Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • HGB pada Laut yang Dipagar, Menteri Sakti Wahyu Trenggono Laporkan Ilegal ke Presiden Prabowo

    HGB pada Laut yang Dipagar, Menteri Sakti Wahyu Trenggono Laporkan Ilegal ke Presiden Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polemik pagar laut di Pesisir Tangerang terus menjadi perhatian publik. Terlebih, pagar laut itu mulai dibongkar oleh TNI AL dan nelayan.

    Terbaru, terungkap bahwa area laut yang dipagar itu telah memiliki sertifikat. Ironisnya, sertifikat yang diterbitkan itu atas nama perusahaan hingga perorangan. Tidak main-main jumlahnya ratusan bidang sertifikat.

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.

    Hal itu diutarakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1).

    Bila didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL atau Kesesuaian Ruang Laut.

    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan, Senin (20/1).

    Menurut Trenggono, proses pemagaran itu dicurigai bertujuan agar tanah di laut tersebut nantinya bakal naik.

    “Jadi, kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” jelasnya.

    Bila nantinya terjadi daratan dari hasil sedimentasi, kemungkinan luasnya sekitar 30 ribu hektare. “Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 kilometer (panjang pagar laut), itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” tutur Trenggono.

    Sebagaimana diketahui, telah ditemukan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, dan 8 kilometer di Bekasi yang tengah menjadi sorotan.

  • Misteri Pagar Laut dan Sertifikat yang Menggegerkan, Inetgritas Pegawai ATR/BPN Diuji

    Misteri Pagar Laut dan Sertifikat yang Menggegerkan, Inetgritas Pegawai ATR/BPN Diuji

    Jakarta: Matahari terkadang bersinar terik di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ombak berkejaran seperti biasa, tetapi ada yang tak biasa di sana. Sebuah pagar bambu panjang membentang, seolah membelah laut sepanjang 30 kilometer. 

    Tidak hanya mengundang tanya, pagar ini juga memantik kehebohan nasional. Siapa pemiliknya? Bagaimana bisa ada pagar berdiri di tengah laut? Dan yang lebih mengejutkan, pagar ini ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

    Namun, yang semula misteri kini mulai terungkap. Dalam sistem pertanahan, nama-nama pemilik pagar ini tercatat rapi. Sertifikat tidak mungkin muncul secara ajaib—ada proses panjang di balik penerbitannya, mulai dari pengukuran hingga persetujuan. 

    Dan di sinilah letak persoalannya: proses tersebut pasti melibatkan tangan manusia, termasuk pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Riak-riak Kecurigaan
    Keberadaan pagar laut ini awalnya seperti cerita absurd yang sulit dipercaya. Beberapa pihak pemerintah saling angkat bahu, mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul pagar tersebut. Namun, fakta bahwa pagar ini dilengkapi SHGB mengubah semuanya. Publik mulai bertanya: siapa yang menerbitkan sertifikat itu? Apakah mungkin ada permainan di balik layar?

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mengambil sikap tegas. Dengan nada serius, ia berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, Nusron menyebut pegawai di berbagai tingkatan akan diperiksa, termasuk Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, hingga mantan Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang.

    “Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Kata-kata Nusron ini bagaikan janji yang menunggu pembuktian. Publik berharap, bukan hanya sekadar wacana, tetapi ada tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga tanah air.
    Data yang Membuat Meradang
    Dalam penyelidikan sementara, ditemukan 263 bidang tanah di kawasan pagar laut yang telah bersertifikat SHGB. Angka ini cukup mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sisanya milik perseorangan, termasuk 17 bidang atas nama Surhat Haq.

    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi,” ujar Nusron.

    Namun, pertanyaan yang mengganjal adalah: bagaimana mungkin tanah di laut, yang jelas-jelas berada di kawasan yang seharusnya menjadi milik publik, bisa berubah status menjadi milik pribadi atau perusahaan? Proses pengukuran, survei, hingga penerbitan sertifikat tentu tidak terjadi tanpa persetujuan.
    Pegawai dan Integritas yang Dipertaruhkan
    Isu ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas. Nusron menyatakan akan memeriksa kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang turut terlibat dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan meminta izin operasional mereka dicabut.

    “Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucapnya.

    Langkah ini tentu saja mengundang perhatian besar. Di balik meja-meja kerja pegawai ATR/BPN, ada banyak yang kini mungkin merasa gelisah. Mereka tahu, tindakan ceroboh atau pelanggaran kecil yang dulu mungkin dianggap remeh, kini bisa menyeret mereka ke pusaran kasus besar.
    Suara dari Kelautan
    Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tinggal diam. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar laut tersebut segera dibongkar dalam waktu dua hari.

    “Dirjen PSDKP telah diperintahkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.

    Tindakan ini seolah menjadi pesan simbolis: laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang.
    Publik yang Tak Lagi Diam
    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kekuatan masyarakat. Laporan-laporan dari warga biasa menjadi awal terkuaknya skandal ini. Nusron Wahid bahkan secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat.

    “Beri kami waktu bekerja,” pintanya.

    Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan institusi pertanahan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

    Di tengah riak-riak ombak dan hembusan angin laut, pagar misterius itu mungkin akan segera hilang dari pandangan. Tapi, jejak kasusnya akan terus teringat, menjadi pengingat bahwa di balik batas-batas tanah, ada integritas yang dipertaruhkan. Mampukah kepercayaan itu dipulihkan?

    Jakarta: Matahari terkadang bersinar terik di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ombak berkejaran seperti biasa, tetapi ada yang tak biasa di sana. Sebuah pagar bambu panjang membentang, seolah membelah laut sepanjang 30 kilometer. 
     
    Tidak hanya mengundang tanya, pagar ini juga memantik kehebohan nasional. Siapa pemiliknya? Bagaimana bisa ada pagar berdiri di tengah laut? Dan yang lebih mengejutkan, pagar ini ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
     
    Namun, yang semula misteri kini mulai terungkap. Dalam sistem pertanahan, nama-nama pemilik pagar ini tercatat rapi. Sertifikat tidak mungkin muncul secara ajaib—ada proses panjang di balik penerbitannya, mulai dari pengukuran hingga persetujuan. 

    Dan di sinilah letak persoalannya: proses tersebut pasti melibatkan tangan manusia, termasuk pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
     
    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Riak-riak Kecurigaan

    Keberadaan pagar laut ini awalnya seperti cerita absurd yang sulit dipercaya. Beberapa pihak pemerintah saling angkat bahu, mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul pagar tersebut. Namun, fakta bahwa pagar ini dilengkapi SHGB mengubah semuanya. Publik mulai bertanya: siapa yang menerbitkan sertifikat itu? Apakah mungkin ada permainan di balik layar?
     
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mengambil sikap tegas. Dengan nada serius, ia berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, Nusron menyebut pegawai di berbagai tingkatan akan diperiksa, termasuk Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, hingga mantan Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang.
     
    “Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Kata-kata Nusron ini bagaikan janji yang menunggu pembuktian. Publik berharap, bukan hanya sekadar wacana, tetapi ada tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga tanah air.

    Data yang Membuat Meradang

    Dalam penyelidikan sementara, ditemukan 263 bidang tanah di kawasan pagar laut yang telah bersertifikat SHGB. Angka ini cukup mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sisanya milik perseorangan, termasuk 17 bidang atas nama Surhat Haq.
     
    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi,” ujar Nusron.
     
    Namun, pertanyaan yang mengganjal adalah: bagaimana mungkin tanah di laut, yang jelas-jelas berada di kawasan yang seharusnya menjadi milik publik, bisa berubah status menjadi milik pribadi atau perusahaan? Proses pengukuran, survei, hingga penerbitan sertifikat tentu tidak terjadi tanpa persetujuan.

    Pegawai dan Integritas yang Dipertaruhkan

    Isu ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas. Nusron menyatakan akan memeriksa kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang turut terlibat dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan meminta izin operasional mereka dicabut.
     
    “Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucapnya.
     
    Langkah ini tentu saja mengundang perhatian besar. Di balik meja-meja kerja pegawai ATR/BPN, ada banyak yang kini mungkin merasa gelisah. Mereka tahu, tindakan ceroboh atau pelanggaran kecil yang dulu mungkin dianggap remeh, kini bisa menyeret mereka ke pusaran kasus besar.

    Suara dari Kelautan

    Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tinggal diam. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar laut tersebut segera dibongkar dalam waktu dua hari.
     
    “Dirjen PSDKP telah diperintahkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.
     
    Tindakan ini seolah menjadi pesan simbolis: laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang.

    Publik yang Tak Lagi Diam

    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kekuatan masyarakat. Laporan-laporan dari warga biasa menjadi awal terkuaknya skandal ini. Nusron Wahid bahkan secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat.
     
    “Beri kami waktu bekerja,” pintanya.
     
    Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan institusi pertanahan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
     
    Di tengah riak-riak ombak dan hembusan angin laut, pagar misterius itu mungkin akan segera hilang dari pandangan. Tapi, jejak kasusnya akan terus teringat, menjadi pengingat bahwa di balik batas-batas tanah, ada integritas yang dipertaruhkan. Mampukah kepercayaan itu dipulihkan?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Polemik Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, DPR Turun Tangan Soal KKP vs TNI AL

    Polemik Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, DPR Turun Tangan Soal KKP vs TNI AL

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, terkait polemik pembongkaran pagar laut di pesisir pantai utara Tangerang, Banten. Dasco menyebut pembongkaran akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika dalam waktu 20 hari pemilik pagar tersebut tidak membongkarnya sendiri.

    “Saya sudah bertanya langsung kepada menteri KP. Beliau mengatakan pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan jika dalam 20 hari pemiliknya tidak mengambil tindakan,” ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dasco menegaskan koordinasi antara KKP dan TNI AL sangat penting untuk menyelesaikan polemik ini. Ia juga membuka kemungkinan DPR memanggil menteri KP untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

    “Saya pikir polemik di lapangan bisa diselesaikan sesuai tupoksi masing-masing. KKP perlu terus berkoordinasi dengan institusi terkait,” imbuhnya.

    Polemik ini bermula dari pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang oleh TNI AL. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono meminta pembongkaran dihentikan sementara agar pagar tersebut dapat dijadikan barang bukti dalam penyelidikan.

    “Kalau pencabutan dilakukan sekarang, kita tidak akan tahu siapa yang bertanggung jawab. Seharusnya pagar ini dijadikan barang bukti,” kata Sakti di Jimbaran, Minggu (19/1/2025).

    KKP juga telah memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut untuk mengidentifikasi pemiliknya.

    TNI AL sebelumnya mengerahkan 600 prajurit untuk membongkar pagar laut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto, menjelaskan pembongkaran dilakukan untuk membuka akses bagi nelayan.

    “Kami hadir di sini atas perintah presiden untuk membuka akses bagi nelayan yang akan melaut,” ujar Harry di Teluknaga, Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

    Setelah bertemu pada Senin (20/1/2025), Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dan KSAL Laksamana Muhammad Ali memutuskan untuk memberikan batas waktu 2×24 jam kepada pemilik pagar untuk mengakui kepemilikannya. Jika tidak ada yang mengaku, pagar akan dibongkar pada Rabu (22/1/2025).

    “Kita akan rapat koordinasi Rabu pagi, dan siangnya kita lakukan pembongkaran jika tidak ada yang mengklaim pagar tersebut,” ujar Sakti melalui akun Instagram pribadinya.

  • Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

    Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

    Bisnis.com, JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

    Trenggono menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin KKPRL.

    Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM di pagar laut Tangerang ilegal.

    “[HGB-SHM] Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18/2021 sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” kata Trenggono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Lebih lanjut, dia menyayangkan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Dia menduga pembangunan pagar laut tersebut bertujuan agar tanah dasar laut semakin lama semakin naik, sehingga terbentuk sedimentasi.

    Upaya tersebut, kata Sakti, serupa seperti giat reklamasi yang alami untuk menjadikan daratan. 

    “Itu [HGB-SHM] urusan ATR/BPN yang mencabut, tapi bagi kami, kita anggap tidak ada [izin],” ucapnya. 

    Sakti mengaku bahwa setelah melapor kepada Prabowo, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama kementerian/lembaga terkait akan ke lokasi pada Rabu (22/1/2025). 

    Peninjauan langsung ke lokasi, kata Sakti, untuk menyelesaikan polemik pagar laut tersebut. 

    “Pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.

    Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.

  • Turuti Perintah Prabowo, Menteri Kelautan Segera Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang Rabu Lusa – Halaman all

    Turuti Perintah Prabowo, Menteri Kelautan Segera Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang Rabu Lusa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Trenggono mengungkapkan bahwa Prabowo meminta peristiwa pemasangan pagar laut misterius di Tangerang, Banten, diselidiki sampai tuntas.

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya.”

    “Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

    Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.

    Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.

    Atas arahan Prabowo tersebut, Trenggono menyampaikan akan segera melakukan pembongkaran pada Rabu (22/1/2025) mendatang, setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti.

    Trenggono juga mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

    “Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” ucap dia.

    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita,” tutur dia.

    Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

    Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

    Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

    “Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu,” jelas Trenggono.

    Menteri Kelautan Sudah Berkoordinasi dengan KSAL

    Sebelum ini, Trenggono sempat melakukan pertemuan dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

    Keduanya sepakat untuk melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten. 

    Hal itu diketahui dalam unggahan akun Instagram pribadi Trenggono, @swtrenggono, yang mengatakan pertemuannya dengan KSAL itu untuk melakukan koordinasi.

    “Kita berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut beserta jajaran, saya dan pak wamen dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang ini menjadi isu yang ramai itu adalah soal pagar laut,” kata Trenggono melalui video yang ia unggah, Senin.

    Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembongkaran pagar laut itu, pada Rabu mendatang.

    “Siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran. Begitu Pak KSAL ya,” kata Trenggono.

    Lalu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang berdiri di sebelahnya pun menyetujui apa yang disampaikan oleh Trenggono.

    “Siap Bapak, setuju,” tegas Ali.

    Mengenai pembongkaran laut ini, Ali menjelaskan, pihaknya bersama Menteri dan Wakil Menteri KKP telah melaksanakan evaluasi terkait hal tersebut.

    Satu di antaranya adalah terkait cara pembongkaran pagar laut tersebut.

    “Jadi pagi ini kami bersama Pak Menteri dengan Pak Wamen melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, aman, cepat, dan praktis untuk bisa membantu masyarakat nelayan.”

    “Karena itu, instruksi dari Bapak Presiden kan TNI harus bisa membantu kesulitan masyarakat,” ungkap Ali, Senin.

    Polda Metro Jaya Siap Bantu KKP Selidiki 

    Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya siap membantu penyelidikan pagar laut di Tangerang.

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan pihaknya akan membantu penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan, apabila ada permintaan dari KKP,” kata Joko, Senin (20/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Saat ini, KKP sebagai pihak berwenang dalam pengusutan pagar laut itu baru mengambil langkah penyegelan sejak Kamis (9/1/2025) lalu.

    Maka dari itu, Polda Metro Jaya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari KKP.

    “Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP,” ujar dia.

    Untuk saat ini, kata Joko, pihaknya melakukan patroli rutin guna mencegah adanya tindak pidana dan konflik di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

    “Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi,” tambahnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim) (Kompas.com)

  • Tegas! Prabowo Perintahkan Kasus Pagar Laut Tangerang Diusut Tuntas

    Tegas! Prabowo Perintahkan Kasus Pagar Laut Tangerang Diusut Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan untuk membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten. 

    Dalam keterangannya usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/1/2025), Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa adanya izin atau ilegal.

    “Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” kata Sakti di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/1/2025). 

    Menurutnya, pembangunan pagar laut di Tangerang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.

    Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. 

    “Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, Sakti menyebut adanya sertifikat hak milik (SHM) di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare ilegal. Terkait hal tersebut, Sakti menuturkan bahwa Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas. 

    “Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujarnya.

    Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

    “Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” pungkas Sakti. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.

    Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.

  • Ditpolairud Polda Metro Jaya Akan Bantu Penyelidikan Pidana Pagar Laut di Tangerang   – Halaman all

    Ditpolairud Polda Metro Jaya Akan Bantu Penyelidikan Pidana Pagar Laut di Tangerang   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menunggu permintaan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pagar laut di Tangerang, Banten.

    Hal itu dikatakan Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    “Setiap perizinan di laut dikeluarkan KKP sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya,” katanya.

    Joko berujar akan memberikan bantuan penyelidikan pidana soal kasus pagar laut tersebut.

    “Apabila ada permintaan dari KKP, sementara yang sudah dilakukan Ditpolairud PMJ yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi,” urainya.

    Presiden Instruksikan Usut Dalang 

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025) sore. 

    Hasilnya, Prabowo mengeluarkan instruksikan mengusut dalang di balik pemasang pagar laut. 

    Menurutnya, pemasang pagar laut sepanjang 30 Km di kawasan perairan kabupaten Tangerang, Banten, itu sudah semakin terang. 

    Dia pun sudah menyampaikan update penyelidikannya kepada Prabowo.

    “Tadi sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden. Jadi intinya arahan beliau juga sama, Agar diusut Diusut secara tuntas siapa dan seterusnya. Tapi makin terang lah, makin terang,” ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo.

    Trenggono menyinggung konferensi pers yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid. 

    Dalam konferensi pers itu, Nusron mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut.

    Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Trenggono mengaku enggan menuduh pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut itu merupakan pelaku pemasang pagar laut.

    Hanya saja, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti.

    “Kalau dari situ kita sudah bisa identifikasi, artinya apakah dari mereka-mereka? tapi kan kita tidak boleh menuduh juga. Saya takut juga kalau menuduh tanpa ada bukti,” jelasnya.

    Trenggono mengak pihaknya sudah memberikan waktu kepada pihak yang memasang pagar laut itu untuk melapor kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Rabu (22/1/2025).

    Jika melewati batas waktu, kata dia, pihaknya akan melakukan pembongkaran pagar laut tersebut. 

    Dia menyatakan pagar laut itu harus segera dibongkar karena dikhawatirkan akan menjadi abrasi.

    “Karena disitu memang ada desa binaan yang menjadi keluhan dari masyarakat nelayan. Masyarakat nelayan juga menjadi bagian dari binaannya Kementerian Kelautan Perikanan. Tapi yang pasti tidak ada silang pendapat, kita sepakat,” pungkasnya.

     

  • Turuti Perintah Prabowo, Menteri Kelautan Segera Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang Rabu Lusa – Halaman all

    Menteri KKP Tegaskan Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut dasar laut tidak boleh ada kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM.

    Hal tersebut sekaligus menanggapi adanya ratusan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, sepanjat 30 Km.

    Mayoritas sertifikat itu dimiliki oleh dua perusahaan besar.

    Menurutnya, kepemilikan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang itu dipastikan ilegal.

    Dia memastikan tidak boleh ada penerbitan sertifikat dasar laut.

    “Saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga,” ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Trenggono menjelaskan penemuan fakta adanya ratusan sertifikat di area pagar laut juga bisa menjadi bahan bukti baru.

    Hal itu bisa menjadi alasan adanya pagar laut di kawasan tersebut.

    Dia menduga pagar laut tersebut sengaja dipasang agar membuat permukaan tanah baru di area tersebut.

    Menurutnya, ada pihak yang berupaya membuat ‘reklamasi alami’ di daerah tersebut.

    “Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” jelasnya.

    “Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar.

    Tadi saya laporkan kepada bahwa presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000 hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Trenggono menduga pemilik sertifikat akan mengklaim area pagar laut setelah daerah tersebut telah menjadi daratan.

    Namun, ia memastikan sertifikat tersebut tidak akan berlaku.

    “Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada ijin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin,” jelasnya.

    Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

    “Tadi arahan bahwa presiden 1 selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.

    Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

    Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

  • Dasco Ingatkan Menteri KKP Segera Bongkar Pagar Laut di Tangerang

    Dasco Ingatkan Menteri KKP Segera Bongkar Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dirinya telah meminta penjelasan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten. 

    Dasco menekankan bahwa Menteri KKP akan melakukan pembongkaran pagar laut puluhan kilometer yang tak “bertuan” tersebut.

    “Jadi saya sudah tanya Menteri KKP. Menteri KKP bilang bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP atau kemudian jangka waktu akan disampaikan oleh mereka” tuturnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Ketua Harian Gerindra tersebut menuturkan bahwa  dalam jangka waktu kurang lebih 20 hari, KKP bakal penyerahan barang bukti berkenaan pembongkaran pagar laut itu.

    “Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari dan kemudian ada yang diserahkan untuk barang bukti, sehingga saya pikir polemik yang ada di lapangan bisa selesai dengan tupoksi masing-masing,” jelasnya.

    Lebih jauh, Dasco menuturkan pesan dari DPR kepada Kementerian KKP agar bisa melakukan koordinasi dengan institusi terkait.

    Di sisi lain, dia juga belum bisa memberikan kepastian terkait apakah Menteri KKP akan segera dipanggil menghadap DPR atau tidak, karena saat ini pun belum masuk masa sidang.

    “Mungkin ya karena agenda dari komisi teknis belum ada mungkin setelah masuk masa sidang kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan,” pungkasnya.

  • Trenggono Ungkap Arahan Terbaru Prabowo Soal Pagar Laut ‘Misterius’

    Trenggono Ungkap Arahan Terbaru Prabowo Soal Pagar Laut ‘Misterius’

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan memberikan laporan terkait isu pagar laut di di Tangerang dan Bekasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Dalam keterangan pers, Trenggono membeberkan arahan Prabowo.

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai rapat.

    Trenggono melaporkan kepada Prabowo bahwa pagar laut yang berada di Tangerang, Banten, itu tidak memiliki izin. Karena menurut Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan ruang laut harus mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Sehingga pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan peyegelan. Kemudian akan melakukan identifikasi kepemilikan pagar laut.

    “Pada saat kita lakukan penyegelan kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yudiris kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” kata Trenggono.

    Selain itu, Trenggono juga menjawab mengenai adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah bidang area pagar laut. Menurutnya, itu merupakan tindakan ilegal.

    “Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) bahwa ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal,” katanya.

    Termasuk, menurut Trenggono, pemagarangan yang dilakukan merupakan tindakan ilegal. Supaya ketika terjadi reklamasi alami atau area laut mulai tertutup tanah bisa segera diakui kepemilikannya. Dari hitungannya perubahan area laut menjadi daratan itu bisa mencapai 30 ribuan hektare.

    “Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang itu tidak berlaku,” terangnya.

    Pembongkaran
    Menurut mantan Wakil Menteri Pertahanan itu, pembongkaran pagar laut akan terus dilakukan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut dan jajaran untuk melakukan eksekusi pada Rabu mendatang.

    “Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut tapi juga Bakamla, Baharkam, karena gini nggak ada yang ngakui (kepemilikan),” ujar Trenggono.

    Terkait pengawasan dirinya sudah melakukan peneguran pada jajarannya, karena tidak menemukan lebih dulu permasalahan ini.

    “Kalau peneguran, yang pasti saya sudah tegur kepada irjen saya ‘eh kamu nih laut mestinya ..’ terus jawabannya ‘ini kapalnya kurang pak,” ya kan,” tuturnya.

    Menurut Trenggono, Indonesia memiliki garis pantai yang luas. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan sempat berpikir bahwa itu merupakan tempat penangkaran ikan milik rakyat.

    “Tapi setelah kemudian ramai, kemudian kita turun tim, oh ternyata terstruktur. Ya itu jadi memang harus dihentikan,” sambung Trenggono.

    (miq/miq)