Tag: Said Didu

  • Said Didu: Demi Menghukum Tom Lembong, Hukum Diperkosa dan Semua Pejabat Bisa Masuk Penjara

    Said Didu: Demi Menghukum Tom Lembong, Hukum Diperkosa dan Semua Pejabat Bisa Masuk Penjara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyebut hukum diperkos4. Demi Tom Lembong bisa dihukum.

    “Demi menghukum Tom Lembong – hukum diperkosa dan semua pejabat bisa masuk penjara,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (19/7/2025).

    Hal tersebut, dinilainya sebagai ambisi Jokowi. Agar bisa menghancurkan lawan politiknya.

    “Ambisi Jokowi memenjarakan lawan politiknya sudah mengahancur-leburkan hukum,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

    “Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

    Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

    “Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim.

    Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.

  • Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    GELORA.CO –  Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

    Salah satu suara kritis datang dari tokoh nasional dan mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, yang mempertanyakan logika putusan Majelis Hakim dalam kasus yang menjerat Tom Lembong terkait kebijakan impor gula.

    Dalam pernyataannya, Said Didu mengaku bingung dengan dasar hukum vonis tersebut.

    Ia menyebut ada tiga kejanggalan besar dalam putusan yang dinilainya berbahaya, tidak hanya bagi Tom Lembong, tapi juga untuk masa depan pengambilan kebijakan di Indonesia.

    Menurut Said, salah satu poin dalam vonis menyebutkan bahwa kerugian negara timbul karena adanya keuntungan bagi pihak swasta yang bekerja sama dengan BUMN.

    Ia mempertanyakan dasar logika ini, dan menyinggung berbagai proyek besar era Presiden Jokowi.

    “Coba bayangkan, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tol, bandara, semua itu kerja sama BUMN dan swasta. Kalau seperti ini, mantan Presiden Jokowi juga bisa dianggap merugikan negara, karena pihak swasta juga mendapat untung,” ujarnya dengan nada heran.

    Said juga menekankan bahwa kebijakan impor gula, yang menjadi dasar dakwaan, bukan merupakan ranah kewenangan Menteri Perdagangan sepenuhnya.

    Ia menegaskan bahwa kerja sama antara BUMN dan pihak swasta merupakan aksi korporasi yang berada di bawah otoritas Kementerian BUMN, bukan Kementerian Perdagangan.

    “Kebijakan itu bukan wewenang Tom Lembong. Tapi kenapa justru dia yang dihukum? Ini mencederai logika institusi dan tanggung jawab jabatan,” tegasnya.

    Yang paling ditekankan oleh Said Didu adalah tidak adanya niat jahat (mens rea) dan tidak ditemukan bukti adanya kickback atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom Lembong.

    Ia menyebutkan bahwa dalam banyak kasus korupsi, unsur kickback atau gratifikasi menjadi indikator utama, namun hal itu tidak terbukti dalam kasus ini.

    “Selama saya empat tahun di KPK, saya paling takut kalau ada kerugian negara tapi tidak ada kickback. Karena itu bisa berarti kriminalisasi kebijakan. Tom Lembong tidak menerima apa pun!” ujarnya disambut tepuk tangan para hadirin.

    Tim kuasa hukum Tom Lembong pun angkat suara menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Mereka menilai putusan hakim sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya mengcopy-paste tuntutan jaksa.

    “Tidak ada satu pun bukti niat jahat. Bahkan, dalam persidangan, para ahli menyatakan bahwa kebijakan impor gula ini tidak melanggar aturan yang berlaku. Tapi semua itu diabaikan oleh hakim,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    Disebutkan juga bahwa banyak pernyataan saksi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak dipertimbangkan.

    Bahkan ada saksi yang dalam BAP menyebut Tom sebagai pimpinan rapat dengan swasta, namun di persidangan justru membantah pernah menyebut hal tersebut.

    Tim hukum juga menyoroti inkonsistensi hakim yang menyebut pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rakortas, padahal Perpres tersebut tidak mencantumkan aturan terkait pokok perkara.

    Baik Said Didu maupun tim kuasa hukum menyuarakan kekhawatiran yang lebih dalam terhadap dampak sistemik dari putusan ini.

    Mereka menilai, jika pejabat negara bisa dihukum karena sebuah kebijakan tanpa bukti keuntungan pribadi, maka akan muncul ketakutan luas di kalangan birokrat.

    “Kalau ini dibiarkan, 5-10 tahun mendatang para menteri dan pejabat akan takut mengambil keputusan. Akibatnya, roda pemerintahan bisa macet. Negara bisa lumpuh,” tegasnya.

    Menurut mereka, tidak ada kejelasan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

    Apalagi ketika keuntungan swasta dalam bisnis sah dianggap sebagai kerugian negara.

    Meskipun masih dalam tahap evaluasi, tim hukum Tom Lembong menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

    “Putusan ini bukan hanya soal Tom Lembong, tapi soal keadilan dan kepastian hukum di negeri ini. Kalau tidak dikoreksi, dampaknya bisa sangat luas bagi siapa pun yang terlibat dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

    Jaksa menuduh bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara karena menguntungkan pihak swasta tertentu.

    Namun dalam persidangan, tidak ditemukan adanya aliran dana ke Tom Lembong, maupun niat jahat dalam pengambilan kebijakan tersebut.

  • Poin Penting Pernyataan Prof Sofian: Jokowi Kuliah di UGM tapi Tak pernah KKN dan Wisuda, Ijazah Adik Ipar yang Diambil Lalu Dipalsukan

    Poin Penting Pernyataan Prof Sofian: Jokowi Kuliah di UGM tapi Tak pernah KKN dan Wisuda, Ijazah Adik Ipar yang Diambil Lalu Dipalsukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu

    memberikan tanggapannya terkait pernyataan Mantan Rektor UGM, Prof. Sofian Effendi.

    Pernyataan dari Said Didu itu disampaikannya melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

    Ia menyebut pernyataan dari Mantan Rektor UGM yang dianulir ini tetap menjadi bukti kebohongan Jokowi.

    “Pernyataan mantan Rektor UGM (2002-2007) Prof. Sofian Effendi (walau sudah dianulir) telah mengungkap seluruh puzzle kebohongan ijazah S1 Joko Widodo, dengan mozaik sbb,” tulisnya dikutip Jumat (18/7/2025).

    Ada enam poin yang dipaparkan oleh Said Didu terkait pernyataan dari Prof. Sofian Effendi. Ada poin terkait pembahasan Indeks Prestasi Sarjana Muda Jokowi yang jadi pembahasan.

    Kemudian ijazah asli mantan Presiden RI itu yang sampai saat ini belum terlihat wujud aslinya. Ada juga kejanggalan dalam pengerjaan skripsi dan beberapa hal lain yang dipaparkan oleh Said Didu.

    Dia membenarkan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tapi hanya sampai Sarjana Muda (B.Sc) karena Indeks Prestasinya (IP)selama 2 tahun pertama kurang dari 2,0 maka sesuai aturan UGM saat itu (sampai dengan tahun 2014) mahasiswa tidak boleh lanjut ke tingkat Sarjana.

    “Ini sesuai dengan fakta Jokowi pernah menyatakan bahwa IP-nya kurang dari 2,” ungkap Jokowi.

    Selanjutnya mengenai transkrip yang dibuka oleh Bareskrim menunjukkan bahwa IP Jokowi kurang dari 2, lalu bukti pembayaran SPP yang ditunjukkan di Bareskrim tertulis untuk mahasiswa sarjana muda.

  • Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar

    Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar

    GELORA.CO – Innalillahi, demikian tweet X Muhammad Said Didu.

    Hanya karena beda politik, Tom langsung “dihajar”, vonis 4,6 tahun penjara.

    “Innalillahi.”

    Menurut mantan Menteri BUMN ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, hanya dengan alasan.

    1. Melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.

    “Maka siap2lah semua pjbt yg menugaskan BUMN dan BUMN tsb kerjasama dg swasta masuk penjara.”

    “Padahal kerja dan dg swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN, tapi yg disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya.”

    2. Keuntungan swasta dari kerjasama dg BUMN dianggap kerugian negara.

    3. Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang, padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.

    4. Tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut.

    5. Tidak ditemukan mensrea (niat jahat).

    Menurut Said Didu, agar publik tahu Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi.

    Seperti halnya dengan Anies Baswedan, serta Hasto Kristiyanto.

    “Tapi karena beda politik langsung “dihajar.”

    Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, 4 tahun dan 6 bulan penjara.

    Tom dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

    Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

    Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

    Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

    Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih, untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

    Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

    “Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Ketua.***

  • Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Said Didu: Innaillahi

    Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Said Didu: Innaillahi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu angkat suara. Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.

    “Innalillahi. Pak @tomlembong dihukum 4 tahun 6 bulan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Jumat (12/7/2025).

    Ia mengungkapkan ada sejumlah alasan vonis tersebut. Pertama melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.

    “Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara,” ujarnya.

    “Padahal kerja dan dengan swasta adalah sah dan merupakan keweangan BUMN tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya,” tambahnya.

    Kedua, ia mengatakan keuntungan swasta dari kerjasama dengan BUMN dianggap kerugian negara. Ketiga, tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.

    “Empat, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut. Lima, tidak ditemukan mensrea (niat jahat),” papar Said Didu.

    Said Didu mengatakan, Tom Lembong merupakan menteri yang disayang Presiden ke-7 Jokowi. Tapi seiring waktu berubah.

    “Agar publik tahu @tomlembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi seperti halnya dengan Pak @aniesbaswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung “dihajar”,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

  • Tiba-tiba Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Diintimidasi?

    Tiba-tiba Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Diintimidasi?

    GELORA.CO –  Plot twist mengejutkan terjadi di tengah panasnya kembali polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang diduga palsu.

    Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada atau UGM periode 2002-2007, Profesor Sofian Effendi, yang sebelumnya secara terbuka membongkar berbagai dugaan kejanggalan, kini berbalik 180 derajat.

    Melalui surat pernyataan bermaterai yang beredar pada Kamis (17/7/2025), Prof Sofian mencabut seluruh ucapannya dan meminta maaf.

    Namun, di saat yang bersamaan, muncul dugaan kuat bahwa langkah tersebut diambil di bawah tekanan.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengklaim ada upaya ‘pembungkaman’ terhadap sang profesor.

    “Baru saja saya dapat info dari Jogya bahwa sedang terjadi upaya ‘pembungkaman’ terhadap Prof. Sofian Effendi karena buka kasus Ijazah Jokowi,” ungkap Said Didu melalui akun X miliknya, Kamis (17/7/2025).

    Said Didu bahkan secara terbuka meminta publik untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada guru besar tersebut.

    “Mohon teman-teman di Jogya menjaga beliau dan kita semua berikan dukungan kepada Prof. Sofian Effendi,” harapnya.

    Kecurigaan adanya intimidasi ini sontak membayangi ketulusan surat klarifikasi Prof. Sofian dan membuat publik bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.

    Pernyataan Mundur dan Permintaan Maaf

    Sebelumnya, pernyataan Prof Sofian dalam sebuah wawancara di kanal YouTube “Langkah Update” pada 16 Juli 2025 menjadi amunisi baru bagi pihak yang meragukan ijazah Jokowi.

    Namun, hanya selang sehari, ia menarik kembali semua ucapannya.

    Dalam suratnya, Prof Sofian menegaskan bahwa pernyataan resmi Rektor UGM saat ini, Prof Dr Ova Emilia, pada 11 Oktober 2022 adalah yang benar dan sesuai bukti.

    “Terkait dengan informasi yang tersebar dari live streaming di kanal YouTube Langkah Update […] saya menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia tertanggal 11 Oktober 2022 memang sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia di Universitas,” tulis Prof. Sofian.

    Ia pun secara tegas meminta agar video wawancara kontroversialnya ditarik dari peredaran dan menyampaikan permohonan maaf.

    “Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran,” lanjutnya. 

  • Mantan Rektor UGM Ungkap Ijazah Jokowi Palsu, Said Didu: Kebohongan Bakal Terbuka

    Mantan Rektor UGM Ungkap Ijazah Jokowi Palsu, Said Didu: Kebohongan Bakal Terbuka

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Sekertaris BUMN, Said Didu ikut menyoroti terkait pernyataan mantan Rektor UGM soal status Jokowi Widodo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu mengunggah video penjelasan Mantan Rektor UGM, periode 2002-2007 Prof. Sofian Efendi.

    “Akhirnya apa yg diceritakan mantan Rektor UGM dan mantan Kepala BAKN ke saya tgl 25 Mov 2024 di Kampus UGM ttg ijazah Jokowidodo adalah palsu dibuka ke publik,” tulisnya dikutip Kamis (17/7/2025).

    Ia menyebut dari pernyataan Sofian Efendi ini maka kebohongan dari mantan Presiden RI itu perlahan mulai terbuka.

    “KEBOHONGAN AKAN TERBUKA,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rismon H Sianipar berkunjung ke rumah mantan Rektor UGM periode 2002-2007 Prof. Sofian Efendi dan membicarakan banyak hal.

    Dinyatakan, Jokowi diduga tidak pernah ujian skripsi bahkan naskah tersebut diduga sebagai contekan naskah dari Prof. Soenardi.

    Bahkan Pak Kasmujo yang diklaim sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi saat acara di UGM, ternyata disanggah Pak Kasmujo pada acara lain. Pak Kasmujo saat itu sebagai dosen baru, belum berhak menjadi pembimbing maupun penguji.

    Menurut Sofian, berdasarkan informasi dari sejumlah profesor, dosen, dan kolega akademik di Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi hanya menyelesaikan jenjang Sarjana Muda (B.Sc.)—yang pada masa itu belum memenuhi syarat akademik untuk gelar S1 penuh.

    “Dari empat semester awal, IPK-nya tidak sampai 2. Dalam sistem lama, itu artinya dia tak bisa lanjut ke jenjang sarjana. Jadi, bagaimana mungkin bisa punya ijazah S1?” ungkap Sofian.

  • Said Didu: Demi Menghukum Tom Lembong, Hukum Diperkosa dan Semua Pejabat Bisa Masuk Penjara

    Penerima Bansos Terjerat Judol, Said Didu: Negara Dihancurkan Rezim Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kembali memberikan perhatiannya pada kasus judi online (Judol) uang menyasar penerima bantuan sosial (Bansos).

    Apalagi, PPATK dikabarkan menemukan sekitar setengah juta penerima bansos yang tercatat ikut terjerat judol.

    “Negara dan rakyat dihancurkan oleh rezim Jokowi,” kata Said Didu di X @msaid_didu (14/7/2025).

    Ia menyinggung Menkominfo yang saat itu dijabat Budi Arie Setiadi dan disinyalir merupakan anak buah mantan Presiden Jokowi.

    Sebelumnya, Anas Urbaningrum, merespons temuan mengejutkan soal dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang salah sasaran hingga masuk ke rekening pelaku judi online (judol).

    Anas menyebut, praktik judi online yang menyasar kalangan ekonomi bawah dapat memperparah kondisi kemiskinan, baik dari sisi budaya maupun struktur sosial.

    “Judol yang menyasar golongan miskin akan melestarikan kemiskinan, kultural dan struktural,” ujar Anas di X @anasurbaninggrum (8/7/2025).

    Dikatakan Anas, bukan hanya menguras uang rakyat kecil, namun judi online juga memicu mental malas dan ketergantungan pada angan-angan tanpa usaha.

    “Karena bukan saja menyebabkan uang tersedot ke atas, tetapi juga mengawetkan budaya malas dan berharap pada mimpi,” tegasnya.

    Anas bahkan mengingatkan bahaya yang lebih besar jika aktivitas judol dibiayai lewat pinjaman online (pinjol).

    “Apalagi jika judol bermodalkan pinjol, jelas makin mengerikan. Sungguh ini bahaya besar,” lanjutnya.

    Ia mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memberantas judi online secara menyeluruh.

  • Said Didu: Jokowi dan Erick Masih Tentukan Komisaris BUMN

    Said Didu: Jokowi dan Erick Masih Tentukan Komisaris BUMN

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Sekertaris BUMN, Said Didu kembali menyoroti tajam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Sorotan yang diberikan oleh Said Didu berkaitan dengan adanya perbaikan kualitas dan profesionalisme.

    Hal ini menyusul dengan adanya pembentukan Danantara dari Pemerintah.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu punya harapan besar dengan adanya perbaikan ini.

    Khususnya menurut Said dengan adanya beberapa pengangkatan Komisaris BUMN.

    “Setelah pembentukan Danantara, awalnya berharap ada perbaikan kualitas profesionalisme dalam pengangkatan Komisaris BUMN,” tulisnya dikutip Senin (14/7/2025).

    Namun, fakta yang terjadi dilapangan justru BUMN disebutnya semakin memburuk.

    “ternyata makin memburuk,” ujarnya.

    Faktor yang membuat hal ini buruk disebut Said Didu karena penentuan Komisaris

    “krn sepertinya penentuan Komisaris masih ditentukan oleh Jokowi lewat Erick Thohir.

    Jokowitigapriode ,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Perubahan Arah Dua Isu Panas, Said Didu Sebut Era saat Ini adalah Jokowi Tiga Periode

    Perubahan Arah Dua Isu Panas, Said Didu Sebut Era saat Ini adalah Jokowi Tiga Periode

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti tajam dua isu yang saat ini tengah hangat-hangatnya jadi pembahasan.

    Isu pertama terkait pembahasan rencana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dan isu kedua dan sudah panjang menjadi pembahasan yaitu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said memberikan sorotan terkait dua isu ini.

    Ia menyebut adanya perubahan arah dari kedua pembahasan ini.

    Terkait isu pertama, pemakzulan Wapres Gibran menurut ada andil untuk perubahan arah.

    “Perbuahan arah atas  : 

    1) Usulan pemakzulan Gibran dan,” tulisnya dikutip Minggu (13/7/2025).

    Sementara untuk isu ijazah palsu Jokowi, menurut Said Didu ada faktor yang membuat isu selalu terhambat khususnya penunjukkan ijazah asli.

    “2) pengungkapan kasus ijazah palsu, 

    menjadi melemah bahkan akan dihambat karena

    infonya karena ada  “perintah singkat” dari Solo : “hambalang harus pegang komitmen”,” sebutnya.

    Terkait hal ini, Said Didu pun menaruh curiga ada pengaruh besar dan langsung dari mantan Presiden Jokowi Widodo.

    “Kalau info ini benar maka ini bukan lagi matahari kembar,” tuturnya.

    “tapi ini adalah Jokowi 3 Priode,” terangnya.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memaparkan kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ia menyebut ada tiga jalan dari sisi hukum tata negara.

    Ia menjelaskan, pemakzulan Gibran mesti melibatkan tiga lembaga. DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.