Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • 5 Menteri Terkaya Kabinet Merah Putih, Menpar Paling Tajir

    5 Menteri Terkaya Kabinet Merah Putih, Menpar Paling Tajir

    Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggola mengatakan kemarin, (21/1) terdapat 58 pejabat baru dari total 124 Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) ke KPK.

    Bahkan, dia juga menyebut ada beberapa menteri dengan jumlah harta kekayaan terbesar. Salah satu yang disorot adalah menteri dengan jumlah kekayaan sebesar Rp5,4 triliun.

    Berdasarkan data LHKPN, berikut daftar Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. Simak selengkapnya di bawah ini.

    1. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana (Rp5,43 triliun)

    Menteri Pariwisata (Menpar) RI, Widiyanti Putri Wardhana menjadi menteri terkaya di Kabinet Merah Putih saat ini. Melansir situs e-LHKPN KPK, Widiyanti Putri memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.435.833.014.169 atau lebih dari Rp5,43 triliun.

    Rinciannya, Widiyanti mempunyai 7 tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Total kekayaan tanah dan bangunannya senilai Rp152 miliar.

    Kemudian untuk alat transportasi dan mesin, Widiyanti memiliki 7 mobil. Mobil milik Widiyanti Putri yang tercatat di LHKPN, yaitu:

    Mercedes Benz S63 tahun 2014 senilai Rp2,9 miliar Toyota Vellfire 3,5 AT tahun 2011 Rp506 juta Bentley Continental GT tahun 2011 Rp2,8 miliar Land Rover Range Rover 5.0 Autobiography A/T tahun 2013 Rp2,3 miliar Bentley Flying Spur W12 tahun 2022 Rp4,5 miliar Lexus LM350H tahun 2024 Rp2,5 miliar Lexus LS500H tahun 2024 Rp3,65 miliar.

    Selanjutnya, Widiyanti mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp43,8 miliar. Lalu, dia juga memiliki surat berharga senilai Rp5 triliun.

    Selain itu, Widiyanti mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp67,1 miliar. Serta, harta lainnya yang dimilikinya senilai Rp77,7 miliar. Adapun Widiyanti tak memiliki utang.

    2. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Rp2,6 triliun)

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (dok. KKP)

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI, Sakti Wahyu Trenggono menjadi menteri terkaya kedua di Kabinet Merah Putih. Trenggono menjadi Menteri KP RI sejak 2020 lalu, menggantikan Edy Prabowo.

    Menukil situs e-LHKPN KPK, Trenggono mempunyai total harga kekayaan sebesar Rp2.665.900.513.951 atau Rp2,6 triliun.

    Rinciannya, Trenggono memiliki 48 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Bekasi, Sragen, Jakarta Selatan, Cianjur, Buleleng, Boyolali, Karanganyar, dan Sleman. Total kekayaan tanah dan bangunannya senilai Rp 91.027.827.055 atau sekitar Rp91 miliar.

    Kemudian untuk alat transportasi dan mesin, Trenggono mempunyai kendaraan hasil sendiri, yaitu:

    Mobil Audi RS 5 sedan tahun 2015 senilai Rp800 juta Motor Honda Beat Solo tahun 2018 senilai Rp3,2 juta Mobil Mini Cooper S Countryman F60 minibus tahun 2023 senilai Rp1 miliar.

    Selanjutnya, Trenggono memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp22,9 miliar. Lalu, dia juga mempunyai surat berharga senilai Rp2,2 triliun.

    Selain itu, Trenggono mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp156,1 miliar. Serta, harta lainnya yang dimiliki Menteri KP tersebut senilai Rp166,9 miliar. Adapun Trenggono juga tak memiliki utang.

    Pada periode sebelumnya, Trenggono juga telah melaporkan total harta kekayaannya yakni sebesar Rp3 triliun. Angka tersebut lebih besar dibandingkan laporan harta kekayaan terbarunya. Laporan ini pun dikeluarkan oleh KPK pada 29 Maret 2023 lalu, dengan tanggal lapor 31 Desember 2022.

    3. Menteri BUMN, Erick Thohir (Rp2,3 triliun)

    Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjadi menteri terkaya ketiga di Kabinet Merah Putih. Erick menjadi Menteri BUMN RI sejak 2019 lalu.

    Mengutip situs e-LHKPN KPK, Erick Thohir memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.313.421.974.354 atau lebih dari Rp2,3 triliun.

    Rinciannya, Erick mempunyai 24 tanah dan bangunan hibah yang tersebar di Depok, Bekasi, Pasuruan, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang. Adapun dia memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri di Jakarta Selatan, Bogor, Manggarai Barat, Jakarta Pusat, dan Depok. Total kekayaan tanah dan bangunannya senilai Rp419.672.160.071 atau Rp419,6 miliar.

    Kemudian untuk alat transportasi dan mesin, Erick mempunyai 1 kendaraan hibah tanpa akta dan 3 kendaraan hasil sendiri. Kendaraan hibahnya yaitu mobil Mercedes Benz W108280S tahun 1969.

    Sedangkan kendaraan hasil sendiri milik Erick Thohir, yaitu motor Honda NF125TR senilai Rp6,5 juta, mobil Hyundai Ioniq 5 EV mobil listrik tahun 2022 Rp862,5 juta, dan mobil Hyundai Genesis G80EV mobil listrik tahun 2022 Rp3,99 miliar.

    Selanjutnya, Erick memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp28,5 miliar. Lalu, dia juga mempunyai surat berharga senilai Rp1,7 triliun.

    Selain itu, Erick memiliki kas dan setara kas sebesar Rp192,3 miliar. Serta, harta lainnya yang dimilikinya senilai Rp149 miliar. Adapun Erick memiliki utang sebesar Rp203,7 miliar.

    Pada periode 2023, Erick juga telah melaporkan total harta kekayaannya yakni sebesar Rp2.303.835.823.202 atau lebih dari Rp2,3 triliun. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan laporan harta kekayaan terbarunya.

    4. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Rp1,2 triliun)

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/11). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman kini menjadi menteri keempat terkaya di Kabinet Merah Putih. Dia menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

    Dilansir situs e-LHKPN KPK, Andi Amran memiliki total kekayaan sebesar Rp1.248.582.111.274 atau Rp1,2 triliun.

    Rinciannya, Amran memiliki 53 tanah dan bangunan hasil sendiri di Makassar, Gowa, Bone, Pangkajene, Jakarta Selatan, dan Konawe Utara. Adapun Amran mempunyai 3 tanah dan bangunan hibah tanpa akta yang berada di Makassar. Total kekayaan tanah dan bangunannya senilai Rp276.840.522.750 atau lebih dari Rp276,8 miliar.

    Kemudian untuk alat transportasi dan mesin, dia mempunyai 7 mobil hasil sendiri, yaitu:

    Hummer Jeep tahun 2009 senilai Rp2,5 miliar Toyota Camry sedan tahun 2005 Rp300 juta Toyota Fortuner Jeep tahun 2006 Rp450 juta Toyoya Kijang Innova minibus tahun 2005 Rp170 juta Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 Rp1,8 miliar Mini Cooper S Countryman tahun 2018 Rp1 miliar Mercedes Benz Maybach S-Class tahun 2021 Rp8,1 miliar.

    Adapun Amran memiliki 1 mobil hadiah berupa Honda Brio Satya 1,2 E CVT CKD tahun 2021 senilai Rp160 juta dan 1 mobil hibah tanpa akta, yaitu Toyota Alphard 3,5 Q A/T tahun 2018 senilai Rp1,4 miliar.

    Selanjutnya, Amran mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp2.814.812.500 atau lebih dari Rp2,8 miliar. Lalu, dia juga memiliki surat berharga senilai Rp858.494.000.000 atau lebih dari Rp858,4 miliar.

    Selain itu, dia mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp372,9 miliar. Serta, harta lainnya yang dimiliki Mentan RI tersebut senilai Rp47,5 miliar. Adapun Amran mempunyai utang sebesar Rp326 miliar.

    Sebelumnya, dia juga telah melaporkan total harta kekayaannya yakni sebesar Rp.1.248.582.111.274 atau lebih dari Rp1,2 triliun. Angka tersebut sama dengan laporan harta kekayaan terbarunya.

    5. Menteri Investasi, Rosan Perkasa Roeslani (Rp864 miliar)

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

    Menteri Investasi RI sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani menjadi menteri kelima terkaya di Kabinet Merah Putih.

    Dilansir situs e-LHKPN KPK, Rosan Roeslani memiliki total harta kekayaan sebesar Rp864.649.182.834 atau Rp864,6 miliar.

    Rinciannya, Rosan mempunyai 21 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sumbawa, Manggarai, Lombok Barat, Denpasar, Klungkung, Manggarai Barat, Badung, dan Jakarta Selatan. Adapun dia memiliki 5 tanah dan bangunan hibah tanpa akta di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Total kekayaan tanah dan bangunannya senilai Rp511,1 miliar.

    Kemudian untuk alat transportasi dan mesin, Rosan mempunyai 2 kendaraan hasil sendiri, yaitu mobil Lexus LM35 A/T tahun 2020 senilai Rp1,5 miliar dan motor Piaggio Vset 4-150 tahun 2001 Rp9,5 juta. Adapun dia memiliki 1 kendaraan hibah tanpa akta yakni mobil VW mobil penumpang tahun 1962 senilai Rp250 juta.

    Selanjutnya, Rosan mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp20,3 miliar. Lalu, dia juga memiliki surat berharga senilai Rp15,7 miliar.

    Selain itu, Rosan mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp61,7 miliar. Serta, harta lainnya yang dimilikinya senilai Rp253,7 miliar. Adapun Rosan tak memiliki utang.

    Demikianlah daftar menteri terkaya di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

  • Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Proses Hukum Tetap Jalan – Page 3

    Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Proses Hukum Tetap Jalan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi memulai pembongkaran pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini agar bisa membuka akses bagi nelayan untuk melaut.

    Dia menerangkan, KKP sebetulnya punya waktu 20 hari sejak dilakukannya penyegelan untuk mencari pemilik pagar laut Tangerang. Namun, atas desakan dari masyarakat dan nelayan, maka disepakati proses pembongkaran pagar laut dilakukan pada 22 Januari 2024.

    “Tetapi memang sudah desakan dari masyarakat, nelayan, mereka juga memang harus melaut segera, maka kita sepakat bersama hadir di sini semua supaya secara legal betul jadi kemudian mulai hari ini (pembongkaran),” kata Sakti Wahyu Trenggono kepada awak media, di Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

    Dia menyebut, sebelumnya pasukan dari TNI Angkatan Laut sudah mulai membongkar sebagian pagar laut pada 18 Januari 2025 lalu. Namun, upaya lebih masif kembali dilakukan bersama KKP, Bakamla, hingga nelayan sekitar.

    “Tapi hari ini secara bersama-sama, jadi oleh semua yang memiliki kepentingan wilayah laut disini untuk kemudian kita sama-sama mulai pembongkaran pagar laut ini,” terangnya.

    “Saya mengucapkan terima kasih ke pak Kasal (Kepala Staf TNI AL) beserta jajaran yang begerak cepat untuk mem-backup kami Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membela masyarakat nelayan di wilayah Tangeran, Banten agar mereka betul-betul kemudian bisa tidak terganggu mencari nafkahnya di laut,” sambung Trenggono.

    Dia kembali menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara pagar laut tak bertuan ini masih terus berjalan. Sebagai informasi, KKP masih menelusuri pemilik dan pihak yang melakukan pemagaran laut tersebut.

    “Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses dan kemudian banti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi IV,” pungkasnya.

     

  • Menteri Trenggono Curiga Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi 30 Ribu Ha, Sudah Dilaporkan ke Prabowo

    Menteri Trenggono Curiga Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi 30 Ribu Ha, Sudah Dilaporkan ke Prabowo

    Jakarta: Sebuah pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang mencuri perhatian banyak orang termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia mencurigai struktur tersebut dirancang untuk memicu reklamasi alami di kawasan tersebut.

    “Proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya tertahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” kata Trenggono saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Januari 2025.

    Menurutnya, jika sedimentasi berhasil terakumulasi di balik pagar laut tersebut, area yang terbentuk bisa mencapai hingga 30 ribu hektare daratan baru. “Itu sangat besar. Tadi saya sudah laporkan ke Pak Presiden (Prabowo),” tambahnya.

    Baca juga: Proses Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Tiba-tiba Disetop, Kenapa?

    Namun, hingga kini, identitas pihak yang membangun pagar laut itu masih menjadi misteri. Meski demikian, area tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.
    263 Sertifikat HGB di Area Laut
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengonfirmasi adanya 263 sertifikat HGB di wilayah tersebut. Sertifikat itu atas nama beberapa pihak, di antaranya PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, dan sembilan bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat juga 17 bidang tanah yang berstatus hak milik atas nama Surhat Haq.

    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” kata Nusron.
    KKP Tidak Akui Keabsahan Sertifikat
    Meski bersertifikat, Trenggono menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengakui keabsahan hak tersebut. Ia menekankan bahwa aktivitas di ruang laut tidak bisa dilakukan tanpa izin.

    “Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin,” ujar Trenggono.

    Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang ini menjadi perhatian besar, terutama karena potensi dampaknya terhadap ekosistem laut dan isu hukum terkait pengelolaan ruang laut. Pemerintah masih terus menggali informasi terkait pihak di balik proyek misterius ini.

    Jakarta: Sebuah pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang mencuri perhatian banyak orang termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia mencurigai struktur tersebut dirancang untuk memicu reklamasi alami di kawasan tersebut.
     
    “Proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya tertahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” kata Trenggono saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Menurutnya, jika sedimentasi berhasil terakumulasi di balik pagar laut tersebut, area yang terbentuk bisa mencapai hingga 30 ribu hektare daratan baru. “Itu sangat besar. Tadi saya sudah laporkan ke Pak Presiden (Prabowo),” tambahnya.

    Baca juga: Proses Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Tiba-tiba Disetop, Kenapa?
     
    Namun, hingga kini, identitas pihak yang membangun pagar laut itu masih menjadi misteri. Meski demikian, area tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.

    263 Sertifikat HGB di Area Laut

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengonfirmasi adanya 263 sertifikat HGB di wilayah tersebut. Sertifikat itu atas nama beberapa pihak, di antaranya PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, dan sembilan bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat juga 17 bidang tanah yang berstatus hak milik atas nama Surhat Haq.
     
    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” kata Nusron.

    KKP Tidak Akui Keabsahan Sertifikat

    Meski bersertifikat, Trenggono menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengakui keabsahan hak tersebut. Ia menekankan bahwa aktivitas di ruang laut tidak bisa dilakukan tanpa izin.
     
    “Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin,” ujar Trenggono.
     
    Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang ini menjadi perhatian besar, terutama karena potensi dampaknya terhadap ekosistem laut dan isu hukum terkait pengelolaan ruang laut. Pemerintah masih terus menggali informasi terkait pihak di balik proyek misterius ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV DPR RI Sidak Pagar Laut di Tangerang

    Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV DPR RI Sidak Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan ke lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten hari ini, Rabu (22/1/2025).

    Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. Bersama jajarannya, Titiek berangkat ke lokasi pada pukul 08:00 WIB.

    “Akan meninjau pagar laut yang sangat menghebohkan itu, yang panjangnya setengah [jalan tol] Jagorawi 30,16 kilometer hari ini, hari Rabu tanggal 22 [Januari],” kata Titiek dalam keterangan video yang diterima awak media, Rabu (22/1/2025).

    Mulanya, putri Presiden Soeharto tersebut mengemukakan pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi pada Kamis 23 Januari, karena awalnya pada hari ini dijadwalkan akan rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Gedung DPR.

    “Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan Perikanan, rencananya sih besok [Rabu]. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” katanya, Selasa (21/1/2025).

    Di sisi lain, Titiek Soeharto geram lantaran pemerintah tak kunjung mengumumkan siapa pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten. 

    Menurutnya, pagar laut tak ‘bertuan’ ini tak mungkin hanya dibangun dalam sehari atau dua hari. Maka demikian, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengetahui siapa yang membangun pagar laut itu. 

    Tak hanya itu, Titiek pun mengaku heran tiba-tiba ada sekelompok nelayan yang swadaya membangun pagar laut ini, karena biaya pembangunannya pun dikabarkan mencapai Rp12 miliar lebih. 

    “Kita ini dari Komisi IV sedang berusaha untuk menyejahterakan  kehidupan para nelayan. Kok tiba-tiba si nelayan itu punya duit segitu gitu ya? Ini kan sangat mengada-ada,“ katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

  • Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal – Halaman all

    Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sepanjang 30 kilometer (km) memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

    Hal tersebut diketahui dari pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025).

    Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat. 

    Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.

    Adapun HGB dimiliki oleh:

    PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
    PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang  
    Perseorangan sebanyak 9 orang 

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

    Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

    “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

    AHY Bantah Menerbitkan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. 

    Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

    AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. 

    Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut. 

    “Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa,” ucap AHY dikutip dari Kompas.com.

    AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu. 

    Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

    “Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023 (terbit sertifikat). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” terang AHY.

    Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

    “Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota,” jelas AHY.

    HGB-SHM Pagar Laut Ilegal

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

    Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.

    “(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

  • Prabowo Perintahkan Menteri KKP Proses Hukum Pagar Laut Misterius sampai Tuntas

    Prabowo Perintahkan Menteri KKP Proses Hukum Pagar Laut Misterius sampai Tuntas

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki kasus pagar laut misterius di Tangerang hingga tuntas secara hukum. Pasalnya keberadaan pagar laut tersebut ilegal. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai dipanggil Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Dalam laporannya, Trenggono mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di perairan Tangerang itu tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Baca juga: Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Sertifikat HGB Ilegal di Dasar Laut
    Trenggono juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum karena dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat.

    “Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) bahwa ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.

    Pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal itu, menurut Trenggono, diduga bertujuan memanfaatkan sedimentasi alami untuk menciptakan daratan baru. Area laut yang berubah menjadi daratan tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.

    “Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang itu tidak berlaku,” tambahnya.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan penyegelan pagar laut tersebut sambil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Trenggono mengakui bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.

    “Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yudiris kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” ungkapnya.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki kasus pagar laut misterius di Tangerang hingga tuntas secara hukum. Pasalnya keberadaan pagar laut tersebut ilegal. 
     
    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai dipanggil Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Dalam laporannya, Trenggono mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di perairan Tangerang itu tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Baca juga: Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Sertifikat HGB Ilegal di Dasar Laut

    Trenggono juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum karena dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat.
     
    “Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) bahwa ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.
     
    Pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal itu, menurut Trenggono, diduga bertujuan memanfaatkan sedimentasi alami untuk menciptakan daratan baru. Area laut yang berubah menjadi daratan tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.
     
    “Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang itu tidak berlaku,” tambahnya.
     
    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan penyegelan pagar laut tersebut sambil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Trenggono mengakui bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.
     
    “Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yudiris kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Polemik Pagar Laut di Tangerang: Siapa Dalangnya?

    Polemik Pagar Laut di Tangerang: Siapa Dalangnya?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penyelidikan terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dilakukan secara profesional dan transparan.

    “KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, di Jakarta, Selasa (21/1).

    Saat ini, KKP tengah memeriksa sejumlah nelayan terkait kasus tersebut, dengan dua nelayan telah memenuhi panggilan. Namun, Doni belum bersedia mengungkap identitas maupun materi pemeriksaan, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.

    Menteri KKP Pastikan Pelaku Akan Didenda

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ilegal ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Konsekuensinya sesuai peraturan perundang-undangan, mereka harus mencabut pagar tersebut dan membayar denda. Jika ada unsur pidana, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

    Trenggono mengungkapkan bahwa pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut saat ini sedang diperiksa di kantor KKP. Ia menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

    DPR Usulkan Pansus untuk Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut

    Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

  • Pagar Laut akan Dibongkar Ramai-ramai Rabu Besok, Nelayan Pantura Dilibatkan

    Pagar Laut akan Dibongkar Ramai-ramai Rabu Besok, Nelayan Pantura Dilibatkan

    Jakarta: Pemerintah sepakat membongkar pagar misterius yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Januari 2025. Pembongkaran massal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), dan nelayan pantai utara (pantura).

    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul (pembongkaran). Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga ya Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam. Karena gini, enggak ada yang ngaku dulu pernah ada dari media mengatakan bahwa itu yang namanya persatuan nelayan Pantura gitu-gitu, tapi kita panggil (klarifikasi) enggak ada yang datang tuh. Jadi tadi saya dapat laporan katanya besok mau datang (ikut bongkar). Alhamdulillah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Trenggono mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan bersama-sama karena hingga kini tidak ada pihak yang mengakui pembangunan pagar laut tersebut. Pendekatan ini diambil untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

    “Di sisi lain, karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga. Kalau KKP sendiri yang cabut, nanti bisa digugat. Tiba-tiba ada yang gugat kan repot,” tuturnya.

    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Nelayan Pantura Turut Terlibat
    Menurut Trenggono, pembongkaran pagar laut ini melibatkan persatuan nelayan pantura. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembongkaran.

    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo, yang meminta agar kasus pagar laut diselidiki hingga tuntas secara hukum.

    “Tadi arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum. Supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Trenggono.
    Proses Hukum dan Arahan Presiden
    Selain pembongkaran, KKP juga akan menyelidiki lebih lanjut aspek hukum terkait pagar laut tersebut. Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut itu tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mensyaratkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan ruang laut.

    Dengan pendekatan bersama ini, pemerintah berharap tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Secara hukum itu kita harus perbaiki. Jadi sesuai arahan dari Bapak Presiden gitu. Pokoknya sesuai dengan koridor hukum,” tegas Trenggono.

    Pembongkaran pagar laut di Tangerang ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi sumber daya laut, serta memastikan tidak ada pihak yang merugikan kepentingan negara.

    Jakarta: Pemerintah sepakat membongkar pagar misterius yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Januari 2025. Pembongkaran massal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), dan nelayan pantai utara (pantura).
     
    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul (pembongkaran). Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga ya Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam. Karena gini, enggak ada yang ngaku dulu pernah ada dari media mengatakan bahwa itu yang namanya persatuan nelayan Pantura gitu-gitu, tapi kita panggil (klarifikasi) enggak ada yang datang tuh. Jadi tadi saya dapat laporan katanya besok mau datang (ikut bongkar). Alhamdulillah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Trenggono mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan bersama-sama karena hingga kini tidak ada pihak yang mengakui pembangunan pagar laut tersebut. Pendekatan ini diambil untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

    “Di sisi lain, karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga. Kalau KKP sendiri yang cabut, nanti bisa digugat. Tiba-tiba ada yang gugat kan repot,” tuturnya.
     
    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Nelayan Pantura Turut Terlibat

    Menurut Trenggono, pembongkaran pagar laut ini melibatkan persatuan nelayan pantura. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembongkaran.
     
    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo, yang meminta agar kasus pagar laut diselidiki hingga tuntas secara hukum.
     
    “Tadi arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum. Supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Trenggono.

    Proses Hukum dan Arahan Presiden

    Selain pembongkaran, KKP juga akan menyelidiki lebih lanjut aspek hukum terkait pagar laut tersebut. Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut itu tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mensyaratkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan ruang laut.
     
    Dengan pendekatan bersama ini, pemerintah berharap tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
     
    “Secara hukum itu kita harus perbaiki. Jadi sesuai arahan dari Bapak Presiden gitu. Pokoknya sesuai dengan koridor hukum,” tegas Trenggono.
     
    Pembongkaran pagar laut di Tangerang ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi sumber daya laut, serta memastikan tidak ada pihak yang merugikan kepentingan negara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Akhirnya Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hari Ini Bakal Dibongkar, Dibantu TNI AL hingga Polri

    Akhirnya Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hari Ini Bakal Dibongkar, Dibantu TNI AL hingga Polri

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, bakal melakukan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten pada hari ini, Rabu (22/1/2025).

    Trenggono menyampaikan, pembongkaran ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, setelah keduanya bertemu pada Senin (20/1/2025) lalu.

    “Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita,” imbuhnya.

    Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.

    Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.

    Maka dari itu, Trenggono mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

    Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

     Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

    Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

    “Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu,” jelas Trenggono.

    Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.

    Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV. 

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

    Polda Metro Jaya Siap Bantu KKP Selidiki 

    Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya siap membantu penyelidikan pagar laut di Tangerang.

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan pihaknya akan membantu penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan, apabila ada permintaan dari KKP,” kata Joko, Senin (20/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Saat ini, KKP sebagai pihak berwenang dalam pengusutan pagar laut itu baru mengambil langkah penyegelan sejak Kamis (9/1/2025) lalu.

    Maka dari itu, Polda Metro Jaya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari KKP.

    “Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP,” ujar dia.

    Untuk saat ini, kata Joko, pihaknya melakukan patroli rutin guna mencegah adanya tindak pidana dan konflik di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

    “Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi,” tambahnya.

    Menteri Kelautan Akan Dipanggil DPR

    Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Trenggono, terkait pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang tersebut.

    Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (22/1/2025).

    “Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya sih besok. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Titiek pun meminta pemerintah segera menangani kasus ini, apalagi sudah berjalan lebih dari satu bulan.

    Dia menilai, keberadaan pagar tersebut menimbulkan tanda tanya besar, baik dari sisi pembuatannya maupun pembiayaannya.

    “Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai?” ungkapnya.

    “Jadi kami mendesak supaya pemerintah segera cari tahu. Ini sudah, kasus ini sudah 1 bulan lebih ramainya, masa enggak dapat-dapat gitu (pelakunya),” tegasnya.

    Selain itu, Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. 

     

  • Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Hari Ini – Page 3

    Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut segera membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Januari 2025, hari ini. Ini menjadi tindak lanjut dan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Asal tahu saja, pagar laut Tangerang yang tak bertuan ini meliputi 6 kecamatan. Panjangnya dikatakan mencapai 30,16 kilometer (Km).

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya bersama TNI AL dan aparat keamanan lainnya ikut terlibat. Termasuk dengan adanya bantuan dari para nelayan di sekitar wilayah terdampak.

     

    “Rabu sama-sama (bongkar pagar laut),” ungkap Trenggono di Istana Negara, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Senagai informasi, pagar laut di Kabupaten Tangerang ini telah disegel KKP sejak 10 Januari 2025 lalu. Selama proses penyelidikaj berlangsung belum ditemukan pihak yang bertanggung jawab.

    Delapan hari berselang, pasukan TNI Angkatan Laut bergerak membongkar paksa pagar laut Tangerang sepanjang 2 Km. Namun, upaya itu terhenti sementara sambil adanya koordinasi antara TNI AL dan KKP.

    Pagar Laut Dibongkar

    Alhasil Menteri Trenggono dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Muhammad Ali bertemu pada Senin, 20 Januari 2025. Keduanya sepakat untuk membongkar pagar laut Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025, pagi.

    Pada rentang waktu itu, Trenggono masih menunggu ada pihak yang mau mengaku bertanggung jawab terhadap pembangunan pagar laut. Ternyata, hingga tenggat waktu itu habis, tak ada pihak yang menghampiri KKP. Trenggono menegaskan kepentingan nelayan dan kondisi ekologi jadi dasar pembongkaran pagar laut tersebut.

    “Yang pasti kepentingan nelayan itu akan kita berikan keutamaan. Tapi dari sisi hukum juga kita betul-betul, makanya harus bersama-sama. Kalau semua lembaga yang berkepentingan itu hadir bareng, lalu kita putusin bareng, sudah aman kita,” tuturnya.