Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh hingga pengusaha tengah harap-harap cemas menantikan penetapan kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat ini.
Belum diketahui pasti berapa besaran kenaikan upah minimum pada 2026. Namun, kalangan buruh telah menyatakan penolakan terhadap formula yang disebut-sebut bakal digunakan pemerintah untuk merumuskan kenaikan UMP 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan. Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.
Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%. Angka tersebut di bahwa tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beebrapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah.
Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.
Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.
“Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Demo Buruh Besar-Besaran
Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa kalangan buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mulai 7 Desember 2025. Aksi demo ini dilakukan sehari menjelang pengumuman kenaikan UMP 2026 yang disebut akan dilaksanakan oleh pemerintah pada 8 Desember 2026.
“KSPI, Partai Buruh, dan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan siap melakukan aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025,” ujarnya.
Dia menuturkan, aksi demonstrasi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember 2025, dan berlanjut setelah pengumuman.
Bahkan dia menekankan bakal menggerakkan setidaknya 5 juta buruh dalam aksi demonstrasi penolakan RPP Pengupahan tersebut.
“Bahkan mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh akan dipertimbangkan bila pemerintah tetap bersikeras. Bila perlu, mogok nasional lima juta buruh stop produksi,” ujarnya.
Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026. Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu.
Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% sampai 7%, yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli.
“Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” pungkasnya.
Respons Pengusaha
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran UMP 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.
“Kita ketahui bahwa untuk UMP ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).
Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
“Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).
“Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.
Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.
Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.
“Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.
Formula Baru Kenaikan UMP
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.
Menaker Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60% di antaranya bekerja di sektor informal.
“Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.
Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.
Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.


/data/photo/2025/12/03/693010d1c6845.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/693009c9bbcc5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330566/original/066055200_1756363581-bur3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/17/691ab575d3d1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)