Tag: Said Iqbal

  • Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan aturan terkait dengan formula baru kenaikan upah minimum atau UMP 2026 menjelang batas waktu pengumuman pada 21 November mendatang.

    Belum adanya kesepakatan antara kalangan pengusaha dan buruh soal besaran kenaikan upah, ditengarai menjadi penyebab alotnya pembahasan formula UMP 2026.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkapkan progres terkini pembahasan UMP 2026 yang rencananya bakal diumumkan pada pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum [ada keputusan], sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak agar bersabar menantikan pengumuman kenaikan UMP 2026 pada waktunya.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan mengatur bahwa besaran upah minimum diumumkan pada 21 November setiap tahunnya. Artinya, pemerintah memiliki waktu kurang dari 2 pekan.

    Tuntutan Buruh

    Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Ancaman PHK

    Buruh juga membantah isu yang menyebut bahwa kenaikan upah berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said penyebab utama PHK bukanlah upah, melainkan daya beli masyarakat yang menurun serta regulasi yang tidak berpihak kepada industri nasional.

    “Demikian tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Di seluruh dunia juga naik upah itu setiap tahun,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Dia melanjutkan, upah buruh mestinya meningkat setiap tahun dengan menyesuaikan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, apabila kenaikan upah selalu berujung PHK massal, maka negara-negara di dunia tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh mereka.

    Dirinya lantas menyinggung data bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat PHK tertinggi sepanjang 2024 hingga 2025, di samping statusnya sebagai provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air.

    Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa upah murah tidak berarti mencegah terjadinya PHK.

    “Kan berarti tidak benar dengan upah murah tidak terjadi PHK. Faktanya banyak terjadi PHK [di Jawa Tengah],” ujar Presiden Partai Buruh ini.

    Sebelumnya, Apindo memastikan bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha ke pemerintah masih digodok dan belum disetujui.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Depenas dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

  • Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi & Jakarta

    Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi & Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah daerah termasuk dalam daftar daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2025. Lantas, berapa besarannya jika naik hingga 10,5% sesuai dengan usulan buruh pada 2026?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang masih terus berlangsung.

    “UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, menjelang tenggat pengumuman pada 21 November, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mendorong kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa kenaikan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu. Mengingat kondisi makroekonomi yang dinilai tak terlalu berbeda dibandingkan tahun lalu, dia berharap agar kenaikan UMP setidaknya sama seperti tahun lalu, yakni 6,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0 berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Berikut daftar 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:

    1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
    2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
    3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
    4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
    5. Kota Depok: Rp5.195.721
    6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
    7. Kota Bogor: Rp5.126.897
    8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
    9. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
    10. Kota Batam: Rp4.989.600

    Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi 2026 jika naik 10,5%:

    1. Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.287.038
    2. Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.188.572
    3. Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.142.644
    4. DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.964.587
    5. Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.740.279
    6. Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.666.568
    7. Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.665.132
    8. Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.602.037
    9. Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.530.965
    10. Kota Batam: dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.514.048

  • Serikat Pekerja Ungkap Kisi-Kisi Dewan Kesejahteraan Buruh Era Prabowo

    Serikat Pekerja Ungkap Kisi-Kisi Dewan Kesejahteraan Buruh Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

    Menurutnya, lembaga tersebut akan memiliki kedudukan kuat setingkat kementerian dan menjadi wadah perjuangan buruh dalam berbagai bidang kesejahteraan. 

    “Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional itu nanti akan berisi yaitu tokoh-tokoh buruh, para pimpinan buruh, lalu akademisi yang punya kepedulian terhadap perjuangan buruh, dan itu akan mempunyai legal standing yang sangat kuat setingkat kementerian,” ujar Andi Gani usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Meskipun sudah memiliki gambaran mengenai nama-nama yang akan masuk dalam struktur DKBN, tetapi Andi Gani mengatakan belum dapat membocorkannya.

    Namun, dia menegaskan bahwa para pimpinan buruh tidak ingin menjadi pejabat negara, namun tetap akan mendukung keputusan Presiden. 

    “Tidak mau kalau kita jadi pejabat negaranya. Nah itu kan mesti dilihat. Jadi gini, kalau jadi pejabat tinggi negaranya, kami ingin tetap berjuang di jalanan. Tapi kan kami sangat mendukung Keputusan Presiden apapun itu. Karena niat baik Presiden sangat luar biasa. Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional itu bukan soal upah, outsourcing, perumahan, kesejahteraan buruh, pendidikan buruh, dan lain-lain,” katanya.

    Andi Gani menyebut pengumuman DKBN kemungkinan akan dilakukan dalam minggu ini.

    “Seharusnya minggu-minggu ini ya. Karena formatnya, strukturnya kan Keputusan Presiden sudah disiapkan tinggal diumumkan saja. Kemungkinan minggu ini ya, tapi saya belum tahu di Presiden,” ucapnya.

    Menjawab soal alasan pembentukan DKBN yang sempat tertunda, Andi menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan komitmen nyata Presiden Prabowo untuk memperkuat posisi buruh dalam sistem pemerintahan.

    “Ya tentu DKBN itu sendiri kan merupakan niat baik Presiden. Bagaimana buruh mempunyai sebuah kekuatan hukum. Berjuang. Jadi ada misalnya soal pengupahan, lalu soal perumahan. Tidak juga lupa soal pendidikan, itu Presiden ingin ada sebuah lembaga yang memang kuat, bukan ad hoc loh. Ini sebuah lembaga yang seperti ya hampir setingkat kementerian,” jelasnya. 

    Di sisi lain, dia juga menambahkan bahwa dirinya dan pimpinan serikat buruh lain seperti Said Iqbal tidak menolak untuk masuk ke dalam struktur DKBN, namun memilih tetap menjadi pimpinan buruh di luar pemerintahan.

    “Hanya memang saat itu saya dengan Said Iqbal bukan menolak masuk. Tapi kami tidak ingin menjadi pejabat tinggi negara karena kami ingin tetap jadi pimpinan buruh, bukan menolak masuk DKBN karena kita yang mengusul kan hanya kami, dalam kesempatan ini mencoba berterima kasih. Sudah ada dua janji Presiden yang dipenuhi, yaitu DKBN dan Ibu Marsinah menjadi pahlawan nasional,” kata Andi. 

    Selain itu, Andi Gani juga mengungkapkan akan ada pembentukan Satgas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang berada di bawah DKBN.

    “Satgas PHK akan dipimpin oleh seorang tokoh yang luar biasa. Satgas PHK di bawah DKBN tapi yang pemimpin ketua Satgasnya, sangat luar biasa tokoh yang tidak diduga-duga. Dia akan jadi ketua Satgas PHK. Jadi bukan Polri, tapi sipil. Beliau saat ini menduduki jabatan tinggi di negara ini,” ujarnya.

    Menurutnya, posisi ketua Satgas PHK sangat penting karena akan berkoordinasi lintas kementerian.

    “Ya peran krusial gini Ketua Satgas PHK itu kan menghimpun lintas kementerian sektoral. Dari mulai industri, perdagangan. Butuh tangan kuat dan itu tepat pilihannya kepada beliau, karena dia bisa mengkoordinasikan setiap lintas kementerian. Bisa segera memutuskan sesuatu. Jadi tidak bertanya-tanya bisa memutuskan,” jelasnya.

    Andi menegaskan bahwa pembentukan DKBN akan dilakukan terlebih dahulu sebelum Satgas PHK.

    “Ya DKBN dulu dibentuk. DKBN lah yang membentuk Satgas PHK. Pokoknya semua sudah ada hanya tinggal pada waktu itu membahas ini yang duduk sebagai pejabat tinggi negara atau ad hoc. Tapi karena presiden kan punya kekuatan negara standing yang kuat. Karena bagaimana bisa berkomunikasi lintas sektor kementerian kalau posisinya tidak kuat,” pungkasnya.

  • KSPSI Dorong Formulasi UMP yang Adil, Hindari Kesenjangan Antarwilayah

    KSPSI Dorong Formulasi UMP yang Adil, Hindari Kesenjangan Antarwilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan pihaknya bersama serikat pekerja lain tengah mendorong agar penetapan upah minimum tahun ini tidak menimbulkan kesenjangan yang terlalu lebar antarwilayah.

    Hal itu disampaikan usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    “Kami tidak ingin ada disparitas upah yang sangat jauh antara satu daerah dengan satu daerah. Saya ambil contoh Subang dengan Karawang bedanya hampir Rp 1,6 juta, sedangkan jaraknya hanya sekian kilometer,” ujar Andi Gani.

    Menurutnya, disparitas tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan formula upah agar sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah.

    “Nah ini kan disparitasnya kita hindari formulasi pengupahan seperti apa karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu kan berbeda-beda,” katanya.

    Andi Gani juga menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan sejumlah formulasi terkait penghitungan upah.

    “Menaker sudah menyampaikan formulasinya. Dari angka-angkanya, Bung Iqbal misalnya di angka 8–10%. Kami KSPSI 7,5–8,5%. Itu kan dengan alasan masing-masing. Karena kan ada KHL, kehidupan layak bagaimana cara menghitung itemnya, apa saja berapa item yang dicantumkan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa usulan buruh mengacu pada gabungan beberapa indikator utama.

    “Formulasi yang sudah ada adalah pertumbuhan ekonomi, indeks ekonomi, inflasi, dan juga KHL itu. Digabung lah, lalu dari KSPSI kita menghitung di angka sampai mencapai 8,5%. Kalau Bung Said Iqbal sampai 10,5% itu kan semua hak demokrasi siapapun. Nanti kan kita akan duduk bersama, yang terpenting kondusif, tidak perlu ada sesuatu hal yang tidak membuat kondusif,” ujarnya.

    Meski begitu, Andi Gani menegaskan bahwa pemerintah sejauh ini belum menetapkan angka final terkait besaran upah minimum.

    “Belum ada angka pasti. Sekarang kan ada Dewan Pengupahan di daerah bersama nasional, Dewan Pengupahan Nasional itu kan berasal dari pengusaha, pemerintah, dan dari buruh. Dan mereka yang dari buruh dari serikat pekerja seperti Pak Bupati ada di DPKab, yang di DPKab, DPNas, dan Dewan Provinsi melaporkan ke kami sebagai Presiden buruh. Perkembangannya seperti apa, karena masing-masing kan berbeda sama sekali,” pungkasnya.

  • KSPSI: Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Bukti Komitmen Presiden Prabowo kepada Buruh

    KSPSI: Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Bukti Komitmen Presiden Prabowo kepada Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025.

    “Saya sebagai yang waktu itu mengusulkan pada saat Mayday. Dan sangat luar biasa Pak Prabowo menepati komitmennya. Diproses sangat cepat, bulan dan tahun ini langsung diberikan pahlawan nasional,” ujar Andi Gani usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Dia menegaskan, proses pengusulan Marsinah berjalan lancar tanpa kendala berarti. Apalagi, Andi Gani menjelaskan bahwa alasan utama pengusulan Marsinah adalah karena perjuangannya dalam membela hak-hak pekerja.

    Dia menambahkan, keberanian Marsinah menjadi inspirasi bagi gerakan buruh masa kini.

    “Ya keberanian. Untuk menyuarakan sesuatu yang memang harus diperjuangkan. Itu menjadi contoh buat kami, kan zaman dulu kan nggak sebebas saat ini. Kalau sekarang saya, Said Iqbal, Bung Jumhur teriak-teriak dengan berani karena situasi juga udah berbeda. Dan beliau berani menyatakan niat perjuangan di dalam situasi yang sangat sulit,” ujar Andi Gani. 

    Dorong Pengungkapan Kembali Kasus Pembunuhan Marsinah

    Andi Gani pun menyatakan bahwa kalangan buruh tengah membahas kemungkinan mendorong kembali penyelidikan atas kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, yang kini telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. 

    “Ya tentu kita sedang membicarakan hal ini. Tadi malam juga kita membicarakan karena memang pada saat itu para pelakunya dihukum bebas. Memang sedang kita bahas langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Karena kan beliau saat ini pahlawan nasional dan keluarga juga sangat bangga dan bahagia,” ujar Andi. 

    Lebih lanjut, dia menambahkan, selain membahas langkah hukum, pihaknya juga berencana membangun museum untuk mengenang perjuangan Marsinah.

    “Lalu kita ada rencana membuat museum Ibu Marsinah di lokasi di rumah neneknya untuk bisa mengenang jasa-jasa beliau. Bagaimana perjalanannya, ada banyak cerita-cerita yang belum terungkap. Pada saat beliau berjuang. Bagaimana menghadapi tekanan,” ungkapnya.

    Andi Gani menjelaskan bahwa pembahasan mengenai upaya tersebut sejauh ini masih dilakukan di internal kalangan buruh.

    “Masih di lingkup buruh saja. Karena kan memang masih ada tanda tanya besar mengenai peristiwa tersebut. Kenapa terjadi? Siapa pelaku sebenarnya? Apa yang menyebabkan itu terjadi? Ini kan jadi pertanyaan, sampai hari ini,” katanya. 

    Dia menilai, dengan status Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, pemerintah memiliki dorongan moral untuk membuka kembali kasus tersebut. 

    “Dengan gelar pahlawan nasional tentu menjadi dorongan buat pemerintah untuk bisa membuka hal ini dengan terang benderang. Tapi memang kita tidak menuduh siapapun dalam hal ini karena kita menghargai putusan hakim pada waktu itu. Tapi memang sudah menjadi sebuah kewajiban untuk kita semua membuka hal-hal yang waktu itu belum terbuka,” tegas Andi Gani.

  • Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Buruh: Jadi Contoh buat Kami

    Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Buruh: Jadi Contoh buat Kami

    Jakarta

    Serikat buruh mengenang sosok aktivis Marsinah yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Marsinah diangkat menjadi Pahlawan Nasional atas dedikasinya pada bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan.

    Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, bercerita Marsinah menjadi pejuang kesejahteraan buruh, khususnya bagi karyawan di perusahaannya PT Catur Putra Surya di medio 1990-an. Andi mengatakan Marsinah berani berjuang meskipun nyawanya jadi taruhan utama dan akhirnya dia mengorbankan jiwanya untuk perjuangan tersebut.

    Marsinah, bagi Andi Gani, merupakan tokoh aktivis yang tidak takut akan ancaman apapun. Figurnya pun jadi patron utama bagi pimpinan Serikat Pekerja hingga sekarang.

    “Beliau berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dengan akhirnya mengorbankan jiwanya. Itu yang sangat luar biasa. Tidak takut dengan ancaman. Dan itu menjadi contoh buat kami para pimpinan buruh yang saat ini sedang berjuang,” ungkap Andi Gani usai penganugerahan Pahlawan Nasional untuk Marsinah, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Baginya, nilai-nilai keberanian Marsinah harus menjadi contoh bagi buruh saat ini. Apalagi saat ini kebebasan pendapat lebih baik daripada di zaman Marsinah hidup.

    “Ya keberanian untuk menyuarakan sesuatu yang memang harus diperjuangkan. Itu menjadi contoh buat kami, kan zaman dulu kan nggak sebebas saat ini. Kalau sekarang saya, Said Iqbal, Bung Jumhur teriak-teriak dengan berani karena situasi juga udah berbeda,” ujar Andi Gani.

    “Dan beliau berani menyatakan niat perjuangan di dalam situasi yang sangat sulit,” pungkasnya.

    Pihak Istana menyebutkan Marsinah merupakan salah satu tokoh dari provinsi Jawa Timur yang menjadi pahlawan di bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan.

    Marsinah disebut sebagai simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa. Lahir di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah tumbuh di keluarga petani miskin yang menanamkan nilai kerja dan keadilan sosial.

    Marsini, kakak kandung Marsinah yang hadir di penganugerahan Pahlawan Nasional, berharap perjuangan dan pergerakan Marsinah saat masih hidup bisa memperbaiki situasi dan kesejahteraan buruh saat ini.

    “Insyaallah pemerintah bisa menyejahterakan kaum buruh yang ada di Indonesia juga memikirkan nasibnya,” kata Marsini usai penganugerahan Pahlawan Nasional di tempat yang sama.

    Dia meminta pemerintah saat ini lebih banyak memperhatikan kesejahteraan buruh, khususnya untuk meminimalisir praktik outsorcing hingga tindakan PHK oleh perusahaan yang merugikan buruh.

    “Jangan ada PHK-PHK terutama yang outsourcing. Kalau outsourcing tiga bulan selesai, tiga bulan juga selesai, otomatis kalau sudah berumah tangga itu bisa menjadi pertengkaran di dalam rumah tangga sehingga banyak perceraian,” jelas Marsini.

    (hal/fdl)

  • Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik terkait dengan pembahasan upah minimum terjadi setiap tahun, karena adanya perbedaan pandangan antara  pengusaha dan buruh soal formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

    Besaran UMP 2026 seharusnya diumumkan pada 21 November mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Artinya, sekitar 2 pekan lagi kenaikan UMP 2026 akan diumumkan oleh pemerintah.

    Akan tetapi, hingga saat ini tampaknya masih belum ada titik temu antara pengusaha dan buruh soal fomula kenaikan UMP 2026.

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa pemerintah dan pengusaha diam-diam telah menyetujui formula kenaikan upah minimum 2026, tetapi pembahasannya tak melibatkan buruh.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Belum Disetujui

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah tudingan KSPI yang menyebut bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha telah disetujui pemerintah.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke Menaker [Menteri Ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Sebelumnya, Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

    Arahan Prabowo

    Meski pembahasan cenderung alot, tapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan keputusan besaran UMP 2026 akan rampung dan diumumkan sesuai jadwal, yakni pada November 2025. Mengingat pada tahun lalu, pemerintah mengundur penetapannya.

    “Kita target sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun ya, di bulan November. Itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Meski demikian, Yassierli juga menegaskan bahwa dalam perumusan besaran UMP ini di samping oleh Depenas, juga bersandar pada arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Adapun, untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu.

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodir] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini, faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mengkaji pendapat pengusaha dan buruh dalam penetapan besaran UMP 2026. Dia tak menampik bahwa pada umumnya pengusaha menghendaki besaran kenaikan UMP yang lebih rendah dari usulan buruh.

    Kendati demikian, pemerintah disebutnya lebih memperhatikan permasalahan disparitas upah pekerja antardaerah di Indonesia saat ini. Pihaknya mengaku tengah mencari jalan tengah.

    “Kalau pengusaha, tentu harapannya [kenaikan UMP] tetap dapat menjaga daya saing dari dunia usaha,” ujar Yassierli.

  • Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Versi Pemerintah dan Pengusaha

    Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Versi Pemerintah dan Pengusaha

    JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dengan tegas menolak usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan kalangan pengusaha. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa sikap buruh di seluruh Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kenaikan upah di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

    “Angka itu menjadi acuan bagi seluruh serikat buruh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam pembahasan Dewan Pengupahan. Selain itu, kami juga menuntut agar upah minimum sektoral diberlakukan, dan nilainya harus lebih tinggi dibanding UMK,” ujar Said Iqbal dalam keterangan yang diterima, Minggu, 9 November.

    Ia menyoroti rencana pemerintah yang melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tanpa terlebih dahulu membahasnya bersama serikat pekerja. “PP ini belum pernah dikonsultasikan dengan serikat buruh. Kalau tiba-tiba diterbitkan menjelang penetapan upah minimum, itu tindakan yang ngawur dan tidak transparan,” tegasnya.

    Said Iqbal juga membantah klaim Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) yang menyebut Presiden telah menyetujui formula baru upah minimum. “Kami meyakini pernyataan itu menyesatkan. Tidak benar Presiden Prabowo telah menyetujui formula baru tersebut,” katanya.

    Menurut Iqbal, sikap pemerintah yang seolah-olah ingin menyusun kebijakan tanpa melibatkan buruh justru bertentangan dengan semangat dialog sosial dan keadilan industrial. “Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut kehidupan buruh dibuat tanpa mendengar suara buruh? Itu jelas tidak adil,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ia menyebut inflasi periode Oktober 2024–September 2025 berada di angka 2,65 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,12 persen. “Indeks tertentu itu merupakan kewenangan Presiden, bukan ditentukan sepihak oleh pihak lain,” jelasnya.

    Iqbal juga menyinggung keputusan Presiden Prabowo pada tahun sebelumnya yang menetapkan indeks tertentu mendekati 0,9 dengan kondisi ekonomi yang serupa. “Kalau tahun ini indeksnya diturunkan menjadi 0,2–0,7, artinya Menaker justru berpihak pada pengusaha yang ingin membayar upah murah,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa pesan Presiden Prabowo jelas: upah layak akan mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau indeks diturunkan, berarti kebijakan itu justru berlawanan dengan visi kerakyatan Presiden. Ini kebijakan kapitalistik yang tidak berpihak pada rakyat pekerja,” tambahnya.

    KSPI dan Partai Buruh juga mengecam usulan Apindo yang hanya menginginkan indeks tertentu di kisaran 0,1–0,5, karena menurut mereka hal itu hanya akan menghasilkan kenaikan upah yang sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

    Menutup pernyataannya, Said Iqbal menegaskan bahwa perjuangan buruh akan terus berlanjut untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap keadilan ekonomi dan kesejahteraan kelas pekerja.

  • Bos Buruh Ungkap Formula Upah Minimum 2026 Versi Pengusaha-Pemerintah

    Bos Buruh Ungkap Formula Upah Minimum 2026 Versi Pengusaha-Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 versi Kementerian Ketenagakerjaan dan pengusaha. Menurutnya, perumusan formula baru ini tidak melibatkan diskusi dengan perwakilan buruh.

    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%.

    “Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal saat jumpa pers secara virtual, Minggu (9/11/2025).

    Menurut Said Iqbal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah digodok Kemenaker ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum.

    “Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya.

    Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    “Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.

    Menurut Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7. Jika indeks tertentu diturunkan, Said menilai Kemnaker justru melindungi pengusaha yang ingin membayar upah murah.

    “Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” tegasnya.

    KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. Pasalnya, kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

    Said Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5%-10,5% sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bocoran KSPI soal Susunan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

    Bocoran KSPI soal Susunan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan gambaran susunan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) hingga satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas) PHK yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pertemuan terbatas dengan pimpinan serikat buruh telah dilakukan sebanyak 2-3 kali terkait pembentukan DKBN. DKBN disebutnya akan dipimpin kepala organisasi setingkat menteri, meskipun keputusan akhir ada di tangan presiden.

    “Sudah ada pertemuan, dua atau tiga kali pertemuan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Presiden Prabowo akan mengumumkan susunan komposisi personalia DKBN,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang dia terima, DKBN akan terdiri dari dewan penasihat dan badan pelaksana. Dewan penasihat akan beranggotakan minimal tiga orang yang seluruhnya berasal dari unsur serikat buruh.

    Sementara itu, badan pelaksana akan diisi oleh sekitar delapan orang, enam dari unsur buruh dan dua dari kalangan ahli atau akademisi. Said menyebut tak ada anggota badan pelaksana DKBN dari kalangan pengusaha.

    Dia lantas menjelaskan bahwa fungsi DKBN akan berbeda dengan lembaga kerjasama tripartit (LKS Tripartit) Nasional. Perbedaan paling signifikan terletak pada alur pemberian beragam usulan kebijakan perburuhan.

    LKS Tripartit menyampaikan usulan tersebut melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terlebih dahulu, sedangkan DKBN akan dapat memberikan usulan langsung ke presiden. Said juga menyebut cakupan isu yang diampu DKBN juga lebih luas, berbeda dengan LKS Tripartit yang cenderung berfokus mengenai regulasi.

    “Kesejahteraan buruh meliputi masalah upah, masalah jaminan sosial, masalah kesejahteraan natura maupun non-natura, masalah PHK, masalah pesangon, masalah lapangan kerja, mungkin masalah tenaga kerja asing yang akan mempersempit tenaga kerja lokal untuk bekerja, perlindungan pekerja perempuan, operasi karyawan, dan sebagainya,” ujarnya.

    Said kemudian menyampaikan bahwa DKBN akan dibentuk melalui regulasi keputusan presiden (Keppres) dalam satu hingga dua pekan ke depan. Namun demikian, dia menegaskan hal tersebut bergantung keputusan Prabowo.

    Terkait Satgas PHK, dia menyatakan bahwa satu orang menteri akan ditugaskan sebagai ketua. Meskipun demikian, dia enggan membocorkan namanya. Menurutnya, Satgas PHK akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.

    “Orang di-PHK di daerah tertentu disalurkan ke daerah lainnya yang lapangan kerjanya terbuka. Ini kan membutuhkan power yang kuat. Harus orang yang dekat dengan presiden. Kami sudah mengusulkan satu nama menteri, mudah-mudahan bisa diterima,” tutur Said.

    Sebelumnya, rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK dilontarkan langsung oleh Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei 2025.

    Prabowo mengatakan, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya bertugas untuk mempelajari keadaan buruh serta memberikan masukan kepada Presiden terkait regulasi mana yang dinilai tidak melindungi para buruh.

    Dia juga meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara guna menghapus sistem alih daya atau outsourcing, tetapi tetap menjaga kepentingan investor. Pasalnya, kata dia, tidak ada pabrik yang dapat menyerap tenaga kerja jika para investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.

    “Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” kata Prabowo saat itu.