Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, KKP Ciduk Pemasangan Pagar Laut Serang – Page 3

    Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, KKP Ciduk Pemasangan Pagar Laut Serang – Page 3

    Tabir soal pagar laut misterius perlahan mulai terbuka, usai adanya temuan sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, terdapat ratusan kasus terkait pengelolaan ruang laut di Indonesia. Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi yang viral pada pekan lalu hanya sekelumit kecil saja.

    Trenggono menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menangani 196 kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut seperti yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.

    “Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media,” kata Trenggono dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu.

    Selain di Tangerang Banten, yang saat ini menjadi perhatian publik, masalah serupa juga sebelumnya sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Sidoarjo, Surabaya, termasuk di Bekasi.

    Terbaru, KKP mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

    “Jadi sebenarnya kan begini, hikmahnya ya, tadi saya sudah sampaikan kepada Ibu Ketua (Komisi IV DPR RI), kepada Pimpinan Komisi IV dan semua anggota DPR Komisi IV, hikmahnya adalah sekarang (banyak yang) peduli kepada laut,” ucap Trenggono.

    “Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin, ya saya merasa bersyukur saja sebenarnya,” tambah Trenggono.

     

  • Polda Metro Jaya bongkar pagar laut di perairan Pakuhaji Tangerang

    Polda Metro Jaya bongkar pagar laut di perairan Pakuhaji Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran pagar laut yang ada di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin.

    “Kita akan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Patroli Polairud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria saat memimpin apel di Polair Polda Metro Jaya di Jakarta Utara.

    Terdapat 16 personel yang dikerahkan untuk melaksanakan pembongkaran bambu pagar laut.

    “Tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan. Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung, tali dan lainnya,” katanya.

    Fredy juga mengimbau kepada para personel untuk tetap menjaga keselamatan dan menjalankan tugas dengan hati-hati.

    “Tolong laksanakan dengan maksimal, ikhlas dan hati-hati untuk kegiatan yang dilaksanakan,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus polemik pagar laut ‘tak bertuan’ di perairan Tangerang, terus mendapat sorotan. Sempat terjadi ketidakjelasan informasi, kini berbagai pihak mulai menduga adanya indikasi pelanggaran hukum di balik fenomena tak lazim tersebut.

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, misalnya, telah mendatangi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait pagar laut itu yang berawal dari pengungkapan bahwa adanya penerbitan izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan laut di Desa Kohod.

    Adapun KPK belum secara resmi mendalami laporan dari Boyamin. Menurut lembaga antikorupsi tersebut perlu memverifikasi laporan yang dibuat untuk memutuskan apakah berlanjut ke penegakan hukum lewat penyelidikan atau berhenti di laporan. 

    “Secara umum laporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan, red] terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Adapun Boyamin sendiri mengaku belum memiliki bukti apapun yang mendukung pelaporannya itu. Menurutnya laporan itu dilakukan untuk mendorong KPK supaya langsung turun tangan. Apalagi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah membenarkan adanya dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan SHGB atau SHM pagar laut itu. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Sebagaimana diketahui, terdapat dua menteri ATR/Kepala BPN yang menjabat sebelum Nusron. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono pada 2024 dan Hadi Tjahjanto pada 2022-2024. Saat ditanya lagi apabila dua menteri itu yang dimaksud Boyamin, dia ogah memerinci lebih lanjut. 

    “Maaf belum bisa [dibuka, red],” ujar Boyamin saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat oleh Bisnis. 

    Potensi Denda

    Selain indikasi pidana, pemerintah menilai pemilik pagar laut yang menimbulkan polemik itu bisa dikenai denda. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per kilometer (km). 

    Trenggono mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana, namun itu merupakan ranah penegak hukum. 

    Trenggono pun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tertantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut. Berdasarkan data KKP, luas area pagar laut itu yakni 30,16 km. 

    “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, apabila denda per km itu berlaku, maka pihak yang memasang pagar di atas kawasan laut itu bisa dikenai denda lebih dari Rp540 juta. 

    Adapun Trenggono mengatakan bahwa pemerintah, DPR hingga pihak TNI sudah menyambangi lokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Pembongkaran pagar laut itu sudah menjadi instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya usai hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat. 

    Pada perkembangan lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan sebagian SHGB pagar laut tersebut. 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM. 

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainnnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Agus, yang juga merupakan pengembang proyek Pantai Indak Kapuk (PIK) 2.  

    Adapun Nusron pekan ini resmi mencabut SHGB milik sejumlah entitas yang berada di wilayah laut Tangerang, Banten. Beberapa di antaranya yakni yang dimiliki oleh perusahaan terafiliasi Agung Sedayu, yakni sebanyak 50 bidang SHGB. 

    “Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik SHM, maupun itu HGB yang tidak sesuai dengan hak penggunaan,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Tangerang Jumat (24/1/2025).

    Tidak hanya itu, internal kementeriannya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat diduga terlibat pelanggaran etik dalam menerbitkan ratusan SHGB pagar laut itu. Pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung, Rabu (22/1/2025). 

  • Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Januari 2025

    Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi Nasional 26 Januari 2025

    Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII),
    Mahfud MD
    , menyarankan agar kasus
    pagar laut
    di
    Tangerang
    , Banten, segera dinyatakan sebagai
    kasus pidana
    .
    Alasannya, menurut Mahfud, ada berbagai persoalan dalam pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.

    Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi
    ,” kata Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya
    @mohmahfudmd
    , Sabtu (25/1/2025).
    Kompas.com
    telah mendapatkan izin mengutip postingan tersebut dari tim Mahfud MD, Minggu (26/1/2025).
    Akan tetapi, Mahfud heran karena hingga kini tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mencoba menyoroti kasus pagar laut menjadi kasus hukum.
    Kata Mahfud, institusi penegak hukum tidak ada yang tegas terhadap kasus ini meski berbagai dugaan tindak pidana bisa terjadi di sekitarnya.

    Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?
    ” tanya mantan Menko Polhukam ini.
    Maka dari itu, Mahfud menyarankan agar institusi penegak hukum segera menyatakan pagar laut sebagai kasus pidana.
    Ia berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya dengan cara pembongkaran pagar.

    Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik,
    ” kata Mahfud.
    Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut tersebut.
    Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 17 bidang.
    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM
    pagar laut Tangerang
    oleh pejabat di kementeriannya.
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron.
    Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.
    “Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi,” jelasnya.
    Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.
    Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023 atau pada saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Sementara Jokowi meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Titiek Soeharto Banjir Interupsi saat Desak Menteri KKP Bongkar dan Hukum Dalang Pagar Laut – Halaman all

    Video Titiek Soeharto Banjir Interupsi saat Desak Menteri KKP Bongkar dan Hukum Dalang Pagar Laut – Halaman all

    Komisi IV menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Trenggono pada Kamis (23/1/2025).

    Tayang: Minggu, 26 Januari 2025 12:22 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi IV menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono pada Kamis (23/1/2025).

    Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto mendesak dalang berdirinya pagar laut di Tangerang segera diungkap dan dihukum agar jera.

    Namun, pernyataan Titiek mendapat interupsi dari sejumlah pihak.

    Mereka mempermasalahkan soal tenggat waktu yang diberikan kepada menteri soal pengusutan pagar laut tersebut.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Nasional 25 Januari 2025

    Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kehutanan 
    Raja Juli Antoni
    mengaku tidak tahu-menahu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.
    Hal ini menanggapi sertifikat SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023.
    Pada tahun itu, Raja Juli menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto.
    “Saya,
    haqqul yaqin
    penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian,” kata Raja Juli kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (25/1/2025).
    Ia menerangkan, penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 pasal 12.
    Sebab, setidaknya ada sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahun yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
    Adapun untuk
    kasus pagar laut
    , karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, pembatalannya harus dilakukan oleh Kakanwil Banten.
    Hal ini juga sesuai dengan yang sempat dikatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa hari lalu.
    “Kakanwil Banten satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” bebernya.
    Di sisi lain, ia mengaku menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.
    Dia pun mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah sertipikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik akhir-akhir ini.
    Terutama ketegasannya yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang terlambat terbit.
    “Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi,” tandasnya.
    Sebelumnya, dua menteri ATR sebelumnya, yaitu Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengaku tidak tahu atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.
    Di sisi lain, pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik pagar laut selama belum ada info pasti.
    Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut senilai Rp 18 juta per kilometer.
    Panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.
    “Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa. Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Tolak PSN SWL, Nelayan Surabaya dan Mahasiswa Demo di Kementerian KKP dan Surati Ombudsman RI

    Aksi Tolak PSN SWL, Nelayan Surabaya dan Mahasiswa Demo di Kementerian KKP dan Surati Ombudsman RI

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Nelayan Kenjeran bulat menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) dilanjutkan. Mereka menyuarakan sikap ini kepada sejumlah kementerian di pemerintah pusat.

    Hal ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya masyarakat nelayan juga mendapat dukungan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Komisi C DPRD Surabaya. Upaya ini menjadi penting mengingat hanya pemerintah pusat yang bisa menghentikan pengerjaan PSN.

    Kementerian yang didatangi nelayan tersebut di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (22/1/2025). “Kami di Jakarta sejak Selasa (21/1/2025),” kata Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim (F3M), Heroe Budiarto dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (24/1/2025).

    Di KKP, nelayan berharap Kementrian dapat menghentikan penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai dasar reklamasi. Mereka bersama sejumlah aliansi dan organisasi masyarakat lain turut menggelar aksi.

    “Kami menyerahkan dokumen penolakan dengan harapan kementerian mempertimbangkan suara nelayan, petani tambak, UMKM, dan warga pesisir yang tersebar di 12 kelurahan, 4 kecamatan di Surabaya. Mereka semua terdampak,” kata Heroe.

    Perwakilan elemen nelayan tersebut mengaku belum menemui titik terang. KKP seakan menutup pintu komunikasi dengan nelayan. “Kami menduga ada nuansa politis,” katanya.

    Di Jakarta, pihaknya mendapatkan dukungan advokasi dari beberapa pihak lain. Di antaranya Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

    F3M turut berkunjung ke kantor PP Muhammadiyah dan bertemu dengan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas, dan beberapa elemen masyarakat lainnya. “Kami mendapatkan bantuan advokasi dari berbagai pihak,” katanya.

    Selain dari elemen masyarakat, dukungan juga datang dari parlemen. Fraksi PDI Perjuangan dan PKS DPR RI yang di antaranya Anggota DPR RI Reni Astuti, turut mengundang mereka dan ikut dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KKP, Kamis (23/1/2024).

    Melalui forum rapat kerja DPR bersama KKP, Anggota Komisi IV DPR RI Sonny Danapramita (Fraksi PDI Perjuangan) dan Riyono (Fraksi PKS) menyerahkan dokumen penolakan PSN SWL dari F3M kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. “Kami dari atas balkon, berharap Kementerian menindaklanjuti dokumen penolakan ini,” katanya.

    Tak cukup dengan hal tersebut, nelayan dengan didukung mahasiswa dan organisasi Muhammadiyah Surabaya juga melayangkan surat kepada Ombudsman. Menurut mereka, ada kesalahan administrasi dalam penerbitan status SWL sebagai bagian dari PSN

    Di antaranya, dugaan pelanggaran kepemilikan tanah oleh pengembang SWL (dari yang awalnya kepemilikan seluas memiliki 50 hektar, namun bertambah hingga 100 hektar). Kemudian, penunjukan PT Granting Jaya sebagai operator PSN yang dinilai tidak transparan.

    “Hal ini memiliki potensi risiko praktik Korupsi, kolusi dan nepotisme. Alasan penunjukan tersebut juga dipertanyakan, mengingat PT Granting Jaya memiliki beberapa catatan hukum,” katanya.

    “Sehingga, kami mendesak Ombudsman untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI untuk membatalkan PSN SWL dengan alasan melanggar Perda RTRW, merusak RTH dan area konservasi, merampas ruang laut yang menjadi lahan mata pencaharian masyarakat pesisir, hingga adanya potensi pelanggaran HAM jika PSN SWL tetap dilanjutkan,” katanya.

    Tak cukup di sini, perjuangan nelayan rencananya masih akan berlanjut. Mereka tengah meminta audiensi dengan Menteri KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    “Kami saat ini tengah kembali ke Surabaya karena kami juga harus berkerja sebagai nelayan. Namun, perjuangan ini belum selesai karena kami akan terus berjuang hingga PSN SWL dibatalkan,” tegasnya. 

    Sebelumnya, dukungan terhadap sikap nelayan yang menolak PSN dilontarkan Anggota DPR RI Sonny Danapramita (Fraksi PDI Perjuangan) dan Riyono (Fraksi PKS). Mereka juga menyerahkan dokumen penolakan kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. 

    Pada penjelasannya, Sonny mengungkap telah bertemu nelayan di pesisir Surabaya. Menurut Sonny, selayaknya Kementerian menindaklanjuti rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengkaji ulang PSN yang telah ditetapkan pemerintahan sebelumnya. SWL sebagai PSN di era sebelumnya, layak untuk dievaluasi.

    “Beberapa waktu lalu, kami telah bertemu dengan Forum Masyarakat Madani Maritim. Intinya adalah selaras dengan pernyataan Pak Presiden yang akan mengevaluasi PSN,” kata Sonny.

    “Mereka menolak reklamasi pantai di Timur Surabaya terkait dengan Surabaya Waterfront Land. Kenapa ini penting? Kami sampaikan langsung dokumen ini kepada Pak Menteri, karena kami sudah janji bahwa kami akan menyampaikan langsung kepada Pak Menteri,” kata Sonny pada forum rapat kerja di DPR RI dengan KKP tersebut.

  • Indonesia-Inggris berkolaborasi kelola kawasan konservasi laut

    Indonesia-Inggris berkolaborasi kelola kawasan konservasi laut

    Pengelolaan kawasan konservasi penting dilakukan bersama, karena berkaitan dengan penyerapan emisi karbon yang menjadi pemicu utama perubahan iklim.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Inggris untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan konservasi laut.

    “Pengelolaan kawasan konservasi penting dilakukan bersama, karena berkaitan dengan penyerapan emisi karbon yang menjadi pemicu utama perubahan iklim,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Trenggono menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Inggris dibuktikan melalui peluncuran Program Blue Planet Fund Country Plan di Jakarta.

    Ia menjelaskan, Blue Planet Fund Country Plan merupakan dukungan Pemerintah Inggris untuk pengelolaan kawasan konservasi dan sumber daya alam perikanan secara berkelanjutan di Indonesia.

    Dia menyebutkan, Indonesia memiliki kebijakan ekonomi biru untuk memastikan perlindungan laut, mengurangi tekanan dari aktivitas perikanan, mengatur pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta mengatasi pencemaran laut.

    “Salah satu inisiatif utama dalam kebijakan ini adalah perluasan kawasan konservasi laut,” ujarnya lagi.

    Menteri Trenggono menyebut bahwa pihaknya berencana melindungi 10 persen wilayah laut atau setara dengan 30 juta hektare pada tahun 2030 dan 30 persen atau 97,5 juta hektare pada tahun 2045.

    “Konsep hingga 2024, Indonesia telah melindungi 29,9 juta hektare laut. Luas ini hampir sama dengan wilayah daratan Inggris. Namun, kami masih memiliki perjalanan panjang untuk mencapai 97,5 juta hektare,” ujarnya.

    Untuk memperluas kawasan konservasi laut dan memastikan pengelolaan yang efektif, kata Trenggono, pihaknya menerapkan tiga kebijakan dan tindakan strategis utama, di antaranya yaitu mengintegrasikan 30 persen kawasan konservasi laut ke dalam rencana konsep pembangunan jangka panjang dan rencana tata ruang laut nasional dan regional.

    Kemudian, memperkuat regulasi pemerintah untuk pengelolaan kawasan konservasi laut serta mengembangkan dokumen Visi Kawasan Konservasi Laut 2045 sebagai referensi nasional bagi semua pemangku kepentingan.

    Trenggono menambahkan, strategi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kawasan konservasi laut mampu mempertahankan stok ikan, menjaga layanan ekosistem untuk menyerap CO2 dan menghasilkan oksigen, serta melindungi keanekaragaman hayati laut.

    “Untuk memperkuat keberlanjutan finansial konservasi, kami juga baru saja menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Berkelanjutan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan,” kata Trenggono.

    Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Dominic Jermey menegaskan, penguatan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dapat mendukung pencapaian program Blue Planet Fund Country Plan.

    “Kita bicara tentang bagaimana kita memperkuat kerja sama, dalam program Planet Fund Country Plan. Bersama kita bisa,” kata Jermey.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP tingkatkan perlindungan hiu-pari lewat kolaborasi internasional

    KKP tingkatkan perlindungan hiu-pari lewat kolaborasi internasional

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan pihak internasional untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap spesies penting terutama hiu dan pari.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Dirjen PKRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa kolaborasi dalam pengelolaan hiu dan pari sangat penting karena biota ini tidak hanya memiliki peran ekologi namun juga bermigrasi melintasi perairan antarnegara.

    “Ini menjadi tantangan global yang membutuhkan respons lintas batas,” kata Victor dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Dia menyampaikan bahwa KKP telah resmi meluncurkan program strategis “Penguatan Kapasitas Indonesia untuk Mengurangi Perdagangan Hiu dan Pari Ilegal”.

    Program tersebut hasil kolaborasi dengan Yayasan Rekam Nusantara, Centre for Environment, Fisheries and Aquaculture Science (CEFAS) Inggris, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Liverpool John Moores University, dengan dukungan pendanaan dari IWT Challenge Fund Pemerintah Inggris.

    Menurut Victor, KKP telah menetapkan perlindungan penuh untuk spesies penting seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai.

    Sebanyak 28 kawasan konservasi seluas 5,75 juta hektar telah didedikasikan untuk melindungi hiu dan pari sebagai bagian dari komitmen strategis KKP.

    Lebih lanjut Victor menjelaskan program tersebut menekankan tiga aspek utama yaitu legalitas, ketelusuran, dan keberlanjutan.

    “Melalui langkah ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan memberikan rekomendasi strategis untuk pengelolaan hiu dan pari secara berkelanjutan di Indonesia,” ucap Victor.

    Ia menambahkan, peluncuran program tersebut menegaskan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam memprioritaskan konservasi laut sebagai strategi nasional untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Rekam Nusantara Irfan Yulianto juga menyebutkan bahwa pendekatan berbasis riset, peningkatan kapasitas masyarakat, dan teknologi inovatif akan menjadi elemen kunci dalam program ini.

    “Kami ingin membangun kolaborasi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan demi keberhasilan konservasi,” kata Irfan.

    Dukungan juga datang dari Pemerintah Inggris. Perwakilan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Amanda McLoughlin, mengapresiasi komitmen Indonesia sebagai negara perikanan terbesar dan produsen hiu terbanyak ke-8 di dunia.

    “Kami mendukung penuh program ini melalui pendanaan dan kerja sama erat dalam konservasi hiu dan pari,” ujar McLoughlin.

    Sementara, Marine Wildlife Trade and Bycatch Lead CEFAS, Joanna Murray, menerangkan bahwa proyek itu akan mencakup beberapa fokus utama seperti melibatkan sektor swasta untuk meningkatkan kepatuhan, dan mengembangkan program peningkatan kapasitas bagi pemerintah.

    Selanjutnya, sektor swasta, dan masyarakat terkait identifikasi spesies hiu, mitigasi tangkapan sampingan, dan pengumpulan data, standardisasi pengumpulan data untuk mendukung keberlanjutan perikanan lokal dan ekspor dan mengembangkan generasi ahli hiu Indonesia melalui program beasiswa PhD.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan Minta Pemerintah Segera Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang

    Puan Minta Pemerintah Segera Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani mendorong Komisi IV untuk segera mengungkap pemilik dari pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Dia pun menuturkan hingga saat ini pagar laut tak ‘bertuan’ itu sudah ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPR RI.

    “Jadi ya segera ungkap milik siapa, kenapa bisa seperti itu. Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan, nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh komisi IV,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Menurut cucu proklamator RI ini, laut seyogyanya milik negara, artinya juga milik seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, dia berharap dalang dari hal ini akan segera diungkap oleh komisi yang dipimpin oleh Titiek Soeharto.

    Sebagai informasi, persoalan pagar laut itu kini sudah memasuki babak di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan polemik pagar laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten. 

    Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) termasuk pihak yang bakal dipanggil. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait pagar laut. 

    Saat dikonfirmasi apakah KKP juga bakal memanggil dua perusahaan terafiliasi Aguan yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. 

    “Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media, itu kita akan undang, akan kita pertanyakan,” kata Trenggono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut. 

    “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).