Tag: Said Iqbal

  • 7
                    
                        Sindiran Buruh soal UMP Jakarta: Gaji Pekerja SCBD Kalah dari Buruh Pabrik Karawang
                        Megapolitan

    7 Sindiran Buruh soal UMP Jakarta: Gaji Pekerja SCBD Kalah dari Buruh Pabrik Karawang Megapolitan

    Sindiran Buruh soal UMP Jakarta: Gaji Pekerja SCBD Kalah dari Buruh Pabrik Karawang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Partai Buruh Said Iqbal melontarkan kritik keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta.
    Ia menilai besaran tersebut ironis bagi Ibu Kota karena membuat upah pekerja kantoran di gedung-gedung pencakar langit justru lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di wilayah penyangga.
    “Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini?” ujar Said di lokasi aksi, Senin.
    Said kemudian menyinggung sejumlah perusahaan besar di sektor perbankan dan migas yang berkantor di pusat bisnis Jakarta, seperti kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).
    “Standard Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, SCBD, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang. Upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” kata Said.
    Adapun upah minimum di Bekasi dan Karawang pada 2026 saat ini hampir menembus Rp 6 juta.
    “Upah minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar Rp 5,95 juta. Jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan, Rp 5,73 juta. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu,” ujar dia.
    Said juga membandingkan UMP Jakarta dengan upah minimum di Ibu Kota negara tetangga yang dinilainya masih jauh lebih tinggi.
    “Kalau kita bandingkan dengan kota-kota internasional lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, Singapore, Vietnam itu Hanoi ya, upah Jakarta lebih rendah dari mereka kalau dikonversikan US Dollars. Mereka di atas itu,” paparnya.
    Selain itu, Said menampik argumen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebut telah membantu buruh melalui berbagai insentif, seperti transportasi dan pangan murah.
    Menurut dia, insentif tersebut tidak bisa dihitung sebagai komponen penambah upah karena bersifat terbatas dan menggunakan sistem kuota.
    Ia mencontohkan sebuah pabrik di kawasan Cilincing dan Pulogadung dengan sekitar 300 karyawan, namun hanya sebagian kecil yang dapat mengakses insentif tersebut.
    “Dari 300 orang jumlah karyawan tersebut, hanya yang menerima insentif pangan, yang menerima insentif air bersih, yang menerima insentif transportasi, hanya 15 orang. Berarti hanya 5 persen dari total karyawan yang menerima upah minimum yang menerima insentif,” ungkapnya.
    “Jadi insentif bukan menjadi bagian dari upah minimum, dia adalah social assistance, bantuan sosial,” sambungnya.
    Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi Rp 5,89 juta sesuai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).
    “Tolak
    UMP DKI
    Jakarta 2026 yang nilainya di bawah 100 persen KHL (Rp 5,89 juta) dan di bawah UMK Bekasi dan Karawang,” ucap Said.
    Selain menolak besaran UMP, Partai Buruh juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026.
    “Putuskan UMSP DKI Jakarta Tahun 2026 dengan nilai di atas 100 persen KHL DKI ditambah lima persen,” kata Said.
    Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Said menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “KSPI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami akan gugat dan nanti akan ada sidang-sidang. Dan ini kami ingin meluruskan, jadi tidak benar hanya sekelompok buruh yang menolak, ini seluruh buruh DKI,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Tolak UMP 2026 Digeser ke Monas, Bos Buruh: Demokrasi Makin Mundur

    Demo Tolak UMP 2026 Digeser ke Monas, Bos Buruh: Demokrasi Makin Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal melayangkan kritik tajam terhadap tindakan aparat keamanan yang membatasi ruang gerak aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (29/12/2025).

    Pasalnya, demo buruh kali ini semestinya digelar di sekitar kawasan Patung Kuda untuk kemudian konvoi bergerak menuju Istana Merdeka. Akan tetapi, dalam praktinya massa demo digeser mundur di sekitar Monas.

    “Seyogyanya di depan istana negara, tetapi teman-teman bisa lihat, mohon disiarkan melalui media, demokrasi di Indonesia makin mundur. Reformasi kepolisian rasanya harus dipercepat,” kata Said saat ditemui di sekitar Monas, Senin (29/12/2025).

    Said melanjutkan, Istana tidak semestinya menjadi tempat yang sakral, yang tidak boleh didatangi oleh rakyatnya, termasuk oleh para buruh.

    Dia juga menekankan bahwa reformasi di tubuh kepolisian perlu dipercepat agar pendekatan terhadap massa aksi tidak lagi menggunakan cara-cara represif. Pada saat yang sama, dia turut menyayangkan penutupan akses menuju Istana Negara.

    “Bagaimana mungkin mobil komando peserta aksi diderek? Para peserta aksi didorong. Pasti ada yang menyuruh secara militeristik. Ini sudah kembali ke zaman militeristik,” tegasnya.

    Sementara berdasarkan pantauan Bisnis, massa aksi mulai berkumpul di lokasi pada pukul 10.00 WIB. Setidaknya, demonstran yang datang sekitar 500 buruh.

    Adapun, buruh baru melakukan konvoi pada pukul 11.15 WIB. Seiring dengan penutupan tersebut, rute konvoi diubah. Dimulai dari jalan Medan Merdeka Selatan dan aksi konvoi berakhir tempat di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Untuk diketahui, KSPI membawa tuntutan agar UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dapat direvisi, karena dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). 

    Menurutnya, perhitungan KHL pekerja DKI Jakarta dari Badan Pusat Statistik adalah sebesar Rp5,89 juta. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp160.000 dari besaran UMP yang telah diteken.

    Said juga menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberlakukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang lebih tinggi 2% hingga 5% dari KHL. Hal ini disebutnya harus mengacu pada karakter sektor industri di Ibu Kota. 

    Sementara itu, pihaknya menyoroti penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dianggap mengubah atau menghilangkan rekomendasi sejumlah bupati/wali kota.

  • UMP 2026 Belum Sesuai Harapan, Buruh Bakal Gelar Demo Hari Ini 29 Desember 2025

    UMP 2026 Belum Sesuai Harapan, Buruh Bakal Gelar Demo Hari Ini 29 Desember 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau UMP DKI Jakarta 2026 belum sesuai harapan buruh. Seiring hal itu kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 29 Desember 2025. Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, aksi demo hari ini sebagai respons buruh terhadap kenaikan UMP 2026 yang belum sesuai dengan keinginan para pekerja.

    “Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota,” tutur Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu, 24 Desember 2025, dikutip Senin, (29/12/2025).

    Said Iqbal menuturkan, demo buruh akan digelar paling cepat 29 Desember 2025. Opsi lainnya, ribuan buruh bakal turun ke jalan pada pekan awal Januari 2026.

    “29 Desember kalau belum libur ya, atau sudah masuk kembali atau di awal Januari, di awal Januari berarti minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta akan aksi di Istana Negara Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta, menolak kenaikan upah minimum,” ujar dia.

    Said Iqbal memang menolak penetapan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,73 juta per bulan. Angka tersebut dinilai lebih kecil dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota.

    Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta. Buruh menolak besaran UMP 2026 hanya Rp 5,73 juta per bulan di DKI Jakarta. 

    Said Iqbal pernah mengatakan, penolakan tersebut menyusul pengumuman kenaikan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Iqbal menolak penggunaan angka indeks tertentu 0,75 di DKI Jakarta. 

    “KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu, 24 Desember 2025.

     

  • Buruh Demo Tolak UMP 2026 Hari Ini

    Buruh Demo Tolak UMP 2026 Hari Ini

    Jakarta

    Massa buruh akan demo di Istana Merdeka hari ini. Aksi turun ke jalan massa buruh ini menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang hanya Rp 5,7 juta.

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan aksi akan digelar selama dua hari berturut-turut. Sejumlah tuntutan terkait UMP dan upah sektoral menjadi agenda utama dalam demonstrasi tersebut.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan demo buruh akan berlangsung pada hari ini dan besok 30 Desember 2025. Aksi dipusatkan di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

    “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

    Dia menyebut sekitar 1.000 buruh turun aksi pada hari pertama dan puncak aksi pada 30 Desember melibatkan sekitar 10 ribu motor. KSPI memastikan rencana aksi hanya dilakukan di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.

    Tuntutan Buruh Soal UMP

    KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Said Iqbal menilai angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

    “Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” kata Said. Dia menyoroti biaya sewa rumah di kawasan Jakarta yang menurutnya jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitar.

    Said juga menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Menurutnya, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan. KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi setara dengan nilai tersebut serta meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi di atas KHL.

    Pemprov DKI Ajak Buruh Duduk Bersama

    Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno merespons rencana aksi tersebut dengan mengajak KSPI berdialog. Dia menegaskan penetapan UMP telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.

    “UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha,” kata Rano Karno di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).

    Rano menyebut buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi atau jalur hukum.

    “Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN,” ujarnya.

    Dia juga menyinggung adanya subsidi dari Pemprov DKI seperti transportasi dan sembako murah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan buruh.

    Merespons Wagub Rano, KSPI memastikan aksi demonstrasi tetap digelar sesuai rencana. Said Iqbal menyatakan pihaknya siap duduk bersama dengan Pemprov DKI, namun hal itu tidak menghentikan agenda unjuk rasa.

    “Kami siap duduk bareng lagi mencari solusinya seperti yang disampaikan Wagub DKI. Tetap jadi (demo hari ini),” ujar Said Iqbal.

    Selain aksi massa, KSPI juga berniat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan tuntutan buruh terkait upah minimum dan upah sektoral.

    Halaman 2 dari 2

    (wia/idn)

  • Buruh Demo di Istana Besok, Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp 5,89 Juta

    Buruh Demo di Istana Besok, Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp 5,89 Juta

    Buruh Demo di Istana Besok, Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp 5,89 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh akan melakukan aksi demonstrasi di Istana, Jakarta Pusat pada Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025).
    Said menyebut para buruh akan membawa isu utama berupa menolak nilai kenaikan
    UMP DKI 2026
    , dan juga menolak UMSK se-Jawa Barat yang tidak sesuai dengan konstitusi.
    Menurut Said, penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan, yang mana salah satunya adalah tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
    Hal ini tecermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan, sedangkan upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,95 juta per bulan.
    “Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” ujar Said kepada
    Kompas.com
    , Minggu (28/12/2025).
    “Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal,” sambungnya.
    Menurut Said, tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan daya beli di Bekasi dan Karawang.
    Said pun menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta per bulan.
    Adapun aksi ini dilakukan karena persoalan di tingkat gubernur dinilai telah buntu.
    Satu-satunya jalan, kata Said, adalah menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Jika aspirasi tersebut tidak didengar,
    KSPI
    menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya, bahkan berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional,” imbuh Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Akan Demo Tolak UMP Rp 5,7 Juta, Rano Karno: Tidak Puas Itu Wajar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Desember 2025

    Buruh Akan Demo Tolak UMP Rp 5,7 Juta, Rano Karno: Tidak Puas Itu Wajar Megapolitan 28 Desember 2025

    Buruh Akan Demo Tolak UMP Rp 5,7 Juta, Rano Karno: Tidak Puas Itu Wajar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, rencana aksi demonstrasi buruh yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta adalah hal wajar.
    Rano menuturkan, Pemerintah Provinsi Jakarta akan mencari jalan keluar atas ketidakpuasan kelompok buruh tersebut.
    “Artinya ini realita yang terjadi Jakarta, duduk bersama, kesepakatan terjadi. Kalaupun memang timbul ada ketidakpuasan itu sangat wajar, itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” ucap Rano saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).
    Kendati demikian, Rano menjelaskan bahwa penetapan UMP tidak diputuskan secara sepihak.
    Keputusan tersebut dibahas di Dewan Pengupahan yang beranggotakan unsur tripartit: pemerintah daerah, perwakilan buruh, dan pengusaha.
    “Kalaupun pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Peratun, bisa PTUN. Itu mekanisme biasa,” ujar Rano.
    Ia menyebutkan, Pemprov Jakarta juga menyiapkan berbagai bentuk subsidi untuk meringankan beban buruh, mulai dari transportasi hingga program sembako murah, di luar UMP yang sudah diketok.
    “Marilah kita duduk bersama. 5,7 sebetulnya komponen Jakarta juga mengeluarkan subsidi untuk teman-teman buruh. Misalnya apa? Transportasi, sembako murah. Itu komponen untuk meningkatkan,” ungkap Rano.
    Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak penetapan UMP DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat pada 29 dan 30 Desember 2025.
    Demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan kelompok buruh terhadap penetapan UMP di sejumlah provinsi yang dinilai belum sesuai dengan rekomendasi.
    “Aksi besar-besaran. Serempak dua hari di Istana Negara dan atau di DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
    Rencananya, aksi penolakan penetapan UMP 2026 tersebut akan diikuti ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
    “Diputuskan 1.000 buruh akan aksi tanggal 29 Desember di Istana Negara. Titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00. Untuk aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh di Istana Negara. Dengan titik kumpul Patung Kuda jam 10.00,” ujar Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Sekitar Istana-DPR Besok, Tolak UMP 2026

    Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Sekitar Istana-DPR Besok, Tolak UMP 2026

    Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh bakal menggelar demonstrasi besok. KSPI menolak penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2026 yang berlaku di Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi ini akan digelar di depan Istana Negara Jakarta dan Gedung DPR. Said menyebut 1.000 ribu buruh akan demo pada 29 Desember dan 10.000 buruh pada 30 Desember.

    “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

    Said mengatakan tuntutan demo kali ini menolak penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2026, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

    “Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan, ” ujarnya.

    ” Biaya sewa rumah di Jakarta-baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan-jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,” ujar Said.

    Alasan kedua, kata Said, penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat kata Said, KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp 5,89 juta per bulan.

    KSPI bersama buruh Jawa Barat juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

    KSPI diketahui juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. Kedua, melakukan aksi besar-besaran.

    (whn/dhn)

  • Buruh Bakal Gelar Demo Tolak Penetapan UMP 2026 pada 29-30 Desember di Jakarta

    Buruh Bakal Gelar Demo Tolak Penetapan UMP 2026 pada 29-30 Desember di Jakarta

    Buruh Bakal Gelar Demo Tolak Penetapan UMP 2026 pada 29-30 Desember di Jakarta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat pada 29 dan 30 Desember 2025.
    Demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan kelompok
    buruh
    terhadap penetapan
    UMP
    di sejumlah provinsi yang dinilai belum sesuai dengan rekomendasi.
    “Aksi besar-besaran. Serempak dua hari di Istana Negara dan atau di DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama,” ujar Presiden
    KSPI
    ,
    Said Iqbal
    dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
    Rencananya, aksi penolakan penetapan
    UMP 2026
    tersebut akan diikuti ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
    “Diputuskan 1.000 buruh akan aksi tanggal 29 Desember di Istana Negara. Titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00. Untuk aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh di Istana Negara. Dengan titik kumpul Patung Kuda jam 10.00,” ujar Said.
    Aksi 30 Desember 2025 juga akan diikuti dengan konvoi motor. Para buruh dari Jawa Barat akan mengerahkan 20.000 motor untuk berkonvoi.
    “Yang daerah Pantura itu malam hari akan mulai bergerak memasuki Jakarta. Yang daerah sekitar Puncak itu Cianjur, Sukabumi dia juga malam hari akan memasuki Jakarta,” ujar Said.
    “Jadi konvoi motor itu ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Pantura, dan ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Puncak,” sambung Presiden Partai Buruh itu.
    Sebagai informasi, DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Jumlah itu dianggap tidak dapat memenuhi kehidupan pekerja di Jakarta.
    KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meninjau ulang besaran UMP dengan merevisinya menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
    Angka tersebut mengacu pada Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
    Besaran itu juga disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap hasil Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang menunjukkan kebutuhan hidup pekerja mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
    Selain di Jakarta, KSPI juga mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar merevisi Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
    Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
    Dalam keputusannya, Dedi Mulyadi diketahui hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota, meski rekomendasi sebelumnya diajukan oleh 18 pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh KSPI Bakal Demo 29-30 Desember, Tolak Upah Minimum Jakarta & Jabar

    Buruh KSPI Bakal Demo 29-30 Desember, Tolak Upah Minimum Jakarta & Jabar

    Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara atau Gedung DPR RI.

    Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa unjuk rasa ini digelar sebagai respons terhadap penetapan kebijakan upah minimum 2026, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

    Terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta, pihaknya menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

    “BPS [Badan Pusat Statistik] mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160.000 dibandingkan upah minimum yang ditetapkan,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).

    Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut pemberlakuan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di Ibu Kota. Menurut KSPI, UMSP DKI Jakarta perlu berada di atas KHL sebesar 2%–5%, tetapi perhitungannya harus didasarkan pada karakteristik sektor industri.

    Sementara itu, kebijakan pengupahan di Jawa Barat yang disorot KSPI adalah penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Said menuding bahwa Dedi telah mengubah rekomendasi sejumlah bupati/wali kota terkait besaran UMSK.

    Sebagai contoh, dia mengeklaim usulan UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi telah dicoret dengan alasan ketidakmampuan perusahaan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun perusahaan-perusahaan raksasa elektronik beroperasi di wilayah tersebut.

    “Alasan potensi PHK yang digunakan tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan,” ujar Said.

    Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tenggat pengumuman UMP 2026 pada 24 Desember. Hingga Sabtu (27/12/2025), sebanyak 36 provinsi telah memberikan pengumuman resmi, selain Aceh dan Papua Pegunungan.

    Dari 38 provinsi, DKI Jakarta mencatatkan nominal UMP 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp5.729.876. Besaran itu naik Rp333.115 atau 6,17% dari upah minimum tahun sebelumnya.

    Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp2.317.601. Nominal tersebut naik 5,77% atau Rp126.369 dibandingkan UMP 2025.

  • Sejumlah UMSK Daerah “Hilang”, KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat

    Sejumlah UMSK Daerah “Hilang”, KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat

    Sejumlah UMSK Daerah “Hilang”, KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
    Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
    “Buruh Jawa Barat dan KSPI menuntut agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan semua rekomendasi Bupati, Wali Kota se-provinsi Jawa Barat, nilai UMSK, sesuai rekomendasi tersebut untuk tahun 2026. Revisi, berarti direvisi itu, SK Gubernur tentang UMSK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
    Iqbal bertanya-tanya, mengapa rekomendasi sebagian wilayah yang telah disampaikan kepada Dedi, justru dicoret.
    Diketahui, Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota saja dari total 18 kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi.
    Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya dihapus.
    Menurut Iqbal, menghilangkan sebagian rekomendasi justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Begitu pula bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil UU Cipta Kerja.
    “Tapi kenapa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghilangkan rekomendasi itu? Dicoret, mengubah, mengurangi, menghilangkan, semua rekomendasi UMSK se-Jawa Barat?” tanya Iqbal.
    Lebih lanjut Iqbal beranggapan, potensi akan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dijadikan tameng untuk keputusan tersebut.
    Menurutnya, masalah PHK sudah selesai ketika pemerintah pusat turun tangan meminta para pengusaha tidak melakukan PHK terhadap buruh.
    Ia lantas beranggapan Dedi Mulyadi tidak turun langsung ke lapangan, mengingat perusahaan besar seharusnya mampu membayar UMSK lebih tinggi.
    “Epson itu raksasa elektronik di Asia Tenggara, (ada) di Kabupaten Bekasi, di kawasan industri Cikarang, itu raksasanya Asia Pasifik untuk printer dan komputer. Masa nggak mampu untuk menaikkan upah minimum sektoral? Bagaimana mungkin kelompok Panasonic di Cibitung Bekasi, Kabupaten Bekasi, tidak mampu membayar upah minimum sektoral?” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, organisasi buruh menolak keputusan terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, karena tidak memasukkan sejumlah daerah.
    Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jabar Dadan Sudiana mengatakan, Gubernur tidak menetapkan UMSK sesuai rekomendasi yang disampaikan kepala daerah di 18 kabupaten/kota di Jabar.
    Sebanyak 7 daerah tidak lagi memiliki UMSK, antara lain Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.
    “Yang 11 pun tidak sesuai rekomendasi, dihilangin sektornya, ada yang dikurangin nilainya,” tutur Dadan.
    Dadan menjelaskan, UMSK memiliki peran penting karena mengatur upah pekerja di sektor-sektor unggulan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
    Menurut dia, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta rekomendasi pemerintah daerah.
    Ia menilai penghapusan atau pengurangan UMSK berpotensi membuat upah pekerja sektoral tidak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
    “UMSK kan lebih besar dari UMK. Kalau UMSK-nya nggak ada, berkurang tuh nilainya dari tahun kemarin,” terang Dadan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.