Tag: Said Iqbal

  • UMP Per Regional 2026: Dampak Formula Baru terhadap Struktur Upah Regional

    UMP Per Regional 2026: Dampak Formula Baru terhadap Struktur Upah Regional

    Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan UMP Per Regional 2026 menjadi pembahasan utama menjelang pergantian tahun karena pemerintah menerapkan formula baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah memasukkan sebagian usulan serikat pekerja ke dalam mekanisme penghitungan, sehingga perbedaan kenaikan upah antarwilayah makin terasa.

    Meski batas waktu sudah terlewati sejak 21 November, pemerintah pusat belum merilis ketentuan final. Ketidakpastian ini membuat provinsi-provinsi besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menunggu arahan sambil menyiapkan skenario kenaikan masing-masing.

    Di tengah ketidakpastian itu, proyeksi kenaikan UMP 2026 diperkirakan tidak seragam, terutama jika pemerintah memakai formula alfa pada rentang 0,3–0,8 yang hanya menghasilkan kenaikan sekitar 4,3%. Presiden KSPI Said Iqbal menilai indeks alfa tersebut terlalu rendah dan perlu disesuaikan agar pekerja tidak mengalami kerugian.

    Proyeksi UMP 2026 Per Regional

    1. DKI Jakarta

    DKI menjadi provinsi paling disorot karena daya ungkit ekonominya besar dan sering menjadi acuan nasional. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2026 “sudah mendekati final” dan pemerintah daerah akan menggelar rapat khusus untuk menetapkannya.

    Berdasarkan proyeksi kenaikan 4,3%, UMP DKI 2026 diprediksi berada di angka Rp5.629.356. Jakarta berpotensi menerapkan kenaikan lebih tinggi bila mempertimbangkan tekanan harga, inflasi perkotaan, dan tuntutan pekerja yang berada di kisaran 8,5%–10,5%.

    2. Jawa Barat

    Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan dinamika penetapan upah paling kompleks karena besarnya basis industri dan jumlah tenaga kerja. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu pembaharuan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai dasar penetapan UMP dan UMK 2026.

    Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan bahwa keputusan upah harus komprehensif dan mempertimbangkan dua hal yaitu, kebijakan pemerintah pusat dan kondisi ekonomi Jawa Barat. Ia memastikan Gubernur Dedi Mulyadi akan menetapkan keputusan yang seimbang bagi semua pihak. Berdasarkan proyeksi kenaikan 4,3%, UMP Jabar 2026 diperkirakan berada di Rp2.285.455.

    Angka ini diperkirakan menjadi bahan pertimbangan awal bagi UMK di kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta yang biasanya jauh lebih tinggi dibandingkan UMP.

    3. Jawa Tengah

    Jawa Tengah telah menyiapkan jadwal pengumuman UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025, namun seluruh keputusan tetap bergantung pada terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan kebijakan strategis nasional sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan arah kebijakan pusat. Dengan proyeksi kenaikan 4,3%, estimasi UMP Jawa Tengah 2026 berada di kisaran Rp2.262.630.

    Jika pemerintah menggunakan formula alfa 0,3–0,8, maka kenaikan rata-rata hanya sekitar 4,3%, sehingga proyeksi UMP 2026 di 38 provinsi pun cenderung stagnan. Namun, serikat pekerja menuntut kenaikan 8,5%–10,5%, sehingga angka final berpotensi jauh lebih tinggi dari perkiraan awal.

    Kondisi ini membuat banyak provinsi menunda penetapan UMK 2026 hingga penetapan UMP benar-benar jelas, termasuk evaluasi pertumbuhan ekonomi daerah dan kebutuhan layak hidup pekerja.

  • Daftar UMP 2026 Setelah Kenaikan Seluruh Provinsi dan Dampaknya

    Daftar UMP 2026 Setelah Kenaikan Seluruh Provinsi dan Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan UMP 2026 menjadi salah satu topik yang paling dicari karena berpengaruh langsung terhadap jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Setiap tahun, UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi dengan mengacu pada regulasi nasional dan kondisi ekonomi terkini.

    Namun, penetapan upah minimum tahun ini dipastikan berbeda dari periode sebelumnya. Pemerintah harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang mengakomodasi sebagian tuntunan buruh pada Oktober 2024.

    Apa Itu UMP dan UMK?

    UMP (Upah Minimum Provinsi) merupakan standar upah terendah yang berlaku untuk seluruh wilayah di tingkat provinsi. UMP biasanya ditetapkan lebih dulu dan menjadi dasar acuan dalam penentuan UMK. Sementara itu, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditentukan setelah UMP, dan umumnya lebih lebih tinggi pada daerah dengan aktivitas ekonomi yang lebih intensif, seperti kota industri atau kawasan manufaktur.

    Perbedaan mendasar antara UMP dan UMK terletak pada wilayah penerapan serta faktor yang digunakan dalam perhitungannya. UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing kabupaten atau kota, sehingga besarannya dapat bervariasi cukup jauh dalam satu provinsi.

    Proyeksi Kenaikan UMP 2026

    Menurut laporan CNBC Indonesia, proyeksi kenaikan UMP 2026 diperkirakan berbeda di tiap provinsi. Kenaikan UMP tahun 2026 tidak akan ditetapkan secara seragam seperti pada tahun 2025, yang menetapkan penyesuaian UMP dengan kenaikan sebesar 6,5%.

    Jika skema ini diterapkan nantinya, beberapa daerah diperkirakan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sementara sejumlah kawasan industri besar justru memiliki potensi untuk mengalami penurunan.

    Mengutip pemberitaan CNBC Indonesia, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa terdapat beberapa opsi dalam menghitung kenaikan UMP. Penentuan angkanya dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi terkini serta kebijakan pemerintah pada tahun sebelumnya.

    Namun, jika pemerintah tetap menerapkan formula alfa dalam RPP Pengupahan dengan kisaran 0,3–0,8 seperti sebelumnya, Iqbal menyampaikan bahwa penggunaan indeks 0,3-0,8 hanya menghasilkan persentase 4,3%, sebagaimana diberitakan CNBC pada Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan bahwa penyesuaian nilai alfa perlu dilakukan agar pekerja tidak mengalami kerugian.

    Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi

    Perkiraan daftar UMP 2026 di 38 provinsi jika penyesuaian ditetapkan sebesar 4,3%:

    Aceh: Rp3.844.096
    Sumatera Utara: Rp3.121.240
    Sumatera Barat: Rp3.122.944
    Riau: Rp3.659.653
    Kepulauan Riau: Rp3.779.493
    Jambi: Rp3.373.619
    Sumatera Selatan: Rp3.839.879
    Bengkulu: Rp2.784.851
    Lampung: Rp3.017.471
    Bangka Belitung: Rp4.043.294
    DKI Jakarta: Rp5.629.356
    Jawa Barat: Rp2.285.455
    Jawa Tengah: Rp2.262.630
    DI Yogyakarta: Rp2.361.435
    Jawa Timur: Rp2.405.142
    Banten: Rp3.030.040
    Bali: Rp3.125.413
    Nusa Tenggara Barat: Rp2.714.957
    Nusa Tenggara Timur: Rp2.429.116
    Kalimantan Barat: Rp3.002.062
    Kalimantan Tengah: Rp3.622.996
    Kalimantan Selatan: Rp3.646.540
    Kalimantan Timur: Rp3.733.275
    Kalimantan Utara: Rp3.734.158
    Sulawesi Utara: Rp3.937.768
    Gorontalo: Rp3.360.266
    Sulawesi Tengah: Rp3.039.910
    Sulawesi Selatan: Rp3.814.812
    Sulawesi Tenggara: Rp3.205.745
    Sulawesi Barat: Rp3.237.941
    Maluku: Rp3.276.803
    Maluku Utara: Rp3.554.544
    Papua: Rp4.470.139
    Papua Tengah: Rp4.470.139
    Papua Pegunungan: Rp4.470.139
    Papua Selatan: Rp4.470.139
    Papua Barat: Rp3.769.513
    Papua Barat Daya: Rp3.769.513

    Angka tersebut dihitung berdasarkan kenaikan 4,3%. Namun, jika pemerintah memenuhi tuntutan buruh yang meminta penyesuaian sebesar 8,5% hingga 10,5%, maka nilainya akan meningkat lebih tinggi.

    Untuk perkiraan UMK 2026 hingga kini belum bisa dipastikan karena pemerintah daerah belum menetapkan nilai resminya. Data kenaikan UMP yang tersedia saat ini hanyalah proyeksi yang disusun berdasarkan asumsi penggunaan formula alfa, seperti yang diterapkan pada penetapan UMP tahun sebelumnya.

    Dampak Kenaikan UMP 2026

    Kenaikan UMP 2026 berpengaruh langsung terhadap pekerja karena meningkatkan daya beli mereka, khususnya saat biaya hidup di berbagai wilayah terus naik. Penyesuaian upah ini membantu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja, memberikan ruang keuangan yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan.

    Sementara itu, bagi pelaku usaha terutama pelaku UMKM kenaikan upah bisa menjadi tantangan jika tidak diimbangi dengan pertumbuhan produktivitas. Meski demikian, penyesuaian upah minimum juga berpotensi mendorong peningkatan efisiensi, serta pengembangan keterampilan pekerja.

  • Kapan UMK dan UMP 2026 Ditetapkan? Simak Tanggal dan Jadwalnya

    Kapan UMK dan UMP 2026 Ditetapkan? Simak Tanggal dan Jadwalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapan UMK dan UMP 2026 ditetapkan menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan.

    Dilaporkan Bisnis sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkap pemerintah berencana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada 8 Desember 2025.

    Demikian juga informasi yang disampaikan di laman resmi Pemprov Jateng.

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menemui perwakilan pengusaha di wilayah setempat di kantornya, Kamis (20/11/2025).

    Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi, sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

    Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

    “Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit.

    Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahapan uji publik.

    “Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.

    Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025.

    Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

    “Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.

    Langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini, adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

  • Bos Buruh Ungkap Kelanjutan Aksi Jelang Pengumuman UMP

    Bos Buruh Ungkap Kelanjutan Aksi Jelang Pengumuman UMP

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengungkap kelanjutan rencana demonstrasi menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota. 

    Said Iqbal menjelaskan bahwa hingga saat ini aksi demonstrasi tersebut belum akan dijalankan dan masih menunggu rencana pemerintah melakukan pengumuman UMP 2026.

    “Belum ada rencana aksi, kecuali Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] mengumumkan kenaikan upah minimum yang tidak sesuai harapan buruh,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (7/12/2025).

    Lebih lanjut, Said menuturkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum ada aba-aba hendak melakukan pengumuman UMP.

    “Tapi belum ada pengumuman tanggal 8 Desember [untuk kenaikan UMP],” pungkasnya.

    Sebelumnya, Said Iqbal menjelaskan bahwa akan menggelar aksi demo sebagai bentuk penolakan keras terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang rencananya akan dijadikan acuan penetapan upah minimum 2026 pada 8 Desember 2025. 

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia. 

    “KSPI, Partai Buruh, dan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan siap melakukan aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Dia menuturkan, aksi demonstrasi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember 2025, dan berlanjut setelah pengumuman. 

    Bahkan dia menekankan bakal menggerakkan setidaknya lima juta buruh dalam aksi demonstrasi penolakan RPP Pengupahan tersebut.

  • Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh hingga pengusaha tengah harap-harap cemas menantikan penetapan kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

    Belum diketahui pasti berapa besaran kenaikan upah minimum pada 2026. Namun, kalangan buruh telah menyatakan penolakan terhadap formula yang disebut-sebut bakal digunakan pemerintah untuk merumuskan kenaikan UMP 2026.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan. Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%. Angka tersebut di bahwa tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beebrapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah.

    Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Demo Buruh Besar-Besaran

    Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa kalangan buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mulai 7 Desember 2025. Aksi demo ini dilakukan sehari menjelang pengumuman kenaikan UMP 2026 yang disebut akan dilaksanakan oleh pemerintah pada 8 Desember 2026.

    “KSPI, Partai Buruh, dan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan siap melakukan aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025,” ujarnya.

    Dia menuturkan, aksi demonstrasi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember 2025, dan berlanjut setelah pengumuman.

    Bahkan dia menekankan bakal menggerakkan setidaknya 5 juta buruh dalam aksi demonstrasi penolakan RPP Pengupahan tersebut.

    “Bahkan mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh akan dipertimbangkan bila pemerintah tetap bersikeras. Bila perlu, mogok nasional lima juta buruh stop produksi,” ujarnya.

    Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026. Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu.

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% sampai 7%, yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” pungkasnya.

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran UMP 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.

    “Kita ketahui bahwa untuk UMP ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

    Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.

    Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.

    Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

    “Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.

    Formula Baru Kenaikan UMP

    Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menaker Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli menjelaskan bahwa rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60% di antaranya bekerja di sektor informal.

    “Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

    Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.

    Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

    “Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

    Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

    Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

    Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

  • Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Kapolri: Perjalanannya Panjang untuk Melamar Saya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Kapolri: Perjalanannya Panjang untuk Melamar Saya Megapolitan 3 Desember 2025

    Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Kapolri: Perjalanannya Panjang untuk Melamar Saya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons penunjukan dirinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
    Listyo mengatakan, dirinya membutuhkan waktu yang lama sebelum bersedia menerima jabatan baru yang diberikan organisasi buruh tersebut
    “Tentunya saya harus menjelaskan dulu kepada rekan-rekan bahwa perjalanannya cukup panjang untuk kemudian bung Andi (Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea) berhasil melamar saya menjadi dewan penasihat,” ujar Listyo di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 
    KSPSI
    yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    Ia melanjutkan, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipastikan sebelum dirinya menerima amanah sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Pertama, tidak ada aturan dalam organisasi buruh yang dilanggar. Kedua, penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSPSI.
    “Ketiga tentunya konsekuensi dewan penasihat buruh ini kan juga jabatannya (masih sebagai) Kapolri sehingga mengandung implikasi,” tutur Listyo.
    “Apakah kemudian itu semuanya bisa dilewati. Menurut beliau (Andi Gani) semuanya oke. Yasudah kalau gitu saya setuju,” tambahnya
    Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI resmi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Penunjukan tersebut diumumkan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    “Hari ini adalah hari bersejarah bagi kami. DPP KSPSI memutuskan Bapak Kapolri sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI,” ujar Andi Gani.
    Ia mengatakan, penunjukan tersebut menjadi bentuk dukungan para buruh di seluruh Indonesia kepada Kapolri.
    Setelah diumumkan, surat keputusan (SK) pengangkatan dibacakan, yakni SK Nomor 046/DPP KSPSI/I/2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Selanjutnya, Listyo resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Pelantikan ditandai dengan penyerahan jaket KSPSI berwarna biru-putih dari Andi Gani kepada Listyo.
    Jaket tersebut langsung dikenakan oleh Listyo dan disambut tepuk tangan meriah dari ratusan anggota KSPSI yang hadir dalam Rapimnas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Listyo Sigit Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Kapolri Listyo Sigit Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI Megapolitan 3 Desember 2025

    Kapolri Listyo Sigit Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) resmi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Penunjukan tersebut diumumkan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    “Hari ini adalah hari bersejarah bagi kami. DPP KSPSI memutuskan Bapak Kapolri sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI,” ujar Andi Gani.
    Ia mengatakan, penunjukan tersebut menjadi bentuk dukungan para buruh di seluruh Indonesia kepada Kapolri.
    Setelah diumumkan, surat keputusan (SK) pengangkatan dibacakan, yakni SK Nomor 046/DPP KSPSI/I/2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Selanjutnya, Listyo resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Pelantikan ditandai dengan penyerahan jaket KSPSI berwarna biru-putih dari Andi Gani kepada Listyo.
    Jaket tersebut langsung dikenakan oleh Listyo dan disambut tepuk tangan meriah dari ratusan anggota KSPSI yang hadir dalam Rapimnas.
    Usai dilantik, Listyo menyampaikan sambutan dan merespons penunjukan dirinya.
    Ia mengungkapkan bahwa ia membutuhkan waktu sebelum akhirnya menerima jabatan baru yang diberikan oleh organisasi buruh tersebut.
    “Tentunya saya harus menjelaskan dulu kepada rekan-rekan bahwa perjalanannya cukup panjang untuk kemudian bung Andi (Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea) berhasil melamar saya menjadi dewan penasihat,” ujar Listyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.

    Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.

    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

    “Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.

    Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.

    Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.

    “Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:

    Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
    Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
    Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
    Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
    Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
    Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
    Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
    Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
    Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
    Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
    Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
    Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
    Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
    Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
    Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
    Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
    Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
    Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
    Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
    Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
    Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
    Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
    Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
    Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
    Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
    Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
    Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
    Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
    Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
    Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
    Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
    Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
    Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
    Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
    Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556