Tag: Saiful Anwar

  • Mobil Innova Melaju Kencang lalu Tabrak Pohon di Kota Malang

    Mobil Innova Melaju Kencang lalu Tabrak Pohon di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Veteran Kota Malang, Senin (24/11/2025) dinihari. Mobil Toyota Innova Reborn mengalami kecelakaan tunggal usai menabrak pembatas jalan.

    Mobil bernopol N-1035-ABG kemudian terus melaju hingga menghantam pohon. Kencangnya benturan membuat mobil ringsek serta sambungan roda depannya terlepas.

    Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu M Isrofi mengatakan, mobil dikemudikan oleh Ichsan (30) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru. Sementaranya penumpangnya Dani (24) warga Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

    “Mobil itu melaju cukup kencang kemudian hilang kendali dan menabrak pembatas jalan yang berads di sisi kanan atau bagian utara jalan. Mobil melaju dari arah timur ke barat,” ujar Isrofi.

    Akibat kecelakaan ini kedua korban terluka hingga harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Untuk penyebab kecelakaam hingga mengalami lepas kendali, polisi masih melakukan penyelidikan dan olah TKP.

    “Baik pengemudi maupun penumpang selamat, tetapi kondisinya syok dan mengalami beberapa luka ringan. Keduanya langsung dievakuasi ke IGD RSSA untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Karena masih dalam proses pemeriksaan medis, kami belum bisa memeriksa pihak pengemudi mobil,” ujar Isrofi.

    Polisi juga akan memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kecelakaan. Untuk saat ini mobil sudah dievakuasi ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.

    “Apabila kondisinya telah memungkinkan, kami akan memeriksa pihak pengemudi mobil,” kata Isrofi. (luc/but)

  • 2
                    
                        Penyebab Kematian Dosen Untag Semarang Terungkap, Sejauh Mana Keterlibatan AKBP Basuki?
                        Regional

    2 Penyebab Kematian Dosen Untag Semarang Terungkap, Sejauh Mana Keterlibatan AKBP Basuki? Regional

    Penyebab Kematian Dosen Untag Semarang Terungkap, Sejauh Mana Keterlibatan AKBP Basuki?
    Editor
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Penyebab kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) mulai terkuak.
    Hasil otopsi lisan menyatakan korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan, sebelum akhirnya meninggal tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).
    Namun pihak keluarga dan mahasiswa Untag mempertanyakan kronologi lengkap kejadian, termasuk siapa saja yang ada di lokasi saat itu.
    AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, disebut sebagai saksi utama dalam kasus ini.
    Ia juga diketahui tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan sah.
    Dari administrasi kependudukan, keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di Kedungmundu, Tembalang.
    Di tengah penyelidikan kasus kematian DLL, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng lebih dulu menjatuhkan penempatan khusus (patsus) kepada AKBP Basuki selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
    “AKBP B dipatsus selama 20 hari, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).
    Pelanggaran tersebut terkait tinggal satu atap dengan DLL tanpa pernikahan sah.
    Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diawasi Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum Polda Jateng.
    Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterkaitan Basuki dengan kematian DLL.
    Meski demikian, Polda Jateng yang menangani kasus ini belum mau berbicara banyak karena penyelidikan masih berlangsung.
    “Iya, kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.
    Hingga kini, polisi juga belum menyimpulkan hubungan antara DLL dan AKBP Basuki.
    “Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini,” ujar Kombes Dwi.
    Sebelumnya, ratusan mahasiswa menggeruduk Polda Jateng menuntut penjelasan terkait kematian dosen mereka.
    Mahasiswa menyoroti sejumlah kejanggalan, antara lain kematian korban dalam kondisi telanjang, saksi kunci polisi, KK yang sama antara korban dan saksi, serta dugaan hilangnya barang pribadi korban.
    Keluarga korban mendesak polisi untuk mengusut kasus ini, termasuk keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Tentang Sosok dan Hubungan dengan AKBP B

    Cerita Tentang Sosok dan Hubungan dengan AKBP B

    Dalam gelar perkara yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025) sore, terungkap hubungan asmara kedua antara sang dosen muda dengan AKBP B.

    Polisi menyimpulkan AKBP B memiliki hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan Dwinanda Linchia Levi.

    Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, AKBP B melanggar kode etik profesi. Keputusan yang diambil, AKBP B akan dilakukan penempatan khusus. Ini bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

    “Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

    “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

    Sebelum penahanan AKBP B, puluhan mahasiswa Untag Semarang mendatangi Mapolda Jateng menuntut transparansi pengungkapan kasus tewasnya Dosen Hukum Untag Semarang Doktor Dwinanda Linchia Levi. Mahasiswa dari berbagai jurusan itu mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dosen mereka.

    Pasalnya korban diduga menginap bersama seorang perwira menengah Polri, yakni AKBP B.

    Korban sudah tinggal di kamar indekos-hotel tersebut sekitar dua tahun lalu. Perempuan asal Banyumas itu sebelumnya mengalami sakit, dan sempat dirawat di rumah sakit.

    Korban tercatat berobat ke rumah sakit dua hari berturut-turut pada 15 dan 16 November 2025, dengan keluhan darah tinggi hingga tensi mencapai 190 serta gula darah mencapai 600.

    Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke indekos-hotel. Malam harinya, korban sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Namun, keesokan harinya, korban ditemukan sudah meninggal.

    Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sekitar pukul 07.00 WIB oleh B, pria yang berada di kamar tersebut. AKBP B yang juga anggota polisi diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, bagian Pengendali Massa (Dalmas).

    Kematian Dosen Levi Tidak Wajar

    Kematian korban meninggalkan sejumlah teka-teki. Hal ini diungkap Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang. Mereka menilai kematian korban tidak wajar dan menyoroti keberadaan seorang anggota polisi di kamar korban saat peristiwa terjadi.

    “Menurut kami ini janggal. Ada seorang polisi bagian Dalmas yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana berada dalam satu kamar dan melaporkan kejadian ini pagi-pagi buta,” ujar Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang Jansen Henry Kurniawan.

    Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk secara objektif menangani kasus ini dan meminta pemeriksaan dilakukan secara terang benderang, tanpa ditutup-tutupi sesuai aturan yang berlaku.

    “Jangan sampai ada kesan kasus ditutup-tutupi dengan dugaan untuk mengamankan oknum tertentu atau diduga menyelamatkan institusi tertentu,” ujarnya.

    Diduga alamat kependudukan keduanya tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D.10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

    Kepolisian Polrestabes Semarang menyebut, proses penyelidikan kasus tewasnya Doktor Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Hukum Pidana Universitas 17 Agustus (Untag) sempat mengalami hambatan. Pasalnya, kepolisian mengaku belum berhasil membuka ponsel milik korban.

    Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, saat menemui puluhan mahasiswa Untag Semarang menjelaskan, dalam kasus tewasnya Doktor Dwinanda Linchia Levi melakukan penelusuran baik CCTV hingga meminta keterangan dari saksi.

    Salah satu langkah yang dilakukan dalam pengungkapan tewasnya dosen muda di hotel di Jalan Telaga Bodas Raya No 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025), kepolisian juga melakukan penelusuran sebelum kejadian. Penelusuran dilakukan dengan membuka HP milik korban.

    “Kita belum bisa membuka HP korban. Jika ada informasi dari mahasiwa maupun keluarga kita bisa dibantu,” ungkap Kombes Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful.

  • 1
                    
                        AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari, Diduga Terlibat Satu KK dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel
                        Regional

    1 AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari, Diduga Terlibat Satu KK dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel Regional

    AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari, Diduga Terlibat Satu KK dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel
    Penulis
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    AKBP Basuki ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
    AKBP Basuki
    terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa ikatan perkawinan sah.
    Sebelumnya, perempuan berinisial DLL yang berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).
    “AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Saiful Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
    Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.
    Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.
    Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.
    Proses gelar perkara turut diawasi unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
    Hasil pemeriksaan menyatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.
    “Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.
    Ia menegaskan, Polda Jateng akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pengecualian.
    AKBP Basuki menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
    Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda DLL (35) yang ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kos-hotel.
    “Iya, kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
    Selain itu, terungkap secara administrasi bahwa antara korban dan AKBP Basuki tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan alamat yang sama di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
    Hasil otopsi lisan menyatakan, korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum ditemukan meninggal tanpa busana di kamar 210 kostel.
    Keluarga korban mendesak polisi untuk mengusut kasus ini, termasuk keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.
    Sebelumnya, ratusan mahasiswa menggeruduk Polda Jateng menuntut penjelasan terkait kematian dosen mereka.
    Mahasiswa menyoroti sejumlah kejanggalan, antara lain kematian korban dalam kondisi telanjang, saksi kunci polisi, KK yang sama antara korban dan saksi, serta dugaan hilangnya barang pribadi korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan Terbakar di Kebun Tebu Malang

    Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan Terbakar di Kebun Tebu Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang tengah menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan yang terkubur di area kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar di sebagian tubuhnya pada Senin (13/10/2025) malam.

    Penemuan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya gundukan tanah tidak biasa di tengah area kebun tebu sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Sumbermanjing Wetan segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

    Setelah dilakukan penggalian, petugas menemukan jasad perempuan dalam kondisi terbakar sebagian dan terkubur di dalam selokan. Lokasi kejadian langsung dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, membenarkan temuan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan awal untuk mengidentifikasi korban.

    “Benar, telah ditemukan sesosok mayat perempuan terkubur di area kebun tebu Desa Sumberejo, Gedangan. Kondisi korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh,” ujar AKP Muchammad Nur, Selasa (14/10/2025).

    Menurutnya, proses identifikasi dan autopsi sedang dilakukan oleh tim Inafis Polres Malang bersama tim medis RSUD Saiful Anwar Malang untuk memastikan identitas serta penyebab kematian korban.

    “Saat ini fokus kami adalah memastikan identitas korban dan penyebab kematian. Dugaan sementara mengarah pada tindak pidana pembunuhan, namun kami masih menunggu hasil autopsi dan keterangan ahli,” tambahnya.

    Muchammad Nur juga menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi dan memeriksa beberapa saksi.

    “Tim sudah bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi untuk mengungkap peristiwa ini secara terang benderang,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan.

    “Kami pastikan setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi oleh kepolisian. Saat ini tim masih bekerja di lapangan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik penemuan mayat ini,” pungkas Bambang. [yog/beq]

  • Dua Remaja Hendak Tawuran di Johar Baru Dibekuk Polisi, Dua Celurit Ditemukan di Lokasi – Page 3

    Dua Remaja Hendak Tawuran di Johar Baru Dibekuk Polisi, Dua Celurit Ditemukan di Lokasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran antarremaja yang terjadi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu (28/9/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) berhasil diamankan. Keduanya membawa senjata tajam berupa celurit.

     

    “Aksi tawuran sudah dirancang sebelumnya melalui komunikasi di media sosial Instagram,” kata Kapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Kompol Saiful Anwar di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025).

    Menurutnya, penangkapan bermula saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru melakukan Patroli Cipta Kondisi di kawasan rawan tawuran.

    Ketika melintasi Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Sebagian langsung melarikan diri, namun dua remaja berhasil diamankan.

    Kedua remaja tersebut telah mengakui bahwa celurit itu adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran.

    Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit. Satu disembunyikan di bawah sepeda motor, sementara satu lagi ditemukan di dalam got, dibungkus menggunakan tas merah.

     

  • Polisi gagalkan tawuran antarremaja di Johar Baru Jakpus

    Polisi gagalkan tawuran antarremaja di Johar Baru Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan tawuran antarremaja di Kampung Rawa, Johar Baru, dan mengamankan dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) karena membawa senjata tajam jenis celurit.

    “Aksi tawuran sudah dirancang sebelumnya melalui komunikasi di media sosial Instagram,” kata Kapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Kompol Saiful Anwar di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, penangkapan bermula saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru melakukan Patroli Cipta Kondisi di kawasan rawan tawuran.

    Ketika melintasi Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Sebagian langsung melarikan diri, namun dua remaja berhasil diamankan.

    Kedua remaja tersebut telah mengakui bahwa celurit itu adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran.

    Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit. Satu disembunyikan di bawah sepeda motor, sementara satu lagi ditemukan di dalam got, dibungkus menggunakan tas merah.

    Kedua remaja tersebut diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun.

    “Meskipun keduanya masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pendekatan pemulihan selama penyidikan,” ujarnya.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak.

    Ia juga menyampaikan pesan yang lebih humanis dan menyentuh bagi para orang tua dan masyarakat luas.

    “Setiap anak sejatinya berhak atas masa depan yang cerah, bukan dipertaruhkan dalam aksi kekerasan di jalanan,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung generasi muda.

    “Kami mengimbau para orangtua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari, agar tidak terseret pergaulan yang salah,” kata dia.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai Aborsi, Sepasang Mahasiswa di Malang Buang Bayi ke Sungai

    Usai Aborsi, Sepasang Mahasiswa di Malang Buang Bayi ke Sungai

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kasus ini menyita perhatian publik setelah jenazah bayi tanpa identitas itu ditemukan membiru dan tanpa pakaian pada Minggu (24/8/2025) pagi.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada pasangan kekasih mahasiswa yang diduga terlibat, yakni AM (21), mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.

    “Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan, sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).

    Kasus ini bermula ketika seorang warga, Suwandi (74), tengah membersihkan aliran Sungai Paron pada Minggu (24/8/2025) malam. Ia melihat sesosok bayi laki-laki tanpa pakaian dengan kondisi sudah meninggal dunia.

    Penemuan ini langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso.

    Tim kepolisian bersama tenaga medis segera mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah menjalin hubungan sejak September 2024.

    “Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” jelas Bambang.

    Polisi menemukan fakta bahwa AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

    Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.

    Sepasang mahasiswa yang membuang bayinya di sungai.

    “Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone,” terangnya.

    AKP Bambang menyebut, AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

    “Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.

    Kedua tersangka diketahui bukan pasangan suami istri sah. Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak pidana aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.

    “Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindakan kekerasan terhadap anak,” pungkas Bambang. (yog/ian)

  • Khofifah prihatin pembakaran Gedung Negara Grahadi oleh massa aksi

    Khofifah prihatin pembakaran Gedung Negara Grahadi oleh massa aksi

    yang terbakar adalah kantor kerja Wakil Gubernur yang juga berada di kompleks Grahadi

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keprihatinan atas pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya yang dilempari bom molotov oleh massa aksi, karena gedung itu merupakan cagar budaya.

    “Iya tentu itu bagian dari cagar budaya, kita semua prihatin bahwa bagian barat gedung Grahadi ternyata dilempari molotov juga,” kata Khofifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Senin.

    Sekitar 30 menit sebelum peristiwa pelemparan molotov, Khofifah bersama Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin sempat menemui perwakilan massa aksi di depan Gedung Negara Grahadi.

    Dia mengaku bahkan menghubungi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto di hadapan massa, ketika perwakilan mereka meminta agar rekan-rekannya yang ditahan di Polrestabes Surabaya segera dikeluarkan.

    Khofifah bersama Pangdam dan perwakilan mahasiswa kemudian mendatangi Polrestabes untuk memastikan tuntutan itu ditindaklanjuti.

    Menurut dia, beberapa orang yang ditahan masih berusia 15-16 tahun sehingga Kapolda memutuskan untuk menyerahkan mereka langsung kepada pihak keluarga.

    “Yang malam itu sampai dini hari, ya sampai (pukul) 01.30 WIB yang anggota keluarganya sudah datang menjemput semua dipulangkan,” ujarnya.

    Khofifah juga memastikan para korban yang mengalami luka-luka akibat aksi massa mendapat perawatan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur di RSUD dr. Saiful Anwar Malang maupun RSUD dr. Soetomo Surabaya.

    Terkait kerusakan bangunan, Khofifah menyebut bagian kanan dan kiri Gedung Grahadi telah dipasang garis polisi oleh Polrestabes Surabaya untuk keperluan pemeriksaan.

    “Harapannya, garis polisi yang dipasang oleh Poltabes Surabaya dan proses pemeriksaan oleh Poltabes untuk melihat sisi-sisi Grahadi yang rusak karena proses pelemparan bom molotov itu semua bisa teridentifikasi,” katanya.

    Khofifah juga meluruskan kabar bahwa rumah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak turut dijarah dalam kericuhan. Menurut dia, yang terbakar adalah kantor kerja Wakil Gubernur yang juga berada di kompleks Grahadi.

    “Ndak, bukan, jadi itu Kantor Wagub di Grahadi, bukan rumah, itulah yang terbakar bagian depan barat itu adalah kantor kerjanya Pak Wagub,” kata Khofifah.

    Diketahui, sisi barat Gedung Negara Grahadi di Jalan Raya Gubernur Suryo Surabaya dibakar massa yang anarkis pada Sabtu (30/8) malam sekitar pukul 21.38 WIB.

    Area tersebut terdapat sejumlah ruangan salahnya satunya adalah pressroom atau ruang wartawan yang biasa meliput kegiatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

    Massa membakar Grahadi kurang lebih 1,5 jam setelah Khofifah menemui demonstran.

    “Setelah itu mereka mulai melempar botol hingga bom molotov ke dalam Gedung Negara Grahadi Surabaya sisi barat,” ujar salah satu saksi mata, Anwar, warga Gubeng Surabaya.

    Pewarta: Fathur Rochman/Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polresta Malang minta warga tak terprovokasi hoaks 15 titik sniper

    Polresta Malang minta warga tak terprovokasi hoaks 15 titik sniper

    Bila ada informasi yang mencurigakan silahkan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian terdekat

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, meminta warga tak terprovokasi hoaks mengenai 15 titik sniper atau penembak jitu di wilayah tersebut dalam format pesan berantai di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

    “Kabar tersebut hoaks atau tidak benar. Kami meminta masyarakat tetap tenang,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

    Oleh karena itu, masyarakat diingatkan supaya tidak mudah percaya dengan informasi dalam bentuk pesan berantai yang tersebar di ranah media sosial.

    Kepolisian setempat memastikan kondisi di Kota Malang tetap aman dan kondusif.

    “Bila ada informasi yang mencurigakan silahkan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, sempat muncul pesan berantai melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Minggu (31/8) malam.

    Di dalam pesan berantai itu memuat informasi terkait 15 titik penempatan penembak jitu di Kota Malang, dengan diawali narasi “Titik Sniper (atas gedung) Area Malang Kota.

    Kemudian, pada bagian isi pesan tersebut dirincikan mana saja lokasi yang dimaksudkan sebagai tempat penempatan sniper.

    Adapun 15 lokasi yang dimaksudkan itu, meliputi Hotel Trio Indah, Hotel Regent’s Park, Hotel Kartika, Hotel Tugu, Malang Town Square (Matos), dan Malang Plaza.

    Selanjutnya, yakni Malang Creative Center (MCC), Universitas Brawijaya (UB) dua titik, Rumah Sakit Saiful Anwar, hingga Polres Malang.

    Selanjutnya, Telkom Blimbing, Apartemen Begawan, Gedung Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dua titik, dan BCA Blimbing.

    Pada bagian penutup pesan tersebut dituliskan permintaan agar informasi itu disebarkan luaskan kepada masyarakat.

    “Tolong sebarkan pada keluarga, kerabat, temanmu,” tulis isi pesan hoaks itu.

    Tak hanya itu, pesan berantai tersebut turut mencantumkan permintaan kepada masyarakat agar tidak keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB.

    “Jangan sampai keluar rumah di atas jam 10 malam. Karena penambakan akan acak dan tidak memilih,” tutup pesan berantai itu.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.