Tag: Said Didu

  • Abraham Samad Tiba di Polda Metro, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Abraham Samad Tiba di Polda Metro, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 13 Agustus 2025

    Abraham Samad Tiba di Polda Metro, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Rabu (13/8/2028).
    Pantauan
    Kompas.com
    , Abraham dan rombongan tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.32 WIB.
    Mereka berjalan dari arah lapangan atletik Polda Metro Jaya menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
    Rombongan menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar” yang dipimpin oleh salah seorang perempuan dengan membawa toa.
    Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa poster bertuliskan “berjuang sampai titik darah terakhir” hingga “bila orang baik dikriminalisasi maka orang jahat akan memimpin”.
    Adapun Abraham mendatangi Polda Metro Jaya mengenakan kemeja hitam yang dibalut setelan jas abu-abu.
    Kedatangan Abraham didampingi oleh sejumlah tokoh seperti mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hingga eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
    Ada juga sejumlah aktivis dari LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57 dan LBH-AP Muhammadiyah.
    Sejumlah polisi tampak berjaga saat Abraham hendak memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
    Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Didu Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pihak yang Ingin Masuk Kabinet

    Said Didu Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pihak yang Ingin Masuk Kabinet

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyebut ada orang yang ingin masuk kabinet padahal tidak berkeringat. Hal itu menuai sorotan.

    Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menegaskan, tak semua yang berjuang untuk bangsa mau dapat jabatan.

    “Tidak semua yang berjuang untuk perbaiki bangsanya untuk dapatkan jabatan,” tulis Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (9/8/2025).

    Di sisi lain, ia melihat banyak yang menduduki jabatan dan mendapat gaji miliaran rupiah. Tapi kerjanya memaki dan pecah belah bangsa.

    “Justru banyak tukang maki-maki dan pemecah belah bangsa yang diberikan jabatan dengan gaji dari uang rakyat yang bisa mencapai Rp milyaran rupiah per bulan,” terangnya,

    Ia pin merefleksikan arti kata keringat menurut Prabowo.

    “Apakah arti berkeringat adalah menjilat setelah memaki-maki, memecah belah bangsa, bahkan korupsi?” ujarnya.

    Adapun pernyataan Prabowo itu disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu 6 Agustus 2025.
    (Arya/Fajar)

  • Adhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko Widodo

    Adhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko Widodo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Juru Bicara Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M. Massardi angkat suara terkait kasus Silfester Matutina yang ramai jadi perbincangan.

    Diketahui, Silfester Matutina yang menjadi terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla kini ramai jadi sorotan publik. Sorotan tajam masyarakat itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan eksekusi atas vonis 1,5 tahun sejak 6 tahun silam itu.

    Atas rencana kejaksaan itu, Adhie M Massardi justru mengungkapkan keraguannya atas niat kejaksaan melakukan eksekusi. Dia tidak yakin Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin berani memenjarakan pendukung setia mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

    “99,99 % gak yakin kejaksaan berani menjarakan para begundal Joko Widodo,” kata Adhie M Massardi dikutip dari laman media sosialnya, Senin (4/8).

    Cuitan Adhie M Massardi itu menyertakan tangkapan layar terkait rencana kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.

    Selain meragukan kejaksaan berani mengeksekusi Silfester Matutina ke penjara, Adhie M Massardi juga ragu Menteri BUMN, Erick Thohir berani melakukan langkah untuk memecat tokoh yang diangkatnya menjadi komisaris salah satu BUMN tersebut.

    “Erick Thohir juga gak berani mecat terpidana satu ini dari Komisaris BUMN,” tandas Adhie M Massardi.

    Sebelumnya, Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu juga menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.

  • Said Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama Jokowi

    Said Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kembali menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.

    Silfester Matutina awalnya diketahui sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia. Namanya semakin terkenal karena dukungan yang vokal terhadap Jokowi.

    Silfester Matutina juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Belakangan, namanya ramai diperbincangkan karena statusnya sebagai terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla.

    Kasus yang bergulir di pengadilan pada 2019 lalu itu berakhir dengan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Silfester. Meski vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester selama kekuasaan Jokowi tidak dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Bahkan dia diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Begitu ramai diperbincangkan saat ini statusnya, Kejaksaan Agung angkat suara dan menyatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Sinyal Kejaksaan Agung mengeksekusi Silfester Matutina ini kemudian dikomentari Said Didu. “Kasus Silfester sbg fakta bhw Aparat Hukum “diatur atau takut” sama Jokowi,” kata Said Didu dikutip dari akun media sosialnya, Senin (4/8).

    Said Didu memberi tiga alasan atas pernyataanya terkait aparat hukum takut sama Jokowi. Dia mengungkapkan bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah incrach, dimana Silfester harus dipenjara sejak Mei 2019 atau penghinaan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

  • Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

    “Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.

    Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.

    “Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.

    Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.

  • Akhirnya Bebas, Tom Lembong Disambut Emak-Emak hingga Tokoh Nasional

    Akhirnya Bebas, Tom Lembong Disambut Emak-Emak hingga Tokoh Nasional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jumat (1/8/2025) menjadi hari yang tak terlupakan bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

    Setelah sekian lama menjalani proses hukum yang dinilai kontroversial, ia akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

    Sejumlah tokoh nasional tampak hadir untuk menyambut kebebasan Tom Lembong.

    Di antaranya Anies Rasyid Baswedan, Saut Situmorang, Said Didu, eks politisi Ramadhan Pohan, Nurmadi H. Sumarta, Gus Ali Timur, serta Ketua DPP Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid. Juga hadir Mery Samiri dari Komite Nasional Pemuda Republik Indonesia (KNPRI).

    Tak hanya para tokoh, sejumlah emak-emak juga terlihat setia hadir. Menurut keterangan Nurmadi, mereka adalah para pendukung setia yang selalu hadir dalam persidangan maupun saat putusan.

    “Banyak juga emak-emak yang selama ini turun setiap persidangan dan putusan. Mereka dengan baju panjang dan berjilbab. Hal ini menunjukkan solidaritas demi tegaknya keadilan. Keadilan adalah hak semua warga negara,” ucap Nurmadi kepada fajar.co.id, Sabtu (2/8/2025).

    Ia menambahkan bahwa solidaritas yang ditunjukkan hari itu mencerminkan wajah toleransi dan persatuan.

    “Tidak ada melihat ras maupun agama, meskipun Tom Lembong dobel minoritas,” katanya.

    Nurmadi menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan hak konstitusionalnya melalui pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    “Ketika keadilan menyimpang, keputusan Presiden atas hak dan kewenangan itu terasa wajib digunakan,” tegasnya.

  • Tom Lembong Resmi Bebas setelah 9 Bulan Ditahan: Abolisi Ini Bukan Hanya Memulihkan Nama Baik dan Kehormatan Saya

    Tom Lembong Resmi Bebas setelah 9 Bulan Ditahan: Abolisi Ini Bukan Hanya Memulihkan Nama Baik dan Kehormatan Saya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong resmi bebas, pukul 22.20, Jumat malam, (1/8/2025).

    Saat keluar dari rutan dia langsung melambaikan tangan. Tampak dia keluar tanpa rumpi dan borgol.

    Hadir sang kerabat, Anies Baswedan, Said Didu hingga Geizs Chalifah. Bahkan para pendukung Tom Lembong menunggu sejak pagi.

    Di momen itu, Pengacara Tom Lembong menunjukkan salinan Kepres Prabowo Subianto soal abolisi yang diterima Tom Lembong.

    Tom Lembong sendiri menyampaikan rasa syukurnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah sembilan bulan ditahan.

    “Teman-teman saya kembali malam ini menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali ke kehidupan normal yang sempat terhentikan selama sembilan bulan,” ungkap Tom Lembong.

    Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pemberian abolisi. Serta pimpinan anggota DPR RI atas pertimbangan dan persetujuannya.

    “Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik tapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai warga negara,” ungkap Tom.

    Tom Lembong menyadari banyak pertanyaan-pertanyaan dan kebingungan di balik abolisi ini tapi dia tetap menghormatinya.

    “Karena dari awal saya merasa bahwa apa yang saya alami ini bukan lah proses hukum yang ideal. Saya menjalani sembilan bulan yang menantang. Di balik tembok dan jeruji saya pun banyak waktu untuk merenung,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong pada tanggal 1 Agustus 2025, sekaligus menyetujui penghapusan proses hukum terhadapnya

  • 10
                    
                        Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo!
                        Nasional

    10 Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo! Nasional

    Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Tom Lembong
    bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat
    abolisi
    dari Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam.
    Senyum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu merekah saat langkahnya melawati pintu besi rutan.  Dia didampingi oleh istrinya, Franciska Wihardja.
    Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua. Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang. 
    Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.
    Personel polisi ada di kanan dan kiri pintu besi. Para wartawan lengkap dengan kameranya yang sudah menunggu menyambut dengan lampu
    flashlight
    .
    Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol. 
    Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.
    Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.
    Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.
    Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat.
    Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas. Terlihat ada spanduk berbunyi “Jangan lelah mencintai Indonesia” di tembok dekat pintu besi Rutan ini.
    Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.
    Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang. Said Didu terlihat pula di lokasi.
    Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.
    Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.
    Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
    Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong.
    DPR
    menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

    Abolisi
    adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres
    abolisi Tom Lembong
    hari ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paket Gibran-Kaesang Mencuat untuk Pilpres 2029, Said Didu Beri Sentilan

    Paket Gibran-Kaesang Mencuat untuk Pilpres 2029, Said Didu Beri Sentilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyorot terkait kehadiran Presiden Prabowo Subianto ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu menyampaikan sorotannya terkait kunjungan ini.

    Ia berharap kedatangan Presiden Prabowo ke kediaman Jokowi disebut bukan untuk mendapatkan tugas baru.

    Yaitu menjadi tim sukses untuk pasangan calon Presiden di Pemilu 2029 mendatang yaitu pasangan kedua anak Jokowi Gibran-Kaesang.

    “Semoga kedatangan Pak Prabowo ke kediaman Jokowi di Solo malam ini bukan untuk mendapatkan tugas dari Jokowi untuk menjadi ketua Tim Sukses pasangan Gibran-Kaesang 2029,” tulisnya dikutip Senin (21/7/2025).

    Sebelumnya, Pengamat Politik Muhammad Huda mengungkapkan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpotensi untuk mengusung Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2029.

    Prediksi ini mencuat setelah berbagai dinamika politik terkini yang melibatkan kedua tokoh muda ini dalam ranah politik nasional.

    Apalagi saat ini Gibran sudah menduduki posisi nomor dua di Indonesia. Belum lagi kekuatan Ayahnya, Jokowi juga tak bisa diragukan.

    Muhammad Huda menyebut PSI sebagai partai yang telah menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dapat melihat potensi elektabilitas yang kuat dari Gibran dan Kaesang.

    “Gibran dan Kaesang adalah figur yang memiliki daya tarik besar di kalangan pemilih muda dan urban, khususnya di era digital seperti sekarang ini,” ujar Muhammad Huda dalam pernyataan kepada wartawan, Minggu (20/7/2025)

  • Dibandingkan Tom Lembong, Said Didu Bilang Jokowi Paling Layak Dipenjara

    Dibandingkan Tom Lembong, Said Didu Bilang Jokowi Paling Layak Dipenjara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengaku masih sulit menerima keputusan hakim dalam sidang vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Jumat (18/7/2025) kemarin.

    Bagaimana tidak, kata Said Didu, Tom dihukum 4,5 tahun karena dituduh korupsi dengan menunjuk BUMN melakukan impor gula.

    “Hakim anggap bersalah karena BUMN bekerja sama swasta, melanggar hukum,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (20/7/2025).

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini juga mengatakan bahwa hakim menganggap ada kerugian negara dibalik keuntungan yang didapat pihak swasta.

    “Untung dinikmati pemilik swasta, menguntungkan orang lain,” ucapnya.

    Merasa aneh, Said Didu yang pernah menjadi pejabat pada masa pemerintahan Jokowi menuturkan bahwa proyek pembangunan kereta api cepat juga sama dengan impor gula.

    “Hal yabg sama sebenarnya terjadi pada pembangunan Kereta Api Cepat dg jumlah sangat besar,” Said Didu menuturkan.

    Melihat bahwa Jokowi merupakan orang yang paling bertanggungjawab, Said Didu berpandangan bahwa mestinya penegak hukum berlaku adil.

    “Berapa seharusnya hukuman buat Jokowi sebagai pengambil keputusan pembangunan Kereta Api Cepat tersebut?,” timpalnya.

    Bukan hanya itu, Said Didu juga menyinggung Ibukota Nusantara (IKN) hingga Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati.

    “Demikian juga IKN, Bandara, penambahan utang dll,” tandasnya.

    Said Didu bilang, jika sederet kasus tersebut disatukan, maka bukan tidak mungkin Jokowi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dari Tom Lembong.