Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Koordinasi dengan Penegak Hukum, Menteri KKP Janji Pidanakan Pemasang Pagar Laut – Halaman all

    Koordinasi dengan Penegak Hukum, Menteri KKP Janji Pidanakan Pemasang Pagar Laut – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyeret pemasang pagar laut untuk diberikan sanksi pidana.

    “Ya pasti (peluang sanksi pidana), kan koridor kita di sini. Itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan,” ujar Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Trenggono menjelaskan pihaknya juga akan segera berkomunikasi dengan Kementerian lain untuk menindaklanjuti pengusutan pidana umum dalam kasus pagar laut.

    “Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” jelasnya.

    Di sisi lain, Trenggono menjawab kabar sudah ada sejumlah perusahaan yang mencuat terlibat di dalam pemasangan pagar laut. Dia bilang, siapa pun yang terlibat nantinya akan diminta klarifikasi.

    “Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu, kita akan undang, akan kita pertanyakan,” jelasnya.

    “Sekarang sudah berlangsung, sekarang berlangsung terus,” tutupnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.

    Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

    Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

  • Dengan Tenangnya, Menteri Trenggono Akui Sudah Punya Petunjuk soal Pemilik Pagar Laut Misterius

    Dengan Tenangnya, Menteri Trenggono Akui Sudah Punya Petunjuk soal Pemilik Pagar Laut Misterius

    loading…

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui pihaknya kerap mendapat pertanyaan soal siapa sosok pemilik dari pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan laut Tangerang. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui pihaknya kerap mendapat pertanyaan soal siapa sosok pemilik dari pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan laut Tangerang, Banten. Ia menegaskan, bahwa kepolisian masih melakukan penyidikan atas keberadaan pagar laut tersebut.

    Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). “Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono.

    Dengan tenangnya, Trenggono mengakui, pihaknya telah mengantongi petunjuk sosok yang mendalangi pagar laut itu. Hanya saja, ia tak mengungkapkannya lantaran masih perlu klarifikasi.

    “Ya, memang tuntutan dari masyarakat pengennya hari ini diusut, disegel, besok juga langsung ketahuan, tapi tidak mudah juga, karena kami mendapat beberapa petunjuk, tentu,” kata dia.

    “Tapi tentu kan juga harus dipanggil, ditanya, apakah yang bersangkutan betul melakukan itu dan seterusnya,” sambung Trenggono.

    Mantan Wakil Menteri Pertahanan itu menjelaskan, permintaan keterangan itu menjadi bagian penting, apalagi KKP memiliki keterbatasan dalam pengawasan ruang laut.

    “Karena memang terus terang kami tidak punya alat pengawasan yang disampaikan itu kami sebenarnya sudah mengajukan sebenarnya untuk kemudian kita bisa memiliki digital surveilans begitu. Tapi sampai hari ini kita belum punya,” imbuhnya.

    Trenggono pun menegaskan belum dapat membocorkan sosok pemilik pagar misterius tersebut. Meski begitu, ia menegaskan proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tundak lanjut yang akan dilakukan KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain itu, Trenggono memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut. “Konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

    (rca)

  • Menteri Trenggono Sudah Punya Petunjuk Pemilik Pagar Laut Misterius, tapi Belum Bisa Kasih Bocoran – Halaman all

    Menteri Trenggono Sudah Punya Petunjuk Pemilik Pagar Laut Misterius, tapi Belum Bisa Kasih Bocoran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku kerap mendapatkan pertanyaan soal siapa sosok pemilik dari pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan laut Tangerang, Banten.

    Trenggono mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagi stakeholder atau pihak terkait untuk mengungkap hal tersebut.

    “Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI,di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Meski begitu kata dia, bukan tidak mungkin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memiliki petunjuk terhadap sosok di balik munculnya pagar bambu itu.

    Hanya saja, Trenggono menyatakan, dalam mengungkap sosok tersebut perlu adanya pemanggilan untuk dapat memastikan keterangan.

    “Ya, memang tuntutan dari masyarakat penginnya hari ini diusut, disegel, besok juga langsung ketahuan, tapi tidak mudah juga, karena kami mendapat beberapa petunjuk, tentu,” kata dia.

    “Tapi tentu kan juga harus dipanggil, ditanya, apakah yang bersangkutan betul melakukan itu dan seterusnya,” sambung Trenggono.

    Trenggono menyatakan, permintaan keterangan itu menjadi bagian penting, mengingat KKP memiliki keterbatasan dalam pengawasan ruang laut.

    “Karena memang terus terang kami tidak punya alat pengawasan yang disampaikan itu kami sebenarnya sudah mengajukan sebenarnya untuk kemudian kita bisa memiliki digital surveilans begitu. Tapi sampai hari ini kita belum punya,” ujarnya.

    Dengan begitu, Trenggono sejauh ini menegaskan belum dapat membocorkan soal siapa pemilik pagar misterius tersebut.

    Trenggono juga menegaskan bahwa proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain itu, Trenggono memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut.

    “Konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

  • Menteri Trenggono: Pagar laut Tangerang di luar PSN

    Menteri Trenggono: Pagar laut Tangerang di luar PSN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Trenggono, seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis menyampaikan telah melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.

    “Tidak betul, kita sudah cek dan ternyata itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN,” kata Menteri Trenggono.

    Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    KKP terus mengupayakan pemanggilan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang.

    Langkah itu dilakukan, sebagai tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam pada pengungkapan kasus pagar laut ilegal tersebut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polemik Pagar Laut, Legislator Golkar Firman Soebagyo Lepas Lencana DPR di Depan Menteri Trenggono

    Polemik Pagar Laut, Legislator Golkar Firman Soebagyo Lepas Lencana DPR di Depan Menteri Trenggono

    loading…

    Legislator Fraksi Golkar Firman Soebagyo melepas lencana DPR saat rapat kerja (raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025). Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Legislator Fraksi Golkar Firman Soebagyo melepas lencana DPR saat rapat kerja (raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono , Kamis (23/1/2025). Aksi Anggota Komisi IV DPR itu ditunjukkan lantaran polemik pagar laut misterius di perairan Tangerang makin larut.

    “Oleh karena itu, Pak menteri sekarang ini rakyat menunggu rakyat ini menunggu apa endingnya. Jangan sampai rapat hari ini hanya merupakan anti klimaks rasanya kalau rapat ini tidak ada satu kesimpulan yang memberikan jawaban kepada rakyat,” kata Firman dalam rapat.

    Kendati demikian, Firman melayangkan permohonan maaf lantaran harus melepas lencana DPR yang melekat pada jas berwarna abu-abunya. Pasalnya, ia malu sebagai wakil rakyat yang menghadapi masalah pagar laut semakin larut.

    “Saya mohon maaf Pak tidak nanti sekarang pun saya lepas dulu lencana saya, saya lepas Pak, malu sebagai wakil rakyat karena persoalannya sudah terlalu larut ini,” kata Firman.

    Politikus Partai Golkar ini pun mengatakan bahwa rakyat telah menuduh ada skenario para pejabat untuk melindungu proyek besar tersebut.

    “Oleh karena itu, ayok kita sama-sama mumpung presiden kita semangat harapan saya DPR sudah semangat kemarin setelah paripurna kita diterjunkan ke lapangan, Pak Menteri juga harusnya sama-sama semangat, jangan sampai Pak Menteri-nya malah kendur, harapan saya seperti itu,” tandasnya.

    (rca)

  • KKP Kecolongan Soal Pagar Laut Gara-gara Anggaran Kurang – Page 3

    KKP Kecolongan Soal Pagar Laut Gara-gara Anggaran Kurang – Page 3

    Pada kesempatan lain, Trenggono juga menyatakan, pemilik pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten bakal diberi sanksi.

    Atas aksinya ini, pemilik pagar laut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif. Besarannya mencapai Rp 18 juta untuk setiap kilometer pagar laut yang terpasang. Maka, mengingat panjang pagar laut itu 30,16 km, maka total denda yang harus dibayar sekitar Rp 540 juta.

    Trenggono menjelaskan, meskipun total denda belum dihitung secara rinci, pengenaan sanksi ini akan tetap diberlakukan. Pagar laut yang teridentifikasi di perairan Tangerang memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer.

    “Jumlah pastinya belum diketahui, tergantung pada luasannya. Untuk pagar laut di Tangerang yang panjangnya sekitar 30 kilometer, denda administratifnya adalah Rp18 juta per kilometer,” kata Sakti Wahyu Trenggono dikutip dari kanal News Liputan6.com.

     

  • Menteri Trenggono: Investigasi pagar laut Tangerang terus dilanjutkan

    Menteri Trenggono: Investigasi pagar laut Tangerang terus dilanjutkan

    pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi sekaligus pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut tersebut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono

    Dia menyampaikan bahwa berkenaan dengan progres penanganan pelanggaran KKPRL di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

    Dia menyampaikan bahwa proses penanganan yang dilakukan oleh KKP telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Unclos 1982, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 55 dan Pasal 76.

    Dimana, dalam perundangan tersebut memberikan hak kepada negara pantai untuk mengatur zona maritimnya termasuk di dalamnya laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

    Selanjutnya, kata Trenggono, Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2011, menyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

    “Pemanfaatan ruang laut ini selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Trenggono menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

    Sehingga, kata Trenggono, pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administratif.

    Dengan mempertimbangkan dasar hukum tersebut, KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada tanggal 9 Januari 2025, dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL.

    Dia menegaskan bahwa hal itu perlu dilakukan mengingat kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

    “Selanjutnya pada hari Rabu 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran panggar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 km,” tuturnya.

    Selain investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Menteri KKP Jatuhi Sanksi Korporasi

    Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Menteri KKP Jatuhi Sanksi Korporasi

    loading…

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran menggelar raker bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan reklamasi dekat Pulau Pari , Kepulauan Seribu terindikasi melanggar peraturan. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi korporasi yang melakukan pengembangan destinasi wisata.

    Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Pemanfaatan pulau untuk pariwisata di Pulau Pari dilakukan PT CPS. “Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkam pada 12 Juli 2024 untuk cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin,” ujar Trenggono.

    Aktivitas pengerukan dengan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. “Area di sekitar kegiatan pengerukan menggunakan backhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik,” ucapnya.

    Menurut dia, pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan PT CPS terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Dengan temuan itu, PT CPS terindikasi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

    Dalam klausul itu menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa persetujuan kesesuaian kegiatan ruang laut dari Menteri KKP.

    “Rencana tindak lanjut, KKP mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan,” tegas Trenggono.

    Sebelumnya, Pemprov Jakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Asisten Pemerintahan Setda Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pengerukan pasir dengan melakukan pembabatan hutan mangrove itu terjadi di Pulau Biawak yang merupakan pulau private. Hasil penyelidikan aktivitas pengerukan pasir tidak berizin.

    (jon)

  • Menteri KKP Investigasi Pembangunan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Apa Hasilnya?

    Menteri KKP Investigasi Pembangunan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Apa Hasilnya?

    loading…

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bakal melakukan investigasi dan pemeriksaan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Foto/ Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bakal melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi.

    Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Ia menyampaikan, langkah itu merupakan sokusi masalah tersebut.

    Bava juga: DPR Minta Menteri ATR Batalkan Sertifikat Bangunan di Area Pagar Laut

    “Melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi dan koordinasi lintas lembaga dan pemerintah daerah agat bisa memanfaatkan ruang laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Titiek Soeharto Yakin Ada Perusahaan Besar Dalang Pemasangan Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang

    “Konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

    (shf)

  • Menteri Trenggono penuhi panggilan Komisi IV DPR soal pagar laut

    Menteri Trenggono penuhi panggilan Komisi IV DPR soal pagar laut

    (Rapat membahas) isu-isu aktual aja yang lagi rame-rame

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi IV DPR RI untuk membahas pagar laut yang saat ini sedang ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Menteri Trenggono tiba di Komisi IV DPR sekitar pukul 11.00 WIB. Sesampainya di sana, ia menuju ruangan yang terletak tepat di depan ruang sidang komisi untuk menunggu kedatangan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto.

    Di dalam ruangan tersebut, Trenggono ditemani sejumlah pejabat lainnya, menunggu Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto yang akan memimpin rapat.

    Sementara itu, Titiek Soeharto tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.14 WIB. Ia langsung menuju ruangan yang sudah ditempati oleh Menteri Trenggono dan pejabat lainnya, sebelum memasuki ruang sidang.

    Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi hendak memasuki ruang sidang Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Harianto

    Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mengatakan bahwa pihaknya menggelar rapat bersama Menteri Trenggono untuk membahas masalah isu-isu aktual yang sedang ramai menjadi perbincangan publik.

    “(Rapat membahas) isu-isu aktual aja yang lagi rame-rame ini,” kata Titiek ditemui awak media sebelum memasuki ruang sidang Komisi IV DPR.

    Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto memastikan pihaknya tetap mengawasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang meski sudah meninjau langsung proses pembongkaran besar-besaran pagar tersebut hari ini.

    Titiek menyebutkan, Komisi IV akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mengikuti rapat terkait proses penyelesaian pagar laut, Kamis (23/1).

    “Tentunya kita akan mengawasi terus. Kan ini enggak sehari dua hari selesai. Setelah itu tentunya kan kita juga ada kegiatan rutin untuk memanggil kementerian gitu ya. Nanti akan kita pertanyakan sudah sampai di mana, apakah sudah selesai atau belum,” kata Titiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

    Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan tahapan dan proses penyelidikan terhadap kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir utara, Kabupaten Tangerang, Banten, akan terus berjalan hingga ada pihak yang bertanggung jawab.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1) mengungkapkan bahwa tahapan penyelidikan dalam kasus pagar ini dilakukan secara profesional dan transparan.

    “Yang pasti ini masih dalam proses terus penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin ini bisa selesai,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025