Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri

    Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri

    GELORA.CO  – Pemilik pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten diminta membongkar sendiri pagar yang telah pasang.

    Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.

    Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).

    “Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.

    Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.

    “Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran,” ucap dia.

    Namun, saat ini KKP bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu itu ke publik.

    Pung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

    Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Pung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

    Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono

  • Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri – Halaman all

    Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Pemilik pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten diminta membongkar sendiri pagar yang telah pasang.

    Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.

    Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).

    “Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.

    Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.

    “Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran,” ucap dia.

    Namun, saat ini KKP bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu itu ke publik.

    Pung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

    Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Pung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

    Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

  • Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang Disegel,  Menteri KP Trenggono Cari Dalangnya – Halaman all

    Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang Disegel,  Menteri KP Trenggono Cari Dalangnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang.

    Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

    “Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Pembangunan pagar laut misterius ini tak mengantongi izin alias ilegal.

    Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional.

    Selain itu, juga memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.

    Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.

    Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin.

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. (dok KKP)

    Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

    Menurut Doni, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional.

    “Tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.

    Pengumpulan Keterangan Sejak September 2024

    Pada September 2024, KKP telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    Pada 7 Januari 2025, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut.

    Dalam diskusi itu turut dihadiri perwakilan pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.

    “Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.

    Menurut Doni, berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

    Sehingga, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Doni.

    Komitmen Menteri KP

    Doni menegaskan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen menjadikan ekologi sebagai penglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

    Maka kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal, merugikan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan ekosistem, mendapat perhatian penuh dari beliau.

    Ia pun mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat di sekitar lokasi pemagaran.

    Pemda, kepala desa, dan masyarakat sekitar diharapkan mendukung ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas. 

    Termasuk mengungkap siapa dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang.

     

  • Pagar Misterius Sepanjang 30 Km di Laut Tangerang, Pemerintah Tidak Tahu

    Pagar Misterius Sepanjang 30 Km di Laut Tangerang, Pemerintah Tidak Tahu

    Tangerang: Sebuah pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer ditemukan terpasang di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar tersebut memicu perhatian publik, terutama setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pagar itu tidak memiliki izin resmi. 

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, jika terbukti melanggar aturan, pagar tersebut akan dibongkar.

    “Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” kata Trenggono kepada wartawan saat meninjau tambak revitalisasi di Karawang, Kamis 9 Januari 2025.

    Baca juga: Indonesia Bisa Olah Budi Daya Tuna Jadi Peluang, Begini Caranya

    Pagar, yang sebagian besar terbuat dari bambu, dilaporkan mengganggu aktivitas nelayan setempat. Para nelayan mengeluhkan kesulitan mencari ikan akibat keberadaan pagar tersebut. 

    Menindaklanjuti laporan ini, KKP telah mengirimkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

    “Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Sedang dicek. Kalau tidak ada izinnya ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan,” tambah Trenggono.

    Jika terbukti tidak berizin, pemerintah akan mencabut pagar tersebut dan menghentikan pembangunan lain di sekitar lokasi hingga izin diperoleh. “Pasti dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa, mereka harus jalan terus,” tegasnya.

    Pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer ini menjadi misteri, baik dari segi siapa pelaku pemasangannya maupun tujuannya. Hingga kini, pemerintah masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ilegal tersebut.

    Keberadaan pagar laut ini menjadi perhatian serius karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut yang diatur oleh pemerintah. KKP mengingatkan bahwa semua aktivitas di laut, termasuk pembangunan struktur fisik, harus mengikuti aturan perizinan yang ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir.

    Tangerang: Sebuah pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer ditemukan terpasang di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar tersebut memicu perhatian publik, terutama setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pagar itu tidak memiliki izin resmi. 
     
    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, jika terbukti melanggar aturan, pagar tersebut akan dibongkar.
     
    “Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” kata Trenggono kepada wartawan saat meninjau tambak revitalisasi di Karawang, Kamis 9 Januari 2025.

    Baca juga: Indonesia Bisa Olah Budi Daya Tuna Jadi Peluang, Begini Caranya
     
    Pagar, yang sebagian besar terbuat dari bambu, dilaporkan mengganggu aktivitas nelayan setempat. Para nelayan mengeluhkan kesulitan mencari ikan akibat keberadaan pagar tersebut. 
     
    Menindaklanjuti laporan ini, KKP telah mengirimkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
     
    “Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Sedang dicek. Kalau tidak ada izinnya ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan,” tambah Trenggono.
     
    Jika terbukti tidak berizin, pemerintah akan mencabut pagar tersebut dan menghentikan pembangunan lain di sekitar lokasi hingga izin diperoleh. “Pasti dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa, mereka harus jalan terus,” tegasnya.
     
    Pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer ini menjadi misteri, baik dari segi siapa pelaku pemasangannya maupun tujuannya. Hingga kini, pemerintah masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ilegal tersebut.
     
    Keberadaan pagar laut ini menjadi perhatian serius karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut yang diatur oleh pemerintah. KKP mengingatkan bahwa semua aktivitas di laut, termasuk pembangunan struktur fisik, harus mengikuti aturan perizinan yang ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan – Page 3

    Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Heboh pagar bambu membentang sejauh 30,16 kilometer lebih membuat pemerintah pusat turun tangan.

    Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pagar bambu itu mengganggu aktivitas nelayan di kawasan sekitaran Pantura Kabupaten Tangerang.

    “Tadi saya sempat ngobrol dengan nelayan, jadi kalau mereka melaut malam, perahu itu suka nabrak pagarnya, karena kan tidak terlihat. Akses mereka juga jadi terbatas, juga mengancam ekosistem biota laut, sehingga masyarakatlah yang dikorbankan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).

    Karena itu, kata dia, pihaknya memberi peringatan dan menyegel pagar sejauh 30,16 km tersebut. Dengan harapan, akan ada itikad siapapun yang memasangnya mau mencabut sendiri.

    “Awal kami beri peringatan, penyegelan, sampai 10 sampai 20 hari tidak dibongkar juga, KKP yang akan bongkar paksa,” jelas Pung Nugroho.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    “Sebab tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi,” kata Sakti.

     

  • Tambak Sepanjang Pantura Mau Dipugar, Ini Rincian Wilayahnya

    Tambak Sepanjang Pantura Mau Dipugar, Ini Rincian Wilayahnya

    Karawang

    Pemerintah berencana memugar lahan tambak mangkrak di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa, mulai dari wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

    Kerja lapangan ini digarap bersama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) punya Rencana Revitalisasi Tambak Pantura 2025-2027 yang akan dilaksanakan hingga dua tahun ke depan, dengan total calon tambak seluas 78.550 hektar (Ha).

    Menurut Rencana Revitalisasi Tambak Pantura 2025-2027, calon tambak yang akan direvitalisasi seluas 1.800 Ha salah satunya calon tambak di Provinsi Banten salah satunya di Kota Serang.

    Lalu di Provinsi Jawa Barat juga ada rencana revitalisasi calon tambak di Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu dengan luasan total 34.500 Ha. Ada pula di Provinsi Jawa Tengah dengan rencana total luas tambak 15.250 Ha yang tersebar di beberapa wilayah seperti Demak, Jepara, Pati, dan Pekalongan. Untuk di Provinvi Jawa Timur punya rencana total wilayah tambak yang akan direvitalisasi seluas 27.000 yang beberapa di antaranya tersebar seperti di Situbondo dan Banyuwangi.

    Targetnya, khusus tahun ini pemerintah mengejar revitalisasi luasan lahan tambak 20 ribu Ha di wilayah Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Dari total lahan ini, di Bekasi terdapat calon tambak seluas 3.532 Ha, di Karawang seluas 2.548 Ha, di Subang seluas 5.351 Ha, dan di Indramayu seluas 7.804 Ha yang sebagian besar milik negara dan masuk dalam rencana calon tambak yang akan direvitalisasi.

    Spesifik untuk di tambak di wilayah Karawang, terbagi dua klaster. Klaster A seluas 1.348 Ha dengan area budi daya seluas 772 Ha (57,3%), area pendukung seluas 291 Ha (21,6%), dan area penghijauan seluas 285 Ha (21,1%). Sedangkan klaster B seluas 1.200 Ha dengan area budi daya seluas 856,9 Ha (71,4%), area pendukung seluas 218,1 Ha (18,2%), dan area penghijauan seluas 125 Ha (10,4%).

    Sedangkan di 2026, pemerintah mengejar target secara kumulatif seluas 50.000 Ha tambak dapat direvitalisasi. Lalu di 2027, pemerintah punya rencana merevitalisasi tambak hingga 78.550 Ha.

    “Ini kita sebut sebagai tambak idle, karena oleh masyarakat hanya ditaruh ikan bandeng atau ikan nila salin, lalu ditinggal begitu saja. Dia (ikan) hidup sendiri dalam kurun waktu tertentu, kemudian dipanen,” terang Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, saat mengecek lokasi tambak di Karawang, Kamis (9/1/2025).

    Trenggono juga bilang bahwa pemerintah ingin membangun area tambak idle itu menjadi lokasi industri untuk ketersediaan protein dari ikan supaya bisa tancap gas ke arah swasembada pangan.

    “Nanti akan dibangun di pinggirnya itu mangrove, lalu ada industri pabrik pakan dan industri pengolahan. Sehingga di wilayah ini akan seluas 7.500 Ha. Saya minta kepada pemerintah mengembangkan menjadi 10 ribu Ha kurang lebih,” tandasnya.

    (hns/hns)

  • Penyegelan Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Perintah Prabowo

    Penyegelan Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Perintah Prabowo

    Tangerang

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

    “Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    Ipunk menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.

    “Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada,” terang Ipunk.

    Ipunk menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya. Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.

    Dia pun memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dikunjung cabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut.

    “Pasti ada denda segala macamnya karena negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin. Jadi kami waktu 7 km itu sudah kami melakukan pemeriksaan, kita sampaikan siapa penanggung jawabnya belum ada. Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari selesai setelah itu kita ratakan,” tegas Ipunk.

    (acd/acd)

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut Misterius 30 KM di Perairan Tangerang – Halaman all

    Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut Misterius 30 KM di Perairan Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang.

    Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

    “Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Pembangunan pagar laut misterius ini tak mengantongi izin alias ilegal.

    Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional.

    Selain itu, juga memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.

    Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.

    Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin.

    Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (net/KKP)

    Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

    Menurut Doni, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional.

    “Tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.

    Pengumpulan Keterangan Sejak September 2024

    Pada September 2024, KKP telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    Pada 7 Januari 2025, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut.

    Dalam diskusi itu turut dihadiri perwakilan pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.

    “Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.

    Menurut Doni, berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

    Sehingga, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Doni.

    Komitmen Menteri KP

    Doni menegaskan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen menjadikan ekologi sebagai penglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

    Maka kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal, merugikan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan ekosistem, mendapat perhatian penuh dari beliau.

    Ia pun mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat di sekitar lokasi pemagaran.

    Pemda, kepala desa, dan masyarakat sekitar diharapkan mendukung ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas. 

    Termasuk mengungkap siapa dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang.

  • Sebelum Melaut, Awak dan Kapal Perikanan Harus Punya Sertifikat Ini

    Sebelum Melaut, Awak dan Kapal Perikanan Harus Punya Sertifikat Ini

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan sertifikasi terhadap para pekerja di kapal perikanan tangkap berbendera Indonesia. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan para awak kapal memenuhi persyaratan dan keahlian yang memadai.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, memastikan awak kapal perikanan Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.

    “Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” kata Latif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2025).

    Sejalan dengan hal tersebut, KKP juga memberi kemudahan dan relaksasi di tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.

    Latif menerangkan, SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.

    SE tersebut juga menyatakan, sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023, masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan.

    Adapun sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub mencakup basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitkan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.

    “Adapun dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah dan belum habis masa berlakunya juga masih dapat digunakan untuk syarat bekerja,” imbuh Latif.

    Ia menuturkan, ketentuan BST, BST KLM, SKK dan buku pelaut yang diterbitkan Kemenhub juga berlaku bagi taruna atau siswa sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika kapal penangkap ikan atau teknika kapal penangkap ikan yang melaksanakan praktik kerja lapangan pada kapal perikanan.

    Selain itu, KKP juga menetapkan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) yang perlu dipenuhi. Dalam hal ini, KKP juga memberi kemudahan akses yang dapat dilakukan secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan, hingga gerai layanan terpadu.

    Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

    Latif menjelaskan, terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025, yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.

    “Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” terangnya.

    Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

    Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

    “Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan,” tutupnya.

    (rrd/rrd)

  • Poin-poin Wacana Pemerintah Ubah 20 Juta Ha Hutan Jadi Lahan Pangan

    Poin-poin Wacana Pemerintah Ubah 20 Juta Ha Hutan Jadi Lahan Pangan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah berencana menyulap seluas 20 juta hektare (ha) hutan menjadi lahan untuk pangan, energi, dan air.

    Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/12).

    Menurutnya, rencana itu guna memanfaatkan lahan hutan cadangan sebagai sumber ketahanan pangan, energi, dan air.

    Ketahanan pangan, energi, dan air sejatinya memang menjadi salah satu misi pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang dimuat dalam 8 misinya yang diberi nama Asta Cita.

    Berikut poin-poin wacana pemerintah ubah 20 juta ha hutan menjadi lahan pangan dan energi:

    Kemenhut jadi penyedia lahan untuk swasembada pangan dan energi

    Raja Juli menyatakan rencana tersebut menjadi dukungan langsung bagi program swasembada pangan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan swasembada energi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Meskipun tugas utama swasembada pangan dan energi tetap berada di Kementan dan ESDM, Kementerian Kehutanan akan berperan sebagai penyedia lahan untuk program ini.

    “Kami sudah mengidentifikasi 20 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi, dan air,” ujar dia.

    Dalam pembicaraan informal bersama Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, ia menyebut salah satu fokus utama salah satunya budidaya padi gogo atau padi yang dapat tumbuh di lahan kering.

    Raja Juli memperkirakan ada potensi sekitar 1,1 juta ha lahan yang bisa menghasilkan hingga 3,5 juta ton beras per tahun. Jumlah tersebut, katanya, setara dengan total impor beras Indonesia pada 2023.

    Selain itu, pemerintah juga berencana menanam pohon aren sebagai sumber bioetanol.

    “Satu hektare aren mampu menghasilkan 24 ribu kilo liter bioetanol. Jika kita menanam 1,5 juta hektare aren, kita bisa menghasilkan 24 juta kiloliter bioetanol, yang dapat menggantikan impor BBM sebesar 26 juta kiloliter,” jelas dia.

    Raja Juli mengatakan konsep ini akan mendukung ketahanan pangan nasional dengan memperluas food estate hingga ke tingkat desa.

    “Ini bukan hanya food estate besar, tapi juga lumbung pangan kecil di kabupaten, kecamatan, bahkan desa,” katanya.

    Respons Kementerian ESDM

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung irit bicara soal wacana membabat hutan demi mengejar target swasembada pangan dan energi tersebut.

    “Itu (lahan untuk swasembada energi yang akan dikelola ESDM) masih dikonsolidasikan,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

    “Kita (Kementerian ESDM) belum dapat (bagian dari 20 juta ha hutan yang akan dibabat),” tegas Yuliot.

    Dirinya juga belum mengetahui pihaknya akan mengelola lahan di daerah mana saja. Ia menegaskan ESDM belum mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Kehutanan.

    Lanjut ke sebelah…

    Kritik keras organisasi lingkungan

    Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian mengkritik rencana pengubahan 20 juta lahan hutan menjadi lahan pangan dan energi.

    Uli mengatakan kebijakan itu justru bakal menimbulkan kerugian ekologis. Menurutnya, penggundulan hutan bakal melepaskan emisi dalam skala sangat besar yang berujung kekeringan, pemanasan global, gagal panen, dan zoonosis.

    “Akan menjadi proyek legalisasi deforestasi yang memicu kiamat ekologis. Lingkungan dan keselamatan rakyat Indonesia akan dipertaruhkan,” kata Uli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Dampak lainnya adalah warga-warga di sekitar hutan akan tergusur. Ia pun khawatir konflik agraria timbul diikuti dengan kekerasan dan kriminalisasi pembebasan lahan.

    Uli mengingatkan saat ini sudah ada 33 juta hektare hutan dibebani izin di sektor kehutanan. Lalu 4,5 juta hektare konsesi tambang berada atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Selain itu, 7,3 juta hektare hutan sudah dilepaskan, sekitar 70 persennya untuk perkebunan sawit.

    “Narasi pemerintah untuk memastikan swasembada pangan dan energi hanya sebagai tempelan untuk melegitimasi penyerahan lahan secara besar-besaran kepada korporasi dan untuk memastikan bisnis pangan dan energi bisa terus membesar serta meluas,” ucapnya.

    Pakar jelaskan dampaknya

    Guru Besar IPB University Herry Purnomo menjelaskan alih fungsi hutan menjadi lumbung pangan dan energi tentu memiliki dampak, salah satunya berkurangnya stok karbon yang menyebabkan peningkatan emisi karbon ke atmosfer.

    Selain itu, deforestasi juga akan memberikan dampak pada keanekaragaman hayati yang ada di kawasan tersebut. Herry menyebut hutan dibentuk oleh pohon yang beragam, kontras dengan pertanian yang biasanya monokultur.

    Keanekaragaman tumbuhan tersebut nantinya juga berdampak pada fauna yang tinggal dalam ekosistem hutan.

    “Itu dari segi biodiversitas akan berkurang drastis. Orang utan kan enggak bisa hidup di padi ya. Orang utan enggak punya rice cooker buat masak-masak,” ujar Herry kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/1).

    Alih fungsi lahan hutan menjadi pertanian juga disebut akan mengurangi kemampuan tanah untuk menahan air, penyerbukan, hingga pengendalian hama dan penyakit.

    Ilmuwan senior CIFOR-ICRAF ini mengatakan hutan dan pertanian harus seimbang, karena keduanya sama-sama dibutuhkan. Namun, ia menyarankan intensifikasi sebagai solusi kebutuhan pangan, bukan malah ekstensifikasi.