Tag: Said Iqbal

  • UMP 2026 Naik Tak Sesuai Harapan Serikat Pekerja, 10 Ribu Buruh Geruduk Istana Negara Pekan Depan

    UMP 2026 Naik Tak Sesuai Harapan Serikat Pekerja, 10 Ribu Buruh Geruduk Istana Negara Pekan Depan

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan turun aksi demonstrasi pada 29-30 Desember 2025. Total ada 10 ribu lebih buruh yang demo memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026.

    Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, demo buruh akan digelar 2 hari berturut-turut. Ribuan buruh akan turun memprotes kenaikan UMP yang tidak sesuai dengan keinginan serikat pekerja.

    “Aksi akan siikuti ribuan buruh Jawa Barat, Banten DKI, untuk aksi tanggal 29 Desember diikuti 1.000 buruh, karena banyak yang libur, akhirnya 1.000 buruh aksi di Istana Negara,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).

    Sementara itu, jumlah buruh demo 10 kali lipat lebih banyak di Istana Negara atau Gedung DPR/MPR pada 30 Desember 2025. Pada waktu yang sama, ribuan buruh juga akan konvoy menggunakan sepeda motor dari Jawa Barat maupun Banten.

    “Aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh di Istana negara dengan titik kumpul di Patung Kuda jam 10,” katanya.

    “Aksi 30 Desember akan ada konvoi motor, rencananya buruh Jabar akan melakukan konvoi motor 10-20 ribu motor, yang pantura malam hari masuk Jakarta, puncak, Cianjur, Sukabumi dia akan malam hari masuk Jakarta,” Iqbal menambahkan.

    Geruduk Istana dan Balai Kota DKI

    Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 DKI Jakarta. Aksi demo akan menyasar Istana Kepresidenan Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta.

    Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi demo sebagai respons buruh terhadap kenaikan UMP 2026 yang tidak sesuai dengan keinginan para pekerja. Meski, secara proses hukum pun kelompok buruh akan melayangkan gugatan ke pengadilan.

    “Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).

  • Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak Megapolitan 26 Desember 2025

    Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kalangan buruh pada dua posisi yang berseberangan.
    Di satu sisi, pemerintah menilai angka tersebut sebagai titik keseimbangan bagi ekonomi daerah.
    Di sisi lain, serikat
    buruh
    menganggapnya belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota.
    Pemprov DKI
    Jakarta menegaskan, besaran UMP 2026 tetap diberlakukan meski menuai penolakan.
    Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi Jakarta secara keseluruhan.
    “Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
    Menurut Chico, penetapan
    UMP Jakarta 2026
    tidak dilakukan secara sepihak.
    Angka tersebut merupakan hasil pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
    Penentuan UMP juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa sebesar 0,75.
    Chico menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
    “Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” lanjut Chico.
    Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah insentif bagi buruh pada 2026.
    Chico menyebut, ada tiga insentif utama yang disiapkan, yakni bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta penyediaan air minum melalui PAM Jaya.
    Selain itu, pemerintah daerah berencana memperkuat subsidi bahan pokok melalui KJP Plus dan berbagai program bantuan sosial, serta memperluas jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.
    “Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujarnya.
    Namun, kebijakan tersebut belum meredam penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ) secara tegas menyatakan keberatan atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026.
    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh
    Said Iqbal
    menilai, angka Rp 5,73 juta belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menekan daya beli pekerja.
    “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan
    upah minimum
    DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
    KSPI menuntut UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
    Berdasarkan versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL berada di angka Rp 5,89 juta, atau lebih tinggi sekitar Rp 160.000 dari UMP yang ditetapkan.
    “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
    Selain soal KHL, KSPI juga menyoroti posisi UMP Jakarta 2026 yang dinilai lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang telah mencapai kisaran Rp 5,95 juta.
    Said Iqbal juga menanggapi rencana pemberian insentif dari Pemprov DKI.
    Menurutnya, insentif tersebut tidak dapat disamakan dengan upah karena tidak diterima langsung oleh buruh dan memiliki keterbatasan kuota akibat ketergantungan pada APBD.
    Lebih jauh, KSPI merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan.
    Sementara itu, UMP dengan standar 100 persen KHL pun baru berada di angka Rp 5,89 juta.
    Perbedaan pandangan ini menegaskan jurang antara pertimbangan stabilitas ekonomi versi pemerintah dan tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup versi buruh.
    Di tengah penolakan yang masih bergulir, UMP DKI Jakarta 2026 tetap berjalan, dengan insentif menjadi tumpuan kebijakan daerah untuk meredam beban pekerja.
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kami Hargai Aspirasi, tapi Rp 5,7 Juta Tetap Berlaku

    Kami Hargai Aspirasi, tapi Rp 5,7 Juta Tetap Berlaku

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026 hanya Rp 5,73 juta per bulan. Presiden KSPI, Said Iqbal membeberkan alasan penolakan tersebut.

    Di antaranya, tidak sesuainya angka kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta dengan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Dalam hitungannya, KHL DKI Jakarta sebesar Rp 5,89 juta per bulan, angka yang sama dengan permintaan sekitar buruh. Maka, angka UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dari permintaan tersebut.

    “Jadi kira-kira ada kekurangan sekitar Rp 160 ribu antara yang diminta oleh aliansi buruh jakarta dengan penetapan Gubernur,” tegasnya dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).

    Dia pun mengungkapkan alasan lainnya. Penetapan UMP DKI Jakarta dinilai lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.

    “Tidak mungkin upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang,” ucapnya.

    Dia turut menyoroti insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Said Iqbal menduga hal itu tidak setara dengan jumlah buruh yang ada di Ibu Kota.

    Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti survei biaya hidup (SBH) di DKI Jakarta yang membutuhkan sekitar Rp 15 jutaan per bulan. Dengan kenaikan tadi, dinilai masih jauh lebih rendah dari angka ini.

  • 5
                    
                        Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Pemprov: Angka Tetap Berlaku demi Kestabilan Ekonomi
                        Megapolitan

    5 Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Pemprov: Angka Tetap Berlaku demi Kestabilan Ekonomi Megapolitan

    Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Pemprov: Angka Tetap Berlaku demi Kestabilan Ekonomi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 tetap diberlakukan meski mendapat penolakan dari kalangan buruh.
    Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik,
    Chico Hakim
    , mengatakan, penetapan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
    “Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
    Menurut dia, kebijakan
    UMP Jakarta 2026
    dirumuskan melalui pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
    Penentuan UMP Jakarta 2026 merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang memasukkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75.
    Chico menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    merupakan hasil kesepakatan yang berupaya menyeimbangkan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
    “Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” lanjut Chico.
    Pramono, kata Chico, menyiapkan tiga insentif untuk meringankan beban buruh pada 2026, yaitu bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta air minum dari PAM Jaya.
    Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memperkuat subsidi bahan pokok melalui KJP Plus dan program bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.
    Pemprov DKI
    menjanjikan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat.
    “Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai UMP Rp 5,73 juta belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menekan daya beli.
    “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
    KSPI menuntut penetapan UMP sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL mencapai Rp 5,89 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.
    “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
    Alasan kedua, ia menilai UMP Jakarta 2026 menjadi lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
    Ketiga, Pramono menyebut adanya tiga bentuk insentif, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS.
    Namun, menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh serta memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, UMP 100 persen KHL saja baru berada di angka Rp 5,89 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,72 Juta: Lebih Rendah dari Bekasi

    KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,72 Juta: Lebih Rendah dari Bekasi

    Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik UMP Jakarta yang lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

    “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

    Said mengatakan seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Said menyebut, nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dia menyebut terdapat selisih sekitar Rp 160.000 dari UMP yang telah ditetapkan.

    “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.

    Said menyebut UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.

    Said juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta menyebut adanya tiga insentif-transportasi, air bersih, dan BPJS. Said meninlai insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.

    “Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

    Selain itu, Said menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sementara, kata dia, UMP 100 persen KHL saja baru Rp 5,89 juta.

    “Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.

    Siad mengatakan KSPI akan menempuh langkah hukum terkait UMP tersebut. KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Selain tu, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi direncanakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.

    “Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” kata Said Iqbal.

    UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,72 Juta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026. UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta.

    “Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

    UMP Jakarta 2026 mengalai kenaikan Rp 333.115. Dia mengatakan penetapan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.

    (lir/idh)

  • Kala Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Dinilai Lebih Rendah dari UMK Bekasi-Karawang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Kala Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Dinilai Lebih Rendah dari UMK Bekasi-Karawang Megapolitan 26 Desember 2025

    Kala Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Dinilai Lebih Rendah dari UMK Bekasi-Karawang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau senilai Rp 333.115 dari UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
    “Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Gubernur DKI Jakarta
    Pramono
    Anung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
    Pramono menjelaskan,
    UMP Jakarta 2026
    mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
    Besaran nilai UMP Jakarta 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
    Pramono mengatakan, penetapan UMP dilakukan setelah pembahasan panjang antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
    Ia mengeklaim keputusan ini telah diterima seluruh pihak meski prosesnya diwarnai perbedaan kepentingan yang cukup tajam.
    “Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima semua pihak,” ucap Pramono.
    Ia mengakui proses penetapan UMP tahun depan berlangsung dinamis. Tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan buruh membuat pembahasan harus dilakukan berulang kali sebelum mencapai kesepakatan.
    “Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan,” ujar Pramono.
    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ) menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh,
    Said Iqbal
    , menilai besaran UMP Jakarta, maupun di sejumlah daerah lain, belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
    “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
    Iqbal menjelaskan, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Pramono menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
    Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan sekitar Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.
    “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
    Alasan kedua, ia menilai UMP Jakarta 2026 menjadi lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
    Ketiga, Pramono menyebut adanya tiga bentuk insentif, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS.
    Namun, menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh serta memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, UMP 100 persen KHL saja baru berada di angka Rp 5,89 juta.
    KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan terhadap penetapan UMP 2026.
    Melalui jalur hukum, KSPI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Said Iqbal menilai, penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara sehingga dapat diuji secara hukum.
    Selain itu, KSPI juga menyiapkan langkah perlawanan melalui gerakan massa. Bersama aliansi buruh, KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta yang diperkirakan berlangsung pada akhir Desember 2025 atau pada pekan pertama Januari 2026.
    “Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” tutur Said Iqbal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kala Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Dinilai Lebih Rendah dari UMK Bekasi-Karawang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Alasan Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,73 Juta Megapolitan 25 Desember 2025

    Alasan Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,73 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan alasan pihaknya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876.
    Ia menjelaskan, terdapat empat alasan utama penolakan tersebut. Pertama, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
    Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan sekitar Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.
    “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar
    Said Iqbal
    dalam keterangan resminya, Kamis (25/12/2025).
    Alasan kedua, ia menilai
    UMP Jakarta 2026
    menjadi lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
    “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.
    Ketiga, Gubernur DKI Jakarta menyebut adanya tiga bentuk insentif, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS.
    Namun, menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh serta memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    “Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.
    Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, UMP 100 persen KHL saja baru berada di angka Rp 5,89 juta.
    “Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.
    Oleh karena itu, KSPI dan
    Partai Buruh
    secara tegas menolak penetapan UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan Pramono dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,73 juta per bulan.
    Ia menilai penetapan upah minimum di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta, tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
    “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik sekitar 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dari UMP Jakarta 2025.
    “Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025)
    Pramono menjelaskan, UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
    Sementara, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761. Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 yang Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Siap Gugat ke PTUN
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Desember 2025

    KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 yang Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Siap Gugat ke PTUN Megapolitan 25 Desember 2025

    KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 yang Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Siap Gugat ke PTUN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
    Presiden KSPI Said Iqbal menilai besaran UMP Jakarta, maupun di sejumlah daerah lain, belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
    “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
    Menurut Iqbal, UMP yang ditetapkan masih berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 5,89 juta per bulan.
    “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
    Selain itu, Iqbal menyoroti UMP Jakarta yang lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi yang mencapai sekitar Rp 5,95 juta per bulan.
    “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.
    Iqbal juga menilai insentif transportasi, air bersih, dan BPJS yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak dapat dianggap sebagai bagian dari upah.
    Pasalnya, insentif tersebut tidak diterima langsung oleh buruh dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Atas dasar itu, KSPI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan
    UMP Jakarta 2026
    .
    “Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026,” jelasnya.
    “Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” tutup Said Iqbal.
    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik sekitar 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dari UMP Jakarta 2025.
    “Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025)
    Pramono menjelaskan, UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
    Sementara, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761. Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSPI Duga Ada Arahan Indeks Upah 0,7, Buruh Siap Aksi di Istana

    KSPI Duga Ada Arahan Indeks Upah 0,7, Buruh Siap Aksi di Istana

    JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga adanya arahan penggunaan indeks upah 0,7 dalam penetapan upah minimum tahun 2026 di sejumlah daerah industri. Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah membuka ruang penggunaan indeks hingga 0,9.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pihaknya memperoleh informasi dari lapangan bahwa ada dugaan arahan tersebut dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan kepada dinas tenaga kerja daerah.

    “Ini masih dugaan dan perlu dikonfirmasi. Tapi faktanya, di banyak daerah industri, gubernur dan kepala daerah diarahkan menggunakan indeks 0,7, bahkan ada yang lebih rendah,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Desember.

    Jika dugaan tersebut benar, sambung Said Iqbal, maka kebijakan tersebut tidak sejalan dengan keputusan Presiden dan berpotensi memicu gejolak sosial di kalangan pekerja.

    “Kalau Presiden sudah membuka ruang 0,9, lalu daerah diseragamkan 0,7, itu sama saja melawan kebijakan Presiden dan menurunkan daya beli buruh,” ujarnya.

    KSPI mencatat, penerapan indeks 0,9 di sejumlah wilayah industri seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Serang, dan Tangerang baru dapat terealisasi setelah aksi besar-besaran buruh.

    Sementara di daerah lain, sambung Said Iqbal, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah di Sumatera, buruh masih menghadapi tekanan untuk menerima indeks yang lebih rendah dalam penetapan upah minimum.

    Selain itu, KSPI juga menegaskan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 oleh Gubernur DKI Jakarta. KSPI menilai kebijakan tersebut membuat buruh di Jakarta semakin miskin dan daya belinya terus menurun.

    Atas penetapan UMP DKI Jakarta dan kondisi nasional tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan. Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara.

    Sementara secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi tersebut diperkirakan berlangsung pada akhir Desember atau pada minggu pertama Januari 2026.

    “Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” kata Said Iqbal.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.729.876.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bilang angka tersebut naik 6,17 persen dari UMP tahun 2026 sebesar Rp5.396.761.

    “Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Desember.

    Pengumuman ini disampaikan pada batas waktu akhir yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nilai UMP Jakarta tahun depan ditetapkan Pramono dalam keputusan gubernur yang telah diteken.

    Dalam proses penetapan UMP tahun depan, Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Regulasi tersebut mengatur rentang penyesuaian upah minimum yang menjadi dasar perhitungan pemerintah daerah.

    “Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.

    Tak hanya DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

    “Rekomendasi yang hari ini sudah saya tanda tangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” katanya di Semarang, Rabu, 24 Desember dilansir ANTARA.

    Dibandingkan dengan UMP Jateng 2025, besaran UMP provinsi tersebut pada tahun depan mengalami kenaikan sebesar Rp158.037,07.

    Ia mengatakan rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jateng, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Nilai alfa untuk UMP Jateng ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan masing-masing daerah.

    “Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” katanya.

  • Protes UMP 2026, Buruh Bakal Demo Istana Negara hingga Balai Kota DKI Jakarta

    Protes UMP 2026, Buruh Bakal Demo Istana Negara hingga Balai Kota DKI Jakarta

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 DKI Jakarta. Aksi demo akan menyasar Istana Kepresidenan Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta.

    Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi demo sebagai respons buruh terhadap kenaikan UMP 2026 yang tidak sesuai dengan keinginan para pekerja. Meski, secara proses hukum pun kelompok buruh akan melayangkan gugatan ke pengadilan.

    “Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).

    Dia mengatakan, demo buruh akan digelar paling cepat 29 Desember 2025, pekan depan. Opsi lainnya, ribuan buruh akan turun ke jalan pada pekan awal Januari 2026.

    “29 Desember kalau belum libur ya, atau udah masuk kembali atau di awal Januari, di awal Januari berarti minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta akan aksi di Istana Negara Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta, menolak kenaikan upah minimum,” beber dia.

    Said Iqbal memang menolak penetapan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,73 juta per bulan. Angka tersebut dinilai lebih kecil dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota.

    Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta. Buruh menolak besaran UMP 2026 hanya Rp 5,73 juta per bulan di DKI Jakarta. 

    Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan penolakan tersebut menyusul pengumuman kenaikan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Iqbal menolak penggunaan angka indeks tertentu 0,75 di DKI Jakarta. 

    “KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu, 24 Desember 2025.