Tag: Sandra Dewi

  • 8 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Aset Sandra Dewi Dirampas Negara

    8 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Aset Sandra Dewi Dirampas Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

    Selain hukuman penjara dan denda, Harvey Moeis juga divonis wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim yang dipimpin Eko Ariyanto dalam sidang pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Berikut Fakta-Fakta Vonis Harvey Moeis

    Terbukti Korupsi
    Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

    “Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” katanya saat membacakan putusan.

    Perbuatan Harvey Moeis dan kawan-kawan dinyatakan merugikan negara senilai Rp 2,28 triliun atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan  pengolahan penglogaman dengan smelter swasta. Kemudian Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

    Pasal Dilanggar Harvey Moeis
    Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Harvey Moeis
    Majelis menyatakan hal memberatkan Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

    Sementara hal meringankan Harvey, berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,.

    Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
    Vonis Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Harvey juga dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam bulan penjara.

    Keterlibatan Harvey Moeis dalam Korupsi Timah
    Harvey Moeis dinyatakan memiliki keterkaitan dengan usaha atau bisnis timah yang mulanya dari pengondisian PT Timah Tbk. Selaku pemegang IUP, PT Timah Tbk menambang timah di Bangka Belitung dan sedang berupaya meningkatkan produksi timah serta penjualan ekspor timah.

    Sementara itu, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga berupaya meningkatkan produksinya, salah satunya PT RBT.

    Harvey sejatinya tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT RBT. Namun, Harvey yang berpengalaman mengelola tambang batu bara di Kalimantan turut membantu Dirut PT RBT Suparta dalam kasus tersebut.

    Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dirampas
    Hakim memerintahkan seluruh aset Harvey Moeis yang disita penyidik agar dirampas untuk menutupi kerugian negara yang dibebankan kepada suami Sandra Dewi itu Rp 210 miliar.

    Ada beberapa aset Harvey dan Sandra Dewi yang telah disita penuntut umum, antara lain tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jakarta, beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper. Kemudian 88 tas branded milik Sandra Dewi, dan 141 perhiasan, hingga logam mulia.

    Tak Terima Aset Dirampas
    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima atas putusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk milik Sandra Dewi. Menurutnya Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum menikah.

  • Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Pikir-pikir Putusan Hakim

    Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Pikir-pikir Putusan Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk. (TINS) Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

    Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memvonis Harvey dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.  

    Tim kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Menurutnya, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Dia tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim.

    “Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

    Tim kuasa hukum akan memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti istri Harvey, yaitu Sandra Dewi.

    Tim juga masih mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang. 

    Pengacara menegaskan bahwa beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.  

    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujarnya.

    Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. 

    “Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” tambahnya.  

    Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015. 

    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” kata Andi.  

    Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. 

    Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.  

    Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

  • Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

    Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan hakim dimaksud.

    CNNIndonesia.com merangkum vonis bagi enam terdakwa tersebut.

    Harvey Moeis

    Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

    Suparta

    Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis tersebut lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Reza Andriansyah

    Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Anak buah Suparta ini juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Reza dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Rosalina

    General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

    Suwito Gunawan & Robert Indarto

    Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

    Seluruh perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Vonis Harvey Moeis Ikut Sita Aset Sandra Dewi, Kuasa Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum Lanjutan – Halaman all

    Vonis Harvey Moeis Ikut Sita Aset Sandra Dewi, Kuasa Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum Lanjutan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan merampas seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang sebelumnya disita jaksa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

    Aset-aset yang disita mencakup seluruh harta benda baik atas nama maupun bukan atas nama Harvey Moeis.

    Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

    Dalam putusan ini, aset Sandra Dewi ikut disita, meliputi tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim.

    Pasalnya, aset Sandra Dewi itu dimiliki jauh sebelum tempus perkara pada tahun 2015. Harta tersebut didapat dari bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris maupun model.

    Sementara di sisi lain, Sandra Dewi juga sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan sang suami.

    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi usai sidang agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

    Menurutnya, putusan penyitaan seluruh aset ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar pertimbangan majelis hakim.

    Kuasa hukum lanjutnya, akan mempelajari salinan putusan dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam kurun 7 hari ke depan.

    “Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” jelas dia.

    Andi kemudian menyinggung dalam konteks hukum terkait perjanjian pisah harta, pasangan suami istri memungkinkan memisahkan kepemilikan dan pengelolaan asetnya secara masing-masing.

    Aset atau harta yang sudah dipisahkan tersebut, secara hukum semestinya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa.

    Selain adanya perjanjian pisah harta, tim kuasa hukum Harvey Moeis juga menyoroti banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana pada tahun 2015.

    Misalnya, ada aset-aset yang ikut disita padahal terdakwa sudah memilikinya di tahun 2010 dan 2012, atau 5 tahun sebelum tempus perkara.

    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” kata Andi.

    Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

    Tim hukum Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

    “Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi,” pungkas Andi.

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Lebih Ringan Daripada Tuntutan

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Lebih Ringan Daripada Tuntutan

    JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sehingga, majelis hakim memvonis atau menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember.

    Vonis pidana ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya jaksa menutut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun.

    Meski demikian, hakim turut menjatuhkan pidana denda terhadap suami Sandra Dewi tersebut sebesar Rp1 miliar.

    “Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim.

    Pada amar putusannya, hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara yang disebabkan aksi tindak pidana korupsi.

    Apabila suami Sandra Dewi itu tak memiliki kesanggupan, maka, asetnya akan disita dan dilelang untuk membayarkan atau menggantikan kerugian negara tersebut.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar,” kata hakim.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

    Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, ‘300 T’ Ramai Dibahas Netizen

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, ‘300 T’ Ramai Dibahas Netizen

    Jakarta

    Harvey Moeis suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun. Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mendadak, ‘300 T’ masuk trending topic Indonesia di X.

    Saat berita ini ditulis, ‘300 T’ sudah muncul di 477.000 lebih tweet. Netizen mengomentari putusan atas Harvey Moeis.

    “300 T = 6 tahun 6 bulan,” tutur @direktoridosen.

    “Cuma 6,5 tahun penjara????!!! Kerugian negara 300 T loh!” seru @Mdy_Asmara1701.

    “Masyarakat awam perlu paham, 300 T itu dugaan kerugian negara berdasarkan itungan audit @BPKPgoid. Bukan semuanya dikorupsi dimakan semuanya oleh terpidana. CATAT !!” ujar @Kopi_Hitam2504.

    “Negara kehilangan 300 triliyun, cuma dihukum 6 tahun.. harusnya 300 T bisa utk nambal APBN. Yg cekak. Giliran rakyat kecil malah tambah dicekik pajak sampe 12%,” tulis @anNOOOR90.

    Di Google Search, volume pencarian vonis Harvey Moeis mengalami kenaikan 1.000 (300%). Pencarian naik sejak tiga jam lalu. ‘Sandra Dewi’ pun masuk ke bagian konten terkait dengan kategori ‘Breakout’.

    Sedangkan untuk keyword ‘Harvey Moeis’, ada beberapa keyword yang muncul seperti: ‘Harvey Moeis korupsi berapa, Harvey Moeis korupsi, hingga istri Harvey Moeis.

    Google Trends Harvey Moeis. Foto: Google Trends

    Harvey Moeis dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam putusan yang dibacakan.

    Ada beberapa hal yang meringankan, seperti status Harvey yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga. Selain hukuman penjara, Harvey tetap harus menghadapi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa. Jika Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan.

    (ask/ask)

  • Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta

    Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta

    Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    , Andi Ahmad merasa heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama istrinya,
    Sandra Dewi
    .
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta.
    Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
    branded
    yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah.
    Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Meski demikian, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap atas perintah penyitaan seluruh aset tersebut.
    Tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujar Andi.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (
    tempus delicti
    ) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung.
    Adapun
    tempus delicti
    tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
    branded
    , dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
    Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar.
    Namun, dalam pertimbangannya, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait terdakwa yang dirampas untuk negara.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aset Sandra Dewi Disita Meski Pisah Harta dengan Pengusaha Harvey

    Aset Sandra Dewi Disita Meski Pisah Harta dengan Pengusaha Harvey

    Jakarta

    Pengadilan Tipikor telah memberikan putusan terhadap kasus korupsi tata kelola timah, salah satu putusannya menyita seluruh aset terdakwa Harvey Moeis termasuk aset milik Sandra Dewi.

    Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang.

    Pengacara menegaskan bahwa beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.

    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Andi, di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.

    “Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” tambahnya.

    Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015.

    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” kata Andi.

    Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.

    Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

    Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar.

    Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

    Adapun, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.

    Namun, menurut Andi, putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. “Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim,” ungkapnya.

    Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

    “Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi,” tutup Andi.

    (rrd/rir)

  • Ini Alasan Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan Korupsi Harvey Moeis

    Ini Alasan Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan Korupsi Harvey Moeis

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Sandra Dewi tak hadir dalam sidang putusan perkara korupsi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjerat  suaminya, Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.

    “Sandra Dewi enggak datang karena mempertimbangkan segala sesuatunya. Apalagi karena sudah banyak media yang live, jadi memudahkan Sandra Dewi melihat putusannya dan tidak perlu datang,” ungkap kuasa hukum Harvey Moeis, Marcela, Senin (23/12/2024).

    Melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi juga mengucapkan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini setia mengikuti persidangan suaminya meski dirinya tidak bisa hadir dalam sidang Harvey Moeis.

  • Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Kejagung Pikir-Pikir Banding Putusan – Page 3

    Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Kejagung Pikir-Pikir Banding Putusan – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 6 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi komoditas timah.

    Putusan itu jauh dari amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara terhadap suami artis Sandra Dewi itu.

    “Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

    Menurut Harli, JPU masih memiliki waktu sebelum menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis.

    “Hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU ya,” kata Harli.

    Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

    “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

    Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

     

     

    Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali bergulir. Dalam sidang lanjutan, Harvey mengaku merasa bersalah menyeret pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim ikut menjadi terdakwa dalam pusaran korupsi ti…