Tag: Sandra Dewi

  • Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    GELORA.CO  – Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie, divonis pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.

    Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

    Hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

    Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

    Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

    Peran Hendry Lie

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya 

    Hendry Lie disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020 Rosalina dan Marketing PT TIN sejak tahun 2008–Agustus 2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN tanggal 3 Agustus 2018 tentang penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). 

    Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa disebut telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga yang mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017–Februari 2020, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta yang membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah. 

    Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah yang selanjutnya dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan prosesing antara PT Timah dengan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selanjutnya, Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

    Ketiga orang tersebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dari PT Timah. Pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

    Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT) untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam. 

    Masih melalui Rosalina dan Fandy Lingga, Hendry Lie Bersama smelter swasta lainnya melalui Harvey Moeis bekerja sama dengan PT Timah dengan menerbitkan surat perintah kerja di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal IUP PT Timah. 

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya untuk melakukan kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah.

    Baca juga: Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Makarim Bawa Dokumen Saat Diperiksa Penyidik Kejagung

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama-sama Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar yang menyepakati harga sewa peralatan prosesing penglogaman sebesar 4.000 per ton dolar AS untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk 4 smelter dengan kajian dibuat tanggal mundur.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis

  • Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,
    Alwin Albar
    , dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Majelis hakim menilai Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
    Hakim menilai, Alwin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Selain pidana badan, eks petinggi PT Timah itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Alwin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar.
    Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai.
    Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
    Selain itu, Alwin bersama pihak lain juga disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Tindakan ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun dan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Lengkap Penerima Beritajatim Awards 2025, Apresiasi untuk Tokoh dan Lembaga Inspiratif di Berbagai Sektor

    Daftar Lengkap Penerima Beritajatim Awards 2025, Apresiasi untuk Tokoh dan Lembaga Inspiratif di Berbagai Sektor

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi berbagai pihak dalam membangun negeri, Beritajatim.com menyelenggarakan ajang penghargaan bergengsi bertajuk Beritajatim Awards 2025.

    Penghargaan ini diberikan kepada individu, institusi, maupun pelaku usaha yang dinilai berprestasi dan berdampak positif di berbagai sektor strategis seperti energi, industri, pangan, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan demokrasi.

    Ajang penghargaan yang menjadi bagian dari rangkaian acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Beritajatim.com, ini digelar di Ball Room Hotel Whiz Luxe Spazio Surabaya pada Rabu, 23 April 2025.

    Acara ini semakin meriah karena dihadiri oleh berbagai tamu undangan, mulai dari tokoh-tokoh penting, pimpinan lembaga, insan pers, hingga pelaku usaha dari berbagai daerah di Jawa Timur.

    Pemimpin Umum Beritajatim.com, Dwi Eko Lokononto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ajang penghargaan ini merupakan bentuk komitmen media untuk terus mendukung pembangunan berkelanjutan melalui peran media yang independen, kredibel, dan mendorong partisipasi publik.

    “Melalui Beritajatim Awards 2025, kami ingin memberikan apresiasi kepada mereka yang telah menjadi inspirasi dan motor penggerak pembangunan, baik di bidang energi, industri, maupun sektor lainnya yang relevan dengan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

    Adapun berikut ini daftar lengkap penerima Beritajatim Awards 2025 sebagai berikut:

    SPECIAL AWARD

    Letnan Jenderal TNI (Purn.) A M Putranto, S.Sos – The Most Initiative and Inspiring Leader

    SEKTOR ENERGI

    1. SKK Migas Perwakilan Jawa Bali Nusa Tenggara, Anggono Mahendrawan – Regulator Pendukung Energi Berkelanjutan
    2. Husky Cnooc Madura Limited (HCML), Perwakilan HCML – Industri Migas Pendukung Daya Saing Jawa Timur.
    3. Regional IV Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, Perwakilan Reg VI – Industri Migas Pendukung Daya Saing Jawa Timur.
    4. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Perwakilan Exxon – Industri Migas Pendukung Daya Saing Jawa Timur.
    5. PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Bp. Achmad Fauzi, Komisaris PT Petrogas Jatim Utama (PJU) – BUMD Migas – Pendukung Daya Saing Jawa Timur.

    SEKTOR INDUSTRI

    1. PT Freeport Indonesia – Korporasi Penggerak Industri Nasional.
    2. PT. HM Sampoerna – Korporasi Pelopor dan Tulang Punggung Industri Rokok.
    3. PT Bumi Suksesindo Copper And Gold – Korporasi Penguat Sumber Daya Lokal.
    4. PT Industri Kereta Api Persero (PT INKA) – Korporasi Industri Strategis Menjangkau Dunia.
    5. PT Makmur Berkah Amanda Tbk (Developer Safe & Lock Sidoarjo) – Pemberdayaan Industri Halal.
    6. Bp. Dr. Nyono, S.T, M.T. (Kadishub Jatim) – Tokoh Penguat Inovasi Industri Transportasi.
    7. Pemerintah Kabupaten Kediri, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, S.H. – Tokoh Penguat Industri.
    8. Polres Pasuruan – Lembaga Pendukung Kemajuan Industri Pasuruan.
    9. PT Semen Imasco Asiatic (Semen Singa Merah) – Industri Penunjang Daya Saing Sektor Konstruksi.
    10. Sps Corporate – Perusahaan Manufaktur Berdaya Saing Global.
    11. ISTTS – Lembaga Pendidikan Pendukung Industri Digital

    PENGUAT DEMOKRASI

    1. Pemerintah Kota Kediri, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, SH, M.Kn. – Pemda Penguat Demokrasi.
    2. Pemerintah Kabupaten Ngawi, Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. – Pemda Penggerak Ekonomi Masyarakat Melalui Pelayanan Masyarakat.
    3. Pemerintah Kabupaten Jember, Bupati Jember Muhammad Fawait, S.E., M.Sc – Penggerak Keterbukaan Informasi dan Demokrasi.
    4. Johanes Dipa Widjaja – Pengacara Pendukung Kebebasan Demokrasi

    SEKTOR PANGAN;

    1. Fatimah Sandra Dewi (Anggota Karya Tani 2 Jember) – Tokoh Penggerak Petani Perempuan.
    2. Robby Mulyana (Founder Komunitas Ngawi Kreatif) – Tokoh Penggerak Pertanian Ramah Lingkungan.
    3. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono, S.E. – Mewujudkan Pertanian Berbasis Digital.
    4. Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA – Daerah Pendukung Sektor Pangan Jawa Timur.
    5. Pemerintah Kabupaten Blitar, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M. – Penggerak Industri Peternakan Rakyat.

    PEMBERDAYAN EKONOMI

    1. Dr. M. Isa Anshori, ATD., MT (Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Jatim) – Tokoh Penguat Ekonomi Nelayan.
    2. Pemkab Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP – Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pariwisata.
    3. Pemerintah Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari – Pemberdayaan Ekonomi Berbasis UMKM.
    4. Koperasi Petani Produsen AgriBisnis (Binaan EMCL) – Pemberdayaan Ekonomi Berbasis AgriBisnis.
    5. Sutikno (Binaan Pertamina Field Sukowati) – Pemberdayaan Pertanian Organik.
    6. Anna Lutfie (Owner Republik Durian Farm Blitar) – Tokoh Penggerak Agro Eduwisata.
    7. Yusron Aminullah (Owner Dedurian Park) – Tokoh Penggerak Eco Eduwisata.

    Resepsi HUT ke-19 Beritajatim.com tidak akan terlaksana secara meriah tanpa keterlibatan sejumlah pihak, terutama para sponsor yang telah memberikan dukungan begitu besar. Untuk itu, Beritajatim.com menghaturkan ucapan terima kasih kepada:

    1. PT. Semen Imasco Asiatic
    2. Kominfo Jatim
    3. Bumi Suksesindo
    4. Pertamina EP Cepu JTB
    5. PT. Petrogas Jatim Utama
    6. Bank UMKM Jatim
    7. Bank Jatim
    8. ExxonMobil Cepu Limited
    9. Pertamina EP Sukowati Field
    10. Safe & Lock
    11. PT INKA (Persero)
    12. Djarum Foundation
    13. HM Sampoerna
    13. Pertamina EP Cepu Field
    15. PHE WMO
    16. PT Pelindo Multi Terminal
    17. HCML
    18. PHE TEJ
    19. Pertamina EP Poleng Field
    20. PT. Pelindo Marine Service
    21. PT. SIER
    22. PT. Gudang Garam
    23. Prima Energi Bawean
    24. Pertamina EP Cepu ADK
    25. Medco Sampang
    26. Medco Madura Offshore
    27. Saka Indonesia Pangkah Limited
    28. Kangean Energi Indonesia
    29. Petronas Carigali Ketapang
    30. Saka Energi Muriah Limited
    31. JIIPE
    32. Hayyu Clinic
    33. DPD Ivendo Jatim
    34. Flat Production
    35. Rokins
    36. Whize Luxe Spazio Hotel
    37. Java Paragon
    38. Fiesta / Charoen Pokphand
    39. LNK Krimer
    40. Jamoe Iboe
    41. Itikminton
    42. JatimPark
    43. DNY Skincare
    44. Bola Mas
    45. Esbeeyee
    46. Make Over
    47. Enkai
    48. Dishub Provinsi Jatim
    49. Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Jatim

    (fyi/ian)

  • Berdayakan Petani Perempuan di Jember, Fatimah Sandra Dewi Raih Penghargaan Sektor Pangan di HUT ke-19 Beritajatim

    Berdayakan Petani Perempuan di Jember, Fatimah Sandra Dewi Raih Penghargaan Sektor Pangan di HUT ke-19 Beritajatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sosok Fatimah Sandra Dewi, anggota Karya Tani 2 Jember, meraih penghargaan Beritajatim Award dalam kategori Sektor Pangan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 beritajatim.com. Acara penghargaan digelar meriah pada Rabu (23/4/2025) di Whiz Luxe Spazio Hotel, Surabaya.

    Fatimah dinilai sebagai tokoh penggerak petani perempuan yang konsisten memberdayakan ibu-ibu rumah tangga di wilayah Jember, khususnya di Kecamatan Pakusari dan Arjasa. Lewat kemitraannya dengan perusahaan pembenihan, ia merekrut perempuan desa untuk menjadi mitra kerja dalam pengolahan lahan pertanian, terutama di sektor budidaya padi.

    “Saya melihat banyak ibu-ibu rumah tangga yang tidak memiliki kegiatan setelah mengantar anak-anak mereka sekolah. Maka saya rangkul mereka untuk terlibat dalam pertanian. Selain memberdayakan, ini juga membuka lapangan pekerjaan baru,” ujar Fatimah usai menerima penghargaan.

    Bukan petani korporasi, Fatimah menegaskan dirinya adalah petani biasa yang perlahan membuka lahan sewa untuk dikelola bersama para perempuan. Produk pertaniannya pun telah menjadi sumber pasokan utama untuk instansi, salah satunya seperti Bulog.

    Penghargaan ini menjadi kejutan tersendiri baginya. “Alhamdulillah, ini tidak pernah ada dalam rencana hidup saya. Saya tidak menyangka bisa sampai di titik ini. Terima kasih untuk Beritajatim yang telah menghargai perjuangan kecil kami,” tuturnya haru.

    Berlangsung berdekatan dengan peringatan Hari Kartini, Fatimah turut menyampaikan pesan inspiratif bagi perempuan Indonesia. “Jangan pernah menyerah. Kita harus tetap semangat, berdiri di kaki sendiri,” ucapnya penuh semangat.

    Acara HUT ke-19 Beritajatim turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan insan media. Fatimah mengaku sangat menikmati suasana perayaan yang menurutnya berlangsung meriah dan mengesankan.

    Dengan dedikasi yang tulus dan keberanian menggandeng perempuan desa dalam pembangunan pangan, Fatimah Sandra Dewi menjadi bukti nyata bahwa perempuan memiliki peran vital dalam ketahanan pangan nasional. (dan/ian)

    Resepsi HUT ke-19 Beritajatim.com tidak akan terlaksana secara meriah tanpa keterlibatan sejumlah pihak, terutama para sponsor yang telah memberikan dukungan begitu besar. Untuk itu, Beritajatim.com menghaturkan ucapan terima kasih kepada:

    1. PT. Semen Imasco Asiatic
    2. Kominfo Jatim
    3. Bumi Suksesindo
    4. Pertamina EP Cepu JTB
    5. PT. Petrogas Jatim Utama
    6. Bank UMKM Jatim
    7. Bank Jatim
    8. ExxonMobil Cepu Limited
    9. Pertamina EP Sukowati Field
    10. Safe & Lock
    11. PT INKA (Persero)
    12. Djarum Foundation
    13. HM Sampoerna
    13. Pertamina EP Cepu Field
    15. PHE WMO
    16. PT Pelindo Multi Terminal
    17. HCML
    18. PHE TEJ
    19. Pertamina EP Poleng Field
    20. PT. Pelindo Marine Service
    21. PT. SIER
    22. PT. Gudang Garam
    23. Prima Energi Bawean
    24. Pertamina EP Cepu ADK
    25. Medco Sampang
    26. Medco Madura Offshore
    27. Saka Indonesia Pangkah Limited
    28. Kangean Energi Indonesia
    29. Petronas Carigali Ketapang
    30. Saka Energi Muriah Limited
    31. JIIPE
    32. Hayyu Clinic
    33. DPD Ivendo Jatim
    34. Flat Production
    35. Rokins
    36. Whize Luxe Spazio Hotel
    37. Java Paragon
    38. Fiesta / Charoen Pokphand
    39. LNK Krimer
    40. Jamoe Iboe
    41. Itikminton
    42. JatimPark
    43. DNY Skincare
    44. Bola Mas
    45. Esbeeyee
    46. Make Over
    47. Enkai
    48. Dishub Provinsi Jatim
    49. Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Jatim

  • Survei Membuktikan Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Survei Membuktikan Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang paling tinggi dibandingkan lainnya. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang paling tinggi dibandingkan lainnya. Hal tersebut berdasarkan hasil survei terkini Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai RUU KUHAP, salah satunya terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

    “Kalau untuk para penegak hukum, berarti di antara penegak hukum yang lain, Kejaksaan Agung ini cukup konsisten, dibandingkan survei sebelumnya juga cukup konsisten,” ujar Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam konferensi pers di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

    Korps Adhyaksa itu mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen. Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.

    “Diikuti Mahkamah Konstitusi, KPK, pengadilan, dan yang terakhir itu Polri. Kalau kita lihat trennya, juga dibandingkan tahun lalu ya, Presiden sekarang di 88 persen, TNI di 84 persen, Kejaksaan Agung di 75 persen, 72 persen ini di Mahkamah Konstitusi, diikuti KPK, pengadilan, dan terakhir kepolisian,” ujarnya

    Yoes mengatakan, survei kali ini tidak jauh berbeda hasil penilaiannya jika dibandingkan dengan data Januari 2025. “Kejaksaan sudah melakukan banyak penangkapan besar, seperti kasus Suami Sandra Dewi, Pertamina, itu sudah dilihat masyarakat dan mendapat apresiasi. Namun tetap masih banyak kasus di luar sana yang perlu untuk ditangani,” pungkasnya.

    LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP ini pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular. Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling (DS).

    DS adalah pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya. Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling.

    Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

    (rca)

  • Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina  – Halaman all

    Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

    “Kejaksaan Agung mesti mengembangkan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dari sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. Karena pesan yang tersampaikan saat ini masyarakat menginginkan para tersangka yang ditangkap bukan hanya pelaksana semata,” ujar Abduh kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).     

    Mengingat korupsi yang terjadi pada subholding PT Pertamina dan pihak swasta ini adalah terkait tata kelola minyak mentah, menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, korupsi ini terjadi secara terstruktur dan sistematis. 

    Ditambah lagi waktu peristiwa korupsi yang relatif panjang, membuka kemungkinan dilakukan banyak pihak dan sampai pucuk pimpinan. 

    Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI juga menanggapi pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang mengatakan terbuka peluang untuk para tersangka kasus korupsi subholding PT Pertamina untuk dihukum mati berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena peristiwanya terjadi saat pandemi Covid-19.  

    Anggota Komisi III DPR ini menilai langkah tersebut dikembalikan lagi dari hasil penyidikan dan keputusan hakim pada persidangan. 

    Ia pun mengharapkan agar putusan dari kasus korupsi yang pernah dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat tidak terulang kembali.  

    Sebagai contoh kata Abduh dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan Tipikor dan pencucian uang hukumannya dinilai sangat ringan yakni 4 tahun penjara.  

    Terbaru adalah kasus korupsi timah dan pencucian uang yang melibatkan suami pesohor Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang awalnya dihukum 6,5 tahun penjara dan mendapatkan kritik dari berbagai lapisan masyarakat lalu berubah menjadi 20 tahun penjara setelah banding.  

    “Terpenting untuk Kejagung saat ini, tangani kasus subholding PT Pertamina tersebut dengan maksimal dan putuskan hukuman seberat-beratnya. Jangan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Abduh. 

    Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum dari masyarakat terhadap kasus korupsi menurut Abduh mesti dibuktikan dengan pencegahan dan penindakan yang maksimal oleh Kejagung.   

    “Masyarakat saat ini kritis dengan hukum dan demokrasi, dan Presiden Prabowo juga menegaskan dirinya tidak omon-omon dalam memberantas korupsi. Artinya Kejagung mesti membuktikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya dalam memberantas korupsi,” ujar Abduh.

     

     

  • 7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis

    7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis

    loading…

    Tujuh fakta menarik seputar rompi tahanan warna pink yang dikenakan oleh Harvey Moeis diulas dalam artikel ini. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Tujuh fakta menarik seputar rompi tahanan warna pink yang dikenakan oleh Harvey Moeis diulas dalam artikel ini. Ya, pria kelahiran 30 November 1985 ini telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

    Suami Sandra Dewi itu ditahan di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha kaya tersebut sebagai tersangka pada 28 Maret 2024.

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

    Nah, ada salah satu hal yang menarik perhatian mengenai warna rompi tahanan yang dikenakannya. Tidak hanya itu, kisah hidupnya, karier, hingga pernikahannya dengan Sandra Dewi juga turut mencuri perhatian.

    Berikut adalah 7 fakta menarik seputar rompi tahanan yang dikenakan oleh Harvey Moeis dan makna di balik warna tersebut.

    1. Harvey Moeis Pengusaha Muda dari Keluarga KonglomeratHarvey Moeis lahir dari keluarga yang memiliki pengaruh besar, khususnya di bidang bisnis pertambangan. Ayahnya, Hayong Moeis, merupakan seorang pengusaha sukses yang juga dikenal luas dalam industri ini.

    Dengan warisan yang cukup besar, Harvey pun melanjutkan jejak ayahnya dan membangun karier yang sangat sukses di usia muda. Keterlibatannya di dunia usaha, terutama di sektor pertambangan, telah membawa Harvey pada berbagai kesempatan yang menguntungkan.

    Sebagai anak dari keluarga konglomerat, Harvey Moeis memiliki akses yang lebih mudah untuk meniti karier dan membangun kekayaan. Keberhasilannya ini sangat terkait dengan bimbingan dan warisan yang diterima dari orang tuanya.

  • Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepak bola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air.

    Dengan cap Fakta Bola Garuda di sebelah kiri atas, didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Sejauh ini, kasus korupsi dalam negeri yang paling merugikan negara ialah PT Timah Tbk. yang menjerat salah satunya suami dari pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.

    Di urutan dua, ada new entry alias kasus baru di dalam Liga Korupsi, yaitu, Pertamina. Oplosan kandungan bensin yang merugikan konsumen sekaligus negara itu saat ini tengah menjadi samsak kemarahan masyarakat.

    oke klasemen sementara pertamina menggeser pt timah di urutan pertama klasemen dan berpeluang masuk champions league musim depan pic.twitter.com/CxGB3uUOYU— abcdefuck (@re_search30) February 27, 2025

    Selengkapnya, berikut Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia, protes rakyat dalam bentuk meme sepak bola:

    PT TIMAH – 300 T PERTAMINA – 193 T BL BLBI – 138 T DUTA PALMA – 78 T PT TPPI – 37 T PT ASABRI – 22 T PT JIWASRAYA – 17 T KEMENSOS – 17 T SAWIT CPO – 12 T GARUDA INDONESIA – 9 T BTS KOMINFO – 8 T

    Adapun, rupa-rupa komentar unik dan menggelitik dari warganet juga mewarnai kemunculan Liga Korupsi Indonesia ini, berikut di antaranya:

    @Riodi***: “Ayo dong pertamina susul PT timah biar langsung scudeto.” @arvi***: “Siap2 Danantara penghuni posisi pertama.” @Zepr***: “Masih nunggu beton waskita fc dan antam fc bangkit dari liga 2.” @koko***: “tolong di update klasemennya. pertamina harusnya naik satu, timah turun satu.” @purno**: “kominfo jangan sampe kena degradasi. ayo lanjutkan performa korup nya.” @java***: “ini jadi motivasi bagi para koruptor berbakat di indonesia untuk bisa melampauinya.” Dugaan Korupsi dalam Pengadaan BBM

    Kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan adalah dengan membeli RON 90 tetapi mengklaimnya sebagai RON 92, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap praktik tersebut untuk memastikan transparansi dalam pengadaan BBM di Indonesia.

    Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa permasalahan utama yang diungkap bukanlah tentang pencampuran atau oplosan BBM yang merugikan konsumen, tetapi terkait mekanisme pengadaan bahan baku BBM yang bermasalah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 8
                    
                        Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
                        Nasional

    8 Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Nasional

    Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan
    korupsi
    pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di
    PT Pertamina
    , yang diketahui publik sebagai korupsi oplosan bahan bakar minyak, menambah daftar panjang kasus rasuah dengan kerugian negara yang fantastis.
    Selain kasus tata kelola bisnis minyak di perusahaan pelat merah itu, di Indonesia juga tercatat berbagai kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
    Berikut adalah daftar
    kasus mega korupsi
    dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar.
    1. Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
    Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun.
    Kasus korupsi itu terjadi dalam
    tempus delict
    i (waktu terjadinya tindak pidana) pada 2015 hingga 2022 di wilayah Bangka Belitung.
    Perkara ini menyeret lebih dari 20 orang tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kerugian Rp 300 triliun itu meliputi kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.
    Kemudian, kerugian akibat kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal Rp 2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp 26,649 triliun.
    2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun
    Baru dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara ini langsung menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun.
    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk di antaranya eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan broker MKAR selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut kerugian negara ini bersifat sementara dan baru berdasarkan pada lima komponen yang terjadi pada 2023.
    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp 193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
    3. Kasus BLBI Rp 138 Triliun
    Sebelum kasus tata kelola minyak di Pertamina dirilis, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menempati kasus korupsi kedua dengan kerugian negara terbanyak dengan angka Rp 138 triliun.
    Perkara ini dimulai dari krisis moneter 1997 yang mengakibatkan puluhan bank di Indonesia ambruk.
    Bank Indonesia (BI) kemudian mengucurkan bantuan dana Rp 137,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank, tetapi dana itu tidak dikembalikan.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit yang menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun.
    Pada 2007, Kejagung membentuk tim yang mengusut korupsi BLBI, namun penyidikan dihentikan pada 2008.
    Meski mengakui ada kerugian negara, Korps Adhyaksa menyebut tidak ada tindakan melawan hukum.
    4. Kasus Duta Palma Rp 78 Triliun
    Kasus berikutnya adalah korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 37 hektar di Riau yang menjerat taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
    Perkara rasuah ini turut melibatkan eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman.
    Adapun kerugian Rp 78 triliun itu terdiri dari kerugian negara Rp 4,7 triliun; Rp 1,27 triliun; dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
    5. Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun
    Kasus rasuah pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menempati urutan kelima dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 37,8 triliun.
    Perkara ini menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan tempus delicti 2009-2011.
    Dalam kasus ini, eks Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dihukum 12 tahun penjara.
    6. PT Asabri Rp 22,7 Triliun
    Tidak hanya di perusahaan pertambangan, korupsi dengan angka fantastis juga terjadi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).
    Kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
    Korupsi dilakukan dengan menginvestasikan dana milik nasabah secara melawan hukum hingga akhirnya merugikan negara.
    Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), ke dalam bui dan dituntut hukuman mati.
    Namun, ia divonis nihil karena sudah mendapatkan hukuman maksimal pada kasus asuransi Jiwasraya.
    7. PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun
    Selain Asabri, kasus korupsi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
    Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun.
    Berdasarkan hasil perhitungan auditor, negara rugi Rp 16,8 triliun akibat korupsi ini.
    Dalam perkara ini, Benny Tjokro dihukum 20 tahun penjara.
    8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun
    Kasus mega korupsi
    lainnya adalah pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada kurun 2021-2022.
    Korupsi ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
    Hasil audit BPK pada 2022 menyatakan negara mengalami kerugian keuangan Rp 2 triliun dan kerugian perekonomian Rp 10 triliun.
    9. Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
    Kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 masuk dalam daftar korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
    Perkara ini menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
    Negara disebut rugi 609 juta dollar AS atau Rp 9,37 triliun pada kurs saat itu.
    10. Korupsi Proyek BTS 4G
    Korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 menempati urutan ke-10.
    Perkara yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate itu merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.