Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • KKP pastikan tingkatkan produktivitas budi daya perikanan di Sumsel

    KKP pastikan tingkatkan produktivitas budi daya perikanan di Sumsel

    Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang potensial untuk ditingkatkan produktivitasnya

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan siap mendorong peningkatan produktivitas sektor budi daya perikanan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) guna mewujudkan swasembada pangan.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, peningkatan produktivitas budi daya menjadi salah satu fokusnya dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan hingga 2029.

    “Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang potensial untuk ditingkatkan produktivitasnya,” kata Trenggono dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Palembang, Sumatera Selatan, sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa.

    Menteri Trenggono menjelaskan, pihaknya tengah menyelesaikan berbagai persoalan budi daya yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk di Sumatera Selatan.

    “Soal pakan ikan memang secara nasional sedang kita merancang dan formulasikan agar bisa stabil. Kedua, bibit. Salah satunya Musi Rawas yang paling besar produksinya di Sumatera Selatan. Sedang kita siapkan. Segera kita selesaikan,” ujarnya.

    Menurut Trenggono, perikanan Sumsel sangat potensial, hal itu dibuktikan dengan produksi perikanan budi daya Sumatera Selatan yang cukup tinggi pada tahun 2023.

    Sumatera Selatan juga memiliki potensi lahan budi daya laut, darat, dan payau mencapai 433 ribu hektare. Komoditas budi daya yang dapat ditingkatkan produktivitasnya yaitu ikan patin, lele, nila, udang, gurami, dan bandeng.

    “Produksi perikanan Sumatera Selatan sebanyak 485 ribu ton, perikanan tangkap sekitar di 162 ribu ton sementara 320 ribu ton di budi daya. Dibanding perikanan tangkap, di Sumatera Selatan produksinya lebih besar budi daya,” ungkapnya.

    Menteri Trenggono berharap dengan pengembangan budi daya perikanan di Sumatera Selatan yang merupakan salah satu daerah lumbung pangan, akan mendukung pencapaian target swasembada pangan pada tahun 2027, sebagaimana yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Cuma di Tangerang, Kini Viral Pagar Laut di Bekasi – Page 3

    Tak Cuma di Tangerang, Kini Viral Pagar Laut di Bekasi – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.

    Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.

    “Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada,” kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.

    “Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami,” tegas dia.

    Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.

    “Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” ucapnya.

    “Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sambung Trenggono.

     

  • Ada pagar 30,16 km, Wamen PU: Tanggul laut raksasa sesuai rencana

    Ada pagar 30,16 km, Wamen PU: Tanggul laut raksasa sesuai rencana

    Kalau kita untuk yang tanggul laut (raksasa) tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti memastikan pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di Pantai Utara (Pantura) Jawa tetap dilakukan sesuai rencana, meskipun ada pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah perairan Tangerang, Banten.

    “Kalau kita untuk yang tanggul laut (raksasa) tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana, yang sudah kita inikan (rencanakan),” kata Wamen PU ditemui seusai menerima kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin di Jakarta, Senin.

    Namun, saat ditanya mengenai apakah pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut akan mempengaruhi pembangunan tanggul laut raksasa, Diana mengaku belum mengetahui detilnya.

    Ia menjelaskan bahwa dirinya belum melakukan tinjauan langsung ke lokasi pemagaran di laut tersebut.

    “Ya kan kita belum tahu (pemagaran laut 30,16 km) kaitannya itu untuk apa. Kita belum cek di lapangan,” ujarnya.

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa adanya pagar laut puluhan km di perairan Tangerang tersebut merupakan ranah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan tanggapan.

    “Pagar laut itu bukan di Kementerian PU, itu di KKP ya,” ucapnya.

    Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1) malam.

    Dia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Hal itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (1/11/) mengungkapkan pembangunan tanggul laut menjadi highlight Presiden RI Prabowo Subianto.

    Sementara itu, Menteri Dody menerangkan proyeksi panjang tanggul yang bakal dibangun dari Cilegon sampai Gresik diperkirakan mencapai 958 km.

    “Kami sudah buat Trial 1 dari Tangerang ke Bekasi sepanjang 43 km beberapa tahun lalu dengan grant dari Korea Selatan dan Belanda untuk basic design,” kata Dody Jumat (1/11).

    Kerja sama Indonesia, Korea Selatan dan Belanda untuk tanggul laut dimulai pada 2016 dengan pembentukan Trilateral Cooperation. Hal ini bertujuan mengembangkan strategi komprehensif dan business case dalam upaya pemulihan lingkungan Pesisir Teluk Jakarta.

    Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2017 dibentuk Project Management Unit NCICD (PMU NCICD). Pada 2020, PMU NCICD bersama trilateral ini menghasilkan Integrated Flood Safety Plan (IFSP) sebagai konsep pengendalian banjir terpadu, dengan fokus pada penyediaan air bersih, peningkatan sanitasi di muara sungai, dan pengendalian banjir.

    Apabila land subsidence di Jakarta terus berlangsung maka pilihan terakhirnya adalah pembangunan tanggul laut tahap B/giant sea wall sepanjang 21 km.

    Tanggul laut tahap B ini akan mereduksi area banjir 112.000 m2 dan mengurangi potensi kerugian hingga Rp600 triliun.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bupati akui pagar laut di panturan ada sejak pertengahan tahun 2024

    Bupati akui pagar laut di panturan ada sejak pertengahan tahun 2024

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Pejabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengakui keberadaan pagar bambu yang terbentang sepanjang 30.16 kilometer di pesisir pantai utara (Pantura) di daerah itu diketahui keberadaanya sejak Agustus 2024 lalu.

    “Sudah lama dan itu pun sejak bulan September 2024 KAI sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama,” ucap Andi di Tangerang, Selasa.

    Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer tersebut.

    Sebab, lanjutnya, seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat.

    “Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau di Kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan,” terangnya.

    Andi juga menyebut, bila kewenangan pengelolaan pesisir laut khususnya di pantai utara Kabupaten Tangerang langsung dibawa pengawasan Pemerintah Provinsi Banten. Dimana, sepanjang 0,12 mil ada di daerah dan 12 mil ke atas berada di pusat.

    “Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu, Red),” ujarnya.

    Pj Bupati Tangerang menambahkan, bila pihaknya saat ini telah melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana peraturan kewenangan pemerintah, mulai dari pelaporan terkait dinamika keberadaan pagar bambu tersebut hingga penanganan para nelayan yang terdampak.

    “Kami dari Kabupaten Tangerang adalah hanya membantu nelayan kecil, dan sudah lajukan memberikan bantuan khususnya pada nelayan yang berada di pesisir pantai,” kata dia.

    Sementara itu, Manajemen Manajemen PIK 2 Toni selaku pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, telah membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” katanya.

    Ia menyebutkan, bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

    Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.

    “Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP sebut sukses kembangkan model hilirisasi rajungan

    KKP sebut sukses kembangkan model hilirisasi rajungan

    Alhamdulillah tentu ini jadi kabar baik di awal tahun, terutama dalam hal hilirisasi dan melibatkan masyarakat yang tergabung dalam lembaga usaha koperasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah berhasil mengembangkan model hilirisasi skala usaha mikro kecil (UMK) dengan melibatkan masyarakat pesisir untuk komoditas rajungan di wilayah Jepara, Jawa Tengah.

    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pilot project dan penyerahan bantuan sarana pasca panen atau mini plant dengan kapasitas produksi hingga 50 kg rajungan utuh per hari di Jepara.

    “Alhamdulillah tentu ini jadi kabar baik di awal tahun, terutama dalam hal hilirisasi dan melibatkan masyarakat yang tergabung dalam lembaga usaha koperasi,” kata Budi di Jakarta, Senin.

    Dia menyampaikan bahwa mini plant tersebut memproses bahan baku rajungan sebelum dijual ke unit pengolah ikan (UPI) dan diekspor ke Amerika Serikat.

    Dengan fasilitasi mini plant tersebut,pelaku usaha yang sekaligus anggota koperasi, dari mulanya hanya menjual rajungan segar dan rajungan rebus beralih menjual daging rajungan masak kupas.

    Proses itu berdampak pada peningkatan nilai jual hingga 42,19 persen sekaligus produktifitas tenaga kerja yang berada di kisaran 3,3 kg produk rajungan masak kupas per orang.

    “Kami bersama Dinas Perikanan setempat telah melakukan fasilitasi kemitraan antara mini plant dengan UPI ekspor,” terangnya.

    Adapun fasilitas yang terletak di Desa Platar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara tersebut merupakan mini plant rajungan portable pertama yang dikembangkan Ditjen PDSPKP.

    Budi memaparkan mini plant ini didesain mengacu pada kaidah-kaidah yang memenuhi persyaratan kelayakan dasar pengolahan.

    Dikatakannya, jajarannya telah melakukan pembinaan penerapan good hygiene practice dan sanitation standard operating procedure (GMP/SSOP) dan hasilnya telah terbit Sertifikat Kelayakan Pengolahan “Peringkat B” dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).

    Sementara itu, Direktur Pengolahan Ditjen PDSPKP KKP Widya Rusyanto merinci fasilitas yang diberikan berupa rumah pelindung berukuran 3,6 x 15 m, lengkap dengan instalasi air bersih, air kotor dan penerangan.

    Kemudian peralatan pengolahan seperti meja stainless, kursi plastik, kompor, dandang kukus, keranjang, cool box, standing freezer, chest freezer, loker karyawan dan pakaian kerja. Termasuk juga toilet, mesin RO, hingga IPAL.

    Bantuan tersebut tidak hanya fisik, tapi juga memberikan kesempatan kepada calon operator mini plant untuk magang sehingga dapat memiliki kompetensi dalam menangani dan mengolah rajungan.

    Kini, fasilitas tersebut telah diserahterimakan ke Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Jepara dan dikelola oleh Koperasi Produsen Berkah Rajungan Nusantara.

    Widya mengatakan, pembentukan koperasi juga tidak lepas dari sinergi antara Ditjen PDSPKP, Dinas Perikanan setempat, dan mitra dalam upaya menguatkan kelembagaan usaha para pelaku.

    Ke depan, dia berharap koperasi bisa menjadi agregator pengepul rajungan, pengolah kupas rajungan, sekaligus bermitra dengan Unit Pengolah Rajungan.

    “Tentu saja, hal ini dapat memangkas rantai bisnis proses, sehingga lebih efisien, dan berdaya saing. Dan Alhamdulillah mini plant telah dimanfaatkan dan dapat menyerap tenaga kerja secara langsung sebanyak 12 orang picker,” tuturnya.

    Widya mengatakan, mini plant rajungan portable di Jepara memiliki potensi untuk menjadi model pengembangan hilirisasi usaha produk perikanan unggulan ekspor berbasis komunal.

    Dia berharap Pemda dapat memberikan dukungan berupa regulasi daerah, infrastruktur pendukung, dan dukungan lainnya, sementara pengelola harus memastikan operasional yang profesional.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil menjadi prioritas dalam kebijakan dan program KKP.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP Ungkap Fakta Terbaru Pagar Laut Misterius Tangerang – Page 3

    KKP Ungkap Fakta Terbaru Pagar Laut Misterius Tangerang – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.

    Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.

    “Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada,” kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.

    “Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami,” tegas dia.

    Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.

    “Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” ucapnya.

    “Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sambung Trenggono.

     

  • VIDEO Misteri Pagar Laut di Tangerang: Truk Bambu Tiba Tengah Malam, Apa yang Terjadi? – Halaman all

    VIDEO Misteri Pagar Laut di Tangerang: Truk Bambu Tiba Tengah Malam, Apa yang Terjadi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemunculan pagar misterius di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perbincangan publik.

    Pagar tersebut membentang sekitar 30 km dari pesisir Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Banten, hingga pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pagar itu terbuat dari ratusan bambu berukuran besar yang dipasang sejajar.

    Surwan, warga sekitar yang tinggal di kawasan wisata Mangrove Desa Kronjo, mengungkap awal pemasangan pagar laut misterius itu.

    Dimulai dengan kedatangan truk yang membawa bambu pada malam hari.

    Amatan Tribunnews, Jumat (10/1/2025), pagar yang dipasang memanjang tersebut berada sekitar 1 km dari daratan Desa Kronjo.

    Pagar itu terbuat dari ratusan bambu berukuran besar yang dipasang sejajar.

    Belum diketahui siapa yang memasang pagar di tengah laut tersebut.

    Jajaran bambu itu tampaknya dipasang sebagai patok wilayah, karena pemasangannya membentuk sebuah area.

    Jika dilihat dari dekat, bagian atas dari beberapa baris bambu tersebut dibentuk seperti jalan, sehingga bisa dipijak oleh seseorang yang ingin berjalan di atasnya.

    Surwan, warga sekitar yang tinggal di kawasan wisata Mangrove Desa Kronjo, mengatakan pagar-pagar itu dipasang dua hingga tiga bulan yang lalu.

    Ia hanya menyebutkan pagar yang disebut oleh warga sekitar dengan sebutan “cerucuk” itu dipasang pada malam hari.

    Warga sekitar, dia tegaskan, tidak dilibatkan dalam pembangunan deretan pagar di tengah laut tersebut.

    Surwan, yang dikenal sebagai ulama setempat, mengatakan keberadaan pagar di tengah laut itu mengganggu aktivitas warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan.

    Terlebih, pagar-pagar tersebut dipasang di titik di mana nelayan biasanya menangkap ikan.

    Katanya, setelah adanya pagar tersebut, pergerakan nelayan-nelayan di Kronjo terganggu karena mereka tidak bisa melaju dengan kapal secara bebas seperti sebelum pagar-pagar itu dipasang.

    Protes terhadap pembangunan pagar di tengah laut itu juga disampaikan oleh warga lainnya yang berprofesi sebagai nelayan, Heru.

    Ia mengatakan bahwa nelayan yang menggunakan kapal kecil pasti mencari ikan di sekitar tempat di mana pagar itu dipasang.

    Hal itu dikarenakan hanya kapal-kapal besar yang mampu mencari ikan hingga ke tengah laut yang lebih jauh.

    Apalagi, area dibangunnya pagar-pagar tersebut terkenal sebagai salah satu spot terbaik untuk mencari ikan.

    Jenis-jenis ikan yang ada di sekitar perairan itu antara lain ikan kakap, ikan barakuda, dan ikan kerapu.

    Alhasil, situasi ini mengganggu aktivitas mencari ikan yang dilakukan oleh para nelayan.

    Kini, yang masih memungkinkan dilakukan adalah mencari kerang hijau dengan menggunakan alat pancing yang berbeda.

    Menteri KP: Belum Tahu Siapa yang Punya, Tidak Bisa Main Cabut

    Pemerintah tidak bisa langsung melakukan pencabutan secara paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut, tetapi lebih dahulu menyegelnya dan kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tutur Trenggono.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, menang prosedurnya gitu. Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” jelas Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

     
    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.(Tim Tribunnews/Aphia/Malau)

     

  • Nelayan Pulau Cangir Ungkap Selebritis Dalang Pagar Laut 30 Kilometer : ‘Yang Sekarang Lagi Booming’ – Halaman all

    Nelayan Pulau Cangir Ungkap Selebritis Dalang Pagar Laut 30 Kilometer : ‘Yang Sekarang Lagi Booming’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang nelayan Pulau Cangir memberikan informasi, pemilik pagar laut di Tangerang sepanjang 30 kilometer merupakan seorang selebriti tanah air.

    Bahkan, nelayan tersebut mengatakan, selebriti yang dimaksudkan sangat terkenal.

    Keberadaan pagar laut di Tangerang ini dinilai telah mengganggu aktivitas nelayan dan warga pesisir setempat.

    “Sepengetahuan bapak, siapa sih dalangnya?” tanya wartawan.

    “Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu persatu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu,” ungkap Heru sembari tersenyum, dari tayangan Youtube Wartakotalive, Minggu (12/1/2025).

    Heru mengatatakan, telah mengetahui  pemasangan pagar laut cukup lama.

    Heru syok saat mengetahui ada pemasangan pagar bambu di laut namun tidak pernah ada pemberitahuan dari pemerintah daerah.

    “Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing, misalnya budidaya kerapu ada panjang lebar tinggi, budidaya kerang hijau rancangannya bukan begitu. Saya juga budidaya kerang hijau. Misalnya spek menangkap cumi atau udang, bukan begitu, kayak bagan apung. Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat,” ungkap Heru.

    Sejak awal pembangunan pagar laut tersebut, tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun.

    Hingga akhirnya Heru dan warga setempat pun bertanya langsung ke pekerja yang membangun pagar laut tersebut.

    “(Harusnya) awalnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar,” kata Heru.

    Perihal upah dari pekerja yang diminta untuk membangun pagar laut, Heru punya bocorannya.

    Ternyata bayaran pekerja tersebut adalah ratusan ribu sehari.

    “Kalau menurut taksiran upah si kalau standar pekerja Tangerang Utara ini sekitar Rp100-125 ribu perhari. Saya dengar juga ada yang borongan, ada yang upah harian, paling tidak dia kejar target,” ujar Heru.

    Ditanya harapan ke depannya, Heru meminta kepada KKP agar segera mencabut pagar laut tersebut.

    “Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi. Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya,” pinta Heru.

    “Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta,” sambungnya.

    Bantahan PIK 2 

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya. 

     “Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya,” kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

     Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. 

    “Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak,” kata Toni. 

    Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN. 

    “Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

    Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.

     Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung.  (Tribun Medan/Liska Rahayu)

  • Pagar Laut Misterius Berpotensi Usik Kehidupan 4.463 Nelayan

    Pagar Laut Misterius Berpotensi Usik Kehidupan 4.463 Nelayan

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) memproyeksi terdapat 4.463 jiwa nelayan yang terdampak oleh praktik privatisasi laut usai munculnya pagar laut misterius di wilayah Tangerang, Banten.

    Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menjelaskan, pasalnya pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) yang tersebar di 6 kecamatan di wilayah Banten.

    “KIARA mencatat bahwa terdapat 4.463 jiwa nelayan yang hidup dan memanfaatkan perairan laut di 6 kecamatan tersebut akan terdampak dari adanya pemagaran laut di wilayah perairan Kab. Tangerang,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Seiring dengan hal itu, KIARA memandang bahwa aksi pemagaran laut tersebut merupakan tindakan awal dari perampasan laut.

    Padahal, tambah Susan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah mengetahui keberadaan pagar laut tersebut sejak 14 Agustus 2024 lalu. Hingga pada 4-5 September 2024 Tim DKP bersama Polisi Khusus (Polsus) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga disebut telah meninjau lokasi.

    Namun demikian, pemerintah dinilai tak langsung melakukan tindakan tegas atas hasil temuan tersebut. Penyegelan pagar laut itu baru dilakukan usai isu tersebut mencuat ke publik.

    “Sehingga dari rentang waktu bulan Agustus atau September 2024 hingga Januari 2025, KKP telah mengetahui adanya pemagaran laut tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang dilakukan KKP hingga akhirnya isu ini tersebar di publik pada awal tahun 2025. Ini membuktikan bahwa KKP telah melakukan pembiaran terjadinya pemagaran laut di Kabupaten Tangerang,” jelas Susan.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

    Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. 

    Adapun, penyegelan pagar laut tersebut juga dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

     

  • Polemik Pagar Laut, KKP Seperti “Drama India” dan Pahlawan Kesiangan

    Polemik Pagar Laut, KKP Seperti “Drama India” dan Pahlawan Kesiangan

    GELORA.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuai kritik terkait keberadaan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir Tangerang. Kendati KKP sudah menyegel pagar laut itu, namun sikap kementerian yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono itu sangat aneh.

    “Saya merasa ini seperti drama dalam film India. Bagaimana mungkin KKP baru tahu ada pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih? Selama ini, ke mana KKP? Apa saja yang mereka lakukan?” ujar Direktur Eksekutif Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari kepada wartawan di Jakarta, Minggu 12 Januari 2025.

    Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh KKP di wilayah pesisir, terutama mengingat keberadaan pagar laut tersebut bukanlah sesuatu yang mudah disembunyikan. 

    “Bayangkan, itu pagar sepanjang 30 kilometer lebih. Itu bukan sesuatu yang kecil atau baru saja dibangun dalam semalam. Ini sangat mencurigakan dan menunjukkan kelalaian yang serius,” tambahnya.

    Tak hanya itu, Noor Azhari juga mengkritik Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Trenggono, yang menurutnya terkesan seperti ‘pahlawan kesiangan’. Ia menilai langkah penyegelan yang dilakukan KKP baru-baru ini justru menunjukkan lemahnya tindakan preventif dan pengawasan yang seharusnya dilakukan sejak awal.

    “Pak Menteri ini seperti bangun dari tidur panjang. Baru sekarang bertindak setelah semuanya terjadi. Kalau memang peduli, kenapa dari awal tidak ada langkah pengawasan atau tindakan? Jangan hanya tampil seperti pahlawan kesiangan,” tegas Noor Azhari.

    Menurutnya, KKP seharusnya memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat, terutama untuk wilayah pesisir yang menjadi bagian penting dari ekosistem laut. Ia mendesak agar KKP memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan lambannya tindakan terhadap pagar laut tersebut.

    “Ini bukan hanya soal pagar, ini soal ketidakmampuan KKP menjalankan tugasnya. Apakah mereka kekurangan sumber daya, atau memang ada pembiaran? Publik perlu tahu jawabannya,” tegas Noor Azhari.

    Ia juga meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Menteri Wahyu Trenggono dan jajarannya. Menurutnya, jika situasi seperti ini terus berlanjut, akan ada lebih banyak kerusakan ekosistem laut yang tidak terpantau.

    “Pak Prabowo harus turun tangan. Jangan sampai KKP terus bekerja setengah hati. Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi soal keberlanjutan sumber daya laut kita,” pungkasnya. 

    Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan akan menindak tegas para pelaku pemasangan pagar laut itu. Namun, pihaknya belum mengetahui siapa yang memasang atau aktor di balik layar pemagaran laut tersebut.

    “Jika pelakunya sudah diketahui, Kementerian KP akan memberikan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar itu. Sampai saat ini, kami belum tahu siapa yang memiliki dan apa tujuannya,” kata Trenggono dikutip dari akun Instagram resmi KKP.