Tag: Sandra Dewi

  • Cabut Keberatan Penyitaan, Kejagung: Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang

    Cabut Keberatan Penyitaan, Kejagung: Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal keputusan Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyatakan dengan dicabutnya gugatan keberatan itu telah membuat aset yang dirampas negara tidak lagi berpolemik.

    “Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan saat ini pihaknya tinggal melakukan eksekusi terlebih dahulu terhadap pidana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus timah.

    Adapun, Harvey terbukti bersalah dalam kasu megakorupsi timah itu. Dia kemudian divonis 20 tahun dengan pembebanan uang pengganti Rp420 miliar.

    Setelah itu, Anang menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan lelang terhadap barang bukti terkait Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

    “Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” imbuhnya.

    Setelah itu, hasil pelelangan barang terkait Harvey Moeis bakal disetorkan ke kas negara dalam rangka memulihkan kerugian negara kasus timah sebesar Rp300 triliun.

    “Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” pungkasnya.

    Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan 

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Patahkan Klaim Sandra Dewi, Kejagung Tegaskan Tak Ada Bukti Endorse 88 Tas Mewah dan Perhiasan yang Disita – Page 3

    Patahkan Klaim Sandra Dewi, Kejagung Tegaskan Tak Ada Bukti Endorse 88 Tas Mewah dan Perhiasan yang Disita – Page 3

    Max bersaksi dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.

    Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

    Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

    Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

  • Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah, Rumah, dan Perhiasan pada Kasus Timah

    Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah, Rumah, dan Perhiasan pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah.

    Informasi pencabutan gugatan keberatan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Hakim Rios, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” pungkas hakim.

    Dalam catatan Bisnis, gugatan terkait harta perampasan dalam korupsi Timah digugat Sandra Dewi dalam register perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya Gara-Gara Kasus Harvey Moeis – Page 3

    Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya Gara-Gara Kasus Harvey Moeis – Page 3

    Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait dengan penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

    “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

    Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, untuk termohon ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.

    “Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujarnya.

    Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Sepatu Lari hingga Jam Tangan

    Sepatu Lari hingga Jam Tangan

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang sejumlah barang yang sedang menjadi tren atau ‘kalcer’. Barang yang dilelang mulai dari sepatu lari, tumbler, hingga jam tangan mewah.

    Barang-barang tersebut akan dilelang melalui beberapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Objek yang dilelang dapat dilihat melalui situs resmi www.lelang.go.id.

    “Beberapa barang kalcer yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta III, KPKNL Jakarta V dan KPKNL Palu,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenkn, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Lebih rinci, barang yang dilelang di antaranya sepatu lari wanita merek Adidas Evo SL dengan batas akhir penawaran 23 November 2025. Adapun batas nilai limit Rp 300 ribu, dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp 50 ribu yang memiliki batas pemberian 22 November 2025.

    Kemudian ada tumbler silver merek Corkcicle 475 ml dengan nilai limit Rp 377 ribu dengan batas akhir penawaran sampai 7 November 2025. Bagi yang berminat, wajib memberikan UJL minimal Rp 114 ribu maksimal sampai 6 November 2025.

    Barang lainnya yang akan dilelang adalah satu buah lukisan berjudul ‘Nelayan Indonesia’ dengan nilai limit Rp 20 juta. Batas akhir penawaran 3 November 2025, dengan pemberian UJL minimal Rp 1 juta dan batas pemberian 2 November 2025.

    Tak hanya itu, ada juga satu unit arloji merek Patek Philippe Twenty-4 dengan nilai limit Rp 90 juta. Batas akhir penawaran sampai 5 November 2025, di mana pada hari sebelumnya wajib memberikan UJL Rp 45 juta.

    Cara Ikut Lelang:

    1. Daftar akun e-Auction di https://lelang.go.id/register dengan melengkapi data diri email. Setelah akun berhasil diaktivasi lewat email, masuk atau sign in dan lengkapi nomor KTP, NPWP, serta rekening bank.

    2. Pilih objek lelang yang ingin dibeli dengan teliti. Lalu tentukan ikut lelang sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum.

    3. Setor uang jaminan lelang yang disyaratkan secara sekaligus, atau tidak dapat dicicil, sebelum batas waktu penerimaan.

    4. Ajukan harga penawaran pada batas waktu yang ditetapkan. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

    5. Setelah menang saat penawaran, bayarlah uang pelunasannya, lengkapi berkasnya dan barulah barang akan diperoleh.

    Lihat juga Video: Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan, Kejagung Tetap Akan Lelang

    (aid/ara)

  • Terkuak! Sandra Dewi Buka Rekening Atas Nama Asisten untuk Menampung Uang dari Harvey Moeis

    Terkuak! Sandra Dewi Buka Rekening Atas Nama Asisten untuk Menampung Uang dari Harvey Moeis

    GELORA.CO – Aktris Sandra Dewi disebut membuat rekening dengan menggunakan nama asistennya, Ratih. Rekening tersebut kemudian digunakan artis cantik itu untuk kepentingan pribadinya.

    Demikian diungkapkan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi atas penyitaan tas mewah hingga perhiasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih, setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi,” kata Max, dikutip, Sabtu (25/10/2025).

    Max melanjutkan, rekening tersebut digunakan untuk menampung uang kiriman dari Harvey Moeis. Salah satunya untuk membangun rumah.

    “Jadi Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Ibu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan,” tandasnya.

    Sekadar diketahui, Sandra Dewi menyatakan keberatan atas sejumlah asetnya yang disita terkait kasus timah.

    Beberapa aset yang disita berupa puluhan tas mewah, ratusan perhiasan dan beberapa tanah dan bangunan.

  • 1
                    
                        Aset Sandra Dewi yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Harvey Moeis Rp 420 M
                        Nasional

    1 Aset Sandra Dewi yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Harvey Moeis Rp 420 M Nasional

    Aset Sandra Dewi yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Harvey Moeis Rp 420 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Total aset dan harta yang disita dari aktris Sandra Dewi disebut belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar.
    Hal ini disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra.
    “Apakah jumlah harta yang disita dari pemohon (Sandra Dewi) tadi sepadan dengan uang pengganti yang dimintakan kepada Harvey Moeis?” tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Max mengatakan, aset Sandra ini belum bisa menutupi akibat dari perbuatan suami dalam kasus korupsi tata niaga timah.
    “Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar,” jawab Max.
    Dalam sidang, Max tidak menyebutkan secara jelas berapa total nilai aset yang disita dari Sandra Dewi. Ia hanya mengatakan, nilai aset ini masih di bawah uang pengganti.
    “Intinya (nilai aset) masih di bawah itu (uang pengganti)?” tanya Hakim Rios lagi. “Masih di bawah itu,” jawab Max.
    Setelah suaminya dijebloskan ke penjara, Sandra masih berupaya untuk menyelamatkan aset yang disita untuk negara.
    Ia mengatakan, sejumlah aset dan harta ini didapat dari hasil kerjanya, bukan pemberian Harvey.
    Kubu Sandra bersikeras bahwa tas mewah hingga uang dalam rekening deposito ini didapat dari endorsement dan hasil syuting sebelum menikah dengan Harvey.
    Namun, penyidik menyebut aset dan harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana sehingga patut untuk disita.
    Diketahui, Harvey dihukum 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Selain itu, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
    Dari jumlah tersebut, Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tegaskan Gugatan Sandra Dewi Tak Tunda Proses Lelang Aset Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Tegaskan Gugatan Sandra Dewi Tak Tunda Proses Lelang Aset Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan gugatan keberatan Sandra Dewi atas sitaan aset dalam kasus megakorupsi tata niaga timah tak menunda proses lelang.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa jalannya sidang keberatan oleh pihak ke-3 itu akan jalan beriringan dengan proses pelelangan.

    “Keberatan itu tidak menunda [proses lelang],” ujarnya di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

    Dia menambahkan proses lelang ini sudah ada mekanismenya. Pada intinya, seluruh hasil lelang bakal masuk ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara atas korupsi yang ada.

    “Ya nanti setelah dieksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang, pastinya, dilelang pun nanti akan ketentuan ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” imbuhnya.

    Namun yang pasti, kata Anang, pihaknya tidak terlalu mengambil pusing terkait dengan keberatan dari istri terpidana Harvey Moeis itu. Di samping itu, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Silakan saja dan ini diatur dalam UU Tipikor pasal 19 di situ ada syarat dan mekanisme ketentuannya seperti apa. Kita tunggu hasilnya yang penting apapun keputusannya kita menghormati,” pungkasnya.

    Sebelumnya, gugatan terkait harta perampasan dalam korupsi Timah digugat Sandra Dewi dalam register perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst

    Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • 2
                    
                        Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri
                        Nasional

    2 Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri Nasional

    Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap bahwa aktris Sandra Dewi membuka rekening atas nama asistennya, Ratih.
    Namun, rekening ini digunakan untuk kepentingan Sandra Dewi.
    Hal ini disampaikan Max saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan atas penyitaan aset milik Sandra Dewi yang dirampas negara karena dinilai terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah.
    “Jadi, waktu itu Bu Sandra Dewi membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Bu Sandra Dewi. Ini berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan,” kata Max, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Dalam sidang hari ini, Max tidak menyebutkan kapan rekening ini dibuat dan berapa total transaksi yang dilakukan melalui rekening atas nama Ratih tersebut.
    Namun, ia menyebut rekening atas nama Ratih digunakan sebagai transit uang dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi.
    “Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang yang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu?” ujar Max.
    Uang dari Harvey untuk Sandra ini digunakan untuk membeli aset dan barang-barang.
    Lalu, pada sidang pada 10 Oktober 2024, Sandra sempat memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekeningnya.
    Penarikan uang ini dilakukan saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menuturkan aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui
    endorsement
    atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
    Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
                        Nasional

    8 Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah Nasional

    Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap anomali di balik 88 tas mewah milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi.
    Max mengatakan, anomali ini ditemukan penyidik di tahap penyidikan.
    Saat itu, beberapa pihak yang bekerja sama dan menjadikan Sandra Dewi sebagai
    endorser
    atau pendukung promosi diperiksa oleh penyidik.
    “Jadi pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang. Ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomalinya,” ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Saat diperiksa penyidik, orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi ini mengaku sebagai
    reseller
    , bukan produsen langsung.
    “Pola dia melakukan penjualan, dia melihat dari katalog yang ada di
    reseller
    . Kemudian, itu dia potret dari situ kemudian dia tawarkan ke pihak ketiga. Dia tawarkan, ketika ada yang beli, dia akan ambil selisihnya di situ,” jelas Max.
    Penjelasan saksi ini membuat penyidik kala itu bertanya-tanya karena laba dari selisih terhitung kecil, tetapi ia justru merekrut Sandra Dewi dalam skema
    endorsement
    dan memberikan tas kepada Sandra Dewi.
    “Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang mau
    endorse
    , dia menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-
    posting
    ke Instagram? Kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi,” kata Max.
    Selain itu, saat diminta menunjuk tas mana yang diberikan kepada Sandra, saksi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
    “Para pemilik barang tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan ini tas dibeli kapan, ambil dari mana, terus kapan diserahkan ke Sandra Dewi,” imbuh Max.
    Lalu, para saksi ini pernah dipanggil lagi oleh penyidik untuk mempertegas soal
    endorsement
    .
    Namun, panggilan pemeriksaan lanjutan ini tidak pernah diindahkan.
    Adapun, penyidik menemukan bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening milik Sandra Dewi.
    Uang ini kemudian digunakan untuk membeli aset dan barang, termasuk tas.
    “Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui
    endorsement
    atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Tapi, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.