Tag: Said Iqbal

  • Menaker Yassierli soal Buruh Tolak Draf Formulasi UMP 2025

    Menaker Yassierli soal Buruh Tolak Draf Formulasi UMP 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjawab penolakan serikat buruh terkait draft Peraturan Menaker (Permenaker). Draf Permenaker itu rencananya akan membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

    Yassierli meminta buruh tidak khawatir karena sampai dengan sekarang belum ada pengesahan aturan mengenai formulasi UMP pada tahun 2025.

    “Kan masih dalam rumusan. Apa yg mau ditolak kan belum selesai rumusannya. Dan pastinya [menunggu] arahan Presiden dong. Saya harus minta arahan dulu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024).

    Oleh sebab itu, dia mengamini akan membahas topik itu dalam pemenuhan panggilan dari Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada sore ini, Senin (25/11/2024).

    Yassierli menambahkan Prabowo akanmeminta laporan terkait dengan perkembangan isu tenaga kerja. Mengingat Prabowo baru pulang usai melakukan lawatan ke 6 Negara selama 2 pekan.

    “Pembahasannya ya ini kan pak presiden baru pulang, ada yang mau dilaporkan Terkait ketenagakerjaan. Sekalian Update-update arahan dari beliau. [Rumusan UMP] juga mungkin salah satunya. Nanti diliat saja,” katanya.

    Di sisi lain, Yassierli mengaku belum dapat memastikan kapan aturan yang menyangkut hidup masyarakat ini akan diteken oleh Presiden Ke-8 RI itu. Mengingat, saat ini terdapat kondisi yang berbeda yaitu menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Diumumkan ga bisa dijanjiin juga. Kan kami nunggu arahan beliau. Kan tahun ini kan kondisi spesial karena ada putusan MK,” pungkas Yassierli.

    Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan menolak isu terkait dengan Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” tandas Said Iqbal.

  • Buruh Menolak Mentah-Mentah! Ini Bocoran Aturan UMP 2025

    Buruh Menolak Mentah-Mentah! Ini Bocoran Aturan UMP 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Menurutnya hal ini diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.

    Menurut Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025. Namun katanya usulan dari Menteri Tenaga Kerja tersebut ternyata sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pada aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

    Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal. Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

    Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Jelas keputussn draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh.

    “Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

    Pada prinsipnya, dia memohon kepada Prabowo di dalam Permenaker tentang penetapkan kenaikan upah minimum 2025 berisikan:

    I. Gubernur menetapkan kenaikan Upah Minimum 2025 sebagai berikut:

    1. Upah Minimum Provinsi (UMP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

    2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

    3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

    4. Upah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

    II. Kenaikan Upah Minimum (UMP dan/atau UMK) ditentukan berdasarkan nilai inflansi + indeks tertentu (α) dikalikan nilai pertumbuhan ekonomi.

    Rumus kenaikan upah minimum = inflansi + (α x pertumbuhan ekonomi)

    Foto: Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
    Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

    1. Nilai indeks tertentu (α) untuk kenaikan UMP dan/atau UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai α = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal).

    Bilamana pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alpha sebagaimana yang disampaikan buruh, maka Menteri Ketenagakerjaan bersama serikat buruh berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut.

    2. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur dalam rumus kenaikan upah minimum dengan nilai alpha di atas, maka perusahaan yang dimaksud dapat mengajukan pengecualian kepada Menaker melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan memenuhi persyaratan tertentu.

    3. Definisi/kategori perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur di atas, wajib memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan menteri yang sekurang-kurangnya memuat:

    a. Perusahaan yang tidak mampu tersebut mengajukan permohonan ke Menteri tenaga kerja melalui dewan pengupahan kabupaten/kota setempat.

    b. Melampirkan/menunjukkan kepada menteri tenaga kerja laporan pembukuan perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut-turut dan sudah dilakukan audit oleh akuntan publik.

    c. Melampirkan/menunjukkan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh bilamana tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut).

    d. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten/kota

    4. Jadi dengan demikian, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

    Tetapi mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut tetap diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota), bukan diputuskan oleh bipartit di perusahaan.

    III. Gubernur dalam menetapkan besaran UMSP dan UMSK diatur sebagai berikut:

    1. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

    2. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang didapat dari keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

    3. Jadi dengan demikian, tidak ada penetapan UMSP dan UMSK dilakukan di tingkat bipartit perusahaan.

    IV. Catatan penting untuk usulan Permenaker tentang Upah Minimum Tahun 2025, juga sebagai berikut:

    1. Penetapan isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17)

    2. Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut)

    3. Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka:

    a. Formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku

    b. Rumus kenaikan Upah Minimum yang memuat kalimat “bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi”, dinyatakan tidak berlaku.

    4. Tentang norma hukum yang baru terkait struktur dan skala upah maka harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu: Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

    “Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien,” ujarnya.

    Said juga bilang terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia di antara tanggal 19 November sampai 24 Desember 2024, tetap akan menjadi opsi pilihan serikat buruh bilamana Menaker tetap membuat Permenaker 2025 yang merugikan kaum buruh.

    (wur/wur)

  • Fakta-fakta Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Petisi Muncul, Dinilai Cekik Daya Beli Masyarakat

    Fakta-fakta Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Petisi Muncul, Dinilai Cekik Daya Beli Masyarakat

    TRIBUNJATIM.COM – Masyarakat Indonesia ramai-ramai memprotes kenaikan PPN 12 persen yang dicanangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Tak ayal, petisi pun dikerahkan untuk menolak kebijakan itu.

    Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan pemberlakuan PPN 12 persen pada Januari 2025.

    Belum juga berjalan, hal ini dikecam publik karena dinilai menurunkan daya beli masyarakat.

    Selengkapnya, simak fakta-fakta protes kenaikan PPN 12 persen di bawah ini.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Fakta-fakta protes kenaikan PPN 12 persen

    Warganet Ramai-ramai Serukan Petisi 

    Akibat rencana tersebut, warganet ramai-ramai menandatangani petisi penolakan PPN 12 persen. 

    Petisi penolakan PPN 12 persen pun menggema di media sosial X (dulu Twitter) pada Kamis (21/11/2024). 

    Mengutip akun media sosial X @barengwarga, tautan petisi ini dimulai sejak 19 November 2024 dan telah ditandatangani 1.996 orang. 

    Bahkan per Kamis ini, sudah ada 1.644 tanda tangan di petisi tersebut. 

    “Pemerintah, segera batalkan kenaikan PPN!” tulis petisi @barengwarga.

    “Kalau keputusan menaikan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

    Untuk itu sudah selayaknya kita menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN seperti yang tertera dalam UU HPP. Kita semua dapat ikut menuntut melalui petisi yang tertera pada tautan di bawah ini,” sambungnya.

    PPN 12 Persen Mencekik Buruh 

    Kritik juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). 

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. 

    Selain itu, Said juga meyakini kenaikan PPN akan meningkatkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor. 

    “Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

    Ia menilai, rencana pemerintah menaikkan tarif PPN akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. 

    Terlebih, menurut Said, rencana kenaikan PPN muncul di tengah minimnya upah buruh. 

    Said meyakini, kebijakan ini justru akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan. 

    “Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen,” tuturnya.

    Pengamat: Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Ujian

    Di sisi lain, pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli mengatakan Prabowo Subianto harus memiliki keberanian untuk mengentas kemiskinan di Indonesia. 

    Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menjadi ujian pertama bagi pemerintahan Prabowo dalam merealisasikan janji pengentasan kemiskinan. 

    “Prabowo Subianto memulai pemerintahannya dengan visi yang ambisius. Namun, janji besar seperti menghapus kemiskinan memerlukan keberanian, inovasi, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.” 

    “Kenaikan PPN menjadi ujian pertama, apakah ini langkah awal menuju transformasi ekonomi atau sekadar langkah pragmatis yang mengorbankan rakyat demi angka-angka di laporan keuangan negara?” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

    Namun, Pieter mengakui kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara demi mendukung target ambisius Prabowo. 

    Termasuk, target menaikkan perekonomian 8 persen per tahun. 

    Kowantara Turut Beri Kritik 

    Kritik selanjutnya datang dari Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara). 

    Ketua Kowantara, Mukroni menganggap kenaikan PPN sebesar 12 persen di awal 2025 akan berdampak serius ke usaha kecil, termasuk warung Tegal. 

    Kowantara menilai bahwa kenaikan PPN akan meningkatkan harga bahan baku, sehingga berpotensi menaikkan harga jual makanan. 

    Akibatnya, daya beli konsumen, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang menjadi pelanggan utama warteg berisiko menurun.

    “Warteg sebagai bisnis kecil juga menghadapi tantangan dalam mengelola biaya produksi yang meningkat dan penyesuaian harga yang diperlukan untuk mempertahankan margin keuntungan,” terang Mukroni.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • KSPI: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Meningkatkan PHK Berbagai Sektor

    KSPI: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Meningkatkan PHK Berbagai Sektor

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. Bahkan berpotensi meningkatkan PHK berbagai sektor.

    Kenaikan tersebut diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%, serta berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.

    “Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK berbagai sektor,” ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    KSPI dan Partai Buruh menuntut empat hal kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan PPN 12% pada 2025. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat.

    Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor. Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%.

    Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

    Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

    “Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal dua hari pada 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tegas Said.

  • Kenaikan UMR 2025 hingga 10 Persen Kerek Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Kenaikan UMR 2025 hingga 10 Persen Kerek Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Center of Economics and Law Studies (Celios) menyatakan kenaikan UMR atau upah minimum regional 2025 hingga 10% akan mendorong konsumsi nasional. Kenaikan konsumsi tersebut menunjukkan peningkatan daya beli masyarakat sebagai dampak langsung upah yang lebih tinggi.

    “Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari dampak berganda dari kenaikan konsumsi pekerja. Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar,” ujar Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (10/11/2024).

    Dia mengatakan, kenaikan UMR 2025 akan menentukan apakah pertumbuhan ekonom Indonesia mampu tumbuh di atas 5% atau justru semakin mengalami tekanan dan memicu gelombang PHK. Momentum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya dijadikan game changer dalam mendorong permintaan domestik melalui instrumen upah.

    Jika dilihat setelah UU Cipta Kerja berlaku, kenaikan UMR dinilai terlalu rendah sehingga terjadi pelemahan upah riil pekerja. Dampaknya, kemampuan kelas menengah turun dalam menghadapi kenaikan harga barang kebutuhan pokok.  “Ada kaitan antara rendahnya UMR dengan jumlah kelas menengah yang menurun,” kata dia.

    Dia mengatakan, pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan countercylical. Padahal UMR yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi.

    Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengatakan, skenario kenaikan UMR 2025 sekitar 10% akan berkontribusi pada kualitas pertumbuhan ekonomi melalui penurunan angka kemiskinan ke 8,94% dibanding formula sebelumnya hanya berpengaruh sebesar 0,01%.  

    “Pertimbangan beberapa skenario lembaga penelitian sebaiknya dijadikan referensi pemerintah agar tidak mengambil langkah salah dan dapat memperburuk kondisi perekonomian,” kata Huda.

    Dari hasil modelling menunjukkan produk domestik bruto (PDB) akan naik Rp 122,2 triliun apabila kenaikan UMR 2025 sebesar 10% atau lebih tinggi dari formulasi PP 51/2023 yang membatasi alpha. 

    Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pascaputusan MK terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serikat buruh meminta adanya formulasi baru dalam penetapan UMR 2025.

    Sebelumnya, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum. Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU Cipta Kerja, maka PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam kenaikan UMR 2025.

    “Kenaikan UMR 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan nilai indeks tertentu (α) sebesar 1,0 hingga 2,0,” ucap Said.

  • Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Jakarta

    Serikat buruh telah melakukan dialog bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rabu (6/11) kemarin.

    Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menjelaskan pertemuan yang diwakilkan oleh Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal itu bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat terkait sikap serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil UU Cipta Kerja.

    “Dialog yang berlangsung pada hari Rabu, 6 November 2024 tersebut bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI terkait sikap serikat buruh terhadap putusan MK terkait uji materiil UU Cipta Kerja,” kata Kahar dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

    Kahar menjelaskan ada beberapa hal yang dibahas pada kesempatan tersebut, seperti tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024 yang mana waktunya bisa diundur.

    “Penetapan tersebut dapat diundur dengan syarat ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh, terutama dalam kondisi force majeure pasca putusan MK mengingat belum ada ketentuan yang baru terkait dengan kenaikan upah minimum,” jelasnya.

    Kahar juga menerangkan bahwa DPR RI menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan.

    Adapun formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai alpha tersebut.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Rinciannya, industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2-0,5 dan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2-0,8. Namun, pihaknya menolak usulan tersebut.

    “Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

    Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri. Lebih lanjut, topik lain yang didiskusikan mengenai rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum.

    Kahar menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan UMP dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

    Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), pihaknya menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

    Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal juga menambahkan rencana mogok nasional yang akan diikuti 5 juta buruh. Menurutnya, pemogokan yang dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024 itu bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

    Apabila tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Apabila yang terjadi sebaliknya, aksi tetap dilaksanakan.

    “Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama,” kata Iqbal.

    Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

    (kil/kil)

  • Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP

    Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Formula penetapan kenaikan upah minimum masih belum jelas. hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai nilai alpha.

    Namun buruh mengklaim bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

    Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengungkapkan pemerintah rumus baru untuk menghitung UMP, imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono dalam konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

    Jadi formatnya adalah UMP= Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Dia menambahkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Usulan ini ditolak mentah-mentah oleh buruh.

    Foto: Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    “Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

    Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.

    Saat ini tengah dibahas rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misal, syaratnya adalah perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

    Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

    Sedangkan berkenaan dengan rencana mogok nasional 5 juta buruh, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, bahwa pemogokan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024, bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

    Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

    “Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

    (fys/wur)

  • DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selama ini, PP 51/2023 merupakan dasar dalam penetapan upah minimum pekerja.

    “Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR RI menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Dasco mengatakan dirinya sudah mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Dasco, pihaknya bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh, membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan.

    “Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” tandas Dasco.

    Pada kesempatan tersebut, Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang ingin membahas aturan pengupahan dengan lebih hati-hati.

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, dan lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” tutur dia.

    Hanya saja, Said Iqbal menekankan pentingnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang Permenaker untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum. Jadi itu tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” pungkas Said Iqbal.

  • DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

    DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), 

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai beraudiensi dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/11/2024).

    “Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, kami DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” katanya.

    Dasco melanjutkan, menyikapi keputusan MK mengenai upah dan hal lainnya, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan seksama supaya elemen buruh ataupun pengusaha tidak ada yang merasa dirugikan.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR ini optimis bahwa pembahasan tersebut dapat terealisasi dalam waktu yak tidak begitu lama. Hal ini menyusul dari masa tenggat yang paling lama adalah dua tahun.

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat dari DPR yang telah memanggil pihaknya untuk beraudiensi perihal Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan. Menurutnya, UMP sudah harus diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

    “Tentu ada yang harus cepat disikapi. Beliau sangat respons, Pak Sufmi Dasco langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum,” ucapnya.

  • DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,”Jakarta (ANTARA) –

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

     

    Dia mengatakan hal itu disepakati setelah Pimpinan DPR RI bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum yang pemerintah, serta Partai Buruh yang mewakili elemen buruh. Dengan begitu, sistem penetapan pengupahan untuk 2025 akan dibahas lebih lanjut.

     

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

     

    Walaupun begitu, menurut dia, pembahasan itu pun bakal dikaji secara seksama berdasarkan indeks upah buruh agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.

     

    Selain itu, dia mengatakan DPR RI juga bakal merealisasikan perintah dari Putusan MK agar membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Dia pun pun optimis pembuatan UU itu berlangsung salam waktu yang tidak lama.

     

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian,” kata dia.

     

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan itu tidak perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, hal itu merupakan perintah dari Putusan MK yang bisa masuk ke dalam RUU kumulatif terbuka.

     

    Namun, dia mengatakan bahwa hal yang paling penting untuk segera ditindaklanjuti adalah mengenai pengupahan. Menurut dia, seluruh pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk mengatur urusan pengupahan tahun 2025.

     

    “Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Supratman.

     

    Ketua Partai Buruh Said Iqbal pun menyatakan setuju atas tidak diberlakukannya lagi PP Nomor 51 Tahun 2023.

    Menurut dia, Putusan MK itu harus disikapi secara cepat karena berkenaan dengan persoalan upah minimum.

     

    Dia menjelaskan bahwa ketetapan upah minimum sudah harus diberlakukan pada 1 Januari 2024. Menurut dia, ketetapan upah minimum kota/kabupaten biasanya dikeluarkan 40 hari menjelang 1 Januari 2025, yakni pada 21 November 2024.

     

    Namun terkait landasan hukum untuk upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya, menurut dia tidak harus dikeluarkan pada 21 November 2024 sepanjang hal itu disepakati oleh para pihak.

     

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” kata Said.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024