Tag: Sakti Wahyu Trenggono

  • KKP siap menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut

    KKP siap menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut

    Saat ditemukan terjadi pelanggaran, maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administrasi hingga penutupan usaha.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan akan menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

    Trenggono menjelaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah laut dan pesisir harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Saat ditemukan terjadi pelanggaran, maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administrasi hingga penutupan usaha.

    “Kalau misalnya itu dilakukan karena kepentingan ekonomi, pengembangan ekonomi ya harus kita dorong. Tapi kalau wilayah-wilayah harus menjadi konservasi, itu tentu harus kita jaga. Sanksinya ditutup. Didenda, ditutup,” ujar Trenggono, di Jakarta, Selasa.

    Penerapan KKPRL sendiri menjadi bagian yang sangat penting untuk perencanaan ruang dan realisasi investasi di laut. Menurutnya, hal ini dapat memberikan kepastian bagi para pelaku usaha maupun pemerintah daerah.

    Setiap daerah diharapkan memiliki perencanaan ruang laut, seperti zona konservasi, industri, reklamasi hingga pariwisata maritim.

    “Kalau ini kita bisa lakukan dan kemudian inline antara pusat dan daerah, saya memiliki keyakinan Indonesia ke depan akan bisa memberikan kontribusi yang besar, khususnya pada perubahan iklim,” kata Trenggono.

    Pada sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah mengembangkan ocean big data, yang bertujuan untuk memonitor aktivitas di pemanfaatan ruang laut.

    Ocean big data merupakan kumpulan data masif yang berasal dari berbagai sumber terkait lautan. Data ini dikumpulkan menggunakan berbagai teknologi, seperti satelit, drone laut, drone udara, sensor, satelit komunikasi, dan satelit nano.

    Data yang terkumpul kemudian diolah untuk menghasilkan informasi yang penting bagi pengelolaan laut.

    Trenggono berharap bahwa teknologi ini mampu memperkuat pengawasan pemerintah terhadap segala bentuk kegiatan baik yang legal maupun ilegal di perairan Indonesia.

    “Ocean big data ini sekarang kita tujuannya untuk memonitor mana aktivitas di laut yang bisa kita deteksi, tapi tidak dilaporkan kepada kita. Kemudian, akan kita lihat kalau di situ zona konservasi, tentu kita akan larang,” katanya pula.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kelola Pulau-Bangun Resor Tanpa Izin Siap-siap Disegel!

    Kelola Pulau-Bangun Resor Tanpa Izin Siap-siap Disegel!

    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menutup usaha yang tak melaporkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini menyusul masih banyaknya perusahaan yang tak melaporkan kewajiban laporan tahunan ke KKP.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pelaku usaha yang tidak melaporkan KKPRL akan dikenakan sanksi, mulai dari pengenaan denda hingga penutupan izin usaha.

    KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.

    Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misal dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya.

    “Sanksinya ditutup. Didenda, ditutup (jika tidak melaporkan KKPRL),” kata pria yang akrab disapa Trenggono kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    KKP juga mengawasi pemanfaatan pulau oleh orang asing. Trenggono menerangkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sempat menyegel resort milik orang asing di Kepulauan Anambas lantaran tak mengantongi izin KKPRL.

    “Itu (Kepulauan Anambas) ada resort miliknya orang asing di sana, yang tidak memiliki izin kesesuaian ruang laut atau izin KKPRL itu, lalu kemudian oleh beliau (Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono) disegel,” ujarnya.

    KKP akan mengecek apakah wilayah tersebut boleh dimaksimalkan untuk pengembangan ekonomi, seperti resort. Usaha tersebut akan tetap disegel jika wilayah tersebut masuk ke dalam zona konservasi.

    “Tapi apabila wilayahnya kemudian itu menjadi zona konservasi, tentu itu sama sekali tidak boleh, harus kembalikan ke fungsi konservasi,” terang dia.

    Untuk mengawasi hal itu, Trenggono akan memanfaatkan teknologi dengan mengembangkan infrastruktur teknologi Ocean Big Data. Sistem tersebut akan dibangun melalui perangkat berbasis teknologi pemantauan pesisir, laut, dan udara, seperti radar, sensor pengukuran kualitas air dan laut, drone bawah air, drone udara, hingga satelit nano.

    “Ocean Big Data ini sekarang kita tujuannya untuk memonitor mana ada aktivitas di laut yang kemudian tidak, yang bisa kita deteksi tapi kemudian tidak melaporkan kepada kita,” jelas Trenggono.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Jika mengabaikan, denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari telah menunggu.

    “Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya.

    Doni menerangkan pengiriman laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.

    “Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir,” tegas Doni.

    (rea/hns)

  • Dampak Tarif AS: Pasar Ekspor Perikanan Indonesia Bisa Terguncang – Page 3

    Dampak Tarif AS: Pasar Ekspor Perikanan Indonesia Bisa Terguncang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyoroti kebijakan tarif resiprokal yang dikenakan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia.

    Menurutnya, tarif sebesar 32 persen itu akan berpengaruh langsung terhadap daya saing dan performa ekspor sektor kelautan Indonesia, terutama komoditas perikanan yang selama ini banyak ditujukan ke pasar AS.

    “Dari sektor perikanan Potensi ekonominya tidak kurang dari USD200 miliar valuasinya Tapi Indonesia Ekspornya baru rata-rata di USD5,5 miliar dan itu pun yang terbesar arahnya adalah ke Amerika,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025).

    Ia menyebut kebijakan perdagangan tersebut sebagai bentuk tekanan yang harus diantisipasi dengan langkah cerdas dan strategis.

    Amerika Serikat diketahui telah menerapkan sistem perdagangan resiprokal sebagai respons terhadap berbagai ketidakseimbangan dagang.

    Tarif tinggi ini dianggap sebagai bentuk pembalasan terhadap negara-negara yang memberlakukan hambatan dagang terhadap produk Amerika.

    “Dengan situasi perdagangan Amerika yang sekarang ada sistem kebijakan resiprokal makanya akan berdampak juga kepada kita,” ujarnya.

     

  • Menteri KKP: Ocean Big Data Jadi Senjata Awasi Pemanfaatan Ruang Laut RI – Page 3

    Menteri KKP: Ocean Big Data Jadi Senjata Awasi Pemanfaatan Ruang Laut RI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini mengandalkan teknologi canggih untuk mengawasi aktivitas pemanfaatan ruang laut.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pengembangan Ocean Big Data sebagai sistem pemantauan terpadu berbasis data. Teknologi ini diyakini akan memperkuat kontrol pemerintah terhadap segala bentuk kegiatan di wilayah laut Indonesia.

    “Kita juga terus mengembangkan Ocean Big Data. Ocean Big Data ini sedang kita kembangkan, tujuannya untuk memonitor aktivitas di laut yang bisa kita deteksi namun tidak dilaporkan kepada kita,” kata Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025).

    Sistem ini akan mencakup informasi spasial dan aktivitas ekonomi kelautan secara real-time. Dengan begitu, pelanggaran dapat segera terdeteksi dan ditindak.

    Ocean Big Data memungkinkan integrasi data dari berbagai sumber, termasuk citra satelit, sensor laut, dan pelaporan elektronik. Teknologi ini menjadi tumpuan untuk menciptakan tata ruang laut yang lebih akurat dan transparan. Tidak hanya untuk penegakan hukum, data ini juga akan menjadi dasar pengambilan kebijakan nasional.

    “Kita lihat kalau di situ zona konservasi tentu kita akan larang. Dan sosialisasi ini terus akan dilakukan agar betul-betul tahu persis, kalau misalnya itu bisa dilakukan untuk kepentingan ekonomi, pengembangan ekonomi, ya harus kita dorong. Dan teman-teman semua juga bisa mendukung,” ujarnya.

    Melalui pendekatan digital ini, KKP berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi seperti KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

     

  • Undang-undang Kelautan Mau Direvisi, Ini Bocorannya

    Undang-undang Kelautan Mau Direvisi, Ini Bocorannya

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berencana merevisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Alasannya agar manfaat konservasi ruang laut dapat dirasakan ke daerah.

    Hal ini disampaikan Trenggono saat berbicara mengenai konservasi laut. Saat ini luas kawasan konservasi laut Indonesia telah mencapai 29,7 juta hektare. Pihaknya menargetkan kawasan konservasi laut hingga 2045 mencapai angka 97,5 juta hektare.

    Trenggono memaparkan ada sejumlah manfaat yang dirasakan apabila memperluas kawasan konservasi laut, seperti biota laut tidak punah hingga menyerap karbondioksida.

    “Lalu secara alam juga kemudian akan menjadi baik. Lalu dia juga akan menyerap karbon dan menjaga, lalu kemudian memproduksi oksigen dengan baik, sehingga kehidupan umat manusia juga tetap bisa terjaga,” jelas Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Selain itu, ada peluang ekonomi dari konservasi laut dari skema perdagangan karbon (carbon trading).

    “Jadi nanti kalau ada industri, baik di luar ataupun di dalam negeri, itu sudah mulai, seberapa besar mereka memproduksi CO2, sebesar itu juga dia mesti kompensasi kepada karbon,” jelas Trenggono.

    Untuk meningkatkan hal itu, pemerintah mendorong revisi Undang-Undang Kelautan agar manfaat konservasi ruang laut bisa lebih besar dirasakan daerah.

    Rencananya Trenggono akan mengajukan usulan revisi UU Kelautan ke Komisi IV DPR.

    “Nanti berikutnya tentu kita akan bisa bicara secara khusus, untuk kemudian kita mengajukan kepada Komisi IV DPR RI. Nanti diinisiasi untuk mungkin di Undang-Undang Kelautan ada yang harus kita ubah, supaya bagaimana manfaatnya ini betul-betul bisa turun kepada daerah juga bisa begitu,” tambah dia.

    Usulan perubahan undang-undang ini sempat disampaikan Trenggono saat membahas terkait perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Trenggono menerangkan pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait mengenai penataan ruang laut, termasuk perizinan KKPRL yang sering dilanggar para pengusaha.

    “Kita sudah juga mulai berdiskusi mudah-mudahan di pertemuan dua hari ini dengan daerah nanti akan keluar sebuah kesimpulan yang bagus. Yang nanti kemudian bisa kita ajukan menjadi sebuah rujukan perubahan undang-undang,” terang Trenggono.

    “Untuk kemudian masa depan di sektor kelautan dan perikanan betul-betul bisa menjadi lebih jelas,” sambungnya.

    (rea/hns)

  • Trump Getok Tarif 32%, RI Pilih Ekspor Ikan ke China & Eropa

    Trump Getok Tarif 32%, RI Pilih Ekspor Ikan ke China & Eropa

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menanggapi tarif impor tinggi yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Produk Indonesia yang masuk ke AS bakal dikenakan tarif 32%, mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

    Trenggono mengatakan potensi ekonomi dari sektor perikanan sangat besar. Nilainya tidak kurang dari US$ 200 miliar, tapi ekspor perikanan Indonesia rata-rata hanya US$ 5,5 miliar. Sayangnya, ekspor perikanan Indonesia juga masih menemui kendala lantaran tarif Trump.

    “Dan itu pun yang terbesar arahnya adalah ke Amerika Serikat. Dengan situasi perdagangan Amerika yang sekarang ada sistem kebijakan resiprokal, makanya akan berdampak juga kepada kita,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Kendati begitu, Trenggono menilai Indonesia masih mempunyai untuk membuka pangsa pasar di luar AS, seperti Eropa dan China. Menurut dia, Indonesia tidak bisa berpangku tangan berdiam diri menghadapi tantangan tersebut.

    “Potensi eropa, potensi China di Asia juga begitu besar. Kita tidak cerdas kalau kita tidak mampu bisa berbuat banyak untuk mengambil potensi untuk kepentingan ekonomi kita,” terang Trenggono.

    Seperti diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan Indonesia akan terkena tarif impor sebesar 32% pada 1 Agustus 2025 mendatang.

    Tim negosiasi tarif Indonesia juga sudah berada di Washington DC untuk terus bernegosiasi dengan administrasi Trump. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun sudah berangkat dari Brasil ke Amerika Serikat (AS) untuk melanjutkan diskusi tarif dengan lebih intensif.

    Lihat juga video: Kelapa Sawit Jadi Andalan Ekspor RI Hadapi Tarif Trump

    (rea/hns)

  • Langgar Izin Ruang Laut, Siap-Siap Disegel dan Kena Denda – Page 3

    Langgar Izin Ruang Laut, Siap-Siap Disegel dan Kena Denda – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

    Setiap kegiatan di wilayah pesisir dan laut yang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) akan dikenai sanksi administratif hingga penyegelan lokasi. Hal ini penting untuk menjaga tata kelola laut yang tertib dan berkelanjutan.

    “Kita lihat kalau di situ zona konservasi tentu kita akan larang. Tapi kalau wilayah-wilayah harus menjadi konservasi, ruang konservasi itu tentu harus kita jaga dengan baik. Sanksinya ditutup,” kata Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025). 

    Ia juga menyebutkan, tindakan tegas ini telah dilakukan terhadap beberapa pelanggaran, termasuk yang melibatkan investor asing.

    Salah satu contoh nyata adalah penyegelan terhadap sebuah resort milik warga negara asing di Anambas yang tidak memiliki izin KKPRL. Kegiatan itu dihentikan, dan pemilik dikenakan denda sebelum akhirnya diminta mengurus izin jika wilayah tersebut memang layak untuk kegiatan ekonomi.

    “Misalnya waktu itu pernah juga melakukan segel penyajilan di wilayah Anambas. Itu ada resort miliknya orang asing disana yang tidak memiliki izin kesesuaian ruang laut atau izin KKPRL itu. Lalu kemudian disegel,” ujarnya.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan wilayah laut nasional serta menegakkan keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi. Trenggono menekankan pentingnya perlakuan setara dalam penegakan aturan, baik terhadap usaha lokal maupun asing.

     

  • Kata Menteri Prabowo Tidak Ada Penjualan Pulau, tapi…

    Kata Menteri Prabowo Tidak Ada Penjualan Pulau, tapi…

    Jakarta

    Kabar penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono pun buka suara merespons hal itu.

    Trenggono mengatakan di era koneksi internet berkecepatan tinggi yang memungkinkan transfer data dalam jumlah besar dan cepat, siapapun bisa melihat potensi pulau-pulau yang dapat dikembangkan jadi daerah wisata.

    “Tapi di era broadband, sperti sekarang ini, misalnya di luar negeri di sana dia melihat ada potensi pulau-pulau yang mungkin bisa jadi tidak hanya di Indonesia, bisa di negara lain juga yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi daerah Pariwisata, ya bisa saja mereka melakukan itu,” kata pria yang akrab disapa Trenggono dalam acara Rapat Kerja Teknis Ditjen Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Trenggono menerangkan di era seperti broadband ini dapat menciptakan seolah-seolah pulau itu dijual. Kemudian Tenggono menegaskan pulau-pulau tersebut tidak dapat dipindahkan juga.

    “Tapi di kita tentu Karena di era broadband, seolah-olah itu adalah dijual. Sebetulnya kalau dijual itu pulau-pulau itu tidak bisa diangkut juga, pulau-pulau itu tetap ada di situ,” terang Trenggono.

    Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil hanya bisa dimanfaatkan apabila dapat menarik investasi serta kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Dengan catatan, wilayah tersebut tidak masuk dalam kawasan konservasi.

    “Tapi yang paling penting adalah apabila investasi bisa hadir di situ dan bisa ada kegiatan ekonomi di situ, maka manfaatnya harus bisa digunakan untuk kepentingan daerah dan kepentingan negara tentunya,” jelas Trenggono.

    KKP sendiri mempunyai program pengawasan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Program ini juga untuk menjamin keberlanjutan ekologi laut.

    (rea/hns)

  • KKP soroti dampak tarif AS, mendorong ekspor ke negara lain

    KKP soroti dampak tarif AS, mendorong ekspor ke negara lain

    Potensi Eropa, potensi China di Asia juga begitu besar. Kita tidak cerdas kalau tidak mampu berbuat banyak untuk mengambil potensi untuk kepentingan ekonomi kita.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut Indonesia perlu memanfaatkan potensi ekonomi dari sektor perikanan dengan membuka peluang pasar baru sebagai antisipasi dampak dari tarif resiprokal Amerika Serikat (AS).

    Trenggono mengatakan AS masih menjadi pangsa terbesar untuk produk perikanan. Namun, Indonesia tidak boleh menutup mata untuk melihat peluang-peluang baru dari negara lain.

    “Potensi Eropa, potensi China di Asia juga begitu besar. Kita tidak cerdas kalau tidak mampu berbuat banyak untuk mengambil potensi untuk kepentingan ekonomi kita,” ujar Trenggono saat membuka Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Jakarta, Selasa.

    Ia menyebut secara tidak langsung adanya kebijakan resiprokal yang ditetapkan AS untuk Indonesia sebesar 32 persen akan memberikan dampak bagi sektor perikanan.

    “Dari sektor perikanan potensi ekonominya tidak kurang dari 200 miliar dolar AS valuasinya, tapi Indonesia ekspornya baru rata-rata 5,5 miliar dolar AS dan itu pun yang terbesar arahnya adalah ke Amerika Serikat. Dengan situasi perdagangan Amerika Serikat yang sekarang ada sistem kebijakan resiprokal, makanya akan berdampak juga kepada kita,” katanya lagi.

    Di sisi lain, Trenggono menyampaikan bahwa untuk menggali potensi ekonomi kelautan, maka penataan ruang laut harus dilakukan melalui pengaturan perencanaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut secara efisien, adil dan berkelanjutan.

    Penataan ruang laut merupakan fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika lingkungan serta kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat.

    Menurutnya, tanpa keterpaduan perencanaan antara ruang darat dan laut, potensi konflik pemanfaatan ruang, tumpang tindih kebijakan, serta inefisiensi investasi akan terus terjadi.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, penerapan kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump untuk produk asal Indonesia ditunda.

    Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengumumkan untuk tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

    “Waktunya (penerapa,n tarif 32 persen) adalah kita sebut pause. Jadi penundaan penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada,” kata Airlangga, saat memberikan keterangan pers di Brussel, Belgia, Sabtu (12/7), waktu setempat.

    Keputusan penundaan tersebut merupakan hasil dari pertemuan antara Airlangga dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Kepala Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer yang berlangsung di Washington DC, AS, pada Rabu (9/7).

    Airlangga menjelaskan, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat bahwa usulan Indonesia akan terus berproses dalam perundingan lanjutan selama tiga minggu ke depan.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Trenggono Klaim Sampah Plastik RI Kiriman dari Luar Negeri, Tertinggi Kedua di Dunia

    Trenggono Klaim Sampah Plastik RI Kiriman dari Luar Negeri, Tertinggi Kedua di Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeklaim sampah plastik yang berada di perairan Indonesia merupakan gabungan dari beberapa negara yang bergeser ke wilayah Tanah Air.

    Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Trenggono menuturkan bahwa Indonesia seringkali disebut sebagai negara dengan sampah plastik terbesar kedua di dunia. Alhasil, Indonesia menjadi sorotan di mata dunia dari sisi sampah plastik.

    “Kalau kita bicara marine pollution, sebetulnya tidak hanya plastik. Namun demikian plastik ini menjadi sebuah sorotan yang begitu besar di dunia. Kita selalu ditanya bahwa Indonesia ini adalah sampah plastiknya terbesar nomor dua di dunia,” kata Trenggono.

    Namun, Trenggono menyebut bahwa berdasarkan hasil kajian dengan beberapa universitas di Australia Barat menunjukkan bahwa tidak semua sampah plastik berasal dari dalam daratan Indonesia.

    “Plastik itu tidak semuanya berasal dari dalam daratan Indonesia, tapi juga dari negara-negara yang lain yang terus bergeser juga ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia juga menyoroti sejumlah kapal yang berlalu-lalang melintasi perairan Indonesia yang membawa kantong plastik. Untuk itu, dia menekankan para kapal pencari ikan harus kembali membawa kantong plastik saat tiba di daratan.

    “Kami buat gerakan yang namanya Bulan Cinta Laut, yang setiap tahun selalu ada kegiatan itu. Kegiatan ini terus dilakukan, ini tentu perlu dukungan dari para kepala daerah, terutama pesisir. Kegiatan ini harus selalu dijalankan,” tuturnya.

    Selain itu, Trenggono mengatakan kapal juga dilarang membuang sampah plastik ke laut, sebab bisa berdampak buruk dan akan mengganggu kesehatan masyarakat.

    “Kalau dia [sampah plastik] menjadi mikroplastik, lalu dimakan oleh ikan, ikannya ditangkap, dikonsumsi oleh manusia, itu akan menyebabkan tingkat kesehatan yang tidak baik,” pungkasnya.