Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Libatkan Kendaraan Tempur, Begini Mekanisme Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

    Libatkan Kendaraan Tempur, Begini Mekanisme Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

    Jakarta: TNI Angkatan Laut (AL) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melanjutkan pembongkaran pagar laut di perairan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025. 

    “Rencana akan ada pembongkaran hari Rabu, 22 Januari,“ kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin mengutip dari Media Indonesia.

    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono juga membenarkan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai arahan presiden Prabowo. 

    “Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” pungkasnya.
     

      

    Libatkan kendaraan tempur

    TNI AL mengerahkan dua kendaraan tempur (ranpur) untuk mempercepat pembongkaran. Pasalnya proses pembongkaran disebut terkendala faktor cuaca dan sulitnya mencabut bambu yang tertancap. 

    “Bambu yang sudah tertancap lama itu menimbulkan kehidupan di dalamnya, kerang-kerang. Sehingga cukup menyulitkan. Tidak mungkin pakai tenaga manusia, harus pakai alat,” tutur Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta Brigen TNI Harry Indarto.

    Harry Indarto menambahkan proses pembongkaran dengan menggunakan ranpur untuk menarik bambu-bambu yang sudah terpasang lama. Adapun ranpur yang dikerahkan adalah jenis LVTP 7 dan KAPA.
    Operasi pembongkaran di dua titik

    Operasi pembongkaran pagar laut akan difokuskan di dua titik yakni Desa Tanjung Pasir dan Kecamatn Mauk. Total sekitar tiga ribu personel gabungan dikerahkan.

    Sebelumnya, TNI AL bersama nelayan setempat berhasil membongkar pagar laut hingga sepanjang dua kilometer, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Jakarta: TNI Angkatan Laut (AL) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melanjutkan pembongkaran pagar laut di perairan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025. 
     
    “Rencana akan ada pembongkaran hari Rabu, 22 Januari,“ kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin mengutip dari Media Indonesia.
     
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono juga membenarkan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai arahan presiden Prabowo. 

    “Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” pungkasnya.
     

      

    Libatkan kendaraan tempur

    TNI AL mengerahkan dua kendaraan tempur (ranpur) untuk mempercepat pembongkaran. Pasalnya proses pembongkaran disebut terkendala faktor cuaca dan sulitnya mencabut bambu yang tertancap. 
     
    “Bambu yang sudah tertancap lama itu menimbulkan kehidupan di dalamnya, kerang-kerang. Sehingga cukup menyulitkan. Tidak mungkin pakai tenaga manusia, harus pakai alat,” tutur Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta Brigen TNI Harry Indarto.
     
    Harry Indarto menambahkan proses pembongkaran dengan menggunakan ranpur untuk menarik bambu-bambu yang sudah terpasang lama. Adapun ranpur yang dikerahkan adalah jenis LVTP 7 dan KAPA.

    Operasi pembongkaran di dua titik

    Operasi pembongkaran pagar laut akan difokuskan di dua titik yakni Desa Tanjung Pasir dan Kecamatn Mauk. Total sekitar tiga ribu personel gabungan dikerahkan.
     
    Sebelumnya, TNI AL bersama nelayan setempat berhasil membongkar pagar laut hingga sepanjang dua kilometer, Sabtu, 18 Januari 2025.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • HGB di Laut Sidoarjo Seluas 657 Hektare, Terbit Sejak Era Orba

    HGB di Laut Sidoarjo Seluas 657 Hektare, Terbit Sejak Era Orba

    Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal memproses temuan Hak Guna Bangunan di laut Sidoarjo, Jawa Timur.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya akan ikut mendalami informasi soal temuan area Hak Guna Bangunan (HGB) di atas area laut di Sidoarjo, Jawa Timur. 

    Temuan itu diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sejalan dengan temuan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten belum lama ini. 

    Trenggono mengaku sudah mendapatkan informasi soal temuan baru Menteri ATR/Kepala BPN soal tiga HGB seluas 657 hektare (ha) sejak tahun 1990-an itu. 

    “Kami proses, termasuk kami proses. Tapi detailnya kalau itu sudah terlalu lama, saya harus cek ke tim yang di dalam [Kementerian Kelautan dan Perikanan],” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Trenggono mengatakan, Undang-Undang (UU) secara jelas mengatur tanah yang bersertifikat HGB akan berstatus musnah ketika terendam air laut. 

    “Jadi pemberian sertifikat di dalam laut sudah pasti salah. Itu ilegal,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap lagi temuan kawasan perairan atau laut yang memiliki HGB. Kali ini di Jawa Timur dengan luas sekitar 657 hektare (ha). 

    Nusron menjelaskan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB atau SHGB yang ditemukan di kawasan perairan laut tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Total luasnya yakni 656,85 ha. 

    “Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 ha,  untuk pembulatan tambak 657 [ha] lah ya, atas nama PT Surya Inti Pertama dengan luas 285,16 ha, PT Semeru Cemerlang luas 152,36 ha dan PT Surya Inti Permata luas 219,31 ha,” ungkap Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Nusron menngungkapkan SHGB milik PT Surya Inti Pertama dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996. Sementara itu, SHGB PT Surya Inti Permata diterbitkan pada 1999. Ketiga SHGB itu dulunya adalah wilayah tambak yang kini telah mengalami abrasi sehingga tertutup permukaan air laut.  

    Oleh karena itu, pemerintah sudah memiliki dua opsi untuk penanganan tiga SHGB di kawasan perairan laut itu. Pertama, pemerintah bisa menunggu sampai tahun depan untuk HGB yang terbit pada 1996. Seperti diketahui, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pemerintah bisa mengambil langkah untuk tidak memperpanjangn HGB milik dua perusahaan itu. 

    Kedua, pemerintah bisa langsung membatalkan HGB tersebut karena sudah dalam kondisi tanah musnah, karena saat ini sudah menjadi kawasan laut akibat abrasi. 

    “Tinggal nanti kami cek, kami panggil yang punya, kami klarifikasi dong, enggak bisa serta merta begitu kan? Kami panggil, kami klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang UU-nya begitu,” paparnya.

  • Pemilik Pagar Laut Tangerang Bisa Didenda Rp18 Juta per Kilometer

    Pemilik Pagar Laut Tangerang Bisa Didenda Rp18 Juta per Kilometer

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan sanksi bagi pemilik pagar bambu di laut Tangerang sebesar Rp18 juta per Kilometer.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per Kilometer (Km). 

    Trenggono mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana yang diserahkan kepada Kepolisian.

    Trenggono pun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tergantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut. 

    “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta,” ujarnya kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Trenggono mengatakan bahwa pemerintah, DPR hingga pihak TNI sudah menyambangi lokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

    Pembongkaran pagar laut itu instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, usai hal mencuat ke publik.

    Pada perkembangan lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memeriksa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar lautTangerang, Banten.

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung pada hari ini, Rabu (22/1/2025). 

    “Hari ini [pejabat terkait penerbitan SHGB di wilayah pagar laut] sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah [APIP],” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).

    Sebelumnya, Nusron mengonfirmasi adanya temuan sertifikat hak milik (SHM) hingga SHGB yang berada di lokasi berdirinya pagar laut di wilayah perairan utara Tangerang, Banten.

    Perinciannya, terdapat 263 bidang area perairan itu yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

    Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratas namakan perseorangan. Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan surat bak milik (SHM) atas 17 bidang. 

  • Sekjen Golkar: Pembentukan pansus pagar laut belum diperlukan

    Sekjen Golkar: Pembentukan pansus pagar laut belum diperlukan

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas soal pagar bambu di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten, belum diperlukan.

    “Kalau sampai saat ini ya, kami belum memandang perlu sampai sejauh itu ya,” kata Sarmuji saat ditemui awak media usai acara Perayaan Natal 2024 yang digelar DPP AMPI di Kantor Partai Golkar, Jakarta, Rabu malam.

    Menurutnya, pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di perairan Tangerang dapat diselesaikan di tingkat eksekutif.

    Dia juga menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait perlu mengidentifikasi lebih dahulu soal pagar laut itu.

    “Baru kalau memang diperlukan, hasil identifikasi masalahnya itu memang betul-betul diperlukan baru kita berpikir ke sana. Tapi hingga saat ini rasanya belum,” ujarnya.

    Kendati demikian, Sarmuji mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Komisi IV DPR ke KKP terkait kemunculan pagar laut itu.

    Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan supaya pagar laut yang terbentang di perairan Tangerang itu dibongkar.

    “Kan Pak Presiden (Prabowo) sudah memerintahkan supaya itu dibongkar ya. Itu menunjukkan komitmen presiden terhadap aspek tata lingkungan dan keberpihakan pada nelayan,” tambah Sarmuji.

    Sebelumnya, Selasa (21/1), Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengusulkan pembentukan pansus untuk mengusut dalang yang menyebabkan adanya pagar laut di pantai utara kawasan Tangerang, Banten.

    Dia mengatakan keberadaan pagar laut di pesisir Banten tersebut telah membuat kegaduhan di publik. Tak hanya berimbas pada berbagai isu liar, pagar laut tersebut juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal pemberian izin pengelolaan ruang laut, tanah, hingga penegakan hukum.

    “Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan,” kata Rahmat di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), secara jelas telah membuktikan terjadinya pelanggaran atas pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.

    Hal itu, kata dia, diperkuat dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan pagar laut di perairan Tangerang tersebut adalah ilegal.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP-KP2MI sinergi melindungi awak kapal perikanan RI dari eksploitasi

    KKP-KP2MI sinergi melindungi awak kapal perikanan RI dari eksploitasi

    Mulai dari kurangnya keterampilan dan pelatihan, adanya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan yang tidak sesuai prosedur.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan migran Indonesia dari tindakan eksploitasi, kekerasan maupun penipuan.

    “Kami sangat mengapresiasi komitmen KP2MI yang telah berkolaborasi dan bersinergi dengan KKP dalam tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan migran, sehingga pekerja migran sektor kelautan dan perikanan dapat terlindungi dengan lebih baik,” kata Sekjen KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Kantor Pusat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

    Rudi menyampaikan bahwa kolaborasi itu untuk mendapatkan solusi berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan.

    “Mulai dari kurangnya keterampilan dan pelatihan, adanya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan yang tidak sesuai prosedur,” ujar Rudy.

    Lebih lanjut, Rudy menuturkan bahwa kerja sama KKP dengan KP2MI bertujuan melindungi awak kapal perikanan Indonesia pada semua proses, meliputi asistensi kepada pelaksana perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan, serta koordinasi dalam proses perizinan berusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bidang awak kapal perikanan.

    Selain itu, meliputi pemetaan sebaran pelaksana perekrutan dan penempatan AKP Indonesia untuk bekerja di kapal perikanan berbendera asing hingga memastikan setiap awak kapal perikanan Indonesia yang akan ditempatkan di kapal perikanan berbendera asing telah memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.

    Rudy menjelaskan dengan hadirnya kerja sama ini diharapkan mengurangi permasalahan eksploitasi awak kapal perikanan Indonesia.

    “Kerja sama ini penting karena pekerja migran sektor kelautan dan perikanan yang menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara kongkrit bagi pendapatan negara dan produktifitas ekonomi,” kata Rudy pula.

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding berharap dengan kerja sama antara KKP dan KP2MI/BP2MI akan meningkatkan keselamatan kerja para pekerja migran Indonesia, salah satunya pada sektor kelautan dan perikanan.

    “Kementerian ini tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu kami melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk saling berkolaborasi. Kami berharap untuk bersinergi dan bergandeng tangan untuk memberdayakan pekerja migran Indonesia dan keluarganya,” ujarnya lagi.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pihaknya bersama BP2MI menyiapkan skema skema perlindungan ekstra untuk awak kapal perikanan Indonesia di luar negeri, salah satunya dengan peningkatan keterampilan.

    Dengan keahlian yang dimiliki, ABK Indonesia punya daya saing tinggi di dunia kerja, serta dapat terhindar dari praktik kekerasan maupun penipuan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Video Titiek Soeharto Curigai Pagar Laut Dibuat Perusahaan Besar, DPR akan Panggil Menteri KKP – Halaman all

    Video Titiek Soeharto Curigai Pagar Laut Dibuat Perusahaan Besar, DPR akan Panggil Menteri KKP – Halaman all

    Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 21:12 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Titiek menduga, ada keterkaitan perusahaan besar yang menjadi pelaku pemasangan pagar laut tersebut.

    Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Disampaikan Titiek, Komisi IV akan melakukan pengawasan hingga waktu yang belum ditentukan.

    Komisi IV juga akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dengan agenda rapat penyelesaian pagar laut, pada Kamis (23/1/2025).

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Hartanya Rp5,4 T Melebihi Prabowo, Menpar Widiyanti Putri Jadi Menteri Digaji Rp5 Juta Tiap Bulan

    Hartanya Rp5,4 T Melebihi Prabowo, Menpar Widiyanti Putri Jadi Menteri Digaji Rp5 Juta Tiap Bulan

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menjadi sorotan usai harta kekayaannya terkuak.

    Ia memiliki harta Rp5,4 triliun.

    Hal ini merujuk laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jumlah tersebut menempatkan Widiyanti sebagai menteri terkaya di Kabinet Merah-Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Selain itu, harta putri dari konglomerat Wiwoho Basuki Tjokronegoro tersebut melebihi Prabowo yang memiliki pundi-pundi kekayaan mencapai Rp 2 triliun.

    Widiyanti juga mengalahkan kekayaan rekan satu kabinet, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang memiliki harta senilai Rp 1,5 triliun berdasarkan LHKPN per Maret 2024.

    Terkait hal itu, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Widiyanti sebagai Menteri Pariwisata?

    Sebagai menteri, Widiyanto mendapat gaji sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

    Merujuk Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri mendapat gaji sebesar Rp 5.040.000.

    Widiyanti juga berhak atas tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

    Disebutkan bahwa seorang menteri mendapat tunjangan jabatan setiap bulan dengan besaran Rp 13.608.000.

    Jika gaji dan tunjangan jabatan tersebut ditotal, Widiyanti mendapat penghasilan sebagai menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana didapuk sebagai menteri terkaya dengan total harta kekayaan mencapai Rp5,4 triliun. Berikut isi garasinya. (Instagram/widi.wardhana)

    Di luar gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapat hak keuangan dan administratif lainnya.

    Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

    Fasilitas tersebut mencakup biaya perjalanan dinas, sebuah rumah jabatan milik negara atau rumah dinas beserta perlengkapannya, dan kendaraan bermotor lengkap dengan pengemudinya.

    Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 50 Tahun 1980, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor yang menjadi fasilitas menteri ditanggung oleh negara.

    Menteri juga berhak menerima pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi apabila mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas.

    Fasilitas lain yang diterima adalah uang pensiun yang ditentukan oleh lamanya masa jabatan menteri.

    Besaran pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

    Khusus menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.

    Isi garasi

    Perlu diketahui dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 9 Desember 2024, Widiyanti tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 5.435.833.014.169.

    Aset itu mayoritas merupakan tanah dan bangunan senilai Rp 152 miliar.

    Selain itu, Widiyanti juga memiliki koleksi mobil mewah dengan nilai total mencapai Rp 19,4 miliar. 

    Koleksi ini mencakup berbagai model kendaraan premium dengan performa, kenyamanan, dan teknologi canggih.

    Menariknya, mobil termurah di garasinya adalah Toyota Vellfire.

    Dibeli secara pribadi di tahun 2011, MPV premium tersebut memiliki nilai Rp 506 juta.

    Nama Widiyanti Putri Wardhana menjadi perbincangan karena total kekayaannya mencapai Rp5,4 triliun. Widiyanti merupakan Menteri Pariwisata. (Instagram/widi.wardhana)

    Mobil dikenal karena kabin yang luas dan fitur kenyamanannya, seperti captain seat dan sistem hiburan di dalam kabin.

    Di sisi lain, koleksi termahalnya adalah Bentley Flying Spur W12, sebuah limusin mewah dengan sentuhan sedan sporty.

    Mobil ini dibanderol Rp 4,57 miliar dan dilengkapi mesin W12 twin-turbo yang mampu menghasilkan tenaga hingga 626 dk. 

    Dengan akselerasi 0-100 kpj hanya dalam 3,8 detik, mobil menawarkan performa yang luar biasa untuk ukuran sedan mewah.

    Ada juga Bentley Continental GT yang harganya mencapai Rp 2,87 miliar.

    Untuk diketahui, lulusan Pepperdine University di Malibu, California ini merupakan puteri Wiwoho Basuki Tjokronegoro, pengusaha tambang yang mendirikan berbagai perusahaan besar seperti Teladan Group dan Indika Energy. 

    Berikut daftar mobil Menteri Pariwisata Widiyanti, dikutip dari Kompas.com.

    Toyota Vellfire: senilai Rp 506 juta.
    Land Rover Range Rover 5.0 Autobiography: senilai Rp 2,38 miliar.
    Lexus LM350H: senilai Rp 2,5 miliar.
    Bentley Continental GT: senilai Rp 2,87 miliar.
    Mercedes Benz S63: senilai Rp 2,96 miliar.
    Lexus LS500H: senilai Rp 3,65 miliar.
    Bentley Flying Spur W12: senilai Rp 4,57 miliar.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

    Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

    JABAR EKSPRES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

    “Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

    Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. “Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.

    BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

    Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

    Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

  • Kata Titiek Soeharto soal Pagar Laut Tangerang: Melanggar Hukum, Duga Perusahaan Besar Jadi Dalang – Halaman all

    Kata Titiek Soeharto soal Pagar Laut Tangerang: Melanggar Hukum, Duga Perusahaan Besar Jadi Dalang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto buka suara terkait adanya pemasangan pagar laut Tangerang yang selama ini ramai jadi perbincangan publik.

    Menurut Titiek, pemasangan pagar laut di Tangerang ini telah melanggar hukum.

    Karena laut tidak bisa dimiliki oleh perorangan atau milik perusahaan tertentu.

    Titiek juga menegaskan bahwa laut adalah milik negara.

    “(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari,” kata Titiek dilansir Kompas TV, Rabu (22/1/2025).

    Tak hanya melanggar hukum, pemasangan pagar laut di Tangerang juga dinilai Titiek sebagai penghalang para nelayan mencari nafkah.

    “Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” ungkap Titiek.

    Atas dasar itu, Titiek pun mengapresiasi keputusan pemerintah yang langsung membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Titiek menduga ada perusahaan besar yang menjadi dalang pemasangan pagar laut Tangerang ini.

    Pasalnya menurut Titiek, jika hanya perusahaan kecil, maka tak akan mampu memasang pagar laut yang panjangnya hingga 30 kilometer ini.

    “Ya kalau enggak perusahaan besar mana mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya,” jelas Titiek.

    Meski demikian, Titiek masih enggan menyebut siapa sosok yang kemungkinan menjadi dalang dibalik pagar laut Tangerang.

    Yang jelas, Titiek ingin agar pemerintah bisa mengungkap siapa sebenarnya yang memasang pagar laut Tangerang tersebut.

    “Saya juga sebagai anggota dewan, sebagai rakyat biasa kita juga ingin tahu siapa sih yang menyuruh, yang membiayai, yang memiliki pagar laut ini kita juga ingin tahu.”

    “Dan mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada pemerintah supaya bisa menemukan,” paparnya.

    Ombudsman Ungkap Nelayan Rugi Hingga Rp 9 Miliar Imbas Adanya Pagar Laut

    Ombudsman RI mencatat kerugian yang dialami nelayan imbas adanya pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan secara kasar kerugian yang alami nelayan mencapai miliaran rupiah.

    “Dari hitungan kami secara kasar itu kan kemarin dihitung jumlah nelayan itu hampir 4.000 ya atau kalau sudah dimuat di Kompas kemarin kan 3.888 nelayan,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Jumlah nelayan tersebut, dikatakan Najih, dikalikan dengan pengeluaran solar per harinya.

    Pasalnya, ketika belum ada pagar laut, nelayan bisa menghemat solar 1 hingga 2 liter karena perjalanan tidak memutar.

    Najih menyebut ketika pagar laut ada, mereka harus menempuh perjalanan memutar dan memakan banyak biaya untuk solar.

    “Itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan dalam setiap melaut itu ketemu angka Rp7,7 miliar sampai Rp 9 miliar,” ujarnya.

    “Dengan jumlah hari dalam satu bulan kira-kira kalau 20 hari namanya melautnya, kali satu tahun. Kerugian yang dialami oleh nelayan,” tandasnya.

    Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap. Diduga, pagar itu sengaja dibangun untuk membuat ‘reklamasi alami’.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dia menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.

    “Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan hingga 30.000 hektar daratan baru. Jumlah tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.

    “Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar,” jelasnya.

    Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.

    Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan. Dengan kata lain, sertifikat tersebut merupakan illegal.

    “Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

    “Tadi arahan bahwa presiden 1 selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

  • KKP Mulai Bongkar Pagar Laut, Libatkan 2.500 Personel

    KKP Mulai Bongkar Pagar Laut, Libatkan 2.500 Personel

    Jakarta, FORTUNE –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL dan instansi maritim lainnya membongkar Pagar Laut di Tangerang, Banten, Rabu (22/1) siang ini. Pembongkaran pagar bambu tersebut melibatkan lebih dari 2.500 personel gabungan.

    “Hari ini secara bersama-sama dihadiri oleh semua yang memiliki kepentingan terhadap wilayah laut di sini, kita mulai pembongkaran pagar laut ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Rabu (22/1) seusai meninjau kegiatan pembongkaran pagar laut di Pos AL Tanjung Pasir, Tangerang.

    Trenggono menerangkan, pembongkaran pagar laut ini bertujuan untuk menjawab keresahan masyarakat nelayan yang terganggu aktivitasnya karena pagar laut tersebut. Meski dilakukan pembongkaran, Trenggono memastikan proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengetahui siapa pemasang pagar sepanjang 30,16 km itu.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa KKP juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Banten.

    “Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI) Komisi 4,” ungkap Trenggono.

    Kerahkan lebih dari 280 armada

    Adapun, lanjut dia, sebanyak 280 lebih armada sudah diturunkan untuk membongkar pagar yang membentang di 16 desa tersebut. Pihaknya sendiri menurunkan 11 armada meliputi kapal pengawas, URC, tugboat, RIB, serta sea rider bersama 460 personel.

    Selain KKP dan TNI AL, pembongkaran melibatkan Pemda Banten, Polairud, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan masyarakat nelayan.

    Metode pembongkaran pagar bambu

    Pembongkaran pagar bambu ini dilakukan dengan cara menarik pagar menggunakan tali dari boat-boat yang dikerahkan.

    Menurut Trenggono, metode tersebut membuat bagian bawah pagar ikut tercabut, sehingga tak menyisakan batang bambu di dasar lautan. Proses pembongkaran pagar ini diperkirakan memakan waktu maksimal 10 hari.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mengapresiasi sinergi aparat pemerintah bersama nelayan untuk membongkar pagar laut di Tangerang.

    Dia bersama sejumlah anggota Komisi IV DPR pun turut menyaksikan pembongkaran pagar laut menggunakan kapal TNI AL bersama Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah, hingga Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Fadli Imran.

    “Laut ini bukan milik perorangan atau korporasi, laut milik kita semua. Jadi yang mengkaveling-kaveling tanpa izin, tentu kami dari Komisi IV DPR minta ini segera diselesaikan,” tegas Titiek.

    Adapun KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan bahwa pihaknya mendukung penuh pembongkaran pagar laut sampai tuntas. Menurut dia, pembongkaran merupakan wujud sinergi instansi maritim dalam menjawab kebutuhan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.