Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Kasus Pagar Laut Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum

    Kasus Pagar Laut Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum

    loading…

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berpeluang dibawa ke pidana umum. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berpeluang dibawa ke pidana umum.

    “Ya pasti (dibawa ke pidana umum),” kata Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Kendati demikian, Trenggono menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, kewenangan penegakan hukum dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan. “Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” ucap Trenggono.

    Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pihaknya kerap mendapat pertanyaan soal siapa sosok pemilik dari pagar bambu di perairan laut Tangerang. Trenggono menegaskan, kepolisian masih melakukan penyidikan atas keberadaan pagar laut tersebut.

    “Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono.

    Trenggono pun menegaskan belum dapat membocorkan sosok pemilik pagar misterius tersebut. Meski begitu, dia menegaskan proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tundak lanjut yang akan dilakukan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    (cip)

  • Trenggono: Pembongkaran pagar laut Tangerang capai 5 km dari 30,16 km

    Trenggono: Pembongkaran pagar laut Tangerang capai 5 km dari 30,16 km

    Pembongkaran tidak akan mandek, hari ini kan jalan terus. Ada 460 tim dari KKP, ada 750 dari TNI Angkatan Laut. Lalu kemudian juga masyarakat nelayan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten, saat ini telah mencapai 5 kilometer (km) dari panjang pagar laut yang ada 30,16 km.

    Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    “Pada hari Rabu, 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan,” kata Trenggono.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 km. Pembongkaran pagar laut dilakukan KKP bersinergi dengan personel TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, hingga masyarakat nelayan membantu melakukan pembongkaran tersebut.

    “Pembongkaran tidak akan mandek, hari ini kan jalan terus. Ada 460 tim dari KKP, ada 750 dari TNI Angkatan Laut. Lalu kemudian juga masyarakat nelayan,” ujarnya pula.

    Sebagai bagian dari tindak lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini.

    Langkah pertama, melakukan investigasi mendalam terhadap pembangunan pagar laut yang sudah disegel oleh Polisi Khusus (Polsus) KKP.

    Trenggono mengatakan proses investigasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, KKP akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda). Hal itu guna memastikan pengendalian pemanfaatan ruang laut dapat berjalan secara rasional dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

    Lebih lanjut, Trenggono juga mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Keterbatasan sarana dan prasarana, serta dukungan operasional, menjadi tantangan besar yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” katanya pula.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP Klaim Sedang Periksa Perusahaan Diduga Pemilik Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    KKP Klaim Sedang Periksa Perusahaan Diduga Pemilik Pagar Laut Tangerang Nasional 23 Januari 2025

    KKP Klaim Sedang Periksa Perusahaan Diduga Pemilik Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Perikanan dan Kelautan (KP)
    Sakti Wahyu Trenggono
    mengungkapkan bahwa pihaknya tengah meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasaran
    pagar laut
    di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
    Dia pun mengamini bahwa pihak-pihak yang dipanggil di antaranya adalah perusahaan yang diduga sebagai pemilik sertifikat atas pagar laut tersebut.
    “Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu, kita akan undang, akan kita pertanyakan,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).
    “Sekarang sudah berlangsung, sekarang berlangsung terus,” kata dia.
    Sakti menargetkan investigasi atau penelusuran terkait kepemilikan pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang dapat rampung paling lambat pada pekan depan.
    “Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai, kita akan segera selesaikan. Pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” kata Sakti.
    Dia menekankan KKP akan melakukan pengusutan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, yakni memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk di antaranya memeriksa izin pendirian pagar laut.
    “Kewenangan kita adalah memeriksa dari aspek administratif,” kata Sakti menjelaskan.
    Masyarakat tengah dihebohkan dengan adanya pagar sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
    Pagar itu menjadi sorotan karena tidak diketahui siapa pihak yang memiliki dan memasangnya.
    Belakangan, terungkap pula bahwa ada sertifikat hak milik dan hak guna bangunan untuk area yang dipagari tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Anggota DPR Lepas Lencana di Depan Menteri KKP, Malu Masalah Pagar Laut Tak Kunjung Beres – Halaman all

    Video Anggota DPR Lepas Lencana di Depan Menteri KKP, Malu Masalah Pagar Laut Tak Kunjung Beres – Halaman all

    Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Firman Soebagyo melepas lencana anggota DPR dari jasnya.

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 17:42 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Firman Soebagyo melepas lencana anggota DPR dari jasnya.

    Momen itu terjadi dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, terkait pagar laut misterius di Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2025).

    Ia merasa malu karena masalah pagar laut tak kunjung selesai.

    “Kalau rapat ini tidak ada satu kesimpulan yang memberikan jawaban kepada rakyat saya mohon maaf Pak, tidak nanti, sekarang pun saya lepas dulu lencana saya, saya lepas, Pak,” kata Firman.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Reklamasi Surabaya Waterfront Land Ditolak, DPRD Dukung Masyarakat Pesisir

    Reklamasi Surabaya Waterfront Land Ditolak, DPRD Dukung Masyarakat Pesisir

    Surabaya (beritajatim.com) – Penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) Reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.084 hektar dengan nilai investasi mencapai Rp 72 triliun terus bergulir dan semakin meluas.

    Forum Masyarakat Madani Maritim Surabaya, yang merupakan gabungan puluhan elemen masyarakat, secara tegas menolak proyek reklamasi yang akan membangun sejumlah pulau buatan di pantai timur Surabaya. Mereka bahkan telah menyuarakan aspirasinya langsung ke DPR RI dan sejumlah kementerian.

    Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat pesisir yang menolak proyek reklamasi tersebut. Menurutnya, proyek ini tidak sejalan dengan agenda kesejahteraan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan tata ruang di Surabaya.

    “Reklamasi tidak mampu menjawab agenda kesejahteraan ekonomi rakyat, agenda keberlanjutan lingkungan, dan agenda penataan ruang yang berkeadilan di Kota Surabaya,” tegas Eri, Kamis (23/1/2025).

    Eri menjelaskan, Komisi C DPRD Surabaya telah berupaya membantu masyarakat pesisir dengan menghubungkan mereka ke jaringan anggota DPR RI, khususnya yang berada di Komisi IV DPR RI.

    “Beberapa kawan di Komisi C DPRD Surabaya saling menyambungkan dengan jaringan anggota DPR RI yang bertugas di Komisi IV, komisi yang membidangi soal kelautan. Masyarakat pesisir Surabaya yang menyuarakan penolakan telah bertemu dengan perwakilan sejumlah parpol yang ada di Komisi IV DPR RI,” tambah Eri.

    Bahkan, anggota Komisi IV DPR RI, Sonny Danaparamita, telah menyerahkan dokumen penolakan proyek reklamasi ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

    “Hari ini, dokumen penolakan reklamasi pantai timur Surabaya sudah diterima langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” ungkap politikus PDIP ini.

    Eri juga mengapresiasi perjuangan masyarakat pesisir yang konsisten menyuarakan dampak negatif reklamasi. Menurutnya, perjuangan ini harus terus dijaga karena dampak reklamasi tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga puluhan tahun ke depan.

    “Saya melihat semangat masyarakat pesisir luar biasa. Videonya di media sosial memperlihatkan kekompakan mereka dalam perjalanan ke Jakarta, makan bersama dengan menu sederhana. Insya Allah, perjuangan ini tidak akan sia-sia. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan akan mengevaluasi sejumlah PSN,” ujar Eri.

    Meski proses perizinan reklamasi tidak berada di bawah wewenang Pemkot Surabaya, Eri menegaskan bahwa DPRD dan Pemkot Surabaya tetap berkomitmen menyuarakan kepentingan masyarakat pesisir. Ia juga menyebut narasi bahwa reklamasi akan menyejahterakan warga sebagai sesuatu yang tidak realistis. “Bagaimana mungkin kita menyejahterakan masyarakat pesisir kalau lautnya ditimbun?” tandas Eri.[asg/kun]

  • Profil Sonny T. Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut dan Dukung Nelayan – Halaman all

    Profil Sonny T. Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut dan Dukung Nelayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sonny Danaparamita merupakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI-Perjuangan.

    Nama Sonny Danaparamita menjadi perbincangan publik.

    Ia memuji nelayan bernama Kholid yang berani mengungkap korporasi di balik pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten. 

    Sonny memuji Kholid di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025).

    Di sisi lain, Sonny juga mempertanyakan Sakti Wahyu terkait keberadaan pagar laut.

    Sonny bahkan mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Qulil alhaqq wa law kaana murran” yang artinya “Katakanlah yang sesungguhnya walaupun itu pahit”.

    Anggota Komisi IV DPR RI itu meminta kepada Menteri Sakti untuk mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut.

    Menurut Sonny, Sakti tidak perlu khawatir karena ada ribuan nelayan yang siap mendukungnya.

    Siapa Sonny Danaparamita? Berikut profilnya.

    Profil Sonny Danaparamita

    Sonny Danaparamita lahir di Banyuwangi, Jawa Timur pada 30 Agustus 1974.

    Sonny memiliki nama lengkap Sonny Tri Danaparamita.

    Ia merupakan anak dari pasangan alm. Purwoto dan alm. Sri Hutami, yang berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidik.

    Sonny Danaparamita menempuh pendidikan dasar di SDN Genteng II, SMPN Genteng I, dan SMAN Genteng I.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya pada bidang Hukum di Universitas Jember (Unej).

    Tak sampai di situ, Sonny Danaparamita berhasil menyelesaikan studi S2 Ilmu Hukum di Unej pada 2023.

    Sonny memulai kariernya di bidang hukum pada 2001.

    Saat itu ia menjadi Legal di PT Niaga Sewaka Nusa dan PT Prakarsa Mukti Sejati.

    Pada 2004, Sonny beralih profesi sebagai Marketing di PT Megawarna Lestari.

    Karier Sonny Danaparamita semakin moncer.

    Ia menduduki posisi sebagai Direktur PT Resopim pada 2007.

    Kemudian, Sonny terjun ke dunia politik.

    Pada 2009, Sonny terpilih menjadi Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Ia juga menduduki posisi sebagai Tenaga Ahli pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2014.

    Sonny Danaparamita kemudian menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024.

    Pada 2024, Sonny kembali terpilih menjadi Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDP.

    Selain itu, Sonny Danaparamita diketahui aktif dalam organisasi.

    Karier

    Legal PT Niaga Sewaka Nusa (2001-2002)
    Legal PT Prakarsa Mukti Sejati (2001-2003)
    Marketing Eksekutif PT Megawana Lestari (2004 – 2006)
    Direktur PT RESOPIM (2007-2009)
    Project Officer Peace Through Development (2008-2010)
    Pengurus Institute Human Resources Development (2009-sekarang)
    Peneliti Daya Saing Indonesia (2009-Sekarang)
    Tenaga Ahli DPR RI (2009-2014)
    Tenaga Ahli MPR RI (2014-2019)
    Anggota DPR RI (2019-2024)

    Organisasi

    Ketua Lembaga Ilmiah FH UNEJ (1996-1998)
    Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan UNEJ (1997 -1998)
    Reporter Persma ‘IMPARSIAL” (1997 -1999)
    Sekjen Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (1994-2006)
    Sekretaris DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) (1999-2001)
    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Indonesia Damai (2007-2008)
    DPP Persatuan Alumni GMNI (2007-Sekarang)
    Ketua Dewan Kehormatan PERPENAS (2016-Sekarang)

    Harta Kekayaan

    Sonny Danaparamita tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 4,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 30 Maret 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Sonny Danaparamita berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Banyuwangi, senilai Rp 1,7 miliar atau Rp 1.760.000.000.

    Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Harrier tahun 2009, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2017, mobil Honda HRV tahun 2017, mobil Toyota Alphard tahun 2012, motor Honda GL 200 tahun 2006, dan motor Yamaha Vixion tahun 2013 dengan total nilai Rp 1.069.000.000.

    Sonny memiliki harta bergerak lainnya Rp 435.000.000.

    Selain itu, Sonny Danaparamita mempunyai kas Rp 775.000.000 dan harta lainnya senilai Rp 574.000.000.

    Sonny tidak memiliki hutang.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Sonny Danaparamita:

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.760.000.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 131 m2/100 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 460.000.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/234 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, WARISAN Rp. 1.300.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.069.000.000
     
    1. MOBIL, TOYOTA HARRIER Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
     
    2. MOTOR, HONDA GL 200 Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 22.000.000
     
    3. MOTOR, YAMAHA VIXION Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
     
    4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
     
    5. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
     
    6. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 435.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 775.000.000
     
    F. HARTA LAINNYA Rp. 574.000.000
     
    Sub Total Rp. 4.613.000.000

    III.HUTANG Rp.—

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.613.000.000

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunVideo.com/Rima Anggi)

  • Menteri KP Bakal Bawa Kasus Pagar Laut ke Ranah Pidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Menteri KP Bakal Bawa Kasus Pagar Laut ke Ranah Pidana Nasional 23 Januari 2025

    Menteri KP Bakal Bawa Kasus Pagar Laut ke Ranah Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kelautan dan Perikanan(KP)
    Sakti Wahyu Trenggono
    menyatakan, kasus
    pagar laut
    di wilayah
    Tangerang
    akan ditindaklanjuti secara hukum pidana.
    Sakti menegaskan bahwa penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran tidak sekadar sanksi administrasi.
    “Ya pasti (ada peluang dibawa ke ranah pidana), kan koridor kita di sini. Itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).
    Sakti mengakui,
    Kementerian Perikanan dan Kelautan
    (KKP) memang hanya memiliki kewenangan pada aspek administratif.
    Oleh karena itu, KKP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar bisa menelusuri unsur pelanggaran pidana dalam polemik pagar laut tersebut.
    Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran laut tersebut bisa disanksi secara hukum.
    “Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” kata Sakti.
    Masyarakat tengah dihebohkan dengan adanya pagar sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
    Pagar itu menjadi sorotan karena tidak diketahui siapa pihak yang memiliki dan memasangnya. 
    Belakangan, terungkap pula bahwa ada sertifikat hak milik dan hak guna bangunan untuk area yang dipagari tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Sebelah Menteri Trenggono, Titiek Soeharto Minta Semua Kementerian Tak Perlu Takut Lawan Oligarki

    Di Sebelah Menteri Trenggono, Titiek Soeharto Minta Semua Kementerian Tak Perlu Takut Lawan Oligarki

    loading…

    Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati atau Titiek Soeharto meminta kementerian dan lembaga tak perlu takut pada oligarki. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati atau Titiek Soeharto meminta kementerian dan lembaga tak perlu takut pada oligarki . Dia menegaskan, DPR akan selalu ada di belakang kementerian.

    Hal itu diungkapkan Titiek kepada awak media di sebelah Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat bersama, Kompleks Parlemen, Senayan Kamis (23/1/2025). Pernyataan itu dilontarkan Titiek merespons adanya perusahaan besar yang memiliki SHGB dan SHM di area pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Titiek menegaskan, DPR akan mendukung langkah kementerian dalam jalankan tugas untuk kepentingan rakyat. “Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki, karena kita DPR sebagai wakil rakyat kementerian juga menjalankan tugasnya juga untuk melaksanakan kepentingan rakyat juga,” ujar Titiek.

    Kendati demikian, ia menilai kementerian tak perlu takut kepada oligarki dalam menjalankan tugas. Pasalnya, Titiek menjamin, DPR akan senantiasa ada di belakang kementerian.

    “Jadi saya rasa enggak perlu, tanpa harus dikasih tahu kita juga menekankan supaya kementerian tidak perlu takut dengan oligarki karena kami dari DPR ada di belakang kementerian,” terangnya.

    Lebih lanjut, Titiek menyampaikan apresiasi pada pemerintah pada KKP yang telah melakukan tindakan dalam mencabut pagar laut misterius. Namun, ia tetap menuntut agar KKP terus melakukan pengusutan terhadap pagar laut tersebut.

    “Namun, kami masih menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pagar ini di lautan yang tidak boleh dipagar, dikapling oleh siapa pun. Kami minta KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat karena masyarakat menunggu,” katanya.

    Selain itu, Titiek meminta agar pelaku yang merupakan dalang pagar laut bisa membayar ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan dalam mencabut pagar laut itu. “Di samping itu kemarin ada pencabutan pagar yang mengerahkan banyak aparat untuk pencabutan 30 km ini tentu ada biaya yang timbul yang besar. Kami minta siapa pun nanti yang bersalah melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan ini,” pungkasnya.

    (rca)

  • Trenggono: PT CPS di Pulau Pari terindikasi reklamasi di PKKPRL

    Trenggono: PT CPS di Pulau Pari terindikasi reklamasi di PKKPRL

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta terindikasi melakukan reklamasi tanpa izin di kawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis mengatakan bahwa PKKPRL yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut seharusnya untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, namun diduga melakukan reklamasi.

    “Pemanfaatan pulau untuk pariwisata, yaitu PT CPS di Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. Statusnya, PKKPRL PT CPS yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono.

    Ia menyampaikan bahwa hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditemukan adanya kegiatan pengerukan menggunakan alat berat di Pulau Pari, diduga dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit.

    “Area di sekitar kegiatan pengerukan berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik,” ucapnya.

    Ia menerangkan, terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama yaitu PT CPS, di mana terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Ia menyebutkan, kegiatan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya melalui Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

    “Tindakan yang dilakukan, KKP telah melakukan Pulbaket oleh DJPKRL, telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran. Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undangan,” kata Trenggono.

    KKP berencana mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.

    Trenggono menambahkan, KKP akan melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

    “KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” tambah Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Trenggono target selesaikan pagar laut Tangerang satu minggu

    Menteri Trenggono target selesaikan pagar laut Tangerang satu minggu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam satu minggu ke depan.

    “Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

    Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni secara administrasi.

    Selain itu, Trenggono menuturkan bahwa hal itu juga merupakan komitmen pihaknya kepada Komisi IV DPR RI, termasuk kepada publik.

    “Seperti yang kami janjikan pada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kami, yakni memeriksa dari aspek administratif,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Menteri Trenggono juga mengaku akan meningkatkan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian pagar laut tersebut.

    “Kan tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke lembaga lain, ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan,” ucapnya.

    Di dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Trenggono.

    Selain investigasi, ia juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025