Tag: Saifullah Yusuf

  • Momen Prabowo Menangis saat Peluk Anak-anak di Posko Pengungsian Aceh Tamiang

    Momen Prabowo Menangis saat Peluk Anak-anak di Posko Pengungsian Aceh Tamiang

    Bisnis.com, ACEH TAMIANG – Presiden Prabowo Subianto tiba di Posko Pengungsian Desa Sukajadi, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jumat (12/12/2025) pukul 10.31 WIB.

    Menurut pantauan Bisnis, kedatangan Prabowo untuk meninjau kondisi warga terdampak banjir dan memastikan penanganan darurat berlangsung optimal.

    Prabowo datang didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabowo.

    Orang nomor satu di Indonesia itu pun menyapa anak-anak yang berada di posko. Sembari memeluk dan menggendong sejumlah anak di pengungsian, terlihat wajah Prabowo berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.

    Prabowo pun menyampaikan bahwa dia datang sesuai janjinya ketika akses menuju Aceh Tamiang masih terputus.

    “Saya datang sesuai janji saya waktu itu Tamiang masih terputus ya, kapan sudah tembus berapa hari yang lalu, seminggu yang lalu ya, saya janji mau nengok beliau, saya lihat keadaan Insyaallah bersama-sama kita akan memperbaiki keadaan ini,” kata Prabowo.

    Lebih lanjut, dia menegaskan pemerintah terus bekerja memulihkan kondisi di wilayah terdampak.

    “Pemerintah akan turun akan membantu semuanya, saya minta maaf kalau masih ada yang belum, kita sedang bekerja keras, mungkin listrik belum ya, listrik sudah mulai, oke, ya kita berusaha kita tahu di lapangan sangat sulit, keadaannya sulit jadi kita atasi bersama,” ujarnya.

    Prabowo juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan kepada seluruh masyarakat.

    “Kita sekarang harus waspada hati-hati kita harus jaga lingkungan kita, alam kita harus kita jaga, kita tidak boleh tebang pohon sembarangan, saya minta pemerintah daerah lebih waspada lebih awasi, kita jaga alam kita dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

    Menutup arahannya, Prabowo memberikan semangat kepada anak-anak di pengungsian.

    “Anak-anak yang tabah, yang semangat kita cepat kembali supaya anak-anak semua cepat sekolah semuanya. Terima kasih terima kasih semuanya,” tandas Prabowo.

  • Eks Ketum PBNU Sebut Izin Tambang untuk Ormas Diduga ‘Jebakan’ Jokowi agar Tidak Kritis

    Eks Ketum PBNU Sebut Izin Tambang untuk Ormas Diduga ‘Jebakan’ Jokowi agar Tidak Kritis

    GELORA.CO – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj menilai pemberian izin tambang diduga sebagai “jebakan” Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melumpuhkan daya kritis ormas dan kampus.

    Mulanya, Said Aqil mengaku sempat mendengar bahwa Jokowi memberikan konsesi tambang kepada ormas dan dirinya menyambutnya dengan gembira.

    “Barangkali itu merupakan penghargaan kepada ormas yang dulu berjuang sebelum lahirnya NKRI. NU, Muhammadiyah, dan sebagainya, apresiasi,” kata Said Aqil dikutip dari Forum Keadilan TV, Kamis (11/12/2025).

    Namun setelah dipertimbangkan, Said Aqil menilai lebih banyak dampak buruknya. Ia juga berkaca dari pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

    “Tapi secara negative thinking, bisa-bisa saya katakan jebakan, sehingga akhirnya nanti ormas ini lumpuh, tidak mampu untuk memberikan kritik atau apalah, masukan, ya, rekomendasi yang agak tajam kepada pemerintah,” ujar Said Aqil.

    Tidak sampai di situ, polemik kepemimpinan PBNU antara KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang memuncak pada akhir November 2025 juga disebut berkaitan. Konflik internal PBNU itu dipicu isu pemberhentian Gus Yahya oleh Syuriyah karena dugaan pelanggaran nilai dan tata kelola keuangan—yang dibantah Gus Yahya. Sementara itu, Gus Ipul sebelumnya dicopot dari jabatan Sekjen oleh Gus Yahya, kemudian menolak disebut sebagai calon pengganti.

    “Yang jelas, itu juga menjadi sebab konfliknya antara Ketum (Gus Yahya) dan Sekjen (Gus Ipul), yang Sekjen di belakangnya ada Rais Aam,” ucap Said Aqil.

    Lebih jauh dia kemudian menyinggung kondisi di negara lain, seperti Bolivia, Venezuela, dan Nigeria, yang mengalami perang saudara akibat perebutan sumber daya alam.

    “Negara Bolivia, Venezuela, Nigeria, yang tadinya bersatu, kompak, perang saudara gara-gara tambang. Masa kita enggak bisa mengambil pelajaran seperti itu?” kata Said Aqil mengingatkan.

    Said Aqil menilai konsesi tambang tersebut sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah karena sudah menimbulkan perpecahan sebelum membawa manfaat apa pun.

    “Ternyata belum sampai ke sana (kemaslahatan) sudah jelas di situ sudah pecah, sudah mudarat, sudah melahirkan kemudaratan. Oleh karena itu, pendapat saya, kembalikan,” ujarnya menegaskan.

  • Anggota DPR: Izin pemberian bantuan tak boleh hambat solidaritas warga

    Anggota DPR: Izin pemberian bantuan tak boleh hambat solidaritas warga

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, mengatakan, persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana jangan sampai justru menghambat solidaritas warga.

    Ia mengatakan, di fase tanggap darurat atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini prinsip kemanusiaan menuntut kecepatan. Ia menyampaikan hal itu guna pernyataan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, tentang kewajiban izin untuk penggalangan dana.

    “Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” kata dia, di Jakarta, Kamis.

    Ia mengungkapkan, kewajiban izin tersebut diatur dalam UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021.

    Namun, dia mengungkapkan bahwa berbagai analisis dan kebijakan dari sektor filantropi menilai bahwa mekanisme perizinan saat ini dirasa sering kurang responsif terhadap situasi bencana, termasuk lamanya proses perizinan, juga risiko kriminalisasi relawan.

    Dia menyebut UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.

    Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya. Untuk itu, menurut dia, relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat risiko kriminalisasi.

    Di samping itu, dia mengingatkan kepada sejumlah pemerintah daerah yang terdampak bencana untuk mengelola alokasi Rp4 miliar dari Presiden secara cepat, terukur, dan transparan, mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional.

    “Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ungkapnya.

    Dalam kerangka hukum penanggulangan bencana (UU 24/2007) dan operasional pendanaan (Perpres 75/2021), menurut dia, BNPB memiliki peran koordinasi dan dapat membantu verifikasi kebutuhan, prioritas lokasi, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama agar sesuai standar penanggulangan bencana nasional.

    “Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat-tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” kata dia.

    Sebelumnya, Yusuf pada Selasa (9/12) menjelaskan, pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

    “Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan. Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos,” kata dia.

    Ia melanjutkan, untuk donasi di atas Rp500 juta, harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.

    “Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ucapnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Klarifikasi Mensos Soal Izin Donasi untuk Korban Bencana

    Klarifikasi Mensos Soal Izin Donasi untuk Korban Bencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kewajiban izin dalam penggalangan dana bantuan untuk korban bencana di Sumatera. Sebelumnya, pernyataan Gus Ipul sempat memicu perdebatan publik di media sosial.

    Gus Ipul menegaskan, pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat untuk menggalang donasi. Menurutnya, aksi saling membantu adalah bentuk solidaritas sosial yang sangat dihargai.

    “Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menggalang donasi. Kami sangat menghargai semangat gotong royong,” ujar Gus Ipul kepada wartawan, Selasa (11/12/2025).

    Meski penggalangan dana diperbolehkan, pemerintah mengingatkan bahwa proses tersebut tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Gus Ipul menjelaskan, adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan dana baik untuk kemanusiaan maupun kesejahteraan sosial harus memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang.

    “Aturan itu bukan untuk mempersulit, tetapi agar dana dapat dipertanggungjawabkan dan disalurkan dengan benar,” jelasnya.

    Undang-Undang tersebut menyebutkan, pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan di bidang sosial, mental, agama, kejasmanian, maupun kebudayaan wajib mendapat izin terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar kegiatan donasi tidak disalahgunakan serta memastikan penyalurannya tepat sasaran.

    Kementerian Sosial saat ini juga sedang melakukan sosialisasi ulang agar masyarakat memahami bahwa mekanisme izin merupakan bagian dari tata kelola donasi yang aman dan transparan.

    Gus Ipul menegaskan, pemerintah mendorong semangat gotong royong masyarakat dalam membantu korban bencana, selama kegiatan donasi mengikuti alur perizinan sesuai ketentuan.

  • Gus Ipul Klarifikasi soal Donasi Bencana: Tak Perlu Izin, Langsung Saja

    Gus Ipul Klarifikasi soal Donasi Bencana: Tak Perlu Izin, Langsung Saja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pemerintah tidak membatasi masyarakat untuk menggalang donasi bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

    Dia justru memastikan pengurusan izin pengumpulan bantuan kebencanaan dapat dilakukan belakangan setelah proses penggalangan berlangsung.

    Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul menanggapi viral pernyataan dirinya mengenai perizinan donasi publik yang ramai dibahas di media sosial. Menurutnya, aturan Kemensos bukanlah bentuk pelarangan, melainkan mekanisme pertanggungjawaban agar dana bantuan digunakan sesuai ketentuan.

    “Dipersilakan [donasi], tak perlu izin langsung saja. Tapi nanti kalau sudah selesai nanti bisa urus izinnya belakangan,” ujar Gus Ipul, Rabu (10/12/2025).

    Ia menambahkan masyarakat dipersilakan memulai pengumpulan bantuan terlebih dahulu. Pelaporan atau pengurusan izin dapat dilakukan setelah kegiatan berlangsung, selama ada transparansi dan akuntabilitas.

    Bagi Gus Ipul, hal yang terpenting adalah semangat tolong menolong sesama tidak boleh diganggu gugat oleh hambatan administrasi.

    “Kalau bencana silakan kumpulkan dulu, tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh [lakukan donasi dahulu],” katanya.

    Mensos juga menjelaskan bahwa izin dari Kemensos dibuat untuk membuat pertanggungjawaban publik atas kegiatan donasi yang dilakukan, bukan untuk membatasi donasi. Mekanisme tersebut dibuat agar pengumpulan donasi benar-benar digunakan untuk membantu korban bencana, bukan untuk disalahgunakan.

    Gus Ipul juga mengapresiasi berbagai aksi solidaritas yang dilakukan publik untuk membantu warga terdampak di tiga provinsi tersebut. Menurutnya, semangat gotong-royong harus difasilitasi Pemerintah agar bantuan bisa tersalurkan dengan cepat, tepat, dan transparan.

    Kemensos saat ini terus berkoordinasi dengan BNPB, TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan darurat di wilayah terdampak. Bantuan logistik, dapur umum, dan assessment kebutuhan warga telah berjalan paralel di sejumlah titik terdampak bencana.

    Gus Ipul berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempercepat pemulihan warga yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    Sebelumnya, Mensos Gus Ipul membuat pernyataan pengajuan izin untuk menanggapi fenomena banyak artis hingga influencer yang giat menggalang bantuan untuk korban bencana di Sumatra.

    Beliau beranggapan bahwa siapapun dapat mengumpulkan donasi, baik perorangan atau lembaga dengan sebaiknya mengajukan izin terlebih dahulu. Pernyataan Gus Ipul mengenai mengurus izin terlebih dahulu menjadi viral dan ramai dikritik warganet.(Stefanus Bintang Agni)

  • Ramai Penggalangan Dana Artis dan Influencer, Mensos: Harus Punya Izin

    Ramai Penggalangan Dana Artis dan Influencer, Mensos: Harus Punya Izin

    Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat, baik perorangan dan lembaga yang melakukan penggalangan dana untuk memenuhi ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

    Hal tersebut disampaikan Gus Ipul untuk menanggapi banyaknya artis hingga pemengaruh atau influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” kata Gus Ipul dilansir Antara, Rabu, 10 Desember 2025.
     

    “Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos,” ujar dia.

    Sementara untuk donasi di atas Rp500 juta, ia melanjutkan harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.

    “Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ucapnya.

    Gus Ipul juga mengatakan masyarakat bebas menggalang donasi untuk membantu korban bencana asal bisa mempertanggungjawabkan laporan dan penyalurannya secara transparan.

    “Yang penting itu kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan dari masyarakat ini, caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” tuturnya.

    Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat, baik perorangan dan lembaga yang melakukan penggalangan dana untuk memenuhi ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
     
    Hal tersebut disampaikan Gus Ipul untuk menanggapi banyaknya artis hingga pemengaruh atau influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
     
    “Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” kata Gus Ipul dilansir Antara, Rabu, 10 Desember 2025.
     

    “Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos,” ujar dia.

    Sementara untuk donasi di atas Rp500 juta, ia melanjutkan harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.
     
    “Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ucapnya.
     
    Gus Ipul juga mengatakan masyarakat bebas menggalang donasi untuk membantu korban bencana asal bisa mempertanggungjawabkan laporan dan penyalurannya secara transparan.
     
    “Yang penting itu kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan dari masyarakat ini, caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” tuturnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan

    Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan

    Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang publik menggalang dana untuk bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
    “Jadi bebas silakan, siapa saja boleh. Kita enggak menghalang-halangi, tidak menghambat, silakan,” kata
    Gus Ipul
    di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    Oleh karena itu, dia memberikan apresiasi atas sikap saling membantu tersebut.
    “Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain. Membantu saudara-saudara yang mungkin lain yang kesulitan atau juga mereka yang terdampak dari bencana,” kata Gus Ipul.
    Kendati demikian, Gus Ipul mengungkapkan bahwa ada undang-undang yang memang mengatur bahwa
    penggalangan dana
    perlu memperoleh
    izin
    .
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.
    Beleid itu menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
    “Di mana kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi,” kata Gus Ipul.
    “Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial,” imbuh dia.
    Gus Ipul menuturkan bahwa setelah mengantongi izin, kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan, tetapi harus diikuti oleh audit setelah kegiatan selesai dilakukan.
    “Kalau penghasilannya atau dana yang dikumpulkan itu di bawah Rp 500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Tapi kalau di atas Rp 500 juta, itu mungkin perlu akuntan publik. Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin,” kata dia.
    UU 9/1961 itu juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang mengadakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, yakni pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.
    Menurut Gus Ipul, sanksi yang diatur dalam beleid tersebut nilainya sangat kecil bila dikonversikan dengan nilai mata uang hari ini.
    “Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, ‘Lebih baik disanksi aja wis,’” kata dia.
    Namun demikian, Gus Ipul menekankan bahwa inti dari aturan tersebut bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan pengumpulan dana secara kredibel.
    “Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, secara terbuka, akuntabel. Nah, setelah akuntabel itu kredibel gitu. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat,” kata dia.
    Gus Ipul juga membeberkan sejumlah manfaat yang bisa dipetik dari pelaksanaan aturan ini.
    Pertama, menurut dia, masyarakat dapat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
    “Yang kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan,” kata Gus Ipul melanjutkan.
    Ia menyebutkan bahwa mekanisme ini juga mendatangkan manfaat bagi pemerintah karena dapat mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, siapa penerimanya, dan bagaimana pemanfaatannya.
    Menurut Gus Ipul, data tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan bantuan seperti apa saja yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.
    “Sehingga mungkin, kalau ini kita membantu sembako, yang lain membantu pembuatan rumah supaya lebih layak huni, yang lain membantu pemberdayaan, dengan begitu kan bisa kita mengintegrasikan program,” kata Gus Ipul.
    “Jadi inilah memang regulasinya seperti itu. Sekaligus ini menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan data yang lebih akurat, lembaganya makin kredibel, masyarakat juga makin semangat untuk memberikan bantuan atau sumbangan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemensos Siapkan Santunan Korban Kebakaran Gedung Terra Drone

    Kemensos Siapkan Santunan Korban Kebakaran Gedung Terra Drone

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pemerintah akan memberikan santunan kepada para korban tewas maupun luka-luka dalam insiden kebakaran hebat yang melanda Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang ini menimbulkan korban jiwa dan luka serius, sehingga penanganan lanjutan terus dilakukan.

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, negara hadir untuk membantu para penyintas dan keluarga korban demi meringankan beban mereka.

    Menurutnya, dukungan pemerintah menjadi bagian penting dari proses pemulihan sosial masyarakat terdampak bencana.

    Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, Kemensos akan menyalurkan santunan kepada ahli waris dari 22 korban tewas. Setiap ahli waris berhak menerima bantuan sebesar Rp 15 juta sesuai ketentuan program perlindungan sosial yang berlaku.

    “Insyaallah nanti kita akan memberikan tali asih bagi yang wafat. Sesuai program Kemensos, santunan sebesar Rp 15 juta per orang akan diberikan kepada ahli waris,” ujar Saifullah Yusuf.

    Selain bagi korban meninggal dunia, Kemensos juga menyiapkan bantuan untuk korban luka-luka. Korban dengan luka berat berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta. Besaran bantuan untuk masing-masing penyintas akan ditentukan berdasarkan asesmen lapangan yang tengah dilakukan tim Kemensos.

    Meski skema bantuan telah disiapkan, proses penyaluran masih menunggu pendataan korban kebakaran Gedung Terra Drone selesai. Identifikasi, verifikasi, dan pencocokan data dengan ahli waris sedang berlangsung agar penyaluran santunan berjalan tepat sasaran.

    “Saat ini kami sedang melakukan asesmen. Setelah teridentifikasi dan kami berkoordinasi dengan ahli waris, pada waktunya santunan akan kami salurkan,” tegasnya.

    Kemensos berharap bantuan tersebut dapat mengurangi beban keluarga korban atas musibah kebakaran Gedung Terra Drone. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap potensi kebakaran di area padat aktivitas dan teknologi seperti gedung perkantoran maupun fasilitas industri.

  • Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Versi Sultan

    Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Versi Sultan

    Jakarta, Beritasatu.com – KH Zulfa Mustofa resmi ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) versi kelompok yang dikenal sebagai “kelompok Sultan”. Penetapan ini memunculkan kembali isu dualisme kepemimpinan di tubuh PBNU, sebab hingga saat ini Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya masih menjabat ketua umum PBNU berdasarkan hasil Muktamar ke-34.

    Penunjukan Zulfa Mustofa dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/12/2025) malam. Rapat tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan senior Nahdlatul Ulama, seperti M Nuh, Khofifah Indar Parawansa, Nasaruddin Umar, dan Saifullah Yusuf.

    Kehadiran para tokoh tersebut mempertegas bahwa keputusan ini bukan sekadar manuver politik internal, tetapi langkah yang diklaim untuk menjaga keberlangsungan organisasi.

    Rais Syuriyah PBNU, M Nuh menyampaikan keputusan itu di hadapan para pengurus yang hadir. Ia menegaskan, penetapan Zulfa Mustofa dilakukan sebagai upaya menjaga kesinambungan roda organisasi sampai Muktamar ke-35 terlaksana.

    “KH Zulfa Mustofa akan menjalankan tugas sebagai penjabat ketua umum PBNU terhitung mulai hari ini hingga Muktamar ke-35 diselenggarakan,” ujar M Nuh.

    Pada sisi lain, KH Zulfa Mustofa menyatakan kesiapannya mengemban tugas tersebut. Ia menegaskan akan bekerja secara sungguh-sungguh dan mengutamakan kepentingan jam’iyah NU.

    Zulfa juga menekankan, dirinya tidak ingin terseret ke dalam konflik masa lalu dan berharap seluruh warga NU dapat kembali mengedepankan persatuan.

    “Saya tidak ingin terlibat dalam konflik lama. Mari kita kembali bersatu dan fokus membesarkan NU,” kata Zulfa Mustofa.

    Keputusan ini semakin menyoroti adanya dualisme kepemimpinan di tubuh PBNU. Sementara kelompok Sultan menetapkan Pj Ketum baru, Gus Yahya masih menjalankan roda organisasi di Gedung PBNU, Jakarta, sesuai mandat Muktamar ke-34.

    Ia sebelumnya menilai upaya pemberhentian dirinya tidak sah, karena tidak melalui mekanisme muktamar sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    Dengan dinamika terbaru ini, arah konsolidasi PBNU menjelang Muktamar ke-35 diprediksi menjadi sorotan utama, terutama terkait legitimasi kepemimpinan dan penyatuan kembali struktur organisasi.

  • Kata Menag Nasaruddin Umar Usai Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Kata Menag Nasaruddin Umar Usai Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar buka suara terkait hasil pleno PBNU yang menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Tanfidziyah, Zulfa Mustofa, menjadi Penjabat (Pj) Ketum PBNU. Menag Nasaruddin yang hadir dalam acara tersebut mengatakan NU selalu punya cara untuk menyelesaikan persoalannya sendiri.

    “Iya jadi gini, NU itu selalu punya cara untuk menyelesaikan persoalannya sendiri. Saya ulangi ya, NU selalu punya cara untuk menyelesaikan persoalannya sendiri. Makanya itu, selaku pemerintah kami tidak terlibat untuk mengurus urusan internal NU, apalagi PBNU,” kata Nasaruddin di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    Nasaruddin menyebut hadir di Rapat Pleno PBNU sebagai Rais Syuriyah NU. Ia berharap hasil pleno yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU bisa mengurangi beban kebangsaan dan keumatan.

    “Saya datang ke sini sebagian Rais, Wakil Rais Syuriyah NU. Karena itu Insyallah ke depan beban-beban kebangsaan dan keumatan kita ini bisa lebih ringan dengan kebutuhan ormas-ormas Islam termasuk keutuhan NU ini,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Wakil Ketua Umum Tanfidziyah Zulfa Mustofa menjadi Penjabat (Pj) Ketum PBNU. Keputusan ini diambil dari hasil rapat pleno PBNU di Jakarta Pusat.

    “Yang kedua, yaitu penetapan Pejabat Ketua Umum PBNU sisa sekarang ini, yaitu Yang Mulia Beliau Bapak Zulfa Mustofa,” ungkapnya.

    Pantauan detikcom di Grand Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) acara dimulai dengan pembacaan doa sekitar pukul 20.00 WIB. Menteri Sosial yang juga Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terlihat hadir di acara tersebut.

    Selain Gus Ipul, hadir Ketua PBNU Khofifah Indar Parawansa. Tampak pula di lokasi Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), Mohammad Nuh hingga Muhammad Cholil Nafis.

    Hadir pula Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Wakil Rais Aam Afifuddin Muhadjir hingga Wakil Rais Aam Anwar Iskandar. Acara ini juga dihadiri oleh Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa hingga Manteri Agama Nasaruddin Umar.

    (dwr/yld)