Tag: Said Iqbal

  • Rumusan UMP 2026 Ditargetkan Selesai November 2025 – Page 3

    Rumusan UMP 2026 Ditargetkan Selesai November 2025 – Page 3

    Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%.

    Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%) tergantung jenis industrinya.

    “KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.

    Menurut Said Iqbal, KSPI dan Partai Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025.

    Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

     

  • Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

    Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi serikat pekerja berencana akan menggelar aksi demonstrasi di berbagai wilayah hingga mogok kerja massal jika pemerintah hanya menerima masukkan sepihak dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya melalui Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) yang mencakup 72 organisasi dengan 5 juta buruh anggota telah mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5%.

    “Bilamana, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, hanya mendengar saran Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB itu yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” kata Said, Senin (13/10/2025). 

    Said menerangkan rencana mogok nasional tersebut akan diawali dengan aksi-aksi regional di berbagai daerah. Meski aksi ini diprediksi akan diikuti hingga 5 juta buruh, pihaknya menegaskan bahwa gerakan tersebut bersifat damai, tertib, dan anti kekerasan.

    Menurut dia, aksi besar-besaran ini melibatkan sekitar 7.000 pabrik di berbagai daerah. Dia juga menegaskan, jika ada kelompok yang bertindak di luar ketentuan dan melakukan kekerasan, pihaknya tidak bertanggung jawab karena aksi buruh ini terorganisir dengan jelas.

    “Kami menyerukan aksi damai, anti kekerasan, tidak anarkis, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak merusak fasilitas. Aksi ini murni perjuangan untuk hak buruh,” tegasnya.

    Adapun, salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%. 

    Angka kenaikan tersebut dikalkulasikan berdasarkan formula Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

    “Contoh Maluku Utara 30% maka pakai indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya 3,26% pertumbuhan ekonominya yang 20% tapi kalau pakai 20% tinggi maka kita pakai pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya. 

    Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan. 

  • Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dikaji, Janji Akomodasi Putusan MK

    Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dikaji, Janji Akomodasi Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagarkerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah—Dewan Pengupahan Nasional—tersebut masih melakukan sejumlah kajian. 

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025). 

    Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti jadwal atau lini masa, yakni pada November setiap tahunnya—sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    Sebagai gambaran, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025 usai formula baru ditetapkan yang sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

    UMP 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761 pada 2025. UMP tertinggi berada di Jakarta yang mencapai Rp5.396.761. Sementara itu, yang terendah di Jawa Tengah yang senilai Rp2.169.349. 

    Adapun untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu. 

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodasi] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Sementara menanggapi permintaan buruh dengan kenaikan UMP hingga 8,5%, Yassierli menampung aspirasi tersebut. Menurutnya, besaran tersebut masih harus dipertimbangkan dengan stakeholder lain, termasuk Dewan Pengupahan Nasional. 

    “Itu bagian dari proses, ada aspirasi. Selain kami juga akan melakukan kajian, nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan Nasional,” ujarnya.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%. 

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

    Terlebih, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).  

  • Buruh Usul Upah Minimum 2026 Tetap Naik 8,5%-10%

    Buruh Usul Upah Minimum 2026 Tetap Naik 8,5%-10%

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%. 

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

    “Contoh Maluku Utara 30% maka pakai indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya 3,26% pertumbuhan ekonominya yang 20% tapi kalau pakai 20% tinggi maka kita pakai pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya. 

    Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan. 

    “Jadi ini diperlukan untuk meningkatkan daya beli, menaikkan konsumsi, nantinya akan membuat pertumbuhan ekonomi naik. Upah naik pada tingkat yang wajar, itu rumus formulasi tadi,” pungkasnya. 

  • Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

    Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

    Jakarta

    Buruh tetap menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8-10,5%. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, perhitungan tersebut berlandaskan pada beberapa pertimbangan.

    Argumentasinya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB, dan Partai Buruh dan juga termasuk KSPI, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Menurut Said Iqbal, inflasi yang dihitung di sini adalah periode Oktober 2024 sampai September 2025. Berdasarkan perhitungannya yang merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada periode tersebut mencapai 3,26%.

    Lalu, pertumbuhan ekonominya tercatat sebesar 5,1% sampai 5,2% selama Oktober 2024 sampai September 2025. Dengan perhitungan tersebut maka kenaikan upah minimum tahun depan diharapkan mencapai 8,5%.

    “Saya ulangi, 5,2% pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26% inflasi maka ketemu 8,46%. Dibulatkan 1 angka desimal 8,5%. Jelas itu, itu perintah MK. Keputusan MK nomor 168 2024 setara dengan undang-undang. Dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja, dan itu di belakangnya Partai Buruh. Jadi itu jelas ukurannya,” tegasnya.

    Buruh juga menggunakan indeks tertentu di level 1, naik dibanding tahun lalu yang sebesar 0,9. Indeks tertentu dalam perhitungan formula upah minimum merepresentasikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

    Sementara itu untuk kenaikan upah minimum yang mencapai 10,5%, pertimbangannya adalah tingginya pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah yang kemudian mempengaruhi tingkat indeks tertentu. Beberapa daerah seperti Maluku berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi mencapai 20-30%.

    “Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau tadi indeks tertentunya 1,0. Kalau yang inflasinya di atas 20% karena bisa 4 kali, kami pakai 1,4. Karena indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya tetap 3,26%.Tapi kalau kita pakai 20% tinggi sekali naiknya. Maka kita tetap pakai pertumbuhan ekonomi nasional 5,2%. Tapi indeks tertentunya yang kita ubah dari 1,0 menjadi 1,4. Maka ketemu 10,5%. Jadi nggak mengada-ngada,” bebernya.

    Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi, kata dia, pada Agustus lalu terjadi deflasi yang mencerminkan turunnya daya beli masyarakat.

    “Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli upah dinaikkan pada tingkat yang wajar. Apa itu tingkat yang wajar? Ya rumus formula tadi,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Bos Buruh Kritik Program Magang Fresh Graduate Gaji UMP: Menghina Lulusan Sarjana

    Bos Buruh Kritik Program Magang Fresh Graduate Gaji UMP: Menghina Lulusan Sarjana

    Jakarta

    Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) menolak keras program magang bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi fresh graduate yang baru lulus kuliah maksimal satu tahun. Menurut KSP-PB, kebijakan tersebut menghina lulusan sarjana dan menunjukkan rendahnya penghargaan pemerintah terhadap pendidikan tinggi di Indonesia.

    Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan kebijakan tersebut menandakan pemerintah tidak memahami esensi keadilan sosial dalam dunia kerja dan pendidikan. Buruh menilai bahwa kebijakan semacam ini bukan solusi, melainkan penghinaan terhadap generasi muda yang berjuang memperoleh pendidikan tinggi di tinggi.

    Misalnya kata Said Iqbal, untuk UMP Jawa Barat Rp 2,2 juta per bulan, jika dibagi 30 hari berarti sekitar Rp 73 ribu per hari. Kalau dibagi 8 jam kerja, hanya sekitar Rp9 ribu per jam.

    “Sekolahnya sulit, biaya mahal, jam kerja seperti operator, tapi upah dibayar hanya Rp 9 ribu per jam,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

    Di sisi lain, Said Iqbal juga menyinggung soal kenaikan upah minimum tahun 2026, buruh menuntut kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen.

    “Buruh percaya bahwa pernyataan Menko Perekonomian soal 6,5 persen yang katanya sudah disetujui Presiden Prabowo adalah keseleo lidah. Kami yakin Presiden Prabowo akan mengambil keputusan yang mendekati usulan buruh. Tinggal butuh beberapa kali pertemuan lagi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh telah menyerahkan konsep RUU Ketenagakerjaan kepada DPR RI yang diterima langsung oleh pimpinan DPR RI, termasuk unsur kabinet merah putih dan Badan Legislasi (Baleg).

    Untuk memperjelas isu-isu tersebut, KSP-PB akan menggelar konferensi pers pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 10.30-12.00 WIB di Hotel Mega Proklamasi, Tugu Proklamasi, Jakarta.

    Dalam waktu dekat, buruh juga akan mempersiapkan aksi bergelombang di seluruh Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap sistem pemagangan yang eksploitatif dan untuk menegaskan perjuangan menuntut upah layak bagi semua pekerja, termasuk lulusan sarjana.

    (rrd/rrd)

  • Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 September 2025

    Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas Megapolitan 29 September 2025

    Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengguna jalan di Jakarta diminta untuk waspada dan menghindari area depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (30/9/2025), menyusul rencana aksi penyampaian pendapat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
    Dikutip dari akun Instagram resmi
    @tmcpoldametro
    , aksi ini diperkirakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
    Masyarakat diminta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama.
    “Pantau terus IG Story kami untuk melihat update terkini seputar kondisi lalu lintas di lapangan,” tulis TMCPoldaMetro.
    Pengguna jalan juga dianjurkan untuk memilih jalur alternatif dan mengikuti petunjuk petugas agar terhindar dari kemacetan.
    Aksi demo KSPI ini berpotensi menimbulkan penyempitan arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan, khususnya bagi pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya.
    Aksi damai KSPI pada 30 September digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen.
    Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
    “Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
    Iqbal menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
    “Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatkan 8,5 persen,” katanya.
    Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan pekerja alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
    KSPI mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada.
    “Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law,” lanjut Iqbal.
    Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal.
    Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025), namun KSPI memilih tidak hadir.
    “Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR,” kata Iqbal.
    KSPI akan mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September.
    “Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan,” ujarnya.
    Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi pada 22 September 2025, dan serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

    Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha dan buruh satu suara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak kembali bergulirnya program tax amnesty atau pengampunan pajak.

    Program yang sudah digelar pemerintahan sebelumnya sebanyak dua kali kini memasuki babak baru setelah DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak masuk ke dalam longlist atau daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku setuju dengan cara pandang Purbaya yang menolak pelaksanaan program tax amnesty jilid III, sebab program itu ia anggap tak adil.

    Said lebih cenderung meminta pemerintah mereformasi kebijakan pajak seperti dinaikkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTPK) menjadi Rp 7,5 juta per bulan dan menghapus pajak pesangon serta pajak THR.

    “Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik. Karena beliau juga menolak tax amnesty. Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani. Masa orang kaya yang tidak bayar pajak diampuni, kami buruh yang sedang bekerja, suruh bayar pajak. Itu tidak adil,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers persiapan aksi damai pada 30 September, dikutip Sabtu (27/9/2025).

    Said Iqbal pun berharap Menteri Purbaya juga tidak seperti menteri-menteri lainnya yang dinilai terlalu kapitalis.

    “Maka kita menolak tax amnesty, sekaligus minta dinaikkan PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya, naik PTKP, ada data saving. Nah kalau data saving kita belanja. Purchasing power bisa naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbukalah lapangan kerja. Tidak ada PHK. Itu logisnya sederhana,” ucap Said Iqbal.

    Adapun penolakan program tax amnesty jilid III dari kalangan pengusaha disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam. Ia mengakui program tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. Menurutnya, saat ini yang lebih penting membangun sistem yang menarik wajib pajak untuk membayar pajak.

    “Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan,” ujar Bob Azam.

    Saat ini, Bob menilai masyarakat seperti terkesan ditargetkan untuk membayar pajak. Ketimbang membentuk sistem seperti itu, Bob menyebut lebih baik membangun iklim saling percaya, mengedepankan self-assessment system, serta pemberian insentif bagi yang konsisten membayar pajak.

    “Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu,” imbuh Bob.

    Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang menambahkan, program tax amnesty selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

    Menurutnya, harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak atas pendapatan dari hasil usahanya.

    “Menyangkut kebijakan Menkeu yang tindakakan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” kata Sarman kepada detikcom.

    Sarman menjelaskan pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax sebetulnya makin mudah diakses oleh pengusaha. Akses menggunakan Coretax yang lebih mudah ini kata dia dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

    “Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai,” ungkap Sarman.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Buruh Mau Geruduk DPR Lagi 30 September, Desak UMR Naik 10,5%

    Buruh Mau Geruduk DPR Lagi 30 September, Desak UMR Naik 10,5%

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pekan depan, tepatnya Selasa 30 September 2025.

    “Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

    Said mengatakan dalam pertemuan itu nanti akan menyampaikan tiga hal utama. Pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang di dalamnya meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

    “Satu, prinsip-prinsip Perundang-Undangan. Perundang-Undangan nggak boleh akal-akalan. Perundang-undangan harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Perundang-Undangan prinsipnya harus memberikan perlindungan. Itu adalah prinsip,” tegasnya.

    Kemudian kedua terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Serta terakhir terkait reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR dan pajak pesangon.

    “PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power naik. Buruk purchasing power naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK,” jelas Said.

    Selain meminta mediasi dengan DPR, Said mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 30 September nanti. Dalam aksi tersebut para buruh juga akan menyuarakan tiga hal yang sudah ia sampaikan

    “Kemudian nanti tanggal 30 September, kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” tegasnya.

    Tonton juga video “Jangan Lupa Tetap Menabung Walau Gaji UMR” di sini:

    (igo/fdl)

  • Aksi buruh di depan DPR/MPR serukan lima tuntutan

    Aksi buruh di depan DPR/MPR serukan lima tuntutan

    Jakarta (ANTARA) – Ribuan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Senin, yang menyerukan lima tuntutan utama.

    Yakni, mendukung Polri menegakkan hukum, mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan, menolak kebijakan upah murah, menghapus sistem outsourcing, serta menegakkan supremasi sipil. Massa buruh datang dengan membawa bendera merah putih serta bendera konfederasi yang didominasi warna biru.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, rencana aksi besar buruh ini hanya diketahui di internal dua konfederasi.

    “Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba melakukan penyusupan,” kata dia di Jakarta, Senin.

    Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia KSPI dan KSPSI menegaskan dukungan terhadap Polri untuk semakin profesional, transparan, dan harus mendengarkan aspirasi masyarakat.

    Andi menolak jika reformasi Kepolisian disusupi oleh agenda terselubung untuk mengganti Kepemimpinan Polri.

    “Karena soal pimpinan Polri merupakan hak prerogatif presiden yang tidak boleh di intervensi siapapun,” ujarnya.

    Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sikap KSPSI dan KSPI secara tegas mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto untuk terus melaksanakan program- program yang berpihak kepada rakyat Indonesia.

    Iqbal mengungkapkan, rencananya Ketua DPR Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya akan menerima langsung delegasi buruh.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.