Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar

    Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar

    GELORA.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda dijatuhkan terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

    Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

    Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

    Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

    Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.

    Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.”Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.

    Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.

    “Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” tegas Daniel.

    Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.

    “Iya, hasil pemeriksaan seperti itu,” jawab Trenggono pula.

    Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.

    Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.

    Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

    Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan.

  • Trenggono Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Pagar Laut

    Trenggono Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Pagar Laut

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan perkembangan terkini kasus pagar laut di kawasan Tangerang dan Bekasi. Saat ini, proses investigasi masih terus dilakukan dan denda untuk pelaku pembangun pagar laut telah ditetapkan.

    Trenggono mengatakan, tindak lanjut terhadap kasus pagar laut telah dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan PermenKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut dan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang penanganan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh KKP sebagai berikut.

    Ia melaporkan, KKP telah menghentikan aktivitas pemagaran laut di Bekasi. Proses pemeriksaan juga masih terus berlangsung kepada PT TRPN, selaku pemilik pagar laut sepanjang 3 km itu, beserta kawasan reklamasinya.

    “Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Trenggono, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Selain pagar laut Bekasi, langkah serupa juga telah dilakukan terhadap kasus pagar laut Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan dua orang sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut.

    “Yaitu Saudara A selaku Kepala Desa dan Saudara T selaku Perangkat Desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

    Menurutnya, proses penetapan pelaku ini memakan proses yang sangat panjang. Hal ini berbeda dengan proses identifikasi di kasus pagar laut Bekasi yang jelas berada di bawah naungan perusahaan.

    “Pada akhirnya melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh KKP, dalam hal ini Direktur Jenderal PSDKP, maka ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif,” kata Trenggono.

    Trenggono menjelaskan, proses pemeriksaan dan penyidikan, serta langkah tindak pidananya dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Polri. Sedangkan dari sisi KKP sendiri berkewenangan dalam hal sanksi administratif

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada report surat pernyataan, bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda. Kalau yang di Bekasi sudah lebih mudah karena memang dilakukan ada atas nama perusahaannya,” ujar dia.

    (kil/kil)

  • Kemarin, Pertamina pastikan tak ada kebakaran hingga pelemahan IHSG

    Kemarin, Pertamina pastikan tak ada kebakaran hingga pelemahan IHSG

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa bidang ekonomi yang terjadi pada Kamis (27/2) masih hangat dan relevan untuk disimak kembali pada pagi ini.

    Di antaranya mulai dari Pertamina yang memastikan tidak ada kebakaran tangki 38T-101 di Kilang Cilacap hingga pelemahan signifikan pada indeks harga saham gabungan (IHSG).

    Berikut rangkuman beritanya.

    Pertamina pastikan tidak ada kebakaran tangki di Kilang Cilacap

    Pejabat sementara Area Manager Communication, Relations and CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap Sunaryo Adi Putra memastikan tidak ada kebakaran tangki 38T-101 di Kilang Cilacap seperti dalam video yang beredar melalui media sosial.

    “Tangki tersebut sebenarnya sedang menjalani pembersihan sludge (lumpur). Itu merupakan agenda pemeliharaan berkala,” kata Sunaryo Adi Putra saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

    Baca selengkapnya.

    Dirut Pertamina tegaskan kualitas Pertamax sesuai standar

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan produk Pertamax, jenis BBM dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, dan seluruh produk Pertamina lainnya, telah memenuhi standar dan spesifikasi, yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

    “Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” kata Simon di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya.

    Trenggono: Kades siap bayar denda Rp48 miliar pagar laut Tangerang

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

    Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Trenggono.

    Baca selengkapnya.

    BEI apresiasi kontribusi Galeri Investasi kembangkan pasar modal

    PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Penghargaan Galeri Investasi (GI) BEI 2025, sebagai upaya untuk memberikan apresiasi atas kinerja dan kontribusi GI BEI dalam pengembangan pasar modal Indonesia sepanjang tahun 2024.

    Pemberian penghargaan merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi GI BEI dalam mengedukasi masyarakat, meningkatkan literasi keuangan, serta mendorong pertumbuhan jumlah investor di Indonesia.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi di Main Hall, BEI, Jakarta, Kamis, mengapresiasi peran GI BEI dalam meningkatkan literasi keuangan dan akses informasi mengenai pasar modal bagi masyarakat luas.

    Baca selengkapnya.

    Ekonom: Pelemahan IHSG seiring asing khawatir penerapan tarif AS

    Ekonom dan praktisi pasar modal Hans Kwee menyampaikan pelemahan signifikan yang terjadi pada indeks harga saham gabungan (IHSG) disebabkan oleh pelaku pasar asing yang keluar dari pasar saham Indonesia (foreign outflow).

    Sikap pelaku pasar asing itu disebabkan oleh berbagai sentimen dari tingkat global, utamanya terkait ancaman penerapan tarif oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke berbagai negara.

    Pertama, Hans menjelaskan pelaku pasar khawatir terhadap ancaman tarif AS ke Uni Eropa sebesar 25 persen, katanya saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Copyright © ANTARA 2025

  • Trenggono: TRPN siap bayar denda administratif imbas pagar laut Bekasi

    Trenggono: TRPN siap bayar denda administratif imbas pagar laut Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) siap membayar denda administratif imbas pagar laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian terhadap aktivitas pagar laut yang diduga untuk kegiatan reklamasi tanpa izin, serta pemeriksaan terhadap pihak PT TRPN terkait dengan kasus tersebut.

    “PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Meski demikian, dalam rapat tersebut Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus tersebut.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi di perairan Bekasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.

    Hal ini diungkapkan oleh Hermansyah sehubungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan bahwa PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dengan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

    “Mereka mengakui dan siap melakukan pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya,” kata Hermansyah di Bandung, Selasa (11/2).

    Sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administrasi, Hermansyah memastikan PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari Selasa (11/2) dengan menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan pemangku kepentingan terkait.

    Saat pembongkaran mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP juga mengawasinya.

    Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (11/2) mengatakan bahwa dasar hukum dan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

    Lebih lanjut Doni mengatakan bahwa berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu pertama denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya pada lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai.

    Kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar.

    Ketiga, pemulihan fungsi ruang laut guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Trenggono: Kades Kohod punya waktu 30 hari bayar denda Rp48 miliar

    Trenggono: Kades Kohod punya waktu 30 hari bayar denda Rp48 miliar

    Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.

    “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

    Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

    Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

    Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

    Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Harianto

    Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.

    Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

    “Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.

    Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.

    “Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” tegas Daniel.

    Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.

    “Iya, hasil pemeriksaan seperti itu,” jawab Trenggono pula.

    Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.

    Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.

    Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

    Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Trenggono: Pagar laut Tangereng dilimpahkan ke kepolisian

    Menteri Trenggono: Pagar laut Tangereng dilimpahkan ke kepolisian

    Maka tindak lanjut berikutnya seperti yang ada di media, itu sudah pindah ke sana (kepolisian). Dan kita dari sisi KKP, ada juga sudah melimpahkan ke sana

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kepada aparat penegak hukum kepolisian.

    “Maka tindak lanjut berikutnya seperti yang ada di media, itu sudah pindah ke sana (kepolisian). Dan kita dari sisi KKP, ada juga sudah melimpahkan ke sana,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

    Trenggono menyampaikan hal itu ketika Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

    Dalam sesi pendalaman itu, Johan menyoroti soal kesepakatan rapat yang dilakukan sebelumnya bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada 23 Januari 2025, di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan agar melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

    “Itu bukan hanya soal bapak bekerja dalam batas kewenangan saja, di poin tiga itu ada lagi soal koordinasi aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan institusi lain. Dan juga poin kelima yaitu merespon secara cepat cepat semua opini opini publik yang terkait dengan itu,” kata Johan dalam rapat itu.

    Merespon hal itu, Menteri Trenggono mengaku bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan ranah dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai kasus tersebut.

    “Bahwa kemudian sesuai dengan ranah dan kewenangan, sudah kita lakukan. Tadi sudah saya jelaskan. Bahwa kemudian kita berkolaborasi atau berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain atau aparat yang lain, sudah kita lakukan Pak,” ucap Trenggono.

    Selain itu, Trenggono mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

    Selama melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, Trenggono mengaku bahwa pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

    “Bahkan (kepolisian) ikut di dalam proses. Nah sekarang saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan begitu juga. Nanti kami jelaskan. Jadi penyidik dari Bareskrim pun ikut juga bersama-sama di Kantor KKP untuk melakukan penyidikan,” kata Trenggono.

    “Dan satu lagi, kemudian kita juga dijadikan sebagai saksi ahli di sana. Itu koordinasinya Pak,” timpal Trenggono menjawab pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Johan.

    Trenggono menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian.

    Pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Trenggono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

    Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

    Sementara itu, ketika awak media menemui Trenggono seusai rapat tersebut menanyakan apakah setelah ditetapkannya Kades Kohod dan stafnya sebagai pelaku, investigasi KKP terhadap pemagaran laut itu berlanjut. Trenggono mengaku bahwa saat ini pihaknya menjadi tim ahli dari kasus itu.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP Pastikan Ketersediaan Stok Ikan Konsumsi Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri

    KKP Pastikan Ketersediaan Stok Ikan Konsumsi Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ketersediaan ikan konsumsi aman jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, KKP telah menghitung prognosa produksi ikan di Januari-Maret 2025. Tercatat, produksi ikan pada periode tersebut diperkirakan sebesar 3,06 juta ton.

    “Kami telah menghitung prognosa produksi ikan dari Januari – Maret 2025 sebesar 3,06 juta ton dengan rincian produksi ikan budidaya sebesar 1,59 juta ton dan 1,47 juta ton produksi ikan tangkap,” ungkap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (27/2/2025).

    Trenggono mengatakan, KKP juga telah melakukan identifikasi terhadap wilayah-wilayah yang rawan kekurangan pasokan ikan. 

    Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi preferensi jenis konsumsi ikan di masing-masing lokasi meliputi Jakarta, Surabaya, Palembang, Bandar Lampung, Makassar, Ambon, dan Banjarmasin.

    Berdasarkan hasil analisis tersebut dan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan di masing-masing wilayah sentra produksi, KKP optimistis kebutuhan ikan konsumsi aman selama periode Ramadan dan Idulfitri berlangsung.

    “KKP optimistis bahwa ketersediaan ikan jelang Ramadan dan Idulfitri aman untuk penuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Kemudian, merespons temuan Komisi IV mengenai keluhan kenaikan harga ikan laut oleh pedagang di Kabupaten Malang, Jawa Timur imbas cuaca buruk, Trenggono memastikan bahwa pihaknya akan menyediakan stok ikan guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.

    “Terhadap Malang mengenai kenaikan harga karena cuaca, kami bisa memastikan menyediakan stok dalam rangka memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran,” ujarnya. 

  • KKP Ungkap Ketersediaan Ikan Jelang Ramadan dan Idulfitri 2025 Capai 3,06 Juta Ton

    KKP Ungkap Ketersediaan Ikan Jelang Ramadan dan Idulfitri 2025 Capai 3,06 Juta Ton

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap, ketersediaan ikan memasuki bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah mencapai 3,06 juta ton.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari.

    “Berkaitan dengan ketersediaan ikan memasuki bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, KKP telah menghitung prognosis produksi ikan Januari sampai dengan Maret 2025 sebesar 3,06 juta ton,” ujar Trenggono.

    Rinciannya, produksi ikan budi daya sebanyak 1,59 juta ton dan produksi ikan tangkap mencapai 1,47 juta ton.

    Selain itu, kata Trenggono, pihaknya juga telah mengidentifikasi sejumlah lokasi rawan terhadap kekurangan ketersediaan ikan dan preferensi konsumsi jenis ikan di masing-masing lokasi.

    Lokasinya meliputi Kota Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Bandar Lampung, Makassar, Ambon dan Banjarmasin.

    “Berdasarkan hasil analisis dengan mempertimbangkan ketersediaan ikan dan kebutuhannya di masing-masing lokasi sentra konsumsi, KKP optimistis ketersediaan ikan menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari. Sidang ini menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia karena menentukan kapan dimulainya ibadah puasa.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat akan diselenggarakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), para ahli falak serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).

  • Kecurigaan Anggota DPR Lihat Kades Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar, Sentil Dalang Dibaliknya

    Kecurigaan Anggota DPR Lihat Kades Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar, Sentil Dalang Dibaliknya

    TRIBUNJATIM.COM – Kecurigaan terlihat jelas dari meja DPR RI setelah mengetahui kelanjutan kasus Pagar Laut di Tangerang.

    Anggota Komisi IV DPR RI mempertanyakan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang menyebut pagar laut di Tangerang dibangun oleh kepala desa.

    Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar 48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut,” tanya Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis.

    Di situ, ia meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut.

    Senada, anggota Komisi IV DPR RI dari Golkar, Firman Soebagyo, mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer.

    Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri.

    “Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa,” tanya Firman.

    Sebelumnya, Sakti Wahyu membeberkan hasil investigasi KKP terkait hasil investigasi pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Awalnya, Sakti menjelaskan telah menetapkan dua pelaku pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

    Dia juga menyampaikan bahwa kedua pelaku diberi sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar.

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Sakti.

    “Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” imbuh dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap ada dua pelaku pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sakti mengatakan, dua orang itu adalah kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

    Hal ini terungkap usai KKP menggelar investigasi untuk mengusut pemilik pagar laut.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    GAYA MEWAH KADES – Kepala Desa Kohod, Arsin yang sedang menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers di rumahnya, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. (KOMPAS.com/Intan Afrida Rafni)

    Menurut Sakti, kedua pelaku diberikan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

    Ia menyebut, kedua pelaku sudah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.

    “Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” ujar dia.

    Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.

    Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.

    “Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa,” ucap dia.

    Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif.

    “Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.

    Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.

    Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.

    Bukan hanya di Tangerang, ada juga kemunculan pagar laut di Bekasi.

    Pagar laut ini awalnya disebut sebagai proyek yang sah dan legal.

    Namun, situasi berubah drastis ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadapnya pada 15 Januari 2025.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Video Terbukti Pasang Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Perangkat Desa Bayar Denda Rp 48 M – Halaman all

    Video Terbukti Pasang Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Perangkat Desa Bayar Denda Rp 48 M – Halaman all

    Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang bukanlah perusahaan, melainkan Kepala Desa Kohod, Arsin.

    Tayang: Kamis, 27 Februari 2025 20:34 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang bukanlah perusahaan, melainkan Kepala Desa Kohod, Arsin.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Trenggono mengatakan Arsin dkk sudah mengakui perbuatannya.

    Selain itu, Arsin dan tiga tersangka lainnya bersedia membayar denda administratif pada negara senilai Rp 48 miliar.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini