Tag: Said Iqbal

  • Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen Nasional 20 Agustus 2025

    Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) untuk menuntut kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan
    outsourcing
    .
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
    “Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/8/2025).
    Said mengatakan, aksi serupa juga digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, di antaranya Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), dan Bandar Lampung (Lampung).
    Kemudian, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai,” ujar Said.
    Said menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
    Dia mengatakan, tuntutan paling besar yang disuarakan buruh adalah tolak upah murah.
    Said mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.
    “Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” tuturnya.
    Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen.
    Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen.
    “Pemerintah sendiri mengeklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
    Said mengatakan, buruh juga menuntut dihapusnya
    outsourcing
    .
    Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
    Namun, kata dia, praktik
    outsourcing
    masih meluas, termasuk di BUMN.
    “Pekerjaan inti tidak boleh di-
    outsourcing
    .
    Outsourcing
    hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan
    outsourcing
    secara luas,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Tuntut Upah Minimum 2026 Naik 10%, Menaker Bilang Begini – Page 3

    Buruh Tuntut Upah Minimum 2026 Naik 10%, Menaker Bilang Begini – Page 3

    Sebelumnya, Ribuan buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi serentak pada 28 Agustus 2025. Tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

    Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diketuai Said Iqbal.

    “Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia 38 provinsi 300 kabupaten kota lebih pada tanggal 28 Agustus 2025,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

    Said mengatakan aksi akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Di kawasan Jabodetabek, massa buruh akan berpusat di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. KSPI memperkirakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan turun ke jalan.

    “Untuk di Jabodetabek aksi di DPR RI aksi di DPR RI dan atau di Istana Kepresidenan Jakarta. Peserta aksi berasal dari Jabodetabek, jadi sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan melakukan a,” ujarnya.

    Selain di ibu kota, aksi buruh juga direncanakan di sejumlah daerah industri dan provinsi besar lain. Puluhan ribu buruh di berbagai wilayah akan ikut serta, sehingga total peserta diperkirakan bisa mencapai ratusan ribu orang apabila semakin banyak serikat bergabung.

    Daerah-daerah yang dipastikan ikut serta antara lain Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh, Batam (Kepulauan Riau), Lampung, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), hingga Papua, Maluku, Gorontalo, Morowali, Ambon, Ternate, Kupang, dan Mataram.

     

  • Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran, Tuntut Upah Minimum 2026 Naik hingga 10% – Page 3

    Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran, Tuntut Upah Minimum 2026 Naik hingga 10% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ribuan buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi serentak pada 28 Agustus 2025. Tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

    Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diketuai Said Iqbal.

    “Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia 38 provinsi 300 kabupaten kota lebih pada tanggal 28 Agustus 2025,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

    Said mengatakan aksi akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Di kawasan Jabodetabek, massa buruh akan berpusat di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. KSPI memperkirakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan turun ke jalan.

    “Untuk di Jabodetabek aksi di DPR RI aksi di DPR RI dan atau di Istana Kepresidenan Jakarta. Peserta aksi berasal dari Jabodetabek, jadi sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan melakukan a,” ujarnya.

    Selain di ibu kota, aksi buruh juga direncanakan di sejumlah daerah industri dan provinsi besar lain. Puluhan ribu buruh di berbagai wilayah akan ikut serta, sehingga total peserta diperkirakan bisa mencapai ratusan ribu orang apabila semakin banyak serikat bergabung.

    Daerah-daerah yang dipastikan ikut serta antara lain Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh, Batam (Kepulauan Riau), Lampung, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), hingga Papua, Maluku, Gorontalo, Morowali, Ambon, Ternate, Kupang, dan Mataram.

     

  • Partai Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

    Partai Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

    GELORA.CO -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

    Usulan ini disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

    Dalam putusan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 

    MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal, Senin, 11 Agustus 2025.

    Berdasarkan survei dan analisis Litbang KSPI dan Partai Buruh, proyeksi inflasi Oktober 2024–September 2025 sebesar 3,23 persen. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,1–5,2 persen, sedangkan indeks tertentu diusulkan pada angka 1,0–1,4.

    “Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” jelas Said Iqbal.

    Untuk upah sektoral, hasil survei menunjukkan pertambahan nilai tiap sektor industri sebesar 0,5–5 persen. Sehingga, kenaikan UMSP/UMSK 2026 diusulkan sebesar (8,5%–10,5%) + (0,5%–5%) tergantung sektor industrinya.

    KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, setelah rapat Dewan Pengupahan nasional maupun daerah yang direncanakan 25 Agustus–30 Oktober 2025.

    Iqbal juga mengumumkan rencana aksi besar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025.

    “Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal.

    Selain isu kenaikan upah, aksi tersebut juga akan menyuarakan enam tuntutan lain Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM),

    Stop PHK: Bentuk Satgas PHK, Reformasi Pajak Perburuhan dengan Naikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah

    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029.

  • Buruh Sindir Data Serapan Tenaga Kerja: Asal Bapak Senang?

    Buruh Sindir Data Serapan Tenaga Kerja: Asal Bapak Senang?

    Jakarta

    Data serapan tenaga kerja nasional yang dipaparkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikritik habis-habisan oleh buruh. Kemenperin menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2025 serapan tenaga kerja nasional mencapai 303 ribu orang.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan data ini bersifat politis. Dia menyebutkan data tersebut seolah-olah dibuat hanya untuk membuat pimpinan gembira alias ‘asal bapak senang.’

    “Buruh menyatakan data Kemenperin RI tentang serapan tenaga kerja 303 ribu orang ini diduga asal bapak senang dan bersifat politis,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat kemarin.

    Data yang dipaparkan Kemeperin seakan-akan menunjukkan dunia ketenagakerjaan baik-baik saja di tengah hantaman gelombang PHK besar-besaran di sektor riil dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.

    Menurutnya, PHK marak terjadi di sektor industri tekstil, garmen, elektronik, komponen elektronik, retail, perdagangan mal, hotel, dan sektor padat karya lainnya selama satu semester pertama di 2025. Pihaknya mencatat ada sekitar 54.047 buruh yang kena PHK di semester pertama 2025.

    Ada sekitar 6 alasan Said Iqbal dan para buruh memprotes habis-habisan data Kemenperin. Berikut ini ulasannya.

    Pertama, Kemenperin RI dinilai tidak menyajikan data dalam bentuk tabel jenis industri, nama perusahaan, jumlah serapan tenaga kerja, sektor formal atau informal, dan di daerah mana saja terjadi serapan tenaga kerja. Buruh curiga Kemenperin hanya asal memberi pernyataan.

    Kedua, data Kemenperin soal penyerapan tenaga kerja nasional dalam semester pertama 2025 bertolak belakang dengan data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu yang sama mencatat jumlah peserta BP Jamsostek menurun akibat banyaknya buruh ter-PHK yang mengambil JHT dan menerima JKP.

    “Bila mengikuti alur berfikir Kemenperin RI, seharusnya peserta BPJS TK jumlahnya bertambah sebanyak 303 ribu orang. Karena setiap orang yang bekerja di sektor formal ketika masuk bekerja maka pada saat itu langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” papar Said Iqbal.

    Ketiga, buruh juga curiga Kemenperin mencampur adukkan penyajian data serapan tenaga formal dengan menggabungkan pekerjaan informal sebagai orang yang bekerja sebagai tenaga kerja yang diserap. Misalnya, orang yang diserap bekerja sebagai mitra pengemudi ojek dan kurir online, pekerja paruh waktu, dan pekerjaan informal lainnya.

    Keempat, buruh juga bertanya-tanya apakah Kemenperin ketika menyajikan data serapan tenaga kerja sebesar 303 ribu orang tersebut menggunakan definisi BPS, yang mendefinisikan orang yang bekerja adalah orang yang bekerja 1 jam selama satu Minggu. Bila definisi ini yang dipakai, maka data Kemenperin dinilai bias.

    Kelima, fakta di lapangan melalui media televisi atau media sosial sangat jelas terlihat sulitnya cari kerja terjadi di mana-mana. Sederet pelaksanaan job fair diprediksi tak mampu menyerap tenaga kerja maksimal.

    “Misal job fair di Bekasi dan Cianjur, menjelaskan fenomena susahnya orang mencari kerja dan tidak ada serapan tenaga kerja yang sesuai dengan data yang disajikan oleh Kemenperin RI,” lanjut Said Iqbal.

    Keenam, Said Iqbal memaparkan memang ada beberapa industri sepatu dari investor luar negeri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Bahkan satu perusahaan bisa menyerap ribuan buruh tetapi mereka melakukan secara bertahap dalam beberapa tahun untuk menyerap tenaga kerjanya.

    “Bukan langsung satu semester terjadi penyerapan tenaga kerja besar-besaran karena industri sepatu tersebut perlu membangun pabrik yang baru dan investasi mesin mesin yang baru secara bertahap dalam tiga sampai lima tahun ke depan,” papar Said Iqbal.

    Buruh menuntut pemerintah untuk menyajikan data tentang lapangan kerja dan secara terbuka, terukur, tidak membuat kondisi yang terjadi di lapangan bias, seolah-olah lapangan kerja terbuka luas di Indonesia dengan mudahnya. Padahal kondisi di lapangan berbeda jauh dari harapan.

    (acd/acd)

  • Bos Buruh Ragu Data Serapan Tenaga Kerja, Dinilai ‘Asal Bapak Senang’

    Bos Buruh Ragu Data Serapan Tenaga Kerja, Dinilai ‘Asal Bapak Senang’

    Jakarta

    Serikat buruh protes soal data serapan kerja nasional semester I 2025 yang dipaparkan oleh Kementerian Perindustrian. Data yang dipaparkan Kementerian Perindustrian menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2025 serapan tenaga kerja nasional mencapai 303 ribu orang.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, data itu patut diduda hanya untuk ‘Asal bapak senang dan bersifat politis’ yang seolah-olah kondisi dunia ketenagakerjaan baik-baik saja di tengah hantaman gelombang PHK besar-besaran di sektor riil dalam kurun waktu Januari – Juni 2025, terutama PHK di sektor industri tekstil, garmen, elektronik, komponen elektronik, retail, perdagangan mal, hotel, dan sektor padat karya lainnya (labour intensif). Pihaknya mencatat ada sekitar 54.047 buruh yang kena PHK di semester pertama 2025.

    Menurut Said Iqbal, data Kemenperin bertolak belakang dengan data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dalam kurun waktu yang sama menyatakan bahwa jumlah peserta BP Jamsostek menurun. Penurunan ini terjadi akibat banyaknya buruh ter-PHK yang mengambil JHT dan menerima JKP.

    “Bila mengikuti alur pikiran Kemenperin RI, seharusnya peserta BPJS TK jumlahnya bertambah sebanyak 303 ribu orang. Karena setiap orang yang bekerja di sektor formal ketika masuk bekerja maka pada saat itu langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

    “Tetapi kenapa BP Jamsostek menyebut jumlah peserta di kurun waktu Januari hingga Juni 2025 menurun angkanya. Sungguh ini data yang aneh,” lanjutnya bertanya-tanya.

    Presiden Partai Buruh tersebut menduga Kemenperin mencampur adukkan penyajian data serapan tenaga kerja 303 ribu orang dengan menggabungkannya dengan data pekerjaan informal sebagai orang yang bekerja sebagai tenaga kerja yang diserap. Sebab, angkanya tinggi sekali.

    “Misalnya ada orang yang diserap bekerja sebagai Gojek, Grab, Shopee, atau platform lain, bekerja di dapur MBG, pekerja paruh waktu, dan sektor informal lainnya. Inilah patut diduga data 303 ribu orang ini cuma untuk asal bapak senang dan politis,” tegasnya.

    Kalangan buruh menuntut pemerintah untuk menyajikan data tentang lapangan kerja dan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan tidak bias. “Jangan membuat seolah-olah negeri ini lapangan kerjanya terbuka luas dengan mudahnya. Padahal kondisi di lapangan berbeda jauh dari harapan,” pungkas Said Iqbal.

    (acd/acd)

  • Partai Buruh tolak wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD

    Partai Buruh tolak wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan menolak wacana penggunaan kembali sistem Pilkada tidak langsung atau kepala daerah dipilih oleh DPRD.

    “Partai Buruh menolak keras ide untuk pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan presiden atau wakil presiden melalui perwakilan, apakah melalui DPRD untuk kepala daerah atau melalui MPR untuk pemilihan presiden,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai wacana tersebut tidak sesuai dengan spirit reformasi yang salah satu hasilnya adalah pemilu langsung.

    Said Iqbal juga mengatakan bahwa pemilihan secara tidak langsung tersebut seakan mengembalikan orde baru.

    “Reformasi mengoreksi kesalahan yang pernah kita lakukan, belum panjang reformasi usianya,1998 ke 2025 baru berapa tahun, Kita harus terus berkeyakinan bahwa apa yang diperjuangkan di reformasi harus ditegakkan,” ujarnya.

    Said kemudian mencontohkan Amerika Serikat (AS) dengan sistem electoral college, sebagai contoh pemilu tidak langsung, Meski demikian hal tersebut dilakukan karena AS adalah negara dengan sistem pemerintahan federal.

    Dia menilai sistem tersebut sudah berjalan selama ratusan tahun di AS dan memang sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh AS.

    Oleh karena itu, Said menilai sistem pemilu tidak langsung tersebut tidak tepat untuk diadaptasi ke da lam sistem Pemilu Indonesia.

    “Indonesia jangan selalu menjadi uji coba untuk perubahan, kita bukan demokrasi barat juga bukan demokrasi timur, kita adalah demokrasi Pancasila yang mengedepankan azas musyawarah mufakat tetapi tidak meniadakan suara rakyat yaitu pemilihan secara langsung,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah

    Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan segenap jajaran Partai Buruh sepenuhnya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    “Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK, Partai Buruh bersama putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, bahwa wajib ada pemisahan pemilu nasional atau pusat dengan pemilu di daerah,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

    Said mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.

    Ia juga mengajak semua pihak untuk membangun demokrasi yang sehat serta mendesain ulang pemilu dengan putusan tersebut sebagai salah satu fondasinya.

    “Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI atau pemerintah,” ujarnya.

    Said memahami putusan MK tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak, namun dirinya tetap meminta semua pihak untuk patuh kepada putusan tersebut.

    “Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak, tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hastag (tagar) We Stand with MK,” ujarnya.

    Ia mengatakan juga tidak mempermasalahkan soal wacana perpanjangan masa jabatan maupun penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah selama jeda pemilu nasional dan daerah

    “Ada istilah di dalam undang-undang, ada pasal di dalam Undang-Undang (Dasar) 1945, pemilu lima tahun sekali, kan ini terjadi pengecualian akibat adanya putusan oleh MK. Jadi, kami mendukung perpanjangan dua tahun untuk anggota DPR dan kalau kepala daerah kan ada Pj-nya nanti,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan keserentakan pemilu yang konstitusional ialah pemilu daerah digelar sejak dua atau dua setengah tahun pemilu nasional rampung.

    Pemilu daerah antara lain pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah, sementara pemilu nasional terdiri atas pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.

    Adapun titik rampungnya pemilu nasional, menurut MK, yaitu ketika anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden terpilih dilantik.

    Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur rumusan masa transisi masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilihan 2024 karena mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ancaman Puluhan Ribu Buruh RI Kena PHK gegara Trump

    Ancaman Puluhan Ribu Buruh RI Kena PHK gegara Trump

    Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Presiden AS Donald Trump untuk memangkas tarif impor produk Indonesia masuk ke Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut membuat tarif turun dari 32% menjadi 19%.

    Namun, ada sejumlah ‘imbalan’ yang harus dipenuhi Indonesia terkait penurunan tarif tersebut. Salah satunya yakni Indonesia tidak akan mengenakan tarif apapun terhadap produk ekspor dari AS.

    Syarat tersebut dinilai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dapat mengancam keberlangsungan pabrik dalam negeri. Dampak buruknya yakni terjadi gelombang PHK.

  • Puluhan Ribu Buruh RI Bisa Jadi Korban PHK Gara-gara Trump

    Puluhan Ribu Buruh RI Bisa Jadi Korban PHK Gara-gara Trump

    Jakarta

    Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan tarif dagang. Semua produk Indonesia yang masuk pasar AS kena tarif 19%, turun dari sebelumnya 32%.

    Namun Presiden Donald Trump meminta beberapa hal kepada Pemerintah Indonesia sebagai balasan atas pemangkasan tarif tersebut. Salah satunya semua produk AS yang masuk ke Indonesia bebas tarif (non-tariff barrier).

    Permintaan Donald Trump tersebut dinilai bisa mengancam keberlangsungan industri dalam negeri, yang ujungnya memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Dengan membanjirnya produk Amerika yang nol persen tarif, produsen-produsen lokal, UMKM, dan pabrik-pabrik kecil akan kalah bersaing. Apa yang akan terjadi? Ya PHK juga,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

    Said Iqbal mengatakan pemangkasan tarif dari 32% menjadi 19% seolah-olah menguntungkan Indonesia. Tapi ingat, penurunan tarif ini disertai pengorbanan besar yaitu produk AS bebas masuk Indonesia tanpa dikenakan tarif.

    “Ini adalah bentuk penggadaian kedaulatan ekonomi nasional,” kata Said.

    Menurutnya membebaskan tarif impor terhadap produk AS justru akan menghantam industri dalam negeri dari dua arah. Di satu sisi, Indonesia tetap dikenakan tarif ekspor oleh Amerika. Di sisi lain, produk Amerika masuk ke Indonesia tanpa hambatan.

    Alhasil, di tengah tekanan ini, produsen lokal tidak akan mampu bersaing, yang akhirnya berujung pada PHK massal. Said memperkirakan, akibat kebijakan ini, ada potensi PHK terhadap 40 ribu orang buruh dalam tiga bulan ke depan.

    “Indonesia mendapat double uppercut. Uppercut pertama, ekspor kita ke Amerika tetap dikenai tarif. Uppercut kedua, barang-barang dari Amerika masuk ke Indonesia tanpa tarif. Kedaulatan ekonomi bangsa sangat rentan dengan kebijakan ini,” terang Iqbal.

    Bukan itu saja, industri dalam negeri juga harus menghadapi serbuan produk-produk China. Setelah pasar Amerika menjadi semakin mahal karena tarif tinggi dari Trump, produsen China akan mencari pasar baru, termasuk Asia Tenggara.

    Indonesia, sebagai pasar terbesar di kawasan ini, akan menjadi sasaran utama. Kombinasi produk murah dari Amerika dan China yang menyerbu pasar domestik akan membuat industri dalam negeri semakin terjepit.

    Untuk itu, Said Iqbal mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menegakkan kembali kedaulatan ekonomi nasional dan menghentikan praktik liberalisasi perdagangan yang merugikan pekerja dan industri lokal.

    “Kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto menegakkan kembali kedaulatan ekonomi. Jangan gadaikan masa depan bangsa hanya demi penurunan tarif,” seru Iqbal.

    Tak hanya itu, KSPI juga menagih komitmen Presiden Prabowo untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK seperti yang pernah diinstruksikan dalam Sidang Ekonomi Nasional beberapa waktu lalu.

    “Satgas PHK yang sudah dicanangkan dari jauh-jauh hari harus segera dibentuk. Sudah hampir enam bulan sejak perintah Presiden disampaikan, tapi implementasinya belum terlihat,” tegasnya.

    (hns/hns)