KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan dan wakilnya.
Desakan ini dilatarbelakangi oleh kegagalan kementerian tersebut dalam melindungi karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dalam konferensi pers virtual yang berlangsung pada Minggu (2/3/2025), Said mempertanyakan keberadaan dan kinerja Menteri Ketenagakerjaan serta wakilnya yang dinilai lalai dalam menangani masalah PHK di Sritex.
“Partai Buruh meminta copot itu menaker dan wamenaker.
Ngurusin
Sritex saja enggak bisa. Apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia,” tegas Said.
Said menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, jumlah karyawan yang bergantung hidup di PT Sritex dan anak perusahaannya mencapai 48.000 orang.
Angka tersebut belum termasuk perusahaan pemasok bahan baku, penyedia makanan, transportasi, angkutan pekerja, dan pedagang kecil yang juga terdampak.
Ia memperkirakan, secara keseluruhan, jumlah pihak yang terdampak akibat penutupan PT Sritex bisa mencapai ratusan ribu orang, yang kehilangan mata pencaharian mereka tepat pada 1 Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Jangan berdalih pailit, itu urusan lain,” ujar Said.
Said juga menduga, Menteri Ketenagakerjaan dan wakilnya takut dicopot oleh Presiden, mengingat presiden telah memberikan instruksi yang jelas bahwa tidak ada PHK di PT Sritex.
Namun, pada kenyataannya, pemerintah tidak mampu melindungi puluhan ribu karyawan Sritex dari PHK yang dianggap ilegal karena tidak melalui skema bipartit atau tripartit.
Di sisi lain, ribuan karyawan Sritex masih belum mengetahui besaran pesangon yang akan mereka terima dan bahkan diminta untuk mendaftarkan diri untuk PHK.
“Yang kami lihat langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. Enggak ada PHK itu mendaftar,” jelas Said.
“Ini ngomongnya doang, tidak ada PHK, tidak ada PHK, ternyata PHK. Begitu di-PHK, enggak ngerti mekanismenya. Bagaimana menjadi Menteri, menjadi Wakil Menteri?” tambahnya.
Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
Perpisahan ini dilakukan karena mulai 1 Maret 2025, perusahaan tekstil terkemuka tersebut resmi tutup setelah 58 tahun beroperasi.
Momen tersebut diwarnai dengan tangis para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Said Iqbal
-
/data/photo/2025/02/19/67b586824e071.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu!
-

Ribuan Buruh PT Sritex Kena PHK, KSPI Gelar Aksi Besar 5 Maret 2025
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai tindakan ilegal.
Menanggapi hal ini, KSPI akan membuka posko advokasi bagi buruh Sritex untuk membantu mereka yang menolak PHK, memperjuangkan hak pesangon, tunjangan hari raya, dan hak-hak lainnya.
Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional pada 5 Maret 2025 dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Semarang.
“Aksi ini merupakan cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (2/3/2025).
Iqbal menegaskan, negara tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak mereka secara penuh, dan segala praktik yang tidak transparan di balik kepailitan Sritex harus diungkap.
“Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan,” tegasnya.
Iqbal mengungkapkan, PHK terhadap sekitar 8.400 karyawan Sritex bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. PHK tersebut dianggap ilegal karena perusahaan tidak menjalankan proses bipartit maupun tripartit sebagaimana mestinya.
“Dalam putusan MK, PHK harus melalui bipartit terlebih dahulu, dengan adanya notulensi resmi yang disepakati kedua belah pihak,” tegas Said Iqbal terkait PHK buruh PT Sritex.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5146628/original/061180900_1740837251-20250301-Sritex_Pamit-AFP_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Buruh Bakal Gugat PHK Massal Sritex – Page 3
Per 1 Maret 2025, sebanyak 8.400 orang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.
Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Terkait hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai PHK di Sritex adalah ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baik yang diatur dalam keputusan MK No 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh partai buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Sikap partai buruh dan KSPI jelas telah terjadi pelanggaran hukum, telah terjadi PHK ilegal, telah terjadi pembiaran oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian terhadap ratusan ribu potensial PHK Sritex termasuk anak perusahaan sritex dan termasuk para pedagang kecil,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (2/3/2025).
Iqbal menjelaskan ada beberapa alasan mengapa partai buruh menilai PHK yang terjadi di Sritex adalah ilegal dan menentang UU.
-

KSPI Sebut PHK Karyawan PT Sritex Ilegal
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, ilegal atau tidak sah secara hukum.
Menurutnya, PHK ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 168 Tahun 2023.
“Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK terhadap sekitar 8.400 karyawan PT Sritex adalah ilegal,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025).
Said menjelaskan, PHK karyawan PT Sritex dianggap ilegal karena perusahaan tidak menjalankan proses bipartit maupun tripartit. Bipartit adalah mekanisme perundingan antara pekerja atau serikat buruh dengan perusahaan, sementara tripartit melibatkan pihak ketiga, yaitu Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai mediator.
“Dalam putusan MK, PHK harus melalui bipartit terlebih dahulu, dengan adanya notulensi resmi yang disepakati kedua belah pihak,” katanya.
Ia menambahkan, apabila mekanisme bipartit dijalankan, maka akan ada dokumen notulensi yang mencatat hasil perundingan, termasuk alasan PHK, kondisi keuangan perusahaan, dan hak pesangon pekerja. Dalam kasus pembubaran PT Sritex akibat putusan pailit dari Mahkamah Agung (MA), seharusnya perusahaan menjelaskan penyebab kebangkrutan, mekanisme pembayaran pesangon, hingga aset yang tersisa.
Namun, KSPI mendengar, para karyawan tidak tahu berapa pesangon yang akan diterima. Sebaliknya, Said mengungkapkan pekerja justru diminta mendaftarkan diri untuk PHK secara individu, yang menurutnya sarat dengan unsur intimidasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan pailit terhadap Sritex. Pada Kamis (27/2/2025), ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK telah mengemasi barang-barangnya setelah diputuskan pabrik Sritex ditutup permanen mulai 1 Maret 2025.
-
/data/photo/2025/03/02/67c39f5327115.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal
KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh,
Said Iqbal
, menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 10.000 karyawan
PT Sritex
di
Sukoharjo
, Jawa Tengah, ilegal.
Said Iqbal mengatakan bahwa PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan, PHK
karyawan Sritex
sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (2/3/2025).
Said menyebut bahwa PHK karyawan PT Sritex dinilai ilegal karena tidak didahului dengan mekanisme “bipartit” dan “tripartit.” Bipartit merupakan mekanisme perundingan antara buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Sementara itu, tripartit merupakan perundingan antara buruh, serikat pekerja, dan pihak ketiga sebagai mediator, yakni Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan bipartit,” ujar Said.
Jika mekanisme bipartit benar dijalankan, kata Said, akan terdapat notulensi hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.
Notulensi itu seharusnya disetujui seluruh karyawan dan memuat penjelasan mengenai alasan PHK.
Dalam kasus PHK PT Sritex yang dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), harus dijelaskan alasan pailit, nilai kekayaan, dan aset perusahaan terkini, serta pihak yang akan membayar pesangon.
“Jadi siapa yang membayar pesangon?” kata Said.
Namun, KSPI tidak menemukan notulensi tersebut. Pihaknya justru mendapati karyawan diminta mendaftar PHK satu per satu.
Umumnya, kata dia, permintaan untuk mendaftar PHK diwarnai ancaman atau tindakan memanipulasi karyawan.
“Berarti kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi. Atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tuturnya.
Di sisi lain, sampai saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun KSPI dari pemberitaan media massa, karyawan belum mengetahui nilai pesangon yang akan diterima karyawan Sritex.
“Ini kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh. Tidak ada satupun buruh yang tahu berapa pesangonnya,” ujar Said.
Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
Perpisahan dilakukan lantaran mulai 1 Maret 2025, perusahaan tekstil terkemuka itu resmi tutup setelah 58 tahun beroperasi.
Perpisahan diwarnai dengan tangis para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3293769/original/054607000_1605096474-yamaha4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yamaha Music Tutup 2 Pabrik di RI, 1.100 Buruh Terancam PHK – Page 3
Oleh karena itu, Said Iqbal menuntut pemerintah untuk mengambil langkah antisipasi terhadap ancaman PHK puluhan ribu buruh. Terutama di sektor elektronik elektrik dan ratusan ribu buruh yang sudah ter-PHK di sektor tekstil, garmen, dan sepatu sepanjang tahun 2024.
“Bila tidak ada solusi dan langkah-langkah yang jelas dari pemerintah, maka bisa dipastikan angka pengangguran akan meningkat, PHK terjadi di mana-mana, dan industri nasional terancam bangkrut,” bebernya.
Dia menilai Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja, dan Menko Perekonomian harus bekerja secara maksimal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Khususnya untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan menghindari PHK puluhan ribu buruh bahkan ratusan ribu buruh. Dia meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja para menteri tersebut, bila tidak sanggup selayaknya diganti.
“Industri nasional harus diselamatkan agar terhindar dari PHK besar-besaran,” tegas Said Iqbal.
-

Serikat Buruh Respons Negatif Danantara: Sungguh miris, Tak Memberikan Harapan Bagi Kaum Buruh – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons negatif soal komposisi kepemimpinan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku miris melihat komposisi di mana Presiden Prabowo Subianto menunjuk Rosan Roeslani sebagai CEO Rosan merupakan Menteri Investasi dan Kepala BKPM.
Kemudian, Dony Oskaria yang merupakan Wakil Menteri BUMN ditunjuk sebagai COO, serta Pandu Patria Sjahrir sebagai CIO Danantara.
“Sungguh miris, jauh panggang dari api, dan tidak memberikan harapan apa pun bagi kaum buruh,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Kemirisan kelompok buruh, kata Said, disebabkan Rosan disebut sebagai penggagas sekaligus Ketua Satgas Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
“Menteri Investasi, yang juga CEO Danantara, adalah salah satu penggagas utama sekaligus Ketua Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja, kebijakan yang sangat ditentang oleh kaum buruh karena merusak masa depan mereka,” ujar Said.
Said menyoroti di mana BPIP Danantara akan mengelola aset hampir Rp15.000 triliun. Menurut Said, terdapat dana milik puluhan juta buruh yang disimpan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI, yang kini dikelola oleh Danantara.
“Namun, dana ini berada di tangan para pemimpin yang sebelumnya justru mengancam masa depan buruh dengan kebijakan Omnibus Law,” kata Said.
“Begitu pula dengan kedua pejabat yang menjabat sebagai COO dan CIO Danantara—rekam jejak mereka tidak menunjukkan keterlibatan dalam kesejahteraan rakyat,” terang Said.
Di sisi lain, ucap Said, terdapat ribuan buruh di sektor industri elektronik telah terkena PHK di awal tahun 2025.
Di sisi lain, pabrikan otomotif yang memproduksi truk dan dump truck, yang memiliki pabrik serta karyawan dalam jumlah besar di Indonesia terancam melakukan PHK ribuan karyawannya pada tahun 2025.
Dia menambahkan, hal ini terjadi akibat membanjirnya impor mobil truk dan dump truck dari China, yang masuk langsung tanpa adanya pabrik dan tenaga kerja di dalam negeri.
“Bagaimana mungkin Danantara akan berjalan sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, yang ingin menyejahterakan rakyat Indonesia, jika dikelola oleh pemimpin yang gagal menyelamatkan sektor riil?,” sambungnya.


