Tag: Said Iqbal

  • MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kemnaker Rapatkan Barisan – Page 3

    MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kemnaker Rapatkan Barisan – Page 3

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa keadilan masih ada usai Mahkamah Konstitusi(MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan partainya bersama sejumlah serikat buruh yang lain.

    “Bahwa keadilan itu masih ada. Kami sangat terharu dan mengapresiasi para hakim MK. Tidak ada dissenting opinion (pendapat bereda) pada hari ini,” kata Said Iqbal saat ditemui usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).

    Sadi menyoroti bahwa sembilan hakim konstitusi memiliki suara yang bulat dalam mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh. MK mengabulkan pengujian konstitusionalitas 21 norma pasal di dalam UU Ciptaker.

    Selain itu, Said juga menggarisbawahi perintah MK kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera menggodok UU ketenagakerjaan yang baru.

    “Perintahnya paling lambat dua tahun ke depan itu ada satu UU yang baru yang mengatur tentang dunia ketenagakerjaan, tentang kita. Karena sekarang ini di Omnibus Law (UU Ciptaker) nasib kita diatur pemilik modal, ya, enggak nyambung,” kata dia.

    Lebih lanjut, Said meminta agar DPR betul-betul menjalankan amanat putusan MK, dengan tidak menafsirkan selain yang ditafsirkan Mahkamah. Harapan serupa juga diutarakan Said kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Bapak Presiden Prabowo, tolong rakyat, bantu rakyat, hormati rakyat. Rakyat telah mendapatkan keadilan di MK, melalui partai buruh dan serikat buruh yang telah menang. Jalan hukum telah kami tempuh, jalan gerakan telah kami ambil. Hormati putusan ini, jangan ditafsirkan lain,” ucapnya.

  • 4
                    
                        Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK 
                        Nasional

    4 Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK Nasional

    Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok
    buruh
    , Kamis (31/10/2024) kemarin.
    Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai
    Buruh
    itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.
    Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.
    Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.
    Kompas.com
    merangkumnya ke dalam 12 poin penting:
    1. UU Ketenagakerjaan dipisah
    Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang
    ketenagakerjaan
    yang baru, terpisah dari
    UU Cipta Kerja
    .
    Mahkamah menyoroti “impitan norma” soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
    2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA
    MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA) “hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.
    Majelis hakim menambahkan klausul “dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia” pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.
    3. Durasi kontrak kerja dipertegas

    MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (
    PKWT
    ) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.
    Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
    Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun–termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.
    4. Jenis outsourcing dibatasi
    Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (
    outsourcing
    ) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
    Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa
    outsourcing
    , dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat
    outsourcing
    , sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
    Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik
    outsourcing
    yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.
    5. Bisa libur 2 hari seminggu

    MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
    Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
    Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
    6. Upah harus mengandung komponen hidup layak
    UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/
    upah
    yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
    “Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
    Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.
    7. Hidupkan lagi dewan pengupahan

    Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
    MK menegaskan, kebijakan upah mesti “melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah” sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.
    Aturan soal dewan pengupahan pada UU Cipta Kerja juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut “berpartisipasi secara aktif’.
    8. Skala upah harus proporsional

    Majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah”.
    MK juga memperjelas frasa “indeks tertentu” dalam hal pengupahan sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”.
    9. Upah minimum sektoral berlaku lagi
    UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan
    upah minimum
    sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
    MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan karena pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, tergantung tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
    Sehingga, dihapusnya UMS dinilai bisa mengancam standar perlindungan pekerja.
    10. Serikat pekerja berperan dalam pengupahan, upah harus memperhatikan masa kerja
    Mahkamah juga memasukkan kembali frasa “serikat pekerja/buruh” pada aturan soal upah di atas upah minimum.
    Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja, kesepakatan itu dibatasi hanya antara perusahaan dan pekerja.
    Di samping itu, MK juga menambahkan agar struktur dan skala upah di perusahaan tak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, tetapi juga “golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”.
    11. PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah
    MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.
    Apabila perundingan itu mentok, MK menegaskan bahwa PHK “hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap” sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
    12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
    Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.
    MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Media Asing Soroti Sritex Pailit, Sebut Ini di Pemerintahan Prabowo

    Media Asing Soroti Sritex Pailit, Sebut Ini di Pemerintahan Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah media asing menyoroti pailitnya Sritex. Salah satunya laman Reuters yang memuat pemberitaan berjudul “Indonesia labour group urges state bailout for troubled textile giant Sritex”.

    Disebut bagaimana kelompok buruh mendesak dana talangan negara untuk menyelamatkan pabrik tersebut. Ini setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para menterinya untuk menyelamatkan perusahaan tersebut dari kebangkrutan.

    “Said Iqbal, Ketua Partai Buruh, sebuah gerakan buruh dan partai politik terkemuka, mengatakan dana talangan negara merupakan salah satu solusi untuk mencegah PHK besar-besaran yang mungkin timbul akibat kebangkrutan Sritex,” muat laman itu, dikutip Kamis (31/10/2024).

    “Solusi lain adalah intervensi negara dalam proses hukum untuk membatalkan keputusan pailit tersebut,” masih tulis laman tersebut menyebut sumber yang sama.

    Hal sama juga disoroti laman Amerika Serikat (AS) Bloomberg. Disebut bagaimana industri ini merupakan salah satu lapangan kerja terbesar di Indonesia dan hilangnya lapangan pekerjaan secara luas akan menjadi kemunduran awal bagi pemerintahan baru Prabowo.

    “Pengangguran masih tetap tinggi di negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini, sehingga menyeret jutaan orang keluar dari kelas menengah sejak pandemi ini terjadi,” muat laman itu.

    “Sritex, yang menjahit pakaian untuk merek global termasuk H&M, Uniqlo dan Zara, adalah salah satu pembuat pakaian terbesar di negara itu dan mempekerjakan sekitar 50.000 pekerja,” tambahnya.

    “Perusahaan ini terjerumus ke dalam kesulitan utang selama pandemi setelah pesanan merosot. Total kewajibannya mencapai US$1,6 miliar pada akhir Juni, relatif tidak berubah dibandingkan dua tahun lalu ketika perusahaan tersebut mendapatkan jaminan,” tulisnya lagi.

    (sef/sef)

  • 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

    21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

    GELORA.CO  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    Sebanyak 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

    Salah satu pasal yang berubah adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

    “Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Berikut daftar pasal-pasal yang diubah berdasarkan amar putusan lewat sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

    1.Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undant-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja,”;

    2. Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undant-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertetntu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”;

    3. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”;

    4. Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin”;

    5. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pemerintah memetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”;

    6. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu”;

    7. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

    8. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk penghasilan yang menenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”;

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnua terdaoat unsur pemerintah daerah dalam perumisan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”;

    10. Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “struktur dan skala upah yang proporsional”;

    11. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 26 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayau provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”;

    12. Menyatakan frasa “indeks tertentu dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “indeks tertentu merupakan variabel yamg mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”;

    13. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakayan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh di Perusahaan”;

    15. Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pengusaha wajih menyusum struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

    16. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukam pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Hal lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahylukam pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur prederens kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;

    17. Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”;

    18. Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh” dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;

    19. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukam melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubunhan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkam kesepakatan maka Pemutusan Hubunhan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”;

    20. Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPHI”;

    21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”;

    Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut sempat diskors sebanyak dua kali yaitu sekira pukul 12.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.

    Usai sidang, Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mencatat setidaknya terdapat 21 norma dimohonkan pihaknya yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

    Sebanyak 21 norma tersebut mencakup tujuh isu.

    Tujuh isu tersebut yakni upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

    “Intinya adalah harus dilakukan pembentukan undang-undang baru ketenagakerjaan. Tetapi Partai Buruh mendorong agar sebelum dibentuknya Undang-Undang secara normatif oleh DPR ada baiknya untuk ditetapkan Perppu,” katanya.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku terharu atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut.

    Said iqbal juga mengapresiasi para hakim Konstitusi di mana keputusan tersebut bulat diputuskan oleh sembilan hakim tanpa dissenting opinion.

    Ia mengatakan keputusan tersebut adalah kemenangan rakyat kedua kalinya.

    “Ini adalah kemenangan rakyat yang kedua kalinya. Pertama ketika MK memutuskan revisi terhadap undang-undang Pilkada,” kata Said Iqbal.

    “Kemenangan kedua yang dilakukan judicial review oleh Partai Buruh adalah kemenangan kaum buruh termasuk rakyat kecil yang bekerja di sektor informal,” sambung dia

  • Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 – Page 3

    Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    Artikel Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (31/10/2024):

    1.Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024

    Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Apindo Minta Penghitungan UMP 2025 Sesuai PP Pengupahan

    Apindo Minta Penghitungan UMP 2025 Sesuai PP Pengupahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penyusunan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Regulasi tersebut dinilai sudah memiliki komponen yang tepat dalam penyusunan UMP.

    Hal ini sebagai respons Apindo terhadap permintaan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum hingga 10% pada 2025. Kalangan pengusaha menilai setiap daerah memiliki standar yang berbeda untuk menentukan UMP.

    “Jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia. Provinsi, kabupaten, dan kota itu semua sudah ada formulanya. Jadi kami harapkan dan mengimbau bahwa kita tetap ada konsisten kepada formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (30/10/2024).

    Dalam PP 51/2023 disebutkan, kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan indeks. Koefisien merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.

    “Karena kalau kita setiap kali harus mengubah aturan kan jadi susah. Ini kan yang penting buat pengusaha itu kepastian. Formula itu ada kan untuk kita ikuti,” tutur Shinta.

    Sementara, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, dengan deflasi yang terjadi selama 5 bulan terakhir menunjukkan bahwa daya beli masyarakat turun.

    Menurut dia, untuk mengembalikan daya beli masyarakat, khususnya untuk segmen pekerja, seharusnya pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap kenaikan upah minimum pada 2025.

    “Permintaan serikat pekerja dengan kenaikan hingga 10% cukup rasional,” kata Timboel.

    Dia mengatakan, apabila kenaikan upah minimum 2025 menggunakan formula dalam PP 51/2023, maka daya beli buruh belum mampu untuk pulih sehingga penurunan daya beli buruh masih berlanjut.

    “Oleh karenanya penting adanya kebijakan khusus dengan menetapkan indeks menjadi 0,8-1, sehingga kenaikan upah minimum bisa di atas 6%. Dengan asumsi inflasi 2,5 % dan pertumbuhan ekonomi 5%,” terang Timboel.

    Kemudian, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta, kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8% hingga 10%. Adapun dasar perhitungan kenaikan tersebut, yakni pertama, inflasi 2025 yang diperkirakan sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%. Jika dijumlahkan, maka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka 7,7%.

    Selain itu, di kawasan industri, pada 2024, buruh  memiliki tambahan biaya hidup yang belum diakomodasi dari kenaikan gaji. Sebagai contoh, inflasi di kawasan industri, terutama di Jabotabek, tercatat 2,8%, sementara kenaikan upah hanya 1,58%.

    “Artinya, buruh harus nombok sekitar 1,3% dari selisih antara inflasi 2,8% dan kenaikan upah 1,58%. Berdasarkan perhitungan tersebut angka 8%  berasal dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah faktor tambahan biaya hidup sebesar 1,3%,” tutur Said.

    Kedua, ada faktor disparitas upah yang juga menjadi perhatian. Di wilayah-wilayah yang berbatasan, kesenjangan upah atau disparitas masih tinggi. Misalnya, upah di Karawang lebih tinggi dibandingkan di Purwakarta, dan upah di Purwakarta lebih tinggi dibandingkan di Subang. Untuk mengatasi kesenjangan ini, ditambahkan angka disparitas sebesar 2%.

    “Berdasarkan analisis litbang Partai Buruh dan KSPI, tambahan ini menghasilkan kenaikan 10%, untuk mencegah kesenjangan yang semakin melebar,” ujar Said.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, perusahaan tidak hanya memperhatikan UMP tetapi juga harus memperhatikan struktur dan skala upah. Upaya kenaikan upah diperhitungkan berdasarkan produktivitas. Lantaran perhitungan berdasarkan UMP hanya untuk masa kerja sampai dengan satu tahun.

    “Kita mendorong dengan perhitungan struktur dan skala upah, jadi jangan setiap tahun kita ribut upah minimum tetapi lupa untuk bicara mengenai upah yang di atas upah minimum yang sesuai dengan produktivitas,” kata Bob.

    Dia mengatakan, apabila produktivitas karyawan tinggi dan kinerja perusahaan bagus, maka perusahaan bisa memberikan kenaikan gaji berdasarkan struktur dan skala upah. Namun, hal itu harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

    “Jadi demokratisasi itu harus dimulai dari level perusahaan. Upah minimum tetap ada tetapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan karena yang paling tahu maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan,” terang Bob.

  • Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 – Page 3

    Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 Besok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    “Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujarnya.

    Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

    Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. “Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini jelas kapitalisme yang sangat eksploitatif,” tegasnya.

    Rencana Demo Buruh Besok

    Terkait rencana aksi pada 31 Oktober, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap pihak kepolisian tidak melakukan penyekatan di Patung Kuda. Kami hanya ingin mengawal keputusan MK dan mencari keadilan. Ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said Iqbal.

    “Kami sedang mencari keadilan, kenapa harus disekat-sekat? Kami ingin suara buruh didengar, dan ini adalah hak konstitusional kami,” tutup Said Iqbal.

    Demo buruh serupa juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya. Ribuan buruh dari berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, dan garmen akan terlibat dalam aksi serentak ini. Dengan demikian, di seluruh Indonesia, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh.

     

  • Pemerintahan Prabowo Masih Hitung-hitungan UMP 2025, Bakal Naik?

    Pemerintahan Prabowo Masih Hitung-hitungan UMP 2025, Bakal Naik?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan itung-itungan terhadap potensi kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada awal masa kepemimpinan Prabowo Subianto. 

    Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk melihat kondisi keuangan Negara dengan menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

    “Minggu pertama November angka perhitungannya [pertumbuhan ekonomi dan inflasi] itu akan keluar. Nanti dari situ, kami akan koordinasi, kami rapat solusi seperti apa,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024). 

    Kendati demikian, Yassierli menekankan bahwa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan tetap mengkalkulasi segara potensi yang ada. Termasuk berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pengupahan di tingkat nasional.

    “Yang jelas selain dari Kemenaker kami juga ada dewan pengupahan nasional. Besok kami InsyaAllah, Kamis atau Jumat kami akan berkoordinasi dengan Gubernur seluruh Indonesia bagaimana selanjutnya,” pungkas Yassierli.

    Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan.

    Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

  • Suswono sebut nantinya Ketua RT-RW jadi telinga dan mata gubernur

    Suswono sebut nantinya Ketua RT-RW jadi telinga dan mata gubernur

    Tidak usah melalui lurah, camat, atau wali kota. KepanjanganJakarta (ANTARA) – Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono menyebut nantinya Ketua RT dan RW menjadi telinga dan mata gubernur untuk mengetahui kondisi masyarakat.

    “Ketua RT-RW ini jadi ujung tombak, jadi telinga mata gubernur. Karena yang mengetahui kondisi masyarakat adalah RT-RW,” katanya saat syukuran di Daerah Pemilihan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan bersama konstituennya di Dapil VII Jakarta Selatan, Minggu.

    Suswono juga menyebut nantinya Ketua RT-RW akan diberikan nomor langsung kepada Gubernur supaya laporannya cepat.

    Baca juga: Ridwan Kamil jadikan BKT sebagai inspirasi program tanam pohon

    “Tidak usah melalui lurah, camat, atau wali kota. Kepanjangan. Nanti, orang yang sakit keburu meninggal,” ucapnya.

    Selain itu menurut Suswono RW akan diberikan kesempatan untuk menentukan pembangunan sendiri di lingkungan RW-nya melalui alokasi anggaran RW Rp200 juta per tahun. Bahkan, lanjutnya, pasangan RIDO akan menaikkan insentif RT-RW, dasawiswa, dan jumantik.

    Baca juga: RIDO perkenalkan 8 program untuk tingkatkan kualitas warga Jakarta

    “Intinya, program-program Pemprov DKI Jakarta yang baik akan diteruskan. Nanti juga akan ditraktir makanan, ada delapan makanan yang kami siapkan, yakni BAKWAN yang maksudnya singkatan dari Bangun Kota Rawat Lingkungan. Supaya kotanya jadi indah, tidak kumuh lagi,” katanya.

    Selanjutnya, ada KUE PUTU, yang merupakan Kemana Pun Irit dan Hemat Waktu: Optimalisasi transportasi publik yang hemat energi. Lalu ada LAKSA – Pelatihan Siap Kerja: Program pelatihan untuk memperkuat kemampuan kerja masyarakat.

    “Ini untuk karang taruna, nggak usah khawatir, nanti banyak pekerjaan. Kalau nanti pekerjaan susah, demo ke Balai Kota. Ibu-ibu juga boleh demo ke Balai Kota, bawa panci. Demo masak maksudnya,” ucap Suswono.

    Baca juga: Said Iqbal klaim 87,5 persen buruh di Jakarta dukung pasangan RIDO

    Selanjutnya, Menteri Pertanian periode 2009-2014 itu menawarkan PETIS – Pendidikan (Dasar/Menengah) Gratis. Pihaknya akan memberikan akses pendidikan berkualitas bagi semua warga.

    “Salah satunya akan memberikan pendidikan gratis baik negeri maupun sekolah. Kemudian ada ASINAN yang merupakan akronim Agenda Solusi Hujan Aman: Solusi banjir terintegrasi, ” katanya.

    Suswono juga menawarkan RUJAK yang merupakan akronim dari Rumah Terjangkau dan Terpadu: Penyediaan perumahan yang terjangkau.

    Lalu ⁠KETUPAT, yakni Kredit Tanpa Bunga Akses Cepat: Program kredit mikro tanpa bunga. Dan terakhir adalah ⁠SEMUR – Sembako Murah: Penyediaan bahan pangan murah untuk warga.

    Sementara itu Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan mengungkapkan, ada 70 program yang akan dijalankan pasangan RIDO. Bahkan, Ali Johan turut menyosialisasikan program-program tersebut secara door to door (dari pintu ke pintu) dan membagikan pamflet kepada konstituennya.

    “Ada sekolah gratis, baik negeri maupun swasta. Pasangan RIDO juga akan tetap memberikan bantuan pendidikan KJP. Memang DPRD DKI Jakarta periode lalu sudah melakukan MoU dengan Dinas Pendidikan yang akan memberikan pendidikan gratis di sekolah swasta, teknisnya akan dibahas lagi karena ini terkait alokasi anggaran,” kata Ali.

    Selain itu, jelasnya, pasangan RIDO akan memberikan penguatan kemandirian dana RW dengan alokasi Rp200 juta/tahun (Rp1 Miliar per lima tahun). Alokasi dana ini akan dimasukkan ke kelurahan untuk kemudian diskusikan dengan semua komponen, RT, RW, PKK, jumantik, karang taruna,  PAUD, dasa wisma, dan lain-lain untuk peruntukannya.

    “Mau dipakai apa dana RW-nya, untuk kebutuhan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat pada RW terkait. Tentunya penggunaan dana RW ini mengikuti Juklak/panduan/aturan mainnya dari gubernur,” tegasnya.

    Di lokasi yang sama, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid mengungkapkan, pasangan RIDO memiliki rekam jejak (track record) yang jelas. Untuk itu, Hidayat Nurwahid pun mengajak masyarakat untuk memilih pasangan RIDO.

    “Hak kita untuk memilih tadi, jangan hanya digunakan untuk memilih saja. Tapi gunakan hak itu untuk mengawasi juga. Sesudah pencoblosan, awasi lah. Supaya tidak terjadi suara kita berpindah, itu harus diawasi. Supaya suara rakyat yang telah kita perjuangkan tidak hilang,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024