Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • Respons Dedi Mulyadi Soal Ikan Cirata Tak Layak Konsumsi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Juli 2025

    Respons Dedi Mulyadi Soal Ikan Cirata Tak Layak Konsumsi Regional 13 Juli 2025

    Respons Dedi Mulyadi Soal Ikan Cirata Tak Layak Konsumsi
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , mengungkapkan bahwa kondisi air di sejumlah waduk di wilayahnya sudah sangat keruh, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasinya.
    Selain kualitas air, Dedi juga menyoroti keberadaan
    Keramba Jaring Apung
    (KJA) di beberapa waduk di Jawa Barat, seperti
    Waduk Cirata
    , Jatiluhur, dan Saguling, yang dinilainya sudah melebihi kapasitas, sehingga perlu dinormalisasi.
    Pernyataan ini disampaikan Dedi sebagai respons atas kekhawatiran Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menilai bahwa kualitas ikan dari Waduk Cirata sudah tak layak konsumsi karena diduga mengandung merkuri dalam kadar tinggi.
    “Harus kita selesaikan secara bersama, dan itu harus mulai dari hulu. Citarum harus segera dibenahi, mulai dari Gunung Wayang, Gunung Windu, kemudian aliran sungainya harus dibersihkan. Citarum harus bebas dari bakteri dan merkuri,” ungkap Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Cianjur ke-348 di Gedung DPRD Cianjur, Sabtu (12/7/2025) petang.
    Menurut Dedi, penataan KJA dan perbaikan kualitas air dapat berdampak positif dan menguntungkan bagi pembudidaya ikan.
    “Saya pernah punya pengalaman jadi bupati. Ketika kerambanya dinormalisasi, airnya menjadi jernih, produktivitas ikannya menjadi baik, harga ikannya juga baik,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan kekhawatirannya terhadap kualitas ikan dari Waduk Cirata yang diduga tercemar merkuri dalam kadar tinggi.
    Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari para petani ikan KJA yang merasa dirugikan dan khawatir akan keberlangsungan usaha mereka.
    Para petani ikan mendesak pemerintah agar tidak hanya menyampaikan peringatan terkait
    pencemaran merkuri
    , tetapi juga memberikan solusi nyata demi keberlangsungan hidup mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trenggono Minta Dana Rp 26,71 T buat Tambak Garam-Kampung Nelayan

    Trenggono Minta Dana Rp 26,71 T buat Tambak Garam-Kampung Nelayan

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan tambahan anggaran pada 2026 menjadi Rp 26,71 triliun dari pagu semula Rp 3,61 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membangun 500 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) serta revitalisasi tambak garam di pantai utara Jawa (Pantura).

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan usulan tambahan anggaran tersebut digunakan untuk mendorong empat program prioritas yang menjadi direktif Presiden Prabowo Subianto, yakni mendukung swasembada pangan yang bersumber dari PNBP swasembada garam, peningkatan industri perikanan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelaku usaha perikanan. Program tersebut membutuhkan dana sebesar Rp 13,11 triliun.

    “Kami mengusulkan penyesuaian pagu indikatif KKP tahun 2026 dari semula Rp 3,61 triliun menjadi sebesar Rp 26,71 triliun,” kata Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Dari total dana Rp 13,11 triliun, Trenggono menyebut akan digunakan untuk pengembangan tambak garam di Rote Ndao sebesar Rp 738 miliar, pembangunan 500 kampung nelayan merah putih Sebesar Rp 11,28 triliun di 500 desa di seluruh Indonesia.

    Lalu pengembangan budidaya ikan nila salin di Karawang sebesar Rp 712 miliar, serta revitalisasi peralatan laboratorium sebesar Rp 382 miliar untuk 46 UPT dan satu laboratorium guna menjamin mutu dan keamanan produk perikanan.

    “Usulan tambahan kedua adalah anggaran untuk belanja pegawai operasional perkantoran, operasional kapal pengawas, operasional pendidikan, pelayanan publik dan perizinan, pelaksanaan tugas dan fungsi serta program pemberdayaan masyarakat. Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 9,99 triliun,” tambah Trenggono.

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto mengatakan pihaknya menerima usulan penyesuaian pagu indikatif KKP untuk tahun anggaran 2026. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan kepada Badan Anggaran untuk ditindaklanjuti.

    “Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan penyesuaian pagu indikatif belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2026, Sebesar Rp 26.710.683.587.000. Untuk selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan menyampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Titiek.

    Lihat juga Video: Trenggono-Dedi Mulyadi Kerja Sama Beresin Tambak Pantura di Jabar

    (kil/kil)

  • Ikan Waduk Cirata Tercemar Merkuri, Apa Bahayanya? Ini Penjelasan Pakar IPB

    Ikan Waduk Cirata Tercemar Merkuri, Apa Bahayanya? Ini Penjelasan Pakar IPB

    Jakarta

    Ikan di Waduk Cirata, Jawa Barat, disebut sudah tidak layak konsumsi karena tercemar merkuri tinggi. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat ini tengah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan permasalahan di waduk tersebut.

    “Waduk Cirata itu sebenarnya sudah tidak layak dimakan, ikannya itu sudah tidak layak. Karena kandungan merkurinya sangat tinggi dan itu sangat tidak sehat untuk masyarakat,” ungkapnya dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Dukungan Rencana Program Revitalisasi Tambak Pantura di KKP, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Menanggapi temuan tersebut, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Prof Dietriech Geoffrey Bengen, DEA mengatakan pernyataan yang disampaikan Menteri KP sudah didasarkan pada kajian ilmiah dan mencerminkan kompleksitas pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

    Ia menerangkan bahwa merkuri dapat masuk ke perairan melalui berbagai jalur, seperti limbah industri (termasuk dari penambangan emas skala kecil), limbah domestik (misalnya baterai rusak), dan residu pertanian.

    Di lingkungan air, merkuri akan berubah menjadi metilmerkuri, bentuk paling toksik yang mudah terakumulasi dalam rantai makanan, terutama pada ikan.

    “Proses bioakumulasi dan biomagnifikasi membuat ikan predator atau yang berumur panjang memiliki kadar merkuri yang lebih tinggi,” jelas Prof Dietriech dalam keterangannya dikutip dari IPB University, Kamis (10/7).

    Terkait dampak kesehatan yang ditimbulkan, Prof Dietriech menyoroti karakteristik merkuri yang dikenal sebagai neurotoksin kuat. Dampaknya dapat merusak sistem saraf pusat, menyebabkan sakit kepala, tremor, gangguan penglihatan, kerusakan ginjal, gangguan imun, hingga radang saluran cerna.

    “Ancaman ini sangat serius jika ikan terkontaminasi dikonsumsi rutin dalam jumlah besar,” tegasnya.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, Prof Dietriech mendorong pendekatan multidimensi. Ia menyarankan lima strategi yang perlu dilakukan, yakni komunikasi risiko secara transparan. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan data kadar merkuri secara terbuka dan edukasi alternatif sumber protein.

    Selain itu, langkah yang tidak kalah penting adalah memantau kondisi kesehatan warga, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak. Selain itu, dia menegaskan perlunya mengatasi sumber masalah, termasuk penegakan hukum terhadap industri pencemar dan tambang emas ilegal di hulu Citarum, serta pengurangan drastis jumlah keramba.

    “Pengurangan drastis keramba yang melebihi daya dukung krusial untuk mengurangi beban organik,” katanya.

    (kna/kna)

  • KKP Bakal Sertifikasi Pulau Kecil Terluar Imbas Pulau RI Dijual Online

    KKP Bakal Sertifikasi Pulau Kecil Terluar Imbas Pulau RI Dijual Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap rencana pemerintah yang hendak mengeluarkan legalitas untuk sejumlah pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

    Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana menuturkan bahwa nantinya legalitas atas pulau-pulau kecil tersebut akan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.

    “Saat ini untuk pulau-pulau kecil khususnya pulau-pulau kecil terluar, Kementerian KKP sedang menginisiasi untuk mensertifikasi,” kata Kartika dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Lebih lanjut, Kartika menjelaskan, apabila nantinya terdapat badan usaha yang hendak melakukan kerja sama pengolaan pulau tersebut maka pemerintah bakal menerbitkan Sertifikat Hak Usaha ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan milik pemerintah.

    Adapun, upaya legalisasi pulau-pulau kecil terluar ini dilakukan imbas maraknya pulau kecil di Indonesia yang dijajakan di situs penjualan online international.

    Kartika menjelaskan, pihaknya juga saat ini tengah melakukan korodinasi lanjutan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai implementasi rencana tersebut.

    Meski belum merinci secara pasti, badan usaha yang berencana mengelola pulau kecil di Indonesia nantinya hanya boleh melakukan pembangunan pada 70% area pulau.

    Sementara sisanya sebesar 30% perlu tetap dijadikan area preservasi guna memastikan ekosistem di sekitar pulau tersebut tetap terjaga.

    “Tak semua bisa dilakukan usaha, jadi ada persentase yang memang harus dipatuhi seluruh pihak. 30% itu harus tetap di preservasi karena ini harus menjaga ekosistem di sekitarnya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sebanyak empat pulau di Anambas diketahui di jual di situs asking beberapa waktu lalu.

    Adapun, keempat pulau itu yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

    Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa hal tersebut menyalahi sejumlah regulasi, diantaranya Undang-undang (UU) No.27/2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya.

    “Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, dan itu undang-undangnya jelas,” tegas Trenggono.

  • Mencuat Isu Jual-Beli Pulau, Nusron Wahid Tegaskan Lahan RI Tak Boleh Dimiliki Asing

    Mencuat Isu Jual-Beli Pulau, Nusron Wahid Tegaskan Lahan RI Tak Boleh Dimiliki Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan lahan di Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Hal itu menyusul mencuatnya isu penjualan empat Pulau Anambas di situs asing.

    Nusron menegaskan, hingga saat ini lahan di Indonesia tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh masyarakat asing.

    “Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. 

    Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.  Lebih lanjut, Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.

    Adapun, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

    “Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron. 

    Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Di mana, keempat pulau yang dijual tersebut yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

    Trenggono menegaskan, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan. Hal tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang (UU) No.27/2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

    Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya. 

    “Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, dan itu undang-undangnya jelas,” tegas Trenggono.

  • KKP Kerahkan Kapal Pengawas Angkut Warga Pulau Enggano

    KKP Kerahkan Kapal Pengawas Angkut Warga Pulau Enggano

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengerahkan kapal pengawas (KP) Orca 05 untuk mengangkut 28 warga Pulau Enggano ke kota Bengkulu. Hal ini sebagai upaya mobilitas warga Pulau Enggano.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menerima laporan dari Nahkoda KP Orca 05 Sutisna Wijaya. Berdasarkan laporan tersebut, KP. Orca 05 telah tiba Kamis pagi (3/7) di Perairan Kota Bengkulu sekitar pukul 08.30 WIB.

    “Alhamdulillah, kami sudah mendapat laporan dari Nakhoda KP. Orca 05 bahwa kapal telah tiba di Kota Bengkulu dengan selamat setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 12 jam dari Enggano,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

    Pengerahan KP. Orca 05 merupakan tindaklanjut pertemuan Menteri Trenggono dengan Gubernur Benungkulu pada 24 Juni lalu. Menteri Trenggono siap menurunkan kapal untuk membantu mobilisasi masyarakat pulau ke kota, serta membangun wilayah pesisir di sana.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menambahkan, sebanyak 28 penumpang yang berangkat ke Kota Bengkulu. Dari total tersebut, sebanyak 23 penumpang dewasa dan 5 penumpang anak-anak, di mana 26 penumpang merupakan warga Enggano dan 2 orang merupakan perwakilan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) sebagai pendamping warga.

    Ipunk memaparkan, setibanya KP Orca 05 di perairan sekitar Pulau Baai Bengkulu, penumpang selanjutnya diangkut ke darat menggunakan speed boat beberapa instansi terkait.

    “Dikarenakan KP. Orca 05 belum bisa sandar di Pelabuhan akibat masih ada pendangkalan alur, maka proses pengangkutan penumpang didukung dengan speed boat dari KSOP, TNI AL, Basarnas dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu,” ujar Ipunk.

    Bahwa saat ini sembari tim menunggu langkah selanjutnya, KP. Orca 05 akan selalu siap membantu warga Pulau Enggano dalam hal transportasi dari Kota Bengkulu ke Pulau Enggano maupun sebaliknya. Adapun jarak dari Pulau Enggano ke Kota Bengkulu sendiri sejauh 90 mil laut. Selama perjalanan, para penumpang disediakan selimut, makanan serta minuman.

    Sebagian besar warga Enggano yang ikut menyeberang mempunyai kebutuhan ekonomi yang mendesak seperti berbelanja sembako untuk kebutuhan sehari-hari yang sudah terbatas di Enggano, mengurus pendaftaran sekolah anak pada tahun ajaran baru, dan keperluan bertemu keluarga karena lama berpisah.

    Dilansir dari detikSumbagsel, masyarakat di Pulau Enggano mengalami krisis ekonomi sejak Maret 2025. Keadaan ini membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seperti terlihat pada video viral di media sosial, sejumlah orang membuang pisang bertandan-tandan ke laut.

    Tindakan petani Enggano membuang pisang ke laut karena hasil panen tidak dapat dijual karena kapal pengangkut hasil bumi dari Pulau Enggano tak bisa beroperasi. Imbas dangkalnya alur Pelabuhan Pulau Baai.

    Rata-rata masyarakat Pulau Enggano berprofesi sebagai petani dan nelayan. Mereka menjual hasil kerja seharian ke luar pulau untuk mendapatkan penghasilan agar memenuhi kebutuhan hidup. Karena alur Pelabuhan Pulau Baai dangkal, kapal yang membawa hasil panen masyarakat lokal tidak bisa bersandar.

    Hal ini sudah dirasakan masyarakat Pulau Enggano selama tiga bulan. Mereka mencari cara untuk mendapatkan uang, seperti menukar hasil panen dan tangkapan ikan dengan beras, minyak, telur, serta bahan pokok lainnya.

    Kondisi tersebut dirasakan juga oleh petani kakao, pinang, kopi, dan lainnya. Mereka memilih beralih pekerjaan menjadi kuli bangunan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Lihat juga Video ‘Kesaksian Korban Selamat KMP Tunu Pratama: Ombak Tinggi-Kapal Miring’:

    (ily/fdl)

  • KKP ajukan revisi peraturan PNBP demi kesejahteraan nelayan

    KKP ajukan revisi peraturan PNBP demi kesejahteraan nelayan

    Ilustrasi – Seseorang mengangkat seekor ikan. ANTARA/HO-Humas KKP

    KKP ajukan revisi peraturan PNBP demi kesejahteraan nelayan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 23:50 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan revisi peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan nelayan.

    Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan pihaknya tengah menghimpun masukan dan aspirasi pelaku usaha untuk menyempurnakan regulasi penarikan PNBP pada subsektor perikanan tangkap.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di KKP.

    “KKP telah mengusulkan revisi PP dimaksud agar tata kelola PNBP di subsektor perikanan tangkap semakin komprehensif, membuat tata kelola pungutan menjadi satu pengaturan nasional yang makin terintegrasi,” kata Latif dalam forum Konsultasi Publik Revisi PP 85 Tahun 2021 sebagaimana keterangan di Jakarta, Kamis (3/7).

    PNBP merupakan salah satu sarana untuk mendistribusikan pemanfaatan sumber daya ikan. PNBP yang masuk ke kas negara selanjutnya digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan khususnya pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

    “Sudah 26 tahun KKP berdiri dan peraturan perundangan tidak selalu sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Ini menjadi komitmen KKP agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan nelayan,” ujarnya.

    Menurutnya, penyesuaian itu wajar dilakukan untuk mewujudkan keadilan berusaha baik dari segi operasional penangkapan dan pengangkutannya maupun dari segi skala usahanya.

    Latif menerangkan 80 persen PNBP dikelola oleh pemerintah daerah melalui mekanisme dana bagi hasil yang ketentuannya dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

    “Pada  2023-2024 hasil tangkapan ikan 7,3 juta ton, ini yang diambil PNBP oleh pusat hanya 3 juta ton, 4 juta ton sisanya dari kapal kecil dan tidak dipungut PNBP,” ucapnya.

    Sejalan dengan itu, KKP juga mengajukan revisi PNBP agar pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat merasakan dampak langsung dan manfaat dari hasil di sektor kelautan dan perikanan.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP setelah produksi diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya ikan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

    Sumber : Antara

  • Menteri Trenggono Beberkan Capaian Perikanan RI di Hadapan DPR

    Menteri Trenggono Beberkan Capaian Perikanan RI di Hadapan DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan sederet capaian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2025 ini. Disebutkan, produksi perikanan Indonesia tercatat mengalami kenaikan 2% pada Triwulan I Tahun 2025 dibandingkan periode sama tahun lalu, mencapai 5,87 juta ton.

    “Pertumbuhan tertinggi tercatat pada produksi ikan budidaya sebesar 3,0%, diikuti produksi rumput laut sebesar 2,2%, dan produksi perikanan tangkap yang tumbuh sebesar 0,7%,” Trenggono di hadapan Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Titiek Soeharto di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Ditambahkan, Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada bulan Mei 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 1,8% dibandingkan pada bulan Mei 2024. Adapun Nilai Tukar Pembudi Daya Ikan (NTPi) pada bulan Mei 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 1,4% dibandingkan pada bulan Mei 2024.

    “Untuk nilai ekspor produk perikanan pada Triwulan I Tahun 2025 tumbuh sebesar 6,5% dibandingkan Triwulan I Tahun 2024,” sebut Wahyu Sakti Trenggono.

    Kemudian volume ekspor produk perikanan pada Triwulan I Tahun 2025 juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,3% dibandingkan Triwulan I Tahun 2024.

    “Alhasil perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KKP sampai dengan Juni tahun 2025 meningkat 13% dibandingkan dengan perolehan sampai dengan Juni tahun 2024,”

    Hingga 30 Juni 2025, nilai PNBP perikanan mencapai US$975,74 miliar, naik 13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Foto: Paparan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (Tangkapan layar youtube TV Parlemen)
    Paparan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (Tangkapan layar youtube TV Parlemen)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KKP bakal kerja sama dengan Komdigi telusuri penjualan pulau kecil

    KKP bakal kerja sama dengan Komdigi telusuri penjualan pulau kecil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelusuri situs iklan dan penjualan pulau-pulau kecil Indonesia.

    “Kita akan bicara dengan Komdigi, kita akan bicara. Kita akan berikan penjelasan karena itu (jual-beli pulau) kan (melalui) situs, ya,” kata Menteri Trenggono saat ditemui usai rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Trenggono mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan suatu lembaga yang terkait dengan isu pulau-pulau kecil.

    “Kita akan kerja sama dengan suatu lembaga yang terkait soal pulau-pulau kecil. Tapi, di sisi lain, yang paling bagus tadi dengan Komisi IV, kami sepakat nanti bahwa kita akan berikan data (pulau-pulau kecil) juga kepada Komisi IV,” ujar dia menambahkan.

    Sebelumnya, isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau mencuat baru-baru ini. Keempat pulau itu meliputi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

    Trenggono mengatakan isu ini memiliki sejumlah dampak bagi Indonesia.

    Mulai dari ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara, kerusakan lingkungan dan ekosistem laut karena potensi eksploitasi pulau kecil, pengabaian hak dan kehidupan masyarakat lokal, hingga pelanggaran terhadap hukum dan potensi praktik ilegal.

    “Pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Trenggono.

    Selain itu, ia mengatakan luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, dan yang dapat dimanfaatkan paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau.

    Lalu, dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen untuk ruang terbuka hijau.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hampir 40% Anggaran KKP Telah Terealisasi hingga Juni 2025

    Hampir 40% Anggaran KKP Telah Terealisasi hingga Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp1,81 triliun. Jumlah tersebut setara 39,28% dari total pagu non blokir sebesar Rp4,60 triliun.

    Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    “Realisasi anggaran KKP berdasarkan pagu non-blokir sampai dengan 30 Juni 2025 sebesar Rp1,81 triliun atau sebesar 39,28%,” kata Trenggono, Rabu (2/7/2025).

    Dalam paparan yang disampaikan Trenggono, pagu efektif Rp3,59 triliun baru terealisasi sebesar 49,54%. Secara terperinci, untuk belanja pegawai telah terealisasi sebesar 59,38% dari total Rp1,91 triliun, belanja barang 38,85% dari total anggaran Rp1,63 triliun, dan belanja modal 14,90% dari total Rp40,25 miliar.

    Kemudian, dari total Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) senilai Rp1,01 triliun, anggaran yang baru terealisasi baru sekitar 2,72%. Secara terperinci, anggaran untuk infrastructure improvement for shrimp aquaculture project (IISAP) baru terealisasi sebesar 40,11% dari total anggaran Rp58,96 miliar.

    Dalam catatan Bisnis, KKP sebelumnya melakukan pemangkasan tahun anggaran 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.1/2025 dan Surat Menteri Keuangan No.S-37/MK.02/2025 mengenai efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.

    Trenggono kala itu menyebut, kementeriannya melakukan efisiensi belanja sebesar Rp2,12 triliun untuk tahun anggaran 2025, dari pagu awal Rp6,22 triliun. 

    “Dengan demikian pagu anggaran KKP 2025 pasca rekonstruksi sebesar Rp4,10 triliun,” ungkap Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis malam (13/2/2025). 

    Kendati mengalami pemangkasan anggaran, Trenggono menegaskan bahwa KKP tetap menjalankan program dan kegiatan prioritas yang dapat bermanfaat terhadap sektor kelautan dan perikanan.

    Dalam hal ini, dia mengatakan kementeriannya tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam rangka menjaga anggaran utk gaji 12.426 aparatur sipil negara di KKP. 

    Selain itu, KKP tetap menjaga operasional 148 kantor pusat dan kantor daerah KKP di seluruh Indonesia, serta menjaga anggaran untuk melaksanakan program prioritas asta cita dan ekonomi secara maksimal.