Tag: Sandra Dewi

  • Bacakan Pleidoi, Pesan Harvey Moeis ke Anaknya: Papa Bukan Koruptor – Page 3

    Bacakan Pleidoi, Pesan Harvey Moeis ke Anaknya: Papa Bukan Koruptor – Page 3

    Harvey pun mendorong agar anak-anaknya bisa lebih mendalami perihal kehidupan. Dia ingin, kelak mereka tetap berbuat baik kepada orang lain.

    “Satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, di mana-pun kalian berada,” pesan Harvey.

    Selain pesan untuk keluarga, dalam pleidoinya Harvey juga mengaku banyak berkontemplasi dan mendekatkan diri dengan Tuhan. Hal itu pun yang juga dilakukan sang istri dengan tidak membalas dan membela diri atas keadaan yang dijalaninya saat ini.

    “Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karier, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam, karena diajarkan di agama kami, ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang kita harus lakukan adalah diam,” tandas Harvey Moeis.

     

  • Pleidoi Harvey Moeis Banyak Memuji Sandra Dewi: Tanpa Kamu, Aku Runtuh

    Pleidoi Harvey Moeis Banyak Memuji Sandra Dewi: Tanpa Kamu, Aku Runtuh

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi setiap kali membahas istrinya, Sandra Dewi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

    Harvey mengatakan Sandra Dewi sangat berperan penting bagi dirinya selama menghadapi kasus hukum. Kepribadian yang kuat memotivasi Harvey untuk menjalani setiap prosesnya.

    “Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi,” ucap Harvey dengan suara bergetar.

    Menurut Harvey, istrinya telah dimanfaatkan untuk pencitraan dan mengalami kerugian. Namun, sikap Sandra Dewi dalam merespons itu membuat Harvey kagum.

    “Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan, pada saat yang sama paling dirugikan dalam kasus ini, dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya,” kata dia.

    Dalam kesempatan tersebut, Harvey menyempatkan diri untuk memberi pesan kepada Sandra Dewi.

    “Ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku. Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan. Bahkan, menjadi pilar penyangga keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh. Terima kasih Sandra Dewi,” ucap Harvey.

    “Sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja. Masa, susah terus. Titip anak-anak. Jangan lupa berdoa setiap hari biar papa wamilnya cepat selesai,” lanjut dia.

    Wamil dimaksud Harvey adalah wajib militer.  Sandra Dewi selalu menggunakan kata istilah wamil ketika anak-anaknya bertanya soal keberadaan Harvey.  Hal ini disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

    Harvey dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

    Harvey dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Harvey bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.

    Adapun Helena telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • 1
                    
                        Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
                        Nasional

    1 Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri… Nasional

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    , menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
    Harvey
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
    Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 
    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
    Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.
    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
    Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
                        Nasional

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah, lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
    Harvey
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelfon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
    Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri, untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 
    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
    Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi, Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat Yang Mulia,” ucapnya.
    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
    Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Ini Sampaikan Pembelaan dalam Kasus Timah

    Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Ini Sampaikan Pembelaan dalam Kasus Timah

    loading…

    Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah , Harvey Moeis dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (16/12/2024) hari ini. Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

    Agenda sidang Harvey Moeis hari ini tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk pleidoi,” bunyi keterangan jadwal sidang Harvey Moeis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat, Senin (16/12/2024).

    Disebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali.

    Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Dua orang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

    “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

  • Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
    Helena Lim
    menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
    Dalam persidangan itu, Helena menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya bersalah membantu Harvey Moeis dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi.
    Dalam pleidoinya, Helena menyebut fakta terkait substansi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjeratnya tertutup.
    “Fakta materi perkara yang tertutup dengan bingkai popularitas negatif kejatuhan seorang crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk) Helena Lim,” ujar Helena di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
    Namun, sebelum membacakan materi pokok nota pembelaannya, Helena meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya terlebih dahulu.
    Pengusaha itu mengatakan, dirinya merupakan sosok seorang ibu sekaligus anak yang ingin melindungi orangtua dan anaknya sendiri. Saat mengatakan hal ini, tangisnya pecah.
    “Saya adalah seorang ibu Yang Mulia, sekaligus seorang anak yang juga ingin melindungi orang tua dan anak-anak saya dari cacian, fitnah, dan tuduhan yang tidak benar,” kata Helena menangis.
    Kepada majelis hakim, Helena berharap dirinya masih diberi kesempatan untuk melindungi orangtua dan anak-anaknya.
    Helena mengaku telah membuat ibunya yang telah mendidik dengan keras dan bersusah payah membesarkannya kecewa.
    Ia kemudian menjelaskan perjalanan hidupnya yang sudah bekerja sejak lulus SMA untuk mencari nafkah dan menggantikan posisi tulang punggung keluarga.
    “Namun, saat ini saya ternyata mengecewakan mama saya dengan duduk di kursi pesakitan ini.  Membuat mama saya harus menanggung malu, membuat mama saya harus menangis, membuat mama saya tidak enak makan dan tidur,” tutur Helena.
    Pengusaha penukaran valuta asing itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya yang masih berusia remaja.
    Karena tersandung kasus korupsi, sebagai orangtua ia tidak bisa menafkahi mereka.
    “Pesan mama untuk kalian, harus bersabar saling rukun, dan menjaga diri. Kalian harus siap menerima kondisi mama seperti sekarang ini,” ujar Helena.
    Dalam perkara ini, Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Helena terbukti bersalah membantu Harvey Moeis dan bos perusahaan smelter swasta.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bacakan Pleidoi, Pesan Harvey Moeis ke Anaknya: Papa Bukan Koruptor – Page 3

    3 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Dituntut 12 Tahun Penjara – Page 3

    Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengaku telah membelikan hadiah untuk sang istri, Sandra Dewi, sebuah mobil mewah bermerek Rolls-Royce senilai Rp15 miliar.

    Ia mengatakan mobil tersebut berwarna hitam dan dibeli secara tunai pada sekitar tahun 2023.

    “Pembayarannya cash sekitar Rp15 miliar,” ungkap Harvey dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 6 Desember 2024, seperti dilansir Antara.

    Selain mobil Rolls-Royce, dia juga pernah membelikan Sandra sebanyak satu unit mobil Mini Cooper Countryman F60 berwarna merah untuk hadiah pada ulang tahun sang istri di 2022.

    Mobil itu, kata dia, dibeli senilai Rp1 miliar dan dibayar secara tunai pula.

    Tak hanya kepada sang istri, Harvey mengatakan pernah juga membelikan satu unit mobil Lexus RX300 untuk sang ibu senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2019.

    “Ini saya belikan untuk operasional ibu saya,” tutup Harvey.

     

  • Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    JABAR EKSPRES – Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

    Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agung Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

    Selain pidana penjara, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dituntut pidana dengan denda Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun.

    BACA JUGA:Suasana Duka Selimuti Kediaman Fathir yang Meninggal Saat Hendak Menonton Persib vs PSS Sleman di Solo

    Kemudian, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada suami Sandra Dewi tersebut, berupa pembayaran uang penggani sebesar Rp210 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.

    Atas tuntutan JPU tersebut, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Adapun dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, hingga Rp300 triliun. Dan Harvey telah menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp210 miliar, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Menjadi faktor yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Harvey.

    BACA JUGA:Daily Login Bisa Dapat Rp320.000 di Aplikasi Penghasil Uang Ini

    Sementara itu, fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang dipertimbangkan JPU untuk meringankan tuntutannya. “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar JPU.

  • Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

    Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

    loading…

    Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). FOTO/SINDOnews/JONATHAN SIMANJUNTAK

    JAKARTA – Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut bersama terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi

    “Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa menilai Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.

    “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.

    Reza dituntut bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta dalam surat dakwaan terpisah. Reza dan Suparta bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

    Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan menggunakan cek kosong.

    Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.

    Suparta dan Reza yang diwakili Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut turut membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.

    (abd)

  • Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah

    Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Harvey didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Surat tuntutan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan tuntutan JPU terhadap Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menjadi terdakwa.

    Kepada wartawan, penasihat hukum Harvey, Harris Arthur mengatakan istri kliennya, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey hari ini. “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” kata Harris.

    Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

    Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.