Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Menteri KKP Duga PT CPS Lakukan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Jakarta

    Menteri KKP Duga PT CPS Lakukan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari, Daerah Khusus Jakarta. Perseroan terindikasi melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin di sekitar wilayah tersebut.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) milik PT CPS yang terbit pada 12 Juli 2024 diperuntukan untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata dengan luas 180 hektare (ha).

    “Statusnya PKKPRL CPS yang diterbitkan 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 ha terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

    Trenggono menuturkan, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang sempat viral di Pulau Pari, dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. Dia menyebut, area di sekitar pengerukan berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik.

    Lebih lanjut, KKP mengungkap bahwa terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL oleh PT CPS, yang terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Adapun, tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. 

    Dalam regulasi itu, Trenggono menyebut bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan di laut yang dilakukan menetap selama 30 hari, harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa PKKPRL dari Menteri KKP.

    KKP telah melakukan tindak lanjut terhadap Perseroan tersebut. Trenggono mengatakan, KKP melalui Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.

    “Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Selain itu, KKP melalui Ditjen PSDKP akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.

    Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. 

    “KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” pungkasnya.

  • Kantong Tebal Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Kantong Tebal Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA – Para menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tersebut menunjukkan tidak sedikit dari pejabat negara tersebut yang memiliki nilai kekayaan yang fantastis.

    Beberapa di antaranya yang memiliki nilai kekayaan yang besar di antaranya adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Whardhana.

    Ketiga menteri tersebut tercatat memiliki kekayaan melebihi Presiden Prabowo yang tercatat memiliki harta senilai Rp2,04 triliun saat dilantik pada 20 Oktober 2024.

    Berikut rincian harta kekayaan 3 menteri Kabinet Merah Putih berkantong tebal:

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana

    Berdasarkan penulusuran Bisnis pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (21/1/2025), istri dari pengusaha Wisnu Wardhana itu tercatat memiliki total keyayaan senilai Rp5,4 triliun atau tepatnya Rp5.435.833.014.169.

    Dalam laporan tersebut, Widiyanti melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai total Rp152,02 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan.

    Selain itu, Widiyanti melaporkan kepemilikan aset kendaraan senilai total Rp19,46 miliar, yang terdiri atas mobil Mercedes Benz S63 Tahun 2014 senilai Rp2,96 miliar, Toyota Vellfire 3.5 tahun 2011 senilai Rp506 juta, mobil Bentley Continental GT tahun 2011 senilai Rp2,87 miliar hingga mobil Lexus LM350H tahun 2024 senilai Rp2,5 miliar.

    Mantan komisaris emiten sawit PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) ini juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp43.814.169.039, surat berharga Rp5.075.638.855.071, kas dan setara kas Rp67.168.797.235 dan harta lainnya Rp77.719.917.824.

    Menteri BUMN Erick Thohir

    Menteri BUMN Erick Thohir tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,31 triliun. Laporan tersebut merupakan data per 2023 lantaran Erick sejauh ini belum merilis LHKPN terbaru.

    Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Erick memiliki kekayaan Rp2,31 triliun yang terdiri atas tanah dan bangunan Rp419,67 miliar, transportasi dan mesin Rp4,96 miliar, dan surat berharga Rp1,72 triliun.

    Dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp28,57 miliar, serta kas dan setara kas Rp192,35 miliar, dengan total utang senilai Rp203,76 miliar pada 2023. Adapun, Ketua Umum PSSI ini juga memiliki harta lainnya sebesar Rp149,06 miliar.

    Erick Thohir diangkat sebagai Menteri BUMN pada 21 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

    Pria kelahiran Jakarta 30 Mei 1970 tersebut melanjutkan kepemimpinan sebelumnya sebagai Menteri BUMN era Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

    Harta kekayaan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tercatat mencapai Rp2,66 triliun per 2023.

    Data tersebut merupakan data per 2023 lantaran Trenggono sejauh ini belum merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

    Berdasarkan data dari laman LHKPN, harta kekayaan Trenggono mengalami peningkatan sebesar 9,7% dibandingkan dengan laporan per 2020 sebesar Rp2,42 triliun.

    Dalam laporan per 2023, harta kekayaan Trenggono di dominasi oleh kepemilikan surat berharga yang totalnya mencapai Rp2,22 triliun. Kemudian, kepemilikan harta lainnya senilai Rp166 miliar, kas dan setara kas Rp156 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp22,9 miliar.

    Trenggono juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp91 miliar. Tanah dan bangunan yang dimiliki Trenggono tersebar di Bekasi, Sragen, Cianjur, Jakarta Selatan, Buleleng, Boyolali, dan Sleman.

    Kemudian, Trenggono juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp1,81 miliar. Orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu memiliki dua mobil dan satu motor.

    Trenggono melaporkan memiliki mobil Audi RS 5 Sedang tahun 2015 senilai Rp800 juta dan Mini Cooper S Countryman F60 Minibus tahun 2023 senilai Rp1,01 miliar. Lalu, satu motor Honda Beat Solo tahun 2018 hasil sendiri Rp3,25 juta.

  • Komisi IV Panggil Menteri KKP, Bahas Pagar Laut?

    Komisi IV Panggil Menteri KKP, Bahas Pagar Laut?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IV DPR RI hari ini, Kamis (23/1/2025) menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.

    Berdasarkan agenda DPR RI yang diterima Bisnis, raker akan digelar pukul 11.11 WIB dengan salah satu agenda pembahasannya yakni pemagaran laut.

    Pekan lalu, Komisi IV telah berencana untuk memanggil Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya guna membahas pagar laut 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan, rencana pemanggilan itu sudah dibahas secara intens dalam grup chat Komisi IV DPR RI. Kendati begitu, saat ini DPR masih dalam masa reses, sehingga pihaknya belum bisa memanggil Menteri KKP dan jajarannya.

    “Rencana kami dalam kesempatan pertama pada masa sidang berikutnya ini akan menjadi agenda prioritas bagi Komisi IV karena ini sudah menjadi isu publik,” kata Johan kepada Bisnis, Senin (13/1/2025). 

    Untuk waktu pastinya, Johan mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh lantaran hal tersebut hanya bisa dipastikan oleh pimpinan Komisi IV, usai meminta pendapat dari para anggota dalam rapat internal.

    Sebelumnya, Johan sempat menduga pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten terkait dengan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. 

    Anggota komisi yang yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan itu menyampaikan, dugaan tersebut muncul lantaran pagar yang dibangun merupakan pagar batas untuk menguruk tanah.

    “Saya menduga itu terkait kawasan PIK 2 karena sangat nyata sekali bahwa itu adalah pagar batas untuk menguruk tanah,” ujarnya. 

    Lantaran masih menjadi misteri siapa dalangnya, Johan meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut guna mencari tahu siapa pemilik dari pagar laut tersebut. 

    Apalagi, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan atas pagar tersebut pada 9 Januari 2025. 

    Selain itu, dia menilai bahwa aktivitas pemagaran laut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. 

    “Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

  • Daftar LHKPN Semua Menteri Kabinet Merah Putih, Menpar Widiyanti Paling Kaya

    Daftar LHKPN Semua Menteri Kabinet Merah Putih, Menpar Widiyanti Paling Kaya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri, wakil Menteri dan kepala Lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK sendiri mengatakan bahwa saat ini sudah ada 123 dari 124 orang yang mengirimkan LHKPN. Adapun satu yang belum melaporkan LHKPN-nya yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.

    Tina Talisa belum melaporkan LHPKN karena baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN miliknya jatuh pada 6 Maret 2025.

    Dari 123 pejabat negara, terdapat 3 orang yang diketahui memiliki harta kekayaan paling banyak. Nomor satu ada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana yang tercatat memiliki harta Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.

    Kemudian di urutan kedua ada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp2,6 triliun.

    Sedangkan di posisi ketiga diisi oleh Menteri BUMN Erick Thohir dengan total harta kekayaan mencapai Rp2,3 triliun yang disampaikan pada 27 Maret 2024.

    Daftar Harta Kekayaan (LHKPN) Menteri di Kabinet Menteri Merah Putih

    Berikut ini daftar LHPKN semua Menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) yang dilaporkan per Januari 2025:

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto: Rp411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno: Rp15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono: Rp116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar: Rp37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan: Rp49.653.596.662 (per 6 Desember 2024)
    Menteri BUMN Erick Thohir: Rp2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati: Rp79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Rp208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman: Rp1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian: Rp25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti: Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro: Rp46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana: Rp5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya: Rp20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
    Menteri Perdagangan Budi Santoso: Rp9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi: Rp82.764.544.014 (per 9 November 2024)
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin: Rp99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani: Rp860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Rp32.788.909.006 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq: Rp4.192.000.000 (per 5 Desember 2024)
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni: Rp11.259.473.820 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli: Rp8.599.000.000 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita: Rp198.363.375.254 (per 31 Desember 2024)
    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Rp310.420.076.693 (per 1 April 2024)
    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji: Rp11.370.118.577 (per 21 November 2024)
    Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo: Rp292.203.851.429 (per 31 Desember 2024)

  • Video Titiek Curigai Pagar Laut Tangerang Dibuat Perusahaan Besar, DPR Akan Panggil Menteri KP – Halaman all

    Video Titiek Curigai Pagar Laut Tangerang Dibuat Perusahaan Besar, DPR Akan Panggil Menteri KP – Halaman all

    Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 10:59 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Selain itu, Titiek menduga ada keterkaitan perusahaan besar yang menjadi pelaku pemasangan pagar laut ini.

    Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ini Dia 3 Menteri Paling Kaya di Kabinet Merah Putih, Salah Satunya Erick Thohir

    Ini Dia 3 Menteri Paling Kaya di Kabinet Merah Putih, Salah Satunya Erick Thohir

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri, wakil Menteri dan kepala Lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK sendiri mengatakan bahwa saat ini sudah ada 123 dari 124 orang yang mengirimkan LHKPN. Adapun satu yang belum melaporkan LHKPN-nya yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.

    Tina Talisa belum melaporkan LHPKN karena baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN miliknya jatuh pada 6 Maret 2025.

    Dari 123 pejabat negara, terdapat 3 orang yang diketahui memiliki harta kekayaan paling banyak. Salah satunya adalah Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta terbanyak, mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.

    3 Menteri Paling Paling Kaya

    Terdapat 3 Menteri yang diketahui memiliki harta paling banyak berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Nomor satu ada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta terbanyak, mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.

    Kemudian di urutan kedua ada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp2,6 triliun.

    Sedangkan di posisi ketiga diisi oleh Menteri BUMN Erick Thohir dengan total harta kekayaan mencapai Rp2,3 triliun yang disampaikan pada 27 Maret 2024.

    Daftar LHKPN KPK Milik Menteri di Kabinet Menteri Merah Putih

    Berikut ini daftar LHPKN semua Menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) yang dilaporkan per Januari 2025:

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto: Rp411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno: Rp15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono: Rp116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar: Rp37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan: Rp49.653.596.662 (per 6 Desember 2024)
    Menteri BUMN Erick Thohir: Rp2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati: Rp79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Rp208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman: Rp1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian: Rp25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti: Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro: Rp46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana: Rp5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya: Rp20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
    Menteri Perdagangan Budi Santoso: Rp9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi: Rp82.764.544.014 (per 9 November 2024)
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin: Rp99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani: Rp860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)

  • Ribut-ribut Pagar Laut: Siapa Turut Tersangkut?

    Ribut-ribut Pagar Laut: Siapa Turut Tersangkut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sosok pemilik pagar laut di perairan Tangerang masih misterius. Ada yang mengaitkannya dengan proyek Pantai Indah Kapuk alias PIK 2 milik Agung Sedayu Group dan Salim Group. Tetapi kabar itu langsung dibantah. 

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita,” kata Toni, salah satu manajemen PIK 2, Minggu (12/1/2025). Meski demikian, tidak terendus-nya pemilik atau sosok di balik pagar bambu yang membentang lebih dari 30 kilometer itu dirasa janggal. 

    Apalagi, lokasi pagar laut tidak jauh dari hiruk pikuk Jakarta dan Tangerang yang ramai, penuh sesak dan banyak dijaga aparat dari berbagai macam institusi. Letak pagar laut juga sejatinya tidak terlalu jauh. Tidak sampai puluhan kilometer dari bibir pantai. Bahkan ada yang bilang cuma ratusan meter. 

    Kalau dilihat via aplikasi google maps, tampak garis warna cokelat, ada juga yang berwarna putih, membentang di perairan Tangerang. Garis itu membentuk sekat-sekat mirip lahan tambak yang lazim di kawasan pesisir. Tetapi setelah gambar diperbesar, akan terlihat bangunan menyerupai pagar yang terbuat dari bambu. Bentangannya cukup jauh. 

    Bisnis telah menelusuri keberadaan pagar laut pada tanggal 9 Januari 2025 lalu. Buruh waktu yang cukup lama untuk menuju ke lokasi dari Jakarta. Kalau lewat laut dari Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara ke Cituis, Pakuhaji memakan perjalanan kurang lebih 2 jam. Berangkat pukul 13.58 WIB. Tiba di lokasi pukul 16.00 WIB. 

    Setibanya di lokasi, tampak aparat pemerintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah hilir mudik. Mereka sibuk memasang spanduk di cerucuk pagar yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

    Pagar bambu di Laut TangerangPerbesar

    Adapun pagar laut sepanjang 30,16 km itu membentang di 6 kecamatan yakni 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

    Lokasi pagar laut tersebut berada di daerah kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda No.1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

    “Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi.

    Pagar Laut Punya Sertifikat?

    Menariknya, di tengah sengkarut mengenai pemilik pagar laut misterius, Menteri Agraria dan Tata Ruang alias ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan alias SHGB untuk 263 bidang di area perairan di laut Banten. Selain itu, terdapat juga sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang di sekitar area pagar laut yang membentang hingga 30,16 kilometer (km).

    “Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron Senin kemarin (20/1/2025).

    Nusron menyebut 263 bidang SHGB itu dimiliki oleh  entitas yang berbeda. Sebanyak 234 bidang SHGB digenggam atas nama PT Intan Agung Makmur. Kemudian, sebanyak 9 bidang SHGB tercatat milik nama perorangan.

    Selain itu, ada juga PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan utara Banten. Belakangan diketahui PT CIS tersebut milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Kendati demikian, Nusron menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keabsahan status hak ratusan bidang HGB yang berada di sekitar wilayah pagar laut, termasuk yang diduga dimiliki oleh perusahaan terafiliasi dengan Aguan.

    Petugas KKP di lokasi pagar bambu laut TangerangPerbesar

    “Kami belum cek satu-satu [posisi SHGB PT CIS apakah benar di dalam garis pantai atau tidak] kami hanya tanya agregat tadi kepada tim di lapangan.”

    Senada dengan Nusron, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa masalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang ada di pagar laut masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti. “Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kami ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa,” katanya kepada wartawan.

    AHY menekankan bahwa sertifikat tanah pagar laut di perairan Tangerang, Banten sebenarnya dapat dicabut apabila tidak memenuhi ketentuan mengingat objeknya merupakan perairan. Dia menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga bukan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

    “Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” imbuhnya.

    Respons PANI, KKP Siapkan Sanksi

    Di sisi lain, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) memberikan jawaban mengenai kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usahanya yang disebut beririsan dengan keberadaan pagar laut di pesisir utara Banten.

    PT Cahaya Inti Sentosa baru diakuisisi oleh PIK 2 pada akhir 2023. Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    Corporate Secretary and Investor Relations PANI Christy Grasella membenarkan bahwa PT CIS yang tercatat memiliki SHGB di sekitar wilayah pagar laut tersebut merupakan entitas usahanya. “Benar PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023,” jelasnya Kepada Bisnis.

    Namun demikian, Christy memastikan bahwa lahan milik PT CIS itu disebut berada di luar wilayah perairan. Sehingga, dia optimis sertifikat yang digenggam oleh pihaknya tidaklah bermasalah. “Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan,” ujarnya.

    Adapun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyiapkan sanksi bagi pemilik pagar laut. Dia menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per Kilometer (Km). 

    Trenggono juga mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana yang diserahkan kepada Kepolisian.

    Mantan wakil Prabowo di Kementerian Pertahanan inipun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tergantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut.  “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta.”

  • TNI AL Bersama Kementerian KKP Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

    TNI AL Bersama Kementerian KKP Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

    Jakarta: Setelah sempat dihentikan sementara, TNI Angkatan Laut (AL) kembali melanjutkan aktivitas pembongkaran pagar laut sepanjang 30 Km di Tangerang mulai hari ini, Rabu, 22 Januari 2024. 

    “Rencana akan ada pembongkaran hari Rabu, 22 Januari,“ kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin mengutip dari Media Indonesia.

    Qomar menambahkan, TNI AL akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri untuk menyelesaikan polemik pagar laut yang mengganggu aktivitas nelayan tersebut. 
     

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono juga membenarkan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai arahan presiden Prabowo.  

    “Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” ujar Trenggono.

    “Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” pungkasnya.

    Jakarta: Setelah sempat dihentikan sementara, TNI Angkatan Laut (AL) kembali melanjutkan aktivitas pembongkaran pagar laut sepanjang 30 Km di Tangerang mulai hari ini, Rabu, 22 Januari 2024. 
     
    “Rencana akan ada pembongkaran hari Rabu, 22 Januari,“ kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin mengutip dari Media Indonesia.
     
    Qomar menambahkan, TNI AL akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri untuk menyelesaikan polemik pagar laut yang mengganggu aktivitas nelayan tersebut. 
     

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono juga membenarkan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai arahan presiden Prabowo.  
     
    “Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” ujar Trenggono.
     
    “Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut Nasional 23 Januari 2025

    Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keserasian antara Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, atau dikenal
    Titiek Soeharto
    , tampak dalam menyikapi polemik
    pagar laut
    di perairan Tangerang, Banten.
    Prabowo dan Titiek kompak ingin persoalan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang segera dituntaskan.
    Sebab, hingga saat ini, pemilik pagar laut misterius itu tidak kunjung terungkap.
    Merepons hal ini, Presiden Prabowo Subianto meminta agar peristiwa pemasangan pagar laut di perairan Tangerang diselidiki tuntas.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
    “Tadi arahan Bapak Presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono, usai bertemu Prabowo.
    Prabowo juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mencabut gugusan pagar laut.
    Sebab, dikhawatirkan, ada yang menggugat jika pencabutan dilakukan oleh KKP saja.
    Oleh karenanya, KKP akan bekerja sama dengan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
    Rencananya, pembongkaran bakal dimulai pada Rabu pekan ini setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti.
    “Sesuai arahan Bapak Presiden, pokoknya sesuai koridor hukum. Dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” ucap dia.
     
    Sikap tegas Prabowo tersebut didukung oleh Titiek Soeharto selaku Ketua Komisi IV DPR yang merupakan mitra dari KKP.
    Titiek juga mendesak agar pemilik pagar laut misterius di Tangerang diungkap ke publik.
    Ia optimis pemerintah mampu mengungkapnya.
    “Saya juga sebagai anggota dewan, sebagai rakyat biasa, kita juga ingin tahu siapa sih yang menyuruh, yang membiayai, yang memiliki pagar laut ini. Kita juga ingin tahu. Dan mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada pemerintah supaya bisa menemukan,” ujar Titiek, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2024) kemarin.
    Selain itu, Titiek menduga perusahaan besar menjadi dalang dari pagar laut yang membentangi kawasan pesisir Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.
    Namun, ia enggan menerka lebih jauh soal pelaku pemasang pagar laut.
    “Ya, kalau enggak perusahaan besar, mana mungkin dia bikin pagar seperti itu, ya, untuk apa gitu ya,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
    Keseriusan Titiek juga ditunjukkan dengan aksi meninjau lokasi pagar laut pada Rabu kemarin.
    Dia melakukan sidak pagar laut bersama jajarannya di Komisi IV DPR, seperti di antaranya Daniel Johan (DJ) dari Fraksi PKB, Rajiv dari Fraksi Nasdem, Panggah Susanto dari Fraksi Golkar, hingga Dadori Wonodipuro dari Fraksi Gerindra.
    Putri Presiden ke-2 RI Soeharto ini menegaskan, wilayah perairan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan, sehingga tidak boleh ada yang memagarinya.
    “Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari,” ucap Titiek.
    Titiek juga mengungkapkan bahwa pagar laut itu menghalangi jalan para nelayan mencari nafkah.
    “Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” ungkapnya.
    Selepas sidak, menurut Titiek, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan jajarannya untuk membongkar pagar laut tersebut.
    Mantan istri Prabowo itu berharap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu segera dibongkar.
    “Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu,” kata Titiek.
    Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.
    Pagar ini memberikan dampak besar bagi masyarakat pesisir.
    Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten mencatat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak langsung, memengaruhi 21.950 jiwa secara ekonomi.
    Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pagar tersebut merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta Per Kilometer
                        Nasional

    6 Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta Per Kilometer Nasional

    Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta Per Kilometer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)
    Sakti Wahyu Trenggono
    memastikan bakal mengenakan
    denda administratif
    kepada pemilik
    pagar laut
    di perairan
    Tangerang
    , Banten.
    Selain itu, sanksi pidana juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian.
    “Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian,” kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    Ia mengungkapkan, sanksi denda yang dikenakan bergantung pada luasannya.
    Namun, dia memperkirakan bakal dikenakan denda senilai Rp 18 juta per kilometer.
    Pagar laut
    di Tangerang, Banten, diketahui memiliki panjang 30,16 kilometer.
    “Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” ucap dia.
    Pihaknya masih menelusuri lebih lanjut siapa pemilik pagar laut. Penelusuran dan investigasi ini dilakukan dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
    Berdasarkan keterangan Nusron, ada dua indikasi pelaku.
    “Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada 2 pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum,” sebut dia.
    Sementara itu, pihaknya bekerja sama dengan TNI AL, Baharkam Polri, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) memutuskan untuk membongkar pagar laut. Pembongkaran sudah mulai dilakukan sejak Rabu.
    Menurut Trenggono, pembongkaran ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Arahannya selesaikan, bongkar begitu. Hari ini dicabut, sudah,” ujar Trenggono.
    Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
    Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
    Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
    Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
    Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
    Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
    Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
    Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah tersebut, apakah berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
    Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
    Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.