Tag: Sandra Dewi

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
    Selain itu, Hakim Eko juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
    Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Terkait Kasus Korupsi Timah Hari ni

    Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Terkait Kasus Korupsi Timah Hari ni

    Jakarta, Beritasatu.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan atau vonis pidana dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Senin (23/12/2024).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dilansir Antara, sidang akan dimulai pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali, yang dipimpin hakim ketua Eko Aryanto.

    Selain sidang putusan Harvey Moeis, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim hari ini, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

    Kemudian, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut penjara 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

    Harvey Moeis yang akan menjalani sidang putusan, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Dalam kasus itu, Harvey Moeis yang menjalani sidang putusan, didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

    Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, meliputi Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

  • Menanti Vonis Hakim Kasus Timah Terdakwa Harvey Moeis Hari Ini

    Menanti Vonis Hakim Kasus Timah Terdakwa Harvey Moeis Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis dijadwalkan bakal menjalani sidang vonis dalam perkara korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada hari ini, Senin (23/12/2024).

    Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam serangkaian persidangan timah sebelumnya pada Jumat (20/12/2024).

    “Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi,” ujar Eko.

    Dalam catatan Bisnis.com, suami dari artis Sandra Dewi itu telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” tutur jaksa.

    Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.

    Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan itu telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar dalam kasus timah.

  • Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Timah Hari ini

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Timah Hari ini

    loading…

    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada hari ini, Senin (23/12/2024). Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada hari ini, Senin (23/12/2024). Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). “Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus.

    Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT juga akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh hakim. Dua orang yang dimaksud ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

    Mereka akan menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Muhammad Hatta Ali pada PN Jakpus. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara.

    Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

    “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

    (rca)

  • 10 Sosok Viral Paling Banyak Dicari Tahun 2024, ada Agus Salim, Agus Buntung Hingga Gus Miftah

    10 Sosok Viral Paling Banyak Dicari Tahun 2024, ada Agus Salim, Agus Buntung Hingga Gus Miftah

    TRIBUNJATIM.COM – 10 sosok viral yang paling banyak dicari sepanjang tahun 2024.

    Kini, sudah akan menginjak tahun 2025.

    Ada sederet peristiwa yang menjadi sorotan warganet.

    Berikut ini sosok viral yang heboh tahun 2024? Simak rangkumannya:

    1. Mayor Teddy Indra Wijaya

    Mayor Teddy viral pada Februari 2024 lalu.

    Potongan video Mayor Teddy menggendong seorang wanita peserta kampanye akbar yang pingsan viral dan menjadi pembicaraan.

    Saat itu, Mayor Teddy menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kini Presiden).

    Dirinya banyak dikagumi oleh kaum hawa karena paras tampan dan tubuh proposional.

    2. Presiden Prabowo Subianto

    Presiden Prabowo Subianto juga menjadi sosok paling banyak dibicarakan sepanjang tahun 2024.

    Terutama setelah dirinya terpilih dalam Pemilu 2024 bersama dengan wakilnya Gibran Rakabuming.

    Kampanye joget gemoy dari pasangan Prabowo-Gibran juga viral dan diikuti oleh banyak masyarakat.

    3. Erina Gudono

    Menantu mantan Presiden Jokowi juga ikut viral di tahun 2024.

    Istri Kaesang ini menuai hujatan karena pamer membeli roti harga Rp 400 ribu di luar negeri.

    Unggahan itu dibagikan Erina di tengah keputusan Kontroversial Baleg DPR.

    Selain itu, Erina diketahui berangkat ke Amerika menggunakan jet pribadi.

    Sehingga semakin banyak masyarakat yang menghujat Erina.

    4. Paus Fransiskus

    Selanjutnya ada Paus Fransiskus.

    Nama Paus Fransiskus menjadi perbincangan luas saat berkunjung ke Indonesia pada September 2024.

    Paus Fransiskus adalah pimpinan takhta suci Vatikan.

    5. Harvey Moeis

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moies membuat heboh setelah ditangkap pada Maret 2024.

    Harvey diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

    Korupsi tersebut membuat kerugian lingkungan sampai Rp 271 Triliun.

    6. Papa Dali Wassink

    Suami artis Jennifer Coppen, Dali Wassink juga menyita perhatian publik di tahun 2024.

    Dali meninggal dunia karena kecelakaan motor pada Juli 2024.

    Tak hanya meninggalkan duka bagi Jennifer dan keluarga, kepergian Dali ini juga membuat banyak fans.

    Dali sering membuat video dengan putrinya, Kamari dan menjadi idola baru.

    7. Shin Tae Yang

    Pelatih Sepakbola Timnas Indonesia, Shin Tae Yong juga menjadi sosok viral dan dicari selama tahun 2024.

    Shin Tae Yong berhasil membawa timnas Indonesia dalam kualifikasi Piala Dunia 2026.

    8. Gus Miftah

    Pendakwah Gus Miftah viral dan mendapat hujatan karena melontarkan kata tak pantas kepada pejual es teh.

    Buntut kasus ini, Gus Miftah mengundurkan diri sebagai Utusan Khusus Presiden d

    9. Agus Salim

    Selanjutnya ada Agus Salim.

    Agus Salim merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh teman kerjanya.

    Namun kasus ini semakin panjang karena Agus diduga menggunakan uang donasi berobat untuk keperluan lain.

    Masalah Agus pun semakin panjang karena banyak pihak yang ikut campur dalam masalah ini.

    10. Agus Buntung

    Terakhir ada Agus Buntung, pemuda asal Nusa Tenggara Barat yang tak memiliki dua tangan.

    Agus ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada belasan wanita.

    Awalnya Agus menuai simpati dari warganet karena kasus itu dianggap tak masuk akal.

    Namun setelah dilakukan penyelidikan, terungkap fakta jika Agus telah melecehkan banyak wanita meskipun memiliki kondisi cacat.

  • Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi

    Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi

    Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    melalui kuasa hukumnya meminta agar aset milik istrinya,
    Sandra Dewi
    yang disita Kejaksaan Agung dilepaskan.
    Permohonan ini disampaikan pengacara Harvey kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
    “Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk melepaskan aset asetnya. Itu tadi permohonan pribadi,” kata pengacara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
    Pengacara itu menyebut, Harvey menitipkan sejumlah permohonan lantaran tidak sempat dibacakan dalam duplik.
    Menurutnya, aset-aset yang disita itu bersumber dari hasil kerja keras Sandra Dewi sendiri yang menjadi aktris selama 25 tahun.
    Namun, kata Harvey melalui pengacaranya, Sandra Dewi menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam kasus timah.
    “Dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” tuturnya.
    Adapun aset-aset yang disita itu antara lain rekening berisi puluhan miliar rupiah, perhiasan, mobil, dan puluhan tas mewah.
    Dalam, perkara ini, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangis Harvey Moeis Pecah di Sidang Pleido: Terima Kasih Sandra Dewi, Kamu Istri Sempurna

    Tangis Harvey Moeis Pecah di Sidang Pleido: Terima Kasih Sandra Dewi, Kamu Istri Sempurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu terdakwa kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk. (TINS), Harvey Moeis menyampaikan pesan dan permintaan maafnya kepada istrinya Sandra Dewi dan anak-anaknya dalam sidang pledoi Rabu (18/12/2024).

    Sambil menahan tangis saat membacakan pleidoi, Harvey menilai keberadaan istrinya, Sandra Dewi menjadi sangat penting.

    Dia memberikan pesan yang terdalam kepada Sandra Dewi dengan menyebutkan momen-momen yang sudah mereka lewati ketika merajut rumah tangga hingga kini harus menghadapi kasus timah yang menjeratnya.

    “Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam,” kata Harvey dalam pembacaan sidang pledoi, Rabu (18/12/2024).

    Dia juga berterima kasih karena sang istri, Sandra Dewi yang tidak bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, juga tidak pernah menyalahkan keadaan. Bahkan harus menjadi pilar penyangga keluarga saat dirinya menjadi terdakwa.

    “Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh,” sambung Harvey.

    Harvey pun menitipkan pesan kepada Sandra Dewi untuk menjaga kedua mereka.

    Selain itu, Harvey juga meminta maaf kepada kedua anaknya karena tidak bisa hadir sebagai sosok ayah di usia emas. Dia berharap ketika anak-anaknya sudah bertumbuh besar, maka mereka bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi, terkadang akan merasa bahwa dunia itu tidak adil. 

    “Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa buka koruptor, apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan bahwa tidak ada setitik pun pikiran Papa untuk mengambil hal yang bukan hak Papa apalagi mengorbankan rakyat demi Harta,” lanjut Harvey.

    Saat ini menjadi momen berharga bagi Harvey dalam melihat kehidupan. Pesan mendalam juga diberikannya kepada anaknya agar tetap berbuat baik kepada orang lain.

    “Namun satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, dimana-pun kalian berada,” pesan Harvey.

  • Pesan Harvey Moeis ke Anak-anaknya: Jangan Pernah Berpikir Kalian Dinafkahi dari Uang Hasil Korupsi – Halaman all

    Pesan Harvey Moeis ke Anak-anaknya: Jangan Pernah Berpikir Kalian Dinafkahi dari Uang Hasil Korupsi – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis meminta maaf dan memberikan pesan kepada kedua anaknya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Harvey meminta maaf kepada anaknya, Rafa dan Mika, karena tidak bisa hadir di usia emas mereka.

    Ia memberi pesan ketika kelak keduanya sudah tumbuh besar, jangan menjadi seperti mereka yang menghakimi keluarga orang lain.

    Anak-anaknya diminta untuk tetap berbuat baik kepada siapapun dan dimanapun, sekalipun dihadapkan pada situasi ketidakadilan.

    “Namun satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, dimanapun kalian berada,” kata Harvey.

    Suami dari aktris Sandra Dewi ini juga berharap kelak anak-anaknya bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai kehendak dan ekspektasi.

    Pada kesempatan itu Harvey juga berpesan kepada kedua anaknya agar jangan pernah berpikir bahwa ayahnya memberikan nafkah dari sumber uang hasil korupsi.

    Ia meminta ketika anak-anaknya sudah tumbuh dewasa, untuk jangan pernah percaya dengan perkataan atau informasi digital yang menyebut demikian. 

    “Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa bukan koruptor, apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan bahwa tidak ada setitikpun pikiran papa untuk mengambil hal yang bukan hak papa apalagi mengorbankan rakyat demi harta,” kata Harvey.

    Sementara pesan bagi istrinya Sandra Dewi, Harvey berterima kasih karena sudah menjadi istri yang tegar dan setia dalam setiap situasi. 

     

    Terlebih ketika kasus timah ini menyeretnya dan membuat istrinya seolah diparadekan demi kepentingan publisitas kasus. Karir hilang, nama baik tercoreng, dihujat dan dicaci maki. 

     

    Harvey menyebut Sandra Dewi bisa saja melawan, tapi ajaran agama membuatnya ingat bahwa ketika ada kekuatan besar yang tengah menindas, yang perlu dilakukan hanyalah diam.

     

    “Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam, karena diajarkan di agama kami, ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang kita harus lakukan adalah diam,” kata Harvey.

     

    Menutup pleidoinya, Harvey berpesan kepada Sandra Dewi untuk selalu mengajak kedua buah hati berdoa, agar wajib militer -yang dijadikan alasan Harvey tidak di rumah karena terjerat kasus- bisa segera selesai.

     

    Ia pun baru menyadari betapa berharganya jika diminta anak-anak maupun istri untuk pulang ke rumah lebih cepat.

     

    Dirinya kemudian memberikan pesan kepada para suami dan bapak-bapak di Indonesia, bahwa jika ada permintaan pulang dari anak dan istri sudah selayaknya disyukuri. Sebab tidak ada yang tahu situasi apa yang bisa merenggut kondisi itu di hari – hari berikutnya.

     

    “Sekarang kita susah lagi, dan kamu tidak bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan dan bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh. Tapi tenang, kita tinggal tunggu senang lagi aja, masak susah terus. Titip anak anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepat selesai. Suami suami, bapak-bapak diluar sana, bersyukurlah kalau ditelpon istri, ditelpon anak disuruh cepat pulang, ternyata itu priceless,” kata Harvey.

    DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN

    Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • 5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan – Halaman all

    5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Dalam kesempatan itu, Harvey Moeis curhat mengungkapkan isi hatinya soal keluarga dan apa yang dialaminya setelah terjerat kasus korupsi.

     Ingatkan para suami

    Harvey Moeis menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.

    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.

    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.

    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.

    Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 

    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.

    2. Puji Sandra Dewi Sosok Kuat

    Harvey Moeis  mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.

    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.

    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.

    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.

    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan.

    Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.

    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.

    3. Klaim Istrinya Dimanfaatkan

    Setelah sempat dia beberapa saat, Harvey mengatakan bahwa istrinya itu kerap dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus yang membelitnya saat ini.

    Akan tetapi dilain sisi, menurut Harvey, Sandra juga sosok yang paling dirugikan dari perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

    Namun, kata dia, Sandra Dewi tidak pernah bimbang ataupun lelah dan memberikan kekuatan terhadapnya menjalani masa hukuman.

    “Dia tidak pernah bimbang, dia tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya,” kata dia.

    4. Janji setia di pernikahan

    Harvey Moeis juga mengatakan  istrinya tersebut telah memenuhi janji sumpah setia mereka yang diucapkan saat menjalin tali pernikahan 7 tahun silam.

    Sehingga ia pun berpandangan bahwa istrinya itu menjadi anugerah terbesar baginya khususnya saat berstatus sebagai terdakwa seperti saat ini.

    “Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun,” pungkasnya.

    5. Papa Bukan Koruptor

    Harvey Moeis  juga menekankan pada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.

    “Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melalukan suap dan gratifikasi,” kata Harvey di ruang sidang.

    Suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.

    Ia mengatakan, hak anak-anak nya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.

    “Malaikat-Malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja,” ucapnya lirih.

    Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.

    Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.

    “Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada,” pungkasnya.

    DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN

    Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

    Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun

    Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
    Harvey Moeis
    mengatakan bahwa dia, keluarganya, maupun terdakwa lainnya dalam
    kasus timah
    tidak pernah punya, melihat, bahkan menikmati uang korupsi senilai Rp 300 triliun.
    Diketahui, dalam surat tuntutan, Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam tuntutan jaksa.
    “Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” kata Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Dalam pembelaannya, suami aktris Sandra Dewi ini juga mengaku janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan
    korupsi timah
    .
    Apalagi, menurut dia, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut tidak profesional saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu.
    Harvey menyebut, ahli malas menjawab saat dirinya, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.
    Demikian juga, dia mengatakan, ketika pihaknya memohon hasil perhitungan ahli untuk lebih diteliti. Saat itu permohonan tersebut ditolak mentah-mentah.
    Oleh karena itu, Harvey mengaku, dia masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus timah.
    Bahkan, Harvey berani menilai bahwa auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia sudah terkena
    prank
    oleh ahli tersebut.
    “Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-
    prank
    oleh ahli,” tutur Harvey.
    Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama enam tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.