Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal keputusan Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyatakan dengan dicabutnya gugatan keberatan itu telah membuat aset yang dirampas negara tidak lagi berpolemik.
“Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).
Dia menambahkan saat ini pihaknya tinggal melakukan eksekusi terlebih dahulu terhadap pidana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus timah.
Adapun, Harvey terbukti bersalah dalam kasu megakorupsi timah itu. Dia kemudian divonis 20 tahun dengan pembebanan uang pengganti Rp420 miliar.
Setelah itu, Anang menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan lelang terhadap barang bukti terkait Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).
“Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” imbuhnya.
Setelah itu, hasil pelelangan barang terkait Harvey Moeis bakal disetorkan ke kas negara dalam rangka memulihkan kerugian negara kasus timah sebesar Rp300 triliun.
“Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” pungkasnya.
Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan
Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.
Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.
“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4965208/original/048855700_1728539468-20241010-Sandra_Dewi-ANG_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4965211/original/012089100_1728539470-20241010-Sandra_Dewi-ANG_8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2024/05/15/6644a2541b665.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/10/21/6715d52973370.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/05/15/6644a23971327.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)