Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • 5 Fakta Menteri Trenggono Melunak, Kini Dukung Percepatan Pembongkaran Pagar Laut

    5 Fakta Menteri Trenggono Melunak, Kini Dukung Percepatan Pembongkaran Pagar Laut

    Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono kini mendukung penuh percepatan pembongkaran pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. Perubahan sikap ini terjadi setelah sebelumnya ia meminta pembongkaran ditunda demi penyelidikan lebih lanjut. Berikut lima fakta menarik terkait perubahan sikap Menteri Trenggono.

    1. Awalnya Keberatan dengan Pembongkaran Pagar Laut
    Menteri Trenggono sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL). Ia menilai pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer itu merupakan barang bukti penting dalam penyelidikan KKP terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya.

    “Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya,” kata Trenggono, Minggu, 19 Januari 2025.

    Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut: Beda Sikap Menteri dan TNI AL saat Perintah Presiden Turun

    2. Menyesalkan Langkah TNI AL yang Membongkar Tanpa Koordinasi
    Trenggono juga menyayangkan tindakan TNI AL yang langsung membongkar pagar laut tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan KKP. Menurutnya, koordinasi antarinstansi sangat penting untuk memastikan langkah yang diambil tetap sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang benar.

    “Harusnya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya),” ungkapnya.
    3. Kini Dukung Percepatan Pembongkaran
    Setelah sejumlah rapat koordinasi, Menteri Trenggono berubah sikap dan memerintahkan percepatan pembongkaran pagar laut tersebut. Ia memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk membongkar pagar tersebut.

    “Selama 2 x 24 jam ini, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personel, armada, dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur,” kata Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin, Senin, 20 Januari 2025.
    4. Libatkan Banyak Pihak dalam Pembongkaran
    Pembongkaran pagar laut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI AL, nelayan setempat, pakar lingkungan, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan agar operasi pembongkaran dapat berjalan dengan lancar, terukur, dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

    “Pembongkaran ini akan dilaksanakan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan. KKP memastikan tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama,” tambah Doni.
    5. Sikap Tegas demi Nelayan dan Lingkungan
    Kini, Trenggono menegaskan bahwa percepatan pembongkaran pagar laut dilakukan demi kepentingan nelayan dan perlindungan ekosistem pesisir. Langkah ini juga bertujuan untuk membuka kembali akses nelayan yang terganggu akibat adanya pagar tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga memberikan arahan langsung agar pagar laut ini segera dibongkar karena dianggap mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.

    Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono kini mendukung penuh percepatan pembongkaran pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. Perubahan sikap ini terjadi setelah sebelumnya ia meminta pembongkaran ditunda demi penyelidikan lebih lanjut. Berikut lima fakta menarik terkait perubahan sikap Menteri Trenggono.

    1. Awalnya Keberatan dengan Pembongkaran Pagar Laut

    Menteri Trenggono sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL). Ia menilai pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer itu merupakan barang bukti penting dalam penyelidikan KKP terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya.
     
    “Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya,” kata Trenggono, Minggu, 19 Januari 2025.
     
    Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut: Beda Sikap Menteri dan TNI AL saat Perintah Presiden Turun

    2. Menyesalkan Langkah TNI AL yang Membongkar Tanpa Koordinasi

    Trenggono juga menyayangkan tindakan TNI AL yang langsung membongkar pagar laut tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan KKP. Menurutnya, koordinasi antarinstansi sangat penting untuk memastikan langkah yang diambil tetap sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang benar.

    “Harusnya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya),” ungkapnya.

    3. Kini Dukung Percepatan Pembongkaran

    Setelah sejumlah rapat koordinasi, Menteri Trenggono berubah sikap dan memerintahkan percepatan pembongkaran pagar laut tersebut. Ia memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk membongkar pagar tersebut.
     
    “Selama 2 x 24 jam ini, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personel, armada, dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur,” kata Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin, Senin, 20 Januari 2025.

    4. Libatkan Banyak Pihak dalam Pembongkaran

    Pembongkaran pagar laut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI AL, nelayan setempat, pakar lingkungan, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan agar operasi pembongkaran dapat berjalan dengan lancar, terukur, dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
     
    “Pembongkaran ini akan dilaksanakan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan. KKP memastikan tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama,” tambah Doni.

    5. Sikap Tegas demi Nelayan dan Lingkungan

    Kini, Trenggono menegaskan bahwa percepatan pembongkaran pagar laut dilakukan demi kepentingan nelayan dan perlindungan ekosistem pesisir. Langkah ini juga bertujuan untuk membuka kembali akses nelayan yang terganggu akibat adanya pagar tersebut.
     
    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga memberikan arahan langsung agar pagar laut ini segera dibongkar karena dianggap mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • DPR Minta TNI AL Tetap Melanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    DPR Minta TNI AL Tetap Melanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, meminta TNI Angkatan Laut (AL) tetap melanjutkan pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Hal ini menanggapi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, agar pembongkaran dihentikan sementara.

    Daniel meminta TNI untuk melanjutkan pembongkaran, apalagi atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

    “Iya dong (tetap lanjut) karena itu sudah perintah presiden,” kata Daniel, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/1/2025).

    Dia menyarankan agar dilakukan koordinasi antarpihak yang berwenang sehingga tidak saling lempar menyalahkan dan menimbulkan kegaduhan.

    Daniel meyakini pembongkaran pagar tersebut tidak berarti menghilangkan barang bukti untuk penyelidikan.

    “Barang bukti sudah jelas ada video awal sebelum pembongkaran maupun keterangan nelayan yang dirugikan. Pembongkaran pagar untuk memudahkan nelayan melaut mencari ikan,” ujarnya.

    Trenggono Minta TNI AL Hentikan Pembongkaran Pagar Laut

    Sebelumnya, Trenggono meminta TNI AL menghentikan sementara pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang sebelum kasus diusut tuntas.

    Sebab, pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut merupakan barang bukti dalam proses penyelidikan KKP.

    “Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh Angkatan Laut, ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti,” kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).

    Trenggono mengatakan, saat ini pihak KKP masih melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa pemilik pagar misterius itu. 

    Dia menuturkan, sedianya pembongkaran akan dilakukan setelah dalang di balik pemasangan pagar laut itu sudah diketahui. 

    “Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar),” ucap Trenggono.

     

  • Menteri Trenggono Minta Dirjen PSDKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang Maksimal dalam Waktu Dua Hari – Halaman all

    Menteri Trenggono Minta Dirjen PSDKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang Maksimal dalam Waktu Dua Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk membongkar pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. 

    “Tenggat waktu ini juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Senin (20/1/2025).

    Doni mengatakan, selama 2 x 24 jam ini, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personel, armada dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur. 

    Proses ini akan mengajak TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan terkesekusi dengan cepat dan tepat di lapangan.

    “Pembongkaran ini akan dilaksanakan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan. KKP tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama,” tegas Doni.

    Sebelumnya, Menteri Trenggono justru meminta pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang itu agar tak dibongkar sebelum kasus pagar laut diusut hingga tuntas.

    Sebab, pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut merupakan barang bukti dalam proses penyelidikan KKP.

    “Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh angkatan laut, ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti,” kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (19/1/2025).

    Trenggono mengatakan, saat ini pihak KKP masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik pagar misterius itu. 

    Ia menuturkan, sedianya pembongkaran akan dilakukan setelah dalang di balik pemasangan pagar laut itu sudah diketahui. 

    “Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar),” kata Trenggono.

    Adapun proses pembongkaran pagar laut di Tangerang telah dimulai sejak Sabtu (18/1/2025). Pembongkaran ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, perintah tersebut diteruskan melalui Kepala Staf Angkatan Laut.

    Sebanyak 600 anggota TNI AL dikerahkan untuk melaksanakan pembongkaran ini. TNI AL melibatkan tiga pasukan khusus dalam proses ini, yaitu Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).

    Hingga saat ini, baru dua kilometer dari total panjang pagar laut yang berhasil dibongkar. Menurut Harry, pembongkaran ini tidaklah mudah, karena lebih mudah menanam dibanding mencabut, terutama jika sudah terpasang selama berbulan-bulan.  

    TNI AL menargetkan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang ini selesai dalam waktu sepuluh hari.

  • 8
                    
                        Panglima Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Perintah Presiden Prabowo
                        Nasional

    8 Panglima Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Perintah Presiden Prabowo Nasional

    Panglima Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Perintah Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panglima TNI Jenderal TNI
    Agus Subiyanto
    menegaskan bahwa
    pembongkaran pagar laut
    di Tangerang yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) sudah sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
    Hal ini disampaikan merespons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meminta pembongkaran pagar laut oleh
    TNI AL
    dihentikan sementara.
    “(
    Pembongkaran pagar laut
    ) sudah perintah presiden,” kata Panglima saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
    Oleh sebab itu, Agus memastikan pembongkaran pagar laut terus dilanjutkan oleh TNI AL.
    “Lanjut,” ucap dia.
    Ia mengungkapkan, alasan TNI membongkar pagar laut itu adalah untuk memudahkan nelayan mencari ikan.
    Sebab, pagar laut tersebut selama ini dianggap merugikan nelayan yang berada di sekitar Tangerang.
    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut,” tutur Agus.
    Ia menyatakan bahwa TNI menargetkan pembongkaran pagar laut ini selesai dalam waktu secepatnya.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali terkait pembongkaran pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
    Trenggono meminta TNI AL menghentikan sementara operasi pencabutan pagar tersebut karena masih dalam proses investigasi oleh KKP.
    “Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar), tapi tadi KSAL sudah nelepon, pas rapat habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
    Trenggono menilai, tak seharusnya agar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut dicabut karena itu merupakan barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.
    Pagar yang sudah dicabut juga dikhawatirkan dapat terbawa arus dan menimbulkan dampak lainnya jika tidak dikelola dengan baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Menteri KKP Minta Tunda, TNI Tetap Lanjut

    Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Menteri KKP Minta Tunda, TNI Tetap Lanjut

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono tak sepakat dengan tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh TNI AL.

    Pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo. Para nelayan serta TNI melakukannya dengan cara manual, yaitu mencabut menggunakan tangan ataupun menggunakan tali yang disangkutkan ke kapal.

    Tahapan pembongkaran pertama tersebut sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan. Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu. 

    Sakti menilai seharusnya pagar laut yang menjadi polemik belakangan itu tak dibongkar dulu lantaran dapat mengaburkan proses penyelidikan.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyelidikan],” kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara.

    Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.

    Di sisi lain, pencabutan pagar laut secara sembarangan, menurut Sakti, juga berpotensi menggangung arus laut di perairan tersebut.

    Sementara itu, Sakti menekankan bahwa dalam penanganan pagar laut, Kementerian KKP sudah melakukan penyegelan untuk memudahkan proses penyelidikan. 

    Dia menuturkan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.

    “Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.

    Dia menjelaskan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP. Sementara itu, sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

    Senada, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan tindakan pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh TNI AL. 

    Dia mempertanyakan lantaran hingga saat ini pemerintah belum menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang menyita perhatian publik tersebut.

    “Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU, jadi harus ada yang bertanggung jawab,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (19/1/2025).

    Tak hanya mengenai itu, purnawirawan TNI ini turut mempertanyakan siapa yang memerintahkan TNI AL (Danlantamal) III untuk memimpin langsung pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) itu.

    “TNI AL [Danlantamal] III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti [pagar laut yang dibongkar]?” tukas TB Hasanuddin.

    Atas Perintah Prabowo 

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pembongkaran pangar laut di Tangerang merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Pembongkaran akan dilanjutkan, sudah ada perintah dari Bapak Presiden,” tuturnya di Jakarta, Minggu (19/1).

    Agus mengatakan, jika pagar laut tersebut tidak segera dibongkar, maka nelayan akan kesulitan untuk mencari ikan di laut lepas. Maka dari itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan prajurit TNI untuk membongkar pagar laut itu.

    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga kita akan buka agar masyarakat bisa mencari ikan di laut,” kata Agus.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, untuk membongkar pagar laut tersebut pihaknya akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

    “Kita akan lanjutkan bongkar itu dan juga melibatkan stakeholder maritim ya,” ujarnya.

    Sementara itu, nelayan yang ikut dalam aksi pembongkaran pagar laut itu mengucapkan rasa syukur dengan adanya pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui TNI AL.

    “Tentu kami bersyukur sekali dengan adanya langkah itu, kami tidak kesusahan lagi, tidak harus mutar,” ucap Sahroni, dikutip dari Antara.

  • Menteri KKP Minta Pembongkaran Pagar Laut Dihentikan, Panglima TNI: Sudah Perintah Presiden – Halaman all

    Menteri KKP Minta Pembongkaran Pagar Laut Dihentikan, Panglima TNI: Sudah Perintah Presiden – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, akan tetap dilanjutkan TNI.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono yang meminta agar pembongkaran pagar laut dihentikan dengan alasan masih dalam proses investigasi.

    “(Pembongkaran) lanjut,” kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

    Agus menjelaskan, pembongkaran pagar laut sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah perintah Presiden,” tegas dia.

    Agus menyatakan, pembongkaran pagar laut ditargetkan selesai secepatnya. Sebab, pagar laut tersebut mengganggu aktivitas nelayan setempat.

    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut,” imbuh dia.

    Menteri KKP minta pembongkaran pagar laut dihentikan

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku telah berkomunikasi via telepon dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali agar operasi pembongkaran pagar laut dapat dihentikan.

    “Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar) tapi tadi KSAL sudah nelpon pas rapat habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).

    Menteri KKP mengatakan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan oleh KKP. Trenggono menilai pagar laut tidak seharusnya dibongkar sebelum proses penyelidikan selesai.

    Ia juga khawatir pencabutan pagar tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan dampak lain, termasuk terbawanya bambu oleh arus laut.

    “Barang bukti yang masih dalam penyelidikan sebaiknya tidak dibongkar. Jika dibongkar, bisa menimbulkan masalah baru seperti terganggunya arus laut,” ujar Trenggono.

    Menurutnya, pagar tersebut harus tetap berada di lokasi hingga KKP berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius ini.

    “Pencabutan itu mudah, tapi lebih penting untuk memastikan siapa yang memasang. Setelah semuanya jelas, baru pembongkaran dilakukan,” tambahnya.

    Respons Menteri Lingkungan Hidup

    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq justru tidak mempermasalahkan pembongkaran pagar laut tersebut.

    Meskipun, kasus pemasangan pagar ini masih dalam proses investigasi. 

    Faisol mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan semua data terkait kasus tersebut.

    Data tersebut nantinya akan diteliti oleh tim forensik untuk mengetahui ada tidaknya kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut.

    “(Pagar laut sudah dibongkar) enggak masalah, kebakaran setahun yang lalu masih bisa kita forensik kok. Jadi kita bisa lakukan antisipasi semua data sudah kita collect kok,” kata Faisol di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (19/1/2025).

    Faisol mengatakan, timnya saat ini sudah mengumpulkan barang bukti, baik berupa dokumentasi maupun sampel dari lokasi kejadian.

    Bersamaan dengan itu, pihaknya juga meminta keterangan sejumlah ahli untuk mengetahui dampak terhadap lingkungan terkait kasus pagar misterius tersebut.

    “Pemanggilan para ahli juga kami lakukan untuk mendefinisikan apa yang sebenarnya terjadi dengan kondisi pemagaran tadi tentu mereka lebih expert,” kata Faisol. 

    Pembongkaran Ditargetkan 10 Hari Selesai 

    Pembongkaran pagar laut ini melibatkan sebanyak 600 prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga sekitar. 

    Pembongkaran dimulai dari Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

    Pembongkaran akan dilanjutkan sampai ke titik akhir yang berada di Pulau Cangkir, Kronjo.

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma Wira Hady, mengatakan proses pencabutan pagar laut ini ditargetkan akan selesai selama 10 hari.

    Namun, sambungnya, target penyelesaian itu akan disesuaikan dengan kondisi cuaca.

    “Ini akan kita laksanakan secara bertahap, kalau pun kita setiap hari melaksanakan itu paling cepat 10 hari.” 

    “Tapi kalau cuacanya masih seperti ini, bergelombang, kami menyesuaikan waktunya,” ujarnya, Sabtu (18/1/2025).

    Wira menjelaskan, guna mempercepat proses pembongkaran, pihaknya akan meminta bantuan nelayan sekitar.

    Dalam sehari, target pencopotan pagar bambu ialah sepanjang 2 kilometer, jika kondisi laut sedang tenang.

    “Alhamdulillah positif, dan insyaallah para nelayan nanti membantu kita untuk percepatan.”

    “Kita akan ajak nelayan sekitar. Karena ini lebih banyak manfaatnya buat nelayan sendiri,” ungkapnya.

    Kendala yang dihadapi personel TNI AL dalam melakukan pembongkaran, jelasnya, yaitu kedalaman laut yang dangkal sehingga sejumlah sarana tak bisa digunakan.

    “Tapi ini kan, kami ada sarana di sini, tapi tidak bisa masuk.”

    “Ada dua tugboat, ada rif, ada sekoci karet, kami bawa kemari. Tapi karena kondisinya sangat dangkal,” terangnya. (Kompas.com/Tribunnews)

  • KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    GELORA.CO -Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan pagar laut di perairan merupakan bentuk nyata pengkaplingan atau privatisasi sumber daya laut sebagai parampasan hak masyarakat pesisir. 

    Selain itu telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan pesisir Banten yang merupakan bentuk nyata privatisasi perairan. 

    Ekomarin menilai tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membiarkan terjadi ketidakadilan sosial terjadi yang mengakibatkan nelayan kecil menjadi korban ketidakadilan karena akses dan kontrol atas laut dirampas. 

    “Pembiaran pemerintah dalam Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut ini telah nyata melanggar hukum dan membiarkan korporasi mendapatkan keistimewaan dibandingkan rakyat nelayan dan masyarakat pesisir Banten,” kata Program Officer Ekomarin, Oktrikama Putra kepada RMOL, Minggu malam, 19 Januari 2025.

    Secara khusus, Ekomarin memberi perhatian khusus atas sertifikat HGB di perairan seluas 300 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Terbitnya HGB di perairan pesisir ini menunjukkan pemerintah menganggap perairan serupa layaknya tanah pada kepulauan dan daratan. 

    “Merunut ke belakang, munculnya pengaturan HGB di perairan adalah untuk mengakui hak atas tempat tinggal masyarakat adat laut yang membangun di atas perairan. Tetapi melihat realitas yang terjadi di perairan pesisir provinsi Banten menunjukkan hal yang sebaliknya,” jelas Putra.

    HGB tersebut dilegitimasi oleh aturan turunan rezim UU Cipta Kerja/Omnibus Law dalam PP 18/2021 dan PP 43/2021. Sebelumnya telah ada Permen ATR/BPN No. 17/2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi legitimasi hukum terhadap HGB di perairan tersebut. 

    Dalam Pasal 65 ayat (2) PP 18/2021, menunjukkan bahwa pemberian HGB tersebut diterbitkan oleh perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Kemudian dalam Pasal 17 PP 43/2021 menunjukkan kontradiksi pengaturan karena : memutihkan dan legalisasi pelanggaran adanya hak atas tanah yang diterbitkan di wilayah perairan. 

    “Dalam kewajiban memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang menunjukkan pemerintah yang menerbitkan aturan tidak memahami realitas sosial ketimpangan kuasa antara nelayan dengan pemilik modal yang merupakan unequal treatment yang melanggar konstitusi UUD 1945,” tegas Putra.

    Terhadap Proyek PSN PIK 2- Pagar Laut dan pengkavlingan perairan ini, Kholid Miqdar, selaku Nelayan Banten yang juga tergabung dalam FKPN Banten merupakan salah satu dari ribuan Nelayan yang merasakan dampak dari Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut tersebut. 

    Pasalnya meskipun pagar bambu tersebut berada di Kabupaten Tangerang akan tetapi Nelayan yang berada di seputaran Jakarta juga merasakan dampak dari hal tersebut.

     

    “Kami menuntut lima hal, pertama, laut kami jangan dikavling dan diprivatisasi, lalu ditransaksikan. Kedua, tambak dan sawah kami jangan diurug untuk kepentingan pengusaha rakus tanah. Ketiga, kami rakyat negara Indonesia tidak ingin dikuasai dan dikendalikan oleh korporasi yang diistimewakan. Keempat, kedaulatan negara tidak boleh kalah dengan oligarki. Terakhir, jika instrumen negara tidak digunakan untuk mengurus kami, maka kami akan melawan sendiri korporasi itu,” pungkas Kholid.

    Ekomarin melihat sejak masalah PSN PIK 2 dan pagar laut muncul ke publik pada Oktober 2025, seharusnya pemerintah baik daerah dan pusat telah turun tangan secara tegas. 

    “Pengawasan laut pemerintah terlihat lemah tetapi sangat jelas KKP tidak melindungi laut dari perampasan dan pengkavlingan laut yang terjadi. KKP sebagai pihak yang memberikan izin dalam terbitnya hak atas tanah di perairan,” ungkap Putra. 

    Menurut dia, peran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ataupun jajarannya terlihat jelas secara aktif memberikan izin ataupun rekomendasi membiarkan terbitnya HGB di perairan merupakan tindakan kejahatan perampasan laut.

    Atas tindakan kesengajaan dengan adanya pembiaran tersebut, Ekomarin bersama dengan FKPN Banten menyatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran konstitusi UUD 1945, dan hak asasi manusia salah satunya jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. 

    Tindakan khusus dan mendesak adanya tindakan tegas hukum pidana terhadap terduga pelaku baik individu termasuk khususnya korporasi pelaku perampas laut. Terduga pelaku terancam pidana dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dalam Pasal 73 ayat (1) huruf g, dan Pasal 75 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • Terima Kasih TNI AL, yang Lain ‘Mbalelo’

    Terima Kasih TNI AL, yang Lain ‘Mbalelo’

    GELORA.CO -Aksi heroik personel TNI AL dalam melakukan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30 Km lebih di perairan Tangerang, Banten pada Sabtu 18 Januari 2025 menuai respons positif di tengah masyarakat.

    Aksi yang dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto itu turut dibantu ratusan nelayan Banten dan masyarakat.

    Institusi bermotto Jalesveva Jayamahe kini semakin mendapat tempat di hati masyarakat khususnya nelayan karena telah membuka akses mereka melaut.

    Sementara, institusi yang berwenang di laut lainnya seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menjadi cibiran usai sang menteri, Sakti Wahyu Trenggono justru mempertanyakan pembongkaran tersebut.

    Aktivis senior Muhammad Said Didu yang sudah lama mengadvokasi masyarakat pesisir Banten oleh hadirnya proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 bersama nelayan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada TNI AL.

    “Terima kasih TNI-AL yg telah melaksanakan perintah Presiden Prabowo setelah yg lainya mbalelo,” ucap Said Didu dikutip dari akun media X pribadinya, Senin, 20 Januari 2025.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menyebut bahwa saat ini nelayan Banten telah memperoleh kemerdekaannya setelah sekian lama terbelenggu pagar laut.

    “Hari ini bersama masyarakat di Pulau Cangkir yg ikut membongkar pagar laut. Banten kembali Merdeka,” tandasnya. 

  • Menteri Hanif Faisol Ajak 8.600 Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Bali

    Menteri Hanif Faisol Ajak 8.600 Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Bali

    loading…

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bareng 8.600 relawan pencinta lingkungan hidup di Bali menggelar Aksi Bersih Laut, Minggu (19/1/2025). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bareng 8.600 relawan pencinta lingkungan hidup di Bali menggelar Aksi Bersih Laut, Minggu (19/1/2025). Kegiatan Aksi Bersih Laut yang digelar di tiga titik, Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, dan Pantai Jimbaran juga diikuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali.

    Duta Besar Denmark, Duta Besar Norwegia, Duta Besar Uni Emirat Arab, dan UNDP Representatif For Indonesia juga turut hadir di kegiatan tersebut. Hanif Faisol, menjelaskan aksi ini merupakan tindak lanjut dari rapat perdana tim yang dibentuk untuk menangani sampah laut di Bali.

    “Tim ini dipimpin oleh Pangdam IX/Udayana, dengan pengawalan dari Kapolda Bali dan Sekda Provinsi Bali. Kolaborasi tiga pilar utama ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sampah laut, baik yang berasal dari kiriman maupun domestik,” ujar Hanif.

    Hanif berpendapat, langkah strategis telah disusun bersama Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana untuk memberikan asistensi, pembinaan, dan dukungan yang diperlukan. Dirinya berharap model penanganan sampah di Bali dapat diterapkan di pulau-pulau lain.

    “Bali menjadi prioritas karena merupakan wajah Indonesia di mata dunia. Secara umum, penanganan sampah di Bali difokuskan pada dua hal utama, yaitu sampah di pesisir dan sampah dari sungai,” tuturnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat 14 sungai yang menyumbang sampah ke pesisir laut di Bali. Namun, Sungai Tukad Mati dan Sungai Tukad Badung menjadi penyumbang sampah laut terbesar.

    “Dua sungai itu telah didetailkan dan kami harap 12 sungai lain juga akan didetailkan dan ada strategi kita untuk menyelesaikan ini. Mudah-mudahan dalam satu tahun mulai dari sekarang sungai itu sudah dalam posisi yang layak untuk kita gunakan dalam menunjang kehidupan kita,” imbuhnya.

    Dia pun menyoroti peran hotel dan kafe dalam menyumbang sampah di Bali, yang mencapai 25 persen dari total sampah. Maka itu, bakal diadakan rapat khusus bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

    “Dalam konteks ini, para pengelola kawasan diwajibkan menyelesaikan pengelolaan sampah mereka hingga tuntas, sesuai mandat peraturan pemerintah. Hotel dan kafe hanya diperbolehkan membuang residu ke TPA,” tegasnya.

    Pemerintah juga bakal terus mengevaluasi langkah-langkah yang diambil oleh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menangani sampah. Bali diharapkan dapat menjadi contoh sukses pengelolaan sampah laut di Indonesia dengan pendekatan yang menyeluruh.

    “Saya akan terus mengevaluasi langkah-langkah yang diambil provinsi maupun kabupaten kota,” pungkasnya.

    (rca)

  • Tolak Pembongkaran Pagar Laut, Menteri Trenggono Berseberangan dengan Prabowo

    Tolak Pembongkaran Pagar Laut, Menteri Trenggono Berseberangan dengan Prabowo

    GELORA.CO –  Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang meminta agar pembongkaran pagar laut tidak terburu-buru mengindikasikan adanya sikap berseberangan dengan presiden.

    Sebab pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh personil TNI Angkatan Laut tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau kita menelisik lebih jauh bahwa penyataan atau keterangan menteri KKP ini  adalah bagian dari penolakan harus terhadap perintah Presiden Prabowo dalam melakukan pembongkaran terhadap pagar laut tersebut,” Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing, Minggu, 19 Januari 2025.

    Ia menegaska bahwa pemagaran laut di pesisir tangerang itu telah merampas ruang lingkup dan ruang hidup serta menganggu aktifitas nelayan yang ada disana. Dengan begitu, mereka sangat mendukung keberanian Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran pagar tersebut.

    “Hal ini menunjukkan keberanian Prabowo, kebijakannya pro terhadap rakyat, bangsa dan negara,” ungkapnya.

    Dalam momentum 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo dalam kabinet Merah Putih, Advokasi Indonesia Raya berharap agar Presiden melakukan evaluasi terhadap menteri – menteri di dalam kabinet Merah Putih.

    “Para menteri harus dievaluasi kalau terindikasi tidak bisa kerja, terindikasi mulai melakukan gerakan tambahan, pembangkangan secara halus halus serta terindikasi menjadi bagian dari proxy proxy asing. Yah mau ngak mau harus dilakukan pembersihan,” pungkasnya.