Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung menghadirkan jaksa sebagai saksi fakta dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Dalam sidang ini, Kejaksaan Agung duduk sebagai termohon, sementara kubu Sandra Dewi dan dua kerabatnya sebagai pemohon.
“Hari ini acara mendengarkan saksi dari termohon,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Kubu Kejagung menyatakan ada satu saksi yang mereka hadirkan dalam sidang hari ini, yaitu Max Jefferson, penyidik Kejaksaan Agung yang terlibat dalam proses penyitaan aset milik Sandra Dewi.
Usai mendengarkan pernyataan termohon, hakim pun memanggil saksi dan memeriksa identitasnya.
“Saudara di sini tertulis pekerjaannya PNS, ini di mana?” tanya Hakim Rios.
Sebelum memberikan kesempatan kepada termohon untuk memulai pembuktiannya, hakim sempat mempertegas arah pembuktian hari ini.
“Saksi akan menjelaskan pada proses penyitaan,” ujar salah satu tim termohon.
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Dalam kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sandra Dewi
-
/data/photo/2025/10/24/68faeb41e361e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang Nasional
-
/data/photo/2024/04/04/660e5b783cb39.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini Nasional 24 Oktober 2025
Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (24/10/2025).
Agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembuktian pihak termohon, Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dijadwalkan sidang lanjutan perkara keberatan atas pemohon Sandra Dewi dan kawan-kawan dengan termohon Kejagung. Agenda masih pembuktian,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Pada sidang sebelumnya, Kejagung telah menghadirkan satu orang saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.
Dalam sidang pada Jumat (17/10/2025), Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan soal kedudukan aset suami istri dalam tindak pidana korupsi.
Hibnu menjelaskan, suatu aset atas nama orang lain, bukan terdakwa, masih bisa disita dan dirampas untuk negara jika aset tersebut diperoleh dari perbuatan tindak pidana.
Ia menilai, penyitaan aset bukan hanya dilihat dari status kepemilikan, tetapi juga kepentingan untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi.
“Kalau melihat pendekatan pihak, (aset bukan milik terdakwa) tidak terkait (kasus korupsi). Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jelas Hibnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).
Awalnya, sidang pekan lalu telah dijadwalkan untuk memeriksa dua orang saksi.
Namun, karena ada urusan mendadak, saksi fakta yang disiapkan termohon batal diperiksa.
Saksi fakta ini disebutkan berasal dari kalangan penyidik atau jaksa.
Namun, identitasnya belum dijelaskan secara detail dalam persidangan Jumat lalu.
Alhasil, saksi fakta ini dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada sidang hari ini, Jumat (24/10/2025).
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/31/6773e9c6d1d22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi? Nasional
Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Harvey Moeis yang kini berstatus terpidana kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah masih meninggalkan persoalan kepada istrinya, yakni Sandra Dewi, terkait aset.
Pasalnya, Sandra Dewi saat ini mengajukan keberatan karena aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
Keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019. Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana
corporate social responsibility
(CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Peran Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun.
Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, kasus ini menjadi sorotan besar dalam dunia pertambangan Indonesia, terutama terkait praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:
Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.
Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik
brand
.
Pihak
endorsement
yang memberikan tas
branded
seperti Louis Vuitton, Christian Dior, ataupun toko-toko
online
dan
offline
.
“Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya
posting
8 kali. Kalau Rp 100 juta,
posting
-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti
posting
24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya
posting
30 sampai 32 kali,” ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Namun, kerja sama
endorsement
ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya, @sandradewi88.
Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah:
Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
branded
yang diklaim diperoleh dari
endorsement
(iklan).
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun
tempus delicti
tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
branded
, dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
“Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
Kini, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey Moeis berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
“Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
“Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Persilakan Sandra Dewi Gugat Aset yang Dirampas Negara
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait dengan gugatan terkait keberatan penyitaan aset kasus korupsi timah dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku dirinya tak terlalu ambil pusing dengan gugatan dari Sandra Dewi.
Pasalnya, pengajuan keberatan pihak ke-3 terkait putusan perampasan aset ini sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di samping itu, menurut Anang, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.
“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beritikad baik silakan ajukan kan diatur dalam pasal 19 UU Tipikor dan Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan dipersidangan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya bakal menghormati keputusan yang ada dari pengadilan terkait penyitaan aset itu.
“Tentunya apapun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kami pasti menghormati,” pungkasnya.
Sebelumnya, kabar gugatan terkait perampasan Sandra Dewi dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Gugatan Sandra Dewi itu teregister dalam nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung,” tutur Andi.
Dalam catatan Bisnis, Sandra Dewi sempat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan suaminya di PN Tipikor. Kala itu, Sandra Dewi mengaku dari sejumlah aset yang disita di kasus suaminya itu terdapat barang pribadi miliknya.
Aset itu yakni sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah di Jakarta Selatan hingga deposito Rp33 miliar. Sandra mengklaim sejumlah aset yang disita ini merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai artis hingga brand ambassador.
-
/data/photo/2024/10/21/67160955003e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis Nasional
Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan terhadap sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandra Dewi dalam persidangan menyebutkan, aset-aset pribadinya itu didapatkan secara pribadi melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-aset ini tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Lantas, bagaimana duduk perkara aset Sandra Dewi yang juga disita dalam kasus korupsi tata niaga timah? Berikut rangkumannya:
Sebagai latar belakang, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 170 juta hektar di kawasan hutan dan non-hutan di wilayah Bangka Belitung.
Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Antara Foto / Dhemas Reviyanto Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Adapun aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita adalah sebagai berikut:
Dari keseluruhan aset yang disita, 88 tas mewah, rekening deposito, beberapa mobil, hingga perhiasan disebut atas nama Sandra Dewi.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas branded yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
Sebab dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun tempus delicti tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
Deposito senilai Rp 33 miliar, tas branded, dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
“Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
“Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
“Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/17/68f201c1f32c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Ikut Dirampas Kasus Harvey Moeis Nasional
Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Ikut Dirampas Kasus Harvey Moeis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan keberatan atas penyitaan beberapa aset miliknya yang ikut disita oleh Kejaksaan.
Saat ini, keberatan yang diajukan Sandra Dewi tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon.
Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, lebih dahulu memeriksa identitas dari ahli.
“Ahli kenal dengan pemohon Sandra Dewi?” tanya Hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).
Hibnu mengaku tidak mengenal Sandra Dewi dan tidak punya hubungan keluarga dengannya.
Ia juga mengaku hanya tahu jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, tetapi tidak mengenal dekat maupun punya hubungan keluarga.
Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku pemohon maupun jaksa selaku termohon, bergantian mengajukan pertanyaan kepada Hibnu.
Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
“Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi.
Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini.
“Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
Hibnu tetap pada pendiriannya.
Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
“Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
Hakim Rios pun menyinggung soal Pasal 19 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur soal keberatan pihak ketiga atas asetnya yang ikut dirampas oleh negara.
“Tapi UU Tipikor juga secara implisit memberikan perlindungan ke pihak ketiga. Dalam Pasal 19 kan ditegaskan. Kalau menurut ahli, tetap hal itu ada semangat tidak semata-mata hanya asset recovery?” tanya Hakim Rios.
Hibnu tetap pada penjelasannya.
Ia menilai, pasal yang dimaksud hakim itu sudah dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta di antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito, beberapa mobil, hingga perhiasan.
Pada persidangan lampau, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Tapi, aset-aset ini tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Peran Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dan Aliran Uang Rp1 Triliun pada Kasus Korupsi Timah
Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Jumat (8/8/2025).
Alhasil, putusan itu telah menguatkan vonis pada pengadilan pertama di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain pidana badan, Hendry Lie juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun atas kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 23 orang lainnya seperti istri Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga Crazy Rich PIK Helena Lim.
Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.
Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.
Dua perusahaan itu sengaja dibentuk sebagai perusahaan boneka untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya itu, Hendry Lie telah menerima untung Rp1,05 triliun. Nilai itu setara dengan uang pengganti yang dibebankan terhadap Hendry Lie.
Penangkapan Hendry Lie
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada (16/4/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie selalu mangkir dalam panggilan penyidik lantaran tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.
Setelah sebelas bulan kemudian, Hendry Lie tertangkap diam-diam kembali ke Indonesia lantaran masa berlaku paspornya sudah habis pada (18/11/2024).
Dia ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta usai penyidik bekerja sama dengan atase Kejaksaan Kedubes RI di Singapura dan jaksa agung muda bidang intelijen atau Jamintel.
Hendry Lie tiba di lokasi pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB. Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung.
Berselang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring tersebut.
-

Beda Vonis Suami Sandra Dewi dan Pendiri Sriwijaya Air pada Kasus Korupsi Timah
Bisnis.com, JAKARTA – Nasib suami dari pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie sedikit berbeda pada kasus korupsi tata niaga timah.
Pasalnya, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim PT Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana yang sama dengan pengadilan tingkat pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” dalam amar putusan banding oleh PT Jakarta, dikutip Senin (11/8/2025).
Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun untuk Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa itu.
Adapun, apabila Hendry Lie tak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang.
Sementara itu, jika harta benda Hendry Lie masih tidak menutupi uang pengganti maka kewajiban itu bakal diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19,” tambah hakim.
Selain itu, hakim juga menyatakan sejumlah aset tanah dan bangunan di Badung, Bali agar dirampas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas perkara Hendry Lie.
Beda Vonis Harvey Moeis
Sementara itu, vonis berbeda dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Majelis hakim PT Jakarta justru memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.
Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.
Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.
“Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Langkah itu ditempuh Harvey lantaran tidak terima dengan putusan PT Jakarta atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
Sidang putusan kasasi Harvey dibacakan pada Rabu (25/6/2025). Putusan kasasi tersebut menegaskan bahwa Harvey tetap dihukum penjara selama 20 tahun penjara.
“Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (30/6/2025).
-
/data/photo/2025/06/12/684ac2dd9d7e3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah Nasional 11 Agustus 2025
Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, tetap dihukum pidana penjara 14 tahun meski telah menyatakan banding dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19,” lanjut amar putusan.
Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU mengungkap bahwa Hendry Lie menggunakan PT Tinindo Internusa (TIN) untuk menjalankan akal bulusnya meraup keuntungan di kasus timah.
PT TIN ini merupakan salah satu perusahaan smelter timah swasta.
Hendry merupakan pemegang saham terbesar di sana.
Untuk menjalankan aksinya, Hendry tidak bekerja sendiri.
General Manager Operasional PT TIN, Rosalina, dan Marketing PT TIN tahun 2008-2018, Fandy Lingga, ikut dikerahkan.
Salah satu tugas mereka adalah menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
Selain itu, Hendry Lie juga disebut menyetujui hingga memerintahkan dua bawahannya itu mengikuti pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, dan eks Direktur Operasi PT Timah Tbk, Alwin Albar, di Pangkalpinang.
Dalam pertemuan itu dibahas permintaan Riza dan koleganya agar puluhan smelter timah swasta di Babel menyerahkan lima persen kuota ekspor mereka kepada PT Timah Tbk.
“Karena biji timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah,” ujar jaksa saat itu.
Dalam kasus ini, Hendry juga menerima pembayaran bijih timah hingga biaya kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal.
Padahal, bijih timah bersumber dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Jaksa mengungkap bahwa Hendry saat itu pernah menyetorkan sejumlah uang kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai biaya pengamanan.
Hendry disebut membayar sebesar 500-750 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton timah kepada Harvey yang dalam kasus ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Biaya pengamanan ini dikumpulkan dari smelter swasta lainnya yang turut meneken perjanjian kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk.
Perusahaan yang turut menyetor adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Biaya pengamanan ini disetorkan dengan kedok dana CSR yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT RBT.
Sebelum menghadapi proses persidangan, Hendry lebih dahulu ditetapkan sebagai buronan karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik yang hendak memeriksanya.
Setelah berkali-kali dipanggil penyidik, Hendry akhirnya ditangkap pada 18 November 2024 malam.
Saat itu, Hendry baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai izin menetapnya di Singapura habis.
Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Saat itu, ia mengaku hendak berobat.
Kemudian, pada 15 April 2024, ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Proses hukum terus berjalan dan Hendry beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Namun, karena tidak kunjung mengindahkan panggilan penyidik, ia menjadi target untuk segera dipulangkan.
Sebelum ditangkap, Hendry yang masa izin tinggalnya habis pada tanggal 27 November 2024 ini hendak masuk ke Indonesia secara diam-diam.
Namun, usaha tersebut gagal hingga ia pun diborgol dan dikenakan rompi tahanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara!
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Harvey adalah suami pesohor Sandra Dewi.
Sidang putusan kasasi Harvey Meois dibacakan pada Rabu (25/6/2025). Putusan kasasi tersebut menegaskan bahwa Harvey tetap dihukum penjara selama 20 tahun penjara.
“Amar putusan, JPU tolal, terdakwa tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (30/6/2025).
Sekadar catatan, Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.
“Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu,” tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).
Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.
Putusan Banding
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.
Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.
Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.
“Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.