Tag: Said Iqbal

  • Prabowo Pastikan THR Ojol 2025 Cair Sebelum Lebaran: DPR Dukung, Buruh Minta Jangan Molor – Halaman all

    Prabowo Pastikan THR Ojol 2025 Cair Sebelum Lebaran: DPR Dukung, Buruh Minta Jangan Molor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjamin Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online (Ojol) akan cair pada tahun 2025, sebelum Lebaran.

    Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPR, sementara buruh mengingatkan agar THR tersebut benar-benar dibayarkan tepat waktu atau jangan molor sebelum Hari Raya.

    Wakil Ketua DPR Apresiasi Kebijakan THR Ojol 2025

    Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyambut positif langkah Presiden Prabowo yang meminta perusahaan penyedia aplikasi layanan ojek online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi.

    “Langkah ini layak diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan dan kepedulian Presiden terhadap rakyatnya,” ujar Adies di kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (11/03/2025).

    Menurut Adies, pemberian THR kepada pengemudi Ojol dapat berdampak positif pada perputaran ekonomi.

    “Bonus yang diterima para pengemudi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” tambahnya.

    Adies juga berharap agar perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti Gojek dan Grab, dapat meniru langkah serupa dalam memberikan perhatian kepada mitra mereka.

    Buruh Desak Pembayaran THR Ojol Sebelum Lebaran

    Sementara itu, elemen buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/03/2025).

    Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar pemerintah memenuhi janji Presiden Prabowo untuk membayarkan THR Ojol sebelum Lebaran 2025 atau jangan sampai molor

    “Bayarkan THR Ojol sebelum Lebaran,” tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

    Tuntutan ini menjadi salah satu dari delapan poin yang disampaikan buruh dalam aksi tersebut.

    Tuntutan Buruh Lainnya:

    PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal

    Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex

    Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024

    Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

    Bayarkan THR Ojol

    Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex

    Stop Kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia

    Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT.Sumber Masanda Jaya Brebes

    Presiden Prabowo: THR Ojol 2025 untuk Kurir dan Pengemudi Online

    Pada Senin (10/03/2025), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berperan besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    Prabowo juga berharap kebijakan ini dapat membuat para pengemudi online merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.

    “Dengan kebijakan ini, semoga pengemudi online bisa merayakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” ujar Prabowo.

    Harapan untuk Ibadah Ramadhan dan Lebaran 2025 yang berkah

    Adies Kadir berharap agar para pengemudi Ojol bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan menyambut hari raya dengan penuh sukacita.

    “Semoga di bulan Ramadhan ini, para pengemudi Ojol bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan merayakan Idul Fitri nanti dengan penuh kegembiraan,” tutupnya.

  • Partai Buruh-KSPI Demo 5 Hari di PT Sritex, Soroti Kejelasan Pesangon hingga PHK Dinilai Ilegal – Halaman all

    Partai Buruh-KSPI Demo 5 Hari di PT Sritex, Soroti Kejelasan Pesangon hingga PHK Dinilai Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar demo di depan PT Sritex Rejeki Isman Tbk, Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, demo akan digelar sejak hari ini, Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) mendatang.

    Selain di PT Sritex, massa buruh juga menggelar demo di depan Kantor Kemenaker RI di Jakarta.

    “Kami menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex,” kata Said Iqbal, lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.

    Said Iqbal melanjutkan, bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah.

    Pihaknya juga mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh PT Sritex.

    Selain itu, massa dijadwalkan melakukan pembagian takjil, serta pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker).

    “Posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.”

    “Posko Orange didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI,” tambahnya.

    Isu yang diangkat dalam aksi di depan PT Sritex Sukoharjo meliputi:

    1. Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.,

    2. PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,

    3. Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru,

    4. Ada dugaan miliaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan,

    5. Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun,

    6. Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Buruh Demo Tuntut Hak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    Buruh Demo Tuntut Hak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia masih terus terjadi dan semakin marak, menyebabkan jumlah pengangguran bertambah.

    Pengamat ekonomi Indef, Eko Listiyanto, menekankan pentingnya mencegah PHK dengan memperbaiki daya beli masyarakat kelas menengah.

    Ilustrasi PHK.

    Sejumlah perusahaan besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, PT Sanken Indonesia, dan Yamaha Indonesia, telah merumahkan ribuan pekerja.

    “Perbaiki dan benahi daya beli masyarakat kelas menengah. Ini menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya PHK di sektor industri, khususnya manufaktur,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Menurutnya, daya beli masyarakat kelas menengah perlu diperbaiki karena mereka adalah pasar utama produk industri manufaktur. Saat ini, kelompok tersebut mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi yang kurang baik.

    Eko menjelaskan bahwa ada tanda-tanda pelambatan ekonomi dengan melemahnya daya beli kelas menengah dan terjadinya deflasi. Situasi ini diperburuk oleh perang dagang setelah Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat.

    Kondisi yang tidak menguntungkan ini membuat industri melakukan PHK karena permintaan pasar, khususnya dari kelas menengah, menurun.

    “Ya mau bagaimana, pertama kalau tidak ada yang beli pasti mereka (industri) mengurangi karyawan karena produksi berkurang, ketika produksi berkurang maka secara otomatis tenaga kerja juga dikurangi. Ketika pengurangan jam kerja karyawan tidak lagi efektif dalam kondisi produksi yang berkurang, lama-lama perusahaan kemudian memutuskan PHK, dan ini yang terjadi,” kata Eko.

    Selain memperbaiki daya beli masyarakat kelas menengah, Eko juga menyarankan agar kebijakan di sektor industri, terutama manufaktur, lebih jelas dan diperkuat oleh pemerintah.

    Solusi jangka pendek

    Menurutnya, pelaku industri saat ini membutuhkan solusi jangka pendek agar bisa memperbaiki neraca keuangan dan meningkatkan penjualan.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa PHK massal yang terjadi menjadi alasan utama aksi unjuk rasa untuk menyelamatkan industri nasional dan menekan angka pengangguran.\

    Mulai Senin (10/3/2025), para buruh menggelar aksi demo di pabrik Sritex dan Kemnaker sebagai protes terhadap ketidakjelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka juga menuntut agar buruh yang terkena PHK dapat kembali bekerja dan memperingatkan adanya ancaman gelombang PHK di berbagai pabrik lain di Indonesia.

    Said Iqbal mengatakan bahwa aksi solidaritas ini berlangsung lima hari, dari 10 hingga 15 Maret 2025, di depan pabrik Sritex Sukoharjo. Selain itu, aksi serupa juga digelar di Jakarta pada 11 Maret 2025, dengan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat melalui Kemnaker.

    “Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi buruh Sritex yang terkena PHK secara sepihak dan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak. Kami juga menuntut pemerintah untuk segera turun tangan agar kasus PHK massal tidak semakin meluas,” ujar Iqbal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak – Halaman all

    6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak enam tuntutan akan disampaikan buruh pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).

    Di antara tuntutan tersebut, yaitu terkait PHK Ilegal dan hak buruh.

    Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa itu dilakukan menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex.

    “Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah akan melakukan aksi unjuk rasa solidaritas selama 5 (lima) hari di depan pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, pada Minggu (9/3/2025).

    Adapun enam tuntutan tersebut, yaitu:

    Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.

    PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK.

    Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.

    Ada dugaan milyaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.

    Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun.

    Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah bahwa pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Ketua KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim, mengatakan bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan.

    “Dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker), dan bentuk aksi lainnya,” ujarnya.

    Buruh Dirikan Posko

    Dia menjelaskan posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.

    Posko Orange ini didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI. Adapun aksi di Sukoharjo, Jawa Tengah dipimpin oleh Koordinator Aksi, Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya.

    Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025. Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemenaker adalah:

    PHK Buruh Sritex Tidak Sah Dan Ilegal

    Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis Untuk Buruh Sritex

    Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023

    Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

    Bayarkan THR Ojol

    “Kami mengundang seluruh rekan-rekan media untuk meliput kedua aksi tersebut di dua lokasi yang berbeda, yaitu aksi tanggal 10 s.d 15 Maret 2025 di depan Pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah mulai jam 08.00 s.d 17.00 dan aksi tanggal 11 Maret 2025 di Kantor Kemnaker RI Jakarta mulai jam 10.00 WIB,” tambahnya.

  • Said Iqbal: PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex Adalah Ilegal – Halaman all

    Said Iqbal: PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex Adalah Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan ribu buruh PT Sritex tidak sah dan ilegal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa penanganan PHK akibat pailitnya perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan.

    Dalam kasus Sritex, yang terjadi saat ini adalah perselisihan PHK.

    Sedangkan, jenis PHK pun beragam, misalnya PHK akibat perusahaan tutup, PHK karena efisiensi, PHK atas kemauan sendiri, PHK karena alasan disharmonis, serta PHK akibat pailit.

    “Jika PHK tidak memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai aturan, maka menurut putusan Mahkamah Konstitusi, PHK tersebut batal demi hukum,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Mekanisme penyelesaian perselisihan PHK dimulai melalui perundingan bipartit yang dibuktikan dengan risalah perundingan. Jika tidak ada kesepakatan, dilanjutkan dengan proses tripartit melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja.

    Apabila masih belum ada penyelesaian, maka proses dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    Mekanisme inilah yang menurut Said Iqbal belum ditempuh dalam penyelesaian Sritex. Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam dialog untuk memastikan mekanisme penyelesaian dijalankan dengan benar dan hak-hak buruh tetap terpenuhi.

    Penyelesaiannya harus sesuai aturan hukum, yakni UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh.

    Selain itu, juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.  

    “Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati. Ini penting, karena yang terdampak bukan hanya buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan dan para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex,” kata Said Iqbal.

    Said Iqbal menyoroti aspek hukum dengan merujuk pada Konvensi ILO dan hukum nasional. Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat bahwa PHK buruh Sritex ilegal atau tidak sah, baik menurut hukum nasional maupun internasional.

    Menurut Said Iqbal, penyelesaian kasus ini seharusnya mengikuti mekanisme hukum terkait PHK akibat pailit. Namun yang terjadi justru lebih menyerupai drama.

    “PHK juga tidak bisa dilakukan hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. PHK harus melalui keputusan perusahaan yang disertai penerbitan paklaring,” katanya.

    Paklaring inilah yang nantinya digunakan pekerja untuk mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa paklaring, sampai kapan pun JHT tidak dapat dicairkan.

  • Pengusaha Teriak Dipalak Ormas, Bos Buruh: Jangan Ribut, Lapor Polisi!

    Pengusaha Teriak Dipalak Ormas, Bos Buruh: Jangan Ribut, Lapor Polisi!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha kembali ramai mengeluhkan aksi premanisme oleh organisasi masyarakat (ormas). Banyak pelaku usaha merasa dipalak dengan berbagai alasan, mulai dari “uang keamanan” hingga uang jatah proyek. Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menekankan pentingnya membangun hubungan baik dengan lingkungan sekitar sebagai solusi utama.

    Said Iqbal mengakui di beberapa wilayah, ormas memang kerap meminta semacam “uang” kepada pelaku usaha. Namun, ia menilai hal itu terjadi karena kurangnya hubungan baik antara pengusaha dan masyarakat sekitar.

    “Dalam batasan yang wajar, memang sebaiknya perusahaan ataupun wirausaha melakukan komunikasi dengan lingkungannya. Mereka ini bukan menara gading,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (4/3/2025).

    Menurutnya, di kawasan industri, hubungan antara perusahaan dan warga relatif lebih terjaga karena adanya dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana ini biasanya digunakan untuk membantu lingkungan sekitar, termasuk ormas, sehingga jarang terjadi praktik pemalakan.

    “Tapi kalau di luar kawasan industri, karena hubungan baik dengan lingkungan tidak terbangun dan CSR-nya juga tidak diarahkan ke lingkungan, di situlah biasanya ada kawan-kawan ormas ini yang mengutip sendiri,” ungkapnya.

    “Boleh nggak? Nggak boleh. Tapi pengusaha sadar diri lah, Anda berusaha di tanah mereka kok,” lanjutnya.

    Ia menyoroti banyak pengusaha yang membeli tanah dengan harga murah untuk membangun ruko atau pabrik di luar kawasan industri. Akibatnya, warga yang dulunya memiliki tanah tersebut merasa kehilangan haknya.

    “Oleh karena itu, bangunlah hubungan baik dengan lingkungan, agar kalau sudah terbangun tidak ada kutipan,” tegasnya.

    Said Iqbal mengatakan, selama hubungan baik dengan masyarakat terjalin, permintaan sumbangan biasanya tidak menjadi masalah besar.

    “Sekecil apa pun mereka bisa terima kok, kalau hubungannya baik,” kata dia.

    Ia mencontohkan, dalam perayaan hari besar keagamaan atau peringatan 17 Agustus, kelompok organisasi masyarakat biasanya hanya meminta sumbangan sekitar Rp100.000-Rp200.000. “Kalau dikasih dengan ikhlas, mereka pasti terima,” tambahnya.

    Namun, dia menegaskan, praktik pemalakan tetap tidak bisa dibenarkan. Jika ada tindakan pemaksaan, pengusaha disarankan untuk melaporkan ke tingkat RT/RW terlebih dahulu sebelum membawa kasus ke pihak kepolisian.

    “Jangan ribut terus. Saran kami lapor dulu ke RT/RW, kemudian kalau nggak bisa baru ke polisi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyoroti peran serikat buruh dalam menjembatani hubungan antara pekerja, pengusaha, dan ormas. Menurutnya, serikat buruh sering mengadakan kegiatan bersama dengan ormas, seperti peringatan 17 Agustus, untuk membangun kedekatan.

    “Itu banyak yang hubungan baik, di Tambun, Sidoarjo, di Bantar Gebang,” katanya.

    Selain itu, serikat buruh juga memiliki dana sosial yang dikumpulkan dari iuran anggota. Dana ini sering digunakan untuk membantu kegiatan keagamaan, acara nasional, atau bahkan membantu tokoh ormas dan masyarakat yang mengalami kesulitan.

    “Itu bukan perusahaan lho, tapi serikat pekerja,” tegasnya.

    (dce)

  • Buntut Kasus Sritex, Buruh Minta Menaker dan Wamenaker Dicopot – Page 3

    Buntut Kasus Sritex, Buruh Minta Menaker dan Wamenaker Dicopot – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, meminta kepada presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya. Permintaan kini karena kedua pejabat tersebut tidak bisa menangani masalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sehingga membuat puluhan ribu karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Partai buruh meminta copot itu menaker dan wamenaker, ngurusin Sritex aja enggak bisa apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers yang ditulis Senin (3/3/2025).

    Said menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, jumlah karyawan yang bergantung hidup di Sritex dan anak perusahaannya mencapai 48.000 orang. Angka tersebut belum termasuk perusahaan pemasok bahan baku, penyedia makanan, transportasi, angkutan pekerja, dan pedagang kecil yang juga terdampak.

    Said memperkirakan, secara keseluruhan, jumlah pihak yang terdampak akibat penutupan Sritex bisa mencapai ratusan ribu orang. Mereka kehilangan mata pencahariantepat pada 1 Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Ia menegaskan bahwa serikat pekerja akan mengambil langkah hukum terhadap PHK kartawan Sritex ini yang merupakan bentuk citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara.

    Menggugat 

    Gugatan ini ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja, Menteri Investasi, serta pimpinan perusahaan Sritex.

    “Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut,” ujar Iqbal.

    Selain melakukan gugatan class action, serikat buruh juga akan melakukan aksi besar-besaran. Iqbal mengungkapkan, aksi pertama akan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan dilakukan oleh ribuan buruh.

    “Demi pemerintahan yang bersih, kami akan demonstrasi. Permainan apa yang sedang dibangung oleh kelompok, tanda petik pengusaha jahat, inventor jahat membiarkan PHK dan Menteri tidak berbuat apapun,” jelas Iqbal.

    Secara bersamaan pada 5 Maret 2025 juga akan ada aksi di Semarang yang dilakukan KSPI dan partai buruh di Semarang.

     

  • Terpopuler: Penyanyi Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian Cartenz hingga PHK PT Sritex

    Terpopuler: Penyanyi Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian Cartenz hingga PHK PT Sritex

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar tentang penyanyi Fiersa Besari yang dilaporkan menjadi salah satu anggota rombongan pendaki yang terlibat dalam insiden tragis di Puncak Cartenz, Papua menjadi berita terpopuler atau top news di Beritasatu.com pada Minggu (2/3/2025).

    Berita lain yang menarik perhatian pembaca, yakni pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya yang menyatakan kepala daerah kini harus fokus bekerja setelah mengikuti retret, Nikita Mirzani akan diperiksa dalam kasus pemerasan pada Senin (3/3/2025), 72.247 orang memadati stasiun KA di Daop 8 Surabaya pada awal Ramadan 2025, serta KSPI akan menggelar aksi besar pada 5 Maret 2025 setelah ribuan buruh PT Sritex terkena PHK,

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com pada Minggu (3/3/2025): 

    1. Fiersa Besari Tergabung dalam Pendakian Tragis di Puncak Cartenz Papua yang Tewaskan 2 Orang
    Setelah sempat mengumumkan untuk rehat dari dunia musik, penyanyi Fiersa Besari dilaporkan menjadi salah satu anggota rombongan pendaki yang terlibat dalam insiden tragis di Puncak Cartenz, Papua. 

    Perjalanan yang seharusnya menjadi sebuah ekspedisi penuh tantangan tersebut berakhir dengan kesedihan mendalam setelah dua pendaki, Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Poegiono, kehilangan nyawa.

    Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Poegiono meninggal dunia pada 1 Maret 2025. Kedua pendaki tersebut berasal dari Jakarta dan Bandung, dan merupakan bagian dari tim ekspedisi yang sedang mendaki ke puncak tertinggi di Indonesia.

    2. Retret Kepala Daerah Usai, Wamendagri: Sekarang Fokus Kerja
    Sebanyak 503 kepala daerah dan 477 wakil kepala daerah telah mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025. Seusai mengikuti retret, para kepala daerah diharapkan fokus untuk mengimplementasikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang diselaraskan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Retret baru saja selesai. Sekarang kita fokus bekerja di wilayah masing-masing. Para kepala daerah harus segera menyesuaikan RPJMD mereka dengan Asta Cita dan arahan presiden tentang efisiensi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam program “Beritasatu Sore”, Sabtu (1/3/2025) dipantau dari YouTube Beritasatu, Minggu (2/3/2025).

    3. Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Diperiksa Senin
    Artis Nikita Mirzani akan diperiksa pada Senin (3/3/2025) besok terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi media, Minggu (2/3/2025).

    “Insyallah besok (diperiksa), tetapi saya belum konfirmasi lebih lanjut sama Nikita,” ungkap Fahmi.

    Diakui Fahmi, kliennya tidak punya niat memeras dan mengancam seperti yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

    4. Awal Ramadan 2025, 72.247 Orang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
    Awal Ramadan 2025 yang bertepatan dengan akhir pekan dan libur sekolah menyebabkan lonjakan jumlah penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya.

    Selama tiga hari terakhir, sebanyak 72.247 penumpang tercatat datang dan berangkat dari berbagai stasiun di wilayah ini. Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta tambahan selain 49 kereta jarak jauh reguler.

    Lonjakan terbesar terjadi pada Jumat (1/3/2025) dengan jumlah penumpang berangkat sebanyak 18.294 orang. Sementara itu, penumpang yang tiba di wilayah Daop 8 Surabaya mencapai 15.723 orang.

    5. Ribuan Buruh PT Sritex Kena PHK, KSPI Gelar Aksi Besar 5 Maret 2025
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai tindakan ilegal.

    Menanggapi hal ini, KSPI akan membuka posko advokasi bagi buruh Sritex untuk membantu mereka yang menolak PHK, memperjuangkan hak pesangon, tunjangan hari raya, dan hak-hak lainnya.

    Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional pada 5 Maret 2025 dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Semarang.

    Demikian lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com pada Minggu (2/3/2025).

  • KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Rabu 5 Maret 2025, Protes PHK Massal Sritex hingga THR

    KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Rabu 5 Maret 2025, Protes PHK Massal Sritex hingga THR

    PIKIRAN RAKYAT – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Maret 2025. Aksi tersebut merespons Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT Sritex.

    “(KSPI dan Partai Buruh) melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan Kemenaker,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu, 2 Maret 2025.

    Selain menggeruduk Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, KSPI dan Partai Buruh juga akan melakukan aksi di Semarang, Jawa Tengah.

    “Ya walaupun bulan puasa kami biasa melakukan aksi, biasa KSPI dan Partai Buruh itu biasa demi perjuangan rakyat,” ujarnya.

    Enam Tuntutan

    Berikut tuntutan aksi unjuk rasa ribuan buruh di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Semarang pekan depan:

    Bongkar total penyebab PT Sritex tutup dan mem-PHK puluhan ribu pekerja serta hampir ratusan ribu buruh ter-PHK di anak perusahaan Sritex dan supplier Sritex. Selamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025. Hapus sistem outsourcing yang semakin masif. Bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR. Stop korupsi. Korupsi makin merajalela—buruh makin sengsara. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk.

    Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan dan resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KSPI soal PHK Massal Ribuan Buruh Sritex: Itu Tindakan Ilegal!

    KSPI soal PHK Massal Ribuan Buruh Sritex: Itu Tindakan Ilegal!

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex akibat proses pailit merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyebut ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan ilegal.

    Said melihat PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, serta dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari dinas tenaga kerja.

    “Justru yang terlihat, buruh diminta secara individual untuk mendaftarkan PHK. Kalau benar itu terjadi, patut diduga disertai intimidasi,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (2/3/2025).

    Dia juga mempertanyakan siapa pihak yang akan menjamin pembayaran pesangon pekerja Sritex. Selain itu, Said menyebut buruh tidak diberi kesempatan menolak PHK melalui proses di hadapan pegawai mediator bila tidak setuju dengan hak-haknya yang akan didapat.

    “Seharusnya buruh mendapat ruang untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap PHK maupun besaran hak yang diterima. Namun kenyataannya, yang terjadi justru buruh diajak menyanyi-nyanyi sambil menangis,” katanya.

    Dia juga menyoroti jumlah buruh yang terdampak PHK tidak hanya pekerja Sritex, melainkan pekerja di anak perusahaan serta rantai pasoknya yang melibatkan penyedia bahan baku, makanan, angkutan, hingga pemasok lainnya.

    “Jika dihitung, pekerja terdampak bisa mencapai ratusan ribu orang,” ujarnya.

    Di samping itu, Said juga menyayangkan langkah PHK massal yang dilakukan menjelang bulan Ramadan. Menurutnya, momen ini dimanfaatkan untuk melemahkan posisi buruh yang sedang terdesak secara ekonomi.

    Said juga menyoroti buruh yang diminta mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti hak-haknya.

    “Padahal untuk mencairkan hak tersebut, diperlukan surat keterangan masa kerja dan paklaring, yang justru berpotensi memaksa buruh menerima PHK tanpa perlawanan,” pungkasnya.