Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Menteri Trenggono: Pagar laut Tangerang di luar PSN

    Menteri Trenggono: Pagar laut Tangerang di luar PSN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Trenggono, seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis menyampaikan telah melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.

    “Tidak betul, kita sudah cek dan ternyata itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN,” kata Menteri Trenggono.

    Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    KKP terus mengupayakan pemanggilan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang.

    Langkah itu dilakukan, sebagai tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam pada pengungkapan kasus pagar laut ilegal tersebut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polemik Pagar Laut, Legislator Golkar Firman Soebagyo Lepas Lencana DPR di Depan Menteri Trenggono

    Polemik Pagar Laut, Legislator Golkar Firman Soebagyo Lepas Lencana DPR di Depan Menteri Trenggono

    loading…

    Legislator Fraksi Golkar Firman Soebagyo melepas lencana DPR saat rapat kerja (raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025). Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Legislator Fraksi Golkar Firman Soebagyo melepas lencana DPR saat rapat kerja (raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono , Kamis (23/1/2025). Aksi Anggota Komisi IV DPR itu ditunjukkan lantaran polemik pagar laut misterius di perairan Tangerang makin larut.

    “Oleh karena itu, Pak menteri sekarang ini rakyat menunggu rakyat ini menunggu apa endingnya. Jangan sampai rapat hari ini hanya merupakan anti klimaks rasanya kalau rapat ini tidak ada satu kesimpulan yang memberikan jawaban kepada rakyat,” kata Firman dalam rapat.

    Kendati demikian, Firman melayangkan permohonan maaf lantaran harus melepas lencana DPR yang melekat pada jas berwarna abu-abunya. Pasalnya, ia malu sebagai wakil rakyat yang menghadapi masalah pagar laut semakin larut.

    “Saya mohon maaf Pak tidak nanti sekarang pun saya lepas dulu lencana saya, saya lepas Pak, malu sebagai wakil rakyat karena persoalannya sudah terlalu larut ini,” kata Firman.

    Politikus Partai Golkar ini pun mengatakan bahwa rakyat telah menuduh ada skenario para pejabat untuk melindungu proyek besar tersebut.

    “Oleh karena itu, ayok kita sama-sama mumpung presiden kita semangat harapan saya DPR sudah semangat kemarin setelah paripurna kita diterjunkan ke lapangan, Pak Menteri juga harusnya sama-sama semangat, jangan sampai Pak Menteri-nya malah kendur, harapan saya seperti itu,” tandasnya.

    (rca)

  • KKP Kecolongan Soal Pagar Laut Gara-gara Anggaran Kurang – Page 3

    KKP Kecolongan Soal Pagar Laut Gara-gara Anggaran Kurang – Page 3

    Pada kesempatan lain, Trenggono juga menyatakan, pemilik pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten bakal diberi sanksi.

    Atas aksinya ini, pemilik pagar laut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif. Besarannya mencapai Rp 18 juta untuk setiap kilometer pagar laut yang terpasang. Maka, mengingat panjang pagar laut itu 30,16 km, maka total denda yang harus dibayar sekitar Rp 540 juta.

    Trenggono menjelaskan, meskipun total denda belum dihitung secara rinci, pengenaan sanksi ini akan tetap diberlakukan. Pagar laut yang teridentifikasi di perairan Tangerang memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer.

    “Jumlah pastinya belum diketahui, tergantung pada luasannya. Untuk pagar laut di Tangerang yang panjangnya sekitar 30 kilometer, denda administratifnya adalah Rp18 juta per kilometer,” kata Sakti Wahyu Trenggono dikutip dari kanal News Liputan6.com.

     

  • Menteri Trenggono: Investigasi pagar laut Tangerang terus dilanjutkan

    Menteri Trenggono: Investigasi pagar laut Tangerang terus dilanjutkan

    pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi sekaligus pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut tersebut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono

    Dia menyampaikan bahwa berkenaan dengan progres penanganan pelanggaran KKPRL di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

    Dia menyampaikan bahwa proses penanganan yang dilakukan oleh KKP telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Unclos 1982, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 55 dan Pasal 76.

    Dimana, dalam perundangan tersebut memberikan hak kepada negara pantai untuk mengatur zona maritimnya termasuk di dalamnya laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

    Selanjutnya, kata Trenggono, Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2011, menyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

    “Pemanfaatan ruang laut ini selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Trenggono menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

    Sehingga, kata Trenggono, pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administratif.

    Dengan mempertimbangkan dasar hukum tersebut, KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada tanggal 9 Januari 2025, dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL.

    Dia menegaskan bahwa hal itu perlu dilakukan mengingat kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

    “Selanjutnya pada hari Rabu 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran panggar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 km,” tuturnya.

    Selain investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Menteri KKP Jatuhi Sanksi Korporasi

    Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Menteri KKP Jatuhi Sanksi Korporasi

    loading…

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran menggelar raker bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan reklamasi dekat Pulau Pari , Kepulauan Seribu terindikasi melanggar peraturan. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi korporasi yang melakukan pengembangan destinasi wisata.

    Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Pemanfaatan pulau untuk pariwisata di Pulau Pari dilakukan PT CPS. “Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkam pada 12 Juli 2024 untuk cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin,” ujar Trenggono.

    Aktivitas pengerukan dengan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. “Area di sekitar kegiatan pengerukan menggunakan backhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik,” ucapnya.

    Menurut dia, pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan PT CPS terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Dengan temuan itu, PT CPS terindikasi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

    Dalam klausul itu menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa persetujuan kesesuaian kegiatan ruang laut dari Menteri KKP.

    “Rencana tindak lanjut, KKP mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan,” tegas Trenggono.

    Sebelumnya, Pemprov Jakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Asisten Pemerintahan Setda Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pengerukan pasir dengan melakukan pembabatan hutan mangrove itu terjadi di Pulau Biawak yang merupakan pulau private. Hasil penyelidikan aktivitas pengerukan pasir tidak berizin.

    (jon)

  • Menteri KKP Investigasi Pembangunan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Apa Hasilnya?

    Menteri KKP Investigasi Pembangunan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Apa Hasilnya?

    loading…

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bakal melakukan investigasi dan pemeriksaan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Foto/ Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bakal melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi.

    Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Ia menyampaikan, langkah itu merupakan sokusi masalah tersebut.

    Bava juga: DPR Minta Menteri ATR Batalkan Sertifikat Bangunan di Area Pagar Laut

    “Melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi dan koordinasi lintas lembaga dan pemerintah daerah agat bisa memanfaatkan ruang laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Titiek Soeharto Yakin Ada Perusahaan Besar Dalang Pemasangan Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang

    “Konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

    (shf)

  • Menteri Trenggono penuhi panggilan Komisi IV DPR soal pagar laut

    Menteri Trenggono penuhi panggilan Komisi IV DPR soal pagar laut

    (Rapat membahas) isu-isu aktual aja yang lagi rame-rame

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi IV DPR RI untuk membahas pagar laut yang saat ini sedang ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Menteri Trenggono tiba di Komisi IV DPR sekitar pukul 11.00 WIB. Sesampainya di sana, ia menuju ruangan yang terletak tepat di depan ruang sidang komisi untuk menunggu kedatangan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto.

    Di dalam ruangan tersebut, Trenggono ditemani sejumlah pejabat lainnya, menunggu Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto yang akan memimpin rapat.

    Sementara itu, Titiek Soeharto tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.14 WIB. Ia langsung menuju ruangan yang sudah ditempati oleh Menteri Trenggono dan pejabat lainnya, sebelum memasuki ruang sidang.

    Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi hendak memasuki ruang sidang Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Harianto

    Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mengatakan bahwa pihaknya menggelar rapat bersama Menteri Trenggono untuk membahas masalah isu-isu aktual yang sedang ramai menjadi perbincangan publik.

    “(Rapat membahas) isu-isu aktual aja yang lagi rame-rame ini,” kata Titiek ditemui awak media sebelum memasuki ruang sidang Komisi IV DPR.

    Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto memastikan pihaknya tetap mengawasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang meski sudah meninjau langsung proses pembongkaran besar-besaran pagar tersebut hari ini.

    Titiek menyebutkan, Komisi IV akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mengikuti rapat terkait proses penyelesaian pagar laut, Kamis (23/1).

    “Tentunya kita akan mengawasi terus. Kan ini enggak sehari dua hari selesai. Setelah itu tentunya kan kita juga ada kegiatan rutin untuk memanggil kementerian gitu ya. Nanti akan kita pertanyakan sudah sampai di mana, apakah sudah selesai atau belum,” kata Titiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

    Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan tahapan dan proses penyelidikan terhadap kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir utara, Kabupaten Tangerang, Banten, akan terus berjalan hingga ada pihak yang bertanggung jawab.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1) mengungkapkan bahwa tahapan penyelidikan dalam kasus pagar ini dilakukan secara profesional dan transparan.

    “Yang pasti ini masih dalam proses terus penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin ini bisa selesai,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri KKP Duga PT CPS Lakukan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Jakarta

    Menteri KKP Duga PT CPS Lakukan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari, Daerah Khusus Jakarta. Perseroan terindikasi melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin di sekitar wilayah tersebut.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) milik PT CPS yang terbit pada 12 Juli 2024 diperuntukan untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata dengan luas 180 hektare (ha).

    “Statusnya PKKPRL CPS yang diterbitkan 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 ha terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

    Trenggono menuturkan, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang sempat viral di Pulau Pari, dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. Dia menyebut, area di sekitar pengerukan berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik.

    Lebih lanjut, KKP mengungkap bahwa terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL oleh PT CPS, yang terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Adapun, tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. 

    Dalam regulasi itu, Trenggono menyebut bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan di laut yang dilakukan menetap selama 30 hari, harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa PKKPRL dari Menteri KKP.

    KKP telah melakukan tindak lanjut terhadap Perseroan tersebut. Trenggono mengatakan, KKP melalui Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.

    “Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Selain itu, KKP melalui Ditjen PSDKP akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.

    Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. 

    “KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” pungkasnya.

  • Kantong Tebal Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Kantong Tebal Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA – Para menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tersebut menunjukkan tidak sedikit dari pejabat negara tersebut yang memiliki nilai kekayaan yang fantastis.

    Beberapa di antaranya yang memiliki nilai kekayaan yang besar di antaranya adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Whardhana.

    Ketiga menteri tersebut tercatat memiliki kekayaan melebihi Presiden Prabowo yang tercatat memiliki harta senilai Rp2,04 triliun saat dilantik pada 20 Oktober 2024.

    Berikut rincian harta kekayaan 3 menteri Kabinet Merah Putih berkantong tebal:

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana

    Berdasarkan penulusuran Bisnis pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (21/1/2025), istri dari pengusaha Wisnu Wardhana itu tercatat memiliki total keyayaan senilai Rp5,4 triliun atau tepatnya Rp5.435.833.014.169.

    Dalam laporan tersebut, Widiyanti melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai total Rp152,02 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan.

    Selain itu, Widiyanti melaporkan kepemilikan aset kendaraan senilai total Rp19,46 miliar, yang terdiri atas mobil Mercedes Benz S63 Tahun 2014 senilai Rp2,96 miliar, Toyota Vellfire 3.5 tahun 2011 senilai Rp506 juta, mobil Bentley Continental GT tahun 2011 senilai Rp2,87 miliar hingga mobil Lexus LM350H tahun 2024 senilai Rp2,5 miliar.

    Mantan komisaris emiten sawit PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) ini juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp43.814.169.039, surat berharga Rp5.075.638.855.071, kas dan setara kas Rp67.168.797.235 dan harta lainnya Rp77.719.917.824.

    Menteri BUMN Erick Thohir

    Menteri BUMN Erick Thohir tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,31 triliun. Laporan tersebut merupakan data per 2023 lantaran Erick sejauh ini belum merilis LHKPN terbaru.

    Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Erick memiliki kekayaan Rp2,31 triliun yang terdiri atas tanah dan bangunan Rp419,67 miliar, transportasi dan mesin Rp4,96 miliar, dan surat berharga Rp1,72 triliun.

    Dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp28,57 miliar, serta kas dan setara kas Rp192,35 miliar, dengan total utang senilai Rp203,76 miliar pada 2023. Adapun, Ketua Umum PSSI ini juga memiliki harta lainnya sebesar Rp149,06 miliar.

    Erick Thohir diangkat sebagai Menteri BUMN pada 21 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

    Pria kelahiran Jakarta 30 Mei 1970 tersebut melanjutkan kepemimpinan sebelumnya sebagai Menteri BUMN era Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

    Harta kekayaan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tercatat mencapai Rp2,66 triliun per 2023.

    Data tersebut merupakan data per 2023 lantaran Trenggono sejauh ini belum merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

    Berdasarkan data dari laman LHKPN, harta kekayaan Trenggono mengalami peningkatan sebesar 9,7% dibandingkan dengan laporan per 2020 sebesar Rp2,42 triliun.

    Dalam laporan per 2023, harta kekayaan Trenggono di dominasi oleh kepemilikan surat berharga yang totalnya mencapai Rp2,22 triliun. Kemudian, kepemilikan harta lainnya senilai Rp166 miliar, kas dan setara kas Rp156 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp22,9 miliar.

    Trenggono juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp91 miliar. Tanah dan bangunan yang dimiliki Trenggono tersebar di Bekasi, Sragen, Cianjur, Jakarta Selatan, Buleleng, Boyolali, dan Sleman.

    Kemudian, Trenggono juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp1,81 miliar. Orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu memiliki dua mobil dan satu motor.

    Trenggono melaporkan memiliki mobil Audi RS 5 Sedang tahun 2015 senilai Rp800 juta dan Mini Cooper S Countryman F60 Minibus tahun 2023 senilai Rp1,01 miliar. Lalu, satu motor Honda Beat Solo tahun 2018 hasil sendiri Rp3,25 juta.

  • Komisi IV Panggil Menteri KKP, Bahas Pagar Laut?

    Komisi IV Panggil Menteri KKP, Bahas Pagar Laut?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IV DPR RI hari ini, Kamis (23/1/2025) menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.

    Berdasarkan agenda DPR RI yang diterima Bisnis, raker akan digelar pukul 11.11 WIB dengan salah satu agenda pembahasannya yakni pemagaran laut.

    Pekan lalu, Komisi IV telah berencana untuk memanggil Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya guna membahas pagar laut 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan, rencana pemanggilan itu sudah dibahas secara intens dalam grup chat Komisi IV DPR RI. Kendati begitu, saat ini DPR masih dalam masa reses, sehingga pihaknya belum bisa memanggil Menteri KKP dan jajarannya.

    “Rencana kami dalam kesempatan pertama pada masa sidang berikutnya ini akan menjadi agenda prioritas bagi Komisi IV karena ini sudah menjadi isu publik,” kata Johan kepada Bisnis, Senin (13/1/2025). 

    Untuk waktu pastinya, Johan mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh lantaran hal tersebut hanya bisa dipastikan oleh pimpinan Komisi IV, usai meminta pendapat dari para anggota dalam rapat internal.

    Sebelumnya, Johan sempat menduga pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten terkait dengan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. 

    Anggota komisi yang yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan itu menyampaikan, dugaan tersebut muncul lantaran pagar yang dibangun merupakan pagar batas untuk menguruk tanah.

    “Saya menduga itu terkait kawasan PIK 2 karena sangat nyata sekali bahwa itu adalah pagar batas untuk menguruk tanah,” ujarnya. 

    Lantaran masih menjadi misteri siapa dalangnya, Johan meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut guna mencari tahu siapa pemilik dari pagar laut tersebut. 

    Apalagi, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan atas pagar tersebut pada 9 Januari 2025. 

    Selain itu, dia menilai bahwa aktivitas pemagaran laut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. 

    “Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.