Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Membongkar pagar, melindungi nelayan

    Membongkar pagar, melindungi nelayan

    Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Harianto/foc/am.

    Membongkar pagar, melindungi nelayan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 29 Januari 2025 – 17:11 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas. Setelah beberapa bulan menjadi sorotan publik, pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar.

    Pembongkaran mulai dilakukan oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL, melibatkan Pemda Banten, Polairud, KPLP, Bakamla, serta masyarakat nelayan sejak 22 Januari 2025 dan dijadualkan selesai dalam tempo 10 hingga 15 hari.

    Hingga saat ini, tim sudah membongkar sekitar 15 km pagar di tengah kendala angin dan ombak.

    Pembongkaran dilakukan dengan prioritas untuk membuka jalur nelayan melaut. Karena selama ini, nelayanlah yang paling menderita akibat keberadaan pagar laut tersebut.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan tim KKP sudah turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan nelayan di setiap desa yang terdampak untuk mendengarkan keluhan mereka.

    “Hasil dari dialog ini akan menjadi dasar bagi kami untuk merancang program bantuan yang tepat secepatnya,” kata Doni.

    Pembongkaran pagar laut misterius itu bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga terkait dengan stabilitas ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada laut.

    Pagar laut yang muncul tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab tersebut menimbulkan banyak masalah, terutama bagi masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan laut.

    Aktivitas nelayan terganggu karena pagar ini membatasi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan yang biasa mereka manfaatkan. Setidaknya, ada 3.888 masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan itu.

    Nelayan bukan satu-satunya pihak yang akan dirugikan jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Banyak pihak di sektor kelautan juga akan direpotkan jika masalah dibiarkan berlarut-larut.

    Bagi nelayan jelas, jika mereka sulit melaut, pendapatan dan kesejahteraan keluarga akan menurun. Tidak ada ikan, tidak ada uang.

    Begitu pun, perekonomian daerah akan terkena imbasnya. Nelayan yang tidak dapat melaut akan mengurangi pasokan hasil laut yang penting bagi pasar lokal dan bahkan nasional. Ini juga berdampak pada rantai pasokan industri pengolahan hasil laut dan sektor-sektor terkait, seperti distribusi dan retail produk-produk perikanan.

    Artinya, ketika nelayan terganggu, dampak ekonomi yang timbul tidak hanya dirasakan oleh mereka, tetapi juga oleh seluruh ekosistem ekonomi yang terkait dengan sektor kelautan.

    Di Desa Karang Serang, beberapa nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kesulitan mereka saat berusaha melaut. Mereka kini harus berhati-hati, bahkan terpaksa menghindari bagian laut yang tertutup pagar bambu tersebut.

    Mereka khawatir, jika sampai melanggar batas akan diminta ganti rugi oleh si pemilik pagar.

    Perubahan rute berlayar ini membuat perjalanan mereka lebih jauh sehingga membutuhkan lebih banyak bahan bakar. Dampaknya, biaya operasional mereka meningkat. Dulu, untuk mencari ikan, mereka cukup mengisi bahan bakar kapal dengan 5 liter solar, namun kini mereka terpaksa mengisi hingga 7 liter.

    Celakanya, kawasan di sekitar pagar tersebut tadinya adalah area yang biasanya banyak ikan, udang, kerang dan rajungan. Karena mereka tidak bisa beroperasi di sekitar pagar, akhirnya hasil tangkapan nelayan merosot.

     Nelayan berharap agar masalah pagar bambu tersebut segera tertangani. Keinginan mereka tidaklah muluk. Mereka hanya ingin, laut yang menjadi nafas kehidupan mereka, bisa dikembalikan seperti semula.

    Para nelayan berharap agar hak mereka dihormati, dan kehidupan mereka kembali seperti semula, tanpa ada hambatan yang menghalangi upaya mereka mencari nafkah.

    Terkuak Agustus 2024

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menyatakan pagar laut itu 30,16 km terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.

    Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Pagar meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

    Dinas setempat mendapatkan informasi pertama kali pada 14 Agustus 2024. Lalu ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan ditemukan aktivitas pemagaran laut saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km.

    Kemudian tepat 4-5 September 2024, dinas setempat bersama dengan Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP kembali datang ke lokasi itu, bertemu dan berdiskusi.

    Tim yang turun ke lapangan saat itu mendapatkan informasi bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Saat itu pula belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.

    Tak sampai di situ, dinas setempat pada 18 September 2024, kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.

    Inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PU, Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, ditemukan pagar laut bertambah menjadi 13,12 km hingga 30,16 km.

    Negara hadir

    Pada 9 Januari 2025, pagar bambu yang membentang luas disegel oleh petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

    Plang merah bertuliskan larangan dipasang, menandakan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin yang sah. Penyegelan itu juga disertai peringatan bahwa pembongkaran akan dilakukan dalam waktu singkat. Pemerintah memberikan tenggat waktu 20 hari untuk pihak yang bertanggung jawab segera membongkar pagar tersebut.

    Namun hingga berakhirnya tenggat waktu tersebut, tidak ada pihak yang mengaku dan membongkar pagar tersebut. Hingga akhirnya pada 18 Januari 2025, proses pembongkaran dimulai atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama masyarakat nelayan setempat bergerak bersama melakukan aksi pembongkaran.

    Pada 22 Januari 2025, pembongkaran besar-besaran dilakukan dengan melibatkan sekitar 1.500 personel gabungan dari KKP, TNI AL, Bakamla, Polairud, dan nelayan setempat. Kerja keras pun dimulai.

    KKP menurunkan 11 armada meliputi kapal pengawas, URC, tugboat, RIB, serta sea rider bersama 460 personel. Selain KKP dan TNI AL, pembongkaran melibatkan Pemda Banten, Polairud, KPLP, Bakamla, serta masyarakat nelayan.

    Pembongkaran dilakukan petugas gabungan dengan cara menarik pagar menggunakan tali dari boat-boat yang dikerahkan. Bambu yang dibongkar lalu diangkut ke daratan.

    Metode ini membuat bagian bawah pagar ikut tercabut sehingga tidak menyisakan batang bambu di dasar lautan. Estimasi proses pembongkaran hingga selesai memakan waktu maksimal 10 hari.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, meski anggaran pembongkaran pagar laut bersumber dari patungan antara berbagai pihak, namun pembongkaran terus dilakukan hingga seluruh pagar laut sepanjang 30,16 km dibongkar.

    Sinergi perwakilan negara hingga masyarakat nelayan dalam mencabut pagar-pagar bambu yang membelenggu akses nelayan itu, menjadi semangat kolektif untuk mengembalikan hak nelayan agar mereka bisa kembali mengarungi laut dalam menghidupi keluarga tercinta tanpa penghalang.

    Dengan komitmen pemerintah yang kuat, diharapkan perekonomian nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia dapat terjaga, serta memastikan bahwa proyek pembangunan yang menguntungkan semua pihak dilakukan secara sah dan berkelanjutan.

    Pembongkaran pagar laut Tangerang merupakan komitmen negara dalam melindungi hak nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Beredar Video Prabowo Bertemu Susi Pudjiastuti, Netizen: Kode Keras!

    Beredar Video Prabowo Bertemu Susi Pudjiastuti, Netizen: Kode Keras!

    GELORA.CO -Beredar di media sosial video pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti dengan Prabowo Subianto.

    Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, Susi datang bersama seorang tamu dari luar negeri kemudian langsung berjabat tangan dengan Prabowo.

    Alhasil, video tersebut turut menimbulkan asumsi publik adanya reshuffle kabinet di pos Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kini dijabat Sakti Wahyu Trenggono.

    Pasalnya, mantan Bendahara Umum Tim Kampanye Jokowi di 2019 itu baru-baru ini menjadi bulan-bulanan publik terkait polemik pagar laut di Tangerang. Trenggono dianggap tak berpihak kepada rakyat dalam kasus tersebut.

    Sebaliknya, publik menanti sosok seperti Susi Pudjiastuti dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menimpa masyarakat pesisir.

    Akun @SETYAKI22965702 pun menilai video itu merupakan kode adanya pergantian menteri usai masa 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.   

    “KODE KERAS” Gampang Ditebak kan? Ibu Susi Pudjiastuti dipanggil Pak Presiden ke ISTANA , Menteri Kelautan dan Maritim. Tunggu Tanggal Mainnya,” tulis akun tersebut.

    Namun, berdasarkan penelusuran RMOL, pertemuan antara Prabowo dan Susi Pudjiastuti seperti yang terlihat di video terjadi pada 12 April 2023. Kala itu Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan era di periode kedua Jokowi.

    Pertemuan Susi dan Prabowo di Kantor Kemenhan RI itu bertujuan untuk mempererat silaturahmi. Tidak hanya itu, Susi mengaku membahas banyak hal dengan Prabowo Subianto. 

  • Penyelesaian Polemik Pagar Laut Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Penyelesaian Polemik Pagar Laut Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran

    loading…

    Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dinilai menjadi ujian bagi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dinilai menjadi ujian bagi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli memberikan catatan analisisnya terhadap polemik yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.

    Dia mengaku menanti sejauh mana pemerintah mampu menjalankan amanat hukum dengan tegas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Dia menilai sikap pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini menjadi cerminan apakah kebijakan yang dikeluarkan negara berdasarkan landasan hukum atau justru karena tekanan dari pihak tertentu.

    “Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menjadi cerminan apakah kebijakan negara mampu berdiri tegak di atas landasan hukum dan keadilan sosial, atau justru terombang-ambing oleh tekanan pihak tertentu,” ujar Pieter Zulkifli, Rabu (29/1/2025).

    Dia menuturkan, jika drama misteri keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten itu menjadi sorotan setelah adanya penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian KKP bahkan mengultimatum pihak pemagaran untuk membongkar dalam waktu 20 hari sejak Jumat, 10 Januari 2025.

    Namun, lanjut dia, hingga saat ini kasus itu justru lebih banyak memunculkan pertanyaan daripada jawaban. Dia melihat perintah tegas Presiden Prabowo melalui Ketua MPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk menyegel dan membongkar pagar laut tersebut tampaknya tidak berjalan mulus.

    Pasalnya, menurut dia, saat 600 personel TNI Angkatan Laut mendatangi garis Pantai Tanjung Pasir untuk melaksanakan perintah pembongkaran pada Sabtu, 18 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono justru meminta pembongkaran ditunda dengan alasan perlunya kajian lebih mendalam.

    Dia memandang bahwa ketidaksepahaman ini menyoroti lemahnya koordinasi antarkementerian. Padahal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah menegaskan bahwa pembongkaran tetap harus dilanjutkan karena merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo.

  • KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari

    KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel proyek reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Daerah Khusus Jakarta pada Selasa (28/1/2025). Perusahaan ini disebut melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP pada Selasa (28/1/2025) melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

    Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

    “Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” ungkap Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Doni menuturkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Saat itu, pihaknya menemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

    Dia menyebut, aktivitas yang dilakukan PT CPS melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Pasalnya, izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare (ha).

    Seiring dengan adanya penyegelan yang dilakukan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.

    Langkah ini, kata Doni, bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.

    Dalam catatan Bisnis, KKP melalui Ditjen PSDKP mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, pihaknya telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.

    “Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

    Tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. 

    Adapun, KKP belum bisa mengungkap secara luas nama lengkap perusahaan tersebut lantaran masih dalam proses pulbaket.

  • KKP Bikin Program Bantuan Nelayan Terdampak Pagar Laut Tangerang – Page 3

    KKP Bikin Program Bantuan Nelayan Terdampak Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdialog dengan nelayan untuk membuat program bantuan yang tepat untuk nelayan terdampak pagar laut 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/1/2025).

    Doni menuturkan, pihaknya turun ke lapangan untuk berdialog dengan nelayan yang terdampak pagar laut tak berizin tersebut.

    Ia mengatakan, tim KKP turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan nelayan di setiap desa yang terdampak untuk mendengarkan keluhan mereka.

    “Hasil dari dialog ini akan menjadi dasar bagi kami untuk merancang program bantuan yang tepat secepatnya,” ujar dia.

    Tak hanya itu, dia menuturkan, KKP bersama semua instansi maritim sedang bekerja keras untuk membongkar pagar laut yang membentang sepanjang garis pantai Tangerang.

    Dia mengatakan, pembongkaran diprioritaskan membuka jalur nelayan agar bisa kembali melaut.

    “Pasalnya keluhan utama adalah keberadaan pagar membuat hasil tangkap nelayan berkurang karena harus memutar melewati pagar bambu, dan biaya operasional naik karena perlu BBM lebih banyak,” kata Doni.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang dalam satu minggu ke depan.

    “Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” katanya dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

  • Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik Nasional 29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memastikan akan segera mempublikasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) milik
    Raffi Ahmad
    selaku Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, proses verifikasi
    LHKPN Raffi Ahmad
    telah selesai dilakukan. Data-data yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
    “Sudah selesai verifikasi. Sudah lengkap,” ujar Tessa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
    Menurut Tessa, LHKPN Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akan dipublikasikan paling lambat Jumat (31/1/2025).
    “Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis (30/1/2025) atau Jumat minggu ini,” pungkas dia.
    Adapun dalam beberapa waktu ini, KPK tengah melakukan verifikasi terhadap data LHKPN para pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk milik Raffi Ahmad.
    Setelah proses verifikasi rampung, semua data LHKPN para pembantu Presiden RI akan diungkap ke publik melalui e-Announcement di situs elhkpn.
    kpk
    .go.id.
    LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.
    Ketentuan soal ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Publik dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs
    https://elhkpn.kpk.go.id
    .
     
    Mayoritas pembantu Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sudah lapor LHKPN.
    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan data LHKPN.
    Hanya satu Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, yakni Tina Talisa selaku Staf Khusus (Stafsus) Wapres.
    Pahala menjelaskan Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN-nya.
    “Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, 21 Januari 2025.
    Pahala pun menyebut angka kepatuhan LHKPN di Kabinet Merah Putih sudah hampir 100 persen.
    Dari data LHKPN yang dilaporkan ke KPK, tercatat ada pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
    Dikutip dari laman resmi LHKPN, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan terbanyak menurut LHKPN per 22 Januari 2025.
    Harta kekayaan Menteri Pariwisata itu mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.
    “Tapi (pejabat) yang baru diangkat (pejabat baru) itu (harta kekayaan) Rp 5,4 triliun,” ungkap Pahala.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempati peringkat kedua dengan harta kekayaan Rp 2,6 triliun.
    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menjadi menteri dengan harta terendah yakni sebesar Rp 4,19 miliar per 5 Desember 2024.
    Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memiliki harta lebih rendah dibandingkan Hanif, yakni Rp 1.623.362.911. Namun, LHKPN Yusril belum diperbarui sejak 2007.
     
    Berikut daftar LHKPN menteri Kabinet Merah Putih dari paling kaya hingga “termiskin”:
    1. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Rp 5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
    2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Rp 2.665.900.513.951 (26 Maret 2024)
    3. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
    4. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Rp 1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
    5. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani Rp 860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)
    6. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
    7. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Rp 310.420.076.693 (per 1 April 2024)
    8. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo Rp 292.203.851.429 (per 31 Desember 2024)
    9. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Rp 208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
    10. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198.363.375.254 (per 31 Desember 2024)
    11. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Rp 116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
    12. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Rp 112.179.522.201 (per 21 Oktober 2024)
    13. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Rp 102.117.900.000 (per 27 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    14. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Rp 99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
    15. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Rp 85.803.512.722 (per 31 Desember 2019, belum ada pembaruan)
    16. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Rp 82.764.544.014 (per 9 November 2024)
    17. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp 79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
    18. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Rp 75.220.471.593 (per 18 November 2024)
    19. Menteri Agama Nasaruddin Umar Rp 67.662.287.043 (per 28 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    20. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Rp 49.653.596.662 per 6 Desember 2024)
    21. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Rp 46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
    22. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Rp 37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
    23. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan Rp 36.234.868.425 (per 31 Desember 2024)
    24. Menteri Kebudayaan Fadli Zon Rp 34.933.909.613 (per 10 September 2024, belum ada pembaruan)
    25. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Rp 32.788.909.006 (per 31 Desember 2024)
    26. Menteri Sosial Saifullah Yusuf Rp 26.206.135.783 (per 31 Desember 2024)
    27. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp 25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
    28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Rp 25.781.746.519 (per 31 Desember 2024)
    29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid Rp 21.875.025.024 (per 31 Desember 2024)
    30. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Rp 20.760.411.788 (per 1 November 2024)
    31. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Rp 20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
    32. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
    33. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Rp 19.850.919.025 (per 8 Juni 2023, belum ada pembaruan)
    34. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid Rp 18.728.216.636 (per 22 Juli 2024, belum ada pembaruan)
    35. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding Rp 16.355.469.823 (per 31 Desember 2023)
    36. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman Rp 15.789.116.232 (per 3 April 2024, belum ada pembaruan)
    37. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno Rp 15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
    38. Menteri Luar Negeri Sugiono Rp 12.730.976.184 (per 11 November 2024)
    39. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Rp 12.025.292.540 (per 22 Juli 2003, belum ada pembaruan)
    40. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Rp 11.605.075.158 (per 21 Oktober 2024)
    41. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji Rp 11.370.118.577 (per 21 November 2024)
    42. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Rp 11.259.473.820 (per 31 Desember 2024)
    43. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi Rp 11.175.390.317 (per 30 Oktober 2024)
    44. Menteri Perdagangan Budi Santoso Rp 9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
    45. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Rp 8.599.000.000 (per 31 Desember 2024)
    46. Menteri HAM Natalius Pigai Rp 4.370.000.000 (per 28 Juni 2019, belum ada pembaruan)
    47. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq Rp 4.192.000.000 (per 5 Desember 2024)
    48. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Rp 1.623.362.911 (per 31 Mei 2007, belum ada pembaruan).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Wakapolri Ungkap 7 UU Berpotensi Dilanggar Pemilik Pagar Laut, Bareskrim Pegang Bola Panas

    Eks Wakapolri Ungkap 7 UU Berpotensi Dilanggar Pemilik Pagar Laut, Bareskrim Pegang Bola Panas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengungkap adanya potensi tujuh pelanggaran Undang-Undang (UU) pada kasus pagar laut di Tangerang.

    Seperti diketahui, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer terpasang di laut daerah Kabupaten Tangerang, Banten.

    Setelah viral, aparat penegak hukum hingga instansi kementerian terkait baru buka suara dan melakukan penyelidikan.

    Pemiliknya pun belum benar-benar terungkap.

    Pagar laut yang menghalangi nelayan mencari ikan itu tidak berizin, bahkan area laut yang terpagari itu sudah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023.

    Ada 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

    Oegroseno menyebutkan UU apa saja yang berpotensi dilanggar pemilik pagar laut itu.

    “Setelah dilihat pemagaran laut ini hampir 30 km lebih, saya melihat. Beberapa Undang-Undang itu yang potensi dilanggar itu cukup banyak.”

    “Jadi yang pertama, Undang-Undang berkaitan dengan KUHP, pasal-pasal KUHP, kemudian Undang-Undang pokok agraria nomor 5 tahun 60, Undang-Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 Tahun 2009, ada juga Undang-Undang tentang kelautan nomor 32 tahun 2014, kemudian ada juga bekaitan dengan Undang-Undang sumber daya air, kemudian Undang-Undang  ciptakerja, dan ada lagi Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” papar Oegroseno saat berbicara di channel Youtube Abraham Samad Speak Up, tayang, Selasa (28/1/2025).

    Dengan banyaknya potensi pelanggaran UU, menurut Oegroseno, Polri lah yang paling tepat menindak dan menangani kasus pagar laut itu.

    “Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Jelasnya.

    Oegroseno juga menyebut Bareskrim Polri jadi satuan yangmemegang nola panas kasus ini. Sebab, area pagar laut meliputi dua wilayah Polda.

    “Mudah-mudahan penanganan pagar laut ini karena berkaitan dengan Undang-Undang yang cukup banyak ya. Saya berharap Polri segera mengambil alih dan karena itu menyangkut dua Polda, ya setidaknya Bareskrim,” uajarnya.

    Seperti diketahui, mulai Jumat (24/1/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mulai membatalkan puluhan SHGB yang ketahuan berada di laut.

    Nusron minta diberi waktu untuk meninjau ulang seluruh bidang SHGB dan SHM yang  terkait pagar laut tersebut.

    Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono masih menyelidiki dugaan pelanggaran pada pagar laut tersebut berdasarkan aturan yang berlaku di wilayah tanggung jawabnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polda Metro Jaya targetkan bongkar pagar laut 500 meter/hari

    Polda Metro Jaya targetkan bongkar pagar laut 500 meter/hari

    Dirpolairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar

    Polda Metro Jaya targetkan bongkar pagar laut 500 meter/hari
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 27 Januari 2025 – 19:59 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menargetkan pembongkaran pagar laut di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sepanjang 500 meter/hari.

    “Jadi, kita punya target 200 meter sampai 300 meter/hari. Kalau cuacanya bagus bisa 500 meter/hari, ” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin.

    Terkait target pembongkaran pagar laut secara keseluruhan, Joko menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemangku kepentingan lainnya.

    “Kita ikut KKP dan Lantamal, yang jelas dari hasil rapat bersama dengan KKP, Lantamal, Polairud dan Bakamla, dan instansi terkait lainnya, diberikan waktu 10 hari. Mudah-mudahan dari 30,16 kilometer semua sudah tercabut semua,” tuturnya.

    Kemudian untuk kegiatan pada hari ini, Ditpolairud Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 154 personel dan melibatkan sebanyak 10 kapal.

    “Dari kegiatan tadi pagi hingga pukul 13.00 WIB, pembongkaran atau pencabutan pagar laut sudah mencapai 150 meter. Mudah-mudahan nanti jam 15.00 sampai jam 16.00 WIB bisa target 200 meter atau 300 meter lebih,” ucapnya.

    Mengenai kendala yang dihadapi dalam pencabutan bambu pagar laut tersebut, Joko menyebutkan pihaknya belum menemukan kendala berarti.

    “Alhamdulillah kendala hari ini tidak ada. Tadi di lapangan ada ombak saja biasa, karena sudah siang,” kata Joko.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sumber : Antara

  • Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pagar laut di perairan Tangeran, Banten, sepanjang kurang lebih 30 kilometer (km).

    Ia pun berharap persoalan pagar laut diungkap secara jelas oleh menteri terkait.

    “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggungjawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,”tulis Mafud dalam akun media sosial X, yang dikutip Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, pihak yang bertanggung secara pidana dalam hal pembuatan izin dan HGU pagar laut merupakan pejabat bawahan menteri yang menerima delegasi wewenang. 

    “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tuturnya.

    “Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” sambungnya.

    Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan pendapatnya dalam platform X, di mana kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. 

    “Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” tulisnya.

    Ia melihat, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. 

    “Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” kata Mahfud.

    Tak Hanya di Tangerang

    Pada kesempatan yang lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa persoalan keberadaan pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada 169 kasus terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah. 

    “Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

    Kata Raja Juli Antoni

    Eks Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni buka suara soal polemik pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di eranya memimpin. 

    Raja Juli mengatakan, mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini. 

    “Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertipikat yang telat terbit,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

    Lalu, Raja Juli menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tutur Raja Juli.

    Raja Juli berujar, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu dia menilai Nusron sudah tepat sekali melakukan pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

    “Begitulah regulasi yang berlaku. Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” ujar Raja Juli.

    Sebelumnya, wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023. 

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto, dan wakilnya Raja Juli Antoni.

    Belum Ada Unsur Pidana

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Kombes Pol Joko Sadono menegaskan pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Joko menyebut perihal penegakan hukum ditangani Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

    Saat ditanya akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

    “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” imbuhnya.

    Dirpolairud juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

    “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten m

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil tujuh pihak terlapor. 

    Namun pihaknya tidak membeberkan identitas ke-7 terlapor.

    “Jadi bagi mereka yang merasa sebetulnya segera membongkar, tapi ternyata dalam tenggat waktu 3×24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar, maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia.” katanya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

     

  • Polda Metro targetkan bongkar pagar laut di Tangerang  500 meter/hari

    Polda Metro targetkan bongkar pagar laut di Tangerang 500 meter/hari

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menargetkan pembongkaran pagar laut di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sepanjang 500 meter/hari.

    “Jadi, kita punya target 200 meter sampai 300 meter/hari. Kalau cuacanya bagus bisa 500 meter/hari, ” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin.

    Terkait target pembongkaran pagar laut secara keseluruhan, Joko menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemangku kepentingan lainnya.

    “Kita ikut KKP dan Lantamal, yang jelas dari hasil rapat bersama dengan KKP, Lantamal, Polairud dan Bakamla, dan instansi terkait lainnya, diberikan waktu 10 hari. Mudah-mudahan dari 30,16 kilometer semua sudah tercabut semua,” tuturnya.

    Kemudian untuk kegiatan pada hari ini, Ditpolairud Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 154 personel dan melibatkan sebanyak 10 kapal.

    “Dari kegiatan tadi pagi hingga pukul 13.00 WIB, pembongkaran atau pencabutan pagar laut sudah mencapai 150 meter. Mudah-mudahan nanti jam 15.00 sampai jam 16.00 WIB bisa target 200 meter atau 300 meter lebih,” ucapnya.

    Mengenai kendala yang dihadapi dalam pencabutan bambu pagar laut tersebut, Joko menyebutkan pihaknya belum menemukan kendala berarti.

    “Alhamdulillah kendala hari ini tidak ada. Tadi di lapangan ada ombak saja biasa, karena sudah siang,” kata Joko.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025