Tag: Saifudin

  • Dinkes Jatim dan Unicef Gelar Imunisasi Tambahan Serentak Atasi Campak, Sasar 53 Ribu Anak di Pamekasan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 September 2025

    Dinkes Jatim dan Unicef Gelar Imunisasi Tambahan Serentak Atasi Campak, Sasar 53 Ribu Anak di Pamekasan Surabaya 12 September 2025

    Dinkes Jatim dan Unicef Gelar Imunisasi Tambahan Serentak Atasi Campak, Sasar 53 Ribu Anak di Pamekasan
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur dan Badan PBB yang mengurusi masalah anak atau Unicef memutuskan untuk melakukan Imunisasi Tambahan Serentak (ITS).
    Keputusan itu dikakukan saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Kamis (11/9/2025) di Pendopo Ronggosukowati.
    Hasil dalam pertemuan, pemerintah bersama Unicef dan Kementerian Kesehatan akan menggelar imunisasi tambahan serentak pada 15–27 September 2025.
    Sasaran kegiatan ini adalah 58.013 anak usia 9 bulan hingga kurang dari 7 tahun dengan target cakupan minimal 95 persen.
    Health Specialist UNICEF Indonesia Wilayah Jawa Timur, Armunanto mengatakan perlu dilakukan imunisasi tambahan serentak untuk semua anak.
    “Anak yang sudah imunisasi dan yang sebelum imunisasi perlu dilakukan imunisasi tambahan,” kata Armunanto.
    Dia menegaskan, imunisasi tambahan adalah satu-satunya cara mengatasai campak.
    Menurutnya, Imunisasi tambahan dalam rangka memastikan capaian 95 anak tervaksin campak.
    “Kalau imunisasi sudah capai 95 persen, maka campak tidak bisa berkembang dan tidak menimbulkan kasus baru,” katanya.
    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jatim, Drg. Sulvy Angraeni mengatakan, campak adalah penyakit dengan tingkat penularan tinggi.
    Satu kasus dapat menularkan ke 12 hingga 18 orang melalui droplet seperti batuk atau bersin ketika berkumpul.
    “Sehingga penguatan imunisasi harus dktingkatkan untuk menekan angka Kematian. Salah satunya dengan imunisasi tambahan serentak,” kata Sulvy.
    Sementara Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin mengatakan akan menindaklanjuti keputusan dikaksanakannya imunisasi tambahan serentak.
    “Kami sudah menguraikan teknis imunisasi tambahan serentak dan dibantu semua pihak nantinya,” kata Saifudin.
    Dia mengatakan jika semua anak menjadi sasaran imunisasi tambahan serentak. Salah satu targetnya capaian imunisasi mencapai 95 persen.
    “Di Pamekasan sampai saat ini, imunisasi masih berkisar 80 persen,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Melonjak, Kasus Suspek Campak di Pamekasan Tembus 500 Orang

    Melonjak, Kasus Suspek Campak di Pamekasan Tembus 500 Orang

    Jakarta

    Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur mendadak melaporkan peningkatan drastis kasus suspek campak. Dari semula 103 kasus menjadi 520 orang yang diduga terpapar dalam sepekan.

    “Data sebanyak 520 orang ini per tanggal 10 September 2025 berdasarkan laporan dari masing-masing puskesmas yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan,” kata Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin di Pamekasan, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Antara.

    Menurutnya, dari 520 terduga kasus suspek, 177 di antaranya sudah terkonfirmasi positif campak menurut hasil pemeriksaan di laboratorium.

    “Saat ini, 83 pasien campak masih menjalani perawatan, sementara 5 balita dilaporkan meninggal dunia,” katanya.

    Mayoritas warga yang terpapar campak adalah mereka yang belum mendapatkan imunisasi, khususnya kelompok anak.

    “Sebanyak 74 persen suspek campak di Pamekasan tidak pernah mendapat imunisasi,” ujarnya.

    Sebaran kasus ditemukan di 13 kecamatan.

    Tiga wilayah dengan angka suspek tertinggi adalah:

    Kecamatan Proppo (79 kasus)Tlanakan (57 kasus)Pademawu (56 kasus).

    Melonjaknya kasus campak berbarengan dengan rendahnya cakupan imunisasi rutin measles rubella. Dari data per Agustus 2025, imunisasi di Pamekasan baru mencapai 57,14 persen dari seluruh sasaran.

    “Secara keseluruhan, capaian ini masih jauh dari target sehingga situasinya masih tergolong merah,” kata Saifudin.

    Meski begitu, beberapa kecamatan mencatat tren yang lebih baik terkait imunisasi.

    Batumarmar (69 persen)Pakong (65 persen)Pademawu (62 persen)Larangan (61 persen)Tamberu (60 persen).

    (naf/naf)

  • Tokoh Lintas Disiplin Bahas Pembiayaan Masa Depan Budaya di CHANDI 2025

    Tokoh Lintas Disiplin Bahas Pembiayaan Masa Depan Budaya di CHANDI 2025

    Jakarta

    Ketua Indonesian Heritage Trust Dr. Catrini Pratihari Kubontubuh memandu Diskusi Panel 3 dalam ajang Culture, Heritage, Art, Narrative, Diplomacy, and Innovation (CHANDI) di Bali, 3-5 September 2025. Forum itu membahas mengenai Pembiayaan Masa Depan Budaya: Membuka Investasi untuk Pelestarian dan Inovasi.

    Diketahui, sesi bertema ‘Financing the Future of Culture: Unlocking Investment for Preservation and Innovation’ ini mempertemukan tokoh lintas disiplin yang membahas strategi pembiayaan budaya dari perspektif ekonomi, komunitas, hingga kebijakan.

    Diskusi panel tersebut menghadirkan dua panelis yaitu Presiden Heritage Strategies International Dr. Donovan Rypkema, dan pendiri Heritage Hands-on di Amsterdam sekaligus Co-Chair Asian Network for Industrial Heritage Hasti Tarekat Dipowijoyo.

    Donovan menegaskan konservasi dan pembangunan ekonomi bukanlah pilihan yang saling bertentangan. Ia memaparkan bagaimana insentif fiskal, regulasi yang tepat, serta konsep adaptive reuse mampu menjadikan warisan budaya sebagai motor pembangunan berkelanjutan.

    “Sticks (regulasi) bisa mencegah penghancuran bangunan bersejarah, tetapi hanya carrots (insentitf) yang mampu mendorong reinvestasi,” ungkap Donovan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2025).

    “Jika Amsterdam bisa menghidupkan kembali sebuah depo trem menjadi pusat budaya tanpa subsidi operasional, Indonesia pun bisa melakukan hal serupa dengan mengandalkan kekuatan komunitas dan manajemen yang transparan,” tutur Hasti.

    Sesi panel ini menampilkan dua pemakalah terpilih dari seleksi abstrak CHANDI 2025. Ahmad Saifudin Mutaqi dari Universitas Islam Indonesia memaparkan risetnya tentang crowdsourcing dan pendanaan partisipatif, dengan studi kasus pelestarian Candi Kimpulan.

    “Kekuatan komunitas bisa menjadi tumpuan. Dengan teknologi digital, masyarakat dapat berperan langsung dalam pelestarian warisan budaya,” tegasnya.

    Dari perspektif lain, Sultan Prasasti dari Maastricht University mengulas model insentif pajak dan integrasi dengan Dana Indonesiana untuk mendukung pelestarian musik klasik Indonesia. Ia mengacu pada praktik di Singapura, Australia, Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat, lalu menarik pelajaran yang bisa diterapkan di Indonesia.

    Menurut Sultan, super-deduksi pajak, program cultural gift, serta skema matching fund terbukti mampu memperluas basis donor dan mendukung keberlanjutan pendanaan. “Musik klasik adalah aset budaya, tapi tanpa dukungan dana, ia akan memudar,” jelasnya.

    Diskusi berlangsung dinamis dengan pertukaran gagasan antara pakar internasional, praktisi, dan peneliti muda. Tidak hanya berbicara mengenai pelestarian, para panelis juga menggarisbawahi pentingnya inovasi agar budaya tetap relevan dengan generasi kini.

    Kombinasi antara kekuatan komunitas, dukungan fiskal, model koperasi, serta dana abadi kebudayaan dipandang sebagai kunci untuk membangun ekosistem pembiayaan budaya yang tangguh.

    Sebagai penutup, Catrini menekankan bahwa konservasi bukan hanya tentang menjaga masa lalu, melainkan menata masa depan. Ia menyoroti pentingnya peran multipihak: pemerintah dengan regulasi dan fasilitasi, komunitas dengan partisipasi aktif, serta sektor swasta dengan dukungan investasi.

    “Biasanya kita berbicara tentang warisan budaya secara kualitatif. Namun, dari Donovan kita belajar berbicara secara kuantitatif, mengukur, dan menghitung aspek ekonomi dari pelestarian. Inilah yang membuat diskusi panel ketiga ini sangat berharga,” ujar Catrini.

    Panel ini menegaskan konservasi harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas, terintegrasi dengan alam, lanskap budaya, dan aktivitas masyarakat. Penekanan pada pendidikan, pengetahuan, informasi, serta komunikasi menjadi fondasi kesadaran baru dalam pelestarian. Perspektif generasi muda dan penerapan teknologi digital juga penting untuk memperluas dampak konservasi di masa depan.

    (akd/akd)

  • karena Ada Korban Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Harus Ada Tersangka

    karena Ada Korban Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Harus Ada Tersangka

    GELORA.CO – Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin mengatakan, ada potensi pidana dalam tragedi tewasnya tiga orang di acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Acara pembagian makanan gratis di Alun-alun Garut, Jumat (13/7/2025) itu merupakan rangkaian gelaran pesta pernikahan Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina.

    Zuhri menjelaskan, dalam tragedi itu ada potensi pengenaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

    Adapun bunyi Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

    Oleh karena itu, Zuhri menilai polisi harus segera melakukan penyelidikan, utamanya memeriksa pihak penyelenggara, dalam hal ini Event Organizer (EO).

    EO merupakan pihak penyedia jasa profesional yang mengatur keberlangsungan suatu acara.

    “Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal, polisi memiliki kewenangan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat.

    Dilaporkan tiga orang tewas dalam insiden tersebut, mereka adalah Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara; dan anggota polisi Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

    “Menurut saya harus ditingkatkan ke penyidikan karena ada yang terbunuh. EO bisa terkena, kalau ada unsur lain juga perlu diselidiki,” bebernya.

    Zuhri menuturkan, penyelidikan perlu dilakukan polisi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

    “Kalau peristiwa umum ya patut diduga penanggung jawab utama adalah panitia. Harus ada tersangka yang ditetapkan,” jelasnya.

    Sementara itu, Rizal, EO acara pernikahan Maula dan Putri menyampaikan permintaan maaf atas tragedi yang terjadi.

    “Hanya peristiwa ini sudah terjadi. Kami sebagai keluarga memohon maaf dan ini tentu akan menjadi pelajaran bagi kami,” kata Rizal setelah mendatangi keluarga satu di antara korban meninggal di Kelurahan Sukamentri, Jumat malam, dikutip dari Kompas.com.

    Rizal mengaku, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat melarang digelarnya makan gratis saat acara bertajuk Pesta Rakyat tersebut.

    “Pak Gubernur memang sudah sempat melarang kegiatan untuk mengundang massa. Ada makanan gratis yang sejak awal sudah dilarang Pak Gubernur,” ungkapnya.

    Adapun Dedi juga mengaku sempat melarang acara makan gratis tersebut digelar.

    Dikatakannya, ia hanya menyetujui beberapa kegiatan, yakni resepsi dan pagelaran seni yang digelar Jumat malam.

    “Waktu itu saya menyetujui ada tiga kegiatan, yang pertama ada kegiatan pelaksanaan akad dan resepsi.”

    “Kedua malam Jumat tidak ada kegiatan. Hari Jumat ada kegiatan pertama undangan para kepala desa sore, kemudian malamnya kegiatan pagelaran seni,” ucapnya, dilansir TribunJabar.id.

    Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan memastikan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan investigasi untuk mengetahui kronologi dan penyebab terjadinya kericuhan yang menyebabkan korban jiwa tersebut.

    Hasil evaluasi internal menunjukkan, pengamanan kegiatan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Dalam hal ini, Polres Garut mendapatkan permintaan dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengamkan rangkaian kegiatan.”

    “Prosedur perizinan, perkiraan potensi gangguan, serta rencana penanggulangan sudah disusun,” ujarnya.

    Disebutkan, pengamanan melibatkan 404 personel gabungan yang telah di-briefing dan ditempatkan di titik-titik strategis sejak pagi hari.

    “Karena ada korban jiwa dan peristiwa ini menimbulkan gangguan polisi tentu akan melakukan penyelidikan. Kami akan ungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak, dan siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.

  • Tragedi Bapak-Anak Meninggal di Dalam Sumur di Banyumas, Anak Jatuh Ayah Ikut Tewas saat Hendak Menolong

    Tragedi Bapak-Anak Meninggal di Dalam Sumur di Banyumas, Anak Jatuh Ayah Ikut Tewas saat Hendak Menolong

    Abdullah mengungkapkan, melihat anaknya yang jatuh ke dalam sumur, ayah korban berniat untuk menolong. Namun ayah korban ikut mengalami sesak napas saat masuk ke dalam sumur tersebut.

    “Keluarga melaporkan kepada Damkar Banyumas kemudian melaporkan kepada ke kantor SAR Cilacap melalui Unit Siaga SAR Banyumas,” jelasnya.

    Diketahui identitas survivor An M Rifki Saifudin (32th/Laki-Laki) dan M hafiz al aziz (3th/laki-laki/Anak M. Rifki) Alamat Desa Pejogol RT 01 RW 03 Kecamatan Cilongok Kab. Banyumas, Jawa Tengah.

    Dia menjelaskan, pada pukul 14:49 WIB survivor M Rifki berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia, dan survivor M Hafiz berhasil dievakuasi pada pukul 15:02 WIB juga dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya survivor dibawa ke rumah duka utk penanganan lebih lanjut

    “Dengan dievakuasinya kedua survivor maka secara resmi Operasi SAR dinyatakan ditutup dan seluruh unsur yang terlibat di kembalikan ke kesatuan masing-masing,” kata dia.

  • DPRD Jatim Soroti Pentingnya Etika dan Pengawasan dalam Pemanfaatan AI di Pemerintahan

    DPRD Jatim Soroti Pentingnya Etika dan Pengawasan dalam Pemanfaatan AI di Pemerintahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Saifudin Zuhri, mengingatkan agar pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pemerintahan tidak melupakan aspek etika dan pengawasan yang memadai. Hal ini disampaikan saat menghadiri pelatihan bertema “Teknik Prompt Engineering Efektif dalam Pemanfaatan Generative AI untuk Analisis Data” yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim di Malang.

    “Melalui pelatihan ini, saya berharap peserta mampu menguasai teknik prompt engineering yang merupakan kunci dalam mengoptimalkan potensi generative AI, terutama dalam mendukung analisis data dan penyusunan kebijakan publik,” ujar Saifudin, Jumat (23/5/2025).

    Menurut legislator dari dapil Malang Raya ini, penerapan AI memang menjanjikan efisiensi serta akurasi data dalam pengambilan keputusan, namun jika tidak diawasi dengan baik, justru bisa menimbulkan kesenjangan digital dan potensi penyalahgunaan.

    Dia menegaskan bahwa transformasi digital kini menjadi kebutuhan mutlak dalam tata kelola pemerintahan, bukan sekadar tren futuristik. Digitalisasi pelayanan publik seperti pendaftaran rumah sakit atau administrasi kependudukan dapat memberikan kemudahan, asalkan tetap dikelola secara etis dan transparan.

    “Program-program digital ini akan terus didorong oleh pemerintah provinsi. Namun, penting juga untuk memastikan teknologi AI dimanfaatkan secara maksimal dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Saifudin menilai pelatihan tersebut harus dipahami sebagai upaya memperkuat tata kelola teknologi secara adil dan inklusif. Ia mendorong lahirnya kebijakan yang mampu menjamin keadilan akses dan manfaat teknologi hingga ke wilayah pedesaan.

    Pelatihan ini menghadirkan akademisi dari Universitas Brawijaya dan diikuti puluhan peserta dari kalangan muda serta tenaga teknis pemerintah. Saifudin berharap para peserta dapat menjadi pelopor dalam pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dan berorientasi pada nilai-nilai pelayanan publik.

    “Ini bukan soal seberapa canggih teknologinya, tapi seberapa bermanfaat dan aman bagi warga. Jangan sampai pemerintah tergelincir dalam penggunaan AI yang justru menciptakan masalah baru,” pungkasnya. [asg/beq]

  • DPD Golkar Usulkan Rudiyanto dalam PAW di DPRD Magetan

    DPD Golkar Usulkan Rudiyanto dalam PAW di DPRD Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – DPD Partai Golkar resmi mengajukan nama Rudiyanto sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD Kabupaten Magetan yang kosong setelah wafatnya Suwarno. Surat usulan telah dikirim ke Pimpinan DPRD Magetan sejak Jumat (2/5/2025) lalu dan kini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

    Suwarno, yang meninggal dunia pada Jumat malam (11/4/2025) usai menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Surabaya, merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Magetan 2, meliputi Kecamatan Barat, Karangrejo, Karas, dan Kartoharjo, dengan total suara mencapai 5.933.

    “Sesuai dengan hasil rapat pleno pengurus DPD Partai Golkar bahwa calon PAW Alm. Suwarno adalah sesuai dengan aturan KPU,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar, Didik Haryono, kemarin (6/5).

    Didik menambahkan bahwa calon PAW yang diajukan adalah pemilik suara terbanyak kedua di dapil tersebut. “Karena Rudiyanto adalah pemeroleh suara terbanyak kedua di dapil tersebut, maka Rudiyanto yang diusulkan oleh DPD Partai Golkar sebagai calon PAW Alm. Suwarno,” ungkapnya. Rudiyanto, yang berasal dari Desa Banjarejo, Kecamatan Barat, memperoleh 116 suara.

    Proses administratif kini tengah berlangsung. Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, membenarkan bahwa usulan dari Fraksi Golkar sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan. “Hari ini (kemarin) kami tindaklanjuti surat usulan calon PAW dari DPD Partai Golkar ke KPU Magetan,” jelasnya.

    Menurut prosedur, setelah KPU Magetan memverifikasi dan menyampaikan nama calon PAW kepada DPRD, DPRD akan menyampaikan usulan pemberhentian dan pengangkatan anggota baru kepada Gubernur Jawa Timur. Pelantikan Rudiyanto sebagai anggota DPRD Magetan baru dapat dilakukan setelah surat keputusan (SK) dari Gubernur diterbitkan.

    Berdasarkan data dari DPD Golkar Magetan, berikut perolehan suara Caleg Partai Golkar Dapil 2 pada Pemilu 2024: Suwarno (5.933), Rudiyanto (116), Erya Qorika (108), Choirul Anwar (75), Yamini (72), Arif Saifudin (57), Arta Mevia Putri Ardana (32), dan Pamudji (27).

  • Kecelakaan Maut di Jombang: Suparno Tewas Terlindas Truk di Jembatan Pegadaian

    Kecelakaan Maut di Jombang: Suparno Tewas Terlindas Truk di Jembatan Pegadaian

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya KH Abdurrahman Wahid, tepat di Jembatan Pegadaian, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (26/4/2025) malam. Insiden maut ini melibatkan tiga kendaraan, yaitu dua sepeda motor dan satu truk tronton, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian.

    Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, menjelaskan kronologi kecelakaan. Menurutnya, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG-4227-ECA yang dikendarai Wahid Saifudin (26), warga Kediri, melaju dari arah timur ke barat sambil membonceng Suparno (47), warga Nganjuk.

    “Saat itu, pengendara Vario berusaha mendahului truk tronton dan sebuah motor lain yang tidak diketahui identitasnya dari sebelah kiri. Namun naas, saat berada di sela-sela dua kendaraan tersebut, motor Vario bersenggolan dengan motor tak dikenal, hingga oleng ke kanan,” terang Ipda Siswanto.

    Akibat senggolan tersebut, Suparno terjatuh ke kanan dan masuk ke kolong truk tronton Hino bernopol B-9520-TEZ yang dikemudikan oleh Taryono (67), warga Bogor. Tragisnya, roda belakang kiri truk melindas tubuh Suparno, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Sementara itu, Wahid Saifudin, pengendara Vario, dilaporkan hanya mengalami syok tanpa luka fisik. Sopir truk tronton, Taryono, juga selamat dan tidak mengalami cedera.

    Dalam kejadian ini, pihak kepolisian memastikan tidak ada korban luka berat maupun luka ringan lainnya, hanya satu korban meninggal dunia. Dua saksi mata di lokasi, Andik (45) dan Suwinto (65), keduanya warga Candimulyo, turut dimintai keterangan oleh petugas untuk memperjelas kronologi kejadian.

    “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengidentifikasi motor yang terlibat senggolan dengan korban,” pungkas Ipda Siswanto. [suf]

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Penerbangan di Bandara Jambi Sempat Terganggu gegara Landasan Bermasalah

    Penerbangan di Bandara Jambi Sempat Terganggu gegara Landasan Bermasalah

    Jakarta

    Insiden lendutan atau lengkungan di landasan pacu Bandara Sultan Thaha Jambi mengakibatkan sejumlah pesawat yang seharusnya terbang terpaksa harus delay. Bahkan, sejumlah pesawat yang hendak mendarat ke Bandara Sultan Thaha terpaksa dialihkan ke Palembang dan Batam.

    “Iya ada beberapa pesawat yang dialihkan sementara ke Bandara Palembang dan Batam,” kata Executive General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi, Ardon Mabrun dilansir detikSumbagsel, Kamis (10/4/2025).

    Lendutan atau perubahan bentuk landasan pacu di Bandara Jambi itu dinyatakan Ardon akibat dari cuaca panas. Selain pesawat Lion Air JT 603 rute Jambi-Jakarta yang mengalami gangguan penerbangan, banyak penumpang di pesawat lain juga mengalami penundaan terbang.

    “Sekarang sudah semua aktif kembali, semua penerbangan baik dari Jambi dan penerbangan dari Palembang-Batam serta dari Jakarta menuju Jambi juga sudah terbang ke Jambi,” ucap Ardon.

    Sementara itu, pihak manajemen Lion Air ikut menanggapi soal gagalnya penerbangan pesawat JT 603 rute Jambi-Jakarta di Bandara Sultan Thaha Jambi. Manajemen Lion Air membantah adanya kerusakan dari pesawat itu bahkan isu miring soal melelehnya ban pesawat tersebut.

    (rdp/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini