Tag: Said Iqbal

  • Pengusaha Teriak Dipalak Ormas, Bos Buruh: Jangan Ribut, Lapor Polisi!

    Pengusaha Teriak Dipalak Ormas, Bos Buruh: Jangan Ribut, Lapor Polisi!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha kembali ramai mengeluhkan aksi premanisme oleh organisasi masyarakat (ormas). Banyak pelaku usaha merasa dipalak dengan berbagai alasan, mulai dari “uang keamanan” hingga uang jatah proyek. Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menekankan pentingnya membangun hubungan baik dengan lingkungan sekitar sebagai solusi utama.

    Said Iqbal mengakui di beberapa wilayah, ormas memang kerap meminta semacam “uang” kepada pelaku usaha. Namun, ia menilai hal itu terjadi karena kurangnya hubungan baik antara pengusaha dan masyarakat sekitar.

    “Dalam batasan yang wajar, memang sebaiknya perusahaan ataupun wirausaha melakukan komunikasi dengan lingkungannya. Mereka ini bukan menara gading,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (4/3/2025).

    Menurutnya, di kawasan industri, hubungan antara perusahaan dan warga relatif lebih terjaga karena adanya dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana ini biasanya digunakan untuk membantu lingkungan sekitar, termasuk ormas, sehingga jarang terjadi praktik pemalakan.

    “Tapi kalau di luar kawasan industri, karena hubungan baik dengan lingkungan tidak terbangun dan CSR-nya juga tidak diarahkan ke lingkungan, di situlah biasanya ada kawan-kawan ormas ini yang mengutip sendiri,” ungkapnya.

    “Boleh nggak? Nggak boleh. Tapi pengusaha sadar diri lah, Anda berusaha di tanah mereka kok,” lanjutnya.

    Ia menyoroti banyak pengusaha yang membeli tanah dengan harga murah untuk membangun ruko atau pabrik di luar kawasan industri. Akibatnya, warga yang dulunya memiliki tanah tersebut merasa kehilangan haknya.

    “Oleh karena itu, bangunlah hubungan baik dengan lingkungan, agar kalau sudah terbangun tidak ada kutipan,” tegasnya.

    Said Iqbal mengatakan, selama hubungan baik dengan masyarakat terjalin, permintaan sumbangan biasanya tidak menjadi masalah besar.

    “Sekecil apa pun mereka bisa terima kok, kalau hubungannya baik,” kata dia.

    Ia mencontohkan, dalam perayaan hari besar keagamaan atau peringatan 17 Agustus, kelompok organisasi masyarakat biasanya hanya meminta sumbangan sekitar Rp100.000-Rp200.000. “Kalau dikasih dengan ikhlas, mereka pasti terima,” tambahnya.

    Namun, dia menegaskan, praktik pemalakan tetap tidak bisa dibenarkan. Jika ada tindakan pemaksaan, pengusaha disarankan untuk melaporkan ke tingkat RT/RW terlebih dahulu sebelum membawa kasus ke pihak kepolisian.

    “Jangan ribut terus. Saran kami lapor dulu ke RT/RW, kemudian kalau nggak bisa baru ke polisi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyoroti peran serikat buruh dalam menjembatani hubungan antara pekerja, pengusaha, dan ormas. Menurutnya, serikat buruh sering mengadakan kegiatan bersama dengan ormas, seperti peringatan 17 Agustus, untuk membangun kedekatan.

    “Itu banyak yang hubungan baik, di Tambun, Sidoarjo, di Bantar Gebang,” katanya.

    Selain itu, serikat buruh juga memiliki dana sosial yang dikumpulkan dari iuran anggota. Dana ini sering digunakan untuk membantu kegiatan keagamaan, acara nasional, atau bahkan membantu tokoh ormas dan masyarakat yang mengalami kesulitan.

    “Itu bukan perusahaan lho, tapi serikat pekerja,” tegasnya.

    (dce)

  • Buntut Kasus Sritex, Buruh Minta Menaker dan Wamenaker Dicopot – Page 3

    Buntut Kasus Sritex, Buruh Minta Menaker dan Wamenaker Dicopot – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, meminta kepada presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya. Permintaan kini karena kedua pejabat tersebut tidak bisa menangani masalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sehingga membuat puluhan ribu karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Partai buruh meminta copot itu menaker dan wamenaker, ngurusin Sritex aja enggak bisa apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers yang ditulis Senin (3/3/2025).

    Said menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, jumlah karyawan yang bergantung hidup di Sritex dan anak perusahaannya mencapai 48.000 orang. Angka tersebut belum termasuk perusahaan pemasok bahan baku, penyedia makanan, transportasi, angkutan pekerja, dan pedagang kecil yang juga terdampak.

    Said memperkirakan, secara keseluruhan, jumlah pihak yang terdampak akibat penutupan Sritex bisa mencapai ratusan ribu orang. Mereka kehilangan mata pencahariantepat pada 1 Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Ia menegaskan bahwa serikat pekerja akan mengambil langkah hukum terhadap PHK kartawan Sritex ini yang merupakan bentuk citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara.

    Menggugat 

    Gugatan ini ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja, Menteri Investasi, serta pimpinan perusahaan Sritex.

    “Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut,” ujar Iqbal.

    Selain melakukan gugatan class action, serikat buruh juga akan melakukan aksi besar-besaran. Iqbal mengungkapkan, aksi pertama akan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan dilakukan oleh ribuan buruh.

    “Demi pemerintahan yang bersih, kami akan demonstrasi. Permainan apa yang sedang dibangung oleh kelompok, tanda petik pengusaha jahat, inventor jahat membiarkan PHK dan Menteri tidak berbuat apapun,” jelas Iqbal.

    Secara bersamaan pada 5 Maret 2025 juga akan ada aksi di Semarang yang dilakukan KSPI dan partai buruh di Semarang.

     

  • Terpopuler: Penyanyi Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian Cartenz hingga PHK PT Sritex

    Terpopuler: Penyanyi Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian Cartenz hingga PHK PT Sritex

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar tentang penyanyi Fiersa Besari yang dilaporkan menjadi salah satu anggota rombongan pendaki yang terlibat dalam insiden tragis di Puncak Cartenz, Papua menjadi berita terpopuler atau top news di Beritasatu.com pada Minggu (2/3/2025).

    Berita lain yang menarik perhatian pembaca, yakni pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya yang menyatakan kepala daerah kini harus fokus bekerja setelah mengikuti retret, Nikita Mirzani akan diperiksa dalam kasus pemerasan pada Senin (3/3/2025), 72.247 orang memadati stasiun KA di Daop 8 Surabaya pada awal Ramadan 2025, serta KSPI akan menggelar aksi besar pada 5 Maret 2025 setelah ribuan buruh PT Sritex terkena PHK,

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com pada Minggu (3/3/2025): 

    1. Fiersa Besari Tergabung dalam Pendakian Tragis di Puncak Cartenz Papua yang Tewaskan 2 Orang
    Setelah sempat mengumumkan untuk rehat dari dunia musik, penyanyi Fiersa Besari dilaporkan menjadi salah satu anggota rombongan pendaki yang terlibat dalam insiden tragis di Puncak Cartenz, Papua. 

    Perjalanan yang seharusnya menjadi sebuah ekspedisi penuh tantangan tersebut berakhir dengan kesedihan mendalam setelah dua pendaki, Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Poegiono, kehilangan nyawa.

    Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Poegiono meninggal dunia pada 1 Maret 2025. Kedua pendaki tersebut berasal dari Jakarta dan Bandung, dan merupakan bagian dari tim ekspedisi yang sedang mendaki ke puncak tertinggi di Indonesia.

    2. Retret Kepala Daerah Usai, Wamendagri: Sekarang Fokus Kerja
    Sebanyak 503 kepala daerah dan 477 wakil kepala daerah telah mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025. Seusai mengikuti retret, para kepala daerah diharapkan fokus untuk mengimplementasikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang diselaraskan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Retret baru saja selesai. Sekarang kita fokus bekerja di wilayah masing-masing. Para kepala daerah harus segera menyesuaikan RPJMD mereka dengan Asta Cita dan arahan presiden tentang efisiensi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam program “Beritasatu Sore”, Sabtu (1/3/2025) dipantau dari YouTube Beritasatu, Minggu (2/3/2025).

    3. Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Diperiksa Senin
    Artis Nikita Mirzani akan diperiksa pada Senin (3/3/2025) besok terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi media, Minggu (2/3/2025).

    “Insyallah besok (diperiksa), tetapi saya belum konfirmasi lebih lanjut sama Nikita,” ungkap Fahmi.

    Diakui Fahmi, kliennya tidak punya niat memeras dan mengancam seperti yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

    4. Awal Ramadan 2025, 72.247 Orang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
    Awal Ramadan 2025 yang bertepatan dengan akhir pekan dan libur sekolah menyebabkan lonjakan jumlah penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya.

    Selama tiga hari terakhir, sebanyak 72.247 penumpang tercatat datang dan berangkat dari berbagai stasiun di wilayah ini. Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta tambahan selain 49 kereta jarak jauh reguler.

    Lonjakan terbesar terjadi pada Jumat (1/3/2025) dengan jumlah penumpang berangkat sebanyak 18.294 orang. Sementara itu, penumpang yang tiba di wilayah Daop 8 Surabaya mencapai 15.723 orang.

    5. Ribuan Buruh PT Sritex Kena PHK, KSPI Gelar Aksi Besar 5 Maret 2025
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai tindakan ilegal.

    Menanggapi hal ini, KSPI akan membuka posko advokasi bagi buruh Sritex untuk membantu mereka yang menolak PHK, memperjuangkan hak pesangon, tunjangan hari raya, dan hak-hak lainnya.

    Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional pada 5 Maret 2025 dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Semarang.

    Demikian lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com pada Minggu (2/3/2025).

  • KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Rabu 5 Maret 2025, Protes PHK Massal Sritex hingga THR

    KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Rabu 5 Maret 2025, Protes PHK Massal Sritex hingga THR

    PIKIRAN RAKYAT – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Maret 2025. Aksi tersebut merespons Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT Sritex.

    “(KSPI dan Partai Buruh) melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan Kemenaker,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu, 2 Maret 2025.

    Selain menggeruduk Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, KSPI dan Partai Buruh juga akan melakukan aksi di Semarang, Jawa Tengah.

    “Ya walaupun bulan puasa kami biasa melakukan aksi, biasa KSPI dan Partai Buruh itu biasa demi perjuangan rakyat,” ujarnya.

    Enam Tuntutan

    Berikut tuntutan aksi unjuk rasa ribuan buruh di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Semarang pekan depan:

    Bongkar total penyebab PT Sritex tutup dan mem-PHK puluhan ribu pekerja serta hampir ratusan ribu buruh ter-PHK di anak perusahaan Sritex dan supplier Sritex. Selamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025. Hapus sistem outsourcing yang semakin masif. Bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR. Stop korupsi. Korupsi makin merajalela—buruh makin sengsara. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk.

    Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan dan resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KSPI soal PHK Massal Ribuan Buruh Sritex: Itu Tindakan Ilegal!

    KSPI soal PHK Massal Ribuan Buruh Sritex: Itu Tindakan Ilegal!

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex akibat proses pailit merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyebut ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan ilegal.

    Said melihat PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, serta dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari dinas tenaga kerja.

    “Justru yang terlihat, buruh diminta secara individual untuk mendaftarkan PHK. Kalau benar itu terjadi, patut diduga disertai intimidasi,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (2/3/2025).

    Dia juga mempertanyakan siapa pihak yang akan menjamin pembayaran pesangon pekerja Sritex. Selain itu, Said menyebut buruh tidak diberi kesempatan menolak PHK melalui proses di hadapan pegawai mediator bila tidak setuju dengan hak-haknya yang akan didapat.

    “Seharusnya buruh mendapat ruang untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap PHK maupun besaran hak yang diterima. Namun kenyataannya, yang terjadi justru buruh diajak menyanyi-nyanyi sambil menangis,” katanya.

    Dia juga menyoroti jumlah buruh yang terdampak PHK tidak hanya pekerja Sritex, melainkan pekerja di anak perusahaan serta rantai pasoknya yang melibatkan penyedia bahan baku, makanan, angkutan, hingga pemasok lainnya.

    “Jika dihitung, pekerja terdampak bisa mencapai ratusan ribu orang,” ujarnya.

    Di samping itu, Said juga menyayangkan langkah PHK massal yang dilakukan menjelang bulan Ramadan. Menurutnya, momen ini dimanfaatkan untuk melemahkan posisi buruh yang sedang terdesak secara ekonomi.

    Said juga menyoroti buruh yang diminta mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti hak-haknya.

    “Padahal untuk mencairkan hak tersebut, diperlukan surat keterangan masa kerja dan paklaring, yang justru berpotensi memaksa buruh menerima PHK tanpa perlawanan,” pungkasnya.

  • KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu!

    KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu!

    KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan dan wakilnya.
    Desakan ini dilatarbelakangi oleh kegagalan kementerian tersebut dalam melindungi karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    Dalam konferensi pers virtual yang berlangsung pada Minggu (2/3/2025), Said mempertanyakan keberadaan dan kinerja Menteri Ketenagakerjaan serta wakilnya yang dinilai lalai dalam menangani masalah PHK di Sritex.
    “Partai Buruh meminta copot itu menaker dan wamenaker.
    Ngurusin
    Sritex saja enggak bisa. Apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia,” tegas Said.
    Said menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, jumlah karyawan yang bergantung hidup di PT Sritex dan anak perusahaannya mencapai 48.000 orang.
    Angka tersebut belum termasuk perusahaan pemasok bahan baku, penyedia makanan, transportasi, angkutan pekerja, dan pedagang kecil yang juga terdampak.
    Ia memperkirakan, secara keseluruhan, jumlah pihak yang terdampak akibat penutupan PT Sritex bisa mencapai ratusan ribu orang, yang kehilangan mata pencaharian mereka tepat pada 1 Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    “Jangan berdalih pailit, itu urusan lain,” ujar Said.
    Said juga menduga, Menteri Ketenagakerjaan dan wakilnya takut dicopot oleh Presiden, mengingat presiden telah memberikan instruksi yang jelas bahwa tidak ada PHK di PT Sritex.
    Namun, pada kenyataannya, pemerintah tidak mampu melindungi puluhan ribu karyawan Sritex dari PHK yang dianggap ilegal karena tidak melalui skema bipartit atau tripartit.
    Di sisi lain, ribuan karyawan Sritex masih belum mengetahui besaran pesangon yang akan mereka terima dan bahkan diminta untuk mendaftarkan diri untuk PHK.
    “Yang kami lihat langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. Enggak ada PHK itu mendaftar,” jelas Said.
    “Ini ngomongnya doang, tidak ada PHK, tidak ada PHK, ternyata PHK. Begitu di-PHK, enggak ngerti mekanismenya. Bagaimana menjadi Menteri, menjadi Wakil Menteri?” tambahnya.
    Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
    Perpisahan ini dilakukan karena mulai 1 Maret 2025, perusahaan tekstil terkemuka tersebut resmi tutup setelah 58 tahun beroperasi.
    Momen tersebut diwarnai dengan tangis para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribuan Buruh PT Sritex Kena PHK, KSPI Gelar Aksi Besar 5 Maret 2025

    Ribuan Buruh PT Sritex Kena PHK, KSPI Gelar Aksi Besar 5 Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai tindakan ilegal.

    Menanggapi hal ini, KSPI akan membuka posko advokasi bagi buruh Sritex untuk membantu mereka yang menolak PHK, memperjuangkan hak pesangon, tunjangan hari raya, dan hak-hak lainnya.

    Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional pada 5 Maret 2025 dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Semarang.

    “Aksi ini merupakan cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (2/3/2025).

    Iqbal menegaskan, negara tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak mereka secara penuh, dan segala praktik yang tidak transparan di balik kepailitan Sritex harus diungkap.

    “Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan,” tegasnya.

    Iqbal mengungkapkan, PHK terhadap sekitar 8.400 karyawan Sritex bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. PHK tersebut dianggap ilegal karena perusahaan tidak menjalankan proses bipartit maupun tripartit sebagaimana mestinya.

    “Dalam putusan MK, PHK harus melalui bipartit terlebih dahulu, dengan adanya notulensi resmi yang disepakati kedua belah pihak,” tegas Said Iqbal terkait PHK buruh PT Sritex. 

  • Buruh Bakal Gugat PHK Massal Sritex – Page 3

    Buruh Bakal Gugat PHK Massal Sritex – Page 3

    Per 1 Maret 2025, sebanyak 8.400 orang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.

    Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025. 

    Terkait hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai PHK di Sritex adalah ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baik yang diatur dalam keputusan MK No 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh partai buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

    “Sikap partai buruh dan KSPI jelas telah terjadi pelanggaran hukum, telah terjadi PHK ilegal, telah terjadi pembiaran oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian terhadap ratusan ribu potensial PHK Sritex termasuk anak perusahaan sritex dan termasuk para pedagang kecil,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (2/3/2025).

    Iqbal menjelaskan ada beberapa alasan mengapa partai buruh menilai PHK yang terjadi di Sritex adalah ilegal dan menentang UU. 

     

  • KSPI Sebut PHK Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Karyawan PT Sritex Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, ilegal atau tidak sah secara hukum.

    Menurutnya, PHK ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 168 Tahun 2023.

    “Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK terhadap sekitar 8.400 karyawan PT Sritex adalah ilegal,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025).

    Said menjelaskan, PHK karyawan PT Sritex dianggap ilegal karena perusahaan tidak menjalankan proses bipartit maupun tripartit. Bipartit adalah mekanisme perundingan antara pekerja atau serikat buruh dengan perusahaan, sementara tripartit melibatkan pihak ketiga, yaitu Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai mediator.

    “Dalam putusan MK, PHK harus melalui bipartit terlebih dahulu, dengan adanya notulensi resmi yang disepakati kedua belah pihak,” katanya.

    Ia menambahkan, apabila mekanisme bipartit dijalankan, maka akan ada dokumen notulensi yang mencatat hasil perundingan, termasuk alasan PHK, kondisi keuangan perusahaan, dan hak pesangon pekerja. Dalam kasus pembubaran PT Sritex akibat putusan pailit dari Mahkamah Agung (MA), seharusnya perusahaan menjelaskan penyebab kebangkrutan, mekanisme pembayaran pesangon, hingga aset yang tersisa.

    Namun, KSPI mendengar, para karyawan tidak tahu berapa pesangon yang akan diterima. Sebaliknya, Said mengungkapkan pekerja justru diminta mendaftarkan diri untuk PHK secara individu, yang menurutnya sarat dengan unsur intimidasi.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan pailit terhadap Sritex. Pada Kamis (27/2/2025), ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK telah mengemasi barang-barangnya setelah diputuskan pabrik Sritex ditutup permanen mulai 1 Maret 2025. 

  • KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh,
    Said Iqbal
    , menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 10.000 karyawan
    PT Sritex
    di
    Sukoharjo
    , Jawa Tengah, ilegal.
    Said Iqbal mengatakan bahwa PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
    “Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan, PHK
    karyawan Sritex
    sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (2/3/2025).
    Said menyebut bahwa PHK karyawan PT Sritex dinilai ilegal karena tidak didahului dengan mekanisme “bipartit” dan “tripartit.” Bipartit merupakan mekanisme perundingan antara buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha.
    Sementara itu, tripartit merupakan perundingan antara buruh, serikat pekerja, dan pihak ketiga sebagai mediator, yakni Dinas Ketenagakerjaan setempat.
    “Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan bipartit,” ujar Said.
    Jika mekanisme bipartit benar dijalankan, kata Said, akan terdapat notulensi hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.
    Notulensi itu seharusnya disetujui seluruh karyawan dan memuat penjelasan mengenai alasan PHK.
    Dalam kasus PHK PT Sritex yang dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), harus dijelaskan alasan pailit, nilai kekayaan, dan aset perusahaan terkini, serta pihak yang akan membayar pesangon.
    “Jadi siapa yang membayar pesangon?” kata Said.
    Namun, KSPI tidak menemukan notulensi tersebut. Pihaknya justru mendapati karyawan diminta mendaftar PHK satu per satu.
    Umumnya, kata dia, permintaan untuk mendaftar PHK diwarnai ancaman atau tindakan memanipulasi karyawan.
    “Berarti kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi. Atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tuturnya.
    Di sisi lain, sampai saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun KSPI dari pemberitaan media massa, karyawan belum mengetahui nilai pesangon yang akan diterima karyawan Sritex.
    “Ini kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh. Tidak ada satupun buruh yang tahu berapa pesangonnya,” ujar Said.
    Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
    Perpisahan dilakukan lantaran mulai 1 Maret 2025, perusahaan tekstil terkemuka itu resmi tutup setelah 58 tahun beroperasi.
    Perpisahan diwarnai dengan tangis para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.