Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Dikenakan Denda Administratif dan Diminta Bongkar – Halaman all

    Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Dikenakan Denda Administratif dan Diminta Bongkar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap sanksi yang akan diberikan kepada pemasang pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Menurut dia, pelaku pemasangan akan dikenakan denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” kata Trenggono dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Saat ini, ia mengatatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Dalam penelusuran yang sedang dilakukan saat ini, KKP tengah mencari siapa pelaku pemasangan pagar laut. Kemudian jika sudah diketahui, pemasang akan dikenakan denda administratif dan diminta membongkar pagar lautnya.

    “Kita memang prosedurnya gitu, harus kita segel dulu, tidak bisa langsung main cabut, kan enggak boleh. Itu kan propertinya orang yang memasang di situ kan juga mengeluarkan pembiayaan dan seterusnya,” ujar Trenggono.

    Trenggono tak ingin penindakan pagar laut misterius ini dilakukan secara sembarangan. Semuanya harus sesuai prosedur yang ada.

    Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengusut pagar misterius ini karena terjadi keresahan di masyarakat.

    Menurut catatannya, ada 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkar kerang yang terkena dampak dari pagar laut misterius ini.

    “Laporan secara resmi kepada kita belum, tetapi kemudian setelah terjadi keresahan, tentu kita melakukan penelusuran apa yang terjadi,” ucap Trenggono.

    Trenggono menegaskan bahwa setelah penelusuran ini selesai dilakukan, mereka akan menyampaikan informasinya kepada publik terkait dengan siapa pemilik pagar laut misterius.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. (dok KKP)

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Menteri Kelautan Sebut Pagar Laut di Perairan Tangerang Tak Bisa Langsung Dicabut, Apa Alasannya? – Halaman all

    Menteri Kelautan Sebut Pagar Laut di Perairan Tangerang Tak Bisa Langsung Dicabut, Apa Alasannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah tak serta merta bisa langsung mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Ia mengatakan bahwa dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Mereka harus lebih dahulu menyegelnya, kemudian baru menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tutur Trenggono.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya,” jelas Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Polemik Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Menteri Kelautan: Belum Tahu Siapa yang Punya – Halaman all

    Polemik Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Menteri Kelautan: Belum Tahu Siapa yang Punya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan belum mengetahui siapa pemilik dari pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Ia mengatakan telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP KKP akhirnya menyegel pagar laut tersebut. Trenggono memastikan ini sudah sesuai prosedur yang ada.

    Selanjutnya, KKP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya,” ujar Trenggono.

    Ia mengatakan bahwa dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Mereka harus lebih dahulu menyegelnya, kemudian baru menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta mereka untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” pungkas Trenggono.

    Melintasi Perairan Tangerang

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025).

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

    Disegel

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang.

    Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

    “Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Pembangunan pagar laut misterius ini tak mengantongi izin alias ilegal.

    Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional.

    Selain itu, juga memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. (dok KKP)

    Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.

    Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin.

    Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

    Menurut Doni, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional.

    “Tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.

    Pengumpulan Keterangan Sejak September 2024

    Pada September 2024, KKP telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    Pada 7 Januari 2025, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut.

    Dalam diskusi itu turut dihadiri perwakilan pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.

    “Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.

    Menurut Doni, berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

    Sehingga, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Doni.

  • AHY Sebut KKP Usut Pagar Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang

    AHY Sebut KKP Usut Pagar Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang

    Jakarta

    Pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang jadi sorotan publik. Hal itu turut ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Agus mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengecekan soal pagar tersebut. Namun karena lokasi pagar berada di perairan maka hal itu menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Saya lagi cek, lagi diinvestigasi ya, karena itu di laut juga kan, berarti nanti itu Kementerian Kelautan,” katanya saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (10/1/2025).

    Saat dikonfirmasi soal pihak yang membangun pagar tersebut, AHY mengaku belum tahu. Ia menyebut akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

    “Saya belum, nanti kita cek dulu aja,” ujarnya.

    Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang dinilai mengganggu aktivitas nelayan. Pagar tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian 6 meter.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan nelayan merasa terganggu dengan adanya aktivitas pemagaran laut itu. Sebab, nelayan tidak dapat mengakses wilayah perairan pesisir sebagaimana hak-hak nelayan.

    “Maka inilah juga yang dirasakan bahwa memang nelayan mempunyai hak untuk akses di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian nelayan berhak mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional. Inilah dampak-dampak yang kemudian hak-hak nelayan ini terganggu dengan adanya pemagaran laut tersebut,” kata Eli dalam acara Diskusi Publik ‘Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten’, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

    KKP sudah menyegel pagar tersebut atas instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, instruksi diberikan Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

    “Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1).

    (ily/acd)

  • Pemilik Pagar Misterius di Laut Tangerang Dikejar, Sanksi Denda Menanti

    Pemilik Pagar Misterius di Laut Tangerang Dikejar, Sanksi Denda Menanti

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut tak berizin sepanjang 30,16 km di laut Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal penyegelan tersebut.

    Pria yang akrab disapa Trenggono ini mengatakan penyegelan sudah dilakukan sesuai prosedur.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya. Kan begitu prosedurnya, harus kita teliti, kita telusuri. Memang prosedurnya gitu, harus kita segel dulu tidak bisa langsung mencabut, nggak boleh,” kata Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).

    Trenggono menjelaskan pemasangan pagar di laut tersebut tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Karena melanggar, Trenggono menegaskan pelaku harus dikenakan sanksi.

    “Ketika dia melanggar kita akan denda administratif dan tentu harus pengembalian seperti semula. Kita minta kepada yang bersangkutan untuk kemudian membongkarnya,” imbuh Trenggono.

    Dia pun memastikan akan menyampaikan ke publik sosok serta motif di balik pemasangan pagar laut itu usai menangkap pelakunya.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya. Kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut itu, kami sampaikan,” tambah Trenggono.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut paksa pagar laut tersebut apabila pemilik tidak segera mencabutnya dalam kurun waktu 20 hari. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung mencabut paksa pagar laut itu. Dia menilai segala tindakan yang diambil memerlukan prosesnya, termasuk memberikan waktu untuk mencabut sendiri usai dilakukan penyegelan.

    “Yang namanya proses itu tidak langsung. Kita kasih peringatan kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Iya kan? Kalau tidak mau baru kita cabut,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    (hns/hns)

  • 3.888 Nelayan Ketiban Sial Gara-gara Pagar Misterius di Laut Tangerang

    3.888 Nelayan Ketiban Sial Gara-gara Pagar Misterius di Laut Tangerang

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan 3.888 nelayan dan sekitar 500-an penangkar kerang terdampak pagar misterius di laut Tangerang. Pagar sepanjang 30,16 km itu terbentang di wilayah perairan 16 desa atau 6 kecamatan.

    “Itu ada enam kecamatan kurang lebih. Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 dan kemudian ada penangkar kerang ada sekitar 500-an,” kata pria yang akrab disapa Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).

    Trenggono pun telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut. Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu. Untuk itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.

    “Tapi yang pasti tidak ada karena kalau ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu,” terang Trenggono.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menilai pemagaran laut itu terkesan seperti memenjarakan nelayan. Sebab, akses nelayan melaut menjadi sulit. Apalagi area sekitar yang dipagari tersebut ada kampung nelayan.

    “Boleh dibilang gitu (memenjarakan nelayan). Jadi, seolah-olah ini loh miliknya satu atau dua orang. Ini laut tidak boleh dimiliki beberapa orang, ini milik negara. Jadi, kita hentikan di sini,” kata pria yang akrab disapa Ipunk, saat memimpin penyegelan pagar laut, Tangerang, Kamis (9/1/2025) petang.

    Pada saat memimpin penyegelan, Ipunk juga bertemu dengan nelayan yang ingin melaut. Ipunk menjelaskan nelayan sering menabrak pagar laut tersebut saat melaut pada malam hari.

    “Tadi sekilas ada nelayan yang melintas, Kami sedikit tanya-tanya, terus mereka bilang, ‘Pak kalau malam ini, kami suka nabrak, keluar masuknya’, kan kasian nelayan kecil. Nelayan kecil yang paling kapal mereka hanya 2 atau 3 GT. Bener-bener nelayan,” imbuh Ipunk.

    (hns/hns)

  • Pemilik-Pelaku Pemasangan Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang Dikejar!

    Pemilik-Pelaku Pemasangan Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang Dikejar!

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal pagar misterius di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut membentang sepanjang 30,16 km yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan.

    Pria yang akrab disapa Trenggono ini mengatakan telah menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut. Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu. Untuk itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.

    “Tapi yang pasti tidak ada karena kalau ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu,” kata Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).

    Selain penyegelan, Trenggono menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut. Sebab, setiap kegiatan pembangunan di ruang laut harus mengantongi izin dari KKP.

    “Nah selanjutnya tentu kita akan melakukan penelusuran kira-kira Siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya. Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta kerja memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” terang Trenggono.

    Sebelumnya, penyegelan pagar laut di wilayah Tangerang itu dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono. Pria yang akrab disapa Ipunk mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang di 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

    “Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    [Gambas:Instagram]

    (hns/hns)

  • Resmi Disegel, KKP Turunkan Tim Patroli di Sekitar Pagar Laut Misterius

    Resmi Disegel, KKP Turunkan Tim Patroli di Sekitar Pagar Laut Misterius

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (10/1/2025). Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah turut menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di sekitar kawasan tersebut.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan tim dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP secara rutin melakukan patroli di sekitar kawasan pagar laut pasca-disegel pemerintah.

    “Kita ada Pokmaswas dan tim dari Pangkalan PSDKP Jakarta lakukan patroli rutin sejak disegel kemarin ya,” kata Doni kepada Bisnis, Jumat (10/1/2025).

    Adapun, KKP pada Kamis (9/1/2025), resmi menghentikan aktivitas pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Tangerang, Banten. 

    Pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir. 

    Dalam arahannya, Menteri Sakti mengatakan, aktivitas pemagaran laut itu dinilai tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi. 

    “Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan,” kata Sakti dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).

    Kendati sudah disegel, KKP mengaku belum mengetahui siapa pemilik pagar laut tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan investigasi untuk mendalami siapa pemiliknya.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” jelas Pung.

  • VIDEO KKP Lakukan Penyelidikan: Pemilik & Tujuan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Masih Misterius – Halaman all

    VIDEO KKP Lakukan Penyelidikan: Pemilik & Tujuan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Masih Misterius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer ditemukan di pesisir laut Kabupaten Tangerang, Banten.

    Keberadaan pagar laut itu, membuat nelayan mengeluh lantaran tak bisa mencari udang dan kerang, yang mayoritas berada di pinggir pantai.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun melakukan penyelidikan, namun pemilik dan tujuan dibangunnya pagar tersebut masih misterius.

    Pagar misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer mengangetkan banyak pihak.

    Pagar itu muncul di pesisir Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

    Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Hingga kini belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya.

    Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

    Setelah diinvestigasi aparat gabungan  tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang untuk membuat pagar itu.

    Sementara keberadaan pagar itu mengganggu aktivitas ribuan nelayan karena pagar sepanjang 30,16 Km itu mencakup 16 desa.

    KKP terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang.

    Identitas pemilik pagar laut itu belum diketahui.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penyelidikan mendalam sedang dilakukan.

    Hal tersebut dilakukan guna mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut.

    Bila identitas pemilik telah diketahui, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.

    Pagar Dikerjakan Malam-malam

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebut pemasangan pagar laut itu mempekerjakan masyarakat setempat yang mendapatkan upah Rp 100.000 sehari.

    Namun belum diketahui siapa pihak yang memerintahkan pemasangan pagar itu.

    Warga yang memasang pagar tersebut diminta bekerja pada malam hari dengan imbalan Rp 100.000 per orang.

    “Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” jelas Fadli dikutip dari Kompas.com.

    Petugas KKP Bersenjata Segel Pagar Laut Misterius

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan tegas atas kemunculan pagar luat misterius sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Sejak Kamis (9/1/2025) pagi hingg siang, petugas Ditjen PSDKP KKP melakukan penyegelan dengan memasang spandul penyegelan di beberapa titik pagar laut 30,16 Kilometer yang membentang di enam kecamatan tersebut.

    Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Hari ini KKP melalui Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut,” tulis KKP dalam unggahan video penyegelan di akun resmi Instagram kkpgoid, seperti dikutip Tribunnews.

    Spanduk penyegelan itu berisi tulisan, “PENGHENTIAN KEGIATAN PEMAGARAN LAUT TANPA IZIN.”

    Penyegelan pagar laut misterius ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk.

    Tampak sejumlah anggota Ditjen PSDKP KKP membawa senjata laras panjang dalam penyegelan pagar laut misterius tersebut. 

    Diberitakan, munculnya pagar laut berbahan dasar bambu atau cerucuk dan paranet serta pemberat karung pasir, sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, bikin geger publik.

    Dan ternyata pagar laut yang membentang di wilayah enam kecamatan itu tidak diektahui empunya maupun pihak yang membangunnya.

    Otoritas setempat mengaku belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari pagar ini maupun tujuan pembuatannya. 

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.

    Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

    “Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari Satpol PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 Km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli dalam diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.

    Perintah Menteri KKP

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikaran Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menyatakan, penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono.

    Menurutnya, pihkanya telah mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam.

    “Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Ombudsman RI Turun Tangan

    Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI, ikut turun tangan atas kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di laut terbuka di dekat proyek PSN Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang ini.

    Ombudsman RI melaui Kantor Perwakilan Banten melakukan Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) tentang kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, pemagaran yang menggunakan pagar bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter telah mengganggu aktivitas nelayan.

    Ombudsman, imbuhnya, menekankan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam setiap proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.

    Hery juga menyampaikan pagar bambu yang dipasang tanpa izin tidak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat laut.

    Tidak hanya dari ekosistem tetapi dari Manusia juga Kerusakan ekosistem ini dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut.

    Ombudsman RI berharap Pemerintah melalui Kementerian terkait segera mengatasi permasalahan ini guna melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem laut.

    Penjelasan Menteri AHY

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelesaikan polemik pagar laut yang mencapai 30,19 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut AHY, pihak yang harus bertanggung jawab membereskan pemagaran perairan di kawasan pesisir utara Tangerang tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena lokasinya berada di laut.

    “Itu di laut juga kan, berarti itu nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya ketika ditemui di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).

    “(Kita) lagi cek, lagi diinvestigasi ya, nanti kita cek dulu saja,” ujar AHY.

    Pagar laut misterius tersebut membentang di 6 kecamatan dan belasan desa mulai dari perairan Desa Muncung hingga perairan di utara Desa Pakuhaji.

    Pagar Laut Misterius Dikerjakan Tiga Bulan

    Seorang nelayan di Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Heru membeberkan komisi yang didapat para pekerja yang memasang pagar laut misterius, sepanjang 30,16 kilometer. 

    Berdasarkan informasi yang dia dapat, satu orang pekerja, diberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 125 ribu perharinya.

    “Kalau di atas Rp 100 ribu, kalau nggak Rp 125 ribu perhari,” kata dia kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Adapun pagar yang dipasang di Pulau Cangkir kata Heru dikerjakan selama 3 bulan. Sehingga, jika dikalkulasikan para pekerja telah mendapatkan upah hingga Rp 9 juta.

    “Pengerjaannya itu seselesainya itu dari Tanjung Burung ke sini kurang lebih 5-6 bulanan. Kalau disini sekitar 3 bulanan,” tutur Heru.

    Heru mengaku, para pekerja yang memasang pagar bambu itu berasal dari Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
    Sejumlah pekerja lain kata dia, juga ada yang berasal dari Desa Kohod.

    “Tukangnya dari Mauk, (Desa) Ketapang. Mungkin ada orang desa Kohod. Jadi setiap wilayah itu diambil tenaga di wilayahnya masing-masing, cuman orang Kronjonya engga ada yang mau. Yang kerja itu orang terdekat, orang Ketapang. Aturannya yang punya wilayahnya,” kata Heru.

    Nelayan lainnya, Trisno (45) mengaku sempat menyaksikan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Trisno menuturkan, pemasangan pagar laut yang terbuat dari bambu itu, biasanya dikerjakan pada pagi hingga siang hari.

    “Enggak sih, kerjanya sih enggak malam. Pemasangannya itu iya pagi sampai siang, sore sudah nggak ada,” kata dia.

    Pengerjaannya kata dia, dilakukan dengan menggunakan kapal berukuran kecil yang diisi beberapa orang.

    “Seperti kapal kecil, untuk pemasangan bambunya pakai manual, orang-orang di kapal yang nancapin,” ucap Trisno.

    Dia mengaku, saat orang-orang tersebut tengah memasang pagar bambu tersebut, tak melihat adanya kapal polisi.

    “Yang masang sih enggak tahu. Tapi, kalau lihat kapalnya itu dari Tanjung Kait. Patroli laut polisi juga enggak kelihatan saat pemasangan itu. Kita pun takut kalau kena pagar itu, nanti kita diminta ganti, makanya kita selalu hati-hati banget lewat di sana,” ujar dia.

    Viral pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang memicu perhatian luas masyarakat. Pagar laut ini membentang di enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar laut menggunakan material bambu cerucuk yang ditancapkan ke laut dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

    Meski sudah ada sejak lama, namun belum ada yang mengakui siapa pemilik pagar laut tersebut. Beredar rumor pagar itu sengaja dipasang untuk memudahkan suatu proyek tertentu seperti reklamasi laut yang kini belum diketahui kejelasannya.

    Namun kini terungkap fakta bahwa pagar itu ternyata dipasang masyarakat. Mereka mendapat imbalan dari pihak tertentu untuk memasang pagar.

     (Tribunnews.com/Tribun Tangerang/Kompas.com)

  • Menteri AHY Minta Kementerian Kelautan Tangani Polemik Pagar Laut 30,19 Km di Perairan Tangerang – Halaman all

    Menteri AHY Minta Kementerian Kelautan Tangani Polemik Pagar Laut 30,19 Km di Perairan Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelesaikan polemik pagar laut yang mencapai 30,19 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut AHY, pihak yang harus bertanggung jawab membereskan pemagaran perairan di kawasan pesisir utara Tangerang tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena lokasinya berada di laut.

    “Itu di laut juga kan, berarti itu nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya ketika ditemui di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).

    “(Kita) lagi cek, lagi diinvestigasi ya, nanti kita cek dulu saja,” ujar AHY.

    Pagar laut misterius tersebut membentang di 6 kecamatan dan belasan desa mulai dari perairan Desa Muncung hingga perairan di utara Desa Pakuhaji.

    Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang akhirnya disegel pemerintah, Kamis, 9 Januari 2025. Pagar laut ini membentang di enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang, menggunakan material bambu cerucuk yang ditancapkan ke laut dengan ketinggian rata-rata 6 meter. (Kolase Tribunnews)

    Pagar laut tersebut mengancam kehidupan masyarakat pesisir yang beraktivitas 3.888 nelayan dan dan 502 pembudidaya.

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut, Kamis, 9 Januari 2025 kemarin atas arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

    “Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari batang-baatang bambu yang ditancapkan ke laut dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,19 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Mantan Sekretris BUMN Said Didu mengaku sudah menyuarakan soal pagar laut yang berdekatan dengan proyek PIK 2 tersebut sejak Juli 2024 tapi tidak ada pejabat pemerintah yang menggubrisnya.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI) (Via Kompas.com)

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.