Tag: Saifullah Yusuf

  • Eks Ketum PBNU Sebut Izin Tambang untuk Ormas Diduga ‘Jebakan’ Jokowi agar Tidak Kritis

    Eks Ketum PBNU Sebut Izin Tambang untuk Ormas Diduga ‘Jebakan’ Jokowi agar Tidak Kritis

    GELORA.CO – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj menilai pemberian izin tambang diduga sebagai “jebakan” Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melumpuhkan daya kritis ormas dan kampus.

    Mulanya, Said Aqil mengaku sempat mendengar bahwa Jokowi memberikan konsesi tambang kepada ormas dan dirinya menyambutnya dengan gembira.

    “Barangkali itu merupakan penghargaan kepada ormas yang dulu berjuang sebelum lahirnya NKRI. NU, Muhammadiyah, dan sebagainya, apresiasi,” kata Said Aqil dikutip dari Forum Keadilan TV, Kamis (11/12/2025).

    Namun setelah dipertimbangkan, Said Aqil menilai lebih banyak dampak buruknya. Ia juga berkaca dari pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

    “Tapi secara negative thinking, bisa-bisa saya katakan jebakan, sehingga akhirnya nanti ormas ini lumpuh, tidak mampu untuk memberikan kritik atau apalah, masukan, ya, rekomendasi yang agak tajam kepada pemerintah,” ujar Said Aqil.

    Tidak sampai di situ, polemik kepemimpinan PBNU antara KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang memuncak pada akhir November 2025 juga disebut berkaitan. Konflik internal PBNU itu dipicu isu pemberhentian Gus Yahya oleh Syuriyah karena dugaan pelanggaran nilai dan tata kelola keuangan—yang dibantah Gus Yahya. Sementara itu, Gus Ipul sebelumnya dicopot dari jabatan Sekjen oleh Gus Yahya, kemudian menolak disebut sebagai calon pengganti.

    “Yang jelas, itu juga menjadi sebab konfliknya antara Ketum (Gus Yahya) dan Sekjen (Gus Ipul), yang Sekjen di belakangnya ada Rais Aam,” ucap Said Aqil.

    Lebih jauh dia kemudian menyinggung kondisi di negara lain, seperti Bolivia, Venezuela, dan Nigeria, yang mengalami perang saudara akibat perebutan sumber daya alam.

    “Negara Bolivia, Venezuela, Nigeria, yang tadinya bersatu, kompak, perang saudara gara-gara tambang. Masa kita enggak bisa mengambil pelajaran seperti itu?” kata Said Aqil mengingatkan.

    Said Aqil menilai konsesi tambang tersebut sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah karena sudah menimbulkan perpecahan sebelum membawa manfaat apa pun.

    “Ternyata belum sampai ke sana (kemaslahatan) sudah jelas di situ sudah pecah, sudah mudarat, sudah melahirkan kemudaratan. Oleh karena itu, pendapat saya, kembalikan,” ujarnya menegaskan.

  • Klarifikasi Mensos Soal Izin Donasi untuk Korban Bencana

    Klarifikasi Mensos Soal Izin Donasi untuk Korban Bencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kewajiban izin dalam penggalangan dana bantuan untuk korban bencana di Sumatera. Sebelumnya, pernyataan Gus Ipul sempat memicu perdebatan publik di media sosial.

    Gus Ipul menegaskan, pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat untuk menggalang donasi. Menurutnya, aksi saling membantu adalah bentuk solidaritas sosial yang sangat dihargai.

    “Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menggalang donasi. Kami sangat menghargai semangat gotong royong,” ujar Gus Ipul kepada wartawan, Selasa (11/12/2025).

    Meski penggalangan dana diperbolehkan, pemerintah mengingatkan bahwa proses tersebut tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Gus Ipul menjelaskan, adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan dana baik untuk kemanusiaan maupun kesejahteraan sosial harus memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang.

    “Aturan itu bukan untuk mempersulit, tetapi agar dana dapat dipertanggungjawabkan dan disalurkan dengan benar,” jelasnya.

    Undang-Undang tersebut menyebutkan, pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan di bidang sosial, mental, agama, kejasmanian, maupun kebudayaan wajib mendapat izin terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar kegiatan donasi tidak disalahgunakan serta memastikan penyalurannya tepat sasaran.

    Kementerian Sosial saat ini juga sedang melakukan sosialisasi ulang agar masyarakat memahami bahwa mekanisme izin merupakan bagian dari tata kelola donasi yang aman dan transparan.

    Gus Ipul menegaskan, pemerintah mendorong semangat gotong royong masyarakat dalam membantu korban bencana, selama kegiatan donasi mengikuti alur perizinan sesuai ketentuan.

  • Gus Ipul Klarifikasi soal Donasi Bencana: Tak Perlu Izin, Langsung Saja

    Gus Ipul Klarifikasi soal Donasi Bencana: Tak Perlu Izin, Langsung Saja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pemerintah tidak membatasi masyarakat untuk menggalang donasi bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

    Dia justru memastikan pengurusan izin pengumpulan bantuan kebencanaan dapat dilakukan belakangan setelah proses penggalangan berlangsung.

    Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul menanggapi viral pernyataan dirinya mengenai perizinan donasi publik yang ramai dibahas di media sosial. Menurutnya, aturan Kemensos bukanlah bentuk pelarangan, melainkan mekanisme pertanggungjawaban agar dana bantuan digunakan sesuai ketentuan.

    “Dipersilakan [donasi], tak perlu izin langsung saja. Tapi nanti kalau sudah selesai nanti bisa urus izinnya belakangan,” ujar Gus Ipul, Rabu (10/12/2025).

    Ia menambahkan masyarakat dipersilakan memulai pengumpulan bantuan terlebih dahulu. Pelaporan atau pengurusan izin dapat dilakukan setelah kegiatan berlangsung, selama ada transparansi dan akuntabilitas.

    Bagi Gus Ipul, hal yang terpenting adalah semangat tolong menolong sesama tidak boleh diganggu gugat oleh hambatan administrasi.

    “Kalau bencana silakan kumpulkan dulu, tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh [lakukan donasi dahulu],” katanya.

    Mensos juga menjelaskan bahwa izin dari Kemensos dibuat untuk membuat pertanggungjawaban publik atas kegiatan donasi yang dilakukan, bukan untuk membatasi donasi. Mekanisme tersebut dibuat agar pengumpulan donasi benar-benar digunakan untuk membantu korban bencana, bukan untuk disalahgunakan.

    Gus Ipul juga mengapresiasi berbagai aksi solidaritas yang dilakukan publik untuk membantu warga terdampak di tiga provinsi tersebut. Menurutnya, semangat gotong-royong harus difasilitasi Pemerintah agar bantuan bisa tersalurkan dengan cepat, tepat, dan transparan.

    Kemensos saat ini terus berkoordinasi dengan BNPB, TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan darurat di wilayah terdampak. Bantuan logistik, dapur umum, dan assessment kebutuhan warga telah berjalan paralel di sejumlah titik terdampak bencana.

    Gus Ipul berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempercepat pemulihan warga yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    Sebelumnya, Mensos Gus Ipul membuat pernyataan pengajuan izin untuk menanggapi fenomena banyak artis hingga influencer yang giat menggalang bantuan untuk korban bencana di Sumatra.

    Beliau beranggapan bahwa siapapun dapat mengumpulkan donasi, baik perorangan atau lembaga dengan sebaiknya mengajukan izin terlebih dahulu. Pernyataan Gus Ipul mengenai mengurus izin terlebih dahulu menjadi viral dan ramai dikritik warganet.(Stefanus Bintang Agni)

  • Ramai Penggalangan Dana Artis dan Influencer, Mensos: Harus Punya Izin

    Ramai Penggalangan Dana Artis dan Influencer, Mensos: Harus Punya Izin

    Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat, baik perorangan dan lembaga yang melakukan penggalangan dana untuk memenuhi ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

    Hal tersebut disampaikan Gus Ipul untuk menanggapi banyaknya artis hingga pemengaruh atau influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” kata Gus Ipul dilansir Antara, Rabu, 10 Desember 2025.
     

    “Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos,” ujar dia.

    Sementara untuk donasi di atas Rp500 juta, ia melanjutkan harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.

    “Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ucapnya.

    Gus Ipul juga mengatakan masyarakat bebas menggalang donasi untuk membantu korban bencana asal bisa mempertanggungjawabkan laporan dan penyalurannya secara transparan.

    “Yang penting itu kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan dari masyarakat ini, caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” tuturnya.

    Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat, baik perorangan dan lembaga yang melakukan penggalangan dana untuk memenuhi ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
     
    Hal tersebut disampaikan Gus Ipul untuk menanggapi banyaknya artis hingga pemengaruh atau influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
     
    “Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” kata Gus Ipul dilansir Antara, Rabu, 10 Desember 2025.
     

    “Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos,” ujar dia.

    Sementara untuk donasi di atas Rp500 juta, ia melanjutkan harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.
     
    “Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ucapnya.
     
    Gus Ipul juga mengatakan masyarakat bebas menggalang donasi untuk membantu korban bencana asal bisa mempertanggungjawabkan laporan dan penyalurannya secara transparan.
     
    “Yang penting itu kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan dari masyarakat ini, caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” tuturnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan

    Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan

    Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang publik menggalang dana untuk bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
    “Jadi bebas silakan, siapa saja boleh. Kita enggak menghalang-halangi, tidak menghambat, silakan,” kata
    Gus Ipul
    di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    Oleh karena itu, dia memberikan apresiasi atas sikap saling membantu tersebut.
    “Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain. Membantu saudara-saudara yang mungkin lain yang kesulitan atau juga mereka yang terdampak dari bencana,” kata Gus Ipul.
    Kendati demikian, Gus Ipul mengungkapkan bahwa ada undang-undang yang memang mengatur bahwa
    penggalangan dana
    perlu memperoleh
    izin
    .
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.
    Beleid itu menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
    “Di mana kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi,” kata Gus Ipul.
    “Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial,” imbuh dia.
    Gus Ipul menuturkan bahwa setelah mengantongi izin, kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan, tetapi harus diikuti oleh audit setelah kegiatan selesai dilakukan.
    “Kalau penghasilannya atau dana yang dikumpulkan itu di bawah Rp 500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Tapi kalau di atas Rp 500 juta, itu mungkin perlu akuntan publik. Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin,” kata dia.
    UU 9/1961 itu juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang mengadakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, yakni pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.
    Menurut Gus Ipul, sanksi yang diatur dalam beleid tersebut nilainya sangat kecil bila dikonversikan dengan nilai mata uang hari ini.
    “Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, ‘Lebih baik disanksi aja wis,’” kata dia.
    Namun demikian, Gus Ipul menekankan bahwa inti dari aturan tersebut bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan pengumpulan dana secara kredibel.
    “Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, secara terbuka, akuntabel. Nah, setelah akuntabel itu kredibel gitu. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat,” kata dia.
    Gus Ipul juga membeberkan sejumlah manfaat yang bisa dipetik dari pelaksanaan aturan ini.
    Pertama, menurut dia, masyarakat dapat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
    “Yang kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan,” kata Gus Ipul melanjutkan.
    Ia menyebutkan bahwa mekanisme ini juga mendatangkan manfaat bagi pemerintah karena dapat mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, siapa penerimanya, dan bagaimana pemanfaatannya.
    Menurut Gus Ipul, data tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan bantuan seperti apa saja yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.
    “Sehingga mungkin, kalau ini kita membantu sembako, yang lain membantu pembuatan rumah supaya lebih layak huni, yang lain membantu pemberdayaan, dengan begitu kan bisa kita mengintegrasikan program,” kata Gus Ipul.
    “Jadi inilah memang regulasinya seperti itu. Sekaligus ini menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan data yang lebih akurat, lembaganya makin kredibel, masyarakat juga makin semangat untuk memberikan bantuan atau sumbangan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemensos Siapkan Santunan Korban Kebakaran Gedung Terra Drone

    Kemensos Siapkan Santunan Korban Kebakaran Gedung Terra Drone

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pemerintah akan memberikan santunan kepada para korban tewas maupun luka-luka dalam insiden kebakaran hebat yang melanda Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang ini menimbulkan korban jiwa dan luka serius, sehingga penanganan lanjutan terus dilakukan.

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, negara hadir untuk membantu para penyintas dan keluarga korban demi meringankan beban mereka.

    Menurutnya, dukungan pemerintah menjadi bagian penting dari proses pemulihan sosial masyarakat terdampak bencana.

    Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, Kemensos akan menyalurkan santunan kepada ahli waris dari 22 korban tewas. Setiap ahli waris berhak menerima bantuan sebesar Rp 15 juta sesuai ketentuan program perlindungan sosial yang berlaku.

    “Insyaallah nanti kita akan memberikan tali asih bagi yang wafat. Sesuai program Kemensos, santunan sebesar Rp 15 juta per orang akan diberikan kepada ahli waris,” ujar Saifullah Yusuf.

    Selain bagi korban meninggal dunia, Kemensos juga menyiapkan bantuan untuk korban luka-luka. Korban dengan luka berat berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta. Besaran bantuan untuk masing-masing penyintas akan ditentukan berdasarkan asesmen lapangan yang tengah dilakukan tim Kemensos.

    Meski skema bantuan telah disiapkan, proses penyaluran masih menunggu pendataan korban kebakaran Gedung Terra Drone selesai. Identifikasi, verifikasi, dan pencocokan data dengan ahli waris sedang berlangsung agar penyaluran santunan berjalan tepat sasaran.

    “Saat ini kami sedang melakukan asesmen. Setelah teridentifikasi dan kami berkoordinasi dengan ahli waris, pada waktunya santunan akan kami salurkan,” tegasnya.

    Kemensos berharap bantuan tersebut dapat mengurangi beban keluarga korban atas musibah kebakaran Gedung Terra Drone. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap potensi kebakaran di area padat aktivitas dan teknologi seperti gedung perkantoran maupun fasilitas industri.

  • Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Versi Sultan

    Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Versi Sultan

    Jakarta, Beritasatu.com – KH Zulfa Mustofa resmi ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) versi kelompok yang dikenal sebagai “kelompok Sultan”. Penetapan ini memunculkan kembali isu dualisme kepemimpinan di tubuh PBNU, sebab hingga saat ini Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya masih menjabat ketua umum PBNU berdasarkan hasil Muktamar ke-34.

    Penunjukan Zulfa Mustofa dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/12/2025) malam. Rapat tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan senior Nahdlatul Ulama, seperti M Nuh, Khofifah Indar Parawansa, Nasaruddin Umar, dan Saifullah Yusuf.

    Kehadiran para tokoh tersebut mempertegas bahwa keputusan ini bukan sekadar manuver politik internal, tetapi langkah yang diklaim untuk menjaga keberlangsungan organisasi.

    Rais Syuriyah PBNU, M Nuh menyampaikan keputusan itu di hadapan para pengurus yang hadir. Ia menegaskan, penetapan Zulfa Mustofa dilakukan sebagai upaya menjaga kesinambungan roda organisasi sampai Muktamar ke-35 terlaksana.

    “KH Zulfa Mustofa akan menjalankan tugas sebagai penjabat ketua umum PBNU terhitung mulai hari ini hingga Muktamar ke-35 diselenggarakan,” ujar M Nuh.

    Pada sisi lain, KH Zulfa Mustofa menyatakan kesiapannya mengemban tugas tersebut. Ia menegaskan akan bekerja secara sungguh-sungguh dan mengutamakan kepentingan jam’iyah NU.

    Zulfa juga menekankan, dirinya tidak ingin terseret ke dalam konflik masa lalu dan berharap seluruh warga NU dapat kembali mengedepankan persatuan.

    “Saya tidak ingin terlibat dalam konflik lama. Mari kita kembali bersatu dan fokus membesarkan NU,” kata Zulfa Mustofa.

    Keputusan ini semakin menyoroti adanya dualisme kepemimpinan di tubuh PBNU. Sementara kelompok Sultan menetapkan Pj Ketum baru, Gus Yahya masih menjalankan roda organisasi di Gedung PBNU, Jakarta, sesuai mandat Muktamar ke-34.

    Ia sebelumnya menilai upaya pemberhentian dirinya tidak sah, karena tidak melalui mekanisme muktamar sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    Dengan dinamika terbaru ini, arah konsolidasi PBNU menjelang Muktamar ke-35 diprediksi menjadi sorotan utama, terutama terkait legitimasi kepemimpinan dan penyatuan kembali struktur organisasi.

  • Kata Menag Nasaruddin Umar Usai Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Kata Menag Nasaruddin Umar Usai Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar buka suara terkait hasil pleno PBNU yang menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Tanfidziyah, Zulfa Mustofa, menjadi Penjabat (Pj) Ketum PBNU. Menag Nasaruddin yang hadir dalam acara tersebut mengatakan NU selalu punya cara untuk menyelesaikan persoalannya sendiri.

    “Iya jadi gini, NU itu selalu punya cara untuk menyelesaikan persoalannya sendiri. Saya ulangi ya, NU selalu punya cara untuk menyelesaikan persoalannya sendiri. Makanya itu, selaku pemerintah kami tidak terlibat untuk mengurus urusan internal NU, apalagi PBNU,” kata Nasaruddin di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    Nasaruddin menyebut hadir di Rapat Pleno PBNU sebagai Rais Syuriyah NU. Ia berharap hasil pleno yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU bisa mengurangi beban kebangsaan dan keumatan.

    “Saya datang ke sini sebagian Rais, Wakil Rais Syuriyah NU. Karena itu Insyallah ke depan beban-beban kebangsaan dan keumatan kita ini bisa lebih ringan dengan kebutuhan ormas-ormas Islam termasuk keutuhan NU ini,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Wakil Ketua Umum Tanfidziyah Zulfa Mustofa menjadi Penjabat (Pj) Ketum PBNU. Keputusan ini diambil dari hasil rapat pleno PBNU di Jakarta Pusat.

    “Yang kedua, yaitu penetapan Pejabat Ketua Umum PBNU sisa sekarang ini, yaitu Yang Mulia Beliau Bapak Zulfa Mustofa,” ungkapnya.

    Pantauan detikcom di Grand Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) acara dimulai dengan pembacaan doa sekitar pukul 20.00 WIB. Menteri Sosial yang juga Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terlihat hadir di acara tersebut.

    Selain Gus Ipul, hadir Ketua PBNU Khofifah Indar Parawansa. Tampak pula di lokasi Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), Mohammad Nuh hingga Muhammad Cholil Nafis.

    Hadir pula Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Wakil Rais Aam Afifuddin Muhadjir hingga Wakil Rais Aam Anwar Iskandar. Acara ini juga dihadiri oleh Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa hingga Manteri Agama Nasaruddin Umar.

    (dwr/yld)

  • Mensos Janji Hunian Sementara Korban Bencana Dilengkapi Jaminan Hidup

    Mensos Janji Hunian Sementara Korban Bencana Dilengkapi Jaminan Hidup

    JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan hunian sementara bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan dilengkapi dengan jaminan hidup untuk menunjang perekonomian sehari-hari mereka.

    “Di hunian sementara itu nanti akan ada jaminan hidup. Mereka sementara kan harus bisa memperoleh dukungan ekonomi untuk bisa hidup sehari-hari, maka nanti ada itu, setelah itu masuk ke pemberdayaan,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 9 Desember.

    Ia menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hunian sementara akan menunjang kehidupan para pengungsi minimal dalam waktu satu tahun, yang kemudian akan diberikan hunian tetap sesuai dengan kondisi masing-masing korban.

    “Kemarin sudah dilaporkan oleh kepala BNPB tentang perencanaan hunian sementara itu yang sifatnya sementara ini setahun, minimal itu setahun, bisa dua tahun. Berikutnya adalah hunian tetap yang tergantung pada kondisinya, kalau secara umum, hunian tetap itu biasanya tanah disediakan oleh daerah, kemudian yang membangun adalah APBN lewat BNPB,” ujar dia.

    Namun, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, apabila daerah mengalami kesulitan untuk menyediakan tanah maka bisa menggunakan tanah-tanah negara.

    “Yang ini nanti akan diurus lebih lanjut. Jadi ada hunian sementara, ada hunian tetap. Setelah hunian sementara bisa disediakan, maka kami nanti bersama kementerian lain masuk untuk pemberdayaan, mulai dari pemulihan ekonomi, pelatihan keterampilannya, maupun dukungan usaha. Ini yang nanti akan kami lakukan setelah hunian sementaranya selesai,” kata dia.

    Untuk mempercepat penanganan hunian sementara, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan stok Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) yang dapat langsung dikirim.

    “Di Medan sudah standby lebih dari 400 unit dan di Bandung sekitar 100 unit. Jika diperlukan, kami siap menambah sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait.

    Ia mengatakan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah akan segera dilakukan sesuai arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    “Kami memastikan semua langkah berjalan cepat dan terkoordinasi, agar masyarakat terdampak segera mendapatkan hunian yang aman dan layak,” ujarnya.

    Ia juga telah mengirimkan tiga direktur jenderal (dirjen) Kementerian PKP untuk mengecek rumah korban terdampak bencana di Sumatra.

    Oleh Lintang Budiyanti Prameswa

  • Zulfa Mustofa Jabat Pj Ketum PBNU sampai Muktamar 2026

    Zulfa Mustofa Jabat Pj Ketum PBNU sampai Muktamar 2026

    Jakarta

    PBNU resmi menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Tanfidziyah, Zulfa Mustofa, sebagai Penjabat (Pj) Ketum PBNU. Zulfa menjabat hingga pelaksanaan Muktamar PBNU yang rencananya akan berlangsung pada tahun 2026.

    “Oleh karena itu, beliau akan memimpin PBNU sebagai Penjabat Ketua Umum melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan Muktamar yang Insyaallah akan dilaksanakan di 2026,” kata Rais Syuriah PBNU Mohammad Nuh dalam konferensi pers usai rapat pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    Nuh berharap penyelenggaraan Muktamar itu tak sampai akhir tahun 2026. Ia menyebut Muktamar PBNU tahun depan bukan dipercepat melainkan dikembalikan ke siklus semula.

    “Mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun. Bahwa Muktamar yang ada di Lampung tahun lalu itu sebenarnya sudah mundur satu tahun karena COVID. Oleh karena itu,Muktamar sekarang bukan dipercepat, tetapi dikembalikan pada siklus semula,” katanya.

    Nuh berharap Muktamar PBNU dapat digelar sebelum atau sesudah Idul Adha 2026. Ia mengatakan tahun depan akan ada sejumlah agenda besar yang mesti dilaksanakan oleh PBNU.

    “Mudah-mudahan sebelum atau setelah Hari Raya Haji sudah bisa kita lakukan. Namun demikian, ada beberapa tugas kegiatan besar, yaitu memperingati satu abad masehi yang akan jatuh pada 31 Januari 2026. Dan juga ada konferensi besar dan Munas, serta puncaknya nanti di Muktamar,” imbuhnya.

    Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Rapat Pleno PBNU digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) malam, dimulai dengan pembacaan doa sekitar pukul 20.00 WIB. Menteri Sosial yang juga Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir dalam acara tersebut.

    Zulfa Mustofa mengatakan dirinya sebagai keponakan dari Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin. Ia menyebut telah meminta restu kepada Ma’ruf Amin terkait langkah tersebut.

    “Tidak perlu disebut, saya pasti bukan cuma santri, saya keponakan Kiai Haji Ma’ruf Amin. Ya, saya keponakan Kiai Haji Ma’ruf Amin, dan saya sudah minta restu beliau,” ujarnya.

    Zulfa juga berharap restu dari semua pihak untuk kelancaran perjalanan kepemimpinannya di PBNU. Ia berjanji akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

    “Dan semoga restu-restu semuanya membuat perjalanan ini menjadi lebih ringan. Saya akan, saya berjanji, saya akan menjalankan amanah ini seadil-adilnya, sebersih-bersihnya, seikhlas-ikhlasnya dan sesantun-santunnya menjaga keadaban sebagai santri,” imbuhnya.

    (dwr/wnv)