Tag: Said Iqbal

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran, KSPI Soroti PHK hingga Korupsi di Kemnaker

    Satu Tahun Prabowo-Gibran, KSPI Soroti PHK hingga Korupsi di Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kasus korupsi di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuju satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut bahwa situasi ketenagakerjaan saat ini masih jauh dari harapan dan memburuk di tengah maraknya PHK.

    Selain itu, Said menuturkan bahwa juga munculnya kasus korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

    Bahkan, Said juga memberikan rapor merah untuk kinerja Kemnaker dalam satu tahun pemerintahan Prabowo—Gibran, dengan skor 5 dari 10.

    “Rapor untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan adalah merah, nilainya hanya 5 dari 10. Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di dunia kerja,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

    Menurut Said, sepanjang satu tahun pemerintahan ini, Kemnaker tidak memiliki terobosan kebijakan yang nyata dalam menjawab persoalan pekerja, mulai dari upah, pekerja kontrak, hingga outsourcing.

    “Masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja asing [TKA] non-ahli masih dibiarkan,” ujarnya.

    Dia menilai, Kemenaker gagal memainkan peran strategis dalam melindungi tenaga kerja domestik dari tekanan fleksibilisasi hubungan kerja yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja.

    “Yang dilakukan Menaker dan Wamenaker hanya rutinitas dan kegiatan seremonial. Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” tuturnya.

    Said menyebut bahwa sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah PHK mendekati 100.000 orang di berbagai sektor industri, mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Dia menyentil bahwa tidak ada aksi nyata dari pemerintah untuk menghentikan laju pemutusan kerja itu.

    Buruh juga menyoroti dua kasus korupsi yang terjadi di lingkup Kemenaker yang dinilai mencoreng kredibilitas institusi, yakni terkait kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

    “Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Sementara buruh menjerit karena kehilangan pekerjaan, pejabatnya justru memperkaya diri dari kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat,” ujarnya.

    Di samping itu, dia menyoroti ketidakseriusan Kemnaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.

    “Bahkan draf RUU Ketenagakerjaan pun belum ada hingga hari ini, padahal sudah setahun berlalu. Sesuai keputusan MK, hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi ini menandakan macetnya proses reformasi ketenagakerjaan di tangan Menaker dan Wamenaker. Dia menilai kedua pembantu Kepala Negara itu, yakni Menaker Yassierli dan Wamenaker Afriansyah Noor perlu dilakukan perombakan alias kocok ulang (reshuffle).

    “Melihat kinerja secara objektif, Menaker dan Wamenaker layak di-reshuffle, sesuai hak prerogatif Presiden. Sudah cukup waktu diberikan, tetapi hasilnya nihil,” imbuhnya.

    Untuk itu, Iqbal meminta agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, sekaligus menyiapkan langkah nyata untuk mengatasi gelombang PHK. Serta, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan hingga mengembalikan fungsi Kemnaker sebagai pelindung pekerja.

    “Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tutupnya.

  • MK Putuskan Tidak Terima Gugatan Partai Buruh soal Ambang Batas Parlemen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Oktober 2025

    MK Putuskan Tidak Terima Gugatan Partai Buruh soal Ambang Batas Parlemen Nasional 16 Oktober 2025

    MK Putuskan Tidak Terima Gugatan Partai Buruh soal Ambang Batas Parlemen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard, atau putusan NO.
    “Mengadili: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 131/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan, permohonan terkait kerugian hak konstitusional Pemohon atas ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ) pada dasarnya telah pernah diuji dan dimaknai secara bersyarat dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
    Salah satu amar putusan tersebut menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan.
    “Namun, hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai ambang batas parlemen,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
    Saldi menambahkan, dalam permohonan ini, anggapan kerugian konstitusional yang disampaikan Partai Buruh tidak didasarkan pada norma undang-undang yang telah berlaku sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
    “Oleh karena itu, permohonan a quo belum saatnya untuk diajukan ke MK,” ucap Saldi.
    Dalam gugatan ini, Partai Buruh menilai, pembatasan representasi berdasarkan ambang batas semata adalah langkah yang tidak proporsional.
    Representasi sebagian kelompok masyarakat hilang hanya karena faktor statistik, bukan karena tidak adanya dukungan riil dari pemilih.
    Pemohon juga menyoroti inkonsistensi antara penerapan sistem pemilu proporsional dengan keberadaan ambang batas parlemen.
    Sistem proporsional sejatinya bertujuan meminimalkan suara terbuang dan memastikan perbandingan proporsional antara persentase perolehan suara dan kursi.
    Sebaliknya, sistem mayoritarian membuang suara yang kalah.
    Karena itu, Pemohon berpendapat, ambang batas dalam sistem proporsional merupakan kontradiksi yang menimbulkan ketidakadilan dalam proses dan hasil pemilu, serta mengurangi kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
    Dalam petitum, Pemohon meminta MK menghapus aturan ambang batas parlemen secara nasional.
    Namun, apabila menurut MK aturan ambang batas parlemen tetap diperlukan, Pemohon mengajukan petitum alternatif berupa pemberlakuan ambang batas parlemen yang berbasis dapil, dan bukan berbasis pada suara sah nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puluhan ribu buruh gelar aksi pada Rabu terkait RUU Ketenagakerjaan

    Puluhan ribu buruh gelar aksi pada Rabu terkait RUU Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Sekitar 50 ribu buruh siap menggelar Apel Besar Kebangsaan di Lapangan Jababeka Botanical, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/10) yang bertujuan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan agar berpihak kepada para pekerja.

    “Apel ini akan dihadiri buruh dari dua konfederasi buruh terbesar yang mewadahi hampir 22 federasi, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers persiapan Apel Besar Kebangsaan di Gedung DPP KSPSI, Jakarta, Selasa.

    Andi Gani mengungkapkan Apel Besar Kebangsaan itu mempunyai makna mendalam, yakni sebagai tanggung jawab moral untuk menjaga NKRI, sekaligus ekspresi menolak keras aksi kerusuhan, aksi pembakaran, dan aksi-aksi anarkis lainnya dalam penyampaian pendapat.

    Menurut dia, kerusakan yang terjadi saat kericuhan yang terjadi di penghujung Agustus 2025 lalu, sangat merugikan masyarakat dan yang dirusak maupun dihancurkan itu berasal dari pajak rakyat.

    Andi Gani yang juga Penasihat Kapolri itu merinci acara akan dimulai pada pukul 14.00 sampai 17.30 WIB. Acara itu akan menghadirkan orasi-orasi dari para tokoh buruh.

    Selain itu, Andi Gani juga memberikan bocoran bahwa aksi itu akan dihadiri seorang tokoh penting bangsa ini. Namun, siapa orang tersebut, akan menjadi kejutan di hajatan akbar kaum buruh nanti.

    “Beliau akan hadir sekitar jam 15.30 WIB. Lalu kami semua akan menyampaikan orasi, pendapat, dan juga membacakan Deklarasi Kebangsaan Buruh Indonesia,” ungkapnya.

    Isi dari deklarasi, kata Andi Gani, yaitu sahkan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh Indonesia, menolak upah murah, menolak union busting, menolak pemberangusan serikat pekerja, mendukung Polri menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Terakhir, kami mendukung penuh kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada buruh Indonesia,” ucapnya.

    Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan ada dua prinsip digelarnya apel tersebut.

    Pertama, sebagai bentuk dukungan buruh terhadap program baik yang melindungi buruh di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seperti kenaikan upah minimum, menghapuskan utang-utang UMKM, pembentukan koperasi desa hingga kebijakan makan bergizi gratis (MBG).

    “Secara umum kebijakan tersebut adalah ada keberpihakan kepada kaum buruh dan orang-orang masyarakat kecil lainnya atau kelas pekerja. Untuk itu, dukungan harus diantarkan secara terbuka menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo,” jelasnya.

    Kedua, digelarnya Apel Besar Kebangsaan tersebut untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang berpihak pada kaum buruh.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menerka Besaran UMP 2026, Buruh Usul Kenaikan hingga 10,5%

    Menerka Besaran UMP 2026, Buruh Usul Kenaikan hingga 10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun.

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.

    Besaran UMP bila naik 10,5%

    Apabila UMP naik 10,5% seperti yang diusulkan kepada pemerintah, maka DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia.

    Jika pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% dari UMP 2025, maka besaran UMP tahun depan diperkirakan mencapai sekitar Rp5.963.420.

    UMP terendah di tahun 2025 dipegang oleh Provinsi Jawa Tengah dengan Rp2.169.349. Apabila ada kenaikan 10,5% maka UMP tahun depan yakni Rp2.397.130.

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    “Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10).

    Daftar Lengkap UMP Seluruh Indonesia pada 2025 

  • Buruh Tuntut Upah Naik 10,5%, Ancam Demo Besar Jika Tak Dipenuhi

    Buruh Tuntut Upah Naik 10,5%, Ancam Demo Besar Jika Tak Dipenuhi

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memperingatkan akan menggelar aksi mogok nasional apabila pemerintah tidak memenuhi tuntutan kenaikan upah minimum. Ia meminta agar upah minimum 2026 dinaikkan antara 8,5-10,5%.

    Said Iqbal menegaskan, aksi tersebut akan digelar jika penetapan kenaikan upah dilakukan secara sepihak oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Bilamana pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, melalui Menko Perekonomian, hanya mendengar saran APINDO, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB itu, yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia, 38 provinsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Namun ia belum bisa mengumumkan kapan rencana tersebut akan terlaksana. Yang jelas, kata dia, aksi mogok bakal dilakukan di sekitar 300 kabupaten/kota secara bergelombang.

    Tak hanya itu, Said Iqbal menyebut 5 juta buruh bakal turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka. Buruh yang turun ke jalan berasal dari 7.000 pabrik di berbagai wilayah Indonesia.

    “Kalau benar aksi besar-besaran, bisa 5 juta buruh turun ke jalan. 5 juta buruh turun ke jalan, di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota, dan KSP-PB itu ada lebih dari 7.000 pabrik. Anda bisa bayangkan, 7.000 pabrik itu besar sekali, di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

    Meski begitu, ia menjamin aksi yang dilakukan buruh merupakan aksi damai yang anti kekerasan dan anti anarkis. Said Iqbal juga melarang tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk membakar fasilitas umum.

    “Tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh kekerasan. Bagi ada kelompok-kelompok yang melakukan aksi di luar golongan, kami tidak bertanggung jawab. Aksi kami terorganisir, damai, tertib, hanya berjuang tentang salah satunya adalah tentang menaikkan upah minimum 8,5% sampai dengan 10,5%. Tanggalnya akan kami umumkan segera,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Serikat Buruh Khawatirkan Potensi Korupsi di Program Magang Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Serikat Buruh Khawatirkan Potensi Korupsi di Program Magang Nasional Nasional 13 Oktober 2025

    Serikat Buruh Khawatirkan Potensi Korupsi di Program Magang Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyoroti potensi penyimpangan dalam Program Magang Nasional yang akan diluncurkan pemerintah.
    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pihaknya khawatir program ini bisa menjadi ladang korupsi baru bagi lembaga pelatihan kerja (LPK) atau lembaga penyalur peserta magang.
    “Itulah yang sekarang belum kita bongkar nih sumber korupsi. Siapa penyalur pemagangan? LPK-LPK, lembaga pelatihan atau pendidikan ketenagakerjaan?” ujar Said dalam konferensi pers KSP-PB yang disiarkan secara daring, Senin (13/10/2025).
    Said kemudian menyinggung sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di antaranya terkait izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
    “Di Kemenaker ini kan sudah ada korupsi di TKA, izin TKA. Udah korupsi kemarin izin sertifikat K3. Ini belum dibongkar, nih. Periksa itu izin tentang membolehkannya pemagangan dan outsourcing. Itu lebih besar, dugaan sementara ini sumber korupsinya,” tutur Said.
    Dia menambahkan, potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program magang bisa semakin besar karena jumlah lembaga pelatihan yang terlibat mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia.
    “Karena jumlahnya puluhan ribu LPK-LPK tadi. Ini belum kebongkar aja, nih, ya,” ucap Said.
    Dalam kesempatan itu, Said juga menyoroti pelaksanaan program magang nasional untuk sarjana yang tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
    Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata Said, program pemagangan hanya diperuntukkan bagi pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan dan memerlukan praktik kerja lapangan (PKL), bukan bagi lulusan baru.
    “Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja, maupun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, menyebut pemagangan itu untuk orang sekolah. Mau lulus kuliah, mau lulus SMK, mereka praktik kerja lapangan,” tutur Said.
    Namun, Said berpandangan bahwa pelaksanaan aturan tersebut justru telah diselewengkan oleh pemerintah, terutama oleh Kemenaker.
    “Cuma di dalam praktiknya, diselewengkan oleh pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Said.
    Said juga menyoroti kapasitas pimpinan Kemenaker dalam memahami persoalan ketenagakerjaan.
    “Makanya Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tidak mengerti tentang tenaga kerjaan. Tapi saya menduga mereka tahu ada sumber korupsi,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mengatakan program Magang Nasional tahap pertama akan dimulai pada 20 Oktober mendatang dengan menyasar 20.000 peserta yang baru lulus sarjana atau diploma (
    fresh graduate
    ).
    Teddy mengungkapkan, pada tahap awal, program ini akan menyasar 20.000 peserta.
    Dirinya mengecek kesiapan pelaksanaan Program Magang Nasional dan rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seperti dilihat dalam unggahan Instagram resmi Sekretariat Kabinet, pada Sabtu (11/10/2025).
    “Anda bayangkan tanggal 20 Oktober, beliau-beliau sudah kerja sama dengan berbagai ribuan perusahaan, tanggal 20 Oktober nanti langsung bekerja,” kata Teddy, lewat akun Instagram @sekretariat.kabinet, Sabtu.
    Teddy mengatakan program magang nasional tahap pertama ini akan menyasar 20.000 peserta.
    Namun, jumlah peserta
    fresh graduate
    akan ditambah secara berkala hingga mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia.
    “Jadi, bulan Oktober sebagai awal gelombang pertama 20.000, tentunya segera kita buka lagi bisa 20.000, 30.000, sampai ratusan ribu,” ujar dia.
    Selain mendapat pengalaman kerja, Teddy menyebut para lulusan baru juga akan mendapat uang saku yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah.
    Seskab memastikan program ini akan dikawal dan dicek agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumusan UMP 2026 Ditargetkan Selesai November 2025 – Page 3

    Rumusan UMP 2026 Ditargetkan Selesai November 2025 – Page 3

    Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%.

    Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%) tergantung jenis industrinya.

    “KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.

    Menurut Said Iqbal, KSPI dan Partai Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025.

    Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

     

  • Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

    Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi serikat pekerja berencana akan menggelar aksi demonstrasi di berbagai wilayah hingga mogok kerja massal jika pemerintah hanya menerima masukkan sepihak dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya melalui Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) yang mencakup 72 organisasi dengan 5 juta buruh anggota telah mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5%.

    “Bilamana, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, hanya mendengar saran Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB itu yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” kata Said, Senin (13/10/2025). 

    Said menerangkan rencana mogok nasional tersebut akan diawali dengan aksi-aksi regional di berbagai daerah. Meski aksi ini diprediksi akan diikuti hingga 5 juta buruh, pihaknya menegaskan bahwa gerakan tersebut bersifat damai, tertib, dan anti kekerasan.

    Menurut dia, aksi besar-besaran ini melibatkan sekitar 7.000 pabrik di berbagai daerah. Dia juga menegaskan, jika ada kelompok yang bertindak di luar ketentuan dan melakukan kekerasan, pihaknya tidak bertanggung jawab karena aksi buruh ini terorganisir dengan jelas.

    “Kami menyerukan aksi damai, anti kekerasan, tidak anarkis, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak merusak fasilitas. Aksi ini murni perjuangan untuk hak buruh,” tegasnya.

    Adapun, salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%. 

    Angka kenaikan tersebut dikalkulasikan berdasarkan formula Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

    “Contoh Maluku Utara 30% maka pakai indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya 3,26% pertumbuhan ekonominya yang 20% tapi kalau pakai 20% tinggi maka kita pakai pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya. 

    Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan. 

  • Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dikaji, Janji Akomodasi Putusan MK

    Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dikaji, Janji Akomodasi Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagarkerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah—Dewan Pengupahan Nasional—tersebut masih melakukan sejumlah kajian. 

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025). 

    Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti jadwal atau lini masa, yakni pada November setiap tahunnya—sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    Sebagai gambaran, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025 usai formula baru ditetapkan yang sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

    UMP 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761 pada 2025. UMP tertinggi berada di Jakarta yang mencapai Rp5.396.761. Sementara itu, yang terendah di Jawa Tengah yang senilai Rp2.169.349. 

    Adapun untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu. 

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodasi] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Sementara menanggapi permintaan buruh dengan kenaikan UMP hingga 8,5%, Yassierli menampung aspirasi tersebut. Menurutnya, besaran tersebut masih harus dipertimbangkan dengan stakeholder lain, termasuk Dewan Pengupahan Nasional. 

    “Itu bagian dari proses, ada aspirasi. Selain kami juga akan melakukan kajian, nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan Nasional,” ujarnya.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%. 

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

    Terlebih, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).  

  • Buruh Usul Upah Minimum 2026 Tetap Naik 8,5%-10%

    Buruh Usul Upah Minimum 2026 Tetap Naik 8,5%-10%

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%. 

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

    “Contoh Maluku Utara 30% maka pakai indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya 3,26% pertumbuhan ekonominya yang 20% tapi kalau pakai 20% tinggi maka kita pakai pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya. 

    Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan. 

    “Jadi ini diperlukan untuk meningkatkan daya beli, menaikkan konsumsi, nantinya akan membuat pertumbuhan ekonomi naik. Upah naik pada tingkat yang wajar, itu rumus formulasi tadi,” pungkasnya.