Liputan6.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Hal ini seusai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program tersebut.
“Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program Makan Bergizi Gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dia menuturkan, MBG tidak dapat hanya dibiayai pemerintah secara sendiri atau mandiri, melainkan dibutuhkan dukungan semua pihak.
“Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya Makan Bergizi Gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi,” ungkapnya.
Sultan lantas mengapresiasi pemerintah Jepang yang akan membantu program MBG. Saat bertemu Prabowo, PM Jepang Shigeru Ishiba menyatakn siap berkontribusi dan bekerjasama dalam program MBG.
Selain itu, ia juga menilai seharusnya parlemen juga perlu mencari formula untuk MBG.
“Berharap dari parlemen melakukan semua fungsi yang ada, memastikan agar program ini juga betul-betul berjalan dengan maksimal,” jelas dia.
Hal ini pun menuai kontroversi, pasalnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan dana zakat tersebut.
Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tidak ada rencana menggunakan uang zakat untuk makan bergizi gratis.
“Jadi enggak ada yang ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu ya kami,” kata Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dia mengatakan uang zakat tidak seharusnya digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program tersebut sehingga tidak perlu mengambil dari dana zakat.
“Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu,” jelas Putranto.
Senada, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai, MBG harus lewat kajian dengan para ulama terlebih dahulu.
“Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
“Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” tambah Saleh.
Pertanyakan Kemampuan
Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat atau fakir miskin.
“Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?,” kata dia.
“Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?,” sambungnya.
Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama yakni aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak.
“Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Gantina turut merepons soal usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selly mengingatkan, usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis ini memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Hal ini mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas baik secara syariat maupun regulasi nasional.
“Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Maka dari itu, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” kata Selly saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Selly mempertanyakan apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya kepada segmen mustahik atau delapan golongan kategori penerima zakat.
Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.
“Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya,” kata dia.
Selain itu, Selly menilai bahwa program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara atau bisa juga menggandeng CSR dari swasta.
“Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata dia.
Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya begitu luas,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5078964/original/069901000_1736149206-IMG_9617.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)








