Tag: Said Iqbal

  • Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik terkait dengan pembahasan upah minimum terjadi setiap tahun, karena adanya perbedaan pandangan antara  pengusaha dan buruh soal formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

    Besaran UMP 2026 seharusnya diumumkan pada 21 November mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Artinya, sekitar 2 pekan lagi kenaikan UMP 2026 akan diumumkan oleh pemerintah.

    Akan tetapi, hingga saat ini tampaknya masih belum ada titik temu antara pengusaha dan buruh soal fomula kenaikan UMP 2026.

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa pemerintah dan pengusaha diam-diam telah menyetujui formula kenaikan upah minimum 2026, tetapi pembahasannya tak melibatkan buruh.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Belum Disetujui

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah tudingan KSPI yang menyebut bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha telah disetujui pemerintah.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke Menaker [Menteri Ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Sebelumnya, Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

    Arahan Prabowo

    Meski pembahasan cenderung alot, tapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan keputusan besaran UMP 2026 akan rampung dan diumumkan sesuai jadwal, yakni pada November 2025. Mengingat pada tahun lalu, pemerintah mengundur penetapannya.

    “Kita target sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun ya, di bulan November. Itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Meski demikian, Yassierli juga menegaskan bahwa dalam perumusan besaran UMP ini di samping oleh Depenas, juga bersandar pada arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Adapun, untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu.

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodir] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini, faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mengkaji pendapat pengusaha dan buruh dalam penetapan besaran UMP 2026. Dia tak menampik bahwa pada umumnya pengusaha menghendaki besaran kenaikan UMP yang lebih rendah dari usulan buruh.

    Kendati demikian, pemerintah disebutnya lebih memperhatikan permasalahan disparitas upah pekerja antardaerah di Indonesia saat ini. Pihaknya mengaku tengah mencari jalan tengah.

    “Kalau pengusaha, tentu harapannya [kenaikan UMP] tetap dapat menjaga daya saing dari dunia usaha,” ujar Yassierli.

  • Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Versi Pemerintah dan Pengusaha

    Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Versi Pemerintah dan Pengusaha

    JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dengan tegas menolak usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan kalangan pengusaha. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa sikap buruh di seluruh Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kenaikan upah di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

    “Angka itu menjadi acuan bagi seluruh serikat buruh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam pembahasan Dewan Pengupahan. Selain itu, kami juga menuntut agar upah minimum sektoral diberlakukan, dan nilainya harus lebih tinggi dibanding UMK,” ujar Said Iqbal dalam keterangan yang diterima, Minggu, 9 November.

    Ia menyoroti rencana pemerintah yang melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tanpa terlebih dahulu membahasnya bersama serikat pekerja. “PP ini belum pernah dikonsultasikan dengan serikat buruh. Kalau tiba-tiba diterbitkan menjelang penetapan upah minimum, itu tindakan yang ngawur dan tidak transparan,” tegasnya.

    Said Iqbal juga membantah klaim Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) yang menyebut Presiden telah menyetujui formula baru upah minimum. “Kami meyakini pernyataan itu menyesatkan. Tidak benar Presiden Prabowo telah menyetujui formula baru tersebut,” katanya.

    Menurut Iqbal, sikap pemerintah yang seolah-olah ingin menyusun kebijakan tanpa melibatkan buruh justru bertentangan dengan semangat dialog sosial dan keadilan industrial. “Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut kehidupan buruh dibuat tanpa mendengar suara buruh? Itu jelas tidak adil,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ia menyebut inflasi periode Oktober 2024–September 2025 berada di angka 2,65 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,12 persen. “Indeks tertentu itu merupakan kewenangan Presiden, bukan ditentukan sepihak oleh pihak lain,” jelasnya.

    Iqbal juga menyinggung keputusan Presiden Prabowo pada tahun sebelumnya yang menetapkan indeks tertentu mendekati 0,9 dengan kondisi ekonomi yang serupa. “Kalau tahun ini indeksnya diturunkan menjadi 0,2–0,7, artinya Menaker justru berpihak pada pengusaha yang ingin membayar upah murah,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa pesan Presiden Prabowo jelas: upah layak akan mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau indeks diturunkan, berarti kebijakan itu justru berlawanan dengan visi kerakyatan Presiden. Ini kebijakan kapitalistik yang tidak berpihak pada rakyat pekerja,” tambahnya.

    KSPI dan Partai Buruh juga mengecam usulan Apindo yang hanya menginginkan indeks tertentu di kisaran 0,1–0,5, karena menurut mereka hal itu hanya akan menghasilkan kenaikan upah yang sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

    Menutup pernyataannya, Said Iqbal menegaskan bahwa perjuangan buruh akan terus berlanjut untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap keadilan ekonomi dan kesejahteraan kelas pekerja.

  • Bos Buruh Ungkap Formula Upah Minimum 2026 Versi Pengusaha-Pemerintah

    Bos Buruh Ungkap Formula Upah Minimum 2026 Versi Pengusaha-Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 versi Kementerian Ketenagakerjaan dan pengusaha. Menurutnya, perumusan formula baru ini tidak melibatkan diskusi dengan perwakilan buruh.

    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%.

    “Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal saat jumpa pers secara virtual, Minggu (9/11/2025).

    Menurut Said Iqbal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah digodok Kemenaker ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum.

    “Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya.

    Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    “Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.

    Menurut Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7. Jika indeks tertentu diturunkan, Said menilai Kemnaker justru melindungi pengusaha yang ingin membayar upah murah.

    “Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” tegasnya.

    KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. Pasalnya, kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

    Said Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5%-10,5% sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bocoran KSPI soal Susunan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

    Bocoran KSPI soal Susunan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan gambaran susunan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) hingga satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas) PHK yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pertemuan terbatas dengan pimpinan serikat buruh telah dilakukan sebanyak 2-3 kali terkait pembentukan DKBN. DKBN disebutnya akan dipimpin kepala organisasi setingkat menteri, meskipun keputusan akhir ada di tangan presiden.

    “Sudah ada pertemuan, dua atau tiga kali pertemuan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Presiden Prabowo akan mengumumkan susunan komposisi personalia DKBN,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang dia terima, DKBN akan terdiri dari dewan penasihat dan badan pelaksana. Dewan penasihat akan beranggotakan minimal tiga orang yang seluruhnya berasal dari unsur serikat buruh.

    Sementara itu, badan pelaksana akan diisi oleh sekitar delapan orang, enam dari unsur buruh dan dua dari kalangan ahli atau akademisi. Said menyebut tak ada anggota badan pelaksana DKBN dari kalangan pengusaha.

    Dia lantas menjelaskan bahwa fungsi DKBN akan berbeda dengan lembaga kerjasama tripartit (LKS Tripartit) Nasional. Perbedaan paling signifikan terletak pada alur pemberian beragam usulan kebijakan perburuhan.

    LKS Tripartit menyampaikan usulan tersebut melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terlebih dahulu, sedangkan DKBN akan dapat memberikan usulan langsung ke presiden. Said juga menyebut cakupan isu yang diampu DKBN juga lebih luas, berbeda dengan LKS Tripartit yang cenderung berfokus mengenai regulasi.

    “Kesejahteraan buruh meliputi masalah upah, masalah jaminan sosial, masalah kesejahteraan natura maupun non-natura, masalah PHK, masalah pesangon, masalah lapangan kerja, mungkin masalah tenaga kerja asing yang akan mempersempit tenaga kerja lokal untuk bekerja, perlindungan pekerja perempuan, operasi karyawan, dan sebagainya,” ujarnya.

    Said kemudian menyampaikan bahwa DKBN akan dibentuk melalui regulasi keputusan presiden (Keppres) dalam satu hingga dua pekan ke depan. Namun demikian, dia menegaskan hal tersebut bergantung keputusan Prabowo.

    Terkait Satgas PHK, dia menyatakan bahwa satu orang menteri akan ditugaskan sebagai ketua. Meskipun demikian, dia enggan membocorkan namanya. Menurutnya, Satgas PHK akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.

    “Orang di-PHK di daerah tertentu disalurkan ke daerah lainnya yang lapangan kerjanya terbuka. Ini kan membutuhkan power yang kuat. Harus orang yang dekat dengan presiden. Kami sudah mengusulkan satu nama menteri, mudah-mudahan bisa diterima,” tutur Said.

    Sebelumnya, rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK dilontarkan langsung oleh Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei 2025.

    Prabowo mengatakan, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya bertugas untuk mempelajari keadaan buruh serta memberikan masukan kepada Presiden terkait regulasi mana yang dinilai tidak melindungi para buruh.

    Dia juga meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara guna menghapus sistem alih daya atau outsourcing, tetapi tetap menjaga kepentingan investor. Pasalnya, kata dia, tidak ada pabrik yang dapat menyerap tenaga kerja jika para investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.

    “Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” kata Prabowo saat itu.

  • 10.000 Buruh Gelar Aksi di Bekasi Besok 10 November, Ini Tuntutannya

    10.000 Buruh Gelar Aksi di Bekasi Besok 10 November, Ini Tuntutannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar konsolidasi aksi di Gedung Swantantra, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (10/11/2025) besok.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa dua tuntutan, yakni penghapusan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dan tolak upah murah, serta pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

    “Ada sekitar 10.000 buruh. Kenapa di Bekasi, karena basis KSPI yang terbesar ada di Bekasi,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia menjelaskan, konsolidasi aksi tersebut akan turut dihadiri oleh perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) yang membawa tuntutan yang sama.

    Menurut Said, aksi kali ini akan terpusat di satu gedung, alih-alih unjuk rasa di jalan raya. Metode serupa diterapkan KSPI di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025) lalu.

    Pada kesempatan yang sama, dia juga menyinggung pembahasan kenaikan upah minimum (UMP) 2026. Pihaknya mengklaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 dalam menghitung kenaikan UMP tahun depan.

    Sementara itu, dia mengklaim unsur pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5. Padahal, saat UMP 2025 naik 6,5%, indeks tertentu yang digunakan berkisar 0,9.

    Indeks tertentu adalah komponen yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks tertentu digunakan sebagai salah satu komponen perhitungan kenaikan UMP, di samping pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

    “Jika menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, kami akan melawan dalam bentuk aksi besar-besaran. Mogok nasional pun akan menjadi pilihan,” tegas Said.

  • Bos Buruh Dunia Mau ke Bekasi Besok, Ada Apa?

    Bos Buruh Dunia Mau ke Bekasi Besok, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menyambut kedatangan Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation (ITUC), Luc Triangle, yang akan berkunjung ke Indonesia pada Senin, (10/11/2025). Kunjungan tersebut menjadi momen penting bagi gerakan buruh Indonesia karena ITUC merupakan konfederasi serikat buruh terbesar di dunia, yang beranggotakan lebih dari 200 juta pekerja dari lebih 160 negara, dengan kantor pusat di Brussel, Belgia.

    KSPI bersama KSBSI yang dimpinan Elly Rosita Silaban dan KSPSI yang dipimpin Andi Gani Nena Wea adalah tiga konfederasi di Indonesia yang menjadi anggota ITUC.

    Presiden KSPI Said Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyambut kedatangan Sekjen ITUC yang akan digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemda Bekasi, pada Senin, 10 November 2025.

    “Sekitar 10 ribu buruh dari berbagai daerah akan hadir dalam konsolidasi tersebut untuk menunjukkan solidaritas dan semangat perjuangan kaum pekerja Indonesia,” ungkap Said Iqbal, Minggu (9/11/2025).

    Foto: Suasana konsolidasi aksi Serikat Buruh di Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Suasana konsolidasi aksi Serikat Buruh di Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Dalam kegiatan tersebut akan diangkat dua isu utama yang juga menjadi perhatian ITUC di tingkat global, yaitu: HOSTUM – Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dengan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5-10,5%; dan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan sebagai payung hukum baru yang melindungi hak-hak buruh serta menegaskan prinsip kerja layak di Indonesia.

    “Isu-isu ini bukan hanya perjuangan buruh Indonesia, tetapi juga bagian dari agenda global ITUC dalam memperjuangkan pekerjaan yang layak (decent work), perlindungan sosial, dan keadilan bagi seluruh pekerja,” tegas Said Iqbal.

    Konsolidasi di Bekasi ini juga akan menjadi ajang memperkuat solidaritas internasional antara serikat buruh Indonesia dan gerakan buruh dunia.

    “Kehadiran Sekjen ITUC adalah bentuk pengakuan terhadap perjuangan buruh Indonesia. Kami ingin menunjukkan bahwa buruh Indonesia bukan sekadar penerima kebijakan, tetapi bagian dari kekuatan global yang menuntut keadilan sosial,” tutup Said Iqbal.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Buruh Dengar Kabar Formula UMP 2026 Sudah Disetujui: Kami Tidak Dilibatkan!

    Bos Buruh Dengar Kabar Formula UMP 2026 Sudah Disetujui: Kami Tidak Dilibatkan!

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut aturan upah minimum provinsi (UMP) akan diterbitkan sebelum tanggal 21 November 2025. Aturan tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permen) tentang kenaikan UMP.

    Di sisi lain, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga disebut telah mengusulkan rumusan atau formula kenaikan UMP untuk tahun 2026. Formula ini disebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan kenaikan UMP tahun depan.

    Namun begitu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah dan menolak hal tersebut. Pasalnya, formula penghitungan kenaikan UMP tidak melibatkan unsur serikat pekerja dan buruh.

    “Kami tahu benar tidak mungkin Bapak Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk Peraturan Pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan Serikat Buruh. Jadi bohong kalau dibilang, didahului dengan kalimat tidak usah melibatkan Serikat Buruh, kata Pak Luhut (Ketua DEN). Kemudian ada formula baru, kemudian keluarlah peraturan pemerintah dalam waktu dekat yang dimotori oleh Menaker. Ini jelas kebohongan,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi persnya secara virtual, Minggu (9/11/2025).

    Iqbal menegaskan, kenaikan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 lalu. Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) telah diumumkan inflasi sebesar 2,65% dengan pertumbuhan ekonomi 5,04% hingga September 2025. Sementara besaran indeks tertentu ditetapkan langsung oleh Presiden.

    Sementara berdasarkan data indeks tertentu untuk kenaikan UMP tahun 2025, terang Iqbal, Prabowo menetapkan di angka 0,8-0,9%. Menurut hitungannya, angka indeks tertentu untuk penghitungan UMP tahun 2026 tidak mungkin lebih rendah dari angka sebelumnya.

    Ia menjelaskan, indeks tertentu merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Kemudian dalam rancangan Permenaker tentang pengupahan 2026, indeks tertentu ini turun ke rentang 0,2-0,7%. Ia menyebut, angka tersebut diputuskan berdasarkan desakan unsur pengusaha dan DEN.

    Iqbal meminta Prabowo untuk menolak usulan tersebut. Menurutnya, indeks tertentu yang ideal ada di angka 0,9-1%. Dengan angka tersebut, kenaikan UMP diperkirakan dapat naik sekiat 7,77% di tahun 2026.

    “Jadi kalau upah minimumnya sekitar Rp 4 jutaan lebih bisa naik Rp 300 ribu. Kalau Rp 5 jutaan bisa naik Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu. Daya belinya kedongkrak, karena lagi lesu daya beli. Memang upah bukan faktor satu-satunya, tapi upah adalah faktor penting dalam peningkatan daya beli sepanjang inflasi terkendali,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Buruh Tuding Pemerintah dan Pengusaha Mau Naikkan Upah Minimum 2026 di Bawah 6,5%

    Buruh Tuding Pemerintah dan Pengusaha Mau Naikkan Upah Minimum 2026 di Bawah 6,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut pemerintah dan unsur pengusaha hendak menetapkan kenaikan upah minimum 2026 di bawah 6,5%. Persentase tersebut merupakan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 yang dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Dia lantas menjelaskan bahwa indeks tertentu merupakan perhitungan seberapa besar kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu pada rentang 0,2 hingga 0,7, padahal pada tahun lalu berkisar 0,9. Dengan angka makroekonomi yang tak berbeda jauh, kenaikan upah minimum tahun ini disebutnya berpotensi tak akan menyentuh 6,5%.

    “Sekarang makroekonominya sama. Angka pertumbuhan ekonomi 5 koma sekian persen, inflasi 2 koma sekian persen.Masa indeks tertentunya diturunkan, anjlok ke 0,2 sampai 0,7,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia juga mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dengan perhitungan tersebut, maka kenaikan UMP 2026 berpotensi hanya berkisar 3,15%. Meskipun KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%, pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu sama seperti tahun lalu.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0 berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar tak menyetujui apa yang disebutnya sebagai usulan Kemnaker dan pengusaha tersebut. Menurutnya, kenaikan upah yang rendah hanya akan menyebabkan daya beli masyarakat kian melemah.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah terus mengkaji pendapat pengusaha dan buruh dalam penetapan besaran UMP tahun depan.

    Yassierli tak menampik bahwa pada umumnya pengusaha menghendaki besaran kenaikan UMP yang lebih rendah dari usulan buruh.

    Namun, pemerintah disebutnya lebih memperhatikan permasalahan disparitas upah pekerja antardaerah di Indonesia saat ini. Pihaknya mengaku tengah mencari jalan tengah.

    “Kalau pengusaha, tentu harapannya [kenaikan UMP] tetap dapat menjaga daya saing dari dunia usaha,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

  • Daftar UMP 2026 Bila Naik 10,5%, Jakarta Nyaris Rp6 Juta

    Daftar UMP 2026 Bila Naik 10,5%, Jakarta Nyaris Rp6 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih terus digodok oleh pemerintah.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah tengah membahas formula baru UMP bersama pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan di Jakarta pada Jumat (31/10/2025).

    Menurutnya, rancangan kebijakan pengupahan untuk UMP 2026 akan lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip dari Antaranews, Rabu (5/11).

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyampaikan bahwa penetapan UMP harus mengacu dengan regulasi yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025) lalu.

    Pada dasarnya, waktu pengumuman UMP sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Di mana penetapan UMP diumumkan melalui keputusan gubernur yang dilakukan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

    Tuntut Kenaikan 10,5%

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10).

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun.

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.

    Besaran UMP 2026 Apabila Naik 10,5%

  • Daftar UMK 2026 Jika Naik 10,5%, Kota Ini Tertinggi Nyaris Rp 6,3 Juta

    Daftar UMK 2026 Jika Naik 10,5%, Kota Ini Tertinggi Nyaris Rp 6,3 Juta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh menuntut kenaikan upah minimum pada 2026 sebesar 8,5-10,5%. Namun menurutnya, kenaikan upah minimum yang paling masuk akal adalah 10,5%.

    Kata dia setiap daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Ada daerah yang justru perekonomian tumbuh di atas nasional, sehingga kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi.

    “Kenapa sampai 10,5%? Karena pertumbuhan ekonomi yang tadi saya jelaskan itu pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara, itu bisa 30%, 6 kali lipatnya, 5 sampai 6 kali lipat,” kata Said Iqbal.

    Pembahasan upah minimum 2026, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tengah dibahas, di mana Dewan Pengupahan Nasional (DPN) diberi tenggat waktu hingga November 2025. Jika perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 10,5% diketok dan diikuti masing-masing pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maka kenaikannya cukup signifikan.

    UMK 2026 didasarkan pada angka 10,5%, maka yang tertinggi bukanlah UMP DKI Jakarta, melainkan Kota Bekasi, di mana UMK-nya bisa mencapai Rp 6,29 juta jika kenaikannya mencapai 10,5%. Selain Kota Bekasi, berikutnya ada Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang masing-masing bisa mencapai Rp 6,19 juta dan Rp 6,14 juta. Sedangkan Jakarta berada diurutan ke-4 yang mencapai Rp 5,96 juta atau hampir Rp 6 juta.

    Foto: Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
    Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

    Berikut daftar UMK 2026 dari yang terbesar jika berdasarkan kenaikan 10,5%:

    Kota Bekasi Rp6.288.281
    Kab Karawang Rp6.187.550
    Kab Bekasi Rp6.142.159
    Kota Depok Rp5.741.272
    Kota Cilegon Rp5.666.533
    Kota Bogor Rp5.665.221
    Kota Tangerang Rp5.602.027
    Kabupaten Mimika Rp5.531.274
    Kota Batam Rp5.513.508
    Kota Tangerang Selatan Rp5.496.703
    Kota Surabaya Rp5.482.737
    Kabupaten Tangerang Rp5.415.734
    Kabupaten Bogor Rp5.389.318
    Kabupaten Gresik Rp5.385.917
    Kabupaten Sidoarjo Rp5.381.915
    Kabupaten Pasuruan Rp5.377.913
    Kabupaten Serang Rp5.367.375
    Kabupaten Mojokerto Rp5.365.909
    Kabupaten Purwakarta Rp5.295.438

    Sementara itu, beberapa daerah juga memiliki UMK terendah atau terkecil, di mana mayoritas berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jika kenaikannya mencapai 10,5%, maka Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah, yang menjadi UMK terendah di Indonesia, dapat menjadi Rp 2,39 juta jika kenaikannya mencapai 10,5%.

    Berikut daftar UMK 2026 dari yang terendah jika berdasarkan kenaikan 10,5%:

    Kabupaten Banjarnegara Rp2.398.375
    Kabupaten Wonogiri Rp2.409.549
    Kabupaten Sragen Rp2.411.331
    Kota Banjar Rp2.436.253
    Kabupaten Kuningan Rp2.441.518
    Kabupaten Pangandaran Rp2.455.005
    Kabupaten Ciamis Rp2.458.933
    Kabupaten Rembang Rp2.470.966
    Kabupaten Blora Rp2.473.465
    Kabupaten Brebes Rp2.474.980

    (chd/wur)

    [Gambas:Video CNBC]