Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Ombudsman RI sebut sedang tangani satu laporan pemagaran laut

    Ombudsman RI sebut sedang tangani satu laporan pemagaran laut

    Akan tetapi, karena ini bukan suatu hasil kajian atau investigasi, ini kasus yang ‘private’, jadi kami belum bisa mempublikasikan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan bahwa saat ini institusinya sedang menangani satu laporan terkait pemagaran laut.

    Hery menjelaskan bahwa laporan tersebut telah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya mengenai persoalan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan.

    “Akan tetapi, karena ini bukan suatu hasil kajian atau investigasi, ini kasus yang private, jadi kami belum bisa mempublikasikan. Tidak tanggung-tanggung sih yang terlibat di dalam kasus ini. Nanti lah ada topik yang berikutnya,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa kasus yang ditangani institusinya tersebut menunjukkan wilayah perairan telah menjadi objek perebutan wilayah.

    “Dulunya pagar makan tanaman, masuk hutan, sampai-sampai konflik dengan satwa, harimau, gajah, babi hutan, dan lain-lain. Sekarang konflik dengan nelayan, termasuk ikan-ikan dan kepiting,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia memandang bahwa saat ini perairan Indonesia semakin terancam dengan adanya pemagaran laut.

    Untuk kasus pemagaran laut beberapa waktu terakhir, seperti di Tangerang, Banten, Presiden Prabowo telah memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan tersebut yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

    “Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Trenggono saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Titiek Soeharto Geram Pemerintah Tak Kunjung Ungkap Pemilik Pagar Laut

    Titiek Soeharto Geram Pemerintah Tak Kunjung Ungkap Pemilik Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau akrab dikenal Titiek Soeharto geram lantaran pemerintah tak kunjung mengumumkan siapa pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Menurutnya, pagar laut tak ‘bertuan’ ini tak mungkin hanya dibangun dalam sehari atau dua hari. Maka demikian, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengetahui siapa yang membangun pagar laut itu.

    Tak hanya itu, Titiek pun mengaku heran tiba-tiba ada sekelompok nelayan yang swadaya membangun pagar laut ini, karena biaya pembangunannya pun dikabarkan mencapai Rp12 miliar lebih.

    “Kita ini dari Komisi IV sedang berusaha untuk menyejahterakan  kehidupan para nelayan. Kok tiba-tiba si nelayan itu punya duit segitu gitu ya? Ini kan sangat mengada-ada,“ katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Dengan demikian, putri Presiden ke-2 RI Soeharto itu mendesak pemerintah untuk segera mencari tahu siapa dalang dari pembuatan pagar laut misterius itu.

    “Jadi kami mendesak supaya pemerintah segera cari tahu. Ini sudah, kasus ini sudah 1 bulan lebih ramenya, masa enggak dapet-dapet gitu [pelakunya],” tutur dia.

    Lebih lanjut, dia pun menuturkan bahwa rencananya Rabu besok (22/1/2025), pihaknya akan bertemu dengan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di Gedung DPR.

    “Kalau mereka [Kementerian KKP] tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, saat ini Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono hingga TNI Angkatan Laut (AL) untuk menyelidiki secara tuntas pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. 

    Prabowo telah memanggil Trenggono ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025), setelah penemuan pagar laut misterius itu menjadi polemik di tengah masyarakat. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).  

    Trenggono menambahkan bahwa pembongkaran akan dilakukan bersama-sama meliputi pihak TNI AL hingga Bakamla, Rabu (22/1/2025). Hal itu kendati TNI AL sebelumnya telah membongkar pagar laut yang dipasang di perairan Tangerang, Banten itu, Sabtu (18/1/2025). 

  • Anggota DPR usul Pansus dibentuk usut dalang keberadaan pagar laut

    Anggota DPR usul Pansus dibentuk usut dalang keberadaan pagar laut

    “Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dalang yang menyebabkan adanya pagar laut di pantai utara kawasan Tangerang, Banten.

    Dia mengatakan keberadaan pagar laut di pesisir Banten tersebut telah membuat kegaduhan di publik. Tak hanya berimbas pada berbagai isu liar, pagar laut tersebut juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal pemberian izin pengelolaan ruang laut, tanah, hingga penegakan hukum.

    “Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan,” kata Rahmat di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), secara jelas telah membuktikan terjadinya pelanggaran atas pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.

    Hal itu, kata dia, diperkuat dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan pagar laut di perairan Tangerang, Banten tersebut adalah ilegal.

    Terbaru, usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri KKP menyampaikan pembongkaran pagar laut itu akan dilaksanakan Rabu (22/1) bersama TNI AL.

    Seharusnya, kata dia, HGB diterbitkan setelah reklamasi dilakukan dan melalui permohonan. Maka adanya 263 bidang tanah di atas pagar laut di Tangerang yang punya Sertifikat HGB yang dimiliki beberapa perusahaan tentu menurutnya menjadi tanda tanya besar.

    “Ini sejarah baru dimana HGB muncul sebelum reklamasi yang notabenenya harus melalui berbagai syarat, salah satunya izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh KKP. Karenanya saya mendorong dibentuk Pansus DPR terhadap pagar laut Banten ini,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Titiek Soeharto Panggil Menteri Trenggono soal Pagar Laut

    Titiek Soeharto Panggil Menteri Trenggono soal Pagar Laut

    loading…

    Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati atau Titiek Soeharto bakal memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rabu (22/1/2025) besok. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati atau Titiek Soeharto bakal memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rabu (22/1/2025) besok. Pemanggilan itu diakuinya akan membahas pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

    “Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan Perikanan, rencananya sih besok. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” kata Titiek Soeharto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Bahkan, kata dia, Komisi IV DPR juga berencana untuk melakukan kunjungan spesifik (kunspek) ke lokasi untuk mengetahui kebenaran beragam informasi yang beredar di tengah masyarakat, termasuk terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut tersebut.

    “Itu kita akan cek lagi kebenarannya kita akan turun kan. Kita sebenarnya nanti hari Kamis akan turun ke lapangan. Kita lihat sendiri apa yang terjadi di situ,” ujarnya.

    Di sisi lain, putri Presiden kedua RI Soeharto itu juga mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan kepada publik siapa pemilik pagar laut tersebut, termasuk siapa sosok yang mendanainya.

    “Mosok tiba-tiba ada gitu ya 30,16 kilo kan enggak bisa dibikin 1-2 hari. Jadi ini supaya segera oleh pemerintah mengetahui siapa yang bikin ini,” pungkasnya.
    Felldy

    (rca)

  • 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Jakarta: Beredar di media sosial kabar bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut tersebut memang sudah bersertifikat. Berikut tiga fakta pengakuan Nusron:

    1. Pagar Laut Bersertifikat HGB
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa kawasan pagar laut yang menjadi perbincangan di media sosial sudah memiliki sertifikat HGB.

    “Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.

    Baca juga: 5 Fakta Menteri Trenggono Melunak, Kini Dukung Percepatan Pembongkaran Pagar Laut

    2. Jumlah dan Pemilik Sertifikat
    Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang yang sudah bersertifikat HGB di kawasan pagar laut. Bidang tersebut tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan.

    “Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.

    Selain itu, ada juga sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq dengan jumlah 17 bidang. Ia menegaskan ada kesesuaian soal HGB dengan aplikasi.
    3. Misteri Pagar Laut dan Kewenangan Kementerian
    Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang hingga kini masih menjadi polemik. Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN belum bisa berbuat banyak karena lokasi pagar berada di wilayah lautan.

    “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron beberapa waktu lalu.

    Nusron juga mengaku dirinya sempat dibohongi terkait masalah ini, namun tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kebohongan tersebut. Keberadaan pagar laut yang misterius ini terus menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

    Polemik pagar laut menyedot perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran tersebut. TNI Angkatan Laut sudah mulai melakukan pembongkaran. 

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sempat meminta penundaan. Kini, ia mendukung penuh percepatan pembongkaran pagar laut tersebut.

    Jakarta: Beredar di media sosial kabar bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut tersebut memang sudah bersertifikat. Berikut tiga fakta pengakuan Nusron:

    1. Pagar Laut Bersertifikat HGB

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa kawasan pagar laut yang menjadi perbincangan di media sosial sudah memiliki sertifikat HGB.
     
    “Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Baca juga: 5 Fakta Menteri Trenggono Melunak, Kini Dukung Percepatan Pembongkaran Pagar Laut

    2. Jumlah dan Pemilik Sertifikat

    Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang yang sudah bersertifikat HGB di kawasan pagar laut. Bidang tersebut tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan.

    “Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.
     
    Selain itu, ada juga sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq dengan jumlah 17 bidang. Ia menegaskan ada kesesuaian soal HGB dengan aplikasi.

    3. Misteri Pagar Laut dan Kewenangan Kementerian

    Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang hingga kini masih menjadi polemik. Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN belum bisa berbuat banyak karena lokasi pagar berada di wilayah lautan.
     
    “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron beberapa waktu lalu.
     
    Nusron juga mengaku dirinya sempat dibohongi terkait masalah ini, namun tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kebohongan tersebut. Keberadaan pagar laut yang misterius ini terus menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
     
    Polemik pagar laut menyedot perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran tersebut. TNI Angkatan Laut sudah mulai melakukan pembongkaran. 
     
    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sempat meminta penundaan. Kini, ia mendukung penuh percepatan pembongkaran pagar laut tersebut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • DPR buka peluang panggil Menteri KKP dalami soal pagar laut

    DPR buka peluang panggil Menteri KKP dalami soal pagar laut

    “Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada, mungkin setelah masuk masa sidang kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang pihaknya akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mendalami ihwal pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten.

    Dia mengatakan pemanggilan tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah DPR RI memasuki masa sidang baru usai masa reses berakhir.

    “Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada, mungkin setelah masuk masa sidang kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia pun mengaku sudah menanyakan kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait pembongkaran pagar laut yang sempat menuai polemik tersebut.

    Dari penjelasan yang diperolehnya, dia menyebut pembongkaran akan dilakukan oleh KKP selama kurun waktu 20 hari, dan kayu yang dibongkar akan dijadikan sebagai alat bukti dalam penyelidikan.

    “Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari dan kemudian ada yang diserahkan untuk barang bukti,” ujarnya.

    Dia pun berharap baik KKP maupun TNI Angkatan Laut (AL) dapat saling berkoordinasi dalam aktivitas pembongkaran pagar laut tersebut guna menghindari polemik yang menyeruak ke publik

    “Sehingga saya pikir polemik yang ada di lapangan bisa selesai dengan tupoksi masing-masing, dan pesan dari kami kepada Kementerian KKP untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait,” tuturnya.

    Sebelumnya, Sabtu (18/1), TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto. Dia mengatakan ada 600 orang yang merupakan gabungan anggota TNI AL dan masyarakat sekitar dalam pembongkaran pagar-pagar laut tersebut

    Sementara itu pada Minggu (19/1), KKP memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.

    Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri KKP Trenggono Ungkap Fakta Pagar Laut Dapat Sertifikat HGB

    Menteri KKP Trenggono Ungkap Fakta Pagar Laut Dapat Sertifikat HGB

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas pagar laut di Tangerang, Banten, bersifat ilegal. 

    Hal itu diungkap Trenggono usai dipanggil ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/1/2025). 

    Trenggono menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut serupa tidak hanya berada di Tangerang, Banten, namun juga di Bekasi, Jawa Barat. Khusus di Tangerang, dia memastikan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan oleh kementeriannya atas pagar laut tersebut. 

    “Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL jadi Kesesuaian Ruang Laut. Jadi, karena tidak ada, langkah pertama yang harus dilakukan adalah sesuai dengan aturan UU. Jadi, kita tidak bisa sembarangan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresindenan, Senin (20/1/2025). 

    Trenggono menekankan bahwa tidak boleh ada sertifikat kepemilikan untuk wilayah laut. Berdasarkan perkembangan lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya telah mengungkap bahwa pagar laut di Tangerang yang menjadi polemik itu telah memiliki SHM dan HGB. 

    Oleh sebab itu, pria yang menjabat menteri di kabinet pemerintahan Presden ke-7 Joko Widodo itu juga menyebut akan melakukan penyegelan atas pagar laut dimaksud. Selanjutnya, pemerintah dipastikan bakal mengindentifikasi siapa pemilik dari pagar laut tersebut. 

    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono.

    Adapun, Trenggono mengaku Presiden Prabowo telah memerintahkannya agar menyelidiki secara tuntas peristiwa tersebut. Dia menyebut Kepala Negara meminta agar pagar laut itu menjad milik negara apabila benar terbukti ilegal. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata mantan Bendahara TKN Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019 itu.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maafnya usai polemik pagar laut membuat gaduh masyarakat.

    Permintaan maaf itu disampaikan usai terdapat sejumlah temuan wilayah perairan yang disertifikasi oleh berbagai pihak, mulai dari adanya kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).

    “Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Nusron mengaku bakal melakukan koreksi atas temuan tersebut. Politisi Partai Golkar iut juga menyebut bakal melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari titik terang atas praktik penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.

    Menurutnya, sampai saat ini terdapat 263 bidang area perairan yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Nakmur.

    Selanjutnya, terdapat juga SHGB atas 20 bidang lahan di wilayah peraitan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Belakangan diketahui PT CISN sendiri merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapu Dua Tbk. (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

    Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan Surat Bak Milik (SHM) atas 17 bidang. Nusron memastikan pihaknya bakal segera bertindak cepat mengatasi temuan tersebut.

    “InsyaAllah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi,” pungkasnya.

  • HGB pada Laut yang Dipagar, Menteri Sakti Wahyu Trenggono Laporkan Ilegal ke Presiden Prabowo

    HGB pada Laut yang Dipagar, Menteri Sakti Wahyu Trenggono Laporkan Ilegal ke Presiden Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polemik pagar laut di Pesisir Tangerang terus menjadi perhatian publik. Terlebih, pagar laut itu mulai dibongkar oleh TNI AL dan nelayan.

    Terbaru, terungkap bahwa area laut yang dipagar itu telah memiliki sertifikat. Ironisnya, sertifikat yang diterbitkan itu atas nama perusahaan hingga perorangan. Tidak main-main jumlahnya ratusan bidang sertifikat.

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.

    Hal itu diutarakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1).

    Bila didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL atau Kesesuaian Ruang Laut.

    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan, Senin (20/1).

    Menurut Trenggono, proses pemagaran itu dicurigai bertujuan agar tanah di laut tersebut nantinya bakal naik.

    “Jadi, kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” jelasnya.

    Bila nantinya terjadi daratan dari hasil sedimentasi, kemungkinan luasnya sekitar 30 ribu hektare. “Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 kilometer (panjang pagar laut), itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” tutur Trenggono.

    Sebagaimana diketahui, telah ditemukan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, dan 8 kilometer di Bekasi yang tengah menjadi sorotan.

  • Misteri Pagar Laut dan Sertifikat yang Menggegerkan, Inetgritas Pegawai ATR/BPN Diuji

    Misteri Pagar Laut dan Sertifikat yang Menggegerkan, Inetgritas Pegawai ATR/BPN Diuji

    Jakarta: Matahari terkadang bersinar terik di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ombak berkejaran seperti biasa, tetapi ada yang tak biasa di sana. Sebuah pagar bambu panjang membentang, seolah membelah laut sepanjang 30 kilometer. 

    Tidak hanya mengundang tanya, pagar ini juga memantik kehebohan nasional. Siapa pemiliknya? Bagaimana bisa ada pagar berdiri di tengah laut? Dan yang lebih mengejutkan, pagar ini ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

    Namun, yang semula misteri kini mulai terungkap. Dalam sistem pertanahan, nama-nama pemilik pagar ini tercatat rapi. Sertifikat tidak mungkin muncul secara ajaib—ada proses panjang di balik penerbitannya, mulai dari pengukuran hingga persetujuan. 

    Dan di sinilah letak persoalannya: proses tersebut pasti melibatkan tangan manusia, termasuk pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Riak-riak Kecurigaan
    Keberadaan pagar laut ini awalnya seperti cerita absurd yang sulit dipercaya. Beberapa pihak pemerintah saling angkat bahu, mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul pagar tersebut. Namun, fakta bahwa pagar ini dilengkapi SHGB mengubah semuanya. Publik mulai bertanya: siapa yang menerbitkan sertifikat itu? Apakah mungkin ada permainan di balik layar?

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mengambil sikap tegas. Dengan nada serius, ia berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, Nusron menyebut pegawai di berbagai tingkatan akan diperiksa, termasuk Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, hingga mantan Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang.

    “Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Kata-kata Nusron ini bagaikan janji yang menunggu pembuktian. Publik berharap, bukan hanya sekadar wacana, tetapi ada tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga tanah air.
    Data yang Membuat Meradang
    Dalam penyelidikan sementara, ditemukan 263 bidang tanah di kawasan pagar laut yang telah bersertifikat SHGB. Angka ini cukup mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sisanya milik perseorangan, termasuk 17 bidang atas nama Surhat Haq.

    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi,” ujar Nusron.

    Namun, pertanyaan yang mengganjal adalah: bagaimana mungkin tanah di laut, yang jelas-jelas berada di kawasan yang seharusnya menjadi milik publik, bisa berubah status menjadi milik pribadi atau perusahaan? Proses pengukuran, survei, hingga penerbitan sertifikat tentu tidak terjadi tanpa persetujuan.
    Pegawai dan Integritas yang Dipertaruhkan
    Isu ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas. Nusron menyatakan akan memeriksa kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang turut terlibat dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan meminta izin operasional mereka dicabut.

    “Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucapnya.

    Langkah ini tentu saja mengundang perhatian besar. Di balik meja-meja kerja pegawai ATR/BPN, ada banyak yang kini mungkin merasa gelisah. Mereka tahu, tindakan ceroboh atau pelanggaran kecil yang dulu mungkin dianggap remeh, kini bisa menyeret mereka ke pusaran kasus besar.
    Suara dari Kelautan
    Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tinggal diam. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar laut tersebut segera dibongkar dalam waktu dua hari.

    “Dirjen PSDKP telah diperintahkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.

    Tindakan ini seolah menjadi pesan simbolis: laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang.
    Publik yang Tak Lagi Diam
    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kekuatan masyarakat. Laporan-laporan dari warga biasa menjadi awal terkuaknya skandal ini. Nusron Wahid bahkan secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat.

    “Beri kami waktu bekerja,” pintanya.

    Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan institusi pertanahan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

    Di tengah riak-riak ombak dan hembusan angin laut, pagar misterius itu mungkin akan segera hilang dari pandangan. Tapi, jejak kasusnya akan terus teringat, menjadi pengingat bahwa di balik batas-batas tanah, ada integritas yang dipertaruhkan. Mampukah kepercayaan itu dipulihkan?

    Jakarta: Matahari terkadang bersinar terik di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ombak berkejaran seperti biasa, tetapi ada yang tak biasa di sana. Sebuah pagar bambu panjang membentang, seolah membelah laut sepanjang 30 kilometer. 
     
    Tidak hanya mengundang tanya, pagar ini juga memantik kehebohan nasional. Siapa pemiliknya? Bagaimana bisa ada pagar berdiri di tengah laut? Dan yang lebih mengejutkan, pagar ini ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
     
    Namun, yang semula misteri kini mulai terungkap. Dalam sistem pertanahan, nama-nama pemilik pagar ini tercatat rapi. Sertifikat tidak mungkin muncul secara ajaib—ada proses panjang di balik penerbitannya, mulai dari pengukuran hingga persetujuan. 

    Dan di sinilah letak persoalannya: proses tersebut pasti melibatkan tangan manusia, termasuk pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
     
    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Riak-riak Kecurigaan

    Keberadaan pagar laut ini awalnya seperti cerita absurd yang sulit dipercaya. Beberapa pihak pemerintah saling angkat bahu, mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul pagar tersebut. Namun, fakta bahwa pagar ini dilengkapi SHGB mengubah semuanya. Publik mulai bertanya: siapa yang menerbitkan sertifikat itu? Apakah mungkin ada permainan di balik layar?
     
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mengambil sikap tegas. Dengan nada serius, ia berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, Nusron menyebut pegawai di berbagai tingkatan akan diperiksa, termasuk Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, hingga mantan Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang.
     
    “Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Kata-kata Nusron ini bagaikan janji yang menunggu pembuktian. Publik berharap, bukan hanya sekadar wacana, tetapi ada tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga tanah air.

    Data yang Membuat Meradang

    Dalam penyelidikan sementara, ditemukan 263 bidang tanah di kawasan pagar laut yang telah bersertifikat SHGB. Angka ini cukup mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sisanya milik perseorangan, termasuk 17 bidang atas nama Surhat Haq.
     
    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi,” ujar Nusron.
     
    Namun, pertanyaan yang mengganjal adalah: bagaimana mungkin tanah di laut, yang jelas-jelas berada di kawasan yang seharusnya menjadi milik publik, bisa berubah status menjadi milik pribadi atau perusahaan? Proses pengukuran, survei, hingga penerbitan sertifikat tentu tidak terjadi tanpa persetujuan.

    Pegawai dan Integritas yang Dipertaruhkan

    Isu ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas. Nusron menyatakan akan memeriksa kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang turut terlibat dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan meminta izin operasional mereka dicabut.
     
    “Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucapnya.
     
    Langkah ini tentu saja mengundang perhatian besar. Di balik meja-meja kerja pegawai ATR/BPN, ada banyak yang kini mungkin merasa gelisah. Mereka tahu, tindakan ceroboh atau pelanggaran kecil yang dulu mungkin dianggap remeh, kini bisa menyeret mereka ke pusaran kasus besar.

    Suara dari Kelautan

    Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tinggal diam. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar laut tersebut segera dibongkar dalam waktu dua hari.
     
    “Dirjen PSDKP telah diperintahkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.
     
    Tindakan ini seolah menjadi pesan simbolis: laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang.

    Publik yang Tak Lagi Diam

    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kekuatan masyarakat. Laporan-laporan dari warga biasa menjadi awal terkuaknya skandal ini. Nusron Wahid bahkan secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat.
     
    “Beri kami waktu bekerja,” pintanya.
     
    Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan institusi pertanahan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
     
    Di tengah riak-riak ombak dan hembusan angin laut, pagar misterius itu mungkin akan segera hilang dari pandangan. Tapi, jejak kasusnya akan terus teringat, menjadi pengingat bahwa di balik batas-batas tanah, ada integritas yang dipertaruhkan. Mampukah kepercayaan itu dipulihkan?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Polemik Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, DPR Turun Tangan Soal KKP vs TNI AL

    Polemik Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, DPR Turun Tangan Soal KKP vs TNI AL

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, terkait polemik pembongkaran pagar laut di pesisir pantai utara Tangerang, Banten. Dasco menyebut pembongkaran akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika dalam waktu 20 hari pemilik pagar tersebut tidak membongkarnya sendiri.

    “Saya sudah bertanya langsung kepada menteri KP. Beliau mengatakan pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan jika dalam 20 hari pemiliknya tidak mengambil tindakan,” ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dasco menegaskan koordinasi antara KKP dan TNI AL sangat penting untuk menyelesaikan polemik ini. Ia juga membuka kemungkinan DPR memanggil menteri KP untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

    “Saya pikir polemik di lapangan bisa diselesaikan sesuai tupoksi masing-masing. KKP perlu terus berkoordinasi dengan institusi terkait,” imbuhnya.

    Polemik ini bermula dari pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang oleh TNI AL. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono meminta pembongkaran dihentikan sementara agar pagar tersebut dapat dijadikan barang bukti dalam penyelidikan.

    “Kalau pencabutan dilakukan sekarang, kita tidak akan tahu siapa yang bertanggung jawab. Seharusnya pagar ini dijadikan barang bukti,” kata Sakti di Jimbaran, Minggu (19/1/2025).

    KKP juga telah memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut untuk mengidentifikasi pemiliknya.

    TNI AL sebelumnya mengerahkan 600 prajurit untuk membongkar pagar laut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto, menjelaskan pembongkaran dilakukan untuk membuka akses bagi nelayan.

    “Kami hadir di sini atas perintah presiden untuk membuka akses bagi nelayan yang akan melaut,” ujar Harry di Teluknaga, Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

    Setelah bertemu pada Senin (20/1/2025), Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dan KSAL Laksamana Muhammad Ali memutuskan untuk memberikan batas waktu 2×24 jam kepada pemilik pagar untuk mengakui kepemilikannya. Jika tidak ada yang mengaku, pagar akan dibongkar pada Rabu (22/1/2025).

    “Kita akan rapat koordinasi Rabu pagi, dan siangnya kita lakukan pembongkaran jika tidak ada yang mengklaim pagar tersebut,” ujar Sakti melalui akun Instagram pribadinya.