Tag: Said Iqbal

  • Direstui Presiden, Menaker: Satgas PHK Siap dibentuk – Page 3

    Direstui Presiden, Menaker: Satgas PHK Siap dibentuk – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pembentukan Satgas PHK yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta. Dia pun mengakui usulan tersebut bermanfaat untuk rakyat.

    “Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera. Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya,” tutur Prabowo dalam momen diskusi di acara tersebut, Selasa (18/4/2025).

    Menurut Prabowo, Satgas PHK nantinya dapat memetakan berbagai peluang kerja, khususnya bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dia pun memerintahkan kementerian terkait untuk merealisasikan satuan tugas tersebut.

    “Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja,” ujar dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.

    Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.

    “Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK,” ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

  • Prabowo Bentuk Satgas PHK, Ini Kekhawatiran Pengusaha

    Prabowo Bentuk Satgas PHK, Ini Kekhawatiran Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi usulan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK. Ada sedikit kekhawatiran tentang persepsi bahwa perusahaan Indonesia sedang krisis seiring munculnya satgas.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, pihaknya menyambut baik usulan tersebut. Kendati begitu, asosiasi menilai bahwa persoalan PHK sendiri masih dapat ditanggulangi oleh instansi yang ada seperti Dinas Tenaga Kerja setempat.

    “Kita melihat penanganan PHK bisa ditanggulangi instansi yang sudah ada seperti Dinas Tenaga Kerja,” kata Bob kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, kehadiran Satgas PHK dapat menimbulkan stigma adanya gelombang PHK besar-besaran di Indonesia. Padahal, kondisi yang belum tentu seperti itu.

    “Idenya baik tapi jangan sampai seolah-olah kita akan PHK besar-besaran,” ujarnya. 

    Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), total tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 18.610 orang hingga Februari 2025. Jumlah tersebut meningkat lima kali lipat dari Januari 2025 yang tercatat sebanyak 3.325 orang.

    Secara terperinci, kasus PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah yakni sebesar 10.677 orang, disusul Riau 3.530 orang, Daerah Khusus Jakarta 2.650 orang, Jawa Timur 978 orang, dan Banten 411 orang. 

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa Satgas PHK telah diusulkan Kemnaker sejak lama. Wacana itu bahkan sudah didiskusikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

    “Itu sudah kita usulkan lama sebenarnya, udah wacana sudah lama itu, tapi baru dalam diskusi internal kita di kementerian ekonomi,” kata Yassierli ketika ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Yassierli menuturkan, Kemnaker secara tidak langsung sudah menyiapkan komponen pendukung pembentukan Satgas PHK. Dia mencontohkan, selama ini Kemnaker telah memetakan pertumbuhan job creation di industri-industri.

    Jika nantinya Kepala Negara memerintahkan untuk membentuk Satgas PHK, Yassierli akan segera mengeksekusi arahan tersebut. “Kalau Pak Presiden yang minta, ya artinya harus kita eksekusi. Kalau beliau sudah sampaikan, kita tindaklanjuti,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah membentuk Satgas PHK yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh, pemerintah, dan DPR.

    Hal ini menyusul adanya potensi PHK imbas kebijakan tarif timbal balik sebesar 32% yang diterapkan oleh AS ke Indonesia. Dari hasil kalkulasi serikat buruh, Said mengungkap 50.000 pekerja dibayangi PHK.

    “Satgas berperan aktif berkontribusi kalau ada PHK apa langkahnya, dan Satgas ini untuk mendeteksi potensi pemogokan bilamana terjadi PHK yang mengakibatkan hak-hak buruh tak dibayar,” ujar Said. 

    Usulan tersebut lantas mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal ini penting untuk mengantisipasi PHK di Tanah Air. 

    “Saya kira bentuk Satgas PHK segera, libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademik, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS, dan sebagainya,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi 2025 di Menara Mandiri, Selasa (8/4/2025). 

  • PHK Massal Jadi Ancaman Buntut Kenaikan Tarif Impor AS, Satgas Khusus Segera Dibentuk

    PHK Massal Jadi Ancaman Buntut Kenaikan Tarif Impor AS, Satgas Khusus Segera Dibentuk

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi respons cepat Presiden Prabowo Subianto. Satgas PHK yang nantinya akan melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha dibentuk untuk mengantisipasi kebijakan tarif impor AS dimana Indonesia dikenakan 32 persen sehingga akan sangat berdampak.

    “Dampaknya akan sangat besar dan ancaman PHK di depan mata. Dengan bea masuk begitu besar sangat menyulitkan pasar dalam negeri, ekspor kita juga sangat signifikan ke AS,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan pembentukan Satgas PHK sebagai respons terhadap ancaman efek domino kebijakan tarif baru yang ditetapkan Donald Trump.

    Said Iqbal menjelaskan, kebijakan Trump yang mengenakan tarif resiprokal 32 persen pada produk ekspor Indonesia, diprediksi berdampak pada gelombang PHK dalam waktu dekat. Ia bahkan menyebut sekitar 50 ribu buruh terancam kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan ke depan.

    “Kami sudah mengirim surat kepada American Federation of Labour (AFL) dan Congress of Industrial Organizations (CIO) agar membantu bahwa ada ancaman PHK di Indonesia bilamana Trump memaksakan kehendaknya mengenakan tarif,” kata Said Iqbal.

    Dia pun menekankan pentingnya Satgas PHK untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja secara terstruktur. “Di dalamnya ada Apindo Kadin, Kemnaker, Kemenko Perekonomiam, dan serikat buruh. Jadi kalau ada PHK kami sudah siap,” sambungnya.

    Presiden Prabowo Subianto mendukung usulan buruh dengan pembentukan Satgas PHK. Dia menilai Satgas PHK penting untuk mengantisipasi PHK. “Saya kira bentuk Satgas PHK segera, libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademik, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS dan sebagainya,” katanya.

    Hak buruh harus dibela

    Prabowo menekankan bahwa hak buruh harus dibela. Prabowo juga meminta agar Satgas dapat memetakan potensi PHK dan peluang lapangan kerja di setiap daerah. “Di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa link and match dan pemerintah akan bantu,” ujarnya.

    Prabowo mengingatkan jika ada PHK di Jawa, buruh harus siap jika mendapat peluang di wilayah lain. Hal ini dilakukan agar ada pemerataan. “Kalau ada perusahan yang PHK di Jawa, kita tawarkan yang PHK, saya bisa salurkan Anda bekerja tapi mungkin di Kalimantan, atau Halmahera, atau Waingapu, atau di Merauke,” jelasnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut usulan itu sejatinya bukan hal baru. “Realistis, itu sudah kita usulkan lama sebenarnya. Sudah jadi wacana lama, tapi baru dalam diskusi internal kita di kementerian ekonomi,” katanya.

    Dia menegaskan, jika Presiden telah memberi lampu hijau, maka pihaknya siap menindaklanjuti. “Tapi kalau Pak Presiden yang minta, ya artinya harus kita eksekusi,” ujar Yassierli yang juga mengungkapkan, kementeriannya sebenarnya telah menyiapkan fondasi pembentukan Satgas PHK sejak lama, terutama dalam hal pemetaan sektor dan kebutuhan tenaga kerja.

    “Secara tidak langsung kita sudah siapkan komponennya. Contoh, apa yang kami lakukan selama ini memetakan terkait pertumbuhan job creation sejauh mana di industri-industri,” ucapnya.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Mau Cabut Permendag No 8/2024, Begini Respons Kemendag

    Prabowo Mau Cabut Permendag No 8/2024, Begini Respons Kemendag

    Jakarta, CNBC Indonesia Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor kembali menuai sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan siap mencabutnya jika terbukti tidak menguntungkan bangsa.

    Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim angkat bicara. Ia mengatakan, Permendag 8/2024 saat ini masih dalam proses peninjauan bersama berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

    “Sebenarnya Permendag 8/2024 itu kan posisinya sekarang seperti waktu hasil rapat kita bersama K/L. Sekarang posisinya memang sedang direview. Dan kita sepanjang ini sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan K/L dan pelaku usaha,” kata Isy Karim saat ditemui di Auditorium Kemendag, Rabu (9/4/2025).

    Menanggapi ancaman pencabutan dari Presiden Prabowo, Isy menyebut proses peninjauan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut banyak kepentingan lintas sektor.

    “Ya ini kan sepanjang yang saya sampaikan, kita perlu pembahasan. Perlu pembahasan antar K/L. Kemarin sudah bicara dengan Pak Sesmenko Perekonomian ya, untuk segera dilakukan review-nya seperti apa,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, Permendag 8/2024 tidak berdiri sendiri. Aturan ini menyentuh banyak sektor hulu dan hilir, sehingga perlu sinergi dari kementerian lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Kan itu bukan hanya Permendag. Itu kan K/L lain juga banyak, hulunya tuh ada Kementerian Pertanian, ada Kementerian Perindustrian, ada KKP. Jadi di Permendag 8/2024 itu kan bukan sekadar… Ada Pertek, dari KLHK juga ada. Jadi berbagai K/L, kepentingan-kepentingan sektoral itu yang harus dipertemukan kembali,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah pembahasan ihwal nasib revisi Permendag 8/2024 bisa ngebut agar sesuai dengan jadwal Prabowo usai lawatan ke Amerika Serikat (AS), Isy menyatakan proses perumusan kebijakan butuh tahapan panjang.

    “Kalau penyusunan peraturan itu kan step-nya banyak ya. Mulai dari FGD… Ini kan hulu dan hilir. Kita ingin antara hulu dan hilir itu harus seimbang. Tidak hanya untuk kepentingan hulunya, tidak hanya untuk kepentingan hilir. Nah ini yang mempertemukan hulu-hilir kan memang tidak mudah. Jadi ini yang perlu waktu,” katanya.

    Lantas, apakah Presiden Prabowo sudah memberi tenggat waktu? Menurut Isy, keputusan akhir tetap menunggu hasil pembahasan lintas K/L.

    “Ya nantinya tergantung pertemuannya nanti, hasil pertemuan antar K/L ini seperti apa,” kata Isy.

    Sementara soal kemungkinan laporan langsung ke presiden setelah Prabowo kembali, Isy menyebut hal itu akan dilakukan setelah pembahasan awal di level kementerian.

    “Kalau lapor ke Presiden kan tentu… sebelum itu pasti akan ada pembicaraan antar K/L dulu ya, di bawah Menko. Supaya nanti ini seperti apa, baru dibawa ke Presiden,” pungkasnya.

    Adapun nasib Permendag 8/2024 saat ini masih dalam perdebatan. Apakah bakal direvisi sesuai dengan rencana sebelumnya, atau justru dicabut seperti perintah Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta (8/4/2025) kemarin.

    Sebelumnya, di hadapan Presiden Prabowo yang hadir langsung dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah diminta segera merevisi atau mencabut aturan impor, Permendag No 8/2024.

    “Ketika barang China tersendat karena kebijakan Trump, maka dia akan lari mencari pasar selain Amerika, termasuk ke Indonesia. Kai sudah mengusulkan revisi Permendag No 8/2024, dan sudah minta ke pak Zulhas (Mendag era Jokowi, Zulkifli Hasan). Tapi sampai sekarang aturan itu tidak dicabut-cabut, ada apa? Kalau dicabut segera bisa menurunkan tekanan akibat kebijakan Trump,”ucapnya.

    Presiden Prabowo pun merespons positif usulan Said Iqbal itu.

    “Terima kasih atas saran pak Iqbal, saya kira saran Anda sangat baik. Terima kasih sudah melobi AFL-CIO. Sekarang saya minta ya, Permendag No 8, masalahnya apa? Segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut saja deh. Menseneg coba segera ya. (Saya akan tanda tangan) begitu saya kembali dari luar negeri,” kata Prabowo.

    Foto: Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim saat ditemui di Auditorium Kemendag, Rabu (9/4/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim saat ditemui di Auditorium Kemendag, Rabu (9/4/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    (dce)

  • Terima Usulan KSPI, Prabowo Bakal Bentuk Satgas Khusus Tangani PHK – Page 3

    Terima Usulan KSPI, Prabowo Bakal Bentuk Satgas Khusus Tangani PHK – Page 3

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa ancaman PHK masih membayangi puluhan ribu buruh di sektor-sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan komponen otomotif.

    “Ancaman PHK ini kami kalkulasi, sekali lagi ini baru kalkulasi, Pak Presiden, bisa jadi salah. Dalam tiga bulan ke depan, di industri-industri yang menjadi anggota serikat buruh itu, 50.000 lebih buruh terancam PHK,” ujar Said.

    Untuk itu, Said mengusulkan pembentukan Satgas Khusus PHK guna memastikan pemerintah memiliki kesiapan jika krisis ketenagakerjaan semakin memburuk.

    “Izinkan, kami ada usulan dan saran di forum ini, yaitu segera dibentuk Satgas PHK. Jadi, nggak grabak-grubuk kalau nanti terjadi PHK, kita sudah siap, ada unsur APINDO, KADIN, serikat buruh, Kemnaker, Kementerian Perekonomian dan DPR,” tegas Said.

    Said juga menambahkan bahwa Satgas tersebut nantinya akan turut berperan dalam menjaga stabilitas hubungan industrial, termasuk mencegah potensi pemogokan akibat hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

    “Satgas ini juga akan mengeliminir mendeklinasi potensi pemogokan bilamana terjadi PHK, yang mengakibatkan hak-hak buruh tidak dibayar sesuai perundang-undangan,” jelas Said.

     

     

  • Terima Usulan Buruh, Prabowo Akan Bentuk Satgas PHK – Page 3

    Terima Usulan Buruh, Prabowo Akan Bentuk Satgas PHK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pembentukan Satgas PHK yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta. Dia pun mengakui usulan tersebut bermanfaat untuk rakyat.

    “Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera. Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya,” tutur Prabowo dalam momen diskusi di acara tersebut, Selasa (18/4/2025).

    Menurut Prabowo, Satgas PHK nantinya dapat memetakan berbagai peluang kerja, khususnya bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dia pun memerintahkan kementerian terkait untuk merealisasikan satuan tugas tersebut.

    “Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja,” jelas dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.

    Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.

    “Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK,” ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

    “Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global,” kata Airlangga Hartarto.

    Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur.

    Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.

    PMK ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, serta strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Mulai dari dolar AS dekati Rp17.000 hingga kabar pertemuan Megawati Prabowo di News Flash Liputan6.com.

  • Prabowo Minta Cabut Permendag Nomor 8, Mendag Mau Jelaskan Dulu

    Prabowo Minta Cabut Permendag Nomor 8, Mendag Mau Jelaskan Dulu

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bakal meminta waktu bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk menjelaskan isi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Hal ini menindaklanjuti arahan Prabowo untuk mencabut Permendag tersebut jika tidak menguntungkan Indonesia.

    “Tadi kan presiden menyampaikan supaya saya lapor dulu. Jadi saya lapor dulu, saya jelaskan Permendag 8,” kata Memdag saat ditemui usai Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Mendag mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan jumlah kuota impor yang bakal dibuka seluas-luasnya bakal berdampak seperti apa bagi produk dalam negeri.

    Setelah menjelaskan isi Permendag tersebut, kemudian ia bakal meminta arahan kepada Presiden terkait jumlah yang bakal diperbolehkan untuk impor.

    “Makanya nanti kita minta arahan lebih lanjut, saya mau minta arahan lebih lanjut,” kata Budi.

    Sebagai informasi, dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri tersebut Prabowo meminta Permendag nomor 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut, jika memang tidak menguntungkan Indonesia.

    Pernyataan ini merespons pertanyaan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan Permendag 8 menjadi biang kerok banyak PHK di Indonesia.

    “Pak Iqbal, saya kira saran anda itu sangat baik. Sekarang saya minta ya, Permendag nomor 8 masalahnya apa. Segera lapor ke saya. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh,” katanya.

    Prabowo pun meminta kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera mempercepat proses dicabutnya Permendag tersebut. Bahkan jika perlu sudah ada tindaklanjutnya setelah ia pulang dalam perjalanan dinas luar negeri nantinya.

    “Mensekneg coba segera ya. Kalau perlu besok sudah saya taruh tangan. Tapi enggak, enggak. Saya berangkat keluar negeri. Nanti begitu saya kembali ya,” katanya.

    Sebagai informasi, Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan utama yang direvisi terkait dengan sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

    Budi mengatakan revisi aturan tersebut masih dalam pembahasan dengan antar Kementerian/Lembaga. Karena revisi aturan tersebut perlu persetujuan dari semua K/L terkait.

    “Jadi Permendag 8, sedang kita bahas terus, memang sudah mudah-mudahan cepat selesai ya (revisinya). Jadi kita evaluasi, kemudian prosesnya sebenarnya masih proses ini aja, ada beberapa yang antar KL yang harus ada kesepakatan,” kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/2/2025).

    Budi juga menyebut dalam revisi diutamakan terkait aturan impor pakaian jadi. Nantinya, juga akan bertahap sektor mana saja yang akan juga diperketat impornya.

    “Ya jadi bertahap dulu ya. Kita selesaikan dulu kan yang TPT bagian tadi kan belum. Sebenarnya ini yang terkait dengan pakaian jadi, khususnya pakaian jadi ya,” terangnya.

    (hns/hns)

  • Ancaman PHK Mengintai Imbas Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Prabowo Instruksikan Pembentukan Satgas PHK

    Ancaman PHK Mengintai Imbas Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Prabowo Instruksikan Pembentukan Satgas PHK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan pekerja masih menghantui para karyawan akhir-akhir ini. Terlebih setelah adanya kebijakan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump soal tarif resiprokal.

    Mengantisipasi hal itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya membentuk satuan tugas khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Prabowo melakukan itu sebagai antisipasi terjadinya ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat.

    “Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi,” kata Prabowo dalam tanya jawab Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia itu.

    Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan” di Jakarta, Selasa (8/4).

    Prabowo mengatakan usulan Saiq Iqbal soal pembentukan Satgas PHK memang diperlukan. Kepala Negara meminta jajaran pemerintah mencari kantor yang dapat dijadikan posko Satgas PHK. Menurut Prabowo, Satgas PHK ini akan menghubungkan peluang lapangan kerja yang ada dengan buruh yang menjadi korban PHK.

    “Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi, kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik mungkin. Kita petakan semua, di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa segera link and match dan pemerintahan bantu,” ungkap Prabowo.

  • Kabulkan Usulan Buruh, Prabowo Mau Bikin Satgas Urus PHK!

    Kabulkan Usulan Buruh, Prabowo Mau Bikin Satgas Urus PHK!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mendapatkan saran dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus mengurus pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, ide Said Iqbal perlu untuk direalisasikan.

    Prabowo meminta para menterinya untuk menindaklanjuti usulan ini dengan melibatkan serikat buruh, akademisi dan pihak-pihak terkait.

    “Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera! Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya,” sebut Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (18/4/2025).

    Dia meminta Satgas PHK nantinya akan memetakan semua peluang lapangan kerja yang ada. Para korban PHK di tanah air akan mendapatkan bantuan agar bisa bekerja dan mengembangkan diri lewat Satgas PHK.

    “Dipetakan semua peluang lapangan kerja oleh Satgas PHK. Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja,” beber Prabowo.

    “Tolong Menko dan Menteri Ketenagakerjaan tolong ya,” kata Prabowo menginstruksikan menterinya yang juga hadir di tempat yang sama.

    Sebelumnya, KSPI memprediksi badai PHK akan terjadi di Indonesia dengan kemungkinan 50 ribu pekerja jadi korban imbas kebijakan tarif impor tinggi Amerika Serikat. Kalangan buruh mengusulkan ke pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Khusus PHK, yang terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, kalangan buruh, dan DPR.

    Satgas PHK diharapkan dapat mengantisipasi situasi industri agar tidak melakukan PHK. Bila sialnya PHK tetap terjadi, setidaknya Satgas bisa meminimalisir gejolak yang terjadi. Misalnya saja kepastian hak-hak buruh yang terkena PHK bisa dijamin.

    “Apa yang disarankan oleh Litbang KSPI dan Partai Buruh ke pemerintah? Satu, pembentukan Satgas PHK, jadi satgas ini antisipasi agar bisa nggak, jangan sampai terjadi PHK. Kalau buruh kena PHK pun, Satgas bisa jamin apakah hak-hak buruh dibayar,” papar Said Iqbal dalam konerensi pers, dikutip Minggu (6/4/2025) yang lalu.

    “Satgas PHK ini harus bisa menahan gejolak apabila ada badai PHK, satgas harus antisipasi itu, mudah-mudahan ini bisa direalisir,” bebernya lagi.

    Hari ini, Said Iqbal mengusulkan langsung opsi pembentukan Satgas PHK persis seperti yang dia katakan sebelumnya secara langsung ke Prabowo. Gayung bersambut, Prabowo akan merealisasikan usulan tersebut.

    (acd/acd)

  • Prabowo soal Permendag 8/2024: Kalau Tak Menguntungkan, Cabut!

    Prabowo soal Permendag 8/2024: Kalau Tak Menguntungkan, Cabut!

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera melaporkan persoalan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Kepala Negara juga meminta regulasi itu dicabut jika Permendag No.8/2024 dinilai tidak menguntungkan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prabowo untuk merespons pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang menyebut Permendag 8/2024 menjadi biang kerok terjadinya PHK massal.

    “Sekarang saya minta Permendag No.8 masalahnya apa, [Mendag] segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh,” kata Prabowo dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Dia meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mempercepat proses tersebut. Bahkan bila perlu, dokumen tersebut sudah dapat ditandatangani usai Prabowo kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

    “Di sini ada Mensesneg, coba segera ya, kalau perlu besok sudah saya tanda tangan, tapi engga, besok saya ke luar negeri, nanti begitu saya kembali,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya tengah membahas terkait dengan revisi Permendag 8/2024.

    Mendag menyampaikan, pihaknya saat ini mengubah mekanisme penyusunan aturan, agar regulasi yang diterbitkan nantinya dapat mengakomodir masukan baik dari sisi hulu hingga hilir.

    “Sekarang kami ubah mekanismenya,” kata Budi dalam kunjungannya di Kantor Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Budi menuturkan, perubahan Permendag No.8/2024 dilakukan tidak hanya sebatas dari usulan kementerian/lembaga teknis. 

    Dia mengatakan, setelah Kemendag mendapat usulan dari kementerian/lembaga teknis, pihaknya akan mengundang pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama membahas mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Misalnya mengenai produk impor pakaian jadi, Kemendag akan memanggil asosiasi pertekstilan hingga asosiasi importir pakaian jadi untuk secara bersama-sama membahas mengenai pengaturan impor pakaian jadi.

    Dia menyebut, mekanisme tersebut sengaja dilakukan agar diskusi dapat berjalan selama proses penyusunan revisi Permendag No.8/2024 sehingga poin-poin yang disepakati nantinya dapat dituang dalam regulasi baru.

    Budi tidak ingin, peraturan yang sudah terbit nantinya kembali diperdebatkan oleh pemangku kepentingan terkait. Untuk itu, Kemendag tidak ingin buru-buru dalam menerbitkan aturan baru.

    “Itu kenapa kemudian Permendag perubahan ini menjadi [sedikit lama],” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku sejak 17 Mei 2024.

    Terdapat 7 poin penting yang tertuang dalam regulasi tersebut. Pertama, terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

    Kedua, terkait relaksasi aturan impor untuk 11 kelompok komoditas yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

    Ketiga, mengenai relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Setidaknya, terdapat 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan.

    Substansi keempat yakni terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh importir pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

    Substansi kelima terkait dengan simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

    Keenam, terkait dengan penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang.  Kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor. 

    Lalu, untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

    Ketujuh, terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.