Tag: Samanhudi Anwar

  • Utang Capai Rp12 M, RSUD Mardi Waluyo Blitar Pernah Surplus Pendapatan

    Utang Capai Rp12 M, RSUD Mardi Waluyo Blitar Pernah Surplus Pendapatan

    Blitar (beritajatim.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo Blitar kini kondisinya kolaps dan tengah menanggung beban utang mencapai Rp12 miliar. Di Tengah kondisi yang kritis tersebut, sebenarnya RSUD Mardi Waluyo Blitar sempat pernah berjaya dan memperoleh surplus keuangan.

    Hal itu diungkapkan oleh Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi. Menurut Samanhudi, RSUD Mardi Waluyo pernah mendapatkan keuntungan hingga Rp60 miliar. Kondisi itu terjadi pada tahun 2017 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

    “Menurut saya, ada tiga poin yang harus diperbaiki kalau ingin kondisi RSUD Mardi Waluyo kembali sehat,” ujar Samanhudi, Selasa (27/5/2025).

    Selama dibawah kepemimpinan Samanhudi Anwar, RSUD Mardi Waluyo yang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kota Blitar itu berjalan sehat dan tak sampai merugi. Pelayanan kesehatan untuk masyarakat pun berjalan dengan baik dan prima.

    “Apalagi infonya saat ini menanggung hutang hingga Rp12 miliar, padahal pada 2017 lalu kondisi keuangannya sehat dan surplus sekitar Rp60 miliar,” ungkapnya.

    Adapun beberapa hal yang menurut Samanhudi harus diperbaiki, diantaranya disiplin seluruh jajaran mulai manajemen, dokter hingga perawat di RSUD Mardi Waluyo.

    “Kalau tidak disiplin, mulai waktu, pelayanan hingga pertanggungjawaban. Sulit memperbaiki kinerjanya,” tandas Samanhudi.

    Kemudian kedua, pengawasan dari Pemkot maupun DPRD Kota Blitar, kalau sekarang kondisinya kolaps dan merugi. Ditegaskan Samanhudi pengawasan tidak berjalan, terbukti sampai timbul hutang belasan miliar.

    “Termasuk adanya evaluasi kinerja RSUD Mardi Waluyo, melalui laporan secara berkala dua kali setahun. Baik kinerja pelayanan, maupun keuangan,” tegasnya.

    Kalau sekarang Pemkot dan DPRD Kota Blitar mempermasalahkannya, ditambahkan Samanhudi selama ini bagaimana pengawasannya.

    “Padahal pada 2017 lalu sudah surplus sekitar Rp60 miliar dan bisa jadi modal, kenapa sekarang bisa merugi sampai punya hutang miliaran,” imbuh pria yang juga Panglima Kawula Alit Blitar ini.

    Seperti diketahui, Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dr. Muhammad Muchlis mengakui bahwa fasilitas kesehatan yang dipimpinya itu sedang mengalami kolaps secara keuangan, hutang terus bertambah seiring berkurangnya jumlah pendapatan.

    Terungkap RSUD Mardi Waluyo masih memiliki hutang senilai Rp12 miliar rupiah, berupa tunggakan kewajiban terhadap hak-hak pegawai hingga tahun 2025 ini.

    “Sejak 2 tahun ini rumah sakit mulai ada tanda-tanda defisit, pendapatan itu kalah dengan pengeluaran artinya kita kalah bisnis,” ucap Muchlis, Minggu (25/5/2025).

    Pendapatan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar terus menurun setiap tahunnya, bahkan selama beberapa tahun terakhir tidak mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    “Pendapatan rumah sakit rata-rata Rp90-98 miliar setahun, targetnya Rp110 miliar,” paparnya. [owi/beq]

  • Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anggap PHK Honorer Hal Lumrah

    Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anggap PHK Honorer Hal Lumrah

    Blitar (beritajatim.com) – Di tengah kemarahan DPRD Kota Blitar, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pun angkat bicara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga harian lepas atau honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar.

    Menurut Samanhudi tersebut, PHK kepada honorer merupakan hal yang lumrah.Sebagai pencetus program perekrutan outsourcing di lingkup Pemerintahan Kota Blitar, Samanhudi menganggap putus hubungan kerja atau PHK adalah hal yang wajar.

    “Saya kira hal lumrah dan wajar dalam bekerja. PHK bisa dilakukan setiap waktu oleh si pemberi kerja. Dengan syarat ada klausul penyebab. Contohnya penyegaran tenaga. Kan tak masalah,” kata Samanhudi, Selasa (20/5/2025).

    Samanhudi berpendapat bahwa PHK tenaga honorer yang statusnya outsourcing tersebut memang menjadi wewenang perusahaan yang mempekerjakannya. Sehingga perusahaan yang mempekerjakan memiliki hak untuk merekrut dan memberhentikannya setiap saat.

    “PHK itu berada di tangan perusahaan. Dinamika bekerja siap direkrut siap pula diberhentikan. Apalagi perusahaan juga punya aturan sendiri,” imbuhnya.

    Wali Kota Blitar 2 periode itu pun menceritakan, sebenarnya soal PHK tenaga honorer berstatus outsourcing sudah bukan hal rahasia lagi. Ketika dirinya menjadi kepala daerah juga kerap menerima kabar ada pekerja yang di-PHK, karena kinerjanya tidak sesuai dengan harapan.

    “Perekrutan tenaga outsourcing kan pertama ada pada masa pemerintahan saya. Saya paham benar. Apalagi kan ada perjanjiannya sebelum bekerja,” katanya.

    Samanhudi pun mengulik sejarah kalam pasca Pilkada 2020 lalu. Saat itu jumlah tenaga outsourcing yang di-PHK bukan puluhan malah ratusan. Jumlah yang diberhentikan mencapai 465 orang.

    Di antaranya di Dinas Lingkungan Hidup 161 dari 295 orang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 32 dari 45 orang, Dinas Perhubungan 26 dari 38 orang, Dinas Pemuda dan Olahraga 16 dari 31 orang. Ada pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan 40 dari 50 orang, Bagian Umum 10 dari 55 orang dan Satpol PP 180 dari 273 orang.

    “Lha tahun ini kabarnya hanya puluhan. Pada 2020 lalu malah adem ayem, tidak seramai tahun ini. Ada apa ini,” keluhnya.

    Saat ini permasalahan PHK sudah sampai di telinga Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Samanhudi pun yakin Wali Kota Blitar akan bersikap bijak dalam mengatasi masalah ini.

    “Semua punya tugas masing-masing. Dewan dan wali kota kan juga mitra. Mudah-mudahan tak sampai larut masalah.outsourcing,” pungkasnya.

    Sebelumnya Komisi 2 DPRD Kota Blitar meradang saat mengetahui adanya PHK tenaga honorer di dua dinas tersebut. DPRD Kota Blitar pun meminta agar PHK tersebut dibatalkan.

    “Dari DPRD Kota Blitar merekomendasikan tidak ada PHK, tidak boleh dilakukan PHK,” ungkap Nuhan Eko Wahyudi, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar, Senin (19/5/2025).

    Secara garis besar, DPRD Kota Blitar meminta agar PHK yang sudah terjadi dibatalkan. DPRD Kota Blitar pun telah memanggil kedua dinas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi pembatalan PHK.

    DPRD Kota Blitar pun berjanji tidak akan tinggal diam jika PHK ini tetap dilangsungkan dan tidak dibatalkan. Panitia Khusus (Pansus) pun akan dibentuk DPRD Kota Blitar jika PHK terhadap 26 honorer tersebut tetap berjalan.

    “Kita tidak akan tinggal diam. Ini seburuk-buruk kemungkinan ya tapi mudah-mudahan tidak, kalau itu nanti tetap dilakukan PHK kita akan buat Pansus,” ujarnya. [owi/beq]

  • Kontrak Politik Ibin-Elim dengan Ormas di Kota Blitar, Hoaks

    Kontrak Politik Ibin-Elim dengan Ormas di Kota Blitar, Hoaks

    Blitar (beritajatim.com) – Jelang hari pencoblosan Pilkada Blitar, sebuah foto yang beredar luas di media sosial mengklaim adanya kontrak politik antara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Ibin) dan Elim, dengan Organisasi Masyarakat Kawula Alit. Foto tersebut mencantumkan beberapa poin kesepakatan antara Ibin-Elim dan Ormas Kawula Alit yang dipimpin oleh mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

    Namun, tim kampanye Pasangan Calon Ibin-Elim dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurut Zainul Ichwan, Ketua Tim Kampanye Ibin-Elim, foto kontrak politik yang beredar tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.

    “Kontrak politik yang beredar luas tersebut jelas merugikan pasangan calon kami. Kami tidak pernah membuat kontrak politik dengan siapa pun, termasuk dengan Kawula Alit. Jadi, bisa dipastikan bahwa kontrak politik itu tidak benar adanya,” ujar Zainul dalam keterangan resmi, Selasa (26/11/2024).

    Zainul menegaskan bahwa sepanjang proses Pilkada Blitar ini, tidak ada kontrak politik yang dibuat antara Paslon Ibin-Elim dengan pihak mana pun. Ia menambahkan bahwa penyebaran foto kontrak politik palsu ini justru merugikan pihaknya dan tim kampanye.

    Sebagai tindak lanjut dari penyebaran foto kontrak politik palsu tersebut, Tim Kampanye Ibin-Elim melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong ini ke Polres Blitar Kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar. Laporan tersebut disertai tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE, terkait penyebaran berita bohong.

    “Kami melaporkan akun media sosial yang indikasinya memfitnah dan menyebarkan berita bohong. Sejauh ini, ada dua akun TikTok yang kami laporkan karena diduga melanggar UU ITE dengan narasi kontrak politik palsu yang merugikan Paslon kami,” tegas Zainul.

    Zainul berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar penyebaran hoaks seperti ini tidak menambah ketegangan menjelang pemungutan suara. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. [owi/beq]

  • Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar mendapat perlawanan dari Muhammad Samanhudi Anwar. Selain mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan Minggu depan. Samanhudi secara lisan membantah sebagai orang yang menganjurkan Pencurian di rumah dinas mantan walikota Blitar.

    Hal itu diungkapkan kuasa hukum Samanhudi yakni Hendru Purnomo dan Wahyudi pada awak media usai persidangan. Menurut dia, Samanhudi bukanlah orang yang menganjurkan melakukan perampokan apalagi dikatakan Jaksa bahwa motifnya adalah karena sakit hati pada walikota Blitar Santoso.

    “Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” ujarnya.

    Hendru juga menolak jika Samanhudi disebut sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Perlu diketahui, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    “Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Ketua DPD RI Sebut Desa Benteng Terakhir Negara

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]

  • Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dituntut 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasril dari Kejaksaan Negeri Blitar menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    ” Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    Baca Juga: Prof. Dr. Muslihati Jadi Guru Besar UM Bidang BK Multibudaya

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Komisi II DPRD Sarankan Inventarisir Pasar Kabupaten Pasuruan

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]