Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) untuk menuntut kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan
outsourcing
.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
“Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/8/2025).
Said mengatakan, aksi serupa juga digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, di antaranya Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), dan Bandar Lampung (Lampung).
Kemudian, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
“Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai,” ujar Said.
Said menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Dia mengatakan, tuntutan paling besar yang disuarakan buruh adalah tolak upah murah.
Said mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.
“Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” tuturnya.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen.
“Pemerintah sendiri mengeklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
Said mengatakan, buruh juga menuntut dihapusnya
outsourcing
.
Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
Namun, kata dia, praktik
outsourcing
masih meluas, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-
outsourcing
.
Outsourcing
hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan
outsourcing
secara luas,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Said Iqbal
-

Partai Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen
GELORA.CO -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Usulan ini disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Dalam putusan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal, Senin, 11 Agustus 2025.
Berdasarkan survei dan analisis Litbang KSPI dan Partai Buruh, proyeksi inflasi Oktober 2024–September 2025 sebesar 3,23 persen. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,1–5,2 persen, sedangkan indeks tertentu diusulkan pada angka 1,0–1,4.
“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” jelas Said Iqbal.
Untuk upah sektoral, hasil survei menunjukkan pertambahan nilai tiap sektor industri sebesar 0,5–5 persen. Sehingga, kenaikan UMSP/UMSK 2026 diusulkan sebesar (8,5%–10,5%) + (0,5%–5%) tergantung sektor industrinya.
KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, setelah rapat Dewan Pengupahan nasional maupun daerah yang direncanakan 25 Agustus–30 Oktober 2025.
Iqbal juga mengumumkan rencana aksi besar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025.
“Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal.
Selain isu kenaikan upah, aksi tersebut juga akan menyuarakan enam tuntutan lain Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM),
Stop PHK: Bentuk Satgas PHK, Reformasi Pajak Perburuhan dengan Naikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah
Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029.
-

Bos Buruh Ragu Data Serapan Tenaga Kerja, Dinilai ‘Asal Bapak Senang’
Jakarta –
Serikat buruh protes soal data serapan kerja nasional semester I 2025 yang dipaparkan oleh Kementerian Perindustrian. Data yang dipaparkan Kementerian Perindustrian menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2025 serapan tenaga kerja nasional mencapai 303 ribu orang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, data itu patut diduda hanya untuk ‘Asal bapak senang dan bersifat politis’ yang seolah-olah kondisi dunia ketenagakerjaan baik-baik saja di tengah hantaman gelombang PHK besar-besaran di sektor riil dalam kurun waktu Januari – Juni 2025, terutama PHK di sektor industri tekstil, garmen, elektronik, komponen elektronik, retail, perdagangan mal, hotel, dan sektor padat karya lainnya (labour intensif). Pihaknya mencatat ada sekitar 54.047 buruh yang kena PHK di semester pertama 2025.
Menurut Said Iqbal, data Kemenperin bertolak belakang dengan data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dalam kurun waktu yang sama menyatakan bahwa jumlah peserta BP Jamsostek menurun. Penurunan ini terjadi akibat banyaknya buruh ter-PHK yang mengambil JHT dan menerima JKP.
“Bila mengikuti alur pikiran Kemenperin RI, seharusnya peserta BPJS TK jumlahnya bertambah sebanyak 303 ribu orang. Karena setiap orang yang bekerja di sektor formal ketika masuk bekerja maka pada saat itu langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
“Tetapi kenapa BP Jamsostek menyebut jumlah peserta di kurun waktu Januari hingga Juni 2025 menurun angkanya. Sungguh ini data yang aneh,” lanjutnya bertanya-tanya.
Presiden Partai Buruh tersebut menduga Kemenperin mencampur adukkan penyajian data serapan tenaga kerja 303 ribu orang dengan menggabungkannya dengan data pekerjaan informal sebagai orang yang bekerja sebagai tenaga kerja yang diserap. Sebab, angkanya tinggi sekali.
“Misalnya ada orang yang diserap bekerja sebagai Gojek, Grab, Shopee, atau platform lain, bekerja di dapur MBG, pekerja paruh waktu, dan sektor informal lainnya. Inilah patut diduga data 303 ribu orang ini cuma untuk asal bapak senang dan politis,” tegasnya.
Kalangan buruh menuntut pemerintah untuk menyajikan data tentang lapangan kerja dan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan tidak bias. “Jangan membuat seolah-olah negeri ini lapangan kerjanya terbuka luas dengan mudahnya. Padahal kondisi di lapangan berbeda jauh dari harapan,” pungkas Said Iqbal.
(acd/acd)
-

Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah
Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan segenap jajaran Partai Buruh sepenuhnya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
“Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK, Partai Buruh bersama putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, bahwa wajib ada pemisahan pemilu nasional atau pusat dengan pemilu di daerah,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.
Said mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Ia juga mengajak semua pihak untuk membangun demokrasi yang sehat serta mendesain ulang pemilu dengan putusan tersebut sebagai salah satu fondasinya.
“Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI atau pemerintah,” ujarnya.
Said memahami putusan MK tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak, namun dirinya tetap meminta semua pihak untuk patuh kepada putusan tersebut.
“Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak, tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hastag (tagar) We Stand with MK,” ujarnya.
Ia mengatakan juga tidak mempermasalahkan soal wacana perpanjangan masa jabatan maupun penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah selama jeda pemilu nasional dan daerah
“Ada istilah di dalam undang-undang, ada pasal di dalam Undang-Undang (Dasar) 1945, pemilu lima tahun sekali, kan ini terjadi pengecualian akibat adanya putusan oleh MK. Jadi, kami mendukung perpanjangan dua tahun untuk anggota DPR dan kalau kepala daerah kan ada Pj-nya nanti,” tuturnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan keserentakan pemilu yang konstitusional ialah pemilu daerah digelar sejak dua atau dua setengah tahun pemilu nasional rampung.
Pemilu daerah antara lain pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah, sementara pemilu nasional terdiri atas pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.
Adapun titik rampungnya pemilu nasional, menurut MK, yaitu ketika anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden terpilih dilantik.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur rumusan masa transisi masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilihan 2024 karena mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ancaman Puluhan Ribu Buruh RI Kena PHK gegara Trump
Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Presiden AS Donald Trump untuk memangkas tarif impor produk Indonesia masuk ke Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut membuat tarif turun dari 32% menjadi 19%.
Namun, ada sejumlah ‘imbalan’ yang harus dipenuhi Indonesia terkait penurunan tarif tersebut. Salah satunya yakni Indonesia tidak akan mengenakan tarif apapun terhadap produk ekspor dari AS.
Syarat tersebut dinilai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dapat mengancam keberlangsungan pabrik dalam negeri. Dampak buruknya yakni terjadi gelombang PHK.
/data/photo/2023/10/27/653b5f63b0b0a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5320150/original/081583500_1755588317-image__25_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1359419/original/070709600_1475132263-20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


