Tag: Sandra Dewi

  • Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

    Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Dalam sambutannya, Prabowo menyindir vonis ringan terdakwa korupsi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    Vonis Harvey MoeisUntuk diketahui, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    “Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambung Hakim.

    Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

    “Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Hakim Eko.

    Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    (abd)

  • Profil Eko Aryanto, Hakim yang Meringankan Vonis Harvey Moeis karena Punya Keluarga dan Berlaku Sopan

    Profil Eko Aryanto, Hakim yang Meringankan Vonis Harvey Moeis karena Punya Keluarga dan Berlaku Sopan

    loading…

    Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis. FOTO/DOK. PN JAKARTA PUSAT

    JAKARTA – Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis . Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut suami aktris Sandra Dewi itu dengan 12 tahun penjara.

    Vonis ringan yang diberikan Eko Aryanto menimbulkan gejolak di masyarakat. Hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara. Tak hanya itu, dalam putusannya majelis hakim juga mempertimbangkan faktor peringan hukuman seperti Harvey yang bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum.

    Profil Hakim Eko AryantoEko Aryanto S.H., M.H. merupakan seorang hakim di PN Jakarta Pusat. Menurut keterangan di laman PN Jakpus, dia tercatat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).

    Sekelumit tentang Eko Aryanto yang lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Hakim berusia 56 tahun ini dulunya meraih gelar sarjana bidang Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

    Eko kemudian lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002. Sementara itu, gelar S3 Ilmu Hukum didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

    Pada perjalanan kariernya, Eko sudah berkarier di sejumlah pengadilan negeri. Dia juga pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009 hingga Tulungagung pada 2017.

    Bicara soal kekayaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencatat Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023. Dia mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp 2.820.981.000 atau sekitar Rp2,8 miliar. Berikut rinciannya:

    1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

  • KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim usai Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

    KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim usai Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

    loading…

    KY mengusut dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta usai vonis ringan Harvey Moeis. Foto/SINDOnews.

    JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Hal itu menyusul putusan ringan kepada terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis beberapa waktu lalu.

    KY menyadari putusan penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis di kasus suap timah menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus tersebut berlangsung.

    “Kami akan mendalami perihal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu,” ujar anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (31/12/2024).

    Selama persidangan berlangsung, kata Mukti, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. “Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” sambung dia.

    Di sisi lain, Mukti menyebutkan pendalaman KY tidak akan masuk pada substansi putusan. “KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi. Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar dia.

    Mukti mempersilakan masyarakat mengadu dan melapor apabila memiliki bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim terkait vonis tersebut. “Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” jelas dia.

    Sebelumnya, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 23 Desember 2024. Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, posisi Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

  • Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukumannya 50 Tahun – Halaman all

    Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukumannya 50 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

    Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

     

    Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. “Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.

    Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

    Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Prabowo.

    “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya.

    Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. 

    “Tolong menteri pemasyarakatan, ya,” ujarnya.

    Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.

    Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

    “Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu,” ujarnya.

    Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

    Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

    Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ucapnya.

    Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdakwa Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diyakini Jaksa yakni 12 tahun penjara.

    Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa. Sementara Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

    Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis.

    Sebab, vonis itu hanya setengah dari tuntutan yakni 12 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Menurutnya, putusan dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Harli.

    Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, sebelumnya sempat mengakui terdapat beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat.

    Namun, ia menekankan hakim memutus didasarkan pada bukti, pada alat bukti, dan keyakinannya. Selain itu, ungkapnya, putusan hakim harus memenuhi sejumlah hal.

    Pertama, kata dia, menciptakan kepastian hukum.

    Kedua, memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal itu disampaikannya saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12).

    “Di situlah hakim dalam memutus menggabungkan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan berdasarkan informasi katanya tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” kata dia.

    Menurut Sunarto, publik dan media massa akan melihat putusan hakim telah mempertimbangkan berdasarkan bukti, alat bukti, dan keyakinannya bila hadir dalam persidangan.

     

    “Sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya. Tapi kalau media rekan-rekan jurnalis hadir di persidangan melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, dan apakah bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, maka media akan melihat,” kata Sunarto. (tribun network/fik/dod)

  • Dinkes DKI Akan Hapus Data Peserta BPJS yang Tak Layak PBI, Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi? – Halaman all

    Dinkes DKI Akan Hapus Data Peserta BPJS yang Tak Layak PBI, Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI bakal segera memproses penghapusan data berisi nama-nama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dianggap tak layak masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. 

    Apakah status kepesertaan atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam daftar PBI BPJS kesehatan akan juga dihapus? 

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui disorot, karena kepesertaan mereka di BPJS yang dibayari pemerintah ini dianggap tak adil, apalagi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    Kepala Dinas DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya akan melakukan cleanse-in data pasangan suami istri tersebut.

    “Pertama cleanse-in data ada yang salah segmen, ada yang duplikasi, yang enggak gitu-gitu. misalkan pekerja nih, kalau pekerja kan harusnya dibayarin sama pemberi kerjanya, oh kok masuk PBI Pemda, itu kita bersihin, ada PNS, mungkin dulunya belum PNS jadi masuk di segmen PBI Pemda,” ujarnya, Senin (30/12/2024) 

    “Oh tadi 3 tahunnya masuk PNS, masih disini hal-hal kayak gitu kita udah ngebersihin sampai sekitar berapa yang dapet, 400 ribu lebih yang kita bersihin,” tambahnya.

    Kedua, pihaknya akan memperbaiki atau merevisi peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan hal itu.

    Nantinya, kata Ani, pihaknya akan mendorong warga mampu untuk beralih ke mandiri supaya tidak terdaftar di JKN.

    “Sebetulnya beberapa waktu yang lalu dengan kesehatan kan juga penampakan kampanye mandiri itu. Itu sebenarnya juga bagian dari proses penataan, mungkin nanti kampanye itu yang akan kita masifkan kembali,” tegasnya.

    Anie menegaskan, pihaknya komsen dengan prinsip program UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

    Hal itu, lanjut Ani supaya BPJS bisa berjalan dengan baik dan harus terdukung oleh semua orang. 

    “Jadi kecakupannya itu semesta gitu jadi ada gotong royong disitu, orang-orang yang tidak sakit, yang sehat, mensubsidi yang sakit. Yang mampu yang mampu mungkin mensubsidi yang gak mampu gitu ya, jadi ada proses subsidi silam karena kalau yang bayar kepesertaan hanya sebagian orang saja, maka emggak akan bisa berjalan dengan baik gitu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pemprov DKI komitmen berikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

    Dalam pemberian JKN, Pemprov DKI tidak pandang bulu demi pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. 

    Hal itu sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

    Ani Ruspitawati menanggapi terpidana korupsi Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi yang menerima JKN dan tengah jadi sorotan netizen di sosial media.

    Ia mengaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, di tahun 2017-2018 Pemprov DKI melaksanakan percepatan UHC.

    Tujuannya adalah memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

    Pada masa itu, kata Ani, Pemprov DKI memiliki target 95 persen dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN. 

    “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ucap Ani melalui keterangan tertulis, Senin (30/12/2024). 

    Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar PBI

    Menanggapi postingan di media sosial status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disebut-sebut tidak tepat sasaran, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun angkat bicara. 

    Ilustrasi BPJS Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (Kolase Tribunnews.com)

    Menurutnya, kedua nama tersebut memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, namun ada hal- hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda.

    Rizzky menjelaskan, bahwa ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

    Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

    Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. 

    Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

    “Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,” ucap Rizzky.

    PBPU Pemda merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda, atau penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

    Pada segmen ini, lanjut Rizzky, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. 

    “Termasuk Harvey dan Sandra Dewi, juga masuk ke dalam segmen PBPU Pemda ini. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ungkapnya.

    Rizzky menambahkan, Program JKN merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.

    Sampai dengan 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN. Dari angka tersebut, ada 57,7 juta peserta JKN segmen PBPU Pemda.

    Di sisi lain, Rizky juga mengungkapkan bahwa didaftarkannya seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Jakarta ke JKN, justru merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan semua penduduknya terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

    Bahkan, sejak tahun 2018 Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), lebih cepat daripada target yang ditetapkan waktu itu, yaitu tahun 2019.

    Pencapaian ini mengantarkan Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang menerima UHC Awards 2018 lalu, yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo pada waktu itu.

    Sampai dengan saat ini, Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten memastikan seluruh penduduknya terlindungi Program JKN secara berkelanjutan.

    “Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang telah berusaha keras mewujudkan dan mempertahankan UHC di masing-masing wilayahnya,” kata Rizzky.

     

  • Serba-serbi BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI

    Serba-serbi BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI

    Jakarta

    Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menjadi sorotan usai iuran BPJS Kesehatan mereka dibayari oleh Pemprov Jakarta. Harvey dan Sandra ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) sejak 6 tahun lalu.

    Nama Harvey Moeis menjadi sorotan usai terjerat kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Istrinya yang juga artis, Sandra Dewi, juga ikut menjadi saksi hingga dua kali memberi keterangan di persidangan.

    Pada Senin (23/12/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.

    Selain itu, hakim juga memerintahkan agar seluruh aset Harvey yang telah disita jaksa saat proses penyidikan dirampas untuk negara. Aset itu di antaranya merupakan mobil Roll-Royce dan MINI Cooper yang dibelikan Harvey untuk Sandra Dewi.

    Nantinya, aset Harvey yang disita itu dilelang dan hasilnya dihitung sebagai uang pengganti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan banding karena merasa vonis itu terlalu ringan.

    Kini, nama Harvey dan Sandra menjadi sorotan. Keduanya ternyata terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang biasanya diberikan untuk warga kurang mampu.

    Dapat Bantuan Iuran dari Pemprov Jakarta Sejak 2018

    Sandra dan Harvey (Foto: dok. Instagram Sandra Dewi)

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dilansir Antara, Senin (30/12/2024), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov Jakarta memang punya kebijakan agar semua warga Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Dia menyebut Pemprov DKI melaksanakan program itu tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC).

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.

    Ani mengatakan Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Dia mengatakan kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

    Penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta PBI APBD Jakarta. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

    Pemprov Jakarta Evaluasi PBI BPJS Kesehatan

    Foto: Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati (Tiara/detikcom)

    Ani mengatakan Pemprov Jakarta telah melakukan penataan ulang data pada tahun 2020. Namun, dia tak menjelaskan apakah fasilitas pembayaran iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra akan disetop atau tidak.

    “Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ujar Ani.

    Dia mengatakan tata ulang dilakukan agar pembayaran iuran lewat APBD bisa tepat sasaran, di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Selanjutnya, Ani juga menekankan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” sambungnya.

    Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    BPJS Kesehatan Buka Suara

    Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan nama Harvey dan Sandra Dewi benar tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Rizzky menjelaskan ada beberapa segmen peserta JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

    Pertama, adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang merupakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen tersebut didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Daftar peserta segmen PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala. Berikutnya, ada penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemda.

    “Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,” tutur Rizzky dalam keterangan tertulis.

    Rizzky mengatakan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda mencakup semua penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tidak terbatas pada fakir miskin. Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam segmen ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    Dia mengatakan JKN merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi semua masyarakat. Hingga 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta peserta JKN di Indonesia, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda.

    Rizky menyampaikan pendaftaran seluruh masyarakat Jakarta dalam JKN menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk. Sejak tahun 2018, katanya, Pemprov DKI Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) lebih cepat dari target yang ditetapkan pada tahun 2019.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

  • Pj Gubernur DKI Akan Revisi Pergub Usai Iuran BPJS Harvey-Sandra Dewi

    Pj Gubernur DKI Akan Revisi Pergub Usai Iuran BPJS Harvey-Sandra Dewi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan usai terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    “Kita juga dalam waktu dekat kita akan bahas revisi Pergub termasuk cleansing datanya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai menggelar Muhasabah dan Zikir di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12) malam.

    Teguh menjelaskan sejak 2017-2018 Pemda DKI memberikan hampir semua warganya untuk terjangkau dalam kebijakan UHC (Universal Health Coverage). Baginya, kebijakan ini sebagai pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

    Ia pun turut membenarkan Harvey dan Sandra Dewi juga terdaftar sebagai peserta PBI BPJS pemda sejak Maret 2018. Meski begitu, Teguh memastikan bakal mengevaluasi lagi kebijakan ini imbas layanan yang tak tepat sasaran.

    “Ada target pemerintah 95 persen [warga DkI] masuk UHC. Dan pak Harvey dan Sandra Dewi masuk. Pastinya [dievaluasi],” lanjutnya.

    Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan mengamini iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Namun, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda disebut tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3, juga bisa ditanggung pemda.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.

    Harvey Moeis merupakan koruptor di sektor tambang. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Ia mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diklaim merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    (rzr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T

    Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T

    Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bambang Gatot Ariyono
    didakwa turut terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Jaksa penuntut umum menyebut, Gatot melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019.
    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
    Menurut jaksa, dokumen RKAB itu belum disertai dengan aspek studi analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan PT Timah dalam mengakomodasi pembelian bijih timah dari penambang ilegal.
    Dokumen itu juga dibutuhkan untuk memfasilitasi kegiatan kerjasama pengolahan bijih timah yang dilakukan bersama Harvey Moeis dan para pemilik smelter swasta.
    “Pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk,” tutur jaksa.
    Perbuatan melawan hukum lainnya adalah menerbitkan persetujuan Project Area PT Timah Tbk.
    Padahal, kegiatan sewa alat pengolahan dengan lima perusahaan, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa, sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum persetujuan project area diterbitkan.
    Bahkan, kerja sama sewa smelter itu tidak tertuang dalam Studi Kelayakan dan RKAB PT Timah Tbk tahun 2019.
    “Sehingga PT Timah Tbk dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.
    Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Bambang menerima uang Rp 60 juta untuk menyetujui RKAB PT Timah Tbk tahun 2019.
    Selain itu, ia juga disebut menerima sponsorship kegiatan golf tahunan yang digelar IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi PT Timah.
    Fasilitas itu antara lain, tiga
    handphone
    iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga buah jam Garmin seharga Rp 21 juta.
    Karena perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Mochtar, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan PT RBT.
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Singgung Vonis Harvey Moeis, Prabowo: Jangan Terlalu Ringan

    Singgung Vonis Harvey Moeis, Prabowo: Jangan Terlalu Ringan

    Jakarta, Beritasatu.com – Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun dinilai terlalu ringan. Presiden Prabowo Subianto berang dengan hakim yang menghukum ringan koruptor.

    Prabowo mengkritik hakim yang menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada pelaku korupsi yang merugikan negara miliaran bahkan ratusan triliun.

    “Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo, Senin (30/12/2024). 

    Hal itu disampaikan Prabowo ketika bicara soal upaya pemberantasan korupsi saat memberi arahan kepada peserta Musrenbangnas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024  di gedung Bappenas, Jakarta.

    Prabowo mengatakan rakyat sekarang sudah melek dengan hukum. Ketika hakim menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada koruptor, maka rakyat akan mengkritisi putusan itu.

    “Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV,” ujarnya.

    Prabowo seolah menyinggung vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terlalu ringan dan menuai kritik dari publik. Hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

    Prabowo seperti meminta Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun.

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” kata Prabowo. 

    Prabowo juga meminta aparatur negara untuk menjauhi perilaku korupsi dan segala pelanggaran, karena rakyat sekarang sudah pintar-pintar dalam mengawasi kinerja pemerintah.

    “Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh. Mereka pintar-pintar semua, orang punya gadget sudah lain. Ini bukan 30 tahun yang lalu, ini bukan 20 tahun yang lalu,” pungkas Prabowo Subianto. 

  • 4
                    
                        Viral Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi di JKN PBI, Dinkes Jakarta Klaim Bersihkan 400.000 Data Bermasalah
                        Megapolitan

    4 Viral Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi di JKN PBI, Dinkes Jakarta Klaim Bersihkan 400.000 Data Bermasalah Megapolitan

    Viral Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi di JKN PBI, Dinkes Jakarta Klaim Bersihkan 400.000 Data Bermasalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penataan ulang data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2020. Hingga saat ini, lebih dari 400.000 data bermasalah telah dibenahi.
    Hal ini disampaikan Ani menanggapi pertanyaan mengenai nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang sempat terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) JKN.
    “Hal-hal kayak gitu kita sudah ngebersihin sampai sekitar berapa yang dapat? (Sekitar) 400.000 lebih yang kita bersihin,” ujar Ani di Kantor Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
    Menurut Ani, pembersihan data atau
    cleansing
    dilakukan untuk menghapus data yang terduplikasi atau salah segmen, seperti warga yang seharusnya dibiayai pemberi kerja atau mampu membayar secara mandiri.
    “Proses penataan itu kan ada banyak hal. Yang pertama kita
    cleanse
    -in data dulu, ada yang salah segmen, ada yang duplikasi,” jelasnya.
    Selain membersihkan data, Pemprov DKI juga sedang merevisi peraturan gubernur (Pergub) untuk memperbaiki sistem klasifikasi peserta JKN. Revisi ini bertujuan agar warga mampu diarahkan ke segmen kepesertaan mandiri, sementara PBI difokuskan untuk warga tidak mampu.
    “Termasuk rencana untuk memperbaiki, merevisi Pergub. Itu juga bagian dari proses penataan,” ujar Ani.
    Ani menambahkan, kebijakan Universal Health Coverage (UHC) menekankan prinsip gotong royong di mana peserta yang mampu dan sehat membantu mensubsidi warga tidak mampu atau sakit.
    “Jadi, kecakupannya itu semesta. Ada gotong royong di situ, orang yang sehat mensubsidi yang sakit. Yang mampu mensubsidi yang tidak mampu,” jelasnya.
    Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sempat mencuat setelah diketahui terdaftar sebagai penerima PBI sejak 1 Maret 2018. Saat itu, Pemprov DKI tengah mempercepat penerapan UHC sesuai Pergub Nomor 169 Tahun 2016.
    “Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani.
    Meski demikian, sejak 2020, Pemprov DKI mulai melakukan tata ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran. Proses ini termasuk integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.