Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • DPR: Menteri Trenggono Harus Klarifikasi Soal Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 Miliar – Halaman all

    DPR: Menteri Trenggono Harus Klarifikasi Soal Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 Miliar – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menyoroti dua pernyataan berbeda soal kesiapan Arsin membayar denda administrasi Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten.

    Perbedaan pernyataan tersebut masing-masing disampaikan oleh Yunihar, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono 

    Menurutnya, dua pernyataan yang berbeda akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.

    “Dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini,” kata Sonny kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    “Tidak mustahil apabila publik nantinya akan berkesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan kita sebagai sebuah negara,” lanjut Sonny.

    Agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat, Sonny meminta Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera memberikan klarifikasi lengkap atas adanya perbedaan pernyataan tersebut.

    “Sebagai anggota Komisi IV DPR RI saya meminta kepada Menteri KKP RI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetil-detilnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut,” ujar Sonny.

    “Saya berharap klarifikasi dari menteri ini dapat disampaikan secepatnya agar tidak terjadi tuduhan spekulatif di publik bahwa pernyataan Menteri KKP RI dalam raker dengan Komisi IV DPR RI adalah sebuah kebohongan publik,” imbuh Sonny.

    Polemik pagar laut di Tangerang, Banten masih terus berlanjut setelah Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

    Arsin ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Arsin juga didenda sRp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar. 

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan,” kata Sakti, Kamis (27/2/2025).

    Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.

    Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.

    “Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tutur Yunihar

    Yunihar akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar. 

     “Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan,” jelas Yunihar.

  • Anggota Komisi IV DPR Minta Menteri KKP Maksimalkan Potensi Kelautan untuk Pariwisata Indonesia – Halaman all

    Anggota Komisi IV DPR Minta Menteri KKP Maksimalkan Potensi Kelautan untuk Pariwisata Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Rina Sa’adah, menegaskan pentingnya pemanfaatan potensi kelautan Indonesia sebagai destinasi pariwisata.

    Sebab itu, dia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, untuk mengoptimalkan sektor kelautan untuk mendongkrak sektor pariwisata tanah air.

    “Meski dengan keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi, saya tetap mendukung penuh program-program KKP, terutama yang berkaitan dengan ekonomi biru yang menjadi unggulan pemerintah dan Menteri KKP,” kata Rina dalam keterangannya Minggu (2/3/2025).

    Rina menyampaikan bahwa sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi besar, salah satunya dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Potensi ini, menurutnya, bisa dimaksimalkan untuk pariwisata, yang sekaligus dapat meningkatkan ekonomi daerah.

    Hal ini mengingat sektor kelautan Indonesia memiliki daya tarik wisata yang besar.

    “Apakah KKP memiliki fokus untuk mengembangkan potensi pariwisata kelautan sebagai target investasi?” ujarnya.

    Rina juga mengingatkan pentingnya sektor kelautan dalam industri pariwisata Indonesia, mengingat negara tetangga seperti Thailand tengah gencar mempromosikan pariwisata dengan konsep ‘enam negara satu tujuan’.

    Ia khawatir langkah ini bisa mempengaruhi daya saing sektor pariwisata Indonesia, terutama yang berbasis kelautan.

    “Sektor kelautan adalah salah satu andalan pariwisata Indonesia. Ini menjadi tantangan bagi KKP untuk menarik sektor ini agar lebih berkembang lagi,” pungkas Rina.

  • 4
                    
                        Pengakuan Kades Kohod: Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar dan Bantah Siap Bayar
                        Megapolitan

    4 Pengakuan Kades Kohod: Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar dan Bantah Siap Bayar Megapolitan

    Pengakuan Kades Kohod: Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar dan Bantah Siap Bayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polemik
    pagar laut
    di Tangerang masih terus bergulir usai
    Kepala Desa Kohod
    , Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
    Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
    Selain ditetapkan menjadi tersangka, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    Bahkan, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar
    denda Rp 48 miliar
    . “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan,” kata Sakti, Kamis (27/2/2025).
    Di sisi lain, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.
    “Tanggapan kami bahwa surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk dari tupoksi beliau,” ungkap Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
    Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.
    “Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tutur Yunihar.
    Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar. 
    “Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan,” jelas Yunihar.
    Arsin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan. Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.
    “Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan,” tutur Yunihar.
    Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.
    “Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan,” ungkap Yunihar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Kohod Bantah Denda Rp48 Miliar dari KKP, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasar

    Kades Kohod Bantah Denda Rp48 Miliar dari KKP, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi persoalan hukuman denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut Yunihar, bila sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar dan relevan sehingga terlihat dipaksakan untuk menjerat kliennya itu.

    “Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ucapnya di Tangerang, Sabtu.

    Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang yang disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod.

    “Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” ujarnya.

    Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

    “Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelas dia.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

  • Anggota DPR Tuding Menteri KP Tutupi Kasus Pagar Laut Tangerang: Harus Diungkap Aktor di Belakangnya – Halaman all

    Anggota DPR Tuding Menteri KP Tutupi Kasus Pagar Laut Tangerang: Harus Diungkap Aktor di Belakangnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap jawaban Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, terkait kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten.

    Firman menuding Trenggono terkesan menutupi aktor di balik proyek tersebut.

    “Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa,” ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Ketidakpuasan Anggota DPR

    Firman Soebagyo menilai bahwa penjelasan Trenggono tidak memadai.

    Trenggono sebelumnya menyebut bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya berinisial T.

    Firman meragukan kemampuan Arsin untuk membiayai proyek senilai Rp 48 miliar dan meminta KKP untuk memanggil kedua pelaku guna mengungkap dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut.

    “Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu,” ucap Firman. 

    “Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar,” kata dia.

    “Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar,” imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

    Sanksi dan Penyelidikan

    Sebelumnya, Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa KKP telah menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp 48 miliar kepada Arsin dan T.

    Kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.

    “Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ungkapnya.

    Namun, Firman menegaskan bahwa tidak mungkin seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu untuk mendanai proyek besar.

    Sementara itu, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut tersebut.

    Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE; sebagai tersangka. 

    Kewenangan Pencarian Aktor Intelektual

    Trenggono menjelaskan bahwa pencarian aktor intelektual di balik kasus ini bukan merupakan kewenangan KKP.

    “Itu ranahnya bukan di KKP,” ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyerahkan pengusutan aktor di belakang pemasangan pagar laut kepada Bareskrim Polri.

    Negara Kalah dalam Kasus Pagar Laut

    Anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menilai bahwa negara telah kalah dalam kasus pagar laut ini.

    “Negara tidak boleh kalah. Apalagi dengan kekuatan yang telah melanggar hukum. Tetapi rasanya hasil temuan pak menteri yang dijelaskan hari ini, rasanya negara sudah kalah,” kata Daniel dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis

    Daniel pun meminta kejelasan dari Trenggono mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 5
                    
                        Pihak Kades Kohod Sebut Menteri KKP Ngaco soal Denda Rp 48 M
                        Regional

    5 Pihak Kades Kohod Sebut Menteri KKP Ngaco soal Denda Rp 48 M Regional

    Pihak Kades Kohod Sebut Menteri KKP Ngaco soal Denda Rp 48 M
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membantah telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar dan sanggup membayarnya terkait kasus pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda tersebut kepada pelaku pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.
    Belum Menerima Pemberitahuan Resmi
    Kuasa hukum Arsin, Yunihar Arsyad, menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait denda yang disebutkan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Sabtu (1/3/2025).
    “Pernyataan Menteri KKP ngaco itu,” kata Yunihar.
    Menurutnya, informasi mengenai denda tersebut baru diketahui melalui pemberitaan di media, tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pihaknya.
    “Kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya,” lanjut Yunihar.
    Ia juga menegaskan bahwa jika surat resmi telah diterima, pihaknya akan mengkaji dan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan kliennya.
    “Akan kami sampaikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ujar Yunihar.
    Sanksi Denda dari Kementerian KP
    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa ada dua pelaku yang dikenai sanksi denda, yakni kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.
    Menurut Sakti, pihak Arsin telah membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar denda tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3: Sritex Resmi Tutup pada 1 Maret 2025, PHK 10.665 Karyawan – Page 3

    Top 3: Sritex Resmi Tutup pada 1 Maret 2025, PHK 10.665 Karyawan – Page 3

    Perangkat desa dan kepala desa (kades) yang memasang pagar laut Tangerang, Banten, wajib membayar denda administrasi Rp 48 miliar. Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Meski demikian Trenggono tidak menyebut desa dimana aparat tersebut memimpin.

    Namun, yang menjadi perhatian yaotu kemampuan Perangkat desa dan kepala desa untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar

    Seperti diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dua aparat desa menjadi penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Trenggono dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

    Kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp 48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.

    Berita selengkapnya baca di sini

  • DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal – Halaman all

    DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, diberi sanksi berupa denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 48 miliar. 

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku. 

    Arsin disebut siap membayar denda tersebut. 

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    “Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran,” lanjut Trenggono.

    Terkait kesiapan itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

    Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

    “Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu.”

    “Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal,” ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

    Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

    “Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah,” katanya.

    Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

    Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

    “Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga mempertanyakan hal yang serupa. 

    Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.

    “Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik,” tanya Rajiv kepada Menteri KKP.

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut,” sambungnya.

    Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. 

    Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.

    “Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak,” ucapnya

    (Tribunnews.com/Milani/ Igman Ibrahim) 

  • KKP Sebut Kades Kohod Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Pagar Laut, Harus Bayar Denda Rp48 Miliar

    KKP Sebut Kades Kohod Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Pagar Laut, Harus Bayar Denda Rp48 Miliar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dianggap melanggar aturan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis. Dalam kesempatan itu, Daniel Johan mendalami peran Kepala Desa Kohod dalam pembangunan pagar laut yang kini menjadi sorotan.

    “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono di hadapan anggota Komisi IV DPR RI di Jakarta.

    Daniel Johan pun meminta kepastian terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Ia menanyakan apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel Johan kepada Menteri Trenggono.

    Menanggapi hal tersebut, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya memang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KKP.

  • Kades Kohod Disebut sebagai Mandor Pagar Laut di Lapangan, Mulyanto: Lalu Owner-nya Siapa, yang Bayar Siapa?

    Kades Kohod Disebut sebagai Mandor Pagar Laut di Lapangan, Mulyanto: Lalu Owner-nya Siapa, yang Bayar Siapa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kades Kohod Arsin disebut sebagai mandor dari pemagaran laut di Pantai Utara Tangerang Banten sejak 2021. 

    “Arsin adalah mandor pasang pagar laut sejak 2021,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto dalam akun X pribadinya, Jumat, (28/2/2025). 

    Dia Menya bahwa Arsin hanyalah pekerja lapangan. Olehnya itu dia mempertanyakan siapa yang membayar Arsin itu bekerja. 

    “Cuma pekerja lapangan. Lalu, owner-nya siapa? Yang bayar siapa?,” kata Mulyanto.

    Dia menyentil bahwa kasus pagar laut tersebut tengah didesain sebaik mungkin agar pemain utama tak tersentuh.

    “Drakor babak kedua ya gaes,” tambah Pak Mul-sapaannya. 

    Diketahui, Arsin dan beberapa perangkat desa lainnya telah tersangka dan didenda Rp48 Milyar. Arsin pun disebut siap membayar denda tersebut. 

    “Bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. 

    Diketahui, dalam kasus pagar laut di Tangerang, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

    Mereka diantaranya  A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa. (*)