Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang… Nasional 22 Januari 2025

    Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fenomena
    pagar laut
    yang terletak di perairan Tangerang, Banten, memasuki fase baru setelah terungkapnya informasi mengenai kepemilikan sertifikat.
    Kayu-kayu yang membentuk pagar tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.
    Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
    Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.
    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujarnya.
    Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
    Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.
    Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).
    Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur dia.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    Agus Harimurti Yudhoyono
    (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.
    Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.
    “Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” tutur AHY.
    Hal senada diungkapkan Nusron Wahid. Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bukan di dalam garis pantai.
    Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat tanah yang baru terbit tersebut.
    “Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan,” terangnya.
    AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan
    sertifikat pagar laut
    , meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR.
    AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024, sementara sertifikat tanah terbit tahun 2023.
    Dia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dicek satu-persatu. Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
    Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
    “Berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” beber dia.
    Bukan cuma AHY, menteri ATR/Kepala BPN sebelum dirinya, Hari Tjahjanto, juga mengaku tidak tahu terkait sertifikat pagar laut.
    Ia baru mengetahui sertifikat tanah itu terbit tahun 2023 setelah isu pagar laut mencuat di berita-berita.
    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
    Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.
    Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
    Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan
    pagar laut Tangerang
    adalah ilegal.
    Ia menegaskan bahwa sertifikat hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan, dan aktivitas pembangunan di ruang laut memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal,” ujar Trenggono.
    Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.
    Ia mempertanyakan siapa yang berwenang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
    “Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat,” ujarnya.
    Komisi IV DPR berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas lebih lanjut polemik ini dan berencana mengunjungi lokasi
    pagar laut di Tangerang
    untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai situasi di lapangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIDEO: Sempat Panas, Menteri KKP dan TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut

    VIDEO: Sempat Panas, Menteri KKP dan TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL) sepakat untuk membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Kesepakatan ini diambil setelah Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bertemu Kepala Staf TNI AL Laksamana Dr. Muhammad Ali.

    Ringkasan

  • Ombudsman RI kaji kebijakan ekspor BBL untuk tingkatkan devisa negara

    Ombudsman RI kaji kebijakan ekspor BBL untuk tingkatkan devisa negara

    Penting untuk digali guna menambah devisa negara

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) untuk meningkatkan devisa negara.

    “Benih lobster yang masih bibit aja itu sudah punya nilai tinggi, apalagi lobster yang gedenya itu,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

    Ia juga menjelaskan bahwa kajian Ombudsman tersebut dapat bermanfaat untuk pemerintahan saat ini yang sedang menggalakkan program kerakyatan, seperti Makan Bergizi Gratis. Kemudian, untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan lain-lain, yang membutuhkan biaya tinggi.

    “Penting untuk digali guna menambah devisa negara, dan kita tahu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan dari sektor kelautan perikanan ini Indonesia bisa kaya raya,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa BBL perlu dikaji karena tidak melibatkan uang yang sedikit.

    “Bahkan dari benih lobster saja, salah seorang pejabat, menterinya (Menteri KP), pernah masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ini kan bukan bicara uang kecil,” katanya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pengkajian isu kelautan dan perikanan bukan hal baru bagi Ombudsman RI.

    Ia mengatakan bahwa Ombudsman RI pada 2023 telah mengkaji program penangkapan ikan terukur KKP, dan menemukan banyak temuan yang diserahkan kepada Menteri KP.

    “Temuan kami itu sontak ditindaklanjuti oleh Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, dengan memoratarium, menunda program penangkapan ikan terukur karena memang di lapangan itu sarprasnya belum memadai, dan banyak protes di kalangan nelayan,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ombudsman RI sebut sedang tangani satu laporan pemagaran laut

    Ombudsman RI sebut sedang tangani satu laporan pemagaran laut

    Akan tetapi, karena ini bukan suatu hasil kajian atau investigasi, ini kasus yang ‘private’, jadi kami belum bisa mempublikasikan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan bahwa saat ini institusinya sedang menangani satu laporan terkait pemagaran laut.

    Hery menjelaskan bahwa laporan tersebut telah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya mengenai persoalan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan.

    “Akan tetapi, karena ini bukan suatu hasil kajian atau investigasi, ini kasus yang private, jadi kami belum bisa mempublikasikan. Tidak tanggung-tanggung sih yang terlibat di dalam kasus ini. Nanti lah ada topik yang berikutnya,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa kasus yang ditangani institusinya tersebut menunjukkan wilayah perairan telah menjadi objek perebutan wilayah.

    “Dulunya pagar makan tanaman, masuk hutan, sampai-sampai konflik dengan satwa, harimau, gajah, babi hutan, dan lain-lain. Sekarang konflik dengan nelayan, termasuk ikan-ikan dan kepiting,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia memandang bahwa saat ini perairan Indonesia semakin terancam dengan adanya pemagaran laut.

    Untuk kasus pemagaran laut beberapa waktu terakhir, seperti di Tangerang, Banten, Presiden Prabowo telah memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan tersebut yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

    “Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Trenggono saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Titiek Soeharto Geram Pemerintah Tak Kunjung Ungkap Pemilik Pagar Laut

    Titiek Soeharto Geram Pemerintah Tak Kunjung Ungkap Pemilik Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau akrab dikenal Titiek Soeharto geram lantaran pemerintah tak kunjung mengumumkan siapa pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Menurutnya, pagar laut tak ‘bertuan’ ini tak mungkin hanya dibangun dalam sehari atau dua hari. Maka demikian, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengetahui siapa yang membangun pagar laut itu.

    Tak hanya itu, Titiek pun mengaku heran tiba-tiba ada sekelompok nelayan yang swadaya membangun pagar laut ini, karena biaya pembangunannya pun dikabarkan mencapai Rp12 miliar lebih.

    “Kita ini dari Komisi IV sedang berusaha untuk menyejahterakan  kehidupan para nelayan. Kok tiba-tiba si nelayan itu punya duit segitu gitu ya? Ini kan sangat mengada-ada,“ katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Dengan demikian, putri Presiden ke-2 RI Soeharto itu mendesak pemerintah untuk segera mencari tahu siapa dalang dari pembuatan pagar laut misterius itu.

    “Jadi kami mendesak supaya pemerintah segera cari tahu. Ini sudah, kasus ini sudah 1 bulan lebih ramenya, masa enggak dapet-dapet gitu [pelakunya],” tutur dia.

    Lebih lanjut, dia pun menuturkan bahwa rencananya Rabu besok (22/1/2025), pihaknya akan bertemu dengan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di Gedung DPR.

    “Kalau mereka [Kementerian KKP] tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, saat ini Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono hingga TNI Angkatan Laut (AL) untuk menyelidiki secara tuntas pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. 

    Prabowo telah memanggil Trenggono ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025), setelah penemuan pagar laut misterius itu menjadi polemik di tengah masyarakat. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).  

    Trenggono menambahkan bahwa pembongkaran akan dilakukan bersama-sama meliputi pihak TNI AL hingga Bakamla, Rabu (22/1/2025). Hal itu kendati TNI AL sebelumnya telah membongkar pagar laut yang dipasang di perairan Tangerang, Banten itu, Sabtu (18/1/2025). 

  • Anggota DPR usul Pansus dibentuk usut dalang keberadaan pagar laut

    Anggota DPR usul Pansus dibentuk usut dalang keberadaan pagar laut

    “Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dalang yang menyebabkan adanya pagar laut di pantai utara kawasan Tangerang, Banten.

    Dia mengatakan keberadaan pagar laut di pesisir Banten tersebut telah membuat kegaduhan di publik. Tak hanya berimbas pada berbagai isu liar, pagar laut tersebut juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal pemberian izin pengelolaan ruang laut, tanah, hingga penegakan hukum.

    “Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan,” kata Rahmat di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), secara jelas telah membuktikan terjadinya pelanggaran atas pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.

    Hal itu, kata dia, diperkuat dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan pagar laut di perairan Tangerang, Banten tersebut adalah ilegal.

    Terbaru, usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri KKP menyampaikan pembongkaran pagar laut itu akan dilaksanakan Rabu (22/1) bersama TNI AL.

    Seharusnya, kata dia, HGB diterbitkan setelah reklamasi dilakukan dan melalui permohonan. Maka adanya 263 bidang tanah di atas pagar laut di Tangerang yang punya Sertifikat HGB yang dimiliki beberapa perusahaan tentu menurutnya menjadi tanda tanya besar.

    “Ini sejarah baru dimana HGB muncul sebelum reklamasi yang notabenenya harus melalui berbagai syarat, salah satunya izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh KKP. Karenanya saya mendorong dibentuk Pansus DPR terhadap pagar laut Banten ini,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Titiek Soeharto Panggil Menteri Trenggono soal Pagar Laut

    Titiek Soeharto Panggil Menteri Trenggono soal Pagar Laut

    loading…

    Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati atau Titiek Soeharto bakal memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rabu (22/1/2025) besok. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati atau Titiek Soeharto bakal memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rabu (22/1/2025) besok. Pemanggilan itu diakuinya akan membahas pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

    “Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan Perikanan, rencananya sih besok. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” kata Titiek Soeharto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Bahkan, kata dia, Komisi IV DPR juga berencana untuk melakukan kunjungan spesifik (kunspek) ke lokasi untuk mengetahui kebenaran beragam informasi yang beredar di tengah masyarakat, termasuk terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut tersebut.

    “Itu kita akan cek lagi kebenarannya kita akan turun kan. Kita sebenarnya nanti hari Kamis akan turun ke lapangan. Kita lihat sendiri apa yang terjadi di situ,” ujarnya.

    Di sisi lain, putri Presiden kedua RI Soeharto itu juga mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan kepada publik siapa pemilik pagar laut tersebut, termasuk siapa sosok yang mendanainya.

    “Mosok tiba-tiba ada gitu ya 30,16 kilo kan enggak bisa dibikin 1-2 hari. Jadi ini supaya segera oleh pemerintah mengetahui siapa yang bikin ini,” pungkasnya.
    Felldy

    (rca)

  • 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Jakarta: Beredar di media sosial kabar bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut tersebut memang sudah bersertifikat. Berikut tiga fakta pengakuan Nusron:

    1. Pagar Laut Bersertifikat HGB
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa kawasan pagar laut yang menjadi perbincangan di media sosial sudah memiliki sertifikat HGB.

    “Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.

    Baca juga: 5 Fakta Menteri Trenggono Melunak, Kini Dukung Percepatan Pembongkaran Pagar Laut

    2. Jumlah dan Pemilik Sertifikat
    Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang yang sudah bersertifikat HGB di kawasan pagar laut. Bidang tersebut tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan.

    “Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.

    Selain itu, ada juga sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq dengan jumlah 17 bidang. Ia menegaskan ada kesesuaian soal HGB dengan aplikasi.
    3. Misteri Pagar Laut dan Kewenangan Kementerian
    Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang hingga kini masih menjadi polemik. Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN belum bisa berbuat banyak karena lokasi pagar berada di wilayah lautan.

    “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron beberapa waktu lalu.

    Nusron juga mengaku dirinya sempat dibohongi terkait masalah ini, namun tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kebohongan tersebut. Keberadaan pagar laut yang misterius ini terus menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

    Polemik pagar laut menyedot perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran tersebut. TNI Angkatan Laut sudah mulai melakukan pembongkaran. 

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sempat meminta penundaan. Kini, ia mendukung penuh percepatan pembongkaran pagar laut tersebut.

    Jakarta: Beredar di media sosial kabar bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut tersebut memang sudah bersertifikat. Berikut tiga fakta pengakuan Nusron:

    1. Pagar Laut Bersertifikat HGB

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa kawasan pagar laut yang menjadi perbincangan di media sosial sudah memiliki sertifikat HGB.
     
    “Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Baca juga: 5 Fakta Menteri Trenggono Melunak, Kini Dukung Percepatan Pembongkaran Pagar Laut

    2. Jumlah dan Pemilik Sertifikat

    Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang yang sudah bersertifikat HGB di kawasan pagar laut. Bidang tersebut tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan.

    “Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.
     
    Selain itu, ada juga sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq dengan jumlah 17 bidang. Ia menegaskan ada kesesuaian soal HGB dengan aplikasi.

    3. Misteri Pagar Laut dan Kewenangan Kementerian

    Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang hingga kini masih menjadi polemik. Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN belum bisa berbuat banyak karena lokasi pagar berada di wilayah lautan.
     
    “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron beberapa waktu lalu.
     
    Nusron juga mengaku dirinya sempat dibohongi terkait masalah ini, namun tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kebohongan tersebut. Keberadaan pagar laut yang misterius ini terus menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
     
    Polemik pagar laut menyedot perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran tersebut. TNI Angkatan Laut sudah mulai melakukan pembongkaran. 
     
    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sempat meminta penundaan. Kini, ia mendukung penuh percepatan pembongkaran pagar laut tersebut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • DPR buka peluang panggil Menteri KKP dalami soal pagar laut

    DPR buka peluang panggil Menteri KKP dalami soal pagar laut

    “Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada, mungkin setelah masuk masa sidang kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang pihaknya akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mendalami ihwal pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten.

    Dia mengatakan pemanggilan tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah DPR RI memasuki masa sidang baru usai masa reses berakhir.

    “Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada, mungkin setelah masuk masa sidang kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia pun mengaku sudah menanyakan kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait pembongkaran pagar laut yang sempat menuai polemik tersebut.

    Dari penjelasan yang diperolehnya, dia menyebut pembongkaran akan dilakukan oleh KKP selama kurun waktu 20 hari, dan kayu yang dibongkar akan dijadikan sebagai alat bukti dalam penyelidikan.

    “Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari dan kemudian ada yang diserahkan untuk barang bukti,” ujarnya.

    Dia pun berharap baik KKP maupun TNI Angkatan Laut (AL) dapat saling berkoordinasi dalam aktivitas pembongkaran pagar laut tersebut guna menghindari polemik yang menyeruak ke publik

    “Sehingga saya pikir polemik yang ada di lapangan bisa selesai dengan tupoksi masing-masing, dan pesan dari kami kepada Kementerian KKP untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait,” tuturnya.

    Sebelumnya, Sabtu (18/1), TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto. Dia mengatakan ada 600 orang yang merupakan gabungan anggota TNI AL dan masyarakat sekitar dalam pembongkaran pagar-pagar laut tersebut

    Sementara itu pada Minggu (19/1), KKP memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.

    Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri KKP Trenggono Ungkap Fakta Pagar Laut Dapat Sertifikat HGB

    Menteri KKP Trenggono Ungkap Fakta Pagar Laut Dapat Sertifikat HGB

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas pagar laut di Tangerang, Banten, bersifat ilegal. 

    Hal itu diungkap Trenggono usai dipanggil ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/1/2025). 

    Trenggono menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut serupa tidak hanya berada di Tangerang, Banten, namun juga di Bekasi, Jawa Barat. Khusus di Tangerang, dia memastikan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan oleh kementeriannya atas pagar laut tersebut. 

    “Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL jadi Kesesuaian Ruang Laut. Jadi, karena tidak ada, langkah pertama yang harus dilakukan adalah sesuai dengan aturan UU. Jadi, kita tidak bisa sembarangan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresindenan, Senin (20/1/2025). 

    Trenggono menekankan bahwa tidak boleh ada sertifikat kepemilikan untuk wilayah laut. Berdasarkan perkembangan lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya telah mengungkap bahwa pagar laut di Tangerang yang menjadi polemik itu telah memiliki SHM dan HGB. 

    Oleh sebab itu, pria yang menjabat menteri di kabinet pemerintahan Presden ke-7 Joko Widodo itu juga menyebut akan melakukan penyegelan atas pagar laut dimaksud. Selanjutnya, pemerintah dipastikan bakal mengindentifikasi siapa pemilik dari pagar laut tersebut. 

    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono.

    Adapun, Trenggono mengaku Presiden Prabowo telah memerintahkannya agar menyelidiki secara tuntas peristiwa tersebut. Dia menyebut Kepala Negara meminta agar pagar laut itu menjad milik negara apabila benar terbukti ilegal. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata mantan Bendahara TKN Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019 itu.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maafnya usai polemik pagar laut membuat gaduh masyarakat.

    Permintaan maaf itu disampaikan usai terdapat sejumlah temuan wilayah perairan yang disertifikasi oleh berbagai pihak, mulai dari adanya kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).

    “Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Nusron mengaku bakal melakukan koreksi atas temuan tersebut. Politisi Partai Golkar iut juga menyebut bakal melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari titik terang atas praktik penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.

    Menurutnya, sampai saat ini terdapat 263 bidang area perairan yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Nakmur.

    Selanjutnya, terdapat juga SHGB atas 20 bidang lahan di wilayah peraitan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Belakangan diketahui PT CISN sendiri merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapu Dua Tbk. (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

    Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan Surat Bak Milik (SHM) atas 17 bidang. Nusron memastikan pihaknya bakal segera bertindak cepat mengatasi temuan tersebut.

    “InsyaAllah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi,” pungkasnya.