Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 M karena Bangun Pagar Laut, Warga: Dia Mandor Sejak 2021
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, didenda Rp 48 miliar sebagai pelaku pembangunan
pagar laut
di perairan
Kabupaten Tangerang
, Banten.
Warga Desa Kohod menyebut
Kades Arsin
memang terlibat dalam pembangunan pagar laut, bahkan dia bertanggung jawab sebagai mandor proyek pagar laut di wilayah Kohod.
“Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021,” kata pengacara warga Alar Jiban Kohod, Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025).
Dia memastikan Arsin memang terlibat dalam proyek pemasangan pagar laut, namun untuk biaya pembangunan itu berasal dari mana, Henri menyerahkan ke Bareskrim untuk menyelidiki.
Henri mengatakan biaya pembangunan pagar laut itu tidak sedikit, dan tidak mungkin berasal dari kantong pribadi Arsin maupun dana desa.
“Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu,” kata dia.
Henri menambahkan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar laut nilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri,” kata dia.
Sebelumnya dilaporkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menerapkan
denda Rp 48 miliar
kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sakti menyebutkan ada dua pelaku yang disanksi ini, yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.
Sakti menambahkan pihak Arsin sudah membuat pernyataan kesanggupan membayar denda tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sakti Wahyu Trenggono
-
/data/photo/2025/02/14/67af58f66ce5f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 M karena Bangun Pagar Laut, Warga: Dia Mandor Sejak 2021 Regional
-

Menteri Trenggono pastikan ketersediaan ikan aman selama Ramadhan
Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa ketersediaan ikan dalam kondisi yang aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan hingga Lebaran 2025.
Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil analisis yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa kebutuhan ikan di berbagai sentra konsumsi dapat dipenuhi tanpa ada gangguan.
“Hasil analisis dengan mempertimbangkan ketersediaan ikan dan kebutuhannya di masing-masing lokasi sentra konsumsi, KKP optimistis bahwa ketersediaan ikan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Trenggono.
Ketersediaan ikan diharapkan tidak mengalami kenaikan harga, meskipun permintaan biasanya meningkat selama bulan puasa dan menjelang Idul Fitri. KKP memastikan akan ada pengawasan untuk menjaga kestabilan harga.
“Kita akan menjaga Untuk tidak akan ada kenaikan harga,” ujar Trenggono.
Selain itu, KKP juga telah melakukan perhitungan terhadap produksi ikan pada periode Januari hingga Maret 2025. Diprediksi akan ada produksi total sebesar 3,06 juta ton ikan dalam kurun waktu tersebut.
Rincian produksi ikan selama periode tersebut mencakup 1,59 juta ton dari ikan budidaya dan 1,47 juta ton dari hasil tangkapan. KKP memastikan kedua sektor ini mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan hingga Idul Fitri.
“KKP telah menghitung prognosa produksi ikan bulan Januari sampai dengan Maret 2025 sebesar 3,06 juta ton dengan rincian produksi ikan budidaya sebesar 1,59 juta ton dan 1,47 juta ton produksi ikan tangkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trenggono mengaku bahwa KKP juga telah mengidentifikasi beberapa lokasi yang rawan kekurangan ketersediaan ikan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Identifikasi ini dilakukan untuk memantau distribusi dan memastikan pasokan tetap stabil.
“KKP telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang rawan terhadap kekurangan ketersediaan ikan dan preferensi konsumsi jenis ikan di masing-masing lokasi,” ucap Dia.
Beberapa daerah yang menjadi perhatian adalah Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Bandar Lampung, Makassar, Ambon, dan Banjarmasin. Di lokasi-lokasi ini, pemerintah akan memastikan pasokan ikan tetap lancar.
Trenggono menegaskan bahwa melalui upaya yang telah dilakukan, diharapkan kebutuhan ikan masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran 2025 dapat dipenuhi tanpa kendala. KKP juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025 -

Menteri Trenggono pastikan ketersediaan ikan mencukupi hingga lebaran
ANTARA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, memastikan ketersediaan ikan mencukupi kebutuhan masyarakat selama ramadhan dan lebaran. Berdasarkan prediksi dari KKP dari bulan Januari-Maret 2025 tercatat ada 3,06 juta ton stok ikan yang tersedia.(Putri Hanifa/Sanya Dinda Susanti/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
-

KKP pastikan layanan pelabuhan perikanan optimal selama Ramadhan
Kami pastikan juga kesiapan sarana prasarana, SDM, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan agar tidak ada kendala selama Ramadhan
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelayanan publik mulai pengurusan izin sebelum kapal perikanan melaut hingga pendaratan ikan hasil tangkapan tetap dilakukan secara optimal selama bulan Ramadhan di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia.
“Kami pastikan juga kesiapan sarana prasarana, SDM, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar tidak ada kendala operasional selama Ramadhan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Latif memastikan pelayanan yang dilakukan mulai dari pengurusan izin sebelum kapal perikanan melaut hingga pendaratan ikan hasil tangkapan.
Dia juga meminta seluruh jajarannya agar tetap memberikan pelayanan prima kepada para nelayan dan pelaku usaha pada bulan Ramadhan. Hal itu dilakukannya untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan ikan untuk masyarakat.
“Pada Selasa 25 Februari, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan kepala pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia secara daring,” ujarnya.
Ia meminta jajarannya melakukan pengecekan aktivitas di pelabuhan perikanan agar semua layanan berjalan lancar, termasuk operasional kapal, distribusi hasil perikanan dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) serta es untuk kebutuhan nelayan.
“Aspek kebersihan dan keamanan juga harus diperhatikan, begitu pula kehigienisan produk perikanan agar kualitas dan harga jual juga tetap baik. Tak lupa agar pengawasan terhadap kapal yang masuk dan keluar area pelabuhan perikanan juga ditingkatkan,” imbuhnya.
Koordinasi lintas sektor juga terus ditingkatkan, salah satunya dengan BMKG untuk senantiasa memberikan informasi secara realtime kepada para nelayan terkait cuaca dan tinggi gelombang. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan cuaca buruk yang dapat menghambat aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan.
“Dengan berbagai langkah itu, kami berkomitmen untuk terus memastikan kelancaran operasional di pelabuhan perikanan demi mendukung rantai pasok sektor perikanan nasional tetap aman selama Ramadan,” tegas Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga memastikan bahwa adanya Inpres No. 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja APBN tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan perikanan.
Trenggono mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal dengan kreativitas baru agar seluruh target kinerja dapat tercapai dengan baik terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025 -

KKP perkuat standardisasi mutu obat ikan demi daya saing perikanan
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat standar dan pengawasan mutu obat ikan guna memastikan keamanan, efektivitas, dan daya saing produk industri perikanan budi daya di Indonesia.
“Standardisasi mutu obat ikan penting untuk melindungi konsumen dan daya saing produk perikanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Mutu Produksi Primer Badan Mutu KKP Siti Nurul Fahmi dalam Talkshow Bincang Bahari di Jakarta, Rabu.
Melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dan juga Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB), KKP telah menerapkan sistem sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB) sebagai bagian dari strategi untuk menjaga mutu dan keberlanjutan industri perikanan budi daya.
Kedua sertifikasi itu bertujuan untuk memastikan bahwa obat ikan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Dengan penerapan CPOIB dan CDOIB ini, KKP ingin memastikan seluruh rantai produksi dan distribusi obat ikan di Indonesia mengikuti standar mutu yang tinggi.
“Sertifikasi ini bukan hanya untuk kebaikan konsumen dan pembudidaya, tapi juga bisa meningkatkan daya saing produk kita di kancah internasional,”ujar Nurul.
Proses sertifikasi melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat. Adapun tahapannya dimulai dari pemeriksaan dokumen, inspeksi fasilitas produksi dan distribusi, serta pengujian mutu produk.
Sertifikat CPOIB dan CDOIB yang nantinya diterbitkan akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi.
“Bukan hanya sertifikasi, Badan Mutu KKP juga melakukan pengawasan mutu obat ikan secara berkala, jadi kalau ada obat ikan yang tidak memenuhi standar, kami dapat memberikan sanksi,” terang Nurul.
Di tempat yang sama, Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Ujang Komarudin Asdani menjelaskan bahwa regulasi terkait obat ikan telah diperkuat melalui berbagai kebijakan, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2024.
Selain itu juga Keputusan Dirjen Budi Daya Nomor 442 dan 443 Tahun 2024, yang menetapkan pedoman pengujian mutu dan pengujian lapangan sebelum suatu produk mendapatkan sertifikasi.
“Dengan berkembangnya industri perikanan budidaya, penggunaan obat ikan harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Ujang.
Penggunaan obat ikan yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan resistensi antimikroba, pencemaran lingkungan, serta gangguan kesehatan pada ikan dan manusia yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, pemantauan peredaran dan penggunaan antimikroba menjadi aspek yang sangat ditekankan oleh KKP.
“Penggunaan obat ikan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan ikan dan lingkungan,” katanya.
Dengan semakin ketatnya standar pengawasan dan sertifikasi terkait obat ikan ini, diharapkan industri perikanan budi daya di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan bisa berdaya saing.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pentingnya kualitas hasil produk perikanan agar bisa bersaing di pasar global.
Kualitas ini dapat dibuktikan dengan sertifikasi, serta pengawasan produksi yang ketat dari hulu sampai hilir.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025 -

KKP dan BPOM sinergi tingkatkan ekspor perikanan ke Arab Saudi
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ishartini (lima kanan) melakukan pertemuan dengan jajaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan ekspor perikanan Indonesia ke Arab Saudi. ANTARA/HO-Humas KKP
KKP dan BPOM sinergi tingkatkan ekspor perikanan ke Arab Saudi
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Selasa, 25 Februari 2025 – 10:41 WIBElshinta.com – Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan ekspor perikanan Indonesia ke Arab Saudi.
Kepala BPPMHKP KKP Ishartini mengatakan bahwa KKP menyasar adanya peningkatan ekspor perikanan ke Arab Saudi, sehingga pihaknya berkolaborasi dengan BPOM untuk mempercepat penyelesaian proses persetujuan penambahan unit pengolah ikan (UPI) ke otoritas kompeten Arab Saudi.
“Saat ini kita sedang mengajukan penambahan UPI untuk bisa ekspor ke Arab Saudi. Sampai saat ini, ekspor perikanan Indonesia ke Arab Saudi baru sebesar 0,6 persen,” kata Ishartini dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan data ekspor produk perikanan Indonesia ke Arab Saudi tahun 2022-2024, komoditas dominan meliputi produk cakalang, tuna, lemuru yang diolah dalam bentuk ikan kaleng. Ishartini menerangkan pada tahun 2024, volume ekspor produk perikanan ke Arab Saudi sebesar 22 ribu ton dengan nilai 91 juta dolar AS.
“Sebab itu, KKP siap mendukung BPOM untuk segera melakukan kembali bilateral meeting dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) agar ekspor produk dari budidaya dapat tembus ke Arab Saudi,” ujarnya.
Ishartini juga merujuk data Trade Map tahun 2023 yang menyebut terdapat 51 negara yang menyuplai produk perikanan (HS: 03 Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates) ke Arab Saudi. Adapun Norwegia merupakan negara dengan market share produk perikanan terbesar ke Arab Saudi yaitu sebesar 22 persen dan diikuti oleh Vietnam dengan market share sebesar 16 persen.
Dia mengaku akan terus bekerja keras agar ada penambahan UPI yang mendapatkan nomor registrasi dan bisa ekspor ke Arab Saudi, karena penambahan itu merupakan salah satu kunci peningkatan volume ekspor.
“Terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan haji dan umrah,” tutur Ishartini.
Badan Mutu KKP melalui BPOM selaku Authorized Competent Authority kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi, lanjut Ishartini, telah mengajukan permohonan pendaftaran nomor registrasi ke SFDA pada tanggal 29 Juli 2024 berupa penambahan (addition) sejumlah lima UPI.
Pengajuan itu terdiri dari tiga UPI baru dan dua UPI terdaftar yang ingin melakukan penambahan ruang lingkup produk, serta perubahan (amendment) sejumlah satu UPI terdaftar yang ingin melakukan perubahan nama dari UD menjadi CV. Ishartini menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPOM dan telah mengadakan pertemuan dengan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina
“Kami akan terus bersinergi. Sebagai quality assurance di Indonesia kami ingin meyakinkan otoritas Arab Saudi bahwa produk perikanan kita bermutu,” imbuh Ishartini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis upaya meningkatkan kualitas produksi perikanan nasional yang terus bertambah akan membantu mendongkrak nilai ekspor komoditas tersebut. Menteri Trenggono menegaskan KKP akan terus mengutamakan peningkatan kualitas produksi dan budi daya berkelanjutan melalui pengoptimalan pelaksanaan lima program ekonomi biru.
Sumber : Antara
-

KKP Tangkap Kapal Penangkap Ikan Ilegal di Laut Aru
Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi kapal ikan Indonesia (KII) yang terindikasi melakukan pelanggaran alih muatan (transhipment) ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru. Sejalan dengan itu, KKP menindak tegas pelaku transhipment dengan memberikan sanksi dan denda administratif.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa tindakan tegas dilakukan karena hal tersebut bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digagas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri, penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dilakukan agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih baik dan berkelanjutan. Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang ditangkap dan potensi kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar,” kata Ipunk dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Ipunk menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan after fishing yang dilakukan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) terindikasi melakukan alih muat ikan ilegal di tengah laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS yang bukan mitranya.
“Untuk melakukan alih muat ikan di tengah laut, kapal pengangkut ikan dan kapal penangkap ikan harus bermitra atau dalam satu kesatuan usaha dan juga memiliki daerah penangkapan ikan serta pelabuhan pangkalan yang sama,” jelas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf menyebutkan pengaturan transhipment diatur dengan ketentuan bahwa kapal pengangkut ikan harus memiliki perizinan berusaha subsektor pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan, baik itu WPPNRI maupun laut lepas. Selain itu, kapal penangkap ikan yang merupakan satu kesatuan usaha harus tercantum dalam dokumen perizinan berusaha pada kapal pengangkut ikan dimaksud.
“Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa nakhoda KM. JSM. Pemilik kapal kami kenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan telah dilakukan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025,” kata Halid.
(rrd/rrd)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5106811/original/042090600_1737625936-20250123-KKP_DPR-ANG_3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

