Tag: Sandra Dewi

  • Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

    “Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).

    Harli juga menegaskan pengajuan kasasi Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak hukum setiap terdakwa. “Memang itu hak yang bersangkutan,” ungkapnya terkait sikap Kejagung.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah, dari vonis sebelumnya menjadi 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

    Setelah menerima putusan tersebut, Harvey Mooeis memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Suami selebritas Sandra Dewi itu, berharap mendapatkan putusan yang lebih ringan terkait kasus korupsi timah yang kasusnya sempat ditangani Kejagung.

  • Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

    Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

    Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    , belum memutuskan langkah yang bakal ditempuh setelah hukumannya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.
    Suami aktris Sandra Dewi ini agaknya masih maju-mundur untuk mengajukan kasasi.
    Sebab, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena hukuman Harvey dan terdakwa lainnya diperberat hingga dua kali lipat.
    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
    Andi mengatakan, putusan yang dijatuhkan PT Jakarta baik terhadap Harvey; pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim; eks dan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
    “Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum. Maka yang pasti kami akan menunggu upaya hukum,” kata Andi.
    Namun, belakangan Andi justru meralat ucapannya itu dan membantah bahwa pihaknya telah memutuskan mengajukan kasasi.
    Menurut dia, Harvey belum memberikan mandat kepadanya untuk mengajukan kasasi.
    “Kami belum menerima mandat dari klien kami untuk mengajukan kasasi. Lagi pula, hingga saat ini, kami selaku kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Selasa (18/2/2025).
    Ahmad mengatakan, pihaknya membutuhkan salinan putusan tersebut sebagai bahan kajian untuk menentukan sikap mengajukan kasasi atau tidak.
    “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut,” kata Ahmad.
    “Selanjutnya, baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar dia.
    Ketika kubu Harvey masih maju mundur,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyatakan bakal menghormati segala upaya yang akan diajukan Harvey, termasuk kasasi.
    “Kita menghormati sikap itu karena memang merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan HukumKejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (17/2/2025).
    Jika Harvey dan terdakwa timah lainnya mengajukan kasasi, jaksa penuntut umum (JPU) tidak tinggal diam.
    Harli mengatakan, JPU akan mempersiapkan kontra memori kasasi terhadap langkah hukum yang diambil Harvey Moeis.
    “Kembali ke hukum acara, JPU akan mempersiapkan kontra memori kasasi atas sikap kasasi yang bersangkutan,” lanjut Harli.
    Mahkamah Agung yang akan mempertimbangkan dan memutuskan kasasi juga buka suara terhadap upaya hukum yang mungkin diambil oleh para terdakwa kasus timah.
    “(MA) menghormati haknya terdakwa dan penuntut umum,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (17/2/2025).
    Yanto mengatakan, kasasi atau upaya hukum biasa terakhir merupakan hak para pihak yang berperkara.
    “Kasasi kan haknya penuntut umum dan terdakwa,” tutur Yanto.
    Sementara itu, PT Jakarta yang telah memperberat hukuman Harvey justru menilai suami Sandra Dewi ini layak diproses oleh pengadilan lingkungan.
    Majelis PT Jakarta menyebut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan kerusakan ekologi harus dimintakan pertanggungjawaban kepada Harvey Moeis.
    “Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi, melainkan harus dituntut melalui Pengadilan Lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau keduanya,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com.
    Majelis hakim tingkat banding mengaku sepakat dengan pendapat ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Heru, yang menghitung jumlah keseluruhan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
    Kerugian itu meliputi kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekologi lingkungan Rp 75.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 11.887.082.740.600.
    Sementara, kerugian lainnya timbul dari kegiatan bisnis timah yang meliputi pembelian bijih dari penambang ilegal hingga sewa alat smelter sebesar Rp 29.672.506.122.882.
    Meski demikian, majelis hakim tingkat banding menyatakan hanya fokus pada jumlah kerugian negara akibat korupsi pada tata kelola komoditas timah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Harvey Moeis Melawan, Tidak Terima Vonis Banding 20 Tahun

    Terdakwa Harvey Moeis Melawan, Tidak Terima Vonis Banding 20 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa korupsi kasus timah Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.

    “Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu,” tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).

    Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

    Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. 

    Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.

    “Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

  • Viral Video Lawas Sandra Dewi Minta ke Tuhan Ambil Semua Hartanya, Asalkan Jangan Satu Hal Ini

    Viral Video Lawas Sandra Dewi Minta ke Tuhan Ambil Semua Hartanya, Asalkan Jangan Satu Hal Ini

    GELORA.CO – Artis Sandra Dewi harus menerima kenyataan bahwa hukuman kurungan penjara sang suami, Harvey Moeis, diperberat menjadi 20 tahun. Sebelumnya, Harvey dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun.

    Di media sosial, beredar video Sandra Dewi menangis mendengar putusan tersebut. Sementara itu, muncul juga video lawas Sandra Dewi membahas soal prinsip hidup. 

    Dalam video tersebut, Sandra Dewi bilang kalau dirinya tidak masalah jika semua harta yang dimilikinya diambil oleh Tuhan, asalkan anak-anaknya baik-baik saja.  

    “Tuhan, ambil saja semuanya yang kita punya, asal anakku baik-baik saja,” kata Sandra Dewi di salah satu podcast, dikutip Jumat (14/2/2025). 

    Dia melanjutkan, “Yang mungkin selama ini ingin dikejar, kita pengenin, ternyata gak ada gunanya kalau anak kita kenapa-kenapa.” 

    Di hadapan Luna Maya, salah satu host di podcast tersebut, Sandra Dewi juga bilang kalau dirinya dan Harvey Moeis belajar bahwa hidup ini bukan hanya mengejar ambisi yang ingin dicapai. 

    “Jadi, aku sama Harvey banyak belajar bahwa banyak hal yang perlu kami pikirin di dunia ini, gak cuma tentang ambisi kita, goal kita, (tapi) ternyata banyak hal (lainnya),” ungkap Sandra Dewi.

  • Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    loading…

    Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Adapun hal yang memberatkan suami Sandra Dewi itu karena dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat Indonesia.

    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Teguh, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Profil Hakim Teguh HariantoTeguh Harianto merupakan salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT DKI Jakarta, dia sudah bertugas sejak 2022.

    Teguh memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-2 dan memiliki gelar lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.

    Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas dalam menangani berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.

    Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

    Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut di antaranya:

    A. Tanah dan Bangunan Rp800.000.000

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Siap Nyapres Lagi di 2029 hingga Praperadilan Hasto Ditolak

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Siap Nyapres Lagi di 2029 hingga Praperadilan Hasto Ditolak

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (13/2/2025) hingga pagi ini. Sikap Partai Gerindra meminta Prabowo Subianto menjadi calon presiden lagi pada Pilpres 2029 masih hangat dibicarakan.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang banyak menyorot perhatian pembaca adalah seputar putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas status tersangka di KPK.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Diminta Kongres Gerindra Nyapres Lagi di 2029, Prabowo: Insyaallah
    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersedia maju kembali sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2029. Hal itu disampaikan Prabowo merespons keputusan kongres luar biasa (KLB) Gerindra di Padepokan Garudayaksa, Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025), yang memintanya maju lagi sebagai capres.

    “Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden. Beliau menjawab, ‘Insyaallah.’ Beliau meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

    Jokowi Respons SBY: Enggak Boleh Ada Matahari Kembar, Kapal Itu Nakhodanya Juga Satu
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak boleh ada matahari kembar di pemerintahan. Menurutnya nakhoda kepemimpinan dalam pemerintahan harus satu. 

    Hal itu disampaikan Jokowi merespons mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memperingatkan Presiden Prabowo Subianto soal potensi matahari kembar di pemerintahan.

    “Matahari itu di dunia ini harus ada satu. Enggak boleh (kembar). Kapal itu nakhodanya yang baik juga hanya satu,” kata Jokowi di kediaman pribadi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2025).

    Prabowo Terpilih Lagi Jadi Ketum Gerindra 2025-2030 Lewat KLB
    Isu politik dan hukum terkini lainnya yang masih menyedot perhatian publik adalah seputar terpilihnya kembali Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra periode 2025-2030, dalam kongres luar biasa (KLB) Gerindra di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025).

    Gerindra awalnya menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di kediaman Subianto. Namun, rapimnas itu berubah jadi KLB karena peserta rapat sudah memenuhi kuorum.

    “Hasil KLB memutuskan kembali menetapkan Pak Prabowo sebagai ketua umum Partai Gerindra dan juga sekaligus sebagai formatur tunggal,” kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding
    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan di tingkat banding itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Harvey sebelumnya, yakni 6,5 tahun penjara.

    Dalam sidang putusan banding, Kamis (13/2/2025), majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada suami artis Sandra Dewi itu.

  • Tak Ada Lagi Vonis Ringan Harvey Moeis karena Sopan

    Tak Ada Lagi Vonis Ringan Harvey Moeis karena Sopan

    Jakarta

    Vonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis, melonjak. Sikap sopan yang pernah menjadi pertimbangan meringankan hakim saat menjatuhkan putusan kepada Harvey kini tidak lagi berlaku.

    Di akhir Desember 2024, Harvey telah menerima vonis di tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami dari artis Sandra Dewi itu dijatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

    Salah satu pertimbangan hakim, Harvey dinilai bersikap sopan. Sikap itu menjadi hal meringankan hakim saat memutus hukuman kepada Harvey.

    “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

    Selain sikap sopan, hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey sebagai kepala keluarga. Hakim mengatakan Harvey masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

    “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

    Pertimbangan Sopan Hilang dari Vonis untuk Harvey di Tingkat Banding

    Foto: Harvey Moeis di sidang pembacaan amar putusan, 23 Desember 2024. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

    Jaksa penuntut umum segera mengajukan banding atas hukuman 6,5 tahun penjara dari Harvey di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu membacakan putusan banding Harvey hari Kamis (13/2). Hakim menaikkan vonis Harvey dari 6,5 tahun ke 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan dalam vonis Harvey. Majelis hakim di tingkat banding kini menihilkan sikap sopan dari Harvey yang sempat menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama. Hakim tingkat banding menyatakan tidak ada hal meringankan dari perbuatan korupsi Harvey.

    “Hal meringankan tidak ada,” kata Teguh.

    Hakim juga menjelaskan hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat hakim. Majelis hakim mengatakan perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

    “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Teguh.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa korupsi pada tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , dihukum 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 
    Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun, melainkan juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.
    Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,
    Teguh Harianto
     menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
    Hakim Teguh juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
    Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
    Sementara itu, hakim tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.
    “Hal meringankan, tidak ada,” kata Hakim Teguh.
    Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis. Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.
    Semua aset yang disita dari Harvey Moeis oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tetap disita.
    Aset-aset itu di antaranya meliputi sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis, berikut tas mewah dan perhiasan.
    Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis.
    “Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
    Harli mengatakan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya.
    Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat.
    “Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia.
    Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI.
    Namun, proses hukum berikutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak.
    Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya 
    rule of law
    atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. 
    “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,
    telah wafat
    rule of law
    pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia lantas menyinggung istilah Latin “ratio legis” yang tidak boleh kalah dengan “ratio populis”.
     
    Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.
    Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.
    “Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” kata Junaedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Bakal Disita Negara

    Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Bakal Disita Negara

    TRIBUNJATIM.COM – Harvey Moeis, suami Sandra Dewi terancam dimiskinkan. 

    Hal ini terkait kasus korupsi Rp300 Triliun yang menjeratnya. 

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024)

    Vonis pidana ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Di tengah vonis berat Harvey Moeis, beberapa asetnya yang telah disita negara pun kembali ramai menjadi perbincangan publik. 

    Berikut daftar harta Harvey Moeis yang disita negara: 

    Sebelumnya pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas negara.

    Asetnya yang disita terdiri dari kendaraan mewah, emas, perhiasan dan logam mulia, tas mewah, serta tanah.

    Putusan tentang aset Harvey Moeis yang disita ini dirilis Mahkamah Agung di situs Direktori Putusan.

    Berikut daftar lengkapnya:

    Kendaraan

    – 1 (satu) unit mobil Mini Copper S Countryman F 60 berwarna merah atas nama Harvey Moeis
    -1 (satu) map yang terdiri dari bukti serah terima barang Mini Copper atas nama Harvey Moeis
    -1 (satu) unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam
    -1 (satu) unit mobil Lexus RX300 Luxury
    -1 (satu) unit mobil Vellfire 2.5G berwarna putih metalik atas nama PT Mitra Jasautama Semesta
    -1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan Lexus yang berisi manual book dan kunci kontak cadangan mobil Lexus RX300.
    -1 (satu) unit mobil Ferrari type 458 Speciale model sedan berwarna merah atas nama PT Mitra Jasautama Semesta
    -1 (satu) unit mobil Mercedes Benz type SLS AMG AT model sedan berwarna abu-abu metalik atas nama PT. Jasuindo Tiga Perkasa
    -1 (satu) unit mobil Ferrari type 360 CHALLENGE STRADALE model sedan berwarna merah,
    -1 (satu) unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (Cabriolet) M/T

    Emas/Logam Mulia

    -1 (satu) buah Kunci berwarna silver dengan Kode 779;
    -1 (satu) buah Kunci berwarna silver dengan Kode A1043
    -1 (satu) buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048;
    -1 (satu) lembar kuitansi Venice Jewelry dengan Nomor 001480
    -1 (satu) buah kunci manual Alphard baru; Disita dari Ratih Purnamasari di The Pakubuwono House, Town House F RT.003 RW.001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 01 April 2024 Sepasang anting ditaksir emas 16 karat dengan berat
    9,37 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 14 karat dengan berat
    9,26 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 5,80
    gram bermatakan 15 (lima belas) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,03 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir bukan emas dengan berat 1,81
    gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,03 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,72 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 2,02 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 16 karat dengan berat 13,21 gram
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,30 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,74 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,57 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,35 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,82 gram bermatakan 9 (Sembilan) butir bukan berlian dan 2 (dua) butir Synrhetic Ruby.-1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,34 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 4,33 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,35 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,98 gram.

    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 3,83 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 5,00 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 15 karat dengan berat 9,43 gram.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,68 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,33
    gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 3,99 gram.

    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,95 gram bermatakan 35 (tiga puluh lima) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,74 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,27
    gram bermatakan 23 (dua puluh tiga) butir bukan berlian dan 4 (empat) butir Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 4,41 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,20 gram bermatakan 27 (dua puluh tujuh) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,29 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,61 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 6,98 gram.

    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,88 gram
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 16 karat dengan berat 4,91 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,77 gram bermatakan 36 (tiga puluh enam) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) kalung ditaksir bukan emas dengan berat 2,41 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,79 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,83
    gram.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 9 karat dengan berat 0,88 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,83 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,73 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,18 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,27 gram bermatakan 2 (dua) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,21 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,93 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,29 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,34 gram bermatakan2 (dua) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,25 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) gelang pink ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,46 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,99 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,26 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,15 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,18 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,42 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,35 gram bermatakan 2 (dua) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,97 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,89 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,74 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,99 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,92 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,98 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,54 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 6,05 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,07 gram.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,32 gram bermatakan 2 (dua) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,16 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,30 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,20 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,86 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,46 gram bermatakan 1 (satu) butir Garnet.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan 244 berat 2,84 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.

    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,08 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 13,43 gram bermatakan 58 (lima puluh delapan) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama bukan berlian.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,13 gram bermatakan 40 (empat puluh) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama bukan berlian.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,22 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,27 gram bermatakan 32 (tiga puluh dua) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama bukan 245 berlian.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 13,46 gram bermatakan 93(sembilan puluh tiga) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama Synthetic Blue Sapphire
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 6,16 gram bermatakan 26 (dua puluh enam) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,29 gram bermatakan 86 (delapan puluh enam) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,15 gram bermatakan 24 (dua puluh empat) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,70 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,31 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,06 gram
    -1 (Satu) anting bukan emas dengan berat 0,51 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,88 gram bermatakan 6 (enam) butir berlian dan 2 (dua) butir Pearl.
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 11,86 gram.
    -1 (Satu) kalung model hati bukan emas dengan berat 6,96 gram
    -1 (Satu) kalung bukan emas dengan berat 12,69 gram bermatakan 34 (tiga puluh empat) butir bukan berlian
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 3,86 gram bermatakan 2 (dua) butir Artificial Product.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 31,09 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 7,03 gram.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 13,64 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 11,48 gram.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 11,35 gram bermatakan 54 (lima puluh empat) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,50 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,16 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,71 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 17,54 gram bermatakan 71 (tujuh puluh satu) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,45 gram. Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,43 gram
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,43 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 5,81 gram bermatakan 8 (delapan) butir bukan berlian.
    -Satu liontin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,95 gram brmatakan 107 (seratus tujuh) butir berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,54 gram bermatakan 2 (dua) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 6,80 gram bermatakan 8 (delapan) butir bukan berlian.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 13 karat dengan berat 8,07 gram bermatakan 82 (delapan puluh dua) butir berlian.
    -Satu kalung rantai ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,61 gram bermatakan 49 (empat puluh sembilan) butir berlian
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 7,01 gram bermatakan 210 (dua ratus sepuluh) butir berlian dan 2 (dua) mata utama berlian.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 5,80 gram
    bermatakan Artificial Product.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,16 gram bermatakan 32 (tiga puluh dua) butir berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,52 gram bermatakan 61 (enam puluh satu) butir berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,62 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 9,41 gram bermatakan 155 (seratus lima puluh lima) butir berlian
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,29 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,80 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,12 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,47 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,36 gram bermatakan 40 (empat puluh) butir berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 15,42 gram bermatakan 2 (dua) butir berlian, 4 (empat) butir Citrine Quartz, dan 292 (dua ratus sembilan puluh
    dua) butir Yellow Sapphire.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 5,25 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,38 gram bermatakan 44 (empat puluh empat) butir berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,41 gram.
    -Satu kalung rantai ikat plastik hitam ditaksir emas 6 karat dengan berat 133,46 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 94,32 gram bermatakan 176 (seratus tujuh puluh enam) butir bukan berlian dan 43 (empat puluh tiga) butir Artificial Product.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 112,11 gram bermatakan bukan berlian.
    -Satu gelang bukan emas dengan berat 68,04 gram bermatakan bukan berlian.
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 17,50 gram,bermatakan bukan berlian
    -Sepasang anting rantai ditaksir emas 9 karat dengan berat 4,13 gram bermatakan 2 (dua) butir Artificial Product.
    -Satu kalung ditaksir emas 8 karat dengan berat 55,63 gram bermatakan 15 (lima belas) butir Artificial Product.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 7,56 gram bermatakan 180 (seratus delapan puluh) butir berlian.
    -Satu gelang bukan emas dengan berat 15,97 gram.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 72,41 gram.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 2,76 gram
    bermatakan 53 (lima puluh tiga) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 47,36 gram bermatakan 31 (tiga puluh satu) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 33,54 gram bermatakan 19 (sembilan belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,52 gram bermatakan 35 (tiga puluh lima) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 4,18 gram bermatakan 31 (tiga puluh satu) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,78 gram bermatakan 19 (sembilan belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,73 gram bermatakan 7 (tujuh) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 11,29 gram bermatakan 38 (tiga puluh delapan) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,10 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,41 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.

    Tas-tas Mewah yang Diperintahkan Hakim Dirampas untuk Negara

    KASUS KORUPSI HARVEY – Sandra Dewi menyangkal tas-tas mewah yang ia miliki dari Harvey Moeis. Sami Sandra Dewi kini menjadi tersangka kasus korupsi Rp300 Triliun. (Kolase Tribunnews.com)

    -1(Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Mini Luggage, bahan Monogram Canvas, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Dauphine Backpack, bahan Monogram Canvas, warna cokelat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Moon Backpack, bahan Monogram Canvas, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Vanity Bag, bahan Monogram Canvas, warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Boite Chapeau Souple, bahan Monogram Canvas,
    warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton = diidentifikasi asli, model Capucines, bahan Lainnya, warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna kuning.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Y (2020), bahan Togo Leather, warna jingga.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy
    20 stamp U (2022) bahan Lainnya warna biru.
    -1 (Satu) unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Lindy 20 warna Coklat.
    -1 (Satu) Unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported) model Mini JYPSiere stamp B (2023) bahan Lainnya, warna Beton/Putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Micro Picotin Lock 14 Lucky Daisy Stamp U (2022), bahan Swift Leather, warna pink.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 Pocket Stamp U (2022), bahan Canvas dan Swift Leather , warna kuning/Jaune Citron
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Gris Neve/Putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 26 Anemone stamp C (2018), bahan Epsom Leather, warna Hot Pink Magnolia.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp C (2018), bahan Clemence Leather, warna Orange (di dalam dokumen Pegadaian warna Gold).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 stamp D (2019), bahan Canvas, warna Navy Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat 264 diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna merah (kulit kasar).
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Navy (kulit kasar).
    – -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
    -1 (Satu) Unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Logo Enchained Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chain Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna navy.
    -1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna abu-abu
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, Warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Small, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Egyptian Amulet Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag Mini Rectangular, bahan Calfskin/Lambskin
    Leather, warna pink.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Gold.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna
    Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Drawstring Bucket Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather,warna hitam
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Timeless Clutch, bahan Caviar Leather, warna hitam
    -1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather warnamerah.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model UrbanSpirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Hobo, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Revolution, bahan Leather, warna Navy
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model addle Oblique Jacquard Bag, bahan Canvas, warna Navy.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model J’Adior Flap Bag, bahan Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Medium Bobby Bag, Warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Medium Bobby Bag, bahan Leather warna abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Fendi diidentifikasi asli, model Zucca Mesh Kan, bahan Lainnya, warna Hitam-Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Book Tote Oblique, bahan Canvas, warna 270 Navy.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Embellished Dionysus, bahan GG Supreme Canvas, bahan Abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Large, bahan Guccissima Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Céline diidentifikasi asli, model Nano Luggage Bag, bahan Lainnya, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Loewe diidentifikasi asli, model Disney Dumbo Goya Bag, bahan Leather, warna Biru (abu-abu kebiruan).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Duffle, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Lady Dior, bahan Lainnya, warna Metallic
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model City Edge, bahan Goatskin Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Blackout Classic City, bahan Lainnya, warna Hitam.
    – 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Studded Cannage, bahan Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Floral Top Handle, bahan Lainnya, warna Biru.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Boy Large, bahan Lainnya, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Valentino diidentifikasi asli, model Rockstud Spike Medium, bahan Leather, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Bobby Bag, bahan Leather, warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Diorama, bahan Leather, warna Gold.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Vibe Zip Bowling Bag, bahan Leather, warna Hitam-Putih.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Dior Addict Flap Bag, bahan Leather, warna Navy.
    -1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Lainnya, warna Putih.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Filigree Vanity, bahan Caviar Leather, warna Cream.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag, bahan Caviar Leather, warna Navy.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna
    Putih.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin
    Leather, warna Soft Lilac.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, 276 model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Merah (kulit halus).
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna
    Pink (Di saksikan bersama tidak ada nomor seri).
    – 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Lainnya,
    warna Merah Cabe (Ada rantai menjuntai ke depan).
    – 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model stamp D (2019), bahan Epsom Leather, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 (GHW) stamp A (2017), bahan Canvas,
    warna Jaune (Yellow).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model In The Loop 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Etoupe.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 18 GHW stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Merah (dengan ada Boneka di dalam Tas).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Noir (black).
    – 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stamp U (2022), bahan 278 Clemence Leather,
    warna gold/cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Egg Bag, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Limited Edition Grace Coddington Twist MM, bahan
    Lainnya (Catogram Canvas), warna cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Reverse Monogram Cannes, bahan Monogram Canvas,
    warna cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Pochette Metis, Bahan Monogram Canvas, warna
    cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Small Blackout City Bag, bahan Lambskin Leather,
    warna Bleu Obscur/Navy.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Lady Dior, bahan Patent Leather, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Multi Pochette, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    (Satu tas dengan nomor 87.B)
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Multi Pochette, bahan Monogram Canvas, warna Coklat. (Satu tas dengan nomor 87.A)
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp D (2019), bahan Epsom Leather, warna Orange.

    Tanah

    – 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3037 berdasar surat ukur No. 73/2001 Tgl 2-8-2001 dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No.25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Harvey Moeis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:217/2019, tanggal 26 / 09 / 2019, yang dibuat oleh Eny Haryanti, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6069 berdasar surat ukur No. 01947/ Grogol Utara / 2019 Tgl 2-8- 2019 dengan luas 438 m2 (Empat ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Senayan Residence Blok A No.16 RT.009 RW.007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Harvey Moeis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2020, tanggal 05/06/202
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.666 dengan luas 21 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi;
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.675 dengan luas 222 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.684 dengan luas 123 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.
    -1 (satu) unit Condominium Baverly 90210-C Lantai 05 No.
    15 dengan luas semi gross 29,79 M 2 dan luas netto 24 M2 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 0247/PS/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang terletak di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas
    nama Sandra Dewi;
    -1 (satu) unit Condominium Baverly 90210 Lantai 03 No.
    11 dengan luas semi gross 29,79 M 2 dan luas netto 24 M2 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 0248/PS/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang terletak di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas nama Sandra Dewi
    -1 bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap: III Jl.Permata Regency 8 Blok J-3, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Kartika Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 018 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 27 / 09 / 2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-5, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng , Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Sandra Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 019 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 28 / 09 /2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-7, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Sandra Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 020 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 28 / 09 /2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-9, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Raymon Gunawan berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 024 / SPPJB / PR / III /2022 tanggal 24/ 03 / 2022, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.

    Berita tentang Harvey Moeis lainnya

  • Vonis Ultra Petita Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun – Halaman all

    Vonis Ultra Petita Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun – Halaman all

    Putusan Harvey Moeis di tingkat banding jauh lebih tinggi dari vonis pada tingkat pertama. Hukuman Harvey yang sebelumnya di bawah tuntutan jaksa kini bertambah 13,5 tahun.

    Dirangkum detikcom, Kamis (13/2/2025), majelis hakim tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada suami Sandra Dewi itu 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

    Namun vonis itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada hari ini. Hukuman Harvey ditambah 13,5 tahun dari sebelumnya. Artinya, vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini merupakan ultra petita, yakni putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa atau lebih.

    Putusan tingkat pertama dan kedua

    Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Padahal jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

    Hakim tingkat pertama menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.

    Sedangkan, di putusan tingkat kedua, Harvey divonis 20 tahun penjara. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mewajibkan Harvey membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

    Uang pengganti diperberat

    Selain vonis, hakim di tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar, sekarang di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp420 miliar.

    Putusan tingkat pertama: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Jika hartanya tak cukup, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

    Putusan tingkat banding: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar. Hakim mengatakan jika Harvey tidak membayar uang pengganti itu maka harta benda Harvey dirampas agar dilelang untuk membayar uang pengganti, jika asetnya yang sudah dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Beda hal meringankan

    Kemudian, ada hal lain lagi yang berbeda dalam putusan banding ini, yaitu soal hal meringankan dan memberatkan.

    Dalam putusan pengadilan pertama, ada pertimbangan sikap ‘sopan’ Harvey di hal meringankan. Namun, di tingkat banding, hakim tidak mengungkit sikap sopan itu. Malah di tingkat banding, tidak ada hal meringankan untuk Harvey.

    Putusan pertama: hal meringankan Harvey ialah sopan di sidang. Hakim juga menyatakan suaminya Sandra Dewi itu masih punya tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

    Sementara di tingkat banding: hakim menilai korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit. Tak hanya itu, hakim juga mengatakan Harvey tidak mendukung program pemerintah. Hakim menyebut saat ini pemerintah tengah menggencarkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    “Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).