Tag: Said Iqbal

  • UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal Megapolitan 9 Januari 2026

    UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
    Dalam demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/1/2026), buruh menolak besaran UMP
    Jakarta
    sebesar Rp 5,73 juta per bulan.
    Mereka menilai angka tersebut tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup di ibu kota.
    Presiden KSPI Said Iqbal menyebut penetapan UMP DKI Jakarta 2026 tidak masuk akal.
    Menurut dia, tidak logis apabila upah pekerja di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan upah buruh di daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.
    Iqbal menyoroti kondisi pekerja di Jakarta yang banyak bekerja di gedung pencakar langit dan perusahaan-perusahaan besar, tetapi menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di kawasan industri luar ibu kota.
    “Tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ucap Iqbal di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis.
    Dalam aksi tersebut, KSPI menuntut UMP DKI Jakarta 2026 direvisi dan dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
    Angka tersebut didapatkan berdasarkan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
    “Kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL. Agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” kata dia.
    Selain itu, KSPI juga meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas KHL.
    Dengan skema tersebut, upah sektoral di Jakarta berada pada kisaran Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
    Iqbal menegaskan, upah yang diminta buruh masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan biaya hidup di Jakarta.
    Ia mencontohkan harga kebutuhan sehari-hari yang semakin mahal, seperti harga secangkir kopi di hotel bintang tiga yang kini mencapai Rp 50.000.
    “Itupun masih kecil, kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian. Secangkir kopi di satu hotel bintang tiga saja sudah Rp50.000,” kata dia.
    Menurut Iqbal, penetapan
    UMP Jakarta
    yang berada di bawah standar kebutuhan hidup layak mencerminkan kesenjangan sosial yang masih tinggi di ibu kota.
    “Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya adalah digaji dengan upah rendah,” tutur Iqbal.
    Selain membandingkan dengan daerah penyangga, KSPI juga membandingkan upah pekerja Jakarta dengan standar internasional.
    Iqbal menilai upah buruh Jakarta masih kalah dibandingkan pekerja di sejumlah negara Asia Tenggara.
    “Kalah dengan upah menurut World Bank, kalah dengan upah pekerja Thailand di Bangkok, Kuala Lumpur Malaysia, juga Hanoi Vietnam,” ujar Iqbal.
    Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersikap lebih realistis dalam menetapkan kebijakan upah.
    “Kami meminta Gubernur Jakarta realistis, jangan egonya yang dikedepankan, jangan gengsinya yang dikedepankan. Semua yang bekerja di Jakarta, baik warga Jakarta maupun bukan, pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak,” kata dia.
    Dalam aksi tersebut, KSPI juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam persoalan penetapan upah minimum di DKI Jakarta.
    Iqbal menilai peran Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan belum efektif menyelesaikan persoalan tersebut.
    “Kami minta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan ini, mendesak, memanggil, Wamen dan Menaker memang udah enggak ada manfaat lah. Udahlah Pak Wamen Pak Menaker hentikan sandiwara-sandiwara ini,” ujar dia.
    KSPI berharap Presiden memanggil pihak-pihak terkait untuk mendorong revisi UMP dan UMSP di Jakarta.
    “Harus dipanggil oleh Presiden setidak-tidaknya orang yang ditunjuk oleh Presiden agar Gubernur DKI Jakarta merubah
    UMP 2026
    menjadi Rp5,89 juta dan UMSP lima persen di atas 100 persen KHL tersebut,” ucap Iqbal.
    Said Iqbal juga menanggapi tawaran insentif dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, seperti transportasi gratis Transjakarta, subsidi air bersih PAM Jaya, subsidi pangan, serta layanan kesehatan gratis.
    Menurut Iqbal, skema insentif tersebut tidak menjawab kebutuhan utama buruh yang masih bergantung pada besaran upah.
    “Kita datang ke istana justru ingin menyuarakan agar Presiden Prabowo mengingatkan Gubernur DKI, sudahlah enggak usah main-main di insentif-insentif,” kata Iqbal.
    Ia menilai insentif lebih tepat diberikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan, bukan kepada pekerja penerima upah minimum.
    Sebagai alternatif, KSPI mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan secara tunai kepada buruh penerima upah minimum.
    “Kita tidak mau hanya sekadar kata-kata, yang kita mau bukti. Apa? Subsidi upah. Misal kalau memang tetap Rp 5,73 juta setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh Pemerintah DKI Jakarta Rp 200.000,” ucap Iqbal.
    Menurut dia, subsidi upah harus diberikan dalam bentuk uang tunai agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh buruh dan mampu menjaga daya beli mereka.
    “Kalau memang mau diberikan insentif bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money. Jadi yang ditransfer adalah dalam bentuk apa namanya rupiah, cash, yang kita sebut dengan subsidi upah,” ujar dia.
    Selain isu UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan terkait kebijakan upah di Jawa Barat.
    KSPI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah.
    Iqbal menegaskan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan UMSK.
    “Menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, gubernur tidak boleh mengubah UMSK. Yang boleh diubah hanya UMK. Ini UMSK tidak boleh,” kata Iqbal.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Prediksi Gelombang Relokasi Pabrik Berlanjut di 2026, Ini Pemicunya

    Buruh Prediksi Gelombang Relokasi Pabrik Berlanjut di 2026, Ini Pemicunya

    Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi bahwa gelombang relokasi pabrik dapat berlanjut pada 2026.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa upah minimum bukan merupakan faktor tunggal pemicu keputusan relokasi pabrik oleh pengusaha, tetapi terdapat pula masalah pertanahan hingga biaya tak langsung (overhead cost).

    “Kalau biaya overhead, biaya silumannya tinggi, dia pindah ke daerah-daerah yang dibuka baru. Relokasi [pabrik] akan tetap terjadi kalau itu masih ada,” kata Said di sela-sela unjuk rasa terkait UMP 2026 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Menurutnya, fenomena ini telah terjadi pada pabrik-pabrik di kawasan Bogor, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

    Said mengaku mendengar dari pengusaha bahwa biaya-biaya di sejumlah kawasan itu terbilang mahal, antara lain untuk sewa tanah hingga besaran pajak yang harus dibayar.

    Oleh karena itu, pihaknya turut mendorong agar pemerintah memperbaiki regulasi pertanahan, regulasi perpajakan, hingga regulasi cukai agar dampak gelombang relokasi pabrik itu dapat dibendung.

    “Supaya tidak terjadi relokasi. Jadi, kalau masih mahal, ya enggak bisa dihindari. Itu hukum bisnis,” pungkas Said.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan alasan di balik gelombang relokasi pabrik alas kaki dan garmen dari kawasan Banten dan Jawa Barat ke Jawa Tengah.

    Adhi Lukman selaku Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo memandang bahwa dinamika itu telah terlihat dalam beberapa tahun terakhir, yang dipicu oleh kombinasi faktor biaya, efisiensi produksi, serta kondisi pasar global yang semakin kompetitif. 

    “Di banyak sektor padat karya, terutama alas kaki dan garmen, struktur biaya tenaga kerja menjadi faktor paling menentukan. Sebab, kenaikan sekecil apapun akan menjadi beban yang besar bagi industri padat karya,” kata Adhi saat dihubungi Bisnis, Senin (24/11/2025).

    Dia memaparkan, Jawa Tengah masih menawarkan tingkat upah yang lebih moderat dibandingkan wilayah industri tradisional seperti Jawa Barat dan Banten. Banyak perusahaan memutuskan untuk memindahkan sebagian atau seluruh kegiatan produksinya ke wilayah yang lebih kompetitif tersebut, agar tetap mampu bersaing di pasar.

  • 7
                    
                        Said Iqbal: Tak Masuk Akal, Upah Pekerja Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Panci di Karawang
                        Megapolitan

    7 Said Iqbal: Tak Masuk Akal, Upah Pekerja Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Panci di Karawang Megapolitan

    Said Iqbal: Tak Masuk Akal, Upah Pekerja Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Panci di Karawang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan tidak masuk akal dan tidak sesuai
    kebutuhan hidup layak
    .
    Menurut dia, upah pekerja di Ibu Kota justru lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di wilayah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.
    Iqbal menyoroti kondisi pekerja di Jakarta yang banyak bekerja di gedung-gedung pencakar langit dan perusahaan besar, namun upahnya kalah dibanding buruh pabrik panci atau pabrik plastik di daerah sekitar Ibu Kota.
    “Tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ucap Iqbal di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Dalam aksi yang digelar KSPI tersebut, Iqbal menuntut agar
    UMP DKI Jakarta 2026
    direvisi menjadi Rp 5,89 juta per bulan, sesuai dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS).
    “Kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta, sesuai 100 persen KHL. Agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” kata Iqbal.
    Menurut dia, keputusan pemerintah provinsi mencerminkan adanya
    kesenjangan sosial
    di ibu kota.
    “Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya digaji dengan upah rendah,” tutur Iqbal.
    Iqbal juga membandingkan upah pekerja Jakarta dengan standar internasional di Asia Tenggara, yang menurutnya masih kalah jauh.
    “Kalah dengan upah menurut World Bank, kalah dengan upah pekerja Thailand di Bangkok, Kuala Lumpur Malaysia, juga Hanoi Vietnam,” ujarnya.
    Selain itu, Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk bersikap lebih realistis dan tidak menomorsatukan gengsi atau ego dalam menetapkan kebijakan upah.
    “Kami meminta Gubernur Jakarta realistis, jangan egonya yang dikedepankan, jangan gengsinya yang dikedepankan. Semua yang bekerja di Jakarta, baik warga Jakarta maupun bukan, pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak,” tegasnya.
    Tidak hanya menyoroti UMP, Iqbal juga menilai kebijakan insentif Pemprov DKI Jakarta belum tepat sasaran. Ia meminta agar insentif dialihkan menjadi subsidi upah dalam bentuk tunai bagi pekerja.
    “Kita yang bekerja ini punya daya beli. Tapi masyarakat yang
    poor
    , masyarakat yang miskin, boleh insentif transportasi, insentif pangan, insentif air bersih, itu boleh. Tapi kalau orang kerja, bukan insentif itu yang dibutuhkan, atau kalau mau insentif subsidi upah,” ungkap Iqbal.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Buruh Bantah UMP Tinggi Bikin Relokasi Pabrik, Singgung Biaya Siluman

    Bos Buruh Bantah UMP Tinggi Bikin Relokasi Pabrik, Singgung Biaya Siluman

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah terjadinya relokasi pabrik disebabkan oleh upah yang tinggi. Menurutnya, terjadinya relokasi disebabkan oleh faktor lain seperti mahalnya harga sewa tanah hingga pajak.

    Biaya kutipan di luar operasional perusahaan juga menjadi penyebab investor melakukan relokasi. Oleh karena itu, Said Iqbal meminta pemerintah melakukan perbaikan regulasi, termasuk dalam hal pertanahan hingga perpajakan.

    “Penyebab pertama yang saya tanya ke pengusaha, harga sewanya mahal, harga airnya mahal, harga boilernya mahal, pajaknya mahal. Jadi itu. Jadi apa yang harus diperbaiki? Regulasi pertanahan, regulasi perpajakan, regulasi cukai, supaya tidak terjadi relokasi. Jadi kalau masih mahal ya nggak bisa dihindari,” ujarnya dalam konferensi pers di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    “Yang kedua penyebabnya adalah daripada bukan upah. Karena biaya kutipannya tinggi, biaya overhead cost, biaya silumannya tinggi, dia pindah ke daerah-daerah yang dibuka baru. Relokasi akan tetap terjadi kalau itu masih ada,” tambah Said Iqbal.

    Oleh karena itu, meski UMP Jawa Barat menjadi yang terkecil di Indonesia dengan Rp 2,3 juta, Said Iqbal menilai hal itu belum menjadi pendorong pabrik-pabrik pindah ke provinsi tersebut. Pasalnya beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat memiliki UMK yang relatif tinggi.

    Sebut saja Bekasi serta Karawang yang mencapai Rp 5,9 juta dan Rp 5,9 juta. Di saat bersamaan, Said Iqbal menyebut pengusaha tidak perlu relokasi ke kabupaten/kota di luar Jawa Barat mengingat masih banyak kabupaten/kota di sana yang UMK-nya relatif rendah.

    “Dengan demikian, sebenarnya pabrik-pabrik di Jawa Barat tidak perlu relokasi ke daerah-daerah yang UMP-nya lebih rendah seperti Jawa Tengah. Karena di Jawa Barat sendiri ada yang UMK-nya yang dicerminkan dengan UMP Jawa Barat tadi ada yang rendah,” tutupnya.

    Tonton juga video “Said Iqbal: Upah Pekerja Kantoran Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Plastik Bekasi”

    (acd/acd)

  • Bos Buruh soal UMP Jakarta Kalah dari Pekerja Pabrik Karawang: Tak Masuk Akal!

    Bos Buruh soal UMP Jakarta Kalah dari Pekerja Pabrik Karawang: Tak Masuk Akal!

    Jakarta

    Buruh memprotes Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta. Buruh menuntut UMP DKI Jakarta tahun ini naik menjadi Rp 5,89 juta atau sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai tidak masuk akal jika upah pegawai di gedung pencakar langit di Jakarta lebih rendah dari buruh pabrik panci di Karawang atau buruh pabrik plastik di Bekasi.

    “Karena tidak masuk akal upah para pekerja yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jalan Merdeka Selatan, Selasa (8/1/2026).

    Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta, sementara UMK bekasi ditetapkan sebesar Rp 5,9 juta.

    Ia juga menyinggung standar pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta menurut International Monetary Fund (IMF) dan World Bank yang mencapai US$ 21.000 atau sekitar Rp 343 juta per tahun. Jika dihitung per bulan, maka angkanya berada di kisaran Rp 28 juta.

    “Sekarang Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta. Ini menunjukkan kesenjangan sosial. Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya, adalah digaji dengan upah rendah,” tambah Said Iqbal.

    Tak hanya UMP, Said Iqbal juga meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta berada 5% di atas KHL, atau sekitar Rp 6,1 juta sampai Rp 6,5 juta per bulan. Meskipun, ia menilai jumlah tersebut sebenarnya masih kecil untuk standar hidup di Jakarta.

    “Dan kami meminta upah minimum sektoral provinsi atau UMSP 5% di atas 100% KHL tadi. Jadi kita kira sekitarnya Rp 6,1 juta sampai Rp 6,5 juta, itu pun masih kecil. Kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian. Secangkir kopi di satu hotel bintang tiga saja sudah Rp 50 ribu,” tutup Said Iqbal.

    Tonton juga video “Said Iqbal: Upah Pekerja Kantoran Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Plastik Bekasi”

    (acd/acd)

  • Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama Megapolitan 8 Januari 2026

    Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai demo buruh yang digelar di Jakarta, Kamis (8/1/2026), tidak hanya memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
    Massa buruh juga menyuarakan penolakan terhadap
    kebijakan upah
    di sejumlah daerah lainnya.
    “Dan sebenarnya yang didemo kan bukan UMP-nya Jakarta, UMP daerah lain, tetapi dilaksanakan di Jakarta,” ucap Pramono saat ditemui di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Menurut dia, buruh memilih menggelar aksi di Ibu Kota lantaran pusat pemerintahan berada di Jakarta. Ia berharap aksi berlangsung tertib.
    “Kenapa dilaksanakan di Jakarta? Ya memang Istananya ada di Jakarta. Dan untuk itu yang paling penting demonya baik-baik saja,” lanjut dia.
    Meski begitu, Pramono mempersilakan siapa saja menggelar demonstrasi, asalkan berlangsung tertib dan dilengkapi izin.
    “Yang namanya demo itu kan hak demokrasi. Dan siapa saja boleh melakukan itu, tapi ya tentunya dengan izin,” kata Pramono.
    Pramono juga menyinggung penetapan
    UMP Jakarta 2026
    yang melibatkan Dewan Pengupahan.
    Ia menegaskan, pembahasan dilakukan terbuka, dengan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    “Dewan Pengupahan betul-betul berjalan dengan transparan dan terbuka. Solusinya berjalan dengan baik sehingga alfanya diputuskan 0,75 itu kesepakatan bersama. Dan mudah-mudahan Jakarta tidak ada (penolakan),” tuturnya.
    Untuk diketahui, massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis hari ini.
    Aksi ini membawa tuntutan revisi upah minimum yang dinilai belum mencerminkan biaya hidup pekerja.
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, terdapat dua tuntutan utama yang dibawa buruh dalam aksi tersebut.
    Tuntutan pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
    “Pertama, kami meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP Jakarta 2026 merujuk 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
    Menurut Iqbal, jika perhitungan UMP Jakarta 2026 mengacu penuh pada KHL, besaran upah seharusnya berada di kisaran Rp 5,89 juta, bukan Rp 5,73 juta seperti yang telah ditetapkan.
    Selain UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan kedua yang menyasar kebijakan upah di Jawa Barat.
    Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah.
    Iqbal menilai, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan UMSK.
    “Menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, gubernur tidak boleh mengubah UMSK. Yang boleh diubah hanya UMK. Ini UMSK tidak boleh,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuntutan Demo Buruh Hari Ini di Istana: Revisi UMP Jakarta dan UMSK Jabar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Tuntutan Demo Buruh Hari Ini di Istana: Revisi UMP Jakarta dan UMSK Jabar Megapolitan 8 Januari 2026

    Tuntutan Demo Buruh Hari Ini di Istana: Revisi UMP Jakarta dan UMSK Jabar
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) hari ini.
    Aksi ini membawa tuntutan revisi upah minimum yang dinilai belum mencerminkan biaya hidup pekerja.
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, terdapat dua tuntutan utama yang dibawa buruh dalam aksi tersebut.
    Tuntutan pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
    “Pertama, kami meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan
    UMP Jakarta 2026
    merujuk 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
    Menurut Iqbal, jika perhitungan UMP Jakarta 2026 mengacu penuh pada KHL, besaran upah seharusnya berada di kisaran Rp 5,89 juta, bukan Rp 5,73 juta seperti yang telah ditetapkan.
    “Jakarta ini biaya hidupnya tinggi. Masa UMP Jakarta kalah dengan Karawang dan Bekasi,” kata dia.
    Selain UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan kedua yang menyasar kebijakan upah di Jawa Barat.
    Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah.
    Iqbal menilai, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan UMSK.
    “Menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, gubernur tidak boleh mengubah UMSK. Yang boleh diubah hanya UMK. Ini UMSK tidak boleh,” ujar dia.
    Iqbal menyebutkan, aksi buruh hari ini diikuti sekitar 5.000 hingga 10.000 orang yang berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor dari berbagai daerah.
    “Demo mulai pukul 10.30 WIB. Buruh datang dari Jakarta, Bogor, Cianjur, Sukabumi, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung Raya, juga dari Majalengka dan Cirebon,” tuturnya.
    Titik kumpul aksi direncanakan berada di kawasan Patung Kuda atau di depan Menara BSI, dekat Jalan Medan Merdeka Selatan.
    Iqbal memastikan dirinya akan hadir langsung dalam aksi tersebut.
    Ia juga menyampaikan bahwa pihak buruh telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan aksi, terutama karena massa datang dengan kendaraan roda dua.
    “Kami sudah koordinasi dengan Polri supaya diatur dengan tertib, tidak mengganggu pengguna jalan, dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iqbal.
    (Reporter: Dian Erika Nugraheny | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Demo Geruduk Istana Besok 8 Januari, Tolak UMP 2026

    Buruh Demo Geruduk Istana Besok 8 Januari, Tolak UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan upah minimum 2026 di DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Kamis (8/1/2025) besok.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa ribuan buruh akan berpartisipasi dalam unjuk rasa yang menurut rencana digelar di depan Istana Kepresidenan mulai pukul 10.30 WIB.

    “Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (7/1/2025).

    Menurutnya, buruh akan kembali membawa dua tuntutan, yakni meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp5,89 juta.

    UMP DKI Jakarta 2026 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Menurut Said, usulan revisi tersebut mengacu pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh Ibu Kota sebesar 100%.

    Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai 5% di atas perhitungan KHL tersebut.

    “Dua, revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK [upah minimum sektoral kabupaten/kota] di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” imbuh Said.

    Dia menuding bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengubah rekomendasi dari kepala daerah di bawahnya terkait penetapan UMSK di Jawa Barat tahun ini.

    Di samping aksi unjuk rasa secara langsung, Said berujar bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan penetapan kebijakan pengupahan di dua daerah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.

    Nilai tersebut naik sekitar 6,17% dari UMP DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761, atau meningkat sekitar Rp333.135.

    Sementara itu, Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP)Jabar 2026 sebesar Rp2.317.601 atau Rp2,31 juta.

    Dengan demikian, UMP Jabar 2026 naik Rp126.363 atau 5,77% dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. 

  • Buruh Demo Lagi Besok di Depan Istana Protes UMP Jakarta dan Jabar

    Buruh Demo Lagi Besok di Depan Istana Protes UMP Jakarta dan Jabar

    Jakarta

    Sebanyak ribuan buruh akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026, dengan konvoi 5.000-10.000 sepeda motor dari Jawa Barat (Jabar). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

    “Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

    Tuntutan Buruh

    Dalam aksi ini, tuntutan yang akan dibawa pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.

    Kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

    “Aksi akan dilakukan di Istana Negara. Mengapa di Istana? Karena Gubernur Jawa Barat KDM tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” tuding Said Iqbal.

    Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.

    “Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujarnya.

    Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini jelas melampaui kewenangan birokrasi.

    Dengan Keputusan SK KDM tersebut, upah buruh pabrik kecap dan pabrik roti di Jawa Barat justru menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di pabrik Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan perusahaan multinasional besar lainnya.

    Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta juga dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI.

    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100% KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan.

    Said Iqbal menyinggung hasil penelitian World Bank dan IMF yang telah dirilis menunjukkan bahwa pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar US$ 21.000 per tahun, atau setara dengan Rp 343 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan, maka pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp 28 juta per bulan.

    “Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” tegasnya.

    Tonton juga video “Buruh Jakarta-Jabar Bakal Geruduk Istana”

    (ily/ara)

  • Aspirasi Tak Didengar Dedi Mulyadi, Ribuan Buruh Demo di Depan Istana 8 Januari 2026 Besok

    Aspirasi Tak Didengar Dedi Mulyadi, Ribuan Buruh Demo di Depan Istana 8 Januari 2026 Besok

    Liputan6.com, Jakarta – Ribuan buruh Jawa Barat akan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026, dengan konvoi 5.000 hingga 10.000 sepeda motor. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

    Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

    “Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu (7/1/2026). 

    Dalam aksi ini, tuntutan yang akan dibawa adalah, pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.

    Sedangkan tuntutan kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

    Demo Buruh akan Dilakukan di Istana Negara.

    Mengapa di Istana? Said mengungkapkan hal ini karena Gubernur Jawa Barat KDM tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.

    “Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujar Said Iqbal. Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini jelas melampaui kewenangan birokrasi.