Tag: Sandra Dewi

  • Bukan Fakir Miskin, Mengapa Harvey Moeis&Sandra Dewi Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018 – Halaman all

    Bukan Fakir Miskin, Mengapa Harvey Moeis&Sandra Dewi Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018 – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes) membenarkan bahwa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

    Ani menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN tanpa memandang status sosial.

    Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani.

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun masuk dalam kriteria memenuhi kriteria administratif menerima PBI APBD BPJS Kesehatan.

    Seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat).

    Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

    Saat ini kata Ani, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

    Harapannya agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya. 

    Ilustrasi BPJS Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (Kolase Tribunnews.com)

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” harap Ani.

    Dalam kesempatan berbeda, Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menjelaskan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi berdasarkan hasil pengecekan data masuk dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta.

    Adapun PBPU adalah peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, atau pekerja sektor informal.

    “Itu sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatannya,” terang dia.

    Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa segmen PBPU Pemda persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

    “Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata dia kepada wartawan.

  • Alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Bisa Dapat Bantuan Iuran BPJS

    Alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Bisa Dapat Bantuan Iuran BPJS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasangan artis-pengusaha, Sandra Dewi dan Harvey Moeis, bisa mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan meskipun bukan termasuk fakir miskin.

    Tarif iuran BPJS pasangan artis dan pengusaha ini gratis karena ditanggung pemerintah daerah (pemda) karena berstatus peserta PBI (APBD), yang kini namanya Pekerja Bukan Penerima Upah Pemda (PBPU Pemda)

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

    Menurutnya, seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung pemerintah. PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ujar Rizzky kepada detikcom, Minggu (29/12).

    BPJS Kesehatan sudah melakukan pengecekan data dan memastikan Sandra dan Harvey masuk ke dalam segmen peserta PBPU Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Nama keduanya masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujarnya.

    Sebelumnya, informasi Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS kesehatan viral di media sosial.

    Dalam sebuah unggahan foto di platform X, nama Sandra Dewi dan suaminya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tertulis pula keduanya berstatus peserta PBI (APBD).

    (pta/pta)

  • Terungkap, Sandra Dewi-Harvey Moeis Terdaftar Jadi Anggota PBI BPJS sejak 2018

    Terungkap, Sandra Dewi-Harvey Moeis Terdaftar Jadi Anggota PBI BPJS sejak 2018

    Jakarta

    Aktris Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Baik Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan pihak BPJS Kesehatan membenarkan hal tersebut.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya dikutip dari ANTARA, Senin (30/12/2024).

    Terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi dalam kepesertaan PBI BPJS Kesehatan disebut upaya Pemprov DKI untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi universal health coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

    Hal itu, menurut Ani, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

    Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    Ani mengatakan saat ini dilakukan tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.

    (kna/kna)

  • Apa Itu PBPU Pemda, Kelas BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

    Apa Itu PBPU Pemda, Kelas BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).

    Dalam sebuah unggahan foto di platform X yang viral, nama artis Sandra Dewi dan suaminya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tertulis pula keduanya berstatus peserta PBI (APBD), yang kini namanya PBPU Pemda.

    Menanggapi kabar viral itu, BPJS Kesehatan membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam kelompok PBI APBD.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan pasangan pengusaha dan artis itu masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky kepada detikcom, Minggu (29/12).

    Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Menurutnya, peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3. Persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

    Ia menjelaskan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

    Berdasarkan website resmi BPJS Kesehatan, ada empat jenis kepesertaan:

    1.Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

    PBI JK diberikan pada peserta yang tidak mampu berdasarkan bukti data dari dinas sosial. Setiap peserta tidak dibebani iuran setiap bulannya. Biaya iuran bagi para peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah pusat.

    2. PBPU Pemda

    Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

    Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

    3.Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekeja

    PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

    4. Pekerja Penerima Upah (PPU)

    Peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta dan menerima gaji. Iurannya dibayarkan 5 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

    (pta/pta)

  • Viral Sandra Dewi-Harvey Moeis Anggota PBI, Iuran BPJS Ditanggung Negara

    Viral Sandra Dewi-Harvey Moeis Anggota PBI, Iuran BPJS Ditanggung Negara

    Jakarta

    Viral Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) program BPJS Kesehatan. Keduanya disebut terdaftar sebagai anggota PBI sejak tahun 2018.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya dikutip dari ANTARA, Senin (30/12/2024).

    Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” jelas dia.

    Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

    (kna/kna)

  • Harvey Moeis & Sandra Dewi Pakai BPJS Khusus Orang Miskin? Ini Penjelasan Humas BPJS

    Harvey Moeis & Sandra Dewi Pakai BPJS Khusus Orang Miskin? Ini Penjelasan Humas BPJS

  • Dinkes DKI Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Anggota BPJS Kesehatan Subsidi

    Dinkes DKI Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Anggota BPJS Kesehatan Subsidi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi timah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. Ia mengatakan,  seiring dengan perbincangan yang ramai di media sosial mengenai status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

    Ani menjelaskan, pihaknya terus mendorong partisipasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memerhatikan status sosial ekonomi, guna memastikan hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

    “Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 mengenai Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta menjalankan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan agar seluruh penduduk DKI Jakarta dapat mengakses layanan kesehatan,” kata Ani di Jakarta Minggu (30/12/2024).

    Menurut Ani, Pemprov DKI Jakarta menerima target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95% penduduk sebagai peserta JKN atau BPJS Kesehatan, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub ini memastikan hak kesehatan seluruh masyarakat Jakarta terlindungi,” tambahnya.

    Ani melanjutkan, bahwa penduduk yang memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia menerima perawatan di kelas 3, dapat didaftarkan oleh aparat setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018. Namun, pada 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan pembaruan data penerima PBI APBD agar lebih akurat dan sesuai sasaran,” jelas Ani.

  • 7
                    
                        Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Kaya Raya Dapat BPJS Kesehatan Bantuan APBD Jakarta?
                        Megapolitan

    7 Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Kaya Raya Dapat BPJS Kesehatan Bantuan APBD Jakarta? Megapolitan

    Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Kaya Raya Dapat BPJS Kesehatan Bantuan APBD Jakarta?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus timah
    Harvey Moeis
    dan istrinya,
    Sandra Dewi
    , dikabarkan terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas 3.
    Kabar ini beredar di media sosial X sejak Sabtu (28/12/2024) sehingga menghebohkan warganet lantaran Harvey telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan sang istri yang seorang selebritas.
    Terkait kabar yang beredar di media sosial tersebut, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jakarta pun membenarkannya.
    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) BPJS Kesehatan.
    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizzky saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (29/12/2024).
    Namun, Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
    Untuk menjadi peserta PBI APBD, seseorang tidak harus berasal dari masyarakat miskin. Sebab, peserta PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan APBD masing-masing pemda.
    “Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelasnya.
    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah dia.
    Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.
    Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    “Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” tuturnya.
    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengakui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta
    PBI BPJS Kesehatan
    .
    Ani menjelaskan, pihaknya mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani dalam keterangannya, Minggu, dilansir dari
    Antara
    .
    Ani menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen warganya sebagai peserta JKN. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani.
    Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, di antaranya memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.
    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.
    Adapun tata kelola ulang PBI APBD agar bisa tepat sasaran dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, dengan mengintegrasikan data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK, yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
    Selanjutnya, diberikan penekanan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerja mereka ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Terakhir, diluncurkan kampanye “Mandiri itu Keren” guna mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.
    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani.
    Untuk diketahui, kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, berikut di antaranya:
    1. Pekerja Penerima Upah (PPU): peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
    2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
    3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri (PBPU BP): peserta yang membayar iurannya sendiri.
    4. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD): peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutur Ani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin – Halaman all

    BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – BPJS Kesehatan akhirnya buka suara setelah data Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Diketahui identitas lengkap Harvey Moeis beredar di media sosial setelah vonis ringan kasus korupsi PT Timah yang menyeretnya.

    Nomor KTP suami Sandra Dewi pun ikutan kena doxing.

    Warganet pun tak tinggal diam. Ada yang memeriksa status penerimaan BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

    Menariknya, keduanya yang terkenal hidup mewah menjadi anggota PBI alias mendapatkan bantuan dari pemerintah.

    Status BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi bocor ke publik

    Status tersebut viral dan membuat banyak kecaman muncul menyudutkan BPJS.

    Kini BPJS buka suara soal status Harvey Moeis dan Sandra Dewi dijelaskan bukan penerima bantuan untuk kalangan rakyat miskin.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, langsung membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI.

    Namun PBI dari APBD BPJS Kesehatan.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/12/2024). 

    Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin.

    Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin.

    Beredar data BPJS Kesehatan Harvey Moeis sebagai PBI (Akun X)

    Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

    “Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelasnya. 

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah dia.

    Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.

    Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” tuturnya.

    Diketahui Harvey Moeis tengah menjadi sorotan setelah vonis ringan yang ia dapat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp300 triliun.

    Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), telah membacakan vonis.

    Ia juga menjelaskan alasan Harvey Moeis mendapatkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu, Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

    Selain hukuman pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar di mana apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

    Namun, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat,” ucap Hakim di ruang sidang.

    Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

    “Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” kata Hakim.

    Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

    Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.

    “Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK,” jelasnya.

    Alhasil, majelis hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa harus dikurangi.

    Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey. Kata Hakim, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.

    Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.

    “Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” pungkasnya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/ Isna Rifki Sri Rahayu)

  • 8
                    
                        Penjelasan Dinkes Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
                        Megapolitan

    8 Penjelasan Dinkes Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan Megapolitan

    Penjelasan Dinkes Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan bahwa terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus timah
    Harvey Moeis
    dan istrinya,
    Sandra Dewi
    , terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
    Ani menjelaskan, pihaknya mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024), dilansir dari
    Antara
    .
    Ani menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen warganya sebagai peserta JKN.
    Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani.
    Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, di antaranya memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.
    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.
    Adapun tata kelola ulang PBI APBD agar bisa tepat sasaran dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, dengan mengintegrasikan data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
    Selanjutnya, diberikan penekanan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerja mereka ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Terakhir, diluncurkan kampanye “Mandiri itu Keren” guna mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.
    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani.
    Untuk diketahui, kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, berikut di antaranya:
    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutur Ani.
    Sebelumnya, beredar di media sosial X sejak Sabtu (28/12/2024) bahwa tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, menjadi peserta
    PBI BPJS Kesehatan
    Kelas 3.
    Kabar tersebut menghebohkan jagat maya lantaran Harvey yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dan sang istrinya l merupakan seorang selebritas, juga kerap tampil mewah. Namun, iuran BPJS Kesehatan mereka justru dibayarkan oleh pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.