Tag: Said Iqbal

  • Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Jakarta

    Serikat buruh telah melakukan dialog bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rabu (6/11) kemarin.

    Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menjelaskan pertemuan yang diwakilkan oleh Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal itu bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat terkait sikap serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil UU Cipta Kerja.

    “Dialog yang berlangsung pada hari Rabu, 6 November 2024 tersebut bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI terkait sikap serikat buruh terhadap putusan MK terkait uji materiil UU Cipta Kerja,” kata Kahar dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

    Kahar menjelaskan ada beberapa hal yang dibahas pada kesempatan tersebut, seperti tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024 yang mana waktunya bisa diundur.

    “Penetapan tersebut dapat diundur dengan syarat ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh, terutama dalam kondisi force majeure pasca putusan MK mengingat belum ada ketentuan yang baru terkait dengan kenaikan upah minimum,” jelasnya.

    Kahar juga menerangkan bahwa DPR RI menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan.

    Adapun formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai alpha tersebut.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Rinciannya, industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2-0,5 dan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2-0,8. Namun, pihaknya menolak usulan tersebut.

    “Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

    Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri. Lebih lanjut, topik lain yang didiskusikan mengenai rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum.

    Kahar menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan UMP dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

    Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), pihaknya menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

    Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal juga menambahkan rencana mogok nasional yang akan diikuti 5 juta buruh. Menurutnya, pemogokan yang dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024 itu bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

    Apabila tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Apabila yang terjadi sebaliknya, aksi tetap dilaksanakan.

    “Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama,” kata Iqbal.

    Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

    (kil/kil)

  • Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP

    Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Formula penetapan kenaikan upah minimum masih belum jelas. hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai nilai alpha.

    Namun buruh mengklaim bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

    Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengungkapkan pemerintah rumus baru untuk menghitung UMP, imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono dalam konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

    Jadi formatnya adalah UMP= Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Dia menambahkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Usulan ini ditolak mentah-mentah oleh buruh.

    Foto: Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    “Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

    Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.

    Saat ini tengah dibahas rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misal, syaratnya adalah perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

    Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

    Sedangkan berkenaan dengan rencana mogok nasional 5 juta buruh, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, bahwa pemogokan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024, bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

    Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

    “Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

    (fys/wur)

  • DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selama ini, PP 51/2023 merupakan dasar dalam penetapan upah minimum pekerja.

    “Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR RI menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Dasco mengatakan dirinya sudah mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Dasco, pihaknya bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh, membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan.

    “Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” tandas Dasco.

    Pada kesempatan tersebut, Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang ingin membahas aturan pengupahan dengan lebih hati-hati.

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, dan lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” tutur dia.

    Hanya saja, Said Iqbal menekankan pentingnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang Permenaker untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum. Jadi itu tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” pungkas Said Iqbal.

  • DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

    DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), 

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai beraudiensi dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/11/2024).

    “Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, kami DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” katanya.

    Dasco melanjutkan, menyikapi keputusan MK mengenai upah dan hal lainnya, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan seksama supaya elemen buruh ataupun pengusaha tidak ada yang merasa dirugikan.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR ini optimis bahwa pembahasan tersebut dapat terealisasi dalam waktu yak tidak begitu lama. Hal ini menyusul dari masa tenggat yang paling lama adalah dua tahun.

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat dari DPR yang telah memanggil pihaknya untuk beraudiensi perihal Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan. Menurutnya, UMP sudah harus diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

    “Tentu ada yang harus cepat disikapi. Beliau sangat respons, Pak Sufmi Dasco langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum,” ucapnya.

  • DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,”Jakarta (ANTARA) –

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

     

    Dia mengatakan hal itu disepakati setelah Pimpinan DPR RI bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum yang pemerintah, serta Partai Buruh yang mewakili elemen buruh. Dengan begitu, sistem penetapan pengupahan untuk 2025 akan dibahas lebih lanjut.

     

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

     

    Walaupun begitu, menurut dia, pembahasan itu pun bakal dikaji secara seksama berdasarkan indeks upah buruh agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.

     

    Selain itu, dia mengatakan DPR RI juga bakal merealisasikan perintah dari Putusan MK agar membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Dia pun pun optimis pembuatan UU itu berlangsung salam waktu yang tidak lama.

     

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian,” kata dia.

     

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan itu tidak perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, hal itu merupakan perintah dari Putusan MK yang bisa masuk ke dalam RUU kumulatif terbuka.

     

    Namun, dia mengatakan bahwa hal yang paling penting untuk segera ditindaklanjuti adalah mengenai pengupahan. Menurut dia, seluruh pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk mengatur urusan pengupahan tahun 2025.

     

    “Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Supratman.

     

    Ketua Partai Buruh Said Iqbal pun menyatakan setuju atas tidak diberlakukannya lagi PP Nomor 51 Tahun 2023.

    Menurut dia, Putusan MK itu harus disikapi secara cepat karena berkenaan dengan persoalan upah minimum.

     

    Dia menjelaskan bahwa ketetapan upah minimum sudah harus diberlakukan pada 1 Januari 2024. Menurut dia, ketetapan upah minimum kota/kabupaten biasanya dikeluarkan 40 hari menjelang 1 Januari 2025, yakni pada 21 November 2024.

     

    Namun terkait landasan hukum untuk upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya, menurut dia tidak harus dikeluarkan pada 21 November 2024 sepanjang hal itu disepakati oleh para pihak.

     

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” kata Said.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha dan buruh saling menaruh harapan di tengah penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) terkait dengan pengupahan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta agar permenaker mengenai UMP 2025 dikeluarkan paling lambat 7 November 2024. 

    Pengusaha serat benang yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta agar pemerintah memberikan aturan khusus soal pengupahan di industri padat karya.

    Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh dinilai cukup menantang.

    “Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wiraswasta kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024). 

    Terkait usulan kenaikan upah buruh, dia juga meminta serikat pekerja melihat kondisi industri dan meminta masukan anggotanya terutama yang bekerja di padat karya. 

    Apalagi, daya beli masyarakat saat ini makin tergerus sehingga mesti tetap dijaga. Menurut dia, daya beli bisa tetap terjaga selama masyarakat bekerja. Dia menilai daya beli dalam posisi tren menurun akibat banyaknya PHK.

    “Bagi karyawan kami saat ini prioritasnya adalah tetap bekerja,” ujarnya. 

    Dari sisi usaha, dia menuturkan bahwa dunia usaha juga memerlukan kepastian jangka panjang terkait pengupahan sehingga aturan formulasi upah disebut lebih baik ditetapkan dengan formulasi jangka panjang. 

    “Jadi tidak setiap tahun kita ribut masalah upah minimum,” imbuhnya. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.  

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne. 

    Data BPS Dikumpulkan

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan data terbaru ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk digunakan dalam penyusunan upah minimum provinsi atau UMP 2025. 

    Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyampaikan, BPS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Tentu data sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan yang terbaru tentunya setelah dari rilis ini,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, penetapan upah minimum 2025 masih terus digodok oleh Depenas. Depenas yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu tengah menunggu data dari BPS untuk melakukan simulasi perhitungan upah dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, dari perhitungan tersebut, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait penetapan upah minimum tersebut. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli seiring adanya usulan agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” kata Yassierli.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%. 

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan. Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal.

    Iqbal menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan. Pada tiga tahun pertama, kata dia, upah buruh naik 0% alias tidak naik, sedangkan harga barang mengalami kenaikan sebesar 3%. Lalu, dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%. Padahal, lanjut Iqbal, tingkat inflasi berada di angka 2,8%.

    “Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8% naik barang, naik upah 1,58%, nombok berarti 1,3%,” tuturnya. 

    MK Ubah UU Ciptaker

    Sebelumnya MK telah mengubah 21 aturan dalam UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja, yang termuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. 

    Secara garis besar perubahan tersebut menyangkut tiga hal yaitu tenaga kerja asing, pekerja kontrak, hingga pekerja alih daya. 

    Peraturan yang baru mengamanatkan pengesahan tenaga kerja asing menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja, bukan lagi menjadi wewenang pemerintah pusat. Perusahaan juga harus mengutamakan pekerja asal Indonesia untuk jabatan tertentu. 

    Kemudian, jangka waktu suatu pekerjaan tertentu tidak lagi ditentukan oleh Perjanjian Kerja. Beleid terbaru menekankan jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terjadi perpanjangan. 

    Terakhir, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

    Adapun alasan MK mengubah pasal tersebut karena mempertimbangkan sinkronisasi pasal di Ciptakter dengan UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih diakui substansinya. Sebagian dari UU Ciptaker menghidupkan lagi UU no.13/2003, yang sebelumnya telah mengalami perubahan, termasuk penentuan upah minimum. 

  • Buruh Ancam Mogok Nasional, Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

    Buruh Ancam Mogok Nasional, Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan buruh berencana menggelar aksi mogok nasional sebagai respons terhadap rencana pemerintah untuk menyusun regulasi baru terkait penetapan upah minimum. Langkah tersebut dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.

    Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, mogok nasional akan dimulai antara tanggal 19 November – 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal 2 hari dan melibatkan ribuan buruh di seluruh Indonesia.

    “Ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan MK terkait UU Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi,” kata Said dalam keterangannya, Senin (4/11/2024). 

    Adapun, MK dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Kamis (31/10/2024), mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Ciptaker.

    Said menuturkan, terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum. 

    Norma-norma ini, lanjutnya, dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum karena dinilai merugikan hak konstitusi pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh.

    Namun, kata Said, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merespons putusan MK dengan menyusun kebijakan baru yang dinilai mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum. 

    Said mengungkap, usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diterima pemerintah mengarah pada pemberlakuan aturan perhitungan upah minimum yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi buruh.

    “Ketidakpatuhan ini terlihat dari rencana pemerintah untuk menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan keputusan MK, yang menggarisbawahi hak buruh atas upah layak dan stabil,” tuturnya. 

    Dia menegaskan, norma hukum mengenai upah minimum yang ditetapkan dalam putusan MK adalah soal fundamental bagi buruh. Norma ini mencakup ketentuan bahwa upah minimum harus mengikuti prinsip kelayakan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 

    Menurutnya, tindakan yang dilakukan pemerintah dapat membahayakan buruh serta melanggar konstitusi. Padahal, MK dalam putusannya menegaskan bahwa perlunya upah minimum yang adil dan tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha. 

    “Tindakan pemerintah yang menyusun peraturan tanpa mengacu pada putusan MK dianggap sebagai upaya yang membahayakan kesejahteraan buruh serta melanggar konstitusi,” tegasnya.

  • 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional 2 Hari, Kapan? – Page 3

    5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional 2 Hari, Kapan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa serikat buruh akan melakukan mogok nasional selama 2 hari. Aksi ini direncanakan berlangsung antara 19 November hingga 24 Desember 2024.

    “Waktu mogok nasional paling sedikit 2 hari, jika tuntutan belum dipenuhi, maka akan kita lanjutkan. Tanggal tepatnya akan diumumkan lebih lanjut. Kita lihat sikap pemerintah, apakah mereka taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    Alasan Mogok Nasional

    Said menjelaskan bahwa mogok nasional ini dilakukan dengan alasan tunggal, yaitu adanya dugaan pembangkangan terhadap putusan MK, atau dengan kata lain, pemerintah dianggap tidak taat dan enggan menjalankan keputusan MK.

    Said juga menyoroti pertemuan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Menko Perekonomian. Ia membantah penjelasan Menko Perekonomian dan Apindo yang menurutnya tidak taat konstitusi terkait penetapan kenaikan upah minimum 2025.

    Ini terkait dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 tidak berlaku atau inkonstitusional, sehingga PP 51/2023 juga tidak berlaku.

    Said menambahkan bahwa 21 pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK kini tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam bahasa sederhana, pasal-pasal tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.

    “Jadi, pasalnya dicabut, bukan dibenahi. Jika Menko Perekonomian menekan Menaker berdasarkan usulan Apindo untuk membuat aturan baru tanpa merujuk pada keputusan MK, maka itu melanggar konstitusi,” tegasnya.

    Said menuturkan bahwa meskipun pihaknya menerima keputusan MK, justru pemerintah, khususnya Menko Perekonomian dan Menaker, tidak mematuhi keputusan tersebut dalam menetapkan upah minimum berdasarkan saran Apindo.

    “Jika terjadi mogok, mereka yang bertanggung jawab karena tidak taat konstitusi. Apindo itu siapa? Akan ada mogok nasional dari serikat buruh yang didukung mahasiswa. Kami sedang konsolidasi dengan mahasiswa dan masyarakat lainnya,” ungkap Said.

     

  • Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh Said Iqbal secara gamblang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Pernyataan ini dilontarkannya 4 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam sidang putusan pada 31 Oktober 2024 lalu. 

    “Dan Omnibus Law undang-undang Ketenagakerjaan pun patut diduga, patut diduga. Cuma tidak bisa dibuktikan. Ini yang jadi susah. Berseliweran uang ratusan-ratusan miliar, mungkin berdekat di triliun. Tapi susah membuktikannya. Karena itu kami tidak bisa menuduh dan tidak bisa menaporkan. Tapi kami minta tolong kepada Lembaga Anti-Rasuah KPK. Kejar. Cermati,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    Tak hanya itu.

    Said Iqbal pun mempertanyakan audiensi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian pada Rabu (30/10/2024) lalu. 

    “Ada apa DPP Apindo bertemu dengan Menko Perekonomian. Ada apa? Dengan segala format, kami melalui kawan-kawan media meminta lembaga rasuah, antirasuah, lembaga antirasuah KPK, dan kejaksaan Agung. Cermati, cermati. Sekali lagi, cermati. Cermati kementerian yang didatangi, cermati kenapa Apindo datang ke kementerian yang bukan tupoksinya. Itu tupoksinya kan Menteri Tenaga Kerja,” kata Said Iqbal.

    Ia pun meminta agar kalangan buruh tetap bisa dilibatkan dalam pembahasan yang menyangkut dengan hajat hidup buruh.

    “Menko Perekonomian hanya berpihak kepada pendapat Apindo. Serikat Buruh tidak diundang. Serikat Buruh tidak dipanggil. Kalaulah Apindo datang, kan ada dong inisiatif memanggil Serikat Buruh, menanyakan, atau setidak-tidaknya Partai Buruh dan Serikat Buruh yang menang di MK, ditanyakan, benar tidak sih pendapat Apindo? Ini tidak, langsung konferensi pers hanya mendengar Apindo sepihak. Memang ini negara pengusaha?” tukas Said Iqbal.

    (dce)

  • Dituntut Buruh, Jadi Berapa UMP Jakarta kalau Naik 10% Tahun Depan?

    Dituntut Buruh, Jadi Berapa UMP Jakarta kalau Naik 10% Tahun Depan?

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 hingga 10%. Pihaknya menegaskan tidak segan mogok kerja, bila usulan kenaikan upah tidak dituruti. Said menyatakan kenaikan upah 1,58% di tahun 2024 itu hanya untuk mengejar angka inflasi.

    Sesuai catatan detikcom, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perlu melihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum menetapkan upah minimum. Sebab penetapan upah minimum harus mengacu peraturan yang ada.

    Pemerintah juga masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib disampaikan para gubernur paling lambat 21 November 2024.

    Jadi berapa UMP Jakarta tahun depan jika naik 10% seperti tuntutan buruh?

    Sebagai informasi, di 2024 ini UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Maka, dengan hitungan kasar jika ditambahkan 10%, UMP Jakarta tahun depan akan menjadi sebesar Rp 5.574.119, atau naik Rp 506.738.

    Namun perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan hitungan kasar. Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah biasanya menggunakan formula khusus, seperti tahun 2023 misalnya.

    Formula yang digunakan biasanya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Semua komponen itu dihitung dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah di setiap wilayah.

    “UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya 21 November untuk provinsi jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu tanggal kita akan menghitung dulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk, dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan ya inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa,” beber Yassierli.

    (fdl/fdl)