Tag: Said Iqbal

  • Buruh: UMP 2026 Cuma Naik Rp 80 Ribu Jika Pakai Hitungan Pemerintah

    Buruh: UMP 2026 Cuma Naik Rp 80 Ribu Jika Pakai Hitungan Pemerintah

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras rumus penghitungan kenaikan upah minimum 2026. Dalam hitungannya, rumus pemerintah hanya membuat upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik Rp 80-100 ribu.

    Dia menjelaskan, dalam rumus yang digunakan pemerintah, menggunakan angka pertumbuhan ekonomi, angka inflasi dan indeks tertentu. Adapun, pertumbuhan ekonomi didapat 5,12 persen, inflasi 2,67 persen, dan indeks tertentu 0,2-0,7.

    “Dengan demikian KSP-PB termasuk KSPI menolak keras khususnya nilai indeks tertentu yang bernilai 0,2-0,7. Bagaimana daya beli atau purchasing power bisa meningkat kalau nilai upah murah dengan indeks tertentu hanya 0,2 sampai dengan 0,7?,” kata Said Iqbal dalam Konferensi Pers daring, Selasa (18/11/2025).

    Iqbal melakukan simulasi hitungan kenaikan UMP 2026 dengan rumus tadi. Hasilnya, mendapat angka 3,75 persen. Angka ini kembali dikritik karena dinilai lebih rendah dari angka pertumbuhan ekonomi.

    Hitungannya belum selesai. Jika angka 3,75 persen ini dikalikan dengan besaran rata-rata UMP maka kenaikannya tidak lebih dari Rp 100 ribu per bulan. Dia mengambil contoh upah Jawa Barat sekitar Rp 2,2 juta.

    “Rata-rata upah minimum yaitu Rp 3 juta, kurang dari Rp 3 juta per bulan. Maka 3,75 persen dikali kurang dari Rp 3 juta, kira-kira kurang dari Rp 100 ribu. Jawa Barat itu Rp 2,192 juta, kira-kira Rp 2,2 juta. Mari kita kalikan, Rp 2,2 juta kali 3,75 persen tadi (hasilnya) Rp 80 ribu, jahat bener negeri ini, 80 ribu naiknya,” beber dia.

     

  • UMP 2026 Diumumkan Pekan Depan, Intip Rata-rata Kenaikan Gaji 10 Tahun Terakhir

    UMP 2026 Diumumkan Pekan Depan, Intip Rata-rata Kenaikan Gaji 10 Tahun Terakhir

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memiliki tenggat untuk mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada 21 November mendatang. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan bahwa kenaikan UMP tahun depan tak boleh kurang dari 6,5%. Persentase tersebut merupakan besaran kenaikan UMP 2025.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2026 seharusnya berkisar pada angka 7,77%. Angka ini juga merupakan bentuk kompromi dari tuntutan awal KSPI sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Perhitungan kenaikan upah minimumnya adalah 2,65% inflasi ditambah 1,0 [indeks tertentu], lalu dikali 5,12% pertumbuhan ekonomi. Didapat angka 7,77% [kenaikan UMP],” terang Said, Kamis (13/11/2025).

    Rata-rata UMP di Indonesia 10 Tahun Terakhir

    Besaran rata-rata UMP di Tanah Air pada 10 tahun terakhir cenderung meningkat, meskipun besaran persentase kenaikan tiap tahunnya berbeda-beda.

    Dalam menentukan kenaikan UMP 2025, misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan satu angka yakni 6,5% yang berlaku di 38 provinsi.

    Kebijakan tersebut berbeda dengan kenaikan UMP 2024 yang bergantung kondisi makroekonomi tiap provinsi. Sebagai contoh, UMP Maluku Utara 2024 ditetapkan naik 7,5%, sedangkan Aceh naik 1,38%.

    Kenaikan UMP satu dekade terakhir juga turut dipengaruhi situasi nasional, seperti pandemi Covid-19. Pada 2021 misalnya, Kemnaker menetapkan tidak ada kenaikan UMP, meskipun sejumlah provinsi masih memberlakukan kenaikan.

    Dikutip dari DataIndonesia.id, berikut rata-rata UMP di Indonesia sejak 2016 hingga 2025:

    2016: Rp1.967.572

    2017: Rp2.074.151 (naik 5,42%)

    2018: Rp2.268.874 (9,39%)

    2019: Rp2.455.662 (8,23%)

    2020: Rp2.672.371 (8,83%)

    2021: Rp2.687.724 (0,57%)

    2022: Rp2.729.463 (1,55%)

    2023: Rp2.923.309 (7,1%)

    2024: Rp3.113.360 (6,5%)

    2025: Rp3.315.762 (6,5%)

  • Bukan Upah Tinggi, Buruh Blak-blakan Regulasi Penyebab PHK Massal

    Bukan Upah Tinggi, Buruh Blak-blakan Regulasi Penyebab PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan penyebab PHK massal khususnya di sektor padat karya seperti garmen dan tekstil dalam beberapa waktu terakhir.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa daya beli masyarakat yang menurun imbas upah murah menjadi penyebab pertama PHK massal, seiring penyebab kedua yaitu peraturan yang merugikan dunia usaha.

    Dia mencontohkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 sebagai beleid yang membuka keran impor besar-besaran, sehingga menurunkan daya saing produk nasional. Aturan itu saat ini telah dicabut.

    “Regulasi yang merugikan para pengusaha, contohnya Permendag No. 8/2024 yang membolehkan impor dari China ugal-ugalan untuk barang tekstil dan garmen,” kata Said kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

    Menurut Said, kebijakan tersebut telah diperbaiki pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa PHK tidak disebabkan oleh pemberian upah tinggi untuk buruh. Dia mencontohkan bahwa Jawa Tengah, salah satu provinsi penyumbang tenaga kerja ter-PHK paling banyak sepanjang dua tahun terakhir, tercatat sebagai provinsi dengan upah minimum (UMP) terendah se-Tanah Air.

    Oleh karena itu, KSPI tetap meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMP 2026 setidaknya sama dengan UMP 2025 yang naik 6,5%.

    Said mengeklaim bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kalangan pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya menyepakati kenaikan UMP 2026 pada rentang 3% hingga 6%.

    Apabila hal itu disepakati menjelang tenggat pengumuman kenaikan UMP pada 21 November mendatang, KSPI mengancam akan melakukan mogok kerja besar-besaran.

    “Kemungkinan Kemnaker hanya ingin menaikkan 3,5% sampai di bawah 6%. Kami menolak,” ujar Said.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Permendag No. 8/2024 yang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, termasuk pengaturan baru untuk industri tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi. 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beberapa komoditas tekstil akan tetap dikenakan larangan dan pembatasan (lartas). Pada Permendag 8/2024, Budi menjelaskan bahwa beleid itu mengatur tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya selama ini dikenakan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga teknis, serta laporan surveyor (LS).

    “Jadi ketiga tadi, [komoditas] tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025) lalu.

    Kemendag pun telah memecah aturan lama tersebut menjadi 8 klaster peraturan anyar, antara lain seputar tekstil dan produk tekstil; pertanian dan peternakan; garam dan komoditas perikanan; bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang; elektronik dan telematika; barang industri tertentu; barang konsumsi; serta barang dalam keadaan tidak baru.

  • Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 10,5%: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 10,5%: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026, termasuk untuk Jawa Tengah yang pada 21 November mendatang.

    Dalam perkembangannya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI & Partai Buruh menyampaikan bahwa rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.

    Selain itu, dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan MK.

    Ketika ditanya perihal progres pembahasan kenaikan UMP 2026 antara buruh dan pemangku kepentingan terkait, dia menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) baru sekali melangsungkan rapat menjelang tenggat penetapan UMP pada November.

    “Dewan pengupahan baru satu kali rapat. Hanya urun rembug tanpa keputusan,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Adapun sebelumnya, auran mengenai UMP Jawa Tengah 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Sedangkan, aturan mengenai UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Dalam beleid itu, Pemprov Jateng menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% pada 2025. Di mana, UMK Kota Semarang menjadi yang terbesar mencapai Rp3.454.827 (Rp3,45 juta).

    Apabila kenaikan UMK 2026 diasumsikan pada usulan kenaikan yang disampaikan buruh sebesar 10,5% maka UMK Semarang menjadi yang paling jumbo yakni Rp3.800.309 (Rp3,8 juta).

    Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2026 jika naik 10,5% sesuai usulan buruh:

    UMK Kota Semarang 2025 Rp3.454.827 menjadi Rp3.817.583 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Demak 2025 Rp2.940.716 menjadi Rp3.249.491 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kendal 2025 Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Semarang 2025 Rp2.750.136 menjadi Rp3.038.900 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kudus 2025 Rp2.680.485 menjadi Rp2.961.935 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Cilacap 2025 Rp2.640.248 menjadi Rp2.917.474 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Jepara 2025 Rp2.610.224 menjadi Rp2.884.297 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Pekalongan 2025 Rp2.545.138 menjadi Rp2.812.377 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Batang 2025 Rp2.534.383 menjadi Rp2.800.493 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Salatiga 2025 Rp2.533.583 menjadi Rp2.792.008 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Rp2.486.653 menjadi Rp2,747,751 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Magelang 2025 Rp2.467.488 menjadi Rp2.726.574 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025 Rp2.437.110 menjadi Rp2.693.006 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Surakarta atau Kota Solo 2025 Rp2.416.560 menjadi Rp2.670.298 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Boyolali 2025 Rp2.396.598 menjadi Rp2.648.240 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Klaten 2025 Rp2.389.820 menjadi Rp2,640.751 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Tegal 2025 Rp2.376.683 menjadi Rp2.626.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025 Rp2.359.488 menjadi Rp2.607.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Banyumas 2025 Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025 Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Tegal 2025 Rp2.333.586 menjadi Rp2.578.612 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pati 2025 Rp2.332.350 menjadi Rp2.577.246 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025 Rp2.299.521 menjadi Rp2.540.970 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pemalang 2025 Rp2.296.140 menjadi Rp2.537.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Magelang 2025 Rp2.281.230 menjadi Rp2.520.759 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Purworejo 2025 Rp2.265.937 menjadi Rp2.503.860 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kebumen 2025 Rp2.259.873 menjadi Rp2.497.159 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Grobogan 2025 Rp2.254.090 menjadi Rp2.490.769 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Temanggung 2025 Rp2.246.850 menjadi Rp2.482.769 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Brebes Rp2.239.801 menjadi Rp2.474.980 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Blora 2025 Rp2.238.430 menjadi Rp2.473.465 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Rembang 2025 Rp2.236.168 Rp2.470.965 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Sragen 2025 Rp2.182.200 menjadi Rp2.411.331 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025 Rp2.180.587 menjadi Rp2.409.548 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025 Rp2.170.475 menjadi Rp2.398.374 (simulasi naik 10,5%)

  • Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan aturan terkait dengan formula baru kenaikan upah minimum atau UMP 2026 menjelang batas waktu pengumuman pada 21 November mendatang.

    Belum adanya kesepakatan antara kalangan pengusaha dan buruh soal besaran kenaikan upah, ditengarai menjadi penyebab alotnya pembahasan formula UMP 2026.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkapkan progres terkini pembahasan UMP 2026 yang rencananya bakal diumumkan pada pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum [ada keputusan], sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak agar bersabar menantikan pengumuman kenaikan UMP 2026 pada waktunya.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan mengatur bahwa besaran upah minimum diumumkan pada 21 November setiap tahunnya. Artinya, pemerintah memiliki waktu kurang dari 2 pekan.

    Tuntutan Buruh

    Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Ancaman PHK

    Buruh juga membantah isu yang menyebut bahwa kenaikan upah berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said penyebab utama PHK bukanlah upah, melainkan daya beli masyarakat yang menurun serta regulasi yang tidak berpihak kepada industri nasional.

    “Demikian tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Di seluruh dunia juga naik upah itu setiap tahun,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Dia melanjutkan, upah buruh mestinya meningkat setiap tahun dengan menyesuaikan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, apabila kenaikan upah selalu berujung PHK massal, maka negara-negara di dunia tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh mereka.

    Dirinya lantas menyinggung data bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat PHK tertinggi sepanjang 2024 hingga 2025, di samping statusnya sebagai provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air.

    Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa upah murah tidak berarti mencegah terjadinya PHK.

    “Kan berarti tidak benar dengan upah murah tidak terjadi PHK. Faktanya banyak terjadi PHK [di Jawa Tengah],” ujar Presiden Partai Buruh ini.

    Sebelumnya, Apindo memastikan bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha ke pemerintah masih digodok dan belum disetujui.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Depenas dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

  • Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi & Jakarta

    Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi & Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah daerah termasuk dalam daftar daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2025. Lantas, berapa besarannya jika naik hingga 10,5% sesuai dengan usulan buruh pada 2026?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang masih terus berlangsung.

    “UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, menjelang tenggat pengumuman pada 21 November, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mendorong kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa kenaikan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu. Mengingat kondisi makroekonomi yang dinilai tak terlalu berbeda dibandingkan tahun lalu, dia berharap agar kenaikan UMP setidaknya sama seperti tahun lalu, yakni 6,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0 berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Berikut daftar 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:

    1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
    2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
    3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
    4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
    5. Kota Depok: Rp5.195.721
    6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
    7. Kota Bogor: Rp5.126.897
    8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
    9. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
    10. Kota Batam: Rp4.989.600

    Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi 2026 jika naik 10,5%:

    1. Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.287.038
    2. Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.188.572
    3. Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.142.644
    4. DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.964.587
    5. Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.740.279
    6. Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.666.568
    7. Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.665.132
    8. Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.602.037
    9. Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.530.965
    10. Kota Batam: dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.514.048

  • Serikat Pekerja Ungkap Kisi-Kisi Dewan Kesejahteraan Buruh Era Prabowo

    Serikat Pekerja Ungkap Kisi-Kisi Dewan Kesejahteraan Buruh Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

    Menurutnya, lembaga tersebut akan memiliki kedudukan kuat setingkat kementerian dan menjadi wadah perjuangan buruh dalam berbagai bidang kesejahteraan. 

    “Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional itu nanti akan berisi yaitu tokoh-tokoh buruh, para pimpinan buruh, lalu akademisi yang punya kepedulian terhadap perjuangan buruh, dan itu akan mempunyai legal standing yang sangat kuat setingkat kementerian,” ujar Andi Gani usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Meskipun sudah memiliki gambaran mengenai nama-nama yang akan masuk dalam struktur DKBN, tetapi Andi Gani mengatakan belum dapat membocorkannya.

    Namun, dia menegaskan bahwa para pimpinan buruh tidak ingin menjadi pejabat negara, namun tetap akan mendukung keputusan Presiden. 

    “Tidak mau kalau kita jadi pejabat negaranya. Nah itu kan mesti dilihat. Jadi gini, kalau jadi pejabat tinggi negaranya, kami ingin tetap berjuang di jalanan. Tapi kan kami sangat mendukung Keputusan Presiden apapun itu. Karena niat baik Presiden sangat luar biasa. Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional itu bukan soal upah, outsourcing, perumahan, kesejahteraan buruh, pendidikan buruh, dan lain-lain,” katanya.

    Andi Gani menyebut pengumuman DKBN kemungkinan akan dilakukan dalam minggu ini.

    “Seharusnya minggu-minggu ini ya. Karena formatnya, strukturnya kan Keputusan Presiden sudah disiapkan tinggal diumumkan saja. Kemungkinan minggu ini ya, tapi saya belum tahu di Presiden,” ucapnya.

    Menjawab soal alasan pembentukan DKBN yang sempat tertunda, Andi menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan komitmen nyata Presiden Prabowo untuk memperkuat posisi buruh dalam sistem pemerintahan.

    “Ya tentu DKBN itu sendiri kan merupakan niat baik Presiden. Bagaimana buruh mempunyai sebuah kekuatan hukum. Berjuang. Jadi ada misalnya soal pengupahan, lalu soal perumahan. Tidak juga lupa soal pendidikan, itu Presiden ingin ada sebuah lembaga yang memang kuat, bukan ad hoc loh. Ini sebuah lembaga yang seperti ya hampir setingkat kementerian,” jelasnya. 

    Di sisi lain, dia juga menambahkan bahwa dirinya dan pimpinan serikat buruh lain seperti Said Iqbal tidak menolak untuk masuk ke dalam struktur DKBN, namun memilih tetap menjadi pimpinan buruh di luar pemerintahan.

    “Hanya memang saat itu saya dengan Said Iqbal bukan menolak masuk. Tapi kami tidak ingin menjadi pejabat tinggi negara karena kami ingin tetap jadi pimpinan buruh, bukan menolak masuk DKBN karena kita yang mengusul kan hanya kami, dalam kesempatan ini mencoba berterima kasih. Sudah ada dua janji Presiden yang dipenuhi, yaitu DKBN dan Ibu Marsinah menjadi pahlawan nasional,” kata Andi. 

    Selain itu, Andi Gani juga mengungkapkan akan ada pembentukan Satgas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang berada di bawah DKBN.

    “Satgas PHK akan dipimpin oleh seorang tokoh yang luar biasa. Satgas PHK di bawah DKBN tapi yang pemimpin ketua Satgasnya, sangat luar biasa tokoh yang tidak diduga-duga. Dia akan jadi ketua Satgas PHK. Jadi bukan Polri, tapi sipil. Beliau saat ini menduduki jabatan tinggi di negara ini,” ujarnya.

    Menurutnya, posisi ketua Satgas PHK sangat penting karena akan berkoordinasi lintas kementerian.

    “Ya peran krusial gini Ketua Satgas PHK itu kan menghimpun lintas kementerian sektoral. Dari mulai industri, perdagangan. Butuh tangan kuat dan itu tepat pilihannya kepada beliau, karena dia bisa mengkoordinasikan setiap lintas kementerian. Bisa segera memutuskan sesuatu. Jadi tidak bertanya-tanya bisa memutuskan,” jelasnya.

    Andi menegaskan bahwa pembentukan DKBN akan dilakukan terlebih dahulu sebelum Satgas PHK.

    “Ya DKBN dulu dibentuk. DKBN lah yang membentuk Satgas PHK. Pokoknya semua sudah ada hanya tinggal pada waktu itu membahas ini yang duduk sebagai pejabat tinggi negara atau ad hoc. Tapi karena presiden kan punya kekuatan negara standing yang kuat. Karena bagaimana bisa berkomunikasi lintas sektor kementerian kalau posisinya tidak kuat,” pungkasnya.

  • KSPSI Dorong Formulasi UMP yang Adil, Hindari Kesenjangan Antarwilayah

    KSPSI Dorong Formulasi UMP yang Adil, Hindari Kesenjangan Antarwilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan pihaknya bersama serikat pekerja lain tengah mendorong agar penetapan upah minimum tahun ini tidak menimbulkan kesenjangan yang terlalu lebar antarwilayah.

    Hal itu disampaikan usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    “Kami tidak ingin ada disparitas upah yang sangat jauh antara satu daerah dengan satu daerah. Saya ambil contoh Subang dengan Karawang bedanya hampir Rp 1,6 juta, sedangkan jaraknya hanya sekian kilometer,” ujar Andi Gani.

    Menurutnya, disparitas tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan formula upah agar sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah.

    “Nah ini kan disparitasnya kita hindari formulasi pengupahan seperti apa karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu kan berbeda-beda,” katanya.

    Andi Gani juga menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan sejumlah formulasi terkait penghitungan upah.

    “Menaker sudah menyampaikan formulasinya. Dari angka-angkanya, Bung Iqbal misalnya di angka 8–10%. Kami KSPSI 7,5–8,5%. Itu kan dengan alasan masing-masing. Karena kan ada KHL, kehidupan layak bagaimana cara menghitung itemnya, apa saja berapa item yang dicantumkan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa usulan buruh mengacu pada gabungan beberapa indikator utama.

    “Formulasi yang sudah ada adalah pertumbuhan ekonomi, indeks ekonomi, inflasi, dan juga KHL itu. Digabung lah, lalu dari KSPSI kita menghitung di angka sampai mencapai 8,5%. Kalau Bung Said Iqbal sampai 10,5% itu kan semua hak demokrasi siapapun. Nanti kan kita akan duduk bersama, yang terpenting kondusif, tidak perlu ada sesuatu hal yang tidak membuat kondusif,” ujarnya.

    Meski begitu, Andi Gani menegaskan bahwa pemerintah sejauh ini belum menetapkan angka final terkait besaran upah minimum.

    “Belum ada angka pasti. Sekarang kan ada Dewan Pengupahan di daerah bersama nasional, Dewan Pengupahan Nasional itu kan berasal dari pengusaha, pemerintah, dan dari buruh. Dan mereka yang dari buruh dari serikat pekerja seperti Pak Bupati ada di DPKab, yang di DPKab, DPNas, dan Dewan Provinsi melaporkan ke kami sebagai Presiden buruh. Perkembangannya seperti apa, karena masing-masing kan berbeda sama sekali,” pungkasnya.

  • KSPSI: Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Bukti Komitmen Presiden Prabowo kepada Buruh

    KSPSI: Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Bukti Komitmen Presiden Prabowo kepada Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025.

    “Saya sebagai yang waktu itu mengusulkan pada saat Mayday. Dan sangat luar biasa Pak Prabowo menepati komitmennya. Diproses sangat cepat, bulan dan tahun ini langsung diberikan pahlawan nasional,” ujar Andi Gani usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Dia menegaskan, proses pengusulan Marsinah berjalan lancar tanpa kendala berarti. Apalagi, Andi Gani menjelaskan bahwa alasan utama pengusulan Marsinah adalah karena perjuangannya dalam membela hak-hak pekerja.

    Dia menambahkan, keberanian Marsinah menjadi inspirasi bagi gerakan buruh masa kini.

    “Ya keberanian. Untuk menyuarakan sesuatu yang memang harus diperjuangkan. Itu menjadi contoh buat kami, kan zaman dulu kan nggak sebebas saat ini. Kalau sekarang saya, Said Iqbal, Bung Jumhur teriak-teriak dengan berani karena situasi juga udah berbeda. Dan beliau berani menyatakan niat perjuangan di dalam situasi yang sangat sulit,” ujar Andi Gani. 

    Dorong Pengungkapan Kembali Kasus Pembunuhan Marsinah

    Andi Gani pun menyatakan bahwa kalangan buruh tengah membahas kemungkinan mendorong kembali penyelidikan atas kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, yang kini telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. 

    “Ya tentu kita sedang membicarakan hal ini. Tadi malam juga kita membicarakan karena memang pada saat itu para pelakunya dihukum bebas. Memang sedang kita bahas langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Karena kan beliau saat ini pahlawan nasional dan keluarga juga sangat bangga dan bahagia,” ujar Andi. 

    Lebih lanjut, dia menambahkan, selain membahas langkah hukum, pihaknya juga berencana membangun museum untuk mengenang perjuangan Marsinah.

    “Lalu kita ada rencana membuat museum Ibu Marsinah di lokasi di rumah neneknya untuk bisa mengenang jasa-jasa beliau. Bagaimana perjalanannya, ada banyak cerita-cerita yang belum terungkap. Pada saat beliau berjuang. Bagaimana menghadapi tekanan,” ungkapnya.

    Andi Gani menjelaskan bahwa pembahasan mengenai upaya tersebut sejauh ini masih dilakukan di internal kalangan buruh.

    “Masih di lingkup buruh saja. Karena kan memang masih ada tanda tanya besar mengenai peristiwa tersebut. Kenapa terjadi? Siapa pelaku sebenarnya? Apa yang menyebabkan itu terjadi? Ini kan jadi pertanyaan, sampai hari ini,” katanya. 

    Dia menilai, dengan status Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, pemerintah memiliki dorongan moral untuk membuka kembali kasus tersebut. 

    “Dengan gelar pahlawan nasional tentu menjadi dorongan buat pemerintah untuk bisa membuka hal ini dengan terang benderang. Tapi memang kita tidak menuduh siapapun dalam hal ini karena kita menghargai putusan hakim pada waktu itu. Tapi memang sudah menjadi sebuah kewajiban untuk kita semua membuka hal-hal yang waktu itu belum terbuka,” tegas Andi Gani.

  • Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Buruh: Jadi Contoh buat Kami

    Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Buruh: Jadi Contoh buat Kami

    Jakarta

    Serikat buruh mengenang sosok aktivis Marsinah yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Marsinah diangkat menjadi Pahlawan Nasional atas dedikasinya pada bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan.

    Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, bercerita Marsinah menjadi pejuang kesejahteraan buruh, khususnya bagi karyawan di perusahaannya PT Catur Putra Surya di medio 1990-an. Andi mengatakan Marsinah berani berjuang meskipun nyawanya jadi taruhan utama dan akhirnya dia mengorbankan jiwanya untuk perjuangan tersebut.

    Marsinah, bagi Andi Gani, merupakan tokoh aktivis yang tidak takut akan ancaman apapun. Figurnya pun jadi patron utama bagi pimpinan Serikat Pekerja hingga sekarang.

    “Beliau berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dengan akhirnya mengorbankan jiwanya. Itu yang sangat luar biasa. Tidak takut dengan ancaman. Dan itu menjadi contoh buat kami para pimpinan buruh yang saat ini sedang berjuang,” ungkap Andi Gani usai penganugerahan Pahlawan Nasional untuk Marsinah, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Baginya, nilai-nilai keberanian Marsinah harus menjadi contoh bagi buruh saat ini. Apalagi saat ini kebebasan pendapat lebih baik daripada di zaman Marsinah hidup.

    “Ya keberanian untuk menyuarakan sesuatu yang memang harus diperjuangkan. Itu menjadi contoh buat kami, kan zaman dulu kan nggak sebebas saat ini. Kalau sekarang saya, Said Iqbal, Bung Jumhur teriak-teriak dengan berani karena situasi juga udah berbeda,” ujar Andi Gani.

    “Dan beliau berani menyatakan niat perjuangan di dalam situasi yang sangat sulit,” pungkasnya.

    Pihak Istana menyebutkan Marsinah merupakan salah satu tokoh dari provinsi Jawa Timur yang menjadi pahlawan di bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan.

    Marsinah disebut sebagai simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa. Lahir di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah tumbuh di keluarga petani miskin yang menanamkan nilai kerja dan keadilan sosial.

    Marsini, kakak kandung Marsinah yang hadir di penganugerahan Pahlawan Nasional, berharap perjuangan dan pergerakan Marsinah saat masih hidup bisa memperbaiki situasi dan kesejahteraan buruh saat ini.

    “Insyaallah pemerintah bisa menyejahterakan kaum buruh yang ada di Indonesia juga memikirkan nasibnya,” kata Marsini usai penganugerahan Pahlawan Nasional di tempat yang sama.

    Dia meminta pemerintah saat ini lebih banyak memperhatikan kesejahteraan buruh, khususnya untuk meminimalisir praktik outsorcing hingga tindakan PHK oleh perusahaan yang merugikan buruh.

    “Jangan ada PHK-PHK terutama yang outsourcing. Kalau outsourcing tiga bulan selesai, tiga bulan juga selesai, otomatis kalau sudah berumah tangga itu bisa menjadi pertengkaran di dalam rumah tangga sehingga banyak perceraian,” jelas Marsini.

    (hal/fdl)