Tag: Said Iqbal

  • 6 UMP Terendah di 2025 jika Naik 6,5%, Provinsi Ini Langganan Masuk Daftar – Page 3

    6 UMP Terendah di 2025 jika Naik 6,5%, Provinsi Ini Langganan Masuk Daftar – Page 3

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan rencana mogok nasional buruh tidak dilakukan karena sudah ada titik temu terkait kenaikan upah minimum.

    “Dengan demikian mogok nasional tidak dilakukan karena sudah ada titik temu, tapi kami masih lihat apakah implementasinya di daerah-daerah masih ada yang aneh-aneh atau tidak,” kata Said dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

    Said sebelumnya mengungkapkan serikat buruh akan melakukan mogok nasional selama 2 hari. Mogok nasional ini direncanakan dilakukan di antara 19 November hingga 24 Desember 2024.

    Pembatalan rencana mogok kerja nasional ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen dari 2024.

    Menanggapi kenaikan ini, Said juga menyebut buruh menerima keputusan ini karena Indonesia sempat mengalami deflasi dalam 5 bulan berturut. Menurut Said, jika deflasi tidak dihitung itu kenaikan upah bisa 8 persen setidaknya 7,7 persen. Namun setelah dikalkulasi dengan adanya deflasi itu mempengaruhi nilai inflasi.

    Maka dari itu menurut Said, 6,5 persen yang sudah diputuskan Presiden adalah rasional masuk akal, dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun alasan lain buruh menerima keputusan kenaikan 6,5 persen karena dalam 10 tahun terakhir buruh naik upah di bawah inflasi. Said mengungkapan dari 2019-2024, tiga tahun di antaranya kenaikan upah buruh 0 persen.

    “Padahal pertumbuhan ekonomi antara 3 sampai 5,2 persen dan inflasi di sekitar rata-rata 2 persen, tapi kenaikan upah 0 persen dari 2019-2024 di 3 tahun pertama. Dua tahun terakhir 2023-2024 naik upah dibawah inflasi 1,58 persen rata-rata padahal inflasi 2,8 persen,” jelas Said.

    Said menuturkan kenaikan 6,5 persen sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai diperintahkan MK. Selain itu menurut Said, kenaikan upah 6,5 persen ini setidaknya membatalkan eksploitasi dengan upah murah dalam 10 tahun terakhir.

    Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

  • Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Hari Ini? Begini Kata Menaker

    Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Hari Ini? Begini Kata Menaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut aturan yang bakal dijadikan sebagai acuan penetapan upah minimum 2025 bakal diumumkan hari ini Rabu (4/12/2024).

    Aturan yang nantinya terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

    “Kami sedang menyusun peraturan menteri, kepada beberapa wartawan sudah sampaikan kita targetnya besok, Insya Allah ya,” kata Yassierli kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

    Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya telah mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto agar kenaikan rata-rata upah minimum nasional naik sebesar 6%.

    Namun, Kepala Negara memutuskan agar kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun depan. Keputusan tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat.

    “Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5% dan itu diumumkan,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk 2025. Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

    Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Yassierli. Prabowo menyebut, Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.

    Setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan mengerek upah minimum sebesar 6,5%.

    “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Penetapan tersebut lebih rendah dari tuntutan serikat buruh/pekerja. Dalam catatan Bisnis, kalangan buruh meminta pemerintah untuk mengerek upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8%-10% pada 2025. Alasannya, kenaikan upah selama 2 tahun terakhir di bawah inflasi.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap, usulan kenaikan upah memperhitungkan perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%. 

    “2025 upah minimum di depan mata, kita proklamirkan upah minimum 2025 naik minimal 8% -10%,” kata Said Iqbal dalam Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, dikutip Kamis (19/9/2024).

    Menurutnya, kenaikan upah yang hanya di bawah inflasi tak cukup untuk memenuhi kebutuhan para buruh. Bahkan, Said menilai kenaikan upah yang minim tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh sehari-hari. 

    “Siapa bilang buruh naik upah? Nombok, inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58% berarti buruh nombok, bukan naik gaji, nombok 1,3%,” tegasnya.

  • Daftar Lengkap UMP 2025 Seluruh Provinsi di Pulau Jawa Jika Naik 6,5%

    Daftar Lengkap UMP 2025 Seluruh Provinsi di Pulau Jawa Jika Naik 6,5%

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk 2025. Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

    Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Prabowo menyebut, Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.

    Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan mengerek upah minimum sebesar 6,5%.

    “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Adapun, penetapan tersebut lebih rendah dari tuntutan serikat buruh/pekerja. Sebelumnya, kalangan buruh meminta pemerintah untuk mengerek upah minimum sebesar 8%-10% pada 2025. Alasannya, kenaikan upah selama 2 tahun terakhir di bawah inflasi.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap, usulan kenaikan upah memperhitungkan perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%.

    “2025 upah minimum di depan mata, kita proklamirkan upah minimum 2025 naik minimal 8% -10%,” kata Said Iqbal dalam Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, dikutip Kamis (19/9/2024).

    Menurutnya, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang hanya di bawah inflasi tak cukup untuk memenuhi kebutuhan para buruh. Bahkan, Said menilai kenaikan upah yang minim tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh sehari-hari.

    “Siapa bilang buruh naik upah? Nombok, inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58% berarti buruh nombok, bukan naik gaji, nombok 1,3%,” tegasnya.

    Simulasi upah minimum provinsi di Pulau Jawa

    Jika besaran tersebut digunakan untuk mengerek upah minimum nasional, lantas berapa upah minimum 2025 di provinsi-provinsi yang ada di pulau Jawa?

    Di 2024, upah minimum provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp5,067,381. Jika dihitung dengan acuan kenaikan 6,5%, maka upah minimum di provinsi ini akan naik Rp329.379. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun besar adalah Rp5.396.760.

    Bagaimana dengan provinsi lainnya? Masih menggunakan rumusan yang sama, maka UMP di Jawa Barat menjadi Rp2.191.232, dan Jawa Tengah Rp2.169.348.

    Kemudian, DI Yogyakarta naik menjadi Rp2.264.080, Jawa Timur Rp2.305.984, dan Banten sebesar Rp2.905.119.

    Berikut daftar UMP 2025 seluruh provinsi di Jawa jika naik 6,5%:

    DKI Jakarta dari Rp5,067,381.00 menjadi Rp5.396.760
    Jawa Barat dari Rp2,057,495.00 menjadi Rp2.191.232
    Jawa Tengah dari Rp2,036,947.00 menjadi Rp2.169.348
    DI. Yogyakarta dari Rp2,125,897.61 menjadi Rp2.264.080
    Jawa Timur dari Rp2,165,244.30 menjadi Rp2.305.984
    Banten dari Rp2,727,812.11 menjadi Rp2.905.119

  • Sebulan Pemerintahan Prabowo, Apa Saja Gebrakan yang Sudah Dilakukan?

    Sebulan Pemerintahan Prabowo, Apa Saja Gebrakan yang Sudah Dilakukan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan hal-hal penting yang sudah pemerintahannya, yaitu Kabinet Merah Putih, kerjakan selama satu bulan memerintah Indonesia.

    Hal ini dia sampaikan saat memberikan sambutan di dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024). 

    “Baru 1 bulan kita mengambil alih administrasi negara ini. Diambil alih baru 1 bulan, tetapi kita sudah bisa memberi kepada rakyat hal-hal penting,” katanya dalam forum itu.

    Prabowo mengungkapkan mengungkapkan capaian penting yang sudah dilakukan, antara lain penghapusan utang bagi UMKM, petani hingga nelayan. Tak hanya itu, Kepala Negara juga menyebut pemerintah berhasil menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata nasional di 2025 sebesar 6,5%.

    Prabowo juga mengumumkan kenaikan kesejahteraan guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 1 kali gaji dan guru honorer melalui sertifikasi sebesar Rp2 juta. 

    Selain itu eks Menteri Pertahanan ini juga menyebut pemerintah mampu menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10% menjelang akhir tahun.

    Mantan Menteri Pertahanan itu juga menyinggung keberhasilan terhadap penyediaan ketersediaan pangan dan pengendalian inflasi.

    Hal-hal Penting yang Sudah Dilakukan Prabowo Selama 1 Bulan jadi Presiden RI 

    1. Penghapusan Utang Petani dan Nelayan

    Belum genap dua minggu menjabat sebagai Presiden RI, Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usahat Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

    Aturan yang ditandatangani pada Selasa (5/11/2024) ini, kata Prabowo, diteken usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang tiba di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB.

    “Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo. 

    Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa terkait dengan teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait. Salah satunya, Kementerian Pertanian (Kementan).

    Presiden Ke-8 RI itu juga berharap dapat memberikan angin segar untuk mendorong kinerja petani, nelayan, dan UMKM melalui penghapusan kredit macet tersebut.

    “Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.

    2. Kunjungan ke Luar Negeri

    Prabowo meninggalkan Tanah Air selama 16 hari untuk sejumlah kunjungan kenegaraan ke luar negeri, mulai dari China, Amerika Serikat, Brasil, dan Peru, dan Inggris.

    Kunjungan kerja Prabowo akan dimulai pada Jumat (8/11/2024) sampai dengan Minggu (24/11/2024).  Agenda Prabowo yang telah terjadwal di antaranya adalah akan melakukan pertemuan dengan Presiden China Xi Jinping, Presiden Amerika Serikat Joe Biden, menghadiri KTT APEC di Peru, hingga KTT G20 di Brasil.

    Negara pertama yang dikunjungi Prabowo Subianto adalah China. Prabowo bertemu langsung dengan Xi Jinping untuk menyaksikan perjanjian kerja sama (MoU) antara RI-China dengan nilai investasi sebesar US$10,07 miliar atau setara dengan Rp156,5 triliun.

    Prabowo juga bertemu dengan Presiden AS Joe Biden serta Perdana Menteri Inggris Keir Starmer serta pengusaha besar asal AS dan Inggris. 

    Selama lebih dari dua minggu berada di luar negeri, Prabowo membawa ‘oleh-oleh’ komitmen investasi senilai US$18,5 miliar atau Rp294 triliun. 

    “Agak-agak melebihi [target ya]. Jadi saya pulang bawa komitmen total US$18,5 miliar. Jadi saya kira ini cukup bagus, menunjukkan kepercayaan global terhadap ekonomi Indonesia, ya,” ujar Prabowo usai menghadiri jamuan santap siang yang digelar oleh Wakil Perdana Menteri (PM) Inggris Angela Rayner di Lancaster House, pada Kamis (21/11/2024) waktu setempat. 

    Perbesar

    3. Kenaikan Gaji Guru

    Prabowo mengumumkan mengumumkan kenaikan gaji untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) pada 28 November 2024.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengamini bahwa peringatan yang akan diselenggarakan pada pukul 15.00—17.00 di Velodrome, Rawamangun ini akan turut disampaikan kado untuk guru di Tanah Air.

    “Dalam acara itu, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahterahan guru. Non ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan. 

    Dia menjelaskan bahwa untuk kenaikan gaji non ASN akan diberlakukan secara sertifikasi. Maksudnya, setiap guru harus memiliki sertifikasi untuk mendapatkan peningkatan pendapatan sebanyak Rp2 juta.

    Peningkatan gaji itu, kata Muti, sebanyak Rp2 juta itu akan diterima di luar gaji yang diterima oleh honorer yang didapatkan dari sekolah tempat mereka bekerja. Baik untuk sekolah Negeri maupun swasta.

    Menurutnya, peningkatan kesejahterahan guru honorer ini mengikuti peningkatan kualifikasi. Mengingat untuk mendapatkan sertifikasi pihak bersangkutan harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

    “Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Namun, dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” tuturnya.

    4. UMP 2025 Resmi Naik 6,5%

    Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Upah Minimum Nasional naik sebesar 6,5%. Di mana, aturan itu bakal dituangkan dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

    “Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan,” kata Prabowo dalam dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).

    Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Permenaker yang mengatur penetapan UMP 2025 dapat rampung pada pekan depan, tepatnya pada 4 Desember 2024.

    Yassierli menjelaskan dalam merumuskan Permenaker itu Kemenaker bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas.

    “Target Rabu [pekan depan] ya terbit insya Allah, harus sinkronisasi dulu di kementrian hukum,”pungkasnya.

    Adapun, kenaikan UMP sebesar 6,5% di 2025 sebenarnya masih berada di bawah usulan para buruh. Di mana, sebelumnya serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah agar upah minimum naik sebesar 8%-10% pada 2025 dengan dalih kenaikan upah selama 2 tahun terakhir di bawah inflasi.

    Akan tetapi, sinyal kenaikan single digit ini sempat disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyebut Prabowo akan menaikkan UMP sekitar 6% – 6,5%. Dia menyebut kebijakan upah minimum di 2025 itu memerhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

    “Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6%-6,5%,” kata Said melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.

  • Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi

    Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi

    GELORA.CO  – Kalangan pengusaha kecewa dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum rata-rata nasional untuk pekerja sebesar 6,5 persen pada 2024.

    Penetapan kenaikan upah tahun depan disebut tidak mempertimbangkan masukan dari pengusaha di tengah tekanan ekonomi nasional.

    Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.

    “Pelaku usaha dipastikan akan bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut,” ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, dikutip Sabtu (30/11/2024).

    Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

    “Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut,” kata Sarman.

    Kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen tersebut. 

     

    Karena itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

    “Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP,” terang Sarman.

    Ia pun berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan UMP 6,5 persen.

    “Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya,” tutur Bob.

    Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.

    “Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan,” jelasnya.

    Apindo saat ini tengah menunggu penjelasan pemerintah menyoal kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun depan tersebut.

    “Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Not just numbers, tapi mampu atau tidak,” ungkap Bob Azam.

    Sebelumnya, Bob Azam mencontohkan bila kenaikan upah minimum dipatok sebesar 3 persen, itu tidak hanya akan meningkatkan biaya perusahaan sebesar angka tersebut.

    Menurut Bob, ada dampak multiplier effect yang akan memperbesar beban pengeluaran perusahaan, bahkan bisa mencapai 5 persen hingga 6 persen.

    “Kalau kita naikkan katakanlah upah minimum 3 persen, itu bisa saja perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih besar daripada itu. Bisa sampai 5 persen, 6 persen, karena ada multiplier effect-nya. Termasuk kita juga harus menata gaji yang di atasnya,” katanya.

    “Jadi jangan berpikir bahwa kalau naik 3 persen, pengeluaran perusahaan naiknya 3 persen. Itu bisa plus 1 sampai 3 persen lagi. Nah itu yang terjadi di kita,” lanjutnya.

    Buruh Puji Prabowo

    Presiden KSPI yang juga sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, dalam lima tahun terakhir, buruh Indonesia di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengalami kenaikan upah secara signifikan.

    “Sebelumnya (upah) hanya naik 1,58 persen dua tahun belakangan, tiga tahun sebelumnya (bahkan) 0. Jadi kami bisa menerima ketika bapak Presiden Prabowo Subianto bisa menaikan 6,5 persen dengan dasar rekam jejak keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak berpihak kepada buruh,” katanya.

    Said mengakui, kenaikan upah 6,5 persen memang masih jauh dari tuntutan para buruh sebesar sebesar 8-10 persen.

    Namun, Said menilai adanya kenaikan 6,5 persen sudah mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.

    “Sudah mendekati dari nilai yang diharapkan oleh buruh, buruh harapannya 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu menaikan upah minimum 6,5 persen jadi mendekati 8 persen,” ujar dia.

    Said menyatakan alasan lain kenapa buruh menerima dari keputusan Presiden Prabowo itu, salah satunya soal fenomena deflasi yang pernah dialami oleh Indonesia lima bulan terakhir.

    Kata dia, angka 6,5 persen itu yang diputuskan oleh Prabowo itu sudah rasional dan masuk akal dengan penghitungan deflasi tersebut.

    Deflasi sendiri merupakan kondisi ekonomi dimana harga barang dan jasa secara umum mengalami penurunan di dalam jangka waktu tertentu.

    “Karena kita kan pernah mengalami deflasi 5 bulan, sebenarnya kalau tidak deflasi dihitung, itu kenaikan upah bisa 8 persen atau setidaknya 7,7 persen,” kata dia.

    “Tapi setelah kami kalkulasikan ada deflasi 5 bulan terakhir, itu mempengaruhi nilai inflasi, maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rasional masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK,” sambung Said Iqbal.

    Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat menilai, Presiden Prabowo serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh dengan menaikkan upah sebesar 6,5 persen.

    Selain itu, Jumhur menyebut, pemerintahan Prabowo juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. 

    “Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh”, pungkasnya.

    Pemerintah Minta Pengusaha Menerima

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap para pengusaha termasuk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dapat memahami keputusan pemerintah menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen. 

    Yassierli juga berharap para buruh turut mengerti keputusan tersebut terlepas kenaikan ini masih jauh dari usulan sebesar 20 persen. 

    “Kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024).

    Menurutnya, keputusan ini mempertimbangkan usulan dari banyak pihak, bukan hanya dari kalangan buruh maupun pengusaha saja.

    Dia mengatakan pembahasan soal ini pun sudah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari serikat buruh dan pengusaha.

    “Itu kan artinya kebijakan dari beliau ya. Artinya kan beliau mendengar masukan dari banyak hal. Kemudian beliau mengambil kebijakan seperti itu,” kata dia.

    Yassierli meyakini bahwa angka 6,5 peraen merupakan keputusan terbaik untuk bangsa dan negara. 

    “Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya. Ayo kita bereskan sama-sama,” tandasnya dia.

    Alasan Prabowo Naikan Upah

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).

    Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.

    “Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025,” kata Prabowo.

    Presiden mengatakan untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

    “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.

    Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

    “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

    Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

    “Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” pungkasnya

  • Perhatikan Buruh-Dunia Usaha, Prabowo Tetapkan Upah Minimum 6,5%

    Perhatikan Buruh-Dunia Usaha, Prabowo Tetapkan Upah Minimum 6,5%

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melaporkan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum tahun 2025 mencapai 6,5%. Kenaikan ini diputuskan Prabowo dengan pertimbangan kesejahteraan buruh dan dunia usaha.

    “Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6%-6,5%,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

    Iqbal baru saja bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan. Dia memperkirakan besaran kenaikan upah itu akan diputuskan Prabowo.

    “Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” kata Iqbal.

    Nilai kenaikan upah tersebut akan diterapkan di level provinsi maupun di bawahnya, atau Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    “Nilai kenaikan Upah Minimun Sektoral Provinsi dan kabupaten/kota (UMPSP dan UMSK) ditentukan oleh dewan pengupahan daerah,” tulis Iqbal.

    (dnu/dhn)

  • Pemerintah Akan Gelontorkan Bansos Subsidi Listrik Sebelum PPN Naik

    Pemerintah Akan Gelontorkan Bansos Subsidi Listrik Sebelum PPN Naik

    GELORA.CO – Pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial berbentuk subsidi listrik. 

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bansos akan digelontorkan bagi masyarakat kelas menengah dan miskin. Bansos digelontorkan sebelum pemerintah memberlakukan kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Luhut mengatakan bansos berbentuk subsidi listrik dilakukan agar tak disalahgunakan masyarakat, termasuk untuk main judi.

    “Karena kalau diberikan (BLT) ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” katanya Rabu (27/11) seperti dikutip dari detik.com.

    Selain menghindari penyalahgunaan, Luhut mengatakan bansos subsidi listrik juga lebih gampang penyalurannya.

    “Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung apakah dari 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah, ya orang-orang yang mungkin udah enggak bayar 2-3 bulan. Lagi dihitung lah,” tambahnya.

    Luhut tidak mengungkap kapan bansos subsidi listrik itu akan mulai digelontorkan. Ia hanya mengatakan bahwa pemberlakuan kenaikan PPN jadi 12 persen hampir pasti diundur dengan kebijakan itu.

    Hal itu dilakukan supaya masyarakat lebih siap dalam menghadapi dampak kenaikan PPN.

    “Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang (stimulus). Ya, kira-kira begitulah (menunggu stimulus),” ujar Luhut.

    Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan dilakukan berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Dalam beleid itu, PPN ditetapkan naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

    Namun rencana kenaikan itu mendapatkan tentangan dari banyak kalangan. Salah satunya buruh.

    Mereka sudah mengeluarkan ancaman kalau pemerintah tak membatalkan rencana kenaikan itu, mereka akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

    “Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen apalagi tidak diimbangi kenaikan upah sesuai tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya Selasa (19/11) kemarin.

    Tak hanya buruh, petisi menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menggema di kalangan warganet di media sosial.

    Bukan tanpa sebab, mayoritas warganet menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal sangat membebani masyarakat harga berbagai jenis barang kebutuhan pokok akan naik.

    Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum membaik, apalagi dengan tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Petisi tersebut dibuat dan dibagikan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11) silam. Dalam cuitannya, akun itu menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN.

    “Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikkan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” bunyi cuitan akun itu.

    Selain aksi petisi, warganet juga menyuarakan gerakan gaya hidup minimalis sebagai bentuk perlawanan. Dalam gerakan itu, masyarakat diajak untuk mengurangi konsumsi barang-barang tertentu yang terdampak PPN guna menekan beban pajak.

    Luhut merespons keberatan itu dengan santai.

    Menurut Luhut, penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen muncul karena masyarakat belum mengetahui pemerintah tengah menyiapkan stimulus bagi yang terdampak.

    “Karena orang kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) presiden putuskan. Kira-kira berkembang di situ,” terangnya.

  • Menaker Mau Bentuk Satgas Anti PHK, Bisa Apa? – Page 3

    Menaker Mau Bentuk Satgas Anti PHK, Bisa Apa? – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai PPN 12% pada 2025.

    Kebijakan ini dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh, khususnya di tengah minimnya kenaikan upah.

    Menurut Said Iqbal, kenaikan PPN akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat yang sudah tertekan.

    “Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Ia juga menyoroti potensi kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN yang lebih tinggi. Hal ini, katanya, akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai sektor. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang diproyeksikan hanya 1-3 persen dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

    “Lesunya daya beli akan memperburuk pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” tambahnya.

     

  • Respons Yassierli Soal Polemik Upah Minimum Industri Padat Modal dan Padat Karya

    Respons Yassierli Soal Polemik Upah Minimum Industri Padat Modal dan Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara usai kalangan buruh menolak salah satu poin dalam draf aturan pengupahan baru, yakni ihwal pembagian dua kategori kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan padat modal.

    Yassierli menjelaskan pembagian tersebut sempat masuk dalam bahan diskusi. Awalnya, pemerintah ingin agar pembagian kategori tersebut dapat melindungi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan finansial.

    “Itu diskusi awal-awal, esensinya kan kita ingin melindungi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

    Setelah pihaknya mempertimbangkan lebih lanjut, Yassierli menilai rencana tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan. “Ternyata tidak sesederhana memisahkan padat karya dengan padat modal,” ujarnya.

    “Tapi semangatnya adalah kita ingin meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap memerhatikan daya saing usaha,” lanjutnya.

    Dalam catatan Bisnis, kalangan buruh menolak draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang diusulkan oleh Menaker Yassierli. Salah satunya, terkait pembagian dua kategori kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan padat modal.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

    Dalam putusan MK, Said Iqbal menyebut bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

    Untuk itu, kalangan buruh yang terdiri dari Partai Buruh, KSPI, dan KSPSI menolak draft isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang membagi upah minimum menjadi dua kategori tersebut.

    Sementara itu, Anggota Depenas dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyampaikan, draft tersebut tidak hanya memuat kepentingan pekerja dan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha.

    Dia menilai bahwa industri padat karya perlu mendapat perhatian khusus, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Apalagi, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini cukup besar sehingga kenaikan upah minimum 2025 ini diharapkan tidak semakin membebani industri tersebut.

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tidak ada yang dapat memperkirakan kondisi ekonomi tahun depan, mengingat tahun ini telah terjadi penurunan daya beli dan deflasi dalam lima bulan terakhir.

    Dia khawatir, kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor ini membuat pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi yang berujung pada PHK. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “…bahwa ada penetapan UMP tambahan yaitu kebutuhan hidup layak, kami bisa menerima itu sejauh angkanya sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” pungkas Sarman.

  • Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo – Page 3

    Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh menyambut kepulangan Presiden Prabowo Subianto dengan sukacita, setelah RI 1 melakukan sejumlah lawatan ke luar negeri. Selain potensi masuknya miliaran dolar investasi asing ke Tanah Air, buruh juga menunggu pernyataan resmi Prabowo terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2025.

    Presiden Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, buruh berharap Prabowo segera memutuskan kenaikan UMP dan UMK, sekaligus upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

    Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya norma baru upah minimum.

    Menurut dia, UMP 2025 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, ia menyoroti kenaikan UMP yang dibagi jadi dua kategori, yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ujarnya, Senin (25/11/2024).

    Dengan demikian, kelompok buruh dengan tegas menolak draft isi Permenaker yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

    Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UMP 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Ini pun ditolak oleh buruh, lantaran penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.